Duban dan Peta Jalan Bali
Makarim Wibisono, DIREKTUR EKSEKUTIF ASEAN FOUNDATION
Sumber
: KOMPAS, 30 November 2011
Delegasi
dalam konferensi perubahan iklim di Bali 2007 akan berkumpul kembali di Durban,
Afrika Selatan, 28 November-9 Desember 2011. Dalam pertemuan negara pihak yang
ke-17 ini, banyak masalah perubahan iklim akan dibahas dan diputuskan.
Pertemuan
para pihak (COP) itu lengkapnya terkait dalam Kerangka Kerja Konvensi Perubahan
Iklim PBB (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC). Di
antaranya ada Tim Transisi yang ditugaskan Pertemuan Cancun untuk merancang
operasionalisasi Dana Iklim Hijau (the Green Climate Fund), yang akan
melaporkan hasil kerja.
Negara-negara
Afrika akan mendorong agar Komite Adaptasi segera beroperasi menjalankan tugas.
Bencana alam sebagai akibat dari perubahan iklim telah melanda Afrika, Asia,
dan belahan bumi lainnya sehingga gerakan kolektif mengatasi masalah adaptasi
sangat diperlukan. Negara-negara berkembang juga mendambakan lahirnya Pusat
Teknologi Perubahan Iklim dan jaringannya seperti telah disepakati bersama.
Akses
pada teknologi adaptasi dan mitigasi berikut mengenai hak akan kekayaan
intelektualnya menjadi penting bagi negara berkembang dalam pelaksanaan UNFCCC.
Sejumlah masalah peka seperti langkah-langkah perdagangan unilateral dan akses
yang sama pada pembangunan berkelanjutan juga dibahas.
Isu
yang menarik adalah bagaimana Durban memutuskan kelanjutan dari komitmen negara
maju (Annex 1) untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) secara signifikan
seperti tertuang dalam Protokol Kyoto. Panel Internasional Perubahan Iklim
(IPCC) telah menyampaikan laporan bahwa jika gaya hidup manusia tidak berubah
dan emisi dunia tidak ditekan signifikan, panas bumi akan bertambah dua derajat
celsius tahun 2050. Ini akan menimbulkan bencana dahsyat, seperti mencairnya
gletser dan meningkatnya permukaan air laut.
Mengingat
komitmen negara-negara maju yang termasuk Annex 1 jatuh tempo tahun 2012,
masyarakat menunggu kesepakatan baru di Durban dalam upaya menekan emisi gas
rumah kaca.
Peta Jalan Bali
Peta
Jalan Bali memiliki dua komponen berbeda. Pertama adalah disepakatinya Rencana
Aksi Bali (Bali Action Plan) yang meluncurkan proses negosiasi di bawah UNFCCC.
Ini untuk mencapai kerja sama jangka panjang dalam rangka melaksanakan
kesepakatan secara efektif, utuh, dan berkelanjutan.
Dalam
proses ini AS yang bukan merupakan negara pihak Protokol Kyoto ikut serta dalam
negosiasi. Kedua, mandat hukum yang terpisah untuk meluncurkan negosiasi di
bawah Protokol Kyoto guna mencapai kesepakatan komitmen kedua dari
negara-negara maju untuk mengurangi emisi GRK jika komitmen pertama Protokol
Kyoto jatuh tempo 2012.
Perundingan
dalam kerangka Protokol Kyoto seharusnya sudah tuntas pada 2009 sehingga cukup
waktu untuk proses hukum selanjutnya seperti ratifikasi. Akan tetapi, negara
maju menentang memberikan komitmen kedua karena dianggap sebagai komitmen
unconditional.
Menurut
kelompok negara maju, negara berkembang seperti China, India, Brasil, dan
Afrika Selatan juga termasuk major emitters (penghasil emisi karbon utama).
