Tampilkan postingan dengan label Hendri Saparini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hendri Saparini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 April 2015

Menagih Janji Energi Alternatif

Menagih Janji Energi Alternatif

Hendri Saparini  ;  Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia
MEDIA INDONESIA, 15 April 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SAAT ini harga BBM, terutama premium dan solar, telah ditetapkan dengan mengikuti pergerakan nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah dunia. Akibatnya harga BBM akan terus mengalami fluktuasi harga sejalan dengan naik turunnya harga minyak dunia dan kurs.

Pilihan kebijakan itu memang benar telah mampu menurunkan alokasi APBN untuk subsidi BBM dengan sangat signifikan. Namun, yang terjadi sebatas perpindahan beban. Ongkos yang semula ditang gung APBN akan digantikan sektor usaha dan masyarakat karena kebijakan tersebut menekan daya beli masyarakat. Juga menekan daya saing barang dan jasa karena industri terpaksa membeli energi dengan harga lebih tinggi karena belum dibangun alternatif energi lain yang lebih murah.

Bila kita ingat, setiap kali diskusi tentang energi alter natif, subsidi BBM selalu dihujat sebagai penyebab utama tidak berkembangnya berbagai energi alternatif.Selalu dikampanyekan bahwa selama pemerintah masih menyubsidi BBM, energi alternatif tidak akan pernah berkembang. Kalau memang subsidi BBM benar sebagai penyebab uta manya, semestinya saat pemerintah telah mencabut subsidi BBM, per mintaan dan proyek pembangunan energi alternatif akan marak.

Namun, ternyata tidak. Untuk energi alternatif bahan bakar na bati (BBN) misalnya, diberitakan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi melaporkan adanya penurunan serapan BBN di triwulan I 2015 sebesar 40% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Artinya keputusan pemerin tah tentang mandatory B-15, yakni kebijakan kewajiban bauran 15% BBN dalam 1 liter solar belum dapat berjalan mulus.

Memang ada beberapa penyebab penurunan serapan ini. Pertama karena konsumsi energi menurun akibat perlambatan pertumbuhan yang terjadi di berbagai sektor. Kedua karena kebijakan pencabutan subsidi BBM sehingga harga solar beberapa kali mengalami penu runan saat harga minyak mentah turun. Ketiga, karena banyak produsen yang tidak dapat bertahan.

Tidak berdiri sendiri

Data tersebut menjelaskan bahwa membangun energi alternatif perlu banyak syarat, antara lain harus ada visi yang jelas, political will, dan dukungan kebijakan komprehensif dari pemerintah. Bila pemerintah ingin energi BBN menjadi prioritas, semua kebijakan pemerintah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, harus diarahkan untuk mewujudkan target tersebut.

Sayangnya kebijakan komprehensif belum berjalan. Sebagai misal dalam paket enam kebijakan ekonomi Presiden Jokowi-JK Maret lalu. Untuk mengurangi tekanan rupiah lewat pengurangan impor solar, pemerintah hanya mengulang kebijakan kewajiban B-15 yang pernah dikeluarkan di era Pak SBY. Akan tetapi, tidak ada perbaikan kebijakan dengan menyiapkan kebijakan pendukungnya. 

Padahal, kegagalan kebijakan itu antara lain disebabkan tidak adanya dukungan kebijakan jaminan pasokan CPO. Akibatnya Pertamina yang mendapat tugas mengalami kesulitan untuk memenuhi target. Semestinya harus disiapkan kebijakan patokan harga CPO sehingga ada insentif dari produsen CPO untuk mendukung kebijakan ini. Bila tidak, proyek itu akan sangat dipengaruhi harga CPO dunia. Tidak ada jaminan pasokan bila harga dunia naik.

Kalau memang pembangunan BBN ini prioritas, semestinya pemerintah dalam jangka pendek harus dapat memainkan instrumen pajak atau instrumen harga untuk menjamin pasok CPO ini. Dalam jangka panjang, kalau pembangunan biodiesel akan diprioritaskan, pemerintah juga harus memiliki perencanaan dan strategi implementasi yang jelas.

Dalam jangka panjang telah ada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk BBN, yakni produksi BBN ditarget 4,3-10 juta kl. Bioetanol sebanyak 0,34-0,93 juta kl. Pendekatan pembangunan dalam mencapai target menjadi sangat menentukan. Pemerintah dapat mendorong lewat investasi dalam dan luar negeri perusahaan-perusahaan besar. Berbagai insentif investasi akan mempercepat pencapaian target.

Namun, bila Pak Jokowi ingin mewujudkan janji demokrasi ekonomi dalam kebijakan ekonominya, pembangunan biodiesel dengan mengikutkan petani-petani kecil dapat menjadi salah satu wujud dari pembangunan ekonomi kerakyatan. Menyerap CPO yang diproduksi para petani akan mendorong peningkatan kesejahteraan petani sekaligus mendukung penciptaan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Bila BBN berbasis CPO menjadi prioritas, pemerintah pusat dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun megaproyek BBN. Syaratnya ada keberlanjutan dari proyek itu dan dukungan kebijakan yang komprehensif. Selain di sisi produksi, perlu juga dukungan kebijakan di sisi pasar. Selama tidak ada keberpihakan dengan kebijakan menciptakan pasar, produk energi alternatif itu akan terus bersaing harga dengan energi lain terutama energi fosil.

Bila janji telah diberikan, rencana telah dibuat, tinggal kesungguhan dari Presiden Jokowi untuk segera menggerakkan seluruh kekuatan yang ada untuk segera membangun energi alternatif. Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga untuk memperbaiki struktur ekonomi. Tidak hanya basis nabati, tetapi juga basis sumber daya lain, seperti air, matahari, dan angin.

Minggu, 29 Desember 2013

Harapan Besar di Tahun 2014

Harapan Besar di Tahun 2014

Hendri Saparini  ;   Peneliti dan Mahasiswa Program Pascasarjana IPB
SUARA KARYA,  26 Desember 2013
  


Sekadar mengingatkan, tanggal 13 Desember lalu diperingati sebagai Hari Nusantara (Harnus). Momentum ini memiliki makna bahwa wilayah Indonesia bukan hanya daratan tetapi juga lautan. Sejatinya, 56 tahun yang lalu tepatnya pada 13 Desember 1957 telah dideklarasikan kepada dunia bahwa Indonesia berdaulat penuh atas seluruh wilayah perairan yang menghubungkan pulau-pulau Nusantara tanpa memandang luas atau lebarnya. Deklarasi yang selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Djuanda menjadi titik awal perubahan radikal konsep hukum laut warisan Hindia Belanda seperti diatur dalam Ordonansi tentang Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939.

Makna strategis yang terkandung dalam deklarasi ini adalah adanya perubahan paradigma wawawasan Nusantara yang dianut. Jika sebelumnya laut dipandang sebagai pembatas atau pemisah antar pulau karena adanya zona laut bebas di dalamnya, maka dengan deklarasi ini laut dijadikan sebagai pemersatu dan perekat pulau-pulau dalam wilayah kedaulatan Indonesia.

Adanya pengakuan dunia dalam United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS '82) mengenai bentuk negara kepulauan, menjadi bagian penting dalam konstitusi Indonesia melalui amandemen kedua yang disahkan pada 18 Agustus 2000. Dalam UUD 1945 hasil perubahan kedua, pada BAB IX A mengenai Wilayah Negara, pasal 25A telah menyatakan bahwa: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara".

Konsep Wawasan Nusantara yang mengantarkan diterimanya konsep negara kepulauan di dalam konvensi hukum laut internasional, sudah seharusnya menjadi ramuan dasar dalam pengembangan konsep kebijakan pengelolaan wilayah perairan dan wilayah yuridis Indonesia. Karena itu dalam upaya mengelola wilayah laut dan sumberdayanya, Indonesia perlu mengembangkan konsep kebijakan kepulauan (Archipelago policy).

Menurut data UNCLOS 1982, luas wilayah perairan Indonesia meliputi kawasan laut 3,1 juta km2 yang terdiri dari perairan kepulauan seluas 2,8 juta km2 dan wilayah laut seluas 0,3 juta km2. Selain Itu, Indonesia juga memiliki hak berdaulat atas sumber kekayaan alam dan berbagai kepentingan yang ada dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang telah diakui internasional seluas 2,7 juta km2. 

Dengan demikian, saat ini Indonesia memiliki wilayah laut sebesar 5,8 juta km2 yang lebih luas daripada daratan sehingga perlu ditanamkan kesadaran kepada setiap orang, terlebih pemangku kebijakan dalam merumuskan pembangunan bahwa Indonesia adalah negara maritim.

Setidaknya beberapa hal yang dapat dijadikan dasar dalam menanamkan kesadaran maritim. Pertama, keunggulan potensi laut. Kekayaan laut Indonesia jauh melebihi negara-negara di kawasan ASEAN maupun Asia Pasifik. Luas laut Indonesia yang mencapai 5,8 juta km2 dengan garis pantai sepanjang lebih dari 95.200 km dan merekatkan sekitar 17.504 pulau untuk membentuk satu gugusan kepulaun terbesar di dunia telah memendam beragam potensi yang belum termanfaatkan secara optimal.

Estimasi sumber daya perikanan di wilayah perairan Indonesia termasuk wilayah ZEE adalah 6,5 juta ton per tahun. Jika diasumsikan harga ikan 1.000 dolar AS per ton, maka laut Indonesia memiliki potensi sekitar 5 miliar dolar AS tentunya dengan mempertimbangkan prinsip kelestarian sumber daya ikan. Disamping itu, laut nusantara diyakini menyimpan berlimpah cadangan hidrokarbon berupa minyak dan gas bumi. Puluhan cekungan yang telah terinvetarisir di wilayah perairan hingga sekarang pengelolaannya belum mampu dimanfaatkan secara keseluruhan oleh negara secara berdaulat, ironisnya perusahaan swasta asing lebih mendominasi pengelolaannya. Laut Indonesia juga menyajikan keindahan dan kekayaan bio diversity yang bisa dijadikan wisata bahari. Sebagai contoh, Kepulauan Raja Ampat di dekat kota Sorong, Papua Barat yang bisa menambah pemasukan devisa negara.

Kedua, posisi strategis Indonesia. Posisi yang diapit oleh dua samudera (Samudera Pasifik dan Samudera Hindia) dan dibatasi oleh dua benua (Benua Asia dan Benua Australia) menjadikannya berada pada titik strategis yang sangat menguntungkan. Dari segi ekonomi, Indonesia berada pada jalur perdagangan internasional yang melalui selat tersibuk di dunia, yaitu Selat Malaka. Selain Selat Malaka, jalur perdagangan internasional juga melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), seperti Selat Makassar, Selat Lombok, Selat Sunda dan Laut Banda.

Sayangnya anugerah yang luar biasa itu belum disadari benar oleh para pengambil kebijakan di negeri ini. Paradigma pembangunan ekonomi masih bertumpu pada satu kaki (daratan) yang masih mendominasi dalam kegiatannya. Karena itu pemerintah sudah saatnya membuat perubahan paradigma pembangunan nasional, dari daratan menjadi lautan. Dalam hal ini diperlukan keterpaduan pembangunan sosial ekonomi di darat dan laut. Negara perlu fokus untuk mengembangkan industri hulu sampai hilir berbasis kekayaan alam sebagai penggerak ekonomi terutama potensi laut agar bisa dioptimalkan. 

Sumber-sumber kekayaan alam laut perlu dikelola oleh negara yang menjadi hak pengelolaannya jangan sampai diserahkan pengelolaannya kepada swasta asing.
Selain itu pembangunan daerah di 92 pulau terluar perlu dikembangkan dan dijaga keamanannya. Beberapa isu strategis di pulau perbatasan seperti penetapan segmen-segmen garis batas yang belum selesai, persepsi perbatasan sebagai halaman belakang, kesejahteraan masyarakat perbatasan yang tidak diperhatikan, pos lintas batas yang kurang, sarana dan prasarana pelayanan sosial dasar yang kurang, minimnya SDM dan pelanggaran hukum perlu segera diatasi. Pemerintah harus serius memperbaiki taraf ekonomi masyarakat perbatasan diantaranya dengan menyediakan infrastruktur yang memadai seperti akses jalan, telekomunikasi, pelabuhan laut-udara, air bersih dan energi listrik. 

Kamis, 29 Agustus 2013

Membangun Optimisme

Membangun Optimisme
Hendri Saparini ;   Ekonom CORE Indonesia
SUARA KARYA, 28 Agustus 2013


Empat paket kebijakan diumumkan pemerintah akhir minggu lalu. Menurut Menko Perekonomian, paket kebijakan makroekonomi itu ditujukan untuk mencegah memburuknya perekonomian negara menyusul ambruknya rupiah dan pasar saham.

Efektifkah kebijakan itu untuk menyelamatkan ekonomi nasional? Reaksi pasar uang memperlihatkan, setelah paket diumumkan justru indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) melemah pada perdagangan sesi siang. Rupiah sedikit menguat. Namun ada pertanyaan: berapa besar Bank Indonesia (BI) mengguyur pasar pada hari itu? Sementara respons pasar barang dan jasa tentu tidak ada indikator cepat untuk bisa dilihat dari pengumuman paket kebijakan itu.

Satu hal yang menggembirakan, dalam paket kebijakan itu pemerintah sudah berusaha mengoreksi pendirian awal yang meyakini bahwa memburuknya perekonomian disebabkan efek global semata. Juga, pemerintah menyadari perlunya dilakukan kebijakan jangka menengah untuk memperbaiki struktur ekonomi.

Memang sejatinya melemahnya nilai tukar rupiah, sulitnya memupuk cadangan devisa, dan lain-lain hanya gejala. Namun rancangan itu tidak cukup untuk membangun benteng bagi ekonomi nasional. Apalagi paket kebijakan tidak ditambah dengan dimensi ekonomi politik. Andai paket tersebut dibacakan oleh Presiden SBY dan diawali dengan pidato menggelora mengajak seluruh masyarakat untuk menyelamatkan ekonomi, maka paket itu akan jauh lebih bermakna. Apalagi jika itu diikuti keputusan konkret, misalnya mengeluarkan inpres percepatan pelaksanaan UU No 71 tentang Mata Uang Tahun 2011 yang mewajibkan transaksi dalam wilayah NKRI menggunakan rupiah.

Lebih baik lagi apabila pemerintah mendorong para pejabat mengurangi simpanan dalam dolar. Pemerintah memiliki data kekayaan semua pejabat publik, sehingga tahu persis berapa dolar yang akan diguyurkan ke pasar jika kekayaan dipotong minimal separuhnya. Ke depan, apabila transaksi dalam negeri tidak boleh lagi menggunakan dolar, maka keinginan untuk menyimpan dolar atau mata uang asing lain akan berkurang.

Di Jepang, meski tabungan masyarakat besar, tidak ada budaya menyimpan mata uang asing. Selain semua transaksi dalam negeri menggunakan yen, kebijakan lain juga mendukung. Misalnya, bank atau penukaran uang asing tidak bisa ditemukan dengan mudah.

Pada saat disampaikan Menko Perekonomian, maka kebijakan penting itu hanya akan bersifat teknis ekonomis. Dari sisi teknis, meski langkah untuk menguatkan ekonomi dengan memperbaiki sektor riil sudah dibuat, arah pembangunan ekonomi jangka panjang masih banyak disaput ketidakjelasan. Paket mengurangi defisit transaksi berjalan dengan mendorong ekspor bahan mineral, misalnya, diharapkan mendulang devisa. Namun, kebijakan itu memberikan sinyal ketidakjelasan pada arah pembangunan industri nasional. Baru tahun lalu peraturan pelaksanaan UU No 4 Tahun 2009 tentang Kewajiban 
Membangun Smelter dikeluarkan. Namun dengan paket itu, peraturan tersebut dibatalkan sementara.

