Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Desember 2011

Kemauan Politik demi Hukum


Kemauan Politik demi Hukum
Manunggal K Wardaya, KOORDINATOR SERIKAT PENGAJAR HAK ASASI MANUSIA (SEPAHAM) INDONESIA, DOSEN FAKULTAS HUKUM UNSOED PURWOKERTO
Sumber : SUARA MERDEKA, 13 Desember 2011



”Yang ada di Indonesia saat ini bukan kemiskinan melainkan pemiskinan karena negara membiarkan tumbuh suburnya korupsi”

DALAM penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM), peran sentral dan vital disandang oleh negara. Pasalnya, negara memiliki aparat penegak hukum dan birokrasi, dan dapat memberdayakannya demi terealisasinya pelbagai jaminan hak dan kebebasan manusia. Salah satu prestasi besar gerakan reformasi setelah pengesahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah pencantuman sejumlah klausul hak dan kebebasan asasi manusia dalam UUD 1945.

Harapan akan kondisi yang lebih baik makin menguat dengan ratifikasi International Covenant on Economic Social and Cultural Right (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada September 2005.

Tak dapat dimungkiri ratifikasi dua perjanjian internasional HAM itu dan Deklarasi HAM 1948 sebagai the international bills of human rights merupakan kemajuan yang makin mengukuhkan dasar hukum penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM di Tanah Air.

Meskipun instrumen yang menjadi bekal pemerintahan era reformasi kini lebih lengkap ketimbang pada masa Orba, capaian dan implementasinya yang relatif lebih transparan dan demokratik ternyata tak menunjukkan kemajuan signifikan. Memang beberapa hak dan kebebasan dasar dalam bidang sipil dan politik yang terasa lebih baik, misalnya lebih terbukanya ruang kebebasan berekspresi, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun beberapa hak sipil dan politik masih teringkari dan bahkan mengalami kemunduran. Contohnya antara lain masih tidak jelasnya nasib dan keberadaan sejumlah aktivis 1997/1998. Hingga kini tak ada langkah serius pemerintah mengusut keberadaan mereka yang diduga keras dihilangkan secara paksa.

Terkait dengan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia, pemerintah juga setengah hati memberikan keadilan atas terampasnya hak hidup Munir. Hal itu terbukti dengan masih tak terungkapnya aktor yang mengotaki pembunuhan pembela hak asasi manusia tersebut.

Sementara itu, tataran implementasi kebebasan beragama yang dijamin kukuh dalam Deklarasi HAM 1948, ICCPR, dan UUD 1945 justru mengalami kemerosotan. Publik melihat masih ada diskriminasi, perlakuan istimewa (privilege),  pengakuan, dan perlindungan hanya terhadap agama tertentu yang mainstream, yang mayoritas. Padahal Pasal 4 ICCPR menyebutkan beragama dan berkeyakinan adalah salah satu hak asasi manusia sebagai non-derogable rights yang dalam masa kegentingan sekali pun tak dapat dikurangi.

Kemauan Politik

Terkait dengan bidang ekonomi, sosial, dan budaya, berbagai kasus kekerasan yang menimpa TKI menunjukkan lemahnya posisi tawar negara melindungi pekerja migran.
Ketidakmampuan negara menciptakan lapangan kerja di dalam negeri tak dibarengi dengan perlindungan hukum memadai dan tindakan diplomatik yang preventif manakala warga negara mencari penghidupan di negara lain.

Kesungguhan pemerintah menuntaskan kasus korupsi pun tidak menggembirakan. Tahun lalu ikon korupsi uang pajak Gayus Tambunan meski berstatus tahanan dapat berkeliaran. Pemberian fasilitas terhadap koruptor adalah bukti ketidaksungguhan memerangi korupsi.
Tertangkapnya Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap cek perjalanan terkait dengan pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, belum menjadi indikator keterjaminan penegakan hukum bila nanti aparat penegak hukum tidak bisa menuntaskan kasus itu.

