Tampilkan postingan dengan label Huala Adolf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Huala Adolf. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 November 2017

Indonesia dan Perjanjian Perdagangan WTO

Indonesia dan Perjanjian Perdagangan WTO
Huala Adolf ;  Ketua Pusat Studi Hukum Perdagangan Internasional dan Arbitrase Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
                                                    KOMPAS, 29 November 2017



                                                           
Ditolaknya permohonan banding Indonesia terhadap putusan Majelis Banding (Appellate Body) dari Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai produk pangan RI melahirkan tanggapan cukup hangat.

Putusan majelis panel dan banding WTO ini dipandang sebagai bukti bahwa perjanjian perdagangan membatasi keleluasaan negara di dalam membuat kebijakan perdagangannya. Sebagai reaksi dari putusan itu, ada pandangan agar kita menolak perjanjian perdagangan internasional, Kompas (13/11).

Tanggapan atau reaksi di atas ada benarnya. Putusan majelis banding DSB menguatkan putusan majelis panel sebelumnya. Putusan majelis panel WTO antara lain mengharuskan RI mengubah kebijakan perdagangan pangannya terkait impor pangan (seperti termuat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan). Selandia Baru dan kemudian AS turut serta dalam mengajukan gugatan ini di panel penyelesaian sengketa WTO.

Keharusan menaati putusan majelis panel adalah sebagai konsekuensi dari keikutsertaan RI pada perjanjian WTO. RI telah memutuskan ikut dalam perjanjian perdagangan multilateral WTO pada 1994.

Benar pula bahwa dengan keikutsertaan RI pada perjanjian WTO, keleluasaan negara di dalam membuat kebijakan perdagangannya tidaklah bebas lagi.  Sedikitnya ada tiga mekanisme yang membatasi keleluasaan negara ini. Pertama, dengan ikut sertanya pemerintah dalam perjanjian WTO, kebijakan perdagangan negara anggota, termasuk RI, diwajibkan harus sama dengan prinsip-prinsip perdagangan terbuka WTO, seperti prinsip transparansi, prinsip nondiskriminasi, dan lain-lain.

Kedua, kebijakan perdagangan pemerintah pun wajib untuk ditinjau, dikoreksi, atau diverifikasi oleh WTO. Badan khusus WTO yang mengoreksi kebijakan perdagangan negara anggotanya adalah Trade Policy Review Body (TPRB). Badan ini mengoreksi kebijakan perdagangan negara-negara anggota secara berkala. Untuk negara berkembang ditinjau lima tahun sekali dan negara maju tiga tahun sekali.

Ketiga, negara anggota juga harus segera mengoreksi kebijakan perdagangannya apabila majelis panel WTO memutuskan supaya kebijakan atau peraturan perdagangan negara anggota ternyata diputuskan bertentangan dengan prinsip atau peraturan perdagangan WTO.

Ketiga mekanisme ini tampaknya mengekang atau mengendalikan kebijakan perdagangan negara anggotanya, termasuk RI. Wajar-wajar saja kalau kemudian ada suara atau pendapat yang menyatakan bahwa dengan ikutnya RI ke dalam perjanjian WTO ternyata merugikan kepentingan nasional di bidang perdagangannya.

Menolak perjanjian perdagangan?

Dengan adanya pengekangan di atas, apakah tepat kalau kita menolak perjanjian perdagangan ini? Keikutsertaan suatu negara menjadi anggota WTO dan kewajiban untuk segera menyesuaikan kebijakan perdagangannya, tidaklah bersifat diskriminatif. Persyaratan ini berlaku untuk semua negara anggota. Negara anggota WTO, baik negara berkembang yang merupakan mayoritas negara anggota WTO, maupun negara maju, tunduk pada persyaratan ini.

Dari tujuan yang hendak dicapainya, perjanjian WTO berupaya menciptakan terbukanya perdagangan dunia. Produk negara anggota, termasuk dari negara berkembang secara normatif tidaklah boleh dibatasi untuk masuk ke dalam pasar negara maju. Untuk mencapai kondisi ini, negara anggota terikat untuk tunduk pada perjanjian WTO dan perjanjian turunannya.

Upaya TPRB mengoreksi kebijakan perdagangan negara anggotanya pun tidaklah bersifat tebang pilih. Perjanjian WTO mensyaratkan semua negara anggota berkewajiban untuk dikoreksi kebijakan perdagangannya. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan agar kepatuhan semua negara anggota terhadap persyaratan penaatan tersebut dapat terpenuhi.

Adapun perintah untuk mengubah kebijakan perdagangan yang diperintahkan dalam putusan majelis panel DSB adalah putusan yang mengikat. Majelis panel mengeluarkan putusan guna memastikan agar kebijakan perdagangan negara anggotanya tidak bertentangan dengan aturan hukum dalam perjanjian WTO.

Kewajiban atau konsekuensi dari keikutsertaan pada perjanjian perdagangan internasional di atas juga memberi peluang positif untuk produk RI. Dengan adanya kewajiban atau syarat di atas, semua negara anggota perjanjian WTO secara normatif tidak boleh menghalangi masuknya produk RI ke pasar mereka.

Selama ini keikutsertaan RI di dalam perjanjian perdagangan internasional secara kualitatif telah memberi peluang cukup besar kepada produk RI. Perjanjian WTO telah membuka pintu pasar yang luas kepada produk RI di pasar 163 negara anggota WTO.

Implikasi putusan majelis panel WTO

Ditolaknya gugatan banding RI atas kebijakan produk pangan RI tidaklah perlu dipandang sebagai suatu hal yang minus. Putusan tersebut seharusnya menjadi introspeksi. Putusan seyogianya mendorong kita untuk mengoreksi kembali kebijakan kita selama ini, terutama di dalam proses pembuatan UU yang terkait dengan perdagangan internasional. Apakah di dalam proses pembuatan UU, di samping kepentingan nasional, ketentuan perdagangan internasional di mana RI telah terikat, sudah dipertimbangkan?

Perlu juga dipertimbangkan, apakah  di dalam proses penyusunan UU terkait perdagangan internasional, pendapat atau pandangan sarjana hukum perdagangan internasional yang sekarang sudah cukup banyak di Tanah Air telah didengar. ●

Jumat, 10 Maret 2017

Merakyatkan Hukum ASEAN

Merakyatkan Hukum ASEAN
Huala Adolf  ;    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung
                                                        KOMPAS, 09 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tulisan opini Dino Patti Djalal berjudul "Saatnya 'Merakyatkan' ASEAN" (Kompas, 7/2) mendorong saya memberikan catatan ini. Intinya, beliau mengemukakan dua pendapat penting: kurangnya sosialisasi mengenai ASEAN di Tanah Air dan seruan agar pelaku usaha memanfaatkan potensi pasar ASEAN secara maksimal.

Tampaknya pendapat Dino Patti Djalal itu benar sekali.  Namun, ada hal lain yang juga tidak kalah penting, yaitu meminjam istilah Dino, "merakyatkan" aturan-aturan hukum ASEAN yang tidak banyak kita pahami. Kesepakatan ASEAN berbentuk perjanjian, protokol, dan lain-lain adalah aturan-aturan hukum.

 Data Sekretariat ASEAN menunjukkan, dewasa ini terdapat sekitar 219 kesepakatan atau perjanjian ASEAN di berbagai bidang kerja sama. Perjanjian-perjanjian tersebut sudah ada yang berlaku, tetapi tak sedikit pula yang belum berlaku karena masih ada negara yang belum meratifikasinya.

 Seperti diungkapkan oleh Dino, selama ini sangat minim sosialisasi mengenai ASEAN ataupun aturan-aturan kesepakatan atau perjanjian ASEAN. Masalah utamanya, kesepakatan-kesepakatan yang telah diratifikasi oleh pemerintah tidak jelas statusnya di dalam sistem hukum kita.

Kesepakatan yang tampaknya perlu segera dilakukan penerjemahannya adalah kesepakatan- kesepakatan mengenai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ada tiga kesepakatan utama pembentukan MEA. Pertama, perjanjian di bidang barang (ASEAN Trade in Goods Agreement/ATIGA) tahun 2009. Kedua, perjanjian di bidang jasa (ASEANFramework Agreement on Services/AFAS) tahun 1995 dan 2003. Ketiga, perjanjian di bidang penanaman modal (ASEAN Comprehensive Investment Agreement/ACIA) tahun 2012.