Demikian pula paket untuk menjaga daya beli masyarakat dengan mengubah tata cara impor guna mencukupi ketersediaan daging sapi. Pemerintah ingin mengendalikan inflasi, tetapi tetap mengandalkan impor--karena yang dianggap bermasalah hanya tata cara impor, bukan banjir impor daging sapi yang telah menghabiskan pasar bagi peternak dalam negeri.

Sayang sekali, momentum Presiden SBY memperbaiki pesan politik ekonomi dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2013 tidak dimanfaatkan dengan maksimal untuk membangun optimisme ekonomi nasional. ● 

Jumat, 16 Agustus 2013

Pengendalian Harga Pangan

Pengendalian Harga Pangan
Hendri Saparini Pengamat Ekonomi
SUARA KARYA, 14 Agustus 2013

Berbeda dengan banyak negara, Indonesia hingga saat ini belum memiliki perundangan yang menetapkan komoditas pangan strategis. Dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, DPR dan pemerintah tidak menetapkan pasal yang mewajibkan pemerintah untuk menetapkan apa saja komoditas pangan yang dianggap strategis. Padahal, penetapan jenis komoditas pangan strategis sangat penting karena pengendalian harga untuk pangan strategis perlu kebijakan di sisi produsen dan konsumen yang komprehensif dan jelas.

Selama ini strategi pengendalian harga pangan Indonesia sangat bias konsumen. Jangan heran apabila pilihan kebijakan pemerintah akhirnya hanya seputar membuka keran impor, melakukan operasi pasar dengan komoditas impor, dan menerapkan subsidi pajak juga untuk komoditas impor.
Berbeda dengan negara-negara maju, pengendalian harga pangan selalu dikaitkan dengan kebijakan produksi pangan nasional, sehingga kebijakan anggaran menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Tak mengherankan jika Uni Eropa, demi menjaga stabilitas harga pangan di tengah krisis ekonomi, pada tahun 2010 mengalokasikan 40 persen dari total anggaran untuk subsidi sektor pertanian dan perikanan yang nilainya mencapai 57 juta euro.

Sementara itu, Amerika Serikat melalui US Farm Bills, pada tahun 2009 juga menghabiskan sekitar 21 miliar dolar AS untuk menyubsidi para petani yang menghadapi krisis. Anggaran tersebut dialokasikan di antaranya untuk dana countercyclical guna melindungi petani terhadap perubahan harga, subsidi pinjaman, bantuan pinjaman ketika harga komoditas rendah, asuransi tanaman dan bencana serta konservasi lahan pertanian.

Menariknya, sekitar 70 persen dari total subsidi langsung di AS ditujukan bagi petani komoditas tertentu, antara lain jagung (29 persen), kapas (25 persen), tembakau (15 persen), gandum (14 persen), kedelai (7 persen), dan padi (5 persen) yang selama ini menguasai pasar global agar daya saing komoditas pangan unggulan AS itu terjaga di pasar global.

Bukan hanya negara-negara maju, Brasil malah menjadi contoh negara berkembang yang dianggap berhasil membangun sektor pertaniannya. Keberhasilan itu merupakan buah dari kombinasi kebijakan pemerintah yang berkelanjutan dengan didukung peran swasta. Pada 1960 rezim militer Brasil mulai mengembangkan cerrados (hutan savana) untuk memperluas area pertanian. Dua dekade berikutnya, pemerintah melakukan investasi di sektor pertanian termasuk di antaranya menyiapkan SDM dan lembaga promosi hasil penelitian para ahli.

India dan Vietnam juga memilih mengendalikan harga pangan dan menjaga kesejahteraan petani. Strateginya, antara lain mendorong produksi serta menetapkan strategi domestic market obligation (DMO) untuk kepentingan dalam negeri serta memberikan jaminan keuntungan bagi petani. Vietnam, misalnya, menjamin keuntungan bagi petani minimal 30 persen.


Jadi, apabila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan juga presiden-presiden mendatang ingin serius melakukan pengendalian harga pangan strategis, maka ada sederetan syarat kebijakan yang tidak hanya difokuskan untuk melindungi konsumen, tetapi juga melindungi kepentingan produsen. Pengendalian harga pangan tidak boleh lagi dilakukan dengan komoditas pangan impor seperti saat ini, tetapi menjaga stok pangan dengan produksi petani serta menstabilkan harga jual para petani melalui kebijakan yang komprehensif, baik perdagangan, fiskal maupun dukungan infrastruktur, untuk mendorong produksi dan mencapai swasembada pangan. ● 

Selasa, 23 Juli 2013

Janji Pengendalian Harga Seriuskah?

Janji Pengendalian Harga Seriuskah?
Hendri Saparini  ;  Pengamat Ekonomi
MEDIA INDONESIA, 22 Juli 2013


MINGGU lalu dalam rapat terbatas kabinet di Bandara Halim Perdana kusuma, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak hanya mengeluh, tetapi juga menegur keras beberapa menteri secara terbuka. Pasalnya, harga kebutuhan pangan meroket sehingga terus menjadi berita utama media massa dan diskusi di media sosial. Tentu banyak komentar atas teguran terbuka tersebut, baik yang mengkritisi karena dinilai hanya untuk pencitraan dan ingin lepas tangan maupun yang mendukung karena dinilai para menteri memang sangat lemah dalam perencanaan dan lamban dalam melakukan respons kebijakan harga pangan.

Namun, yang pasti teguran tersebut dilakukan karena SBY sudah sangat panik dengan kenaikan harga pangan yang semakin tidak terkendali. Presiden juga makin gusar karena banyak kalangan menilai pemerintah makin sibuk sendiri, bukan untuk urusan pelayanan publik, melainkan dengan urusan partai dan agenda politik. Padahal bagi SBY dan Partai Demokrat, kinerja pemerintah tahun ini, terutama kinerja di bidang ekonomi, akan menjadi penentu penilaian publik atas kinerja Partai Demokrat sebagai partai pemerintah periode 2009-2014. Tahun ini akan menjadi tahun terakhir yang sangat menentukan.

Upaya untuk menjaga citra pemerintah SBY-Boediono telah dilakukan, misal dengan mengurangi potensi kegagalan dalam mencapai target-target APBN 2013. Angka-angka sudah dikoreksi lewat pintu penaikan harga BBM dalam APBN-P 2013. Sebagaimana diketahui, semula target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8%, ekspor 11,7%, dan investasi 11,9%. Akan tetapi, dalam APBN-P 2013 dipangkas habis menjadi hanya 6,3% untuk pertumbuhan ekonomi, sedangkan pertumbuhan ekspor dan investasi dipotong menjadi hampir separuhnya.

Target penerimaan pajak juga te lah diturunkan sebesar Rp53 triliun, sementara target penerbitan surat utang pemerintah ditambah lagi sebesar hampir Rp90 triliun untuk menutup defisit.
Wajar bila kemudian SBY berusaha keras agar target untuk menjaga kesejahteraan masyarakat tidak gatot alias gagal total akibat harga bahan makanan pokok yang melonjak luar biasa. Dipastikan isu kenaikan harga akan menjadi isu paling seksi bagi partaipartai peserta Pemilu 2014 untuk mengkritisi kinerja partai pemerintah.

Tidak sekadar teguran

Namun, teguran keras SBY tidak akan efektif untuk menstabilkan harga pangan bila tanpa adanya political will untuk mengubah arah strategi dan kebijakan. Kurang pas bila SBY membandingkan masalah tingginya harga pangan dengan masalah asap di Riau. SBY mengklaim hanya membutuhkan waktu seminggu untuk menyelesaikan. Ini tentu karena ada langkah jangka pendek yang bisa dilakukan untuk menghentikan asap. Apalagi ada indikasi kuat kebakaran tersebut dibuat bahkan disengaja.

Stabilitas harga pangan memerlukan strategi dan kebijakan yang komprehensif dan bukan hanya solusi yang bersifat ad hoc. Langkah parsial dan tambal sulam bisa dilakukan, tetapi tidak akan efektif menyelesaikan masalah. Statement SBY bahwa jangan pebisnis besar main mata dengan unsur pemerintah atau unsur mana pun yang bikin susah, misalnya. Bila yang dimaksud ialah adanya kartel atau aksi spekulasi, masalah tersebut tidak bisa diselesaikan bila tidak mengubah sistem tata niaga dan pengelolaan bahan makanan. Kartel dan spekulan hanya sedikit akibat dari kelemahan sistem yang dipilih pemerintah saat ini.