Tidak salah kiranya bahwa yang ada di Indonesia bukan kemiskinan melainkan pemiskinan karena tindakan negara yang secara sistematik membiarkan tumbuh suburnya korupsi yang pada akhirnya menimbulkan konsekuensi ekonomi berat yang harus dipikul oleh rakyat.

Setumpuk instrumen hukum HAM yang dimiliki Indonesia bukanlah tongkat ajaib yang bisa dalam sekejap mata membawa ke arah yang lebih baik. Instrumen hukum apa pun, entah itu ratifikasi perjanjian internasional, jaminan hak dan kebebasan dasar, baik dalam UUD maupun UU organik, akan menjadi macan kertas tanpa ada implementasi yang konkret dan kemauan politik kuat dari pemerintah.  

Senin, 12 Desember 2011

Kekuatan Moral di Balik Putusan Bebas

Kekuatan Moral di Balik Putusan Bebas
Romli Atmasasmita, GURU BESAR UNIVERSITAS PADJADJARAN (UNPAD)
Sumber : SINDO, 12 Desember 2011




Putusan bebas dalam perkara pidana bukan hal yang terlarang karena ada pijakan hukum dalam KUHAP.Semua sarjana hukum pasti harus sudah mengetahui. Tetapi,mengapa putusan bebas dalam perkara korupsi menjadi heboh luar biasa?

Hal ini disebabkan masyarakat telah memandang korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa dan membawa akibat kerugian negara yang sangat signifikan sehingga dianggap tidak pantas/ tidak layak terdakwa korupsi dapat dibebaskan. Pandangan ini keliru karena hukum tidak membedabedakan orang dan harus diperlakukan sama di muka hukum sekalipun terdakwa korupsi ketika dibandingkan dengan perkara maling ayam atau terorisme.

Pandangan ini benar jika putusan bebas terdakwa korupsi adalah hasil rekayasa seperti penyuapan terhadap hakim atau jaksa penuntut umum. Apakah makna kedua pandangan tersebut? Kedua pandangan tersebut mengisyaratkan kepada kita bahwa pemeriksaan perkara pidana termasuk perkara korupsi harus didasarkan pada ketentuan UU Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Lalu harus diperkuat oleh fakta persidangan dan putusan pengadilan harus diambil berdasarkan keyakinan hakim dan minimal dua alat bukti yang terbukti di muka persidangan. Jika terbukti dan hakim yakin, putusan pengadilan menjadi bebas. Jika perbuatan yang dituduhkan terdakwa terbukti, tetapi ada unsur pembenar atau penghapus pidana, putusan pengadilan adalah dilepaskan dari segala tuntutan pidana.

Jika perbuatan terdakwa terbukti dan hakim berdasarkan dua alat bukti di persidangan berkeyakinan terdakwa bersalah,putusan pengadilan adalah menghukum terdakwa.Sistem hukum acara pidana Indonesia secara objektif telah memuat ketentuan tentang jenis putusan pengadilan yang dipandang adil dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.

Multitafsir

UU Korupsi tahun 1999 yang diubah dengan tahun 2001 memang diakui memuat ketentuan-ketentuan yang rentan multitafsir seperti unsur melawan hukum. Sekalipun telah ada putusan MKRI mengenai penafsiran hukum yang dibenarkan dari sudut UUD 1945, tetapi tetap saja masih ada putusan pengadilan yang menafsirkan unsur melawan hukum dengan fungsi yang positif yaitu apriori harus menghukum, bukan sebaliknya menafsirkan unsur melawan hukum yang negatif, yang dapat membebaskan terdakwa.

Perbedaan penafsiran hukum itu merupakan hal yang lazim terjadi. Namun, jika hakim majelis memiliki satu pendapat yaitu harus menghukum dalam perkara korupsi, sikap hakim tersebut tergolong “abuse of power” karena sikap tersebut tidak mencerminkan imparsialitas dan integritas seorang hakim.

