Tampilkan postingan dengan label Kontroversi Bebas Bersyarat Corby. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontroversi Bebas Bersyarat Corby. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Maret 2014

Cabut Ironi Hukum Pembebasan Bersyarat Corby

Cabut Ironi Hukum Pembebasan Bersyarat Corby

Agust Riewanto  ;   Pengajar Program Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
MEDIA INDONESIA,  06 Maret 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                             
SETELAH pemerintah membebaskan bersyarat terpidana penyelundup narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby (Corby) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kerobokan, Bali. Kini Corby berulah bak selebritas dalam tayangan acara di stasiun televisi Australia. Dalam tayangan bertajuk Sunday Night: Schapelle Corby's Release from Prison Sneak Peak di TV Chanel Seven pada 2 Maret 2014 itu Corby melalui kakak perempuannya, Mercedes Corby, menyatakan Corby tidak bersalah dan menjadi korban dalam kasus ini. Ia bahkan berusaha mencari simpati dengan menjelek-jelekkan proses penegakan hukum di Indonesia (Media Indonesia, 4 Maret 2014).

Corby sebelumnya merupakan terpidana kasus penyelundupan narkoba jenis mariyuana seberat 4,2 kg yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali pada 8 Agustus 2004. Corby dijatuhi hukuman pen jara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2005, saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bali dijatuhi pidana penjara 15 tahun pada 2005, lalu dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) ia dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan pada peninjauan kembali (PK) di MA tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2006. Uniknya pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi pada Corby dengan pengurangan hukuman lima tahun. Lebih aneh lagi, pada Senin, 20 Februari 2014 ia dibebaskan bersyarat.

Kejanggalan kasus Corby

Sejak awal kasus Corby ini memang janggal dan tidak lazim dari kebiasaan penegakan hukum kasus narkoba. Akibatnya memancing kecurigaan publik akan adanya agenda khusus dalam kasus ini. Kejanggalan itu dapat dilihat dalam empat hal.

Pertama, kasus ini diputus sangat cepat sejak ia ditangkap pada 2004, lalu banding 2005, kasasi 2005, dan PK pada 2006. Padahal jamak diketahui, kasus narkoba biasanya membutuhkan waktu puluhan tahun diputus di PN hingga MA.

Kedua, begitu mudahnya Presiden Yudhoyono memberikan grasi kepada kasus narkoba. Tradisi selama ini menunjukkan permohonan grasi untuk kasus narkoba selalu ditolak Presiden dengan berbagai macam alasan hukum dan aspek sosiologis lainnya. Namun, tidak demikian dengan kasus Corby. Ketiga, belum pernah ada dalam sejarah penegakan hukum kasus narkoba dibebaskan bersyarat di Indonesia.

Keempat, beberapa hari sebelum pembebasan bersyarat Corby, secara tiba-tiba Presiden Yudhoyono mengeluarkan PP No 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada 16 April 2013. Patut diduga bahwa PP ini sengaja disiapkan untuk mengakomodasi pembebasan bersyarat pada Corby. Pasal 112, 115 ayat (1) huruf (a) dan Penjelasan Pasal 115 ayat (1) Huruf (a) di PP itu jelas mengarah ke pembebasan Corby.

Pasal-pasal itu antara lain memerintahkan agar warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia wajib memiliki izin tinggal diplomatik yang waktunya terbatas, termasuk mereka yang berada baik dalam proses peradilan maupun di penjara. Jadi, PP itu secara eksplisit mengarah kepada Corby untuk dibebaskan karena ia tidak memiliki izin diplomatik terbatas. Sementara itu, ia masih harus menjalani hukuman sampai dengan 2017.

