Tampilkan postingan dengan label Laode M Syarif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Laode M Syarif. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Januari 2017

Senyum Asep Dalam Ingatan

Senyum Asep Dalam Ingatan
Laode M Syarif  ;   Wakil Ketua DPD RI
                                                  DETIKNEWS, 05 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pertemuan fisik terakhir saya dengan Asep Rahmat Fajar terjadi pada 8 Juni 2016, jam 11.00 WIB pagi, di ruang kerja saya di KPK. Berbeda dengan pertemuan-pertemuan saya sebelumnya, Asep tidak membicarakan isu "hukum negeri" ini, tapi membicarakan "kebutuhan pribadinya" karena dia sedang melanjutkan pendidikan doktoralnya di Belanda.

Dia khusus datang untuk mewawancarai saya tentang proposal thesisnya dan lebih khusus lagi soal landasan teori thesisnya yang kebetulan juga membahas masalah korupsi. Berbeda dengan pertemuan-pertemuan sebelumnya, kali ini dia mengeluarkan HP-nya dan minta izin untuk merekam pembicaraan kami, sambil tersenyum. Karena dia pikir saya tidak membolehkan dia untuk merekam setelah saya di KPK.

Dia pun menambahkan, "Ini hanya untuk kepentingan thesis Bang."

Sekali lagi dengan senyum khasnya.

Setelah ngobrolin proposal thesisnya dan beberapa "protes" saya atas teori yang akan dia pakai, dia bilang kepada saya, "Akan saya tambahkan Bang biar lebih baik."

Setelah wawancara dia pun mematikan rekaman HP-nya dan memberitahu saya bahwa dia akan membantu Kang Teten Masduki di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mengurus dan menyiapkan paket reformasi hukum Presiden Jokowi dan minta KPK untuk menyiapkan konsep reformasi hukum yang dibutuhkan oleh KPK.

Percakapan berikutnya, akhirnya nyerempet soal "Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK)" dan meminta KPK untuk mengawal implementasi Stranas PPK tersebut. Saya mengiyakan harapan dia, dan berjanji bahwa dia akan menghubungi lagi untuk meeting "segitiga" antara KPK-KSP-BAPPENAS.

Demikianlah Asep, setiap pertemuan dengan dia selalu mengurus kondisi hukum negeri ini. Walaupun pada pertemuan tersebut sebenarnya adalah untuk mengurus proposal disertasi dia. Di mata Asep, kondisi 'rule of law" di Indonesia masih sangat jauh dari kesempurnaan, sehingga perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh agar mendekati konsidi ideal yang dicita-citakan.

Pertemuan di atas adalah pertemuan terakhir saya dengan Asep tapi hubungan melalui telepon dan WhatsApp message berlanjut terus dan isi pembicaraannya selalu menyangkut kegundahannya akan kondisi 'rule of law' negeri ini. Yang menurut dia belum diperhatikan secara serius oleh Pemerintah, parlemen, dan Aparat Penegak Hukum.

Intinya, dia selalu "gelisah". Tapi saya tidak pernah melihat dia marah-marah sebagaimana teman-teman aktifis lain yang kadang "sumbunya pendek". Dia memilih bersuara tenang dan mengemukakan pikirannya dengan runtut dan dengan senyum khasnya.

Intinya, dia lebih dewasa dari umurnya. Makanya dia mampu menjadi wajah Komisi Yudisial (KY) untuk waktu yang lama. Dan setelah dia "lengser" dari KY, wajah KY turut berubah.

Terlalu panjang untuk menceritakan soal Asep dan senyumnya, karena saya tidak tahu persis pertemuan pertama saya dengan dia.

Pendeknya, saya bertemu Asep hampir pada semua pertemuan koalisi CSO antikorupsi, pertemuan koalisi HAM, maupun isu-isu reformasi hukum lainnya. Dan saya bersyukur, dari sejumlah seri pertemuan tersebut, saya tidak menyaksikan dia bersuara tinggi atau ngambek karena idenya tidak diterima kolega-koleganya, dia selalu tenang dan senyum.

Oleh karena itu, ketika Rabu, 4 Januari 2017, jam 08.00 WIB pagi membaca kabar duka bahwa dia telah berpulang, rasanya tidak percaya. Karena saya tidak pernah mendengar dia sakit keras sebelum dia kena stroke dua hari sebelumnya.

Saya sangat menyesal, karena saya tidak sempat melayat dia di MMC tempat dia dirawat. Dan bahkan tidak bisa pergi ke pemakamannya karena saya harus menghadiri pemakaman Pak Budi Santoso (Direktur Operasional di Kemitraan), kantor lama saya yang disemayamkan di rumahnya di Depok.