Putusan bebas atau menghukum atau dilepas dari segala tuntutan pidana harus dihormati oleh siapa pun, termasuk penuntut umum karena masih ada upaya hukum yang disediakan di dalam KUHAP kecuali untuk putusan bebas. Namun, praktik pengadilan sampai saat ini masih terdapat yurisprudensi yang membolehkan penuntut umum mengajukan perlawanan terhadap putusan bebas melalui upaya banding atau kasasi dengan alasan teknis yuridis semata-mata.

Hal ini sulit dipahami sebagian besar orang awam termasuk terdakwa yang diputus bebas karena bagi mereka hukum adalah hukum, harus dibaca dan ditafsirkan sebagaimana tertulis di dalam UU-nya. Pandangan ini sesungguhnya sejalan dengan asas lex certa yaitu bunyi ketentuan tidak boleh di multitafsirkan dan harus dibaca sebagaimana bunyi ketentuannya.

Mengapa demikian,karena hukum pidana merupakan “pisau bermata dua”yaitu di satu sisi berfungsi menghukum terdakwa dan sekaligus melindungi orang lain dari kejahatan. Dengan dua fungsi tersebut, penggunaan hukum pidana tidak boleh berada dalam keragu-raguan. Jika hal ini terjadi, pilihan hakim satu-satunya hanyalah membebaskan terdakwa, bukan malahan menghukumnya; inilah salah asas fundamental hukum pidana yang telah dianut dan berkembang sejak abad ke 18.

Praduga

Pisau hukum pidana yang tajam itu sejak diundangkannya selalu dikawal oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan di sinilah letak perbedaannya dengan pisau hukum perdata atau hukum administrasi negara. Namun dalam praktik,pengawalan asas praduga tak bersalah sering disubstitusi sebagai asas praduga bersalah (presumption of guilt).

Meski demikian, penegak hukum seperti itu melupakan satu hal yang fundamental yaitu bahwa seseorang yang diduga melakukan kejahatan adalah seorang sosok manusia bukan “hewan peliharaan” yang setiap saat dapat dicampakkan begitu saja. Di sinilah titik persoalan sesungguhnya dari judul tulisan ini bahwa terdakwa adalah tetap seorang homo sapiens termasuk salah satu makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Menjadi jelas kiranya mengapa putusan pengadilan di Indonesia menggunakan irahirah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Seorang hakim harus diakui sebagai “wakil Tuhan YME”di dunia yang fana ini. Ketiga jenis putusan tetap harus dihormati oleh semua pihak termasuk oleh negara sendiri yang diwakili penuntut umum.

Adapun upaya hukum yang masih diperbolehkan menurut hukum acara merupakan cara untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan dengan cara menemukan kebenaran materil dari suatu perkara pidana. Jika upaya hukum tersebut telah dilaksanakan dan tiba pada putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, kewajiban jaksa sebagai wakil negara untuk melakukan eksekusinya tanpa ditunda-tunda dengan alasan apa pun.

Dalam hal putusan bebas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksekusi harus segera dilaksanakan karena penundaan eksekusi satu hari pun adalah pelanggaran terhadap hak dan kemerdekaan terdakwa yang bersangkutan.

Di sinilah kekuatan moral spiritual sila perikemanusiaan yang adil dan beradab sebagai nilai luhur bangsa Indonesia yang telah menempatkan Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa Indonesia.

Dimana Rasa Keadilan Itu?


Dimana Rasa Keadilan Itu?
Irman Gusman, KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA (DPD RI)
Sumber : SINDO, 12 Desember 2011



Di tengah keputusasaan masyarakat akan keadilan di negeri ini,dua kejadian beruntun terjadi.

Pertama, tertangkapnya Nunun Nurbaeti di Thailand setelah sekian lama melakukan pelarian ke luar negeri.Terlepas dari kontroversi apa pun, tertangkapnya Nunun menjadi kabar baik bagi upaya pemberantasan korupsi setelah Nazaruddin juga berhasil ditangkap di Kolombia, sekaligus kado istimewa bagi Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan segera berakhir masa jabatannya.