Syarat aneh

Dengan melihat sejumlah kejanggalan dalam kasus Corby itu, patut diduga bahwa pembebasan bersyarat Corby hanya berdasarkan pertimbangan politis, bukan pertimbangan hukum. Misalnya, syarat yang harus dipatuhi Corby sebagaimana dalam surat Menkum dan HAM melalui Kepala LP Kelas I Denpasar Bali sangat aneh: (1) selama bebas tidak diperkenankan ke luar negeri, kecuali izin dari Kemenkum dan HAM; (2) wajib melapor ke LP setiap bulan; (3) berada dalam bimbingan balai LP; (4) Balai LP memantau perkembangan Corby. Pembebasan bersyarat akan batal apabila: (1) mengulangi perbuatan tindak pidana lagi; (2) menimbulkan keresahan dalam masyarakat; (3) melanggar ketentuan pembebasan bersyarat.

Syarat-syarat pembebasan Corby itu menunjukkan seolah-olah perbuatan Corby merupakan tindak pidana umum (lex generale), bukan tindak pidana khusus (lex specialis). Padahal, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes). Karena itu, tindakan hukumnya haruslah luar biasa pula.

Motif pembebasan Corby

Motif pemerintah membebaskan bersyarat Corby ini sesungguhnya dapat dibaca melalui sinyal negatif dan dinamika politik hubungan bilateral Indonesia-Australia belakangan ini yang cukup menegang. Beberapa waktu yang lalu misalnya, pembicaraan Presiden Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, dan sejumlah pejabat negara disadap Australia, melalui Australian Signals Directorate (ASD).

Diduga, pembicaraan elite politik Indonesia ini amat penting dan jika dibocorkan ke publik internasional, akan dapat mencoreng wajah elite politik Indonesia menjelang Pemilu 2014. Karena itu, pembebasan bersyarat Corby merupakan barter politik agar pemerintah Australia dapat mencegah ASD untuk tidak membocorkan sadapan pembicaraan elite politik Indonesia demi stabilitas politik menjelang Pemilu 2014.

Cabut pembebasan Corby

Dengan melihat proses yang begitu ironis ini, pemberian pembebasan bersyarat kepada Corby seharusnya tidak dimanfaatkan keluarga besar Corby untuk mengeruk keuntungan ekonomi-politik melalui tayangan televisi Australia. Alih-alih Corby berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberlakukan dirinya sebagai narapidana istimewa akibat ketegangan hubungan RI-Australia yang tak sehat. Justru melalui tayangan TV itu Corby hendak mencibir dan melecehkan pemerintah RI yang dikhawatirkan akan kian memantik buruknya hubungan bilateral kedua negara.

Tak ada cara lain bagi pemerintah, saatnya kini bersikap tegas untuk meninjau ulang pemberian `hadiah politik' pembebasan bersyarat kepada Corby, bahkan bila perlu segera mencabutnya. Memang sejak semula kasus ini sangat melukai hati dan mencabik rasa keadilan publik. Bahkan pembebasan bersyarat Corby memperlihatkan fakta bahwa pemerintah tak cukup sensitif terhadap perang melawan kejahatan narkotika yang sangat membahayakan masa depan Indonesia.

Implikasinya perang melawan kejahatan narkotika hanya garang dan idealis di tingkat konsep hukum dan UU Narkotika, tetapi tak bernyali pada realitas penegakan hukumnya karena masih diskriminatif dan tebang pilih. Jika pemerintah tak segera bersikap untuk mencabut `hadiah politik' pembebasan bersyarat pada Corby, pasti akan membawa malapetaka bagi penegakan hukum kejahatan narkotika di negeri ini dan sebaliknya, akan memberi angin surga bagi para mafia dan penyelundup narkoba internasional untuk terus bergentayangan di Indonesia. ●

Selasa, 18 Februari 2014

Cabut Bebas Bersyarat Corby!

                   Cabut Bebas Bersyarat Corby!

Hikmahanto Juwana  ;   Guru Besar Fakultas Hukum UI
MEDIA INDONESIA,  17 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                                                                                       
“Salah satu ketentuan ialah berkaitan dengan honor yang akan diterima Corby untuk wawancara dan foto eksklusifnya. Honor tersebut berpotensi untuk disetorkan kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak.”

BERITA pasca pembebasan bersyarat narapidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, masih belum sirna. Terlebih ketika ada media Australia mengabarkan Corby mendapat kontrak berupa imbalan uang dalam jumlah yang fantastis atas wawancara dan foto eksklusif dari sebuah perusahaan media asal Australia.

