Tampilkan postingan dengan label Akar Masalah Perburuhan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akar Masalah Perburuhan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Mei 2013

Mengurai Galau Perburuhan


Mengurai Galau Perburuhan
Sugeng Santoso P.N. ;  Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, Calon Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga
JAWA POS, 01 Mei 2013


May Day atau Hari Buruh Internasional diperingati setiap 1 Mei di seluruh dunia. Di Surabaya, acara tersebut akan dihadiri langsung oleh Presiden SBY (Jawa Pos, 28 April). Begitu hebohnya May Day, bahkan yang berstatus buruh maupun bukan akan terlibat atau terpaksa terlibat karena jalan-jalan macet lantaran demo dan tidak bisa melakukan kegiatan sebagaimana hari-hari kerja yang lain. Inilah efek kegalauan hubungan industrial.

Hubungan industrial sebenarnya merupakan hubungan antara buruh dan majikan/pengusaha dalam proses produksi yang didasarkan pada perjanjian kerja. Namun, posisi buruh sampai saat ini masih belum seimbang jika dibanding majikan/pengusaha. Karena itu, diterbitkanlah berbagai peraturan perundang-undangan, terutama untuk melindungi para buruh. Pemerintah, lewat Kementerian Tenaga Kerja, melakukan pembinaan dan pengawasan agar hubungan industrial bisa berjalan sesuai dengan peraturan. 

Meski UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas menyebutkan bahwa norma hubungan industrial yang melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, faktanya, sering terjadi penyimpangan. Protes buruh terus terjadi, apalagi saat May Day. 

Serikat pekerja (SP) mempunyai peran penting dalam membantu anggota-anggotanya dan memperjuangkan hak-hak mereka. Banyak SP yang akomodatif. Ada pula SP yang cenderung konfrontatif, bahkan kegiatannya banyak turun ke jalan (kapan bekerjanya?). Siapa tahu, semakin banyak SP tersebut turun ke jalan, membuat macet di jalan, dan memaksakan pendapatnya, hal itu bisa menjadi ''media promosi'' organisasinya yang berujung pada meningkatnya jumlah anggota serta iuran.

Dalam perselisihan antara buruh yang dibantu SP tertentu dan perusahaan, justru sangat sulit tercapai kesepakatan. Ujungnya adalah berakhirnya hubungan kerja, bahkan ada SP yang berupaya memailitkan perusahaan. Jelas, itu bukan penyelesaian yang ''murah'' karena buruh juga terbebani biaya proses penyelesaian yang rumit, padahal mereka sudah tidak bekerja. 

Memang, pengusaha harus memenuhi kewajiban-kewajiban normatif mereka. Hak-hak buruh yang telah diperjanjikan merupakan hak mereka. Pengusaha tidak boleh lagi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar undang-undang. Putusan Mahkamah Agung Nomor 687 K/Pid.Sus/2012 yang memberikan hukuman 1 (satu) tahun penjara kepada pengusaha yang membayar upah di bawah UMK (upah minimum kabupaten/ kota) seharusnya menjadi preseden (contoh) untuk tidak diulangi pengusaha di negara ini. 

Di sisi lain, sistem otonomi daerah dan sistem pemilihan langsung kepala daerah memang berpengaruh positif dalam hal pembelajaran demokrasi kepada warga. Namun, hal itu ternyata berdampak negatif dalam setiap perselisihan buruh-pengusaha. Kepala daerah atau siapa pun tokoh politik kerap bekerja sama dengan tokoh-tokoh buruh, apalagi kepala daerah tersebut menganut ajaran Jeremy Bentham dengan greatest-happiness principle-nya. Sebab, SP adalah organisasi berbasis massa yang sangat menjanjikan untuk mendukung tokoh politik dalam pemilu atau pilkada. Kepala daerah mempunyai kepentingan dalam setiap kebijakan perburuhan. Meski, sebaliknya, tidak menutup kemungkinan adanya kesepakatan kepala daerah dengan pengusaha yang merugikan para buruh.