Saya hanya mampu menitipkan pesan belasungkawa pada Josi Khatarina dan Wiwiek Awiati (ICEL). Terus terang saya masih sedih, ketika menulis "kenangan" ini karena saya tahu persis, Asep almarhum masih memiliki mimpi-mimpi yang banyak.

Antara lain menyelesaikan PhD, menyelesaikan paket reformasi hukum pemerintahan Jokowi, menyukseskan Stranas PPK, dan sejumlah cita mulia lainnya.

Kita semua sahabatnya berutang budi pada almarhum dan wajib rasanya untuk melanjutkan mimpi dan cita-citanya untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dengan landasan rule of law yang baik dan tertata dengan benar.

Akhirnya, saya ingin berpesan pada anak-istri-orang tua-saudara dan seluruh handai taulan dan kerabatnya bahwa Asep Rahmat Fajar yang saya kenal adalah Asep yang sopan, pintar, gigih, berintegritas, dan murah dengan senyumnya yang khas. Selamat jalan kawan, damailah di sisi-NYA, kami akan menyusulmu. ●

Rabu, 13 Mei 2015

Evaluasi Moratorium Hutan

Evaluasi Moratorium Hutan

Laode M Syarif  ;  Penasihat Senior di Kemitraan;
Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
KOMPAS, 13 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hingga menjelang berakhirnya masa berlaku Inpres No 6/2013 tentang Perpanjangan Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut (Inpres Moratorium) 13 Mei 2015, belum ada tanda-tanda Presiden segera memperpanjang inpres ini.

Jika Presiden Jokowi tak segera memperpanjang inpres ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), gubernur, serta bupati dapat menerbitkan izin pembukaan lahan dan alih fungsi hutan primer dan lahan gambut baru karena tidak ada lagi larangan bagi mereka untuk mengeluarkan izin sebagaimana termuat dalam Inpres Moratorium. Oleh karena itu, sangat berbahaya bagi keselamatan hutan primer dan lahan gambut jika Presiden terlambat memperpanjang inpres yang dikeluarkan Presiden SBY ini.

Ketakutan ini cukup beralasan karena Kepala Staf Kepresidenan baru saja mengeluarkan pernyataan yang mengagetkan banyak pihak dengan mengatakan bahwa "kalau ada kementerian yang tidak jelas menolak industri kelapa sawit, kita buldoser saja," ( http://www.infosawit.com). Jika pernyataan tersebut benar adanya, sangat sukar untuk mengharapkan keselamatan hutan primer dan lahan gambut pada pemerintahan sekarang.

Untungnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pernah menyampaikan di sejumlah kesempatan bahwa inpres ini akan diperpanjang Presiden Joko Widodo sebagaimana dikemukakan pada 5 Mei 2015 di Riau. Namun, kita baru bisa yakin jika inpres telah ditandatangani oleh Presiden karena janji tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Kemitraan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan beberapa pakar kehutanan dari IPB baru saja menyelesaikan kajian menarik berjudul "Analisis Kebijakan Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut".

Kajian menemukan bahwa Inpres Moratorium yang dikeluarkan tahun 2011 oleh Presiden SBY belum efektif dalam mengurangi kerusakan hutan primer dan lahan gambut. Kajian ini menyimpulkan: (1) sejak keluarnya Inpres No 10/2011 hingga Inpres No 6/2013, areal yang dimoratorium terus menurun dari waktu ke waktu. Hasil kajian di empat provinsi (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah) menunjukkan, areal yang dimoratorium berkurang hingga 968.891 hektar atau sebanding dengan wilayah Hongkong.

(2) Berdasarkan analisis terhadap Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) revisi 1 hingga 7, hutan alam primer dan lahan gambut yang dimoratorium secara aktual sangat kecil karena sebagian besar areal yang dimoratorium justru berada di wilayah yang tak terancam penerbitan izin baru, seperti di hutan lindung dan kawasan konservasi. Di Kalimantan Tengah, misalnya, pada PIPPIB revisi 5, dari 3.781.090 hektar yang dimoratorium, 2.976.894 hektar (79 persen) hutan lindung dan kawasan konservasi.

(3) Masih ada perbedaan tafsir mengenai kategori lahan gambut antara pemda dan unit pelaksana teknis KLHK. Hal ini mengakibatkan areal yang seharusnya dimoratorium justru dikeluarkan pada revisi PIPPIB berikutnya, seperti terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Riau) dan Kabupaten Pulang Pisau (Kalimantan Tengah). (4) Pengurusan izin untuk perhutanan sosial (hutan desa dan hutan kemasyarakatan) menjadi terhambat karena areal kerja yang diusulkan masuk wilayah yang dimoratorium. Hal ini ditemukan di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, dan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Kemitraan dan Walhi, 2015).