Langkah serius pengendalian harga pangan hanya terjadi bila SBY mengajak rezim ini meninggalkan sistem pengelolaan pangan yang menyerahkan pada mekanisme pasar dan menggantinya dengan sistem yang memberikan peran pemerintah lebih besar. Selain itu segera menyusun strategi yang komprehensif dalam pengendalian pangan. Bila pe merintah tidak mengubah paradigma dalam pengelolaan pangan, meskipun ditegur lebih keras lagi, pilihan kebijakan para menteri tidak akan banyak.

Saat ini instrumen yang dimiliki hanya lewat operasi pasar, membuka keran impor, serta memberikan pembebasan pajak untuk komoditas pangan impor. Berbagai instrumen tersebut sudah sangat sering saya kritisi tidak akan efektif karena sangat minimalis. Operasi pasar, misalnya, hanya berfungsi sebagai balsem (obat gosok) yang dapat dilakukan, tetapi sangat terbatas dari sisi waktu dan wilayah.

Pembebasan pajak impor juga tidak menjamin subsidi pangan ini akan dinikmati oleh konsumen akhir dengan rendahnya harga. Sedangkan membanjiri pasar dengan membuka keran impor terbukti tidak mampu menurunkan harga pada level konsumen akhir. Apalagi bila pemerintah tidak menjaga ketat kuota impor yang diberikan. Bukan hanya permainan kartel, permainan jual beli kuota, kongkalikong dengan birokrat, melainkan juga sangat mungkin terjadi penumpukan barang untuk kepentingan industri yang memanfaatkan kemudahan impor.

Melupakan produksi

Berbeda dengan banyak negara, Indonesia hingga saat ini belum memiliki aturan perundangan yang menetapkan komoditas pangan strategis. Dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, DPR dan pemerintah tidak menetapkan pasal yang mewajibkan pemerintah untuk menetapkan pangan strategis. Padahal penetapan jenis komoditas pangan strategis sangat penting karena pengendalian harga untuk pangan strategis perlu kebijakan di sisi produsen dan konsumen yang komprehensif dan jelas. Sementara selama ini strategi pengendalian harga pangan Indonesia sangat bias konsumen. Tidak mengherankan bila pilihan kebijakan pemerintah akhirnya hanya seputar membuka keran impor, melakukan operasi pasar dengan komoditas impor, dan subsidi pajak juga untuk komoditas impor.

Berbeda dengan negara-negara maju yang pengendalian harga pangan mereka selalu dikaitkan dengan kebijakan produksi pangan nasional. Dengan demikian kebijakan anggaran menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Tidak mengherankan bila Uni Eropa, untuk men jaga stabilitas harga pangan di tengah krisis ekonomi, pada 2010 telah mengalokasikan 40% dari total anggaran untuk subsidi sektor pertanian dan perikanan yang ni lainya mencapai 57 juta euro.

Sementara itu, Amerika Serikat melalui US Farm Bills, pada 2009 juga menghabiskan sekitar US$21 miliar untuk me nyubsidi para petani yang menghadapi krisis. Anggaran tersebut di antaranya dialokasikan untuk dana countercyclical guna melindungi petani terhadap perubahan harga, subsidi pinjaman, bantuan pinjaman ketika harga komoditas rendah, asuransi tanaman dan bencana, serta konservasi lahan perta nian.

Menariknya sekitar 70% dari total subsidi langsung di AS ditujukan bagi petani komoditas tertentu, antara lain jagung (29%), kapas (25%), tembakau (15%), gandum (14%), kedelai (7%), dan padi (5%), yang selama ini menguasai pasar global agar daya saing komoditas pangan unggulan AS tersebut terjaga di pasar global. Bukan hanya negara-negara maju, Brasil juga menjadi contoh negara berkembang yang dapat dikatakan berhasil dalam membangun sektor pertaniannya. Keberhasilan tersebut merupakan buah dari kombinasi kebijakan pemerintah yang berkelanjutan dan juga didukung oleh peran swasta.

Pada 1960, rezim militer di Brasil mulai mengembangkan cerrados (hutan savana) untuk memperluas area pertanian. Dua dekade berikutnya, pemerintah melakukan investasi di sektor pertanian yang termasuk di antaranya menyiapkan SDM dan lembaga promosi hasil penelitian para ahli. India dan Vietnam juga memilih untuk mengendalikan harga pangan dan menjaga kesejahteraan petani. Strategi yang dilakukan antara lain dengan mendorong produksi serta menetapkan strategi domestic market obligation (DMO) untuk kepentingan dalam negeri serta memberikan jaminan keuntungan bagi petani. Vietnam, misalnya, menjamin keuntungan misalnya, menjamin keuntungan bagi petani minimal 30%.


Jadi, bila SBY dan juga presiden yang akan datang serius ingin melakukan pengendalian harga pangan strategis, ada sederet syarat kebijakan yang tidak hanya difokuskan untuk melindungi konsumen, tetapi juga melindungi kepentingan produsen. Pengendalian harga pangan tidak boleh lagi dilakukan dengan komoditas pangan impor seperti saat ini, tetapi dengan menjaga stok pangan dengan produksi petani serta menstabilkan harga jual para petani dengan kebijakan yang komprehensif baik di bidang perdagangan, fiskal, maupun dukungan infrastruktur untuk mendorong produksi dan mencapai swasembada pangan. ● 

Selasa, 16 April 2013

Fait Accompli Subsidi BBM


Fait Accompli Subsidi BBM
Hendri Saparini Pakar Ekonomi
MEDIA INDONESIA, 15 April 2013


Makna gurindam `anak polah, bapa kepradah' (anak berulah, orang tua kena getahnya) tentu sangat dipahami orang Jawa. Namun, gurindam tersebut sudah sering terbalik karena banyak sekali fakta di masyarakat bahwa bapa-lah yang justru berulah sehingga anak harus menanggung getah.

Masalah anggaran `subsidi' BBM yang secara nominal tiap tahun semakin membengkak merupakan salah satu analogi dari gurindam yang sudah terbalik tersebut. Akibat sangat lama bapa (pemerintah) tidak mau, tidak berani, dan tidak tegas melakukan langkah-langkah yang seharusnya diambil, anak (masyarakat) harus menanggung beban. Seandainya pemerintah berani, tegas, serta mau melakukan strategi dan kebijakan yang seharusnya dalam mengelola migas dan BBM, sekarang ini masyarakat tidak seharusnya menanggung akibat dari polemik penaikan dan kebijakan penaikan harga BBM. Polemik panjang menjelang penaikan sangat penting karena juga menciptakan beban lewat ketidakpastian yang pada akhirnya harus dibayar juga dengan inflasi.

Fait Accompli

Saat ini masyarakat benar-benar ditempatkan pada posisi mau tidak mau, siap tidak siap, harus menerima pengurangan anggaran `subsidi' BBM yang dinilai telah memerangkap keuangan negara. Kata subsidi saya beri tanda kutip karena makna subsidi BBM yang dinilai membebani APBN masih perlu didiskusikan dan didebatkan, selain pembahasan masalah hak konstitusional rakyat untuk mendapat subsidi, perhitungan subsidi BBM, dll. Namun dalam tulisan ini saya tidak akan membahas hal-hal tersebut, subsidi BBM yang saya maksud di sini ialah besaran anggaran dalam APBN.

Dengan kata lain, masyarakat benar-benar di-fait accompli dan dibuat tidak punya pilihan selain harus menerima penaikan harga ataupun pelarangan penggunaan BBM bersubsidi. Bagaimana tidak, faktanya subsidi BBM memang sudah mencapai Rp274,7 triliun (APBN 2013), tetapi bisa membengkak menjadi Rp300 triliun karena kuota 40 juta kiloliter dipastikan akan terlampaui. Angka subsidi BBM tersebut juga lebih tinggi daripada anggaran untuk infrastruktur 2013 yang hanya sekitar Rp200 triliun. Angka tersebut juga berlipat kali dari sektor kesehatan yang sekitar Rp30 triliun tahun ini. Beban tersebut masih ditambah `dosa-dosa' lainnya, seperti menjadi penyebab energi lain tidak berkembang. Padahal, kita tahu persis banyak penyebab tidak berkembangnya energi alternatif.