Keadaan itu mencuatkan wacana tidak saja di Indonesia, tetapi juga di Australia. Apakah tepat seorang narapidana yang melakukan tindak kriminal murni justru menuai untung dari proses hukum yang dijalaninya? Apalagi tuduhan pidananya tidak main-main, yakni pengedar narkoba yang dapat merusak generasi penerus di Indonesia.

Status Corby

Hingga saat ini status Corby masih tetap narapidana. Pembebasan bersyarat hanya memberi hak kepada narapidana untuk menjalani sisa masa hukuman di luar lembaga pemasyarakatan. Untuk mendapatkan bebas bersyarat itu, harus dipenuhi sejumlah syarat. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamen Kumham) Denny Indrayana, Corby sebenarnya telah memenuhi salah satu syarat tersebut sejak 2011, yakni telah menjalani 2/3 masa hukuman. Namun, pembebasan bersyarat Corby baru dilakukan 15 Januari 2014 setelah menimbang syarat lainnya.

Banyak pihak di Indonesia mengecam pemberian pembebasan bersyarat Corby. Bahkan ada yang menduga bahwa itu merupakan barter dengan diekstradisinya buron kasus BLBI Adrian Kiki Ariawan dari Australia. Ada pula yang menduga pemerintah mendapat tekanan dari pemerintah Australia sama seperti ketika Presiden memberi Corby grasi lima tahun.

Semua itu dibantah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Menteri mengatakan pembebasan bersyarat dalam rangka menegakkan hukum. Bahkan Menteri Hukum dan HAM pun menyatakan itu bukan merupakan kemurahan hati pemerintah. Apa pun kilah pemerintah, nasi telah menjadi bubur. Tidak mungkin pengecam pemerintah berhasil membatalkan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Corby.

Saat ini Corby sedang menikmati masa-masa menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan (LP) di sebuah resor eksklusif dengan pelayanan bak ratu. Belum diketahui siapa yang membayar itu semua. Keluarga Corby, dermawan, ataukah perusahaan media yang mengontrak Corby untuk memberikan wawancara eksklusif?

Setor honor

Mengingat status Corby masih narapidana, berbagai ketentuan bagi narapidana tetap berlaku untuknya meski berada di luar LP. Salah satu ketentuan ialah berkaitan dengan honor yang akan diterima Corby untuk wawancara dan foto eksklusifnya. Honor tersebut berpotensi untuk disetorkan kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jika merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 (PP No 38/2009) Pasal 1 angka (1) huruf (e) disebutkan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari jasa tenaga kerja narapidana. Wawancara dan foto eksklusif merupakan jasa yang diberikan Corby sebagai narapidana. Atas pemberian jasa itu Corby menerima imbalan dari perusahaan media asal Australia.

Oleh karenanya, dengan merujuk ke Pasal 1 ayat (1) huruf (e) penghasilan yang diterima Corby merupakan penerimaan jasa tenaga kerja narapidana. Penerimaan itu yang harus disetor Kemenkum dan HAM ke kas negara sebagai PNBP. Bila tidak dilakukan penyetoran, siapa pun di Kemenkum dan HAM yang bertanggung jawab untuk melakukan penyetoran akan dianggap telah merugikan keuangan negara. Mereka yang merugikan keuangan negara berpotensi untuk didakwa dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Jumlah uang yang harus disetor ke negara ialah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang dibuat dengan perusahaan media Australia. Itu sesuai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyebutkan `Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama'.

Sudah saatnya Kemenkum dan HAM melakukan investigasi dan klarifikasi apakah Corby benar mendapatkan imbalan dari wawancara dan foto eksklusifnya. Itu perlu dilakukan karena kakak Corby, Mercedes, menyebutkan Corby tidak menerima honor dengan angka yang fantastis. Kemenkum dan HAM perlu juga menginvestigasi bila uang diberikan, tetapi dimasukkan ke rekening pihak ketiga yang dipercaya Corby.