 Hingga sekarang, perjanjian itu belum diterjemahkan secara resmi meski perjanjian-perjanjian tersebut telah ditandatangani cukup lama. Usulan Dino Patti Djalal agar Indonesia memanfaatkan pasar ASEAN secara maksimal sulit berjalan mulus jika kita sendiri tidak paham mengenai ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya.

Status hukum perjanjian ASEAN

Permasalahan klasik mengenai hukum internasional (termasuk ASEAN dan perjanjian multilateral lainnya) adalah, pertama, status hukum mengenai kesepakatan tersebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang belum jelas.

Status perjanjian internasional tidak tercantum di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 7 UU ini mengakui jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Ketetapan (Tap) MPR, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), serta peraturan daerah (perda) provinsi dan perda kabupaten/kota.

Kedua, setelah kita meratifikasi perjanjian internasional, termasuk perjanjian ASEAN, tidak ada pencantuman norma-norma dalam kesepakatan menjadi norma dalam hukum nasional kita.

Ketiga, persoalan status hukum perjanjian internasional dan langkanya pemasukan norma kesepakatan ASEAN ke dalam hukum nasional kita terkait erat pula dengan bahasa dan terjemahan teks perjanjian internasional. UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 mengenai Perjanjian Internasional telah mengamanatkan setiap perjanjian internasional diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Pasal 12 Ayat (1) undang-undang ini menyatakan, dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri dari lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, menyiapkan, antara lain, salinan dari naskah perjanjian dan terjemahannya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menegaskan perlunya terjemahan ke dalam bahasa Indonesia setiap perjanjian internasional. Pasal 31 UU ini menyatakan bahwa "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi Pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia."

Penjelasan Pasal 31 Ayat (1) menyatakan arti "perjanjian", termasuk perjanjian internasional, yaitu setiap perjanjian di bidang hukum publik yang diatur oleh hukum internasional serta dibuat oleh pemerintah dan negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya.

Terjemahan mengenai kesepakatan atau perjanjian ASEAN sangat kurang. Sepengetahuan penulis, Kementerian Luar Negeri RI telah berhasil menerjemahkan Piagam ASEAN ke dalam bahasa Indonesia. Upaya penerjemahan terhadap kesepakatan-kesepakatan ASEAN lainnya sebaiknya perlu terus dilakukan.

Kurikulum PT

Langkah lain yang perlu juga dimanfaatkan adalah perguruan tinggi. Fakultas hukum di Tanah Air cukup banyak jumlahnya. Sudah waktunya fakultas hukum memberikan prioritas perhatian mengenai kurikulum hukum ASEAN ke dalam kurikulumnya.

Pada akhir Januari lalu, Kementerian Luar Negeri RI berinisiatif mengadakan diskusi mengenai kurikulum hukum ASEAN di perguruan tinggi. Dalam diskusi terungkap ternyata sudah terdapat beberapa perguruan tinggi yang sudah mencantumkan mata kuliah hukum ASEAN dalam kurikulumnya. Perkembangan ini menggembirakan. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Sebelas Maret ternyata sudah proaktif mencantumkan mata kuliah hukum ASEAN di dalam kurikulumnya.

 Fakultas hukum lainnya tampaknya tidak terlambat untuk menempuh langkah serupa. Ketersediaan tenaga pengajar serta minat dan komitmen yang kuat terhadap hukum ASEAN akan berpengaruh pada peningkatan pemahaman dan "merakyatkan" hukum ASEAN di Tanah Air.

Rabu, 22 Februari 2017

Perjanjian Batal karena Bahasa

Perjanjian Batal karena Bahasa
Huala Adolf  ;    Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
                                                     KOMPAS, 22 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bahasa adalah sarana untuk berkomunikasi. Bahasa juga adalah sarana untuk menyampaikan hasrat, pendapat, dan argumentasi kepada pihak lainnya. Karena itu, bahasa memiliki peran sosial penting di dalam hubungan bermasyarakat.

Akan tetapi, jika bahasa dikaitkan dengan hukum berupa perjanjian atau kontrak, bahasa bisa jadi petaka. Petaka timbul karena di negeri ini jika perjanjian dengan pihak asing tidak menggunakan bahasa Indonesia, perjanjian itu menjadi batal. Itulah esensi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun lalu dalam sengketa antara pihak swasta Indonesia dan swasta asing.

