Senin, 23 Mei 2016

Perlunya Pilar Ketiga Pendidikan Anak

Perlunya Pilar Ketiga Pendidikan Anak

Akh Muzakki ;   Guru Besar Sosiologi Pendidikan UIN Sunan Ampel Surabaya; Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur
                                                        JAWA POS, 19 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PUBLIK patut gelisah. Ruang yang kondusif bagi penumbuhan masa depan anak-anak semakin sempit. Seakan tak ada lagi ruang yang aman dan nyaman bagi kepentingan penciptaan generasi mendatang yang meyakinkan.

Kasus yang menimpa Bunga (nama samaran) berusia 14 tahun di Kalibokor, Surabaya, menjadi bukti semakin sempitnya ruang publik yang baik bagi pertumbuhan anak masa depan. Sebagaimana diberitakan Jawa Pos (14/5), Bunga dicabuli-diperkosa oleh delapan anak sebayanya. Pelaku paling muda berusia 9 tahun, dan tertua 14 tahun.

Kasus Bunga di Surabaya di atas semakin melengkapi peta kegagalan perlindungan anak. Penistaan terhadap anak tidak saja terjadi di rumah dan sekolah, tetapi juga di ruang antara rumah dan sekolah. Kasus Bunga tersebut menyusul kasus serupa yang menimpa Yuyun di Bengkulu awal April lalu.

Bahkan, diakui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni bahwa kasus Bunga di atas di antaranya terjadi karena tak acuhnya masyarakat atas kehidupan anak warganya. Kalau sudah begini, esensi pendidikan akan sulit menemukan lahan suburnya.

Melihat fakta di atas, sangat dipandang perlu adanya forum kewaspadaan dini pendidikan (FKDP). Forum tersebut menjadi pilar ketiga untuk memperkuat pilar sekolah dan keluarga dalam rangka memperkuat pendidikan dan perlindungan terhadap anak.

Dengan begitu, perdebatan soal mana yang lebih penting antara sekolah atau keluarga untuk pendidikan anak harus segera diakhiri. Sebab, keduanya adalah pilar pendidikan. Dan, dua pilar itu akan tersambung untuk mengalami penguatan oleh pilar ketiga yang dimainkan forum di atas.

FKDP di atas diisi oleh pemangku kepentingan masyarakat. Mereka adalah gabungan dari pengurus kampung (RT dan RW) ibu-ibu anggota masyarakat (di antaranya PKK) dan karang taruna di bawah koordinasi pimpinan desa/kelurahan. Peran mereka yang selama ini sektoral layak diperkuat dan diorientasikan untuk kepentingan kependidikan anak warga.

Tugas mereka adalah membantu guru di sekolah dan orang tua di rumah untuk menciptakan suasana dan kondisi kampung yang kondusif bagi berjalannya proses pendidikan anak. Bagian sentral dari tugas itu adalah menjamin tidak berkembangnya potensi dan atau peluang yang justru menjadi gangguan bagi tumbuhnya anak warga yang baik. Dan, sekaligus menjauhkannya dari mereka.

Selama ini memang sudah ada forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) di setiap provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan. Namun, forum yang dibentuk oleh dan berada di bawah kewenangan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 itu bertujuan dan berorientasi untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Yakni, dalam kaitannya dengan ancaman keamanan serta gejala bencana. Urusan pendidikan masih absen dari kegiatan yang selama ini dilakukan oleh forum kewaspadaan dini masyarakat tersebut.

Mengapa FKDP yang berorientasi khusus pada penciptaan lahan sosial yang baik bagi pendidikan anak layak diselenggarakan? Jawaban dasarnya adalah karena ruang antara rumah dan sekolah selama ini belum tersentuh sama sekali. Perhatian pemerintah selama ini masih terlalu condong ke pendidikan persekolahan.

Lain dari itu, baru belakangan ada kesadaran untuk memperkuat pendidikan keayahbundaan (parenting education) yang berorientasi untuk memperkuat peran dan posisi keluarga sebagai pilar pendidikan. Hampir absen dari perhatian pengambil kebijakan urusan penguatan ruang sosial yang mengantarkan tersambungnya keluarga dan sekolah.

Kita patut bersyukur atas ikhtiar pemerintah terhadap pembenahan kualitas pendidikan sekolah Penguatan peran dan posisi keluarga juga terjadi melalui kebijakan pemerintah dan kesadaran pasangan suami-istri. Namun demikian, pengembangan nilai-nilai pendidikan, khususnya dalam kaitannya dengan pengembangan moral individual dan sosial, merupakan ''wilayah bersama'' yang ditentukan tidak saja oleh pendidikan model persekolahan dan keluarga semata, tetapi juga oleh ''pembelajaran sosial''.
FKDP memegang peranan penting dalam menjamin pembelajaran sosial yang baik. Sebab, menjadi jangkar pengaman bagi bersambungnya aktivitas pendidikan sekolah dan keluarga.

Peran strategis FKDP di atas semakin terasa kuat saat perkembangan anak dewasa ini tidak bisa terlepas dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Salah satunya mewujud dalam bentuk produk budaya populer.
Media-media populer seperti televisi dan internet acap menjadi sumber dan sekaligus penyedia layanan bagi penguatan pembelajaran sosial dalam basis kognitif publik, terutama anak-anak. Karena itu, David Sholle dan Stan Denski dalam karyanya, Media Education and the (Re)production of Culture (1994), mengingatkan kita semua atas pengaruh media populer bagi sebuah kreasi budaya publik. Termasuk anak-anak usia sekolah yang masih dalam masa pertumbuhan.

Terbukanya akses secara perlahan terhadap sumber-sumber pembelajaran sosial melalui media populer, baik dalam bentuk televisi maupun internet, dengan didukung oleh perbaikan ekonomi, semakin memberikan kesadaran baru. Yakni, atas pentingnya media populer dimaksud bagi proses pengembangan moral publik.

Karena itu, tanggung jawab pendidikan, khususnya terkait dengan penumbuhan moral individual dan publik, tidak bisa dibebankan secara luas kepada pilar pendidikan model persekolahan dan keluarga. Harus ada pilar ketiga yang membantu penguatan sinergi antara kedua pilar yang dimaksud. FKDP memiliki nilai strategis untuk kepentingan penguatan sinergi itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar