Tampilkan postingan dengan label Kartono Mohamad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kartono Mohamad. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Mei 2016

Pemerkosa Dikebiri

Pemerkosa Dikebiri

Kartono Mohamad ;   Mantan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
                                                         KOMPAS, 18 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kebiri (kastrasi) yang pada hewan biasanya dilakukan dengan memotong buah zakar (testis). Dalam cerita tentang harem raja- raja, kebiri juga dilakukan pada laki-laki yang akan ditugasi menjaga harem. Dengan dikebiri, seorang laki-laki tak lagi punya libido (nafsu seks).

Sebagaimana diketahui, testis adalah tempat laki-laki memproduksi sperma dan hormon testosteron. Hormon yang mematangkan sel-sel sperma sehingga siap membuahi sel telur, dan juga memicu timbulnya libido. Jika testis tak lagi memproduksi hormon testosteron, laki-laki itu tak akan lagi mempunyai gairah seks. Itulah dasar mengapa penjaga harem dikebiri, supaya tidak terjadi pagar makan tanaman.

Sekarang, kebiri juga dilakukan sebagai salah satu hukuman bagi pemerkosa kambuhan. Di Indonesia juga sedang diwacanakan untuk dilakukan terhadap pemerkosa anak di bawah umur.

Kebiri kimiawi

Akan tetapi, kebiri yang diwacanakan akan diterapkan di Indonesia bukan kebiri yang dilakukan dengan cara memotong testis pelaku pemerkosaan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut kebiri kimiawi. Tidak jelas apakah kebiri itu akan menggunakan zat kimia (nekrotikans) yang disuntikkan ke buah zakar sehingga testis mengalami nekrosis (mengerut dan mati) ataukah dengan menggunakan obat (medikamentosa).

Kebiri dengan obat dilakukan dengan menyuntikkan hormon "anti testosteron" ke tubuh terpidana. Obat suntik ini semacam kontrasepsi suntik yang sering diberikan kepada perempuan peserta KB suntik. Cara bekerjanya menekan produksi dan aktivitas testosteron sehingga tak muncul pacuan libido selama orang di bawah pengaruh obat tersebut.

Kalau kebiri dilakukan dengan zat nekrotikans, efeknya permanen. Seperti kebiri dengan cara operasi membuang testis. Seumur hidup laki-laki itu tidak akan lagi punya libido. Namun, kalau menggunakan obat penekan produksi testosteron, ia akan bersifat semipermanen selama beberapa bulan saja. Sesudah itu harus disuntik ulang, persis seperti peserta KB suntik. Dalam literatur dikatakan, kebiri dengan obat ini juga ditujukan untuk mengobati laki-laki yang gairah seksnya terlalu berlebihan, juga untuk mengobati kanker prostat.

Dalam wacana kebiri kimiawi bagi pelaku pemerkosaan yang kambuhan, cara ini lebih berkonotasi penghukuman. Pemahaman bahwa pemberian obat kebiri ini untuk menghukum inilah yang banyak menimbulkan kontroversi. Kontroversi pertama, apakah tindakan ini tak melanggar hak asasi manusia karena mengira bahwa akibat kebiri dengan obat ini akan bersifat permanen, seperti halnya kebiri pada kasim (eunuch) penjaga harem. Padahal, sifat kebiri kimiawi ini tak permanen. Jika efek obat sudah hilang, gairah libido orang terkebiri itu akan pulih kembali. Diharapkan dengan disertai psikoterapi, orang itu kelak tidak lagi seagresif sebelum dihukum, dan tidak memerkosa lagi.

Kontroversi kedua, sampai kapan pemberian obat akan dilakukan. Selama menjalani hukuman badan di penjara ataukah sampai waktu tertentu setelah keluar. Sampai masa parole habis. Saya tidak tahu apakah di sistem hukum Indonesia ada masa percobaan (parole).

Kontroversi ketiga, apakah pemberian suntikan secara paksa (ketika terpidana kehilangan kebebasan) dapat dianggap pelanggaran hak asasi. Anggapan melanggar hak asasi barangkali dapat dikurangi kalau vonis kebiri kimiawi itu tak dimasukkan sebagai hukuman, tetapi sebagai upaya pengobatan wajib terhadap gairah seks yang berlebihan, dan dilakukan bersama dengan psikoterapi atau konseling.

Sikap dokter

Penyuntikan obat penekan libido (kebiri kimiawi) ini bagaimanapun harus dilakukan oleh dokter. Beberapa orang berpendapat bahwa dokter tidak boleh melakukan tindakan itu kepada terpidana karena akan melanggar etikanya. Persatuan Dokter Sedunia (WMA) memang pernah mengeluarkan seruan agar dokter tidak ikut terlibat dalam penyiksaan terhadap tahanan, apalagi ikut melaksanakan hukuman mati. Sebagaimana diketahui, di beberapa negara bagian AS berlaku hukuman mati dengan menggunakan obat-obatan. Pemberian rangkaian obat untuk eksekusi hukuman mati ini harus diberikan oleh dokter.

Bagaimana sikap dokter kalau kebiri kimiawi kelak dimasukkan sebagai bagian dari hukuman pemerkosa. Karena kebiri tidak mengakibatkan kematian pada terpidana, dokter dapat mengambil sikap bersedia atau menolak. Ia dapat menolak melakukan tindakan itu jika ia berkeyakinan bahwa vonis kebiri merupakan bagian dari penyiksaan (torture) terhadap terpidana, tetapi dapat pula ia melakukannya kalau ia yakin bahwa vonis kebiri itu merupakan bagian dari terapi terhadap libido yang berlebihan.

Jika ia mau bersikap lebih etis dan profesional lagi, sebelum melakukan ia harus melakukan pemeriksaan teliti, termasuk profil hormon dan profil psikiatris terpidana. Kemudian ia membuat pencatatan yang cermat, termasuk melakukan pengamatan jika terjadi efek samping. Ia dapat membuat rekomendasi kapan terapi kebiri harus dihentikan. Tanpa membuat rekam medik dan pengamatan yang cermat, ia dapat dituduh telah bertindak melanggar etik dan bisa juga dituduh ikut melakukan penyiksaan terhadap narapidana.

Dengan sikap seperti itu, persepsi kebiri sebagai hukuman berubah menjadi sebagai terapi, yang juga bisa dilakukan terhadap pasien bebas yang merasa kewalahan mengendalikan libidonya meskipun tidak sampai memerkosa.

Jumat, 08 April 2016

Spesialisasi dalam Profesi

Spesialisasi dalam Profesi

Kartono Mohamad ;   Mantan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
                                                        KOMPAS, 08 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Variabel yang membuat seseorang menjadi sakit atau sembuh dari penyakit sangat banyak. Ada variabel fisik atau biologis, ada variabel mental psikologis, ada variabel sosial, dan juga variabel lingkungan. Tidak mungkin seorang dokter dapat menguasai semua variabel itu.

Ketika seorang dokter ingin menguasai hanya satu atau dua variabel saja, tumbuhlah spesialisasi. Kemudian dia akan mendalami dan mengembangkan ilmu di bidang yang diminatinya itu semakin dalam dan semakin jauh.

Teknologi pun kemudian mengikutinya. Jadi, pada dasarnya, spesialisasi kedokteran tumbuh karena tuntutan perkembangan ilmu dan teknologi, perubahan kehidupan manusia.

Spesialisasi kedokteran sebenarnya bertujuan meningkatkan ilmu pengetahuan tentang penyakit dan penyembuhannya. Bahwa kemudian berakibat pula pada pelayanan kepada pasien, itu adalah konsekuensi dan bukan tujuan utama spesialisasi. Namun, di Indonesia biasanya tujuan untuk pelayanan lebih menonjol, apalagi kalau bidang itu akan banyak mendatangkan materi.

Pelayanan spesialis akan berkembang, tetapi dalam pengembangan ilmunya, kita cenderung mengikuti saja apa yang terjadi di negara lain. Sumbangan terhadap kemajuan ilmu kedokteran dunia tidak terdengar. Kita lebih banyak menjadi negara konsumen atau peniru dan bukan penemu atau inovator.

Dulu kita mempunyai Sutomo Tjokronegoro yang teori tentang "trias kanker otak" dijadikan rujukan dunia. Juga ada Lie Kian Yu yang penelitiannya tentang cacing tambang masuk dalam buku teks parasitologi dunia. Tokoh-tokoh seperti itu kini belum ada lagi.

Ditentukan profesi

Jadi, pada intinya spesialisasi atau percabangan ilmu kedokteran ditentukan kelompok profesi itu sendiri karena keinginan memperdalam dan menguasai variabel yang diminatinya. Ketika ilmu tentang penyakit anak menemukan bahwa anak bukanlah miniatur orang dewasa, muncullah spesialisasi ilmu penyakit anak. Ketika ilmu penyakit jiwa mempunyai ciri tersendiri, berpisahlah psikiatri dari spesialisasi neurologi. Uniknya, di abad ke-19, neurologi sendiri merupakan bagian dari ilmu penyakit dalam. Begitulah seterusnya.

Perpisahan atau percabangan spesialisasi itu tak selamanya mulus. Hampir selalu ada beda pendapat di antara profesi kedokteran itu sendiri. Kita mengalami betapa "perpisahan" ilmu penyakit jantung dari ilmu penyakit dalam menimbulkan gejolak cukup keras dalam profesi kedokteran Indonesia. Kini spesialisasi penyakit jantung, penyakit paru, penyakit ginjal, sudah memisahkan diri dari ilmu penyakit dalam meski tak sepenuhnya.

Kesepakatan biasanya terjadi setelah dapat dijelaskan ruang lingkup kerja, kompetensi, dan kurikulum pendidikannya. Selanjutnya akan berjalan secara alami. Pemerintah dan masyarakat kemudian tinggal memanfaatkan mereka itu semua. Jadi, dalam pendidikan kedokteran, kalau dianalogikan dengan pembuat pakaian, kelompok profesi adalah desainer, atau perancang, lembaga pendidikan menjadi penjahitnya, lalu pemerintah dan masyarakat sebagai pemakainya.

Sebelum tahun 1980-an, di Indonesia pendidikan spesialis berada dalam "kekuasaan" perhimpunan spesialis. Mereka itu yang mendidik, menguji, dan memberikan brevet spesialis. Sesudah 1980-an pemerintah menetapkan bahwa pendidikan harus dilakukan fakultas kedokteran dan brevet (ijazah) diberikan kementerian pendidikan.

Untuk mereka yang lulus sebelum ketentuan itu, dilakukan "pemutihan" oleh kementerian pendidikan. Namun, percabangan spesialisasi tetap ditentukan kelompok profesi itu sendiri. Ketentuan tentang lingkup kompetensi dan kurikulum pendidikannya tetap ditetapkan kelompok profesi. Untuk menjadi penengah antara lembaga pendidikan dan kelompok profesi, dibentuk Consortium of Medical Sciences (CMS) yang kemudian dikembangkan menjadi Consortium of Health Sciences (CHS).

Kementerian kesehatan

 Dalam pengembangan spesialisasi, kementerian kesehatan tidak banyak ikut campur karena pada hakikatnya ia hanyalah salah satu dari pengguna hasil lulusan pendidikan kedokteran. Bukan penentu dokter apa yang harus diluluskan.

Selain kementerian kesehatan, institusi pemerintah yang lain (seperti TNI, Polri, dan kementerian lain) dan masyarakat swasta juga menjadi pengguna. Di institusi lain tersebut bisa pula berkembang spesialisasi baru, seperti spesialis penerbangan, penyelaman, kesehatan ruang angkasa, dan sebagainya yang kementerian kesehatan tidak menggunakannya.

Karena itu, menjadi aneh ketika pemerintah (kementerian kesehatan) melalui undang-undang pendidikan dokter menetapkan perlunya spesialisasi baru, yaitu dokter pelayanan primer. Tanpa jelas ruang lingkup kerjanya, cakupan kompetensinya dan kurikulum pendidikannya. Bagi kalangan dokter umum, yang sekarang juga sudah mengembangkan dokter keluarga, lapisan spesialisasi baru ini menjadi rancu.

Alangkah lebih bijaksana kalau kementerian kesehatan, sebelum mengusulkan gagasan adanya spesialisasi dokter layanan primer ini, berbicara dengan kelompok profesi kedokteran seperti yang dilakukan CMS dulu.

Bagaimana reaksi fakultas kedokteran dengan istilah baru ini? Karena hal itu dituangkan dalam UU, beberapa fakultas kedokteran mengklaim bahwa hasil didikannya sudah memenuhi kriteria dokter layanan kesehatan primer. Entah berdasarkan kriteria dan kurikulum yang mana.

Sabtu, 12 Maret 2016

Zimbabwe, Malawi, dan FCTC

Zimbabwe, Malawi, dan FCTC

Kartono Mohamad ;   Mantan Ketua PB IDI
                                                       KOMPAS, 12 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Beberapa bulan yang lalu Zimbabwe menandatangani Konvensi tentang Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia. Zimbabwe merupakan negara ke-180 dari 194 anggota WHO yang mengaksesi FCTC.

Indonesia perlu bangga karena ikut aktif merumuskan isi Konvensi tentang Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) yang sekarang sudah diterima sebagian besar negara di dunia. Tinggal beberapa negara kecil, seperti Andorra, Liechtenstein, Monako, dan beberapa negara terbelakang, seperti Somalia, Sudan Selatan, dan Indonesia yang belum mengaksesi.

Kasus Zimbabwe dan Malawi menarik karena kedua negara itu merupakan penghasil tembakau terbesar di Benua Afrika. Penghasilan ekspor tembakau menempati posisi pertama dalam penghasilan devisa. Indonesia mengimpor tembakau antara lain juga dari Zimbabwe.

Pada awalnya Zimbabwe enggan menandatangani FCTC karena mengira akan menekan kepentingan ekonominya. Berkat guyuran dana yang besar dari Phillip Morris dan BAT, mereka terbujuk menolak FCTC. Persatuan petani tembakau Zimbabwe pada awalnya meminta agar pemerintahnya tidak menandatangani FCTC. Namun, kemudian Menteri Pertanian Zimbabwe mampu menyadarkan presidennya agar menandatangani FCTC.

Mungkin karena melihat bahwa Tiongkok, Brasil, dan Malawi, pesaing terbesar Zimbabwe dalam produksi tembakau, sudah lama ikut FCTC dan tetap berjaya dalam pasar tembakau internasional, Zimbabwe merasa terkucilkan. Tidak dapat memperjuangkan kepentingannya ketika negara-negara anggota FCTC berbicara tentang pertanian tembakau. Akhirnya pada 2013 Ketua Perhimpunan Petani Tembakau Zimbabwe Gavin Foster justru mendesak pemerintahnya agar menandatangani FCTC ”sehingga kita dapat membela kepentingan pertanian tembakau Zimbabwe”.

Berbeda lagi dengan Malawi, yang produksi tembakaunya nomor empat sesudah Tiongkok, Brasil, dan Amerika Serikat (Indonesia menduduki nomor tujuh atau delapan, di bawah Turki). Sejak awal aliansi petani tembakau mereka mendesak agar Malawi ikut menandatangani FCTC. Berjuang dari dalam akan lebih baik daripada berteriak-teriak sendirian di luar. Dalam praktik, wakil Tiongkok dalam sidang-sidang mitra FCTC memang gigih memperjuangkan kepentingan pertanian tembakau mereka.

Tanaman substitusi

Sebagaimana diketahui, dalam FCTC memang disepakati bahwa untuk mengurangi suplai rokok, setiap negara berkewajiban mencarikan tanaman substitusi bagi petani tembakau yang ingin alih tanam. Wakil Tiongkok dalam sidang mitra bukannya tidak setuju dengan anjuran alih tanam itu, tetapi mengusulkan agar dilakukan dengan hati-hati dan sejalan dengan menurunnya jumlah perokok di dunia. Dan, mengharapkan negara besar ikut mendanai program alih tanam itu.

Bagaimanapun juga negara-negara penghasil tembakau itu sadar bahwa semakin maju penduduk sebuah negara, semakin kecil jumlah perokoknya. Dan, negara yang bukan mitra FCTC tentu tidak akan berkesempatan diajak bekerja sama dalam program semacam itu. Karena itu, Zimbabwe akhirnya mengaksesi FCTC di akhir 2014.

Berbeda dengan Zimbabwe, asosiasi petani tembakau Malawi sejak awal sudah mendukung pemerintahnya agar menandatangani FCTC. Dalih mereka sama, ”akan lebih baik berjuang di dalam daripada dari luar”. Karena itu, Malawi seperti negara-negara penghasil tembakau lainnya sudah sejak awal bergabung dalam mitra FCTC. Di sana tidak ada yang mengatakan bahwa FCTC adalah untuk kepentingan negara-negara besar, atau semacam proxy war untuk menghancurkan ekonomi negara kecil.

AS sendiri semula tak mau menandatangani FCTC. Bukan karena khawatir pertanian tembakaunya akan mati, atau takut ekonominya akan dihancurkan oleh ”negara besar”, tetapi lebih untuk melindungi industri rokoknya. Kalau banyak negara yang mengendalikan konsumsi rokok bagi penduduknya, industri rokok raksasa mereka terancam meskipun di dalam negerinya sendiri konsumsi rokok dikendalikan. Dalam 20 tahun terakhir, jumlah perokok Amerika menurun dari 40 persen tinggal 18 persen dan ditargetkan akan tinggal 10 persen pada 2020. Baru pada 2006 Presiden Barack Obama menandatangani FCTC.

Mereka masih untung karena di dunia ini masih ada negara berpenduduk besar yang masih menyediakan rakyatnya konsumen rokok. Bahkan, kedatangan industri rokok asing yang di negaranya sudah mengalami kesulitan disambut dengan tangan terbuka. Dampaknya buruk bagi mutu hidup rakyatnya, tak jadi kepentingan para pemimpinnya, dan para kapitalis asing itu. ●

Minggu, 27 September 2015

Menyiapkan Kodok Rebus

Menyiapkan Kodok Rebus

Kartono Mohamad  ;  Mantan Ketua PB IDI
                                                     KOMPAS, 23 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Fenomena ”kodok rebus” sudah banyak diketahui. Kalau kita merebus kodok dalam air dingin yang dipanaskan secara berangsur, kodok tak akan meloncat menghindari panas. Ia akan diam saja sampai akhirnya meloncat ketika air sudah sangat panas, tetapi gagal dan mati.

Saat ini, pemerintah dan parlemen Indonesia pun sedang menyiapkan kodok rebus bagi generasi muda. Mungkin Presiden Joko Widodo punya Nawacita yang menghendaki bangsa Indonesia sanggup bersaing dengan bangsa lain melalui sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Namun, antara cita-cita dan yang dilakukan bisa berbeda karena para bawahannya tidak menghayati cita-cita itu.

Tidak ada konsep jelas bagaimana menyiapkan SDM yang mampu bersaing dengan bangsa lain. Yang dilakukan justru kebijakan yang akan merusak generasi muda. Terutama dalam melindungi mereka dari bahaya rokok. Kalangan kesehatan sedunia dan bahkan pabrik rokok sendiri mengakui bahwa rokok berdampak ketagihan dan berangsur membahayakan kesehatan. Namun, kebijakan pemerintah dan parlemen justru ingin menambah anak dan remaja yang ketagihan rokok.

Ini tecermin, misalnya, dari kebijakan Menteri Perindustrian yang memilih menaikkan produksi rokok daripada menaikkan tarif cukai dengan alasan menambah pendapatan negara. Bahkan, mengapresiasi industri rokok dianggap menyumbang pendapatan negara. Meskipun mereka tahu bahwa yang membayar cukai bukan pabrik rokok, melainkan konsumen rokok.

Parlemen juga akan meloloskan RUU Pertembakauan yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan produksi rokok.

Secara logika awam, peningkatan produksi tidak ada artinya tanpa diikuti peningkatan konsumsi. Dengan kata lain, pemerintah dan parlemen ingin mendorong lebih banyak lagi rakyat yang mengonsumsi rokok. Anak- anak, remaja, dan perempuan adalah sasaran termudah karena prevalensi perokok pada laki-laki dewasa sudah jenuh, sudah 63 persen. Ini tertinggi di dunia. Jadi, sasaran yang terbuka tinggal anak-anak, remaja, dan perempuan. Itulah yang akan didorong oleh pemerintah dan parlemen.

Dampak terhadap SDM

Generasi muda adalah SDM Indonesia untuk masa depan. Nawacita menghendaki agar mereka berkualitas dan kompetitif dengan bangsa lain agar jangan terus menjadi pecundang. Logika kita mengatakan, mereka harus diberi pendidikan yang baik dan modern. Namun, lihatlah hasil penelitian Profesor Laura Anderko, dari Georgetown University, Amerika Serikat, tahun 2010, ”Anak-anak yang terpapar asap rokok, langsung atau tidak langsung (secondary smoker) sejak dalam kandungan, tiga kali lebih besar kemungkinannya mengalami kesulitan belajar (learning disability). Hasil penelitian itu diterbitkan dalam Journal of Obstetric, Gynecologic & Neonatal Nursing edisi Januari 2010.

Mendorong anak dan remaja merokok, sama saja kita mendorong agar mereka kesulitan dalam menyerap pelajaran. Betapa pun canggihnya teknik pendidikan, kemampuan otak mereka sudah dibatasi oleh racun nikotin. Dengan demikian, kita tidak akan menghasilkan generasi muda berkemampuan otak kompetitif.

Lain lagi hasil penelitian CDC, lembaga di bawah Kementerian Kesehatan Amerika Serikat, 2015. Bahwa atlet remaja perokok berprestasi lebih rendah dibandingkan bukan perokok. Dengan mendorong peningkatan konsumsi rokok—konsekuensi dari peningkatan produksi—Indonesia justru berharap prestasi atlet kita tidak perlu terlalu tinggi. Yang penting pemilik industri rokok bisa lebih kaya dan makin besar menyumbang pajak ke negara. Dapat dimengerti jika dalam ajang olahraga di Asia pun kita tidak berani menargetkan menjadi nomor satu, menghadapi negara yang berpenduduk lebih sedikit.

Beban ekonomi

Peningkatan produksi rokok yang diikuti peningkatan konsumsi akan meningkatkan pendapatan cukai karena yang membayar cukai memang konsumen rokok. Sungguh aneh bahwa keinginan menaikkan pendapatan cukai dicapai dengan membiarkan lebih banyak rakyat teracuni nikotin. Bukan dengan menaikkan tarif cukai. Padahal, menurut UU Cukai, cukai dikenakan pada produk yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berbahaya bagi kesehatan konsumennya.

Akan tetapi, pemerintah dan parlemen justru melawan UU tersebut. Cukai tak dijadikan alat untuk mengurangi konsumsi, tetapi hanya memperoleh pendapatan. Oleh karena itu, supaya industri rokok senang, bukan cukainya yang dinaikkan, melainkan konsumsinya. Pemerintah dan parlemen tidak mau melihat negara lain sebagai contoh meskipun sering keluar negeri.

Industri rokok Indonesia justru menyumbang pendapatan lebih besar ke negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, karena cukai di sana jauh lebih tinggi. Rokok Indonesia di sana terkena cukai sampai 70 persen dan patuh. Ke negara sendiri minta cukai kecil saja, tetapi konsumsi dibesarkan. Artinya menyumbang negara sendiri kecil saja, tetapi meracuni rakyat lebih besar dan ironisnya didukung pemerintah dan parlemen.

Bahwa orang miskin, anak-anak, dan remaja menjadi perokok, serta akan membelanjakan uangnya yang sedikit untuk rokok ketimbang makanan atau pendidikan, tidak menjadi pertimbangan. Bahwa kalau mereka sakit kemudian akan membebani negara dan sekaligus menurunkan produktivitas, itu juga bukan menjadi kepedulian.

Toh, semua akibat itu, baik kemampuan belajar, kemampuan fisik, atau beban ekonomi makin besar, baru dirasakan kelak, tidak dalam waktu dekat. Bukan menjadi tanggung jawab parlemen dan pemerintahan sekarang meskipun konon Nawacita untuk pencapaian jangka panjang.

Ketika keadaan SDM makin buruk, mereka sudah kabur. Biarkan rakyat terperangkap seperti kodok rebus.

Kamis, 20 Agustus 2015

Negeri Para Psikopat

Negeri Para Psikopat

Kartono Mohamad  ;   Dokter
                                                 KORAN TEMPO, 18 Agustus 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di negeri orang psikopat, tentu tidak semua penduduknya psikopat. Disebut demikian mungkin karena para pemimpinnya menderita kelainan jiwa yang disebut sebagai psikopati, atau sebagian besar rakyatnya menderita psikopati. Psikopati tidak identik dengan kegilaan (insanity). Orang gila tidak sadar akan perbuatannya. Orang psikopat sangat sadar akan apa yang ia perbuat dan mengetahui bahwa perbuatannya melanggar aturan sosial. Karena itu, ia sering disebut berperilaku antisosial, berlawanan dengan tata pergaulan dengan sesama manusia.

Robert D. Hare, pakar psikologi dari Kanada, menulis dalam bukunya yang berjudul Without Conscience tentang ciri-ciri psikopat, antara lain "glib and superficial". Lancar berbicara tapi secara seenaknya dan dangkal. Mengaku mengetahui banyak hal, tapi sebenarnya hanya omong kosong.  Menurut Hare, "He had a good two line opening on any subject, but nothing more". Mengaku menguasai banyak pengetahuan, tapi hanya sebaris saja. Di negeri psikopat, orang semacam itu bisa saja menjadi pemimpin, menteri, atau anggota parlemen, tapi tidak pernah mempunyai konsep yang jelas tentang apa yang akan ia lakukan karena pengetahuannya serba dangkal. Apalagi, di negeri para psikopat, biasanya tidak ada "merit system" yang jelas.

Ciri psikopati berikutnya adalah sifat yang egosentrik dan suka menganggap dirinya paling hebat (grandiose). Kalau hanya itu mungkin belum lengkap. Ciri yang lain adalah tidak mempunyai empati kepada orang lain, tidak pernah mau mengaku salah, tidak ada rasa penyesalan jika berbuat salah, dan manipulatif.

Para pemimpin di negeri psikopat gemar melakukan korupsi karena itu merupakan bentuk egosentrisme-mementingkan diri sendiri tanpa peduli apakah perbuatannya akan menyengsarakan orang lain, terutama rakyat yang dipimpinnya. Ia tidak mempunyai empati kepada rakyatnya yang menderita.

Ia menganggap korupsi dan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan diri sebagai hal wajar, bahkan hak. Ia juga tidak merasa berbuat salah ketika melakukannya, tidak pula ada penyesalan. Melanggar peraturan dianggap hal biasa, dan kalau ditegur ia justru akan marah. Sebab, kesombongan merupakan ciri psikopat.

Pemimpin yang psikopat cenderung beranak buah psikopat juga karena ia tidak peduli apakah anak buahnya maling atau tidak, sepanjang tidak mengganggu kepentingan dirinya. Atau malah anak buahnya didorong untuk menjadi maling juga supaya tidak membongkar kebusukan dirinya. Maka, di negeri psikopat, korupsi dan pelanggaran peraturan akan menjadi budaya. Kata Ronggowarsito, yang tidak ikut gila tidak akan kebagian.

Negara yang dipimpin para psikopat akan dapat mempertahankan kemerdekaannya meski sampai seratus tahun karena tidak ada negara lain yang berminat menjajahnya secara fisik. Selain bukan zamannya lagi menjajah secara fisik, mereka akan terbebani secara moral untuk membuat rakyat negeri jajahannya menjadi lebih sejahtera.

Mereka lebih baik memanfaatkan sifat egosenris, pikiran dangkal, dan manipulatif para psikopat yang memimpin. Biarkan saja mereka tetap korup. Kekayaan negara tetap dapat dikeruk dengan memanfaatkan sikap rakus para pemimpinnya, tanpa para pemimpin itu merasa bersalah atau menyesal.

Minggu, 21 Juni 2015

Anak yang Tak Dikehendaki

Anak yang Tak Dikehendaki

Kartono Mohamad  ;  Mantan Ketua PB IDI
KOMPAS, 19 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Engeline yang diduga kuat dibunuh orang terdekatnya di Bali adalah kisah seorang anak yang tidak dikehendaki. Unwanted child. Bahkan mungkin sejak ia dikonsepsi.

Mungkin orangtua biologis Engeline sebenarnya tidak ingin mempunyai anak lagi, tetapi tidak tahu bagaimana cara mencegahnya. Mungkin tidak ada yang memberi tahu untuk menggunakan kontrasepsi, atau bahkan orang sekitarnya menabukan penggunaan kontrasepsi.

Ke mana petugas kesehatan atau keluarga berencana? Pemerintah memang sudah lama tidak hadir di tengah orang miskin. Bahkan selama 10 tahun pemerintahan SBY, program KB nyaris tidak disentuh. Maka, ketika sudah lahir, mereka tinggalkan Engeline di rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya kelahiran Engeline.

Padahal, keadaan tidak mampu itu mungkin terjadi sejak sebelum Engeline dikonsepsi, dan kehadiran janin Engeline dianggap semacam "kecelakaan" atau "takdir".  Kehadiran Engeline dari semula tidak dikehendaki bahkan oleh orangtua kandungnya.

Kemudian rumah sakit menahan Engeline hanya karena alasan belum dibayar. Bukan karena sayang kepada Engeline, apalagi berkehendak untuk mengasuhnya. Mirip seorang penculik yang menyandera seseorang untuk meminta uang tebusan. Bedanya, kalau penculik terkena sanksi hukum, perilaku rumah sakit seperti itu dianggap wajar dan bebas dari tuntutan.

Karena tidak ada tebusan dan juga tidak ingin mengasuh Engeline, maka Engeline pun "dijual" kepada siapa pun yang bersedia membayar. Bagi rumah sakit yang penting uang. Soal nasib bayi itu kemudian bukan urusan mereka. Uang memang dapat membuat rasa empati kepada sesama jadi hilang.

Tidak ada ketentuan

Rumah sakit tidak menghubungi dinas sosial karena tidak ada ketentuannya, atau karena tahu bahwa dari dinas sosial mereka mungkin tidak akan memperoleh uang tebusan. Sebagai penyandera tujuannya memang hanya mencari uang tebusan.

Tidak perlu memikirkan bagaimana nasib Engeline sebagai anak manusia. Bahkan Engeline mungkin hanya dianggap sebagai komoditas biasa. Sebaliknya dinas sosial atau dinas yang berwenang melindungi anak tidak bertindak proaktif karena tidak ada SOP  dan berdalih tidak ada dana. Kembali pemerintah tidak hadir bagi anak-anak yang tidak dikehendaki seperti Engeline.

Termasuk ketika terjadi proses adopsi Engeline. Di negara lain, termasuk Malaysia, seseorang yang ingin mengadopsi anak harus melalui semacam skrining bahwa keluarga itu akan mampu mengasuh dan membesarkan anak secara sungguh-sungguh, bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga psikologis, serta dikukuhkan melalui putusan pengadilan.

Engeline kemudian ternyata juga tidak dikehendaki oleh keluarga yang "membelinya". Ia mengalami kekerasan fisik dan psikologis karena keluarga itu tidak lagi melihat Engeline sebagai komoditas yang sesuai dengan keinginannya. Bahkan guru yang melihat ada tanda-tanda kekerasan pada Engeline tidak mencoba mendekati orangtua angkatnya atau pejabat yang berwenang melindungi anak.

Mungkin karena berpikir bahwa tugas guru hanyalah mengajar di sekolah. Atau kembali karena tidak ada SOP dan anggaran untuk memperhatikan hal-hal di luar kewajiban yang ditetapkan dalam kurikulum. Sekali lagi, pemerintah tidak hadir untuk melindungi anak.
Engeline hanyalah satu dari sekian banyak anak yang kehadirannya tidak diinginkan. Yang lain ada yang bernasib dibuang di tempat sampah, atau selokan, begitu dilahirkan. Atau digugurkan ketika belum lahir. Bukan hanya orangtua kandungnya yang tidak menginginkan kehadiran mereka, tetapi juga masyarakat, termasuk LSM dan pemerintah.

Senin, 01 Desember 2014

FCTC dan Ekspor Rokok Indonesia

                          FCTC dan Ekspor Rokok Indonesia

Kartono Mohamad  ;   Mantan Ketua PB IDI
KOMPAS,  01 Desember 2014

                                                                                                                       


MENTERI Perindustrian Saleh Husin blusukan ke pabrik rokok terkenal, Djarum, di Kudus. Sekeluar dari pabrik Djarum, dia mengatakan, ”Pemerintah Indonesia tidak akan meratifikasi FCTC karena akan mengganggu ekspor rokok Indonesia.” Industri rokok, di mana pun di dunia ini, memang menentang Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertujuan mengurangi konsumsi rokok di negara masing-masing demi melindungi kesehatan rakyatnya. Untuk itu, industri rokok tak segan-segan menebar kebohongan dan membelokkan isu. Tentu saja hak mereka untuk meminta pemerintah masing-masing tidak mengikuti FCTC, dan menjadi kewajiban pemerintah negara-negara anggota untuk memutuskan akan ikut atau tidak dalam FCTC.