Kedua pengusaha mengadakan kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian yang ditulis dalam bahasa Inggris. Dalam pelaksanaannya, kerja sama melahirkan sengketa. Pihak swasta nasional membawa keabsahan perjanjian berbahasa asing ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan pengadilan cukup mengejutkan. Pengadilan membatalkan perjanjian tersebut karena melanggar UU.

Dasar hukum pengadilan adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa). UU Bahasa ini mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah, lembaga swasta, atau perseorangan WNI (Pasal 31).

Putusan pengadilan tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (putusan nomor 601 K/PDT/2015) menguatkan putusan PN Jakarta Barat. Menyusul putusan ini, menurut seorang pejabat pengadilan, terdapat dua kasus serupa yang memintakan pembatalan perjanjian dagang berbahasa asing ini ke PN Jakarta Pusat. Dikhawatirkan akan muncul pula permintaan serupa di PN lainnya di Tanah Air. Jika keadaan ini terus berkembang, ketidakpastian hukum dan usaha di Tanah Air akan sangat terganggu.

Ketentuan Pasal 31 UU Bahasa cukup kontroversial. Putusan pengadilan mengenai keabsahan perjanjian berbahasa asing menimbulkan rasa waswas di kalangan pengusaha, termasuk investor asing. Juga di kalangan masyarakat, ketentuan yang mewajibkan bahasa Indonesia dalam perjanjian melahirkan pro dan kontra cukup panas.

Menabrak prinsip hukum

Posisi tulisan ini adalah kontra terhadap pasal tersebut. Alasannya, terdapat prinsip-prinsip hukum yang tertabrak. Pertama, prinsip sahnya perjanjian. Pandangan umum mengenai syarat sahnya perjanjian tidak bergantung pada syarat bahasa. Sahnya perjanjian selama ini mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: (1) adanya kesepakatan para pihak; (2) syarat kecakapan para pihak; (3) obyek tertentu; dan (4) kausa atau obyek perjanjian yang halal.

Kedua, hukum perdagangan atau hukum perjanjian mengakui prinsip kebebasan berkontrak. Termasuk di dalam prinsip ini adalah kebebasan para pihak memilih hukum yang berlaku untuk perjanjian, memilih forum yang menyelesaikan sengketa, atau memilih bahasa yang digunakan dalam perjanjian. Prinsip kebebasan memilih bahasa mencakup apakah bahasa yang akan digunakan dan apakah kesepakatan bahasa yang ini diwujudkan secara tertulis atau lisan.

Ketiga, dalam transaksi dagang atau investasi, bahasa Inggris sudah dipandang sebagai lingua franca, suatu bahasa pergaulan atau pengantar di dunia. Bahasa Inggris sudah diakui sebagai salah satu bahasa resmi PBB. ASEAN telah menetapkan bahasa Inggris sebagai bahasa yang digunakan di antara anggota ASEAN.

Bahasa Inggris juga sudah diterima sebagai bahasa perdagangan. Suatu bahasa yang sudah dipandang lingua franca, berlaku umum, tidaklah tepat jika dibatalkan karena adanya persyaratan bahasa nasional tertentu.

Untuk menghindari atau meredam keresahan yang lahir karena adanya kewajiban penggunaan bahasa Indonesia, peran pengadilan jadi penting. Sistem hukum kita tidak mengenal preseden. Hal ini ada baiknya untuk isu sekarang ini. Mahkamah Agung dapat membuat petunjuk teknis kepada jajaran pengadilan di bawahnya mengenai tidak dikenal lembaga preseden ini.

MA dapat pula membuat petunjuk teknis mengenai syarat bahasa ini sebagai suatu syarat wajib yang soft-law. Dalam UU Bahasa tidak disebutkan sanksi apa akan dijatuhkan jika syarat bahasa ini tidak dilaksanakan.

Soft law dalam arti kewajiban yang sifatnya tidak memaksa terdapat dalam norma hukum lainnya. Contoh ketentuan seperti ini adalah Pasal 12 UU No 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal 12 mensyaratkan adanya terjemahan teks perjanjian internasional ke dalam bahasa Indonesia. Namun, dalam praktik cukup banyak perjanjian internasional yang belum diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa Indonesia.