Benar bahwa secara nominal subsidi BBM naik pesat dari hanya sebesar Rp90 sebesar Rp90 triliun pada 2005 menjadi Rp193 triliun pada 2013. Bahkan bila memasukkan energi listrik, yang di da lamnya juga ada subsidi untuk BBM, total akan mencapai Rp274,7 triliun. Angka itu bisa membengkak menjadi Rp300 triliun karena kuota 40 juta kiloliter pasti akan terlampaui.
Walaupun secara persentase porsi subsidi BBM terhadap APBN hampir tetap, dengan disodori angka nominalnya, siapa pun yang saat ini menolak untuk mengurangi anggaran subsidi BBM akan dianggap tidak rasional.

Sebenarnya sangat tidak fair bila masalah subsidi BBM hanya dilihat dari kondisi saat ini. Pembengkakan subsidi BBM tentu bukan terjadi tiba-tiba dan siapa pun tahu itu terjadi karena pemerintah tidak melakukan strategi dan kebijakan yang seharusnya selama bertahun-tahun. Ambil contoh saja. Kalau pada 2005 setelah terjadi penaikan harga BBM rata-rata 126% kemudian pemerintah mengelola BBM dengan menyelesaikan penyebab kenaikan subsidi BBM baik dari sisi pasok maupun permintaan, tidak akan terjadi masalah pelik seperti saat ini. Saat pengurangan subsidi BBM akan dilakukan, masyarakat diminta tutup mata atas semua hal tersebut.

Adil dan pada Akarnya

Mendekati Pemilu 2014, pemerintah tidak akan menggunakan istilah `penaikan harga BBM bersubsidi' untuk pengurangan subsidi, tetapi `pengendalian BBM subsidi' walaupun keduanya akan tetap berpengaruh terhadap beban masyarakat. Meski harga BBM untuk sepeda motor dan kendaraan pelat kuning mungkin tidak naik, misalnya, masyarakat pengguna sepeda motor dan usaha kecil tetap akan terkena dampak tidak langsung akibat kenaikan harga barang.

Meski dijaga dengan memberikan pembagian dana kepada kelompok miskin lewat program prasejahtera (lagi-lagi untuk menghindari istilah bantuan langsung tunai/BLT), daya beli masyarakat bawah tetap terganggu. Dampak tidak langsung lainnya, banyak usaha mikro ataupun kecil menggunakan mobil pelat hitam untuk kegiatan usaha mereka. Pelarangan BBM bersubsidi untuk mobil pelat hitam akan berdampak pada bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bila turunnya daya saing dibarengi dengan daya beli masyarakat, itu sangat mungkin berdampak pada PHK di UMKM.

Oleh karena itu, bila ingin mengurangi dampak negatif pengurangan subsidi BBM, pemerintah harus melakukannya dengan adil. Bila pemerintah menilai subsidi BBM saat ini lebih banyak dinikmati orang kaya, harus jujur diakui, orang kaya yang tidak berhak tersebut tidak hanya para pengguna mobil pribadi, tetapi juga industri yang mendapat kan manfaat dari bocornya BBM subsidi ataupun yang menyelundupkan BBM ke luar negeri. Telah diakui pejabat BPH Migas, jumlah BBM subsidi yang belok ke industri atau ke luar negeri cukup besar karena setiap tahun kasus yang terungkap saja mencapai ratusan. Pengurangan konsumsi BBM subsidi tanpa mengurangi konsumsi oleh pihak yang tidak semestinya menikmati tidak akan mengurangi konsumsi secara signifikan.

Orang kaya lainnya yang selama ini menikmati `subsidi BBM' juga beberapa pedagang perantara kebutuhan minyak mentah dan BBM Pertamina. Bukan rahasia lagi, keberadaan segelintir pengusaha terus langgeng karena terkait dengan kekuasaan. Oleh karena itu, bila ingin subsidi tidak dinikmati para pengusaha tersebut, harus ada political will dari pemerintah. Mendorong Pertamina untuk membeli lewat kontrak langsung dengan para produsen minyak dunia, misalnya, akan menjadi bagian solusi penting.

Pertama, harga minyak mentah dalam perhitungan subsidi BBM oleh Pertamina saat ini dapat ditekan. Kedua, tidak akan mengganggu nilai tukar dan stabilitas rupiah. Meskipun Bank Indonesia selalu mengatakan Pertamina tidak membeli dolar dari pasar, saya yakin itu masih terjadi. Bila pembelian minyak dilakukan dengan kontrak dan pembayaran jangka panjang, tekanan terhadap stabilitas dolar akan mereda. Ketiga, pembangunan kilang di Indonesia. Dengan pasar yang sangat besar, pembangunan kilang di Indonesia akan sangat menarik bagi produsen minyak mentah. Namun karena BBM komoditas yang sangat strategis, pemerintah juga wajib membangun kilang lewat BUMN atau memberikan ke sempatan bagi swasta nasional untuk terlibat.

Pengurangan subsidi dengan menaikkan harga juga harus dilakukan dengan menggunakan anggaran subsidi yang dihemat untuk dialokasikan pada proyek pembangunan yang akan mengompensasi beban biaya rumah tangga dan sektor usaha akibat kenaikan harga. Dunia usaha sering menyatakan mendukung penaikan karena pengusaha merasa lebih baik harga BBM naik dan daya beli masyarakat terganggu, tapi kemudian akan ada pembangunan infrastruktur yang masif sehingga ada kompensasi biaya, misalnya untuk transportasi dan logistik. Itu tidak seperti penaikan harga BBM 2005 dan 2008 yang ternyata tidak menjadikan pembangunan infrastruktur lebih baik. Kali ini, rencana pengurangan subsidi BBM harus terintegrasi dengan rencana pemanfaatan dana penghematan bagi pembangunan infrastruktur.

Terakhir, agar kebijakan itu lebih adil, pertimbangan dan langkah kebijakan yang akan diambil harus memprioritaskan kepentingan nasional. Sebagaimana diketahui, dalam setiap pertemuan kerja sama ekonomi baik G-20, APEC, maupun kerja sama bilateral, Indonesia selalu `dinasihati' untuk segera memangkas subsidi. Seperti saat ini, lembaga rating pun ikut-ikut mendukung alasan `inilah waktunya' menaikkan harga BBM atau tepatnya menghilangkan subsidi BBM. Ancaman investment grade akan terganggu tentu menjadi senjata sangat ampuh untuk menekan pemerintah. Padahal, sangat pasti yang memengaruhi rangking daya saing investasi Indonesia bukan harga BBM semata, melainkan lebih karena masih banyaknya pekerjaan rumah (PR) untuk menaikkan daya saing.

Oleh karena itu, pemetaan masalah dan pertimbangan pilihan kebijakan harus dilakukan dengan hati-hati dan harus menekankan kepentingan nasional, bukan kepentingan negara lain, lembaga lain, apalagi sekadar kepentingan politik. Jangan sampai `bapa polah, anak kepradah'.

Selasa, 19 Maret 2013

Bukan Sekadar Cerita Bawang Putih dan Bawang Merah


Bukan Sekadar Cerita Bawang Putih dan Bawang Merah
Hendri Saparini  ;  Pengamat Ekonomi
MEDIA INDONESIA, 18 Maret 2013


MASALAH bawang putih sudah menjadi perha tian publik secara luas. Hari-hari terakhir ini kita bahkan sering menerima pesan elektronik terkait dengan bawang putih. Misalnya, pesan pendek `bawang putih hilang karena diusir bawang merah'. Begitu juga pesan tipuan yang dipelesetkan menjadi `tolong kirim mama bawang putih', bukan lagi pulsa. Kita pasti tersenyum kecut membaca pesan-pesan tersebut. Miris karena Indonesia yang demikian luas dan subur harus menghadapi masalah tinggi dan ketidakstabilan harga-harga pangan.