Seorang menteri seyogianya tidak begitu saja mengiyakan permintaan tersebut sebelum benar- benar mengetahui apa isi FCTC. Dari pernyataan menteri Saleh Husin tersirat bahwa dia belum membaca, apalagi memahami isi FCTC. Pertama, fase ratifikasi FCTC sudah lewat. Kalau ada negara anggota WHO yang sekarang ingin bergabung sebagai partner FCTC, yang dapat dilakukan hanyalah mengaksesi.

Menandatangani kesediaan jadi partner, di kantor PBB di New York, Amerika Serikat. Bukan pula di kantor WHO di Geneva, Swiss. Traktat ini sudah jadi milik PBB secara keseluruhan. Tidak hanya salah satu badan PBB. Karena itu, masalah FCTC ini juga ditekankan di kesepakatan Sustainable Development Goal (SDG) yang juga ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono sewaktu jadi Ketua Tim SDG. Juga ditekankan di sidang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ecosoc) baru-baru ini.

Kedua, dalam FCTC tidak ada kesepakatan atau ketentuan yang menghambat negara partner untuk mengekspor rokok produksinya. Bahkan, negara-negara partner itu kemudian membatasi impor rokok ke negeri mereka. Di dunia ini tinggal Indonesia, negara besar yang belum mengaksesi FCTC. Negara sekitar kita, termasuk Timor Leste dan Papua Niugini, sudah mengaksesi sejak lama. Seluruh negara Asia juga sudah, kecuali Indonesia. Demikian pula seluruh anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sudah, kecuali Indonesia.

Itu artinya, mereka mungkin sudah sepakat untuk menekan konsumsi rokok rakyatnya dan membatasi impor rokok. Jadi, kalau ekspor rokok Indonesia terhambat, itu bukan karena Indonesia ikut FCTC, melainkan karena mereka ikut FCTC. Dengan kata lain, ikut atau tak ikut FCTC, ekspor rokok Indonesia ke negara-negara itu secara berangsur akan terhambat. Namun, sebaliknya, karena tidak ikut FCTC, Indonesia tak punya ”kekuatan tawar” untuk membatasi impor rokok dari negara-negara itu.

Maka, kita akan jadi surga buat rokok luar negeri, sementara kita tidak dapat meminta mereka mengurangi ekspor rokok mereka kemari. Seandainya kita ikut jadi partner, kita akan diajak bicara saat para partner FCTC menyusun kesepakatan-kesepakatan pelaksanaan (protokol) FCTC.

Didikte industri rokok

Jadi, alangkah aneh ketika Menteri Saleh Husin mengatakan bahwa kalau kita ikut FCTC, ekspor rokok kita akan terganggu. Justru karena tak ikut FCTC, kita tak dapat memperjuangkan kepentingan kita dalam percaturan peraturan rokok di dunia. Mungkin kita beranggapan dengan perjanjian AFTA atau bilateral, kita akan dapat memperjuangkan diizinkannya kita ekspor rokok. Namun, kemudian mereka dapat berdalih bahwa demi melindungi kesehatan rakyat mereka dan sesuai kesepakatan FCTC, ekspor rokok kita akan sangat dibatasi. Sementara berdasar perjanjian bilateral, dengan enaknya Tiongkok akan mengekspor rokoknya ke Indonesia. Dengan bea masuk yang mungkin sampai nol persen pula.

Ketiga, Saleh Husin mengatakan, ”Pemerintah tidak akan meratifikasi FCTC.” Seolah-olah hal itu sudah jadi keputusan pemerintah secara keseluruhan, terutama Presiden. Sebagai menteri memang dia dapat mengatasnamakan pemerintah. Namun, untuk traktat internasional, sebaiknya meyakini dulu bahwa hal itu sudah menjadi keputusan kabinet (Presiden). Sebab, negara lain akan mencatat pernyataan ini, termasuk PBB, karena FCTC sudah jadi traktat resmi PBB. Memang tak akan ada sanksi, tetapi setidaknya posisi kita di WHO akan jadi bahan cibiran. Demikian pula di sidang OKI. Sekarang ini hanya Indonesia dan Somalia, negara yang termasuk besar yang belum mengikat diri dengan FCTC. Lainnya adalah Liechtenstein, Andora, dan Monako.

Ada baiknya para pejabat dan politisi yang hendak berbicara tentang FCTC membaca dulu dan memahami isi FCTC sebelum membuat pernyataan. Hal ini dilakukan supaya tak dianggap demi menyenangkan para pemilik besar (kapitalis) pabrik rokok karena ada kepentingan-kepentingan lain.