Tidak dilaksanakannya terjemahan ini tidak menjadi alasan terlanggarnya perjanjian internasional. Tidak ada atau belum adanya terjemahan tidak menyebabkan cacat hukum bagi perjanjian internasional yang pemerintah ratifikasi.

Karena terkait dengan pelaksanaan UU, peran MA sangat penting. MA tidak perlu segan mengeluarkan petunjuk teknis tentang sifat soft law ini. Peran pemerintah dan DPR juga sangat penting. Kedua lembaga tinggi negara ini dapat bersama-sama mengamandemen bunyi ketentuan Pasal 31 UU Bahasa. Kata wajib dalam pasal tersebut perlu dicabut.

Bantuan MA, presiden, dan DPR sangat dinantikan. Masyarakat dan dunia usaha sangat menantikan peran ketiga lembaga tinggi negara ini agar suasana ketidakpastian hukum mengenai bahasa perjanjian dapat segera terobati.

Rabu, 18 Juni 2014

Pembatalan Perjanjian Perdagangan

Pembatalan Perjanjian Perdagangan

Huala Adolf ;   Guru Besar pada FH Unpad Bandung
KOMPAS,  18 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
PEMERINTAH sudah cukup banyak masuk dan ikut dalam perjanjian perdagangan internasional. Tahun 1994, pemerintah ikut mengesahkan perjanjian WTO. Tahun 2007, pemerintah mengesahkan Piagam ASEAN yang menyepakati pada akhir 2015 Masyarakat Ekonomi ASEAN berdiri. Apabila kemudian ternyata perjanjian itu merugikan kepentingan nasional, apa yang dapat kita lakukan?

Jawabannya termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. UU ini disahkan pada Maret 2014.

Menurut Pasal 85 UU Perdagangan, pemerintah dengan persetujuan DPR dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian perdagangan internasional yang persetujuannya dilakukan dengan UU. Pemerintah mengambil langkah ini apabila perjanjian perdagangan merugikan kepentingan nasional.

Pemerintah dapat pula membatalkan perjanjian perdagangan internasional yang dilakukan dengan peraturan presiden.

Apa yang dimaksud dengan ”pembatalan” dan ”kepentingan nasional”? Penjelasan Pasal 85 tidak menjelaskannya. Penjelasan pasal ini hanya menyatakan cukup jelas. Kata ”pembatalan” merupakan pernyataan yang menyatakan suatu hubungan hukum, misalnya perjanjian, menjadi tidak berlaku.

Arti kata ”kepentingan nasional” dapat kita temukan dalam UU No 24/2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal 18 UU ini menyatakan, pengakhiran perjanjian internasional dapat dilakukan apabila antara lain terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.

Penjelasan Pasal 18 UU Perjanjian Internasional mengemukakan, kepentingan nasional adalah kepentingan umum, perlindungan subyek hukum RI, dan yurisdiksi kedaulatan RI. Arti kepentingan umum, perlindungan subyek hukum dan yurisdiksi kedaulatan RI adalah rumusan yang luas. Keluasan pengertian kepentingan nasional menurut penulis seyogianya tidak digunakan secara bebas sebagai alasan untuk pengakhiran atau pembatalan perjanjian. Memang pembatalan perjanjian sudah menjadi norma dalam UU kita. Akan tetapi, pembatalan perlu pertimbangan yang mendalam.

Pembatalan suatu perjanjian internasional, termasuk di bidang perdagangan internasional, perlu dilakukan dengan hati-hati. Masalahnya, pembatalan perjanjian perdagangan internasional terkait dengan kepentingan perdagangan (masyarakat) internasional secara luas, yaitu negara-negara lain yang juga terikat pada perjanjian.

Prinsip perjanjian

Sebelum pembatalan perjanjian ini ditempuh di masa datang, perlu dipertimbangkan pentingnya prinsip perjanjian. Prinsip pengaturan mengenai perjanjian internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969.

Ada tiga prinsip utama yang menegaskan kekuatan mengikat perjanjian yang telah disepakati oleh suatu negara. Pertama, prinsip kesepakatan. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam membuat suatu perjanjian internasional harus didasarkan pada kesepakatan (Mukadimah Konvensi Wina 1969). Kesepakatan ini tidak boleh dipengaruhi atau ditekan oleh pihak lain.