Temuan di atas sangat mengejutkan karena Inpres Moratorium yang bertujuan untuk penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut terbukti tidak efektif mengurangi jumlah izin baru yang keluar selama periode moratorium diberlakukan. Hal ini dapat dibuktikan dengan tetap keluarnya izin hutan tanaman industri, izin pinjam pakai kawasan hutan untuk tambang, dan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan secara masif. Kajian ini juga menemukan bahwa pemberian izin alih fungsi hutan yang banyak selalu berhubungan dengan pemilu nasional serta pemilihan gubernur dan bupati. Jadi, dapat disimpulkan bahwa alih fungsi hutan telah dijadikan "barang dagangan" oleh pejabat dan politisi untuk membiayai syahwat politik orang-orang tertentu. Di samping itu, tidak adanya evaluasi dan monitoring yang ketat serta tidak adanya sanksi yang tegas dari presiden kepada bawahannya yang membangkang telah menjadikan Inpres Moratorium sebagai macan ompong.

Usulan perbaikan

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, dipandang perlu memperpanjang moratorium pemberian izin baru pada hutan primer dan lahan gambut serta kawasan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi. Sebab, tujuan moratorium untuk perbaikan tata kelola hutan yang lebih baik belum tercapai sampai dengan saat ini. Di samping itu, mengingat upaya perlindungan hutan primer dan lahan gambut telah diamanatkan oleh sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan pertanian, tak ada alasan bagi Presiden untuk tidak melanjutkan dan menyempurnakan inpres sebelumnya.

Upaya perbaikan yang dapat dilakukan Presiden Jokowi: (1) Inpres Moratorium yang baru harus menegaskan kembali pentingnya perlindungan dan pencegahan "degradasi hutan dan lahan gambut serta perbaikan tata kelola hutan" sebagai tanggung jawab kolektif semua kementerian/lembaga terkait serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan yang dulunya dilakukan UKP4 harus dipindahkan ke Kantor Staf Kepresidenan agar mendapatkan perhatian serius Presiden. (3) Semua pelanggaran atas Inpres Moratorium serta kejahatan lingkungan dan kehutanan yang terjadi pada kawasan moratorium harus ditindak tegas sehingga dalam Inpres Moratorium perpanjangan harus memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk bekerja sama dengan KLHK menindak semua pelaku kejahatan lingkungan.

Di samping itu, Inpres Moratorium juga harus memperluas kawasan moratorium dengan memasukkan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi, termasuk wilayah yang telah dibebani izin, baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, karena kawasan itu memiliki nilai tak tergantikan. Pengecualian yang diberikan bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, seperti geotermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta lahan untuk padi dan tebu, harus ditambahkan klausul bahwa pengecualian hanya diberikan "selama program-program pembangunan tersebut tak menimbulkan kerusakan lingkungan dan ekosistem yang signifikan serta tak mengganggu kemaslahatan rakyat yang bermukim di wilayah itu".

Akhirnya, Inpres Moratorium yang baru harus memerintahkan dengan tegas kepada gubernur dan bupati untuk membangun basis data transparan tentang semua perizinan atau titel hak yang telah diterbitkan dan yang sedang dalam proses perizinan dalam yurisdiksinya masing-masing agar tak terjadi kesimpangsiuran data perizinan dan alih fungsi hutan di setiap daerah. Jika hal-hal di atas tak dilaksanakan dengan segera oleh Presiden Jokowi, Presiden telah lalai dalam menjaga alam tumpah darah Indonesia dan telah melanggar janji-janji kampanye yang tertuang dalam Nawacita yang dia usung.

Senin, 10 November 2014

Sinergi Lingkungan-Kehutanan

Sinergi Lingkungan-Kehutanan

Laode M Syarif  ;  Senior Adviser
on Justice and Environmental Governance di Kemitraan
KOMPAS, 10 November 2014
                                                
                                                                                                                       