Kedua, Sondang Hutagalung, mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) yang membakar diri di depan Istana Negara beberapa waktu lalu, meninggal dunia. Meninggalnya Sondang menjadi berita duka yang mengiris hati para penggiat demokrasi dan hak asasi manusia. Kedua kejadian ini memang paradoks. Tertangkapnya Nunun merupakan bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi mulai menemukan titik terang.

Mulai terlihat ada upaya dari aparatur penegak hukum, terutama KPK, untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang saat ini mendapat sorotan masyarakat luas. Kita tentu mengapresiasi upaya-upaya seperti ini. Karena bagaimanapun korupsi adalah ancaman serius. Jika ada, dugaan itu harus diproses secara hukum demi kepastian bagi masyarakat.

Semakin tinggi kepastian,semakin tinggi pula tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum. Namun, meninggalnya Sondang menyisakan sebuah tanda tanya tentang keadilan yang sesungguhnya. Sondang merelakan nyawanya demi menyuarakan keadilan dan hak asasi manusia di depan Istana Negara tanpa pamrih.

Sondang adalah tubuh yang menjadi api suci,membakar jiwanya dalam lautan keputusasaan yang mendalam.Sondang adalah sebuah pengorbanan tanpa menghitung untung-rugi. Di mana rasa keadilan itu? Inilah yang dipertanyakan Sondang ketika melakukan aksi bakar diri.

Negara dan Keadilan Masyarakat

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa negara dibentuk untuk empat tujuan yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Empat tujuan bernegara tersebut sesungguhnya sangat bertautan dengan keadilan.

Bahkan dalam Pancasila, sila terakhir yang menjadi penutup dari falsafah dasar negara adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, keadilan merupakan tujuan utama yang penting. Kita semua sepakat bahwa kesejahteraan itu tidak hanya diukur dari statistik ekonomi (pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi,dan investasi), tetapi juga dari keadilan bagi semua orang, yang mencakup keadilan hukum, politik, ekonomi, dan sosial-budaya.

Dalam hal ekonomi misalnya, dari tahun ke tahun ekonomi kita memang terus tumbuh dengan baik.Namun,pertumbuhan itu belum dirasakan dampaknya secara merata oleh masyarakat, karena pertumbuhan tersebut masih berpusat di kota-kota besar, didominasi oleh sektor modern,belum meratanya kualitas pendidikan masyarakat, serta berbagai faktor lainnya.

Pun dari sisi demokrasi, seringkali kita terlalu terlena dengan status kita sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.Dalam hal proses,masyarakat dunia memang memberi apresiasi yang besar atas proses transisi demokrasi yang terjadi.Namun, jika kita jujur melihat, nyatanya demokrasi, otonomi, dan desentralisasi belum serta-merta berjalan lurus dengan berkurangnya korupsi, meningkatnya kesejahteraan dan pelayanan publik (kesehatan dan pendidikan), rasa keamanan, ketertiban, dan jaminan sosial.

Demokrasi tidak sekadar bertujuan untuk sirkulasi kekuasaan lima tahunan secara demokratis. Bukan sekadar urusan siapa menjadi presiden, wakil presiden, anggota DPR dan DPD, menteri, gubernur, bupati, dan wali kota, melainkan bagaimana negara menciptakan keadilan hukum, ekonomi, politik, sosial-budaya, meningkatkan kesejahteraan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi semua warga negara.

Ada fenomena akhir-akhir ini yang membutuhkan sebuah analisis sosiologis yang mendalam. Bagaimana menjelaskan pembunuhan yang dilakukan para pelajar yang bermula dari sebuah perkelahian biasa, peraih medali emas olimpiade matematika yang dibunuh dengan motif pencurian BB, seorang TKW Tuti Tursilawati yang sedang menunggu eksekusi hukuman mati, dan tentu masih banyak lagi kejadiankejadian seperti ini di daerah.