Kedua, prinsip pacta sunt servanda. Prinsip ini menyatakan bahwa suatu perjanjian yang sudah berlaku mengikat para pihak. Ketiga, prinsip yang mensyaratkan para pihak harus melaksanakan perjanjian dengan itikad baik (Mukadimah dan Pasal 26 Konvensi Wina).
Keempat, suatu negara tidak dapat menggunakan alasan hukum nasionalnya untuk tidak melaksanakan suatu perjanjian (Pasal 26 Konvensi Wina).

Implikasi pembatalan

Pembatalan perjanjian internasional menurut hukum internasional tidaklah dilarang sepanjang prinsip-prinsip perjanjian di atas, terutama prinsip kesepakatan, terpenuhi. Prinsip kesepakatan bebas itu mensyaratkan kesepakatan para pihaklah yang membuat perjanjian. Termasuk di dalamnya adalah kesepakatan para pihak pula yang (akan) membatalkannya.

Prinsip kesepakatan ini mensyaratkan kesepakatan bersama. Bukan hanya kesepakatan suatu pihak. Suatu negara karena kepentingan nasional, kemudian menyatakan suatu perjanjian internasional menjadi batal, adalah tindakan yang tidak mengubah atau membatalkan status perjanjian internasional.

Kemungkinan yang dapat terjadi adalah pengakhiran perjanjian. Ini pun hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama. Perjanjian disahkan dengan kesepakatan bersama. Konsekuensinya, pengakhiran perjanjian juga dilakukan dengan kesepakatan bersama.

Jika pengakhiran tidak bisa, misalnya kesepakatan tidak tercapai, langkah yang dapat dilakukan adalah pengunduran diri dari perjanjian. Tetapi, langkah ini tidak terlepas dari adanya keberatan dari negara lain bila kepentingannya ternyata dirugikan.

Alternatif

Langkah yang lebih simpatik tampaknya adalah, pertama, peninjauan kembali. Peninjauan kembali dalam arti renegosiasi perjanjian dengan pihak lain apabila misalnya perjanjian merugikan kepentingan nasional.

Renegosiasi lebih simpatik karena kita menunjukkan penghormatan terhadap prinsip perjanjian. Renegosiasi mencerminkan prinsip kesepakatan bersama.

Kedua, langkah lainnya adalah sikap antisipatif terhadap perjanjian. Antisipatif dalam arti langkah kehati-hatian terhadap perjanjian. Antisipatif mensyaratkan sebelum masuk atau ikut dalam perjanjian perlu terlebih dahulu kita mengkaji untung rugi perjanjian dagang itu.

Ada beberapa cara mengkaji apakah suatu peraturan perundang-undangan akan merugikan secara ekonomi atau tidak. Contohnya adalah Regulatory Impact Assessments (RIAs). Prinsip RIAs memberikan sinyal langkah-langkah apa yang perlu dilakukan sebelum menyetujui atau mengesahkan suatu peraturan perundang-undangan. RIAs relevan untuk juga dipakai buat menguji perjanjian perdagangan internasional karena perjanjian perdagangan adalah juga peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat negara-negara di dunia yang mengikatkan dirinya.

Senin, 21 Januari 2013

Liberalisasi Pendidikan


Liberalisasi Pendidikan
Huala Adolf ;  Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
KOMPAS, 19 Januari 2013



Salah satu isu perdebatan antara pemohon uji materi dan pemerintah tentang Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi adalah liberalisasi pendidikan.

Isu ini muncul karena pemohon berpendapat Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah bentuk baru liberalisasi pendidikan. Liberalisasi pendidikan menjadikan pendidikan sebagai komoditas global dan pasar global. Pasar global melahirkan ketidakadilan dalam mengakses pendidikan di negara berkembang. Sementara pemerintah dengan tegas menyatakan RSBI/SBI bukan liberalisasi pendidikan.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menyinggung isu ini. MK hanya berpendapat, satuan pendidikan yang bertaraf internasional antara lain berpotensi merugikan jati diri bangsa, mengabaikan tanggung jawab negara atas pendidikan, dan menimbulkan perlakuan berbeda untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.