Masalah hilang dan melambungnya harga bawang putih di pasaran sebenarnya bukan masalah baru karena sebelumnya kita juga menghadapi melambungnya harga daging sapi atau cabai. Masyarakat sering merasa kesal karena tidak ada solusi yang menyentuh akar masalahnya sehingga masalah tersebut terus berulang.

Apalagi hal itu masih ditambah dengan suguhan perang terbuka antarlembaga tentang masalah tersebut. Menteri Pertanian terkesan keberatan dan menyalahkan kebijakan impor yang dilakukan Kementerian Perdagangan. Pun demikian dengan Kementerian Perdagangan yang segera membuka keran impor karena menganggap sudah memilih kebijakan yang paling tepat untuk menjawab keluhan masyarakat akibat melambungnya harga bawang putih di pasaran.

Bagaimana semestinya kita melihat permasalahan bawang putih dan komoditas pangan lain yang masuk kategori penting bagi masyarakat?
Haruskah perdebatan hanya cukup seperti saat ini, yakni mendukung atau tidak mendukung impor? Tentu tidak. Untuk menilai keputusan kebijakan impor tepat atau tidak, tentu harus ada analisis atas akar masalah yang terjadi saat ini.

Peta Masalah

Menurut penulis, ada hal yang harus dijawab sebelum memutuskan langkah kebijakan untuk meredam kisruh bawang putih dan, sekali lagi, komoditas pangan lainnya.

Pertanyaan awal yang harus dijawab ialah apakah lonjakan harga dan hilangnya pasokan saat ini terjadi akibat kesenjangan permintaan dan penawaran? Dari sisi permintaan, sangat mungkin ada pertumbuhan permintaan bawang putih yang cukup besar secara persisten. Sebagaimana diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, industri pengolahan pangan tumbuh relatif tinggi. Pada 2012, misalnya, data investasi portofolio sangat tinggi untuk sektor barang-barang konsumsi termasuk industri makanan dan restoran. 
Data investasi langsung juga menunjukkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang paling tinggi terjadi pada industri makanan dengan porsi 12%, hampir sama dengan investasi industri mineral dan logam.

Data produk domestik bruto (PDB) juga mengindikasikan pertumbuhan sektor manufaktur yang relatif tinggi, yakni 5,9% pada tahun lalu, terutama didorong pertumbuhan subsektor industri perdagangan, hotel dan restoran serta yang kedua ialah pertumbuhan subsektor industri makanan. Pertumbuhan industri pengolahan makanan, salah satunya, memang didorong pertumbuhan pengolahan crude palm oil (CPO). Namun, industri pengolahan makanan lainnya juga tumbuh cukup tinggi yang didorong kemunculan kelas menengah baru Indonesia yang sangat pesat.

Menurut Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia, jumlah penduduk Indonesia yang masuk kategori kelas menengah meningkat dari 45 juta jiwa pada 1998 menjadi 134 juta jiwa pada 2010. Namun, itu masih didominasi `kelas menengah bawah', yakni penduduk dengan pengeluaran sebesar US$2-US$4 per kapita per hari (sedikit di atas kategori miskin yang sebesar < US$2 per kapita per hari).

Kemunculan kelas menengah baru yang masuk kategori kelas me nengah bawah akan ditandai dengan pertumbuhan tinggi pada produk-produk konsumsi terutama konsumsi makanan. Artinya, dari sisi permintaan, sangat mungkin terjadi pertumbuhan yang amat tinggi untuk komoditas bahan makanan seperti bawang putih. Meski demikian, peningkatan permintaan yang terjadi berkat pertumbuhan investasi dan konsumsi produk makanan tidak akan mendorong kenaikan harga bawang putih yang sangat tinggi dan secara tiba-tiba.

Sebagaimana diberitakan, harga bawang putih yang semula hanya berkisar Rp15 ribu per kilogram (kg) tiba-tiba melesat menjadi Rp50 ribu per kg bahkan mendekati Rp100 ribu per kg di beberapa kota. Lonjakan harga juga tidak akan sedrastis saat ini meskipun terjadi masalah di sisi pasokan seperti keterlambatan dikeluarkannya izin impor bawang putih.

Langkah Solusi

Dengan paparan tersebut, sangat mungkin ada masalah yang cukup serius dari sisi tata niaga dan sisi akurasi data bawang putih sehingga terjadi lonjakan harga. Kekhawatiran masyarakat bahwa terjadi permainan harga di pasar karena permainan pasokan memang sangat beralasan. Bila kebutuhan bawang putih dalam negeri saat ini sebesar 95% benar dikuasai produk impor, yang dikuasai beberapa pemain, posisi tawar pengusaha menjadi sangat kuat. Kebijakan yang diambil pemerintah sangat mungkin tidak akan efektif bahkan dimentahkan karena kemampuan importir sangat besar untuk menolak pemberlakuan kebijakan baru yang akan mengurangi keuntungan mereka.

Apalagi bila, pertama, koordinasi antarkementerian sangat lemah sehingga para penguasa pasar dapat dengan mudah membelokkan kebijakan. Kedua, kondisi akan semakin buruk bila dibarengi dengan permainan birokrasi yang tidak transparan karena kepentingan finansial dan ekonomi pribadi dan kelompok. Kebijakan larangan impor hortikultura dari Kementerian Pertanian untuk mengurangi ketergantungan impor hortikultura agar memberi pasar bagi produk dalam negeri, misalnya, tidak mengherankan menjadi back fire bagi pemerintah karena tidak ada rencana kebijakan yang jelas, terintegrasi, dan saling dukung antara Kementerian Pertanian dan kementerian lain seperti Kemendag, Kemenkeu, serta lembaga Bulog dan BPPT.

Pemerintah harus mencari solusi atas kenaikan dan instabilitas beberapa komoditas pangan penting secara komprehensif dan berkelanjutan. Langkah jangka pendek dan jangka panjang dibuat dan keduanya harus berkaitan. Pemerintah juga harus segera memiliki database yang update dan terintegrasi tentang data produksi dan konsumsi bawang putih sehingga tidak ada perselisihan data antarkementerian. Bahkan tidak hanya data saat ini, tetapi juga tren permintaan dan pasokan dalam negeri beberapa tahun ke depan.

Untuk solusi jangka pendek, apabila data menunjukkan saat ini produksi bawang putih tidak mencukupi kebutuhan nasional, kebijakan impor menjadi solusi yang tidak dapat terhindarkan. Namun, keputusan impor harus jelas tidak hanya dari sisi volume, tetapi juga waktu. Pada saat memutuskan membuka keran impor, itu harus sudah diikuti dengan rencana kebijakan peningkatan produksi dalam negeri yang komprehensif.

Karena masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor pertanian masih sangat besar, bahkan banyak sentra bawang putih, peningkatan produk pertanian harus menjadi salah satu solusi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan investasi, tetapi juga solusi untuk memberikan lapangan pekerjaan dengan penghidupan yang layak. Tentu dukungan kebijakan dan program, tidak hanya subsidi, sangat penting.

Bahwa hal itu bukan pekerjaan mudah memang benar. Terlalu banyak pihak akan menentang tidak hanya untuk kepentingan para importir yang saat ini sangat diuntungkan, tetapi juga tekanan dari negara-negara maju yang ingin menjadikan Indonesia sebagai pasar. Salah satu buktinya, Organization for Eco nomic Cooperation and Development (OECD) menyarankan Indonesia melepas target swasembada pangan dan cukup fokus ke peningkatan investasi pada komoditas yang lebih bernilai tinggi dan dapat bersaing di pasar global seperti CPO dan karet.

OECD berpendapat komoditas pangan Indonesia dinilai tidak memiliki daya saing kompetitif dan komparatif sehingga membutuhkan biaya besar jika dipaksakan untuk swasembada. Oleh karena itu, OECD menyarankan Indonesia sebaiknya melupakan mimpi memproduksi komoditas pangan. Hapus subsidi pangan dan cukup membangun infrastruktur seperti pelabuhan dan jalan bebas hambatan sehingga komoditas pangan (impor) sampai ke tangan konsumen dengan lebih murah.