Minggu, 31 Agustus 2014

Kritik terhadap Program Kartu Indonesia Sehat

Kritik terhadap Program Kartu Indonesia Sehat

Kartono Mohamad  ;   Dokter
KORAN TEMPO, 29 Agustus 2014
                                      


Pada umumnya para politikus, masyarakat, dan media massa beranggapan bahwa masalah kesehatan di negeri ini adalah masalah sulitnya orang miskin mendapatkan pelayanan pengobatan ketika sakit. Karena itu, konsep penyelesaiannya adalah menambah rumah sakit, puskesmas (balai pengobatan), penyediaan dokter, dan skema pembiayaan kesehatan bagi orang miskin. Joko Widodo mungkin pernah berhasil dengan program Kartu Sehat di Kota Solo dan beranggapan bahwa cara itu juga akan berhasil diterapkan di seluruh Indonesia. Untuk itu, dia mengajukan konsep Kartu Indonesia Sehat (KIS). Tapi Indonesia bukanlah Solo atau Jakarta, yang mempunyai sarana pelayanan pengobatan yang cukup dan sarana transportasi serta komunikasi yang sudah baik.

Konsep penyelesaian masalah kesehatan rakyat dengan penekanan pada pengobatan, seperti penggunaan KIS, memang secara politis menarik. Sebab, pemerintah terkesan "baik hati" dengan memperhatikan kesehatan rakyat. Demikian pula pembangunan sarana pengobatan, baik rumah sakit maupun balai pengobatan (saat ini puskesmas identik dengan balai pengobatan), mengesankan hasil pembangunan dalam waktu singkat tampak bentuknya. Hal ini berbeda dengan program pencegahan yang hasilnya tidak segera tampak secara dramatis.

Suatu hal yang juga mungkin kurang disadari para elite politik adalah: program kuratif memerlukan sarana yang mahal. Sebab, selain bangunan fisik, diperlukan pula sejumlah tenaga profesional dan teknologi yang memadai. Sementara itu, cakupannya sebatas orang yang datang berobat. Semakin lama, biayanya pun semakin mahal. Di sisi lain, secara kultural, masyarakat hanya akan berobat ke sarana itu setelah penyakitnya terasa sudah parah sehingga biaya pengobatannya pun akan lebih mahal.

Konsep KIS memang menjanjikan bahwa pemerintah akan menanggung biaya pengobatan, tapi tidak menjamin bahwa seorang pengidap TBC, misalnya, akan datang ke puskesmas pada fase awal penyakitnya. Padahal, pada fase ini pengobatan akan lebih mudah dan lebih murah. KIS juga tidak akan menjamin bahwa orang tua akan menjaga anak-anaknya dari bahaya asap rokok di rumah supaya tidak mudah sakit. Di samping itu, program ini tidak akan membuat seseorang berusaha menghindari penyakit, termasuk penyakit menular seksual. Toh, kalau sakit akan dibayari oleh negara.

Untuk itu, visi kesehatan pemerintah yang terpaku pada aspek kuratif akan mengecoh diri sendiri. Visi kesehatan pemerintah seharusnya tidak terpaku pada bantuan terhadap rakyat miskin untuk membayar biaya pengobatannya. Visi kesehatan pemerintah seharusnya mencita-citakan rakyat Indonesia yang tidak gampang jatuh sakit, sehingga mampu hidup lebih produktif. Contoh, pemerintah Kota Bangkok mempunyai visi bahwa pada 1998 tidak ada lagi perempuan di Kota Bangkok yang meninggal karena kehamilannya. Hal ini diwujudkan bukan dengan membuka tempat persalinan yang banyak, melainkan menjamin bahwa setiap kehamilan berlangsung secara sehat sejak awal.

Karena itu, tugas menteri kesehatan bukan hanya menyebarkan dokter dan perawat ke seluruh pelosok negeri atau menyediakan rumah sakit di mana-mana. Tugas menteri kesehatan adalah menjaga agar rakyat tidak jatuh sakit, sehingga menghemat biaya pengobatan. Bukan hanya biaya yang dari pemerintah, tapi juga yang dibayar sendiri oleh rakyat, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan begitu, uang yang dialokasikan untuk pengobatan dapat digunakan untuk hal yang lebih produktif dan meningkatkan daya tabung keluarga. Di samping itu, rakyat yang selalu dalam keadaan sehat juga akan menjadi sumber daya manusia yang lebih tangguh.

Sudah seharusnya presiden melihat bahwa program kesehatan bukanlah program untuk menunjukkan budi baik (karitatif), melainkan sebuah program investasi untuk kepentingan ekonomi negara. Seperti kata Bismarck, kanselir Prusia (Jerman) pada awal era industrialisasi Jerman, "kalau mesin pabrik selalu dirawat agar dapat selalu berfungsi, para pekerja pun harus selalu dijaga agar mereka tetap sehat sehingga sanggup menjalankan mesin-mesin tersebut. Tanpa pekerja yang sehat, mesin-mesin itu juga tidak akan produktif."

Patut pula dicatat bahwa konsep puskesmas yang dikembangkan oleh Dr Leimena, Menteri Kesehatan pada 1952, bukan sekadar balai pengobatan. Puskesmas adalah pusat untuk menjaga agar masyarakat di wilayah kerjanya tetap hidup sehat. Puskesmas harus diawaki oleh petugas yang mengerti soal pendidikan higiene kepada rakyat sekitarnya. Saat ini puskesmas diawaki oleh dokter yang didorong untuk berpikir kuratif, dan perawat yang dididik untuk merawat pasien di rumah sakit.

Konsep Leimena itu sudah berubah 180 derajat sejak awal Orde Baru. Puskesmas sudah dimaknai sebagai balai pengobatan dan menunggu orang sakit datang berobat. Secara tertulis, ada program-program pencegahan, tapi tidak berjalan karena anggaran tidak tersedia. Penekanan kuratif malah semakin menonjol. Bahkan, adakalanya pemerintah daerah melihat puskesmas sebagai sumber pendapatan. Dengan begitu, bagi pemerintah daerah, semakin banyak warga yang sakit akan semakin baik, karena semakin besar pula retribusi untik daerah.