Komersialisasi Pendidikan

Liberalisasi pendidikan di Tanah Air berupa masuknya tenaga kerja asing di bidang pendidikan dan kehadiran sekolah dasar dan perguruan tinggi asing sudah cukup lama ada. Di Jakarta atau Bandung, sekolah dengan label nama suatu negara—diikuti kata international school—sudah cukup lama beroperasi. Begitu juga dengan perguruan tinggi. Papan nama atau label perguruan tinggi asing dapat ditemui dengan mudah di suatu gedung bisnis di ibu kota.

Keberadaan tenaga kerja atau lembaga pendidikan asing di Tanah Air diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Tenaga kerja asing pendidikan diatur dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 27 UU ini menyatakan, tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan. Pasal 65 UU ini juga menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib mematuhi peraturan perundang-undangan.

Lembaga pendidikan asing dibolehkan kehadirannya di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 161 Ayat (1) PP ini menyatakan, lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari praktik dan aturan hukum di Indonesia, tampak liberalisasi pendidikan bukan saja sudah berjalan, tetapi juga secara hukum diperbolehkan. Dalam putusannya, memang MK tidak dengan tegas menyatakan apakah MK setuju atau tidak terhadap liberalisasi. Akan tetapi, secara implisit MK melarang komersialisasi pendidikan.

Intinya, komersialisasi pendidikan senapas dengan liberalisasi pendidikan. Dengan adanya putusan MK, kita bisa melihat, liberalisasi pendidikan di Indonesia menjadi dilematis.

Persoalan dilematis ini dihadapkan pula dengan realitas global dewasa ini, yakni globalisasi perdagangan WTO dan regionalisme perdagangan ASEAN. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memiliki aturan perdagangan bebas di bidang sektor jasa, yaitu General Agreement on Trade in Services (GATS). Agenda liberalisasi pendidikan sudah cukup lama dipandang sebagai sektor yang akan diliberalisasi. Selama ini, yang sudah masuk ke dalam liberalisasi jasa ini adalah sektor keuangan, pariwisata, telekomunikasi, dan tenaga kerja (movement of persons).

Liberalisasi sektor jasa pendidikan dalam ASEAN tampaknya mengikuti langkah GATS. Lambat atau cepat, liberalisasi pendidikan akan masuk ke agenda. Mau tidak mau, tekanan negosiasi dan tekanan ekonomis atau diplomatik akan mendorong pembahasan agenda perundingan liberalisasi pendidikan di Tanah Air.

Liberalisasi Progresif

Satu hal yang perlu kita simak, liberalisasi jasa GATS tidak mewajibkan setiap negara anggota WTO—termasuk Indonesia—harus meliberalisasi seluruh sektor jasanya. Prinsip GATS dalam WTO yang terpenting adalah liberalisasi progresif (Article XIX-XXI GATS) dan ketentuan khusus bagi negara berkembang (Article IV GATS).

Liberalisasi progresif berarti setiap negara anggota WTO dapat meliberalisasi jasanya secara bertahap. Liberalisasi ini bergantung negosiasi negara-negara anggota. Termasuk di dalamnya negosiasi berdasarkan prinsip resiprositas atau timbal balik.
Ketentuan khusus bagi negara berkembang membolehkan negara berkembang meliberalisasi bidang-bidang apa saja yang menurut kepentingan ekonomi mereka dapat diliberalisasi. Sebaliknya, negara berkembang dapat tidak meliberalisasi sektor jasa yang menurut kepentingan ekonominya tidak atau belum dapat diliberalisasi.

Masalahnya, seperti disebut di atas, adanya kenyataan bahwa praktik dan peraturan perundang-undangan kita sudah pro kepada liberalisasi ini. Bagaimana mengantisipasinya?

Alternatif pertama, mengubah atau mencabut peraturan perundang-undangan yang pro-liberalisasi di atas. Konsekuensi dari pilihan langkah ini adalah penutupan lembaga pendidikan asing. Implikasinya, pemerintah harus siap diprotes, atau skenario terburuknya digugat secara hukum oleh lembaga pendidikan asing.

Alternatif kedua, memperberat syarat-syarat pendirian lembaga pendidikan asing, termasuk penerapan syarat resiprositas yang ketat. Persyaratan dirancang sedemikian rupa sehingga sulit untuk dipenuhi. ●