Maka negara maju menginginkan beban pengurangan emisi gas rumah kaca tak hanya
dipikul negara dalam Annex 1, tetapi juga oleh pencemar besar lain. Malah
Jepang dan Australia mengusulkan segera diluncurkan perundingan untuk
merumuskan instrumen baru yang mengikat secara hukum (legally binding
instrument). Dengan demikian, ada rezim hukum baru yang juga mengikat China,
India, Brasil, dan Afrika Selatan selain negara Annex 1.
Posisi Negara Berkembang
Kelompok
77 yang merupakan kelompok perunding negara berkembang bereaksi keras terhadap
posisi negara maju. Empat hal dikemukakan sebagai dasar argumentasi.
Pertama,
kesanggupan negara maju untuk mengurangi emisi GRK ternyata jauh di bawah
target, tidak sesuai dengan kajian iptek dan dengan level tanggung jawab
sebagai pencemar besar pendahulu.
Kedua,
ada upaya menggoyahkan sistem dari kesepakatan terdahulu yang merupakan hasil
perundingan lama. Seakan suatu proses negosiasi baru dalam mengubah aturan main
yang ada.
Ketiga,
tidak menghormati prinsip yang telah disepakati mengenai Prinsip Tanggung Jawab
Bersama tapi Beda (equity and common but differentiated responsibility).
Keempat,
negara-negara maju dianggap sering memberikan janji kosong untuk membantu
negara berkembang mengenai keuangan, teknologi, serta pengembangan kapasitas
dan adaptasi. Di Kopenhagen, beberapa negara maju berjanji memberikan dana
segar sekitar 30 miliar dollar AS untuk periode 2009-2012. Janji yang lain
adalah memberikan dana tambahan 100 miliar dollar AS setiap tahun setelah 2020.
Ternyata, jumlahnya tidak seperti harapan dan kebanyakan adalah dana dari
komitmen lama.
China
dan India berargumen bahwa di negara mereka perbandingan emisi GRK dengan
jumlah penduduknya sangat rendah dibandingkan dengan negara maju. Maka mereka
menganggap tidak adil jika negara berkembang mendapat beban yang sama. Karena
tanggung jawab historis, negara-negara maju juga memiliki emisi per kapita
tinggi dibandingkan dengan emisi per kapita negara berkembang.
Menghadapi
perbedaan sikap ini, pandangan masyarakat internasional berpaling ke Indonesia.
Mereka menganggap Indonesia mewakili kedua belah argumen yang berseteru.
Pertama, Indonesia adalah negara kepulauan sehingga sangat peka terhadap
perubahan permukaan air laut. Kedua, Indonesia adalah negara berkembang yang
berpacu membangun negeri.
Dalam
konteks ini, Indonesia mengikuti pandangan Ki Hadjar Dewantoro yang
menganjurkan ”Ing Ngarso Sung Tulodo”. Di tengah tiadanya kesepakatan global,
Indonesia bersedia secara sukarela mengurangi emisi GRK sebesar 26 persen atas
kekuatan sendiri dan 41 persen dengan bantuan asing. Namun, inisiatif ini belum
memecahkan kebuntuan perundingan. Akibatnya, Indonesia hanya memberikan
prioritas pada aspek spesifik yang memiliki dampak langsung nasional.
Sebagai
negara kepulauan terbesar, negara berpenduduk terbesar keempat, negara
demokrasi terbesar ketiga, dan sebagai anggota G-20, Indonesia sebaiknya jangan
terfokus pada masalah Reducing Emissions from Deforestation and Forest
Degradation dan komitmen bilateral dengan Norwegia saja. Indonesia perlu ikut
aktif mendorong agar Peta Jalan Bali menjadi kenyataan.
Indonesia
perlu berusaha agar kemajuan tidak hanya terjadi di Kelompok Kerja Ad Hoc (AWG)
terhadap Kesepakatan Komitmen Jangka Panjang, tetapi juga di AWG Protokol
Kyoto. Masalah perubahan iklim tak dapat ditangani sendiri, tetapi sebaiknya
dilakukan kolektif. ●