Masih banyak pembenar akan diberikan berbagai pihak agar Indonesia tetap menjaga liberalisasi pasar pangan. Bola ada di tangan pemerintah. Solusi kisruh lonjakan harga bawang putih dan komoditas pangan lainnya memang bisa diselesaikan dengan sekadar mengguyur dengan barang impor. Namun, kebijakan sektoral dan ad hoc seperti saat ini seharusnya segera ditinggalkan.

Penyelesaian masalah bawang putih dengan kebijakan komprehensif dan terintegrasi tidak hanya akan menyelesaikan masalah stabilitas harga jangka pendek, tetapi juga masalah-masalah struktural lainnya seperti penciptaan lapangan kerja, struktur industri pengolahan makanan yang kukuh, juga masalah stabilitas sosial politik. ● 

Senin, 07 Januari 2013

Mempercepat Penghapusan Kemiskinan


Mempercepat Penghapusan Kemiskinan
Hendri Saparini ;  Ekonom
MEDIA INDONESIA,  07 Januari 2013


  
BEBERAPA hari lalu BPS meng umumkan angka kemiskinan September 2012 turun men jadi 11,66% dari 12,36% pada September 2011. Dari segi jumlah, penduduk yang terkategori miskin berkurang dari 29,89 juta (2011) menjadi 28,59 juta, dengan garis kemiskinan (pengeluaran per orang per bulan) sebesar Rp259.520 untuk September 2012.

Kinerja pemerintah SBY dalam menghapuskan kemiskinan memang tergolong buruk karena selama kepemimpinan SBY, pengurangan angka kemiskinan relatif lamban. Saat rezim SBY mengawali Kabinet Indonesia Bersatu yang pertama, angka kemiskinan nasional sebesar 15,97% (Februari 2005). Artinya dalam waktu lebih dari tujuh tahun pemerintahannya, angka kemiskinan hanya turun 4,31%.

Kinerja yang buruk dalam penanggulangan kemiskinan ini memang tidak hanya terjadi saat ini, tetapi juga pada masa-masa sebelumnya. Meskipun begitu, saat ini dapat dikatakan memburuk karena kemampuan anggaran negara semestinya sangat jauh lebih besar.

Rendahnya kinerja Indonesia dalam penghapusan kemiskinan dan peningkatan pendapatan masyarakat akan terlihat jelas saat membandingkan dengan kinerja negara lain. China, misalnya, prestasi dalam penurunan angka kemiskinan dan peningkatan pendapatan penduduk sangat jauh lebih maju. Data Bank Dunia menyatakan, pada 2005, penduduk China dengan pendapatan kurang dari U$2 per hari sebesar 36,3%. Data lain menyebutkan pada 1985, jumlah penduduk miskin masih sekitar 65%. Sementara di Indonesia, yang memulai pembangunan ekonomi lebih dulu, ternyata pada 2009 jumlah penduduk dengan pendapatan kurang dari US$2 per hari masih sebesar 50,9%.

Ubah Strategi

Negara lain yang juga sering disebut memiliki pengalaman sukses dalam menghapus kemiskinan ialah Vietnam. Negara itu mampu memangkas angka kemiskinan sebesar 62% dalam 10 tahun terakhir. Ternyata kedua negara tersebut antara lain memiliki strategi yang mengintegrasikan kebijakan pemberantasan kemiskinan ke dalam strategi pembangunan ekonomi nasional.

Hal itu semakin memperkuat keyakinan bahwa Indonesia harus mengubah strategi pembangunan ekonomi saat ini.

Strategi pembangunan ekonomi, yakni kebijakan yang memacu pertumbuhan ekonomi di satu sisi dan menciptakan program kemiskinan di sisi yang lain, telah terbukti hanya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak mampu mengurangi jumlah orang miskin dan berpendapatan rendah secara signifikan. Pertumbuhan ekonomi terjadi relatif tinggi dan stabil, tetapi perbaikan ekonomi yang dihasilkan tidak menyentuh dan memberikan manfaat yang besar bagi sebagian besar penduduk yang berada di lapisan bawah.

Karakteristik pertumbuhan ekonomi yang lebih disumbang dan dinikmati kelompok menengah ke atas juga tecermin dari data BPS yang melaporkan distribusi pengeluaran penduduk 40% terendah menurun selama periode 19992011. Pada 1999 masih sebesar 21%, tetapi pada 2011 porsi pengeluaran kelompok bawah hanya sebesar 16,86%. Angka itu merupakan angka terendah selama periode 1999-2011. 
Di sisi lain, pengeluaran penduduk 20% tertinggi, yang pada 1999 hanya sebesar 41,15%, meningkat menjadi 48,41% pada 2011 atau merupakan angka tertinggi juga selama periode tersebut.

Lebih dari itu, perubahan strategi pembangunan ekonomi yang diperlu kan bukan hanya strategi yang mampu mendorong pendapatan dan pengeluaran penduduk, baik di tingkat atas maupun bawah, melainkan strategi pembangunan ekonomi yang mampu memberikan percepatan kenaikan pendapatan yang lebih tinggi bagi kelompok masyarakat bawah ketimbang percepatan yang dirasakan kelompok atas.
Tujuannya, agar tidak terjadi masalah baru, yakni pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkatkan kesenjangan seperti saat ini. Data BPS menunjukkan rasio gini 2011, yang sebesar 0,43, merupakan level tertinggi (kondisi kesenjangan paling lebar) selama periode 2002-2011.

Pentingnya Pangan

Pelajaran lain yang dapat dipetik dari China dan Vietnam ialah strategi penghapusan kemiskinan yang dilakukan dengan menciptakan berbagai kebijakan dan program di sektor pangan yang melibatkan penduduk miskin.

Bila kita cermati, ada dua hal dari publikasi BPS minggu lalu yang mendukung pentingnya koreksi kebijakan di bidang pangan. Pertama, BPS menyampaikan bahwa sumbangan garis kemiskinan makanan terhadap garis kemiskinan pada September 2012 tercatat sebesar 73,5%. Berarti, dua pertiga pengeluaran orang miskin masih untuk makanan. Dengan kondisi ini, bila masyarakat miskin bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri, akan semakin mudah bagi mereka untuk terentaskan dari kemiskinan. Sebaliknya, bila harus memenuhi kebutuhan pangan dengan membeli, mereka akan semakin terperosok ke dalam kubangan kemiskinan di saat terjadi inflasi makanan yang cukup tinggi.

Pada 2012, inflasi nasional memang hanya 4,3%. Namun, sumbangan terbesar inflasi ialah makanan dan bahan makanan yang mencapai 56%. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (20072012), inflasi bahan makanan dan makanan sangat tinggi, sebesar 54% dan 41%. Orang miskin, meskipun hampir 65% tinggal di desa, sebagian besar adalah buruh tani yang memenuhi kebutuhan bahan pangan dengan membeli. Artinya, meskipun tinggal di daerah pertanian sekalipun, mereka harus memenuhi kebutuhan pangan dengan membeli, bukan memproduksi. produksi.

Hal menarik kedua, dilaporkan BPS bahwa Indeks Kedalaman Kemiskinan 2012 untuk perkotaan sebesar 1,38, sedangkan di daerah perdesaan jauh lebih tinggi, mencapai 2,42. Nilai Indeks Keparahan Kemiskinan untuk perkotaan hanya 0,36, sedangkan di daerah perdesaan sebesar 0,61. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat keparahan kemiskinan di perdesaan ternyata lebih buruk bila dibandingkan dengan daerah perkotaan. Bila pangan merupakan faktor penting yang akan menentukan kerentanan masyarakat terhadap kemiskinan, sedangkan 63% penduduk miskin berada di daerah pertanian, seharusnya kemiskinan di perdesaan tidak lebih parah. 
Dengan fakta-fakta demikian, penghapusan kemiskinan lewat perubahan kebijakan sektor pangan dan pertanian menjadi sangat vital.