SALAH satu kementerian Kabinet Kerja yang banyak disorot masyarakat adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian ini merupakan penggabungan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). By design, kedua kementerian memiliki portofolio berbeda. Kewenangan Kemenhut sebagaimana tercantum dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan: (i) mengatur hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (ii) menetapkan status kawasan hutan, dan (iii) menetapkan hubungan hukum antara orang dan hutan (Pasal 4). Sementara portofolio utama KLH tercantum dalam Pasal 4 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: (i) perencanaan, (ii) pemanfaatan, (iii) pengendalian, (iv) pemeliharaan, (v) pengawasan, serta (vi) penegakan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berdasarkan portofolio dan desain awal kedua kementerian, gaya dan tata kerja kedua kementerian selalu tak sama karena fokus mereka berbeda. Kemenhut dominan mengatur ”pemanfaatan hutan”, sedangkan KLH lebih fokus pada perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Cakupan Kemenhut juga terbatas pada isu hutan dan kegiatan yang dilakukan dalam hutan, sedangkan cakupan KLH lebih luas, menjangkau hutan, tambang, laut, sungai, udara, bahkan industri dan seluruh pencemaran yang timbul dari kegiatan manusia. Perbedaan ini jika dianalogikan dengan motor, Kemenhut adalah ”gas”, sedangkan KLH ”setir dan rem” yang menetapkan arah dan rambu-rambu yang tak dapat dilanggar. Oleh karena itu, banyak pengamat dan praktisi berpendapat kedua kementerian ini tidak dapat disatukan.

Namun, tak berarti keduanya tak memiliki ”titik taut” satu sama lain. Kemenhut sejak awal juga dibentuk untuk memastikan bahwa dalam ”pemanfaatan hutan dan hasil hutan” harus memperhatikan aneka fungsi hutan, seperti fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi, untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari. Semua itu sangat erat korelasinya dengan fungsi yang dikerjakan oleh KLH walaupun konteksnya melampaui isu hutan (beyond forestry).

Titik taut lain adalah dalam memastikan penaatan (compliance) atas aturan dan standar lingkungan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Kemenhut berkewajiban memastikan semua pemegang izin usaha sektor kehutanan menjalankan semua persyaratan izin serta wajib melakukan penegakan hukum pada pemegang izin dan masyarakat yang merusak kawasan hutan. Kewenangan ini juga dimiliki KLH, bahkan Kemenhut dan KLH dalam kerangka hukum yang ada sekarang dapat bekerja sama dalam penegakan hukum kehutanan dan lingkungan. Contoh, dalam kasus pembakaran hutan dan penebangan liar, kedua instansi seharusnya bekerja sama dalam penegakan hukumnya meski selama ini tak akur dalam menjalankan fungsi penegakan hukum ini.

Titik taut ini dapat jadi modal awal bekerja sama dalam format kabinet sekarang. Penggabungan diharapkan juga bisa menghilangkan ego sektoral yang selama ini banyak dikeluhkan, sekaligus mengefektifkan pengawasan perizinan dan penegakan hukum di Kemenhut.

Kekhawatiran

Terlepas dari adanya ”titik taut”, banyak pengamat dan praktisi mengkhawatirkan manfaat penggabungan. Hal ini terkait belum adanya kerangka hukum yang akan dipakai sebagai landasan kerja kementerian baru ini. Ketiadaan landasan hukum menyebabkan kementerian baru bekerja dengan dua landasan hukum (dualisme) berbeda, yakni UU Kehutanan serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, menteri yang baru harus ”menyatupadukan” fokus utama kementerian baru ini. Para aktivis lingkungan sangat khawatir kementerian ini tidak melakukan ”merger”, tetapi ”akuisisi” atau mengambil alih.

Sangat ditakutkan jika Kemenhut ”mengakuisisi” KLH karena baik dari segi kelembagaan maupun SDM, Kemenhut secara tradisional dianggap lebih kuat dibandingkan dengan KLH. Ketakutan itu cukup beralasan karena selama ini kejahatan-kejahatan di sektor kehutanan hampir tidak pernah dapat disentuh oleh KLH, bahkan oleh kepolisian sekalipun.

Kekhawatiran berikutnya, soal struktur dan postur kementerian yang baru karena tak mungkin mempertahankan postur kementerian dan pembagian direktorat yang ada sekarang sehingga menteri yang baru saja dilantik langsung dihadapkan pada permasalahan strukturisasi kementerian dibandingkan dengan menangani isu-isu penting yang dihadapi pada dua kementerian sebelumnya. Kondisi ini dipastikan akan memakan waktu lama sebelum sang menteri bisa berlari cepat sebagaimana dikehendaki Presiden Jokowi. Para pengamat juga khawatir karena menteri baru hampir tak pernah bersentuhan langsung dengan kedua kementerian sehingga butuh waktu untuk memahami ”semak belukar” dua kementerian yang baru ”kawin paksa” ini.