Kurangi Peran ''Broker'' 

Permasalahan buruh dan pengusaha pada dasarnya terletak pada kurang adanya jaminan kesejahteraan, baik berupa jaminan pekerjaan (job secure) maupun adanya penghasilan yang terus-menerus (financial secure). Selain itu, perlindungan negara terhadap tindakan sewenang-wenang pengusaha yang secara posisi ekonomi lebih kuat dibanding buruh belum optimal. 

Bagaimana solusinya? Pertama, pemerintah sebagai lembaga eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif yang mengemban amanah langsung untuk menyejahteraan seluruh warga, termasuk kelompok buruh, seharusnya mengembalikan posisi tersebut. Berikan jaminan job secure dan financial secure dengan membuat program-program pembangunan dan ketentuan-ketentuan perundangan yang mendukung. 

Kedua, pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja, sebagai pelaku sekaligus pengawas hubungan industrial bertanggung jawab menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan terbebas dari pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Instansi itu seharusnya bersikap lebih tegas dan tanpa kompromi. Tetapi, di sisi lain, mereka harus tetap pula memberikan perlindungan kepada pengusaha yang baik dan patuh pada aturan.

Ketiga, mengembalikan posisi buruh dan pekerja dengan meminimalkan peran ''broker'' dalam menyalurkan aspirasi dan menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi. Perantara dalam hubungan antara buruh dan pengusaha yang diwakili Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) maupun SP harus benar-benar dilakukan untuk murni kepentingan pengusaha dan murni kepentingan buruh. Bukan untuk kepentingan Apindo atau SP atau oknum-oknum di balik organisasi tersebut.

Akhirnya, harapan masyarakat pada umumnya, May Day, Peringatan Hari Buruh Internasional, harus dirayakan secara bersama dalam bentuk peringatan yang menarik, tidak merugikan umum, agar muncul rasa simpati akan nasib para buruh. Tidak dengan cara sebaliknya yang menimbulkan rasa dongkol dan jengkel karena jalan-jalan macet hingga berjam-jam dan merugikan banyak orang. Baik juga keputusan yang menjadikan May Day sebagai hari libur nasional.  

Selasa, 01 Mei 2012

Melacak Akar Masalah Perburuhan


Melacak Akar Masalah Perburuhan
Rahmat Pramulya, Dosen dan Peneliti di Universitas Teuku Umar, Meulaboh, Aceh Barat
SUMBER : SUARA KARYA, 01 Mei 2012


Jika ditelusuri, problem ketenagakerjaan atau perburuhan hampir ditemukan di semua negara, baik di negara maju maupun berkembang. Perancis yang nota bene negara maju juga tak luput dari deraan krisis ketenagakerjaan. Umumnya negara maju berkutat pada problem ketenagakerjaan yang berkaitan dengan mahalnya gaji tenaga kerja, bertambahnya pengangguran karena mekanisasi (robotisasi), tenaga kerja ilegal serta tuntutan penyempurnaan status ekonomi, sosial bahkan politis.

Sementara di negara berkembang seperti Indonesia umumnya problem ketenagakerjaan berkait dengan sempitnya peluang kerja, tingginya angka pengangguran, rendahnya kemampuan SDM tenaga kerja, tingkat gaji yang rendah hingga jaminan sosial yang nyaris tidak ada. Belum lagi, perlakuan yang merugikan pekerja, seperti penganiayaan, tindak asusila, penghinaan, sampai pelecehan seksual.

Selama Orde Baru hingga saat ini, kondisi buruh memang sangat memprihatinkan. Dengan alasan mengejar angka pertumbuhan pembangunan, buruh telah mengalami dehumanisasi secara sistematis. Mekanisme Hubungan Industrial yang diterapkan selama ini juga mengalami kegagalan. Hubungan Industrial yang menekankan kemitraan berasaskan kekeluargaan, cenderung ditujukan untuk mengikat kesetiaan buruh. Bahkan, justru telah mengebiri hak kaum buruh, dan lebih memenangkan kepentingan pengusaha. Walhasil, berbagai problem terkait hak-hak kaum buruh tidak terselesaikan dengan baik. Bagi buruh sendiri, melakukan unjuk rasa atau pemogokan massal menjadi pilihan yang sering dilakukan untuk menarik perhatian terhadap realitas kehidupannya yang sarat kesulitan.