Pentingnya Keterlibatan

Strategi penghapusan kemiskinan yang memfokuskan pada sektor pertanian itu pulalah yang telah diterapkan di China dan Vietnam. Pembangunan di China, yang diawali dengan membangun desa dan khususnya sektor pertanian, ternyata telah berhasil menghapuskan kemiskinan. Sebagaimana di Indonesia, konsentrasi orang miskin China juga terjadi di perdesaan, sehingga fokus pembangunan pertanian pada tahap awal pembangunan ekonomi menjadi solusi tepat karena tidak mensyaratkan sumber daya manusia dengan pendidikan dan keterampilan yang tinggi.

Pilihan pembangunan sektor pangan juga pada akhirnya tidak hanya mampu mencukupi kebutuhan pangan dalam negeri. Pembangunan pertanian yang komprehensif juga telah menjadikan komoditas pertanian sebagai salah satu unggulan ekspor China.

Tidak mengherankan bila dalam ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA), China mendorong early harvest program, yakni liberalisasi sektor pertanian diberlakukan lebih cepat, pada 2004, karena pada saat itu China tidak hanya telah mampu swasembada, tetapi juga mampu menghasilkan produk pangan yang sangat kompetitif. Dengan prestasi itu, para petani di perdesaan yang semula tergolong masyarakat miskin telah berpindah kelas menjadi kelompok kelas menengah. Itu sebabnya, menurut data ADB, jumlah kelas menengah baru di China, yang pada 2009 mencapai 66%, lebih banyak berada di perdesaan. Hal itu berbeda dengan Indonesia. Pada 2009, jumlah kelas menengah baru di Tanah Air relatif masih sedikit dan hanya terkonsentrasi di perkotaan.

Di Vietnam, program pemberantasan kemiskinan yang memfokuskan pada sektor pertanian pangan juga menitikberatkan pada keterlibatan penduduk dan penduduk miskin dalam memproduksi pangan, baik pangan untuk memenuhi kebutuhan mereka maupun pangan sebagai komoditas komersial untuk meningkatkan pendapatan. Sebagaimana China yang memberikan comprehensive subsidy di bidang pangan, berbagai insentif juga diberikan pemerintah Vietnam, termasuk jaminan margin hingga 40% yang akan mendorong peningkatan kesejahteraan petani.

Jelas bahwa strategi pemenuhan pangan untuk menjamin akses pangan bagi masyarakat, termasuk masya rakat miskin, yang dilakukan China dan Vietnam bukan strategi pangan yang liberal. Melainkan, kebijakan yang tidak sekadar menekankan pada pengadaan pangan, tetapi juga pengadaan pangan oleh masyarakat. Kebijakan yang harganya diserahkan kepada pasar, tetapi stabilitasnya ditentukan lewat peran pemerintah, baik harga untuk konsumen maupun produsen.

Dari pelajaran tersebut, Indonesia seharusnya dengan tegas menolak berbagai rekomendasi menyesatkan, termasuk dari OECD yang menyarankan Indonesia melupakan mimpi swasembada pangan karena swasembada pangan tidak menjamin produksi pangan yang efisien. Indonesia juga harus tidak mudah menerima saran dari berbagai forum internasional yang mendorong untuk memprioritaskan value chain dengan membangun infrastruktur untuk menyediakan pangan bagi rakyat, tanpa mempermasalahkan sumber pangan tersebut.

Pilihan ada pada pemerintah SBY, apakah akan mempermudah masuknya investasi seperti pela investasi seperti pel buhan dan jalan tol di berbagai wilayah Indonesia dan membuka lebar keran impor untuk menekan bi aya pengadaan dari pasar China, Eropa, Australia, dll. Ataukah rezim SBY akan memilih mendorong investasi berbagai proyek infrastruktur yang akan memudahkan dan menekan biaya logistik dan distribusi komoditas pangan dari sentra-sentra pertanian di seluruh Indonesia.

Ada korelasi erat antara kebijakan pangan dan kemiskinan. Pilihan kebijakan pangan yang tepat akan mendorong ketersediaan pangan sekaligus mengurangi kemiskinan, bahkan mengangkat masyarakat miskin menjadi kelas menengah di perdesaan. Namun, kebijakan pangan yang liberal dan meninggalkan petani miskin akan memperparah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.

Selasa, 27 November 2012

Menstabilkan Harga Daging


Menstabilkan Harga Daging
Hendri Saparini ; Ekonom Econit
SUARA KARYA, 27 November 2012


Harga daging telah mencapai Rp 100 ribu per kilogram. Harga setinggi ini ternyata membuat kaget pelanggan steak. Bisa dibayangkan, betapa resahnya keluarga sederhana yang selama ini hanya mampu mengonsumsi daging dalam campuran bakso. Jutaan pedagang bakso sangat khawatir dengan keberlanjutan usahanya yang membutuhkan daging setiap hari.
Kini, masalah makin pelik karena pedagang daging mulai mogok akibat tingginya harga. Haruskah demo berulang seperti pedagang tahu dan tempe beberapa waktu lalu? Haruskah kebijakan ad hoc selalu menjadi solusi? Pemerintah seharusnya jangan mudah didikte pasar. Namun, tentu ada syaratnya.
Harga daging ditentukan oleh jumlah pasokan dan permintaan lewat mekanisme pasar. Oleh karena itu, intervensi pemerintah harus dilakukan lewat keduanya. Saat ini lonjakan harga yang terjadi bukan akibat permintaan karena tidak ada hal yang mendorong naiknya konsumsi masyarakat maupun industri signifikan. Penyebab utamanya, lebih pada sisi pasokan yang selama ini cukup tinggi dipenuhi dari impor.
Untuk menyelesaikan lonjakan harga daging dan pangan lainnya, yang utama adalah ketersediaan data tentang kemampuan pasok dalam negeri dan volume konsumsi. Sayangnya, di Indonesia data selalu menjadi kelemahan utama. Untuk data konsumsi, misalnya, terdapat perbedaan sangat mencolok. Data pedagang menunjukkan konsumsi daging masyarakat sekitar 4,5 kg/kapita/ tahun, sedangkan menurut data dari pemerintah kurang dari 2 kg/kapita/tahun.
Akurasi data itu akan sangat menentukan kualitas kebijakan. Apabila pemerintah menggunakan data resmi pedagang, terjadi kekurangan pasok dan kenaikan harga. Sebaliknya, apabila digunakan data pemerintah, karena dianggap lebih tepat, akan terjadi banjir impor yang tentu akan sangat menghambat swasembada sapi. Harga daging yang rendah dan pasar makin sempit, akibat gempuran impor, pada akhirnya menjadi disinsentif bagi peternak dalam negeri.
Informasi lain yang sangat diperlukan adalah peta jumlah, wilayah produksi, dan konsumsi sapi untuk seluruh Indonesia. Data ini penting tidak hanya untuk merencanakan pemenuhan pasok dan pengendalian harga, tetapi juga sebagai salah satu upaya pencapaian target swasembada. Sayangnya, target swasembada itu terus bergeser dari semula 2010 menjadi 2014. Bahkan, dikhawatikan mundur lagi karena sangat kuatnya desakan para pebisnis lewat organisasi internasional seperti OECD dan APEC, yang meminta pemerintah, lewat Wapres Boediono, agar tidak menerapkan swasembada pangan.
Pada November lalu, APEC membuat kesepakatan di antara para anggotanya untuk meninggalkan swasembada pangan. Sayangnya, Indonesia selalu mudah menerima kesepakatan itu. Ini harus diakui tidak terhindarkan karena tidak ada cetak biru yang didukung kebijakan komprehensif serta political will untuk mewujudkan kedaulatan pangan.
Kebijakan pangan Indonesia dengan 240 juta penduduk tidak boleh berhenti hanya sebatas menjaga pasokan tanpa peduli sumber pangan. Semua negara berpenduduk besar selalu mendukung kebijakan swasembada pangan nasional. Itu memerlukan komitmen tinggi dan kebijakan yang komprehensif di sisi produksi maupun konsumsi. Menekan biaya produksi dan menciptakan pasar yang pasti akan menekan harga jual.
Solusi mengatasi gejolak harga daging, kedelai, minyak tanah maupun bahan pangan lainnya memang tidak bisa hanya dengan kebijakan kulit di sisi hilir, tetapi harus pada akar masalahnya.