Hanya sedikit negara di dunia yang menggabungkan KLH dan Kemenhut karena pertimbangan fokus dan portofolio yang berbeda tadi. Dalam usulan postur kabinet JKW-JK, yang banyak diusulkan civil society organisations (CSO) adalah pembentukan kementerian koordinator lingkungan dan sumber daya alam (SDA), yang membawahkan kementerian lingkungan, kehutanan, pertanian, energi dan sumber daya mineral, serta kelautan dan perikanan. Sejumlah pihak mengusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sebagaimana dikenal di Filipina dan Kenya. Usulan-usulan itu dilandasi pemikiran bahwa perlindungan lingkungan dan pengelolaan SDA harus dilihat secara holistik sehingga kebijakan dan kementeriannya pun harus terintegrasi dengan baik. Perkawinan KLH-Kemenhut banyak dianggap sebagai perkawinan ”setengah hati” karena dianggap tak akan menyelesaikan permasalahan lingkungan dan SDA di Indonesia.

Sinkronisasi dan perbaikan

Mengingat ”kawin paksa” telah terjadi, menteri sebaiknya segera melakukan hal berikut pada 100 hari kepemimpinannya: (i) Menentukan filosofi dasar dan visi-misi kementerian. Ini seharusnya tak sulit karena tinggal menyinkronkan titik taut kedua kementerian. Sesuai namanya, kementerian ini harus mengedepankan perlindungan lingkungan dibandingkan dengan pemanfaatan dan eksploitasi sumber daya hutan. Pesan harus jelas: eksploitasi sumber daya hutan hanya bisa dilakukan jika tak merusak/merugikan kelangsungan ekosistem hutan dan lingkungan.

(ii) Filosofi dasar itu kemudian diterjemahkan dalam struktur kementerian dengan titik fokus yang seimbang antara fungsi perlindungan dan fungsi pemanfaatan agar kedua belah pihak merasa tak ”dianaktirikan’ dalam struktur yang baru. Struktur baru ini harus mengikuti fungsi dan tak dibuat hanya untuk mengakomodasi para pejabat dari Kemenhut dan KLH. Struktur diharapkan solid dan ramping agar lebih efektif dalam bergerak.

(iii) Menata kembali sistem perizinan dan pengelolaan uang yang masuk dari pemanfaatan sumber daya hutan yang menurut KPK jadi sarang korupsi dan manipulasi yang mengakar. Sistem baru harus dibuat untuk mencegah kebocoran dan transparan agar dapat dipantau semua pemangku kepentingan. Kriteria perizinan pemanfaatan sumber daya hutan harus memperhatikan kriteria lingkungan yang ketat agar kerusakan hutan bisa ditekan semaksimal mungkin.

(iv) Menata dan memperbaiki hubungan dengan kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang baru saja dibentuk, karena pihak-pihak ini akan banyak bersinggungan, khususnya dalam penentuan status dan fungsi kawasan. Menteri yang baru harus segera membuka komunikasi dengan provinsi dan kabupaten/kota agar hubungan yang kurang harmonis selama ini bisa diperbaiki sedikit demi sedikit.

(vi) Meningkatkan upaya penegakan hukum yang saksama dan tanpa pandang bulu bagi pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya bagi pembakar hutan gambut. Ini bisa dilakukan dengan menyatukan divisi penegak hukum di dua kementerian agar solid dan efektif dalam memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan. Semua upaya itu tak dapat dikerjakan sendiri oleh kementerian ini, tanpa melibatkan pemangku kepentingan lain, khususnya CSO dan pelaku usaha sektor kehutanan dan lingkungan. Menteri harus membuka hati dan pintu kementeriannya agar mendapat masukan yang berarti bagi perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya hutan  yang lestari pada masa mendatang.


Senin, 22 September 2014

Ketika Anggota DPRD Gadaikan SK

Ketika Anggota DPRD Gadaikan SK

Laode M Syarif  ;   Penasihat Senior  Bidang Hukum dan Lingkungan di Kemitraan; Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
KOMPAS, 22 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

DUA minggu terakhir ini kita dikagetkan berita miris dan menyedihkan tentang sejumlah anggota DPRD yang baru saja terpilih ketahuan menggadaikan SK untuk bayar utang selama kampanye dan kelangsungan hidup mereka.

Kita juga geram sebab kita semua tahu mereka berutang sampai ratusan juta bahkan miliaran rupiah karena saat kampanye mereka berusaha menarik simpati masyarakat dengan membeli suara dan bukan menawarkan program kerja yang baik dan disenangi masyarakat. Kita berhak marah dan kecewa karena anggota DPRD yang terlilit utang akan sulit berkonsentrasi untuk menyalurkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya, sebab mereka akan lebih banyak memperhatikan diri-sendiri untuk melunasi utang-utangnya.