Masyarakat kebanyakan sedang berhadapan dengan kenyataan sulitnya mendapatkan akses ekonomi, kesejahteraan yang masih jauh dari harapan, ketidakadilan yang makin melebar, korupsi yang makin merajalela, hukum yang tidak berpihak pada rakyat kecil, rasa aman yang terusik, serta berbagai fenomena sosial lainnya. Barangkali kondisi-kondisi inilah yang memicu rasa frustrasi masyarakat.

Mari coba kita tengok sebuah fakta tentang penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. The World Justice Project dalam Rule of Law Index 2010 memberi sebuah penilaian yang sangat memprihatinkan. Dari 35 negara yang disurvei seperti Amerika Serikat,Swedia, Prancis, Jepang,Korea Selatan, Spanyol, Australia, Afrika Selatan,Meksiko,Argentina, Turki,Thailand, Peru, Bolivia, Maroko, dan sebagainya, Indonesia mendapatkan nilai rendah untuk keadilan (access to justice) dengan peringkat ke-32 dari 35 negara.

Sementara untuk kategori pemenuhan hak-hak dasar masyarakat,kita berada di posisi tengah-bawah di peringkat ke-25 dari 35 negara. Data ini menunjukkan betapa masih rendahnya komitmen terhadap hukum dan keadilan. Sistem demokrasi yang kita adopsi ternyata belum mampu memberi perlindungan hukum kepada warga negara, keadilan bagi semua orang, karena masih ada diskriminasi serta rendahnya kesadaran akan pentingnya penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Padahal keadilan itu sangat penting. Ada sebuah ungkapan yang sangat populer, yang seringkali menginspirasi saya,hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan meski langit runtuh. Ungkapan ini menggambarkan betapa pentingnya penegakan hukum yang dilandasi nilai kejujuran, moral, etika, dan tanggung jawab. Sebagai negara hukum yang demokratis, hukum harus memayungi hak-hak semua orang.

Sangat menyedihkan dan miris manakala hukum dipermainkan dan keadilan diperjualbelikan. Inilah saatnya untuk menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan. Jangan ada lagi pertanyaan yang muncul, di mana rasa keadilan itu kini berada?

Rabu, 07 Desember 2011

Menyikapi Putusan Bebas

Menyikapi Putusan Bebas
Eddie OS Hiariej, GURU BESAR HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM UGM
Sumber : KOMPAS, 7 Desember 2011


Herman Kantorowichs, seorang yuris agung, pernah mengatakan: menyatakan hukum sebagai apa yang diputus oleh pengadilan sama dengan mengatakan bahwa obat adalah apa yang dituliskan di atas kertas resep oleh dokter.

Meskipun dokter dapat saja menuliskan racun di atas kertas resep, sang pasien menaruh kepercayaan penuh bahwa obat yang ditulis di resep itu adalah untuk menyembuhkan penyakitnya. Begitu pula putusan pengadilan, haruslah berpegang pada asas res judicata provaritate habetur, yang berarti setiap putusan hakim harus dianggap benar dan harus dihormati.

Mengapa demikian?

Kekuasaan mengadili, yang ada pada hakim, bersumber dari Tuhan. Karena itu, setiap kepala putusan pengadilan selalu bertuliskan ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kekuasaan hakim dalam mengadili harus bebas merdeka, mandiri, dan tak boleh dipengaruhi oleh apa dan siapa pun, baik oleh kekuasaan maupun tekanan opini publik.

Akhir-akhir ini terjadi polemik terkait putusan bebas terdakwa korupsi. Bahkan, ada media memberinya judul: ”Koruptor Divonis Bebas”. Judul ini bombastis dan menyesatkan pembaca. Di satu sisi, kata koruptor berarti orang itu telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di sisi lain kok divonis bebas. Belum lagi sejumlah komentar yang mempertanyakan kredibilitas hakim Pengadilan Tipikor sampai pada wacana penghapusan Pengadilan Tipikor di daerah. Sejumlah polemik tersebut memberi kesan seolah Pengadilan Tipikor haram menjatuhkan putusan bebas.