Persoalan buruh merupakan problem multidimensional. Berbagai masalah ketenagakerjaan tersebut muncul dan diakibatkan juga oleh berbagai persoalan yang mendasar di bidang politik-pemerintahan, sosial-ekonomi, kemasyarakatan, pendidikan dan sebagainya. Persoalan tingginya tingkat pengangguran, ketersediaan lapangan kerja, tingkat upah dan kesejahteraan buruh, dan tunjangan sosial, semua itu tidak terlepas dari kondisi politik-pemerintahan dan sosial-ekonomi bangsa.

Mencermati secara lebih mendalam berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada, sebenarnya kita bisa melihat bahwa masalah tersebut berpangkal pada persoalan pokok, yakni upaya pemenuhan kebutuhan serta peningkatan kesejahteraan hidup. Inilah akar penyebab utama sekaligus faktor pendorong terjadinya permasalahan ketenagakerjaan. Terjadinya kelangkaan lapangan kerja menyebabkan sebagian anggota masyarakat menganggur dan ini berdampak pada ketidakmampuan mereka memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian juga persoalan gaji rendah yang berdampak pada minimnya pemenuhan kebutuhan. Bahkan persoalan pekerja kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan berpenagruh dan sangat terkait erat dengan persoalan pemenuhan kebutuhan pokok.

Rasa Keadilan

Dengan demikian agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan tuntas, maka persoalan pemenuhan kebutuhan masyarakat seharusnya menjadi fokus perhatian. Selain itu, penyelesaian berbagai masalah ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan tetap mencari solusi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak, tidak ada yang dirugikan, baik buruh maupun pengusaha.

Karenanya, langkah penting yang perlu diambil adalah melakukan kategorisasi, dengan memisahkan permasalahan ketenagakerjaan yang terkait erat dengan pemenuhan kebutuhan dan masalah yang langsung berhubungan dengan kontrak kerja pengusaha dengan pekerja. Kategori pertama terkait dengan persoalan ketersediaan lapangan kerja, pengangguran, lemahnya SDM, tuntutan kenaikan upah serta tuntutan tunjangan sosial. Sedangkan kategori kedua menyangkut persoalan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh mencakup persoalan PHK serta berbagai penyelesaian sengketa perburuhan lainnya.

Persoalan yang sangat erat hubungannya dengan fungsi dan tanggung jawab negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya harus diselesaikan melalui kebijakan dan implementasi negara dan tidak menyerahkan penyelesaiannya kepada pengusaha dan buruh. Sedangkan masalah kontrak kerja, dapat diselesaikan sendiri oleh pengusaha dan buruh. Pemerintah dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawas sekaligus penengah jika terjadi persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengusaha dan buruh. Sehingga, menghadapi problem ketenagakerjaan saat ini, rasanya tak cukup jika pemerintah hanya melakukan revisi perundang-undangan, melainkan mesti mengacu kepada akar persoalan ketenagakerjaan itu sendiri.

Mestinya pemerintah melakukan berbagai langkah yang mampu memberikan nilai dan rasa keadilan, tidak saja bagi para pengusaha tapi juga bagi para buruh. Adanya pendapat bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan semata-mata masalah buruh dan pengusaha, melainkan masalah bangsa adalah benar adanya. Maka, sudah semestinya pemerintah berupaya memberikan penyelesaian yang adil bagi semuanya.

Bahwa pemerintah harus memperhatikan kepentingan para pengusaha agar roda perekonomian negeri ini dapat terus bergerak itu benar. Namun, cara-cara ini mestinya tidak harus dengan mengorbankan para buruh. Sekedar contoh, pemerintah sebenarnya bisa menempuh berbagai upaya untuk menghilangkan berbagai faktor yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi perusahaan. Misalnya, izin-izin dipermudah dan pungutan-pungutan liar harus dibabat. Karena, sudah menjadi rahasia umum, pungutan-pungutan itu sangat besar. Penciptaan iklim bisnis yang kondusif akan membantu menyehatkan perusahaan sehingga perusahaan pun dapat berbuat adil kepada para pekerjanya.