Sudah rahasia umum, pemilu kita penuh kecurangan dan permainan uang, tapi para petinggi parpol yang jadi tempat bernaung para wakil rakyat menutup mata, bahkan menyuburkan kecurangan dan permainan uang yang terjadi di parpol mereka.

Survei Kemitraan tahun 2001 dengan jelas menempatkan parpol sebagai salah satu lembaga publik terkorup. Kondisi ini tak berubah pada survei sepuluh tahun kemudian, bahkan makin mengukuhkan posisi parpol sebagai salah satu lembaga publik terkorup di Indonesia. Hasil kedua survei diperkuat survei-survei terbaru yang dilakukan lembaga lain, seperti Political Communication Institute (Polcomm Institute) yang menyatakan mayoritas penduduk Indonesia tak percaya pada parpol (Kompas, 9/2/2014). Transparency International Indonesia melalui Survei Global Barometer 2013 mengungkapkan parpol adalah lembaga terkorup keempat di Indonesia setelah kepolisian, parlemen, dan peradilan.

Intinya, parpol adalah lembaga publik yang masih penuh dengan korupsi. Anggota DPRD yang menggadaikan SK mereka adalah produk dari lingkungan yang sangat korup. Maraknya korupsi pada parpol disebabkan banyak hal, tetapi yang paling dominan adalah ketidakjelasan sumber dan pengelolaan keuangan parpol. UU No 2 Tahun 2008 jo UU No 2/2011 tentang Partai Politik menyatakan bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari: (a) iuran anggota; (b) sumbangan yang sah menurut hukum; dan (c) bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Kenyataannya, hampir semua parpol tak dapat berharap dari iuran anggota, sedangkan yang berasal dari APBN/APBD hanya 5 persen dari total keuangan parpol. Dapat disimpulkan, sumber utama keuangan politik adalah sumbangan ”siluman” karena sering tak diketahui asal-usul dan jumlahnya. Jangan heran dengan sistem pemilu yang transaksional karena uang yang jadi mesin parpol tak jelas asal-usulnya.

Usulan perbaikan

Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, tak cukup dengan hanya menghujat dan menyalahkan para anggota DPRD yang menggadaikan SK mereka, tanpa mengatasi akar permasalahan yang menimbulkan fenomena ini. Salah satu cara yang diyakini dapat memitigasi praktik jual beli suara ialah dengan memperbaiki sistem keuangan parpol di Indonesia.

Kajian yang kami lakukan di Kemitraan, perbaikan sistem keuangan parpol dapat dilakukan dengan memperbaiki ”empat pilar” keuangan parpol yang meliputi: (i) pemasukan, (ii) pengelolaan, (iii) pengeluaran, dan (iv) pengawasan (Kemitraan, ”Anomali Keuangan Partai Politik”).

Dari segi pemasukan, parpol harus transparan dalam pencatatan sumber keuangan mereka. Sampai hari ini, tak ada satu parpol pun yang memiliki catatan lengkap dan transparan tentang asal-muasal keuangan mereka, khususnya yang berasal dari sumbangan pihak lain. Ketiadaan catatan yang baik pasti akan menyuburkan praktik korupsi dalam parpol tersebut.

Dari segi manajemen keuangan, parpol harus memiliki sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel, agar pengelolaan keuangan mereka sesuai standar-standar sistem akuntansi modern yang baik. Adalah ironis jika sebuah parpol yang salah satu fungsinya menentukan arah politik berbangsa dan bernegara, dia sendiri tak memiliki sistem keuangan yang baik. Kajian Kemitraan menunjukkan, tak ada satu parpol pun yang memiliki sistem manajemen keuangan yang baik.

Kenyataan ini harus dilihat sebagai ”lonceng kematian demokrasi” dan masyarakat Indonesia tak boleh membiarkan hal ini berlangsung terus-menerus. Sudah saatnya kita menggunakan suara kita untuk menuntut elite parpol memperbaiki sistem manajemen keuangan mereka karena sistem keuangan mereka sekarang lebih mirip sistem keuangan organisasi terlarang yang penuh rahasia dan kegelapan.

Ketidakberesan dari segi pengeluaran dan belanja parpol dapat dilihat pada tingginya selisih antara keuangan yang mereka laporkan dan belanja iklan yang mereka keluarkan. Sebagai contoh, pada kuartal I-2014, belanja iklan Partai Golkar untuk pemilu mencapai Rp 170 miliar, disusul Gerindra Rp 147 miliar, Partai Demokrat Rp 135 miliar, dan Partai Nasdem Rp 115 miliar (Bisnis Indonesia, 7/5/2014).

Tingginya belanja iklan ini tak mungkin diambil dari bantuan APBN/APBD dan dapat dipastikan berasal dari sumbangan yang tak dikenal asal-usulnya. Tingginya selisih laporan keuangan dan belanja parpol seharusnya bisa dijadikan pintu masuk oleh kejaksaan dan KPK untuk meneliti sistem akuntansi parpol agar ”pembodohan publik” ini tidak berlanjut.

Audit dan pengawasan

Faktor lain yang perlu diperbaiki adalah sistem pengawasan dan audit keuangan parpol. Sampai kini, BPK tak bisa mengaudit keseluruhan keuangan parpol karena hanya diberi kewenangan mengaudit keuangan parpol yang berasal dari APBN/APBD yang jumlahnya berkisar 5 persen dari total keuangan parpol. Lembaga publik seharusnya jauh lebih transparan dan akuntabel dibandingkan dengan lembaga lain.

Pendeknya kita tak boleh lagi membiarkan parpol kita hidup dalam kegelapan dan menutup dirinya dari jangkauan lembaga audit negara. Praktik semacam ini tidak saja bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, tapi juga melanggar norma-norma dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika elite parpol masih enggan terbuka, masyarakat bisa bergerak maju menuntut hak-hak mereka melalui UU Keterbukaan Informasi Publik dan sejumlah bentuk pengawasan lainnya. ●

Kamis, 27 Juni 2013

Pengusaha Membakar Hutan

Pengusaha Membakar Hutan
Laode M Syarif ;   Pakar Hukum Lingkungan; Penasihat Senior Hukum dan Lingkungan di Kemitraan; Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar
KOMPAS, 27 Juni 2013


Ironi tahunan kemarau terulang lagi. Hutan kita dibakar para pengusaha pembuka hutan dan lahan. Pelakunya dengan mudah bisa diketahui karena semua hot-spot dan sumber api yang terdeteksi berasal dari kawasan konsesi pembukaan lahan. Adalah omong kosong jika Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah tidak mengetahui perusahaan dan pemilik yang membakar hutan. Satelit NOAA dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG ) dapat menunjukkan hot-spot dan titik api setiap saat. Kesimpulannya, ada pembiaran oleh institusi negara, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, kepolisian dan pemda, serta tidak adanya kepemimpinan yang nyata dan tegas dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebagai orang yang mengikuti isu pembakaran hutan, saya telah bicara dan menulis tentang pembakaran hutan sejak 1997-1998. Bahkan, saya telah terlibat dalam pelatihan aparat penegak hukum di bidang lingkungan.

Saya pernah menulis di Kompas (15 Agustus 2005) bahwa sejarah pembakaran hutan Indonesia dalam skala masif telah dimulai pada Juni 1982 dan Mei 1983. Hutan yang dibakar di Kalimantan Timur mencapai 3,2 juta hektar. Kerugian ekonomi diperkirakan 9 miliar dollar AS (Hess, 1994). Kejadian serupa berlangsung dalam skala ”kecil”, sampai kita dikagetkan lagi dengan pembakaran 500.000 hektar hutan pada tahun 1991 dan 5 juta hektar pada tahun 1994.

Namun, pembakaran hutan tahun 1997-1998 merupakan yang terparah karena menghilangkan 9,76 juta hektar hutan. Program Lingkungan PBB (UNEP) melukiskan musibah tersebut sebagai ”one of the biggest environmental shocks since 1950 and among the most damaging in recorded history” karena asapnya sampai ke Filipina, Thailand, dan Vietnam. Akibatnya, 70 juta orang di enam negara ASEAN menderita sakit, penerbangan di empat negara ASEAN terganggu, serta tewasnya 234 penumpang pesawat yang jatuh di Sumatera.

Menurut perhitungan Bappenas dan Bank Pembangunan Asia (ADB), kerugian ekonomi akibat asap di tiga negara ASEAN yakni sebagai berikut: Indonesia rugi 9.298 juta dollar AS, Malaysia 321 juta dollar AS, dan Singapura 69,3 juta dollar AS (Glover & Jessup, 1999). Kita tidak belajar dari ”kebodohan” tahun 1997-1998 karena setiap tahun pembakaran hutan dan lahan selalu berulang, dan para pelakunya hampir tidak pernah ada yang dihukum.