Dalam konteks hukum pidana, mengadili suatu perkara bukan mudah. Selain berpegang pada alat bukti yang sah, hakim harus yakin atas kesalahan terdakwa. KUHAP tegas melarang menjatuhkan pidana jika berdasarkan bukti minimum hakim tak yakin bahwa terdakwa bersalah.

Ada tiga kemungkinan putusan perkara pidana. Pertama, terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana apabila perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Kedua, dinyatakan tidak bersalah dan dilepas dari segala tuntutan hukum apabila perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan perbuatan pidana karena ada alasan pembenar atau alasan pemaaf. Ketiga, dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas apabila perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Perlu Langkah Eksaminasi

Kalau ada anggapan bahwa Pengadilan Tipikor harus menjatuhkan pidana kepada terdakwa korupsi, ada dua saran saya. Pertama, ”Pengadilan Tipikor” diganti namanya menjadi ”Penghukuman Tipikor” sehingga hakim wajib menjatuhkan hukuman bergantung berat-ringannya perbuatan terdakwa. Sebab, kalau menggunakan istilah ”pengadilan”, hakim harus melaksanakan fungsi mengadili sehingga ada konsekuensi terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Kedua, lebih ekstrem lagi, Pengadilan Tipikor dibubarkan saja karena hanya menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya. Sudah cukup ketika seseorang dinyatakan tersangka kasus korupsi, langsung diputus dia harus mendekam berapa lama dalam penjara sesuai bukti yang diperoleh.

Terlepas dari kedua saran tersebut, kita pun tak bisa menutup mata terhadap adanya aparat penegak hukum yang terjerembap dalam kubangan mafia peradilan. Fenomena suap-menyuap di kalangan hakim, jaksa, polisi, dan advokat, (maaf) ibarat kentut: baunya sangat busuk, tetapi tak kelihatan. Alhasil, sangat mungkin putusan bebas dilatarbelakangi oleh praktik suap-menyuap antara terdakwa dan aparat penegak hukum.

Bagaimana menyikapinya?

Pertama, tak perlu dilakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut. Selain KUHAP melarang adanya upaya hukum apa pun terhadap putusan bebas, jika ada indikasi suap-menyuap dalam putusan bebas tersebut, melakukan upaya hukum berarti memberi peluang suap-menyuap di peradilan tingkat atas.

Kedua, para akademisi harus proaktif melakukan eksaminasi terhadap putusan bebas. Meski eksaminasi tidak akan berpengaruh terhadap putusan, kasus tersebut dapat dikaji lebih mendalam. Sangat mungkin putusan bebas disebabkan jaksa penuntut umum yang tidak profesional dalam membuat dakwaan atau hakim yang tidak kredibel dalam mengadili atau kasus tersebut sengaja direkayasa. Kita tidak bisa menafikan bahwa banyak oknum polisi dan jaksa yang bergerilya dengan isu pemberantasan korupsi untuk merekayasa kasus dengan tujuan memeras calon tersangka sembari mengejar target perkara.

Jika hasil eksaminasi menunjukkan putusan bebas akibat ketidakprofesionalan jaksa atau hakim, harus diteliti lebih lanjut ada apa di balik ketidakprofesionalan itu. Apakah semata-mata faktor kapasitas intelektual yang kurang memadai ataukah ada indikasi suap.

Jika ketidakprofesionalan disebabkan kapasitas intelektual yang kurang memadai, usul konkretnya jaksa atau hakim tersebut diberhentikan dari Pengadilan Tipikor. Jika karena adanya indikasi suap, tindakan hukum harus segera dilakukan dengan membuka perkara baru mengenai suap-menyuap antara aparat hukum dan terdakwa, bukan melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas. ●