Pada tahun 2000 dan 2001, pembakaran hutan di Kepulauan Riau dan Sumatera bahkan ”menghitamkan” dan menyesakkan Sumatera, Selat Malaka, Malaysia, dan Singapura, bahkan sampai di Thailand Selatan (AFP, 12/7/2001). Tahun 2002, pembakaran hutan di Kalimantan Tengah bahkan menutup Sabah, Sarawak, dan Brunei. Jarak pandang di Palangkaraya hanya 10 meter.
Pada tahun 2003-2005, pembakaran berulang dan pada 11 Agustus 2005 Pemerintah Malaysia menyatakan kondisi darurat dan meminta masyarakat melaksanakan shalat khusus di masjid-masjid memohon hujan turun (BBC News, 11/8/2005).

Ketika saya menyelesaikan tesis doktor saya (Regional Arrangement for Transboundary Atmospheric Pollution in ASEAN Countries) di Sydney University tahun 2006, saya berharap kejadian tahun 2005 merupakan pembakaran yang terakhir. Ternyata, pembakaran dalam skala masif masih terjadi pada tahun 2006 dan tahun-tahun berikutnya. Pemerintah sepertinya tidak peduli.

Dari aturan hukum, pemerintah memiliki perangkat hukum lengkap yang cukup untuk menyeret para pembakar hutan. Sebut saja UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) yang dengan tegas melarang ”pembukaan lahan dengan cara membakar” (Pasal 69 Ayat 1h).
UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga tegas mengatakan, ”Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 49).”

Di samping itu, ada juga PP No 4 Tahun 2011 tentang Kebakaran Hutan dan PP No 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan yang dengan tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.
Keempat peraturan hukum tersebut juga menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi administrasi, sanksi perdata, hingga pidana. Pasal 108 UULH sangat tegas mengatakan, yang membakar lahan ”dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Apabila suatu tindak pidana dilakukan badan usaha, pidananya ditambah sepertiga dari pidana maksimum. Pemerintah juga dapat memberikan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan penutupan usaha (lihat UULH, Pasal 116 sampai dengan pasal 120).

Dari catatan saya, perusahaan yang betul-betul serius dijerat dengan UULH hanya PT Adei Plantation. Manajernya Mr C Gobi (warga negara Malaysia) dihukum 2 tahun dan perusahaannya didenda Rp 250 juta. Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung. Sayangnya, aparat penegak hukum hanya fokus pada ”perusahaan Malaysia”, sedangkan perusahaan pembakar lain dibiarkan.

UULH Pasal 112 menyebutkan, ”Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dapat dipidana 1 tahun dan atau denda Rp 5.000.000.”

Karena itu, sekarang adalah saatnya bertindak karena para pejabat juga bisa diseret ke meja hijau jika membiarkan pembakaran hutan. Apalagi, tampak di depan mata bagaimana para menteri terkait enggan membuka jati diri perusahaan pembakar hutan dan hanya pada tahap mengancam.

Segera investigasi

Kini saatnya Kementerian Lingkungan Hidup mengajak Kementerian Kehutanan, Polri, BMKG, dan Kejaksaan memulai investigasi. Upaya pemadaman harus dibarengi dengan penyelidikan tindak pidana karena jika tidak disegerakan, sebagian bukti akan hilang. Tim investigasi sudah saatnya dibentuk dan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto sudah saatnya mengimplementasikan multi-doors enforcement approach. Foto, video, dan peta lapangan kebakaran sudah harus dikumpulkan agar tidak dimakan ”si jago uang” (pengusaha) yang suka kongkalikong dengan aparat penegak hukum.

Presiden SBY harus memimpin langsung upaya penegakan hukum ini karena telah berani menerima penghargaan lingkungan internasional Valuing Nature Award tahun lalu di New York.
Perlu pula diingat, pembiaran yang dilakukan pemerintah dapat dijadikan salah satu alasan bagi Pemerintah Singapura dan Malaysia untuk menuntut Pemerintah Indonesia karena telah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum lingkungan internasional, yakni prinsip bertetangga baik (good neighborliness) dan sekaligus menimbulkan pertanggungjawaban negara (state responsibility).

Dengan tidak bermaksud menakut-nakuti, organisasi masyarakat sipil di Singapura dan Malaysia serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat nasional telah berpikir untuk melakukan gugatan class action kepada pemerintah dan perusahaan yang membakar hutan jika pemerintah tidak bergerak.

Penyelesaian hukum yang tuntas atas kasus tersebut harus dijadikan prioritas utama agar hukum kita tidak dianggap sebagai ”harimau ompong” oleh para ”raja hutan” pembakar hutan dan lahan. Jangan lagi mengorbankan ”orang kecil” suruhan para ”raja hutan” yang tega membakar hutan dan memanggang manusia Sumatera dan negeri jiran kita. ●