Kemenkum dan HAM tidak perlu khawatir untuk menegakkan PP No 38/2009 karena 
Corby ialah warga negara asing (WNA). Meski WNA, Corby berada di Indonesia dan karena itu, semua peraturan perundang-undangan di Indonesia berlaku baginya.
Corby tidak kebal hukum dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan PP No 38/2009 juga dalam rangka komitmen pemerintah untuk memiskinkan pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary) seperti korupsi dan, tentunya, narkoba. Pemerintah pun perlu menenangkan publik di Indonesia yang melihat suatu ketidakadilan atas peristiwa Corby dengan pembebasan bersyaratnya. 

Publik bertanya mengapa pelaku kejahatan luar biasa menjadi kaya karena mendramatisasi proses hukum yang dijalaninya di negeri seperti Indonesia?

Pelanggaran

Hal lain yang perlu mendapat perhatian dari Kemenkum dan HAM ialah isi atau konten wawancara eksklusif Corby. Bisa jadi Corby akan menyampaikan dari Kemenkum dan HAM ialah isi atau konten wawancara eksklusif Corby. Bisa jadi Corby akan menyampaikan pembelaannya bahwa ia tidak bersalah. Itu dilakukan untuk menggiring dan membenarkan opini publik di Australia bahwa proses hukum di Indonesia telah salah (miscarriage of justice).

Kemungkinan juga pewawancara media Australia akan menanyakan bagaimana perlakuan aparat penegak hukum mulai polisi, jaksa, hakim, hingga sipir yang menangani Corby. Pewawancara dapat diduga ingin mendapatkan pernyataan-pernyataan negatif Corby atas aparat hukum di Indonesia sehingga bisa menjadi ‘berita’ di Australia.

‘Berita’ itulah yang akan menjadi perhatian publik di Australia yang pada gilirannya akan mendatangkan iklan. Biaya untuk semua keperluan Corby diwawancara secara eksklusif akan lunas terbayar. Bila isi wawancara tersebut benar menghina, melecehkan, atau merendahkan aparat penegak hukum, Corby dapat dijeratkan dengan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menentukan, ‘Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu pe nguasa atau badan umum yang ada di Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.

Demikian pula bila Corby menjelekjelekkan Indonesia, itu pun berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Saat ini publik Indonesia muak melihat kelakuan Corby pascapembebasan secara bersyarat. Kegeraman dan kemarahan publik di Indonesia atas pemberitaan Corby yang kontradiktif dengan statusnya sebagai narapidana terus menumpuk. Publik pun sudah tidak dapat menahan kemarahannya setiap kali mendengar pemberitaan Corby.

Publik merasa pemerintah dan Indonesia seolah dilecehkan perilaku tidak tahu berterima kasih Corby. Perilaku itu dimulai dengan perayaan pembebasan bersyaratnya di resor mewah Seminyak. Berfoto dengan memegang botol bir bersama adik prianya, Michael. Padahal bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, bir ialah minuman haram. Tentu pemerintah dapat bertanya apakah tindakan Corby sepadan dengan cemoohan publik terhadap pemerintah ketika Presiden memberikan grasi lima tahun dan kini Menteri Hukum dan HAM memberi pembebasan bersyarat?

Peribahasa air susu dibalas dengan air tuba sangat tepat menggambarkan kelakuan liar Corby yang membalas upaya pemerintah untuk memberi grasi dan pembebasan bersyarat. Agar wibawa pemerintah tidak merosot di mata publik, bila Corby dianggap melakukan tindak pidana dalam wawancara eksklusifnya atau menimbulkan keresahan masyarakat, pembebasan bersyarat Corby harus dicabut. 
Konsekuensinya Corby harus kembali ke LP untuk menjalani sisa hukuman. Bila perlu, pemerintah tidak perlu lagi memberi remisi kepada Corby.

Kemenkum dan HAM harus berani membatalkan pembebasan bersyarat Corby bila satu atau beberapa syarat-syarat yang ditetapkan terpenuhi. Kemenkum dan HAM tidak perlu merasa sungkan atau ewuh pakewuh dalam menerapkan hukum karena khawatir adanya tekanan pemerintah Australia. Kedaulatan negara Republik Indonesia harus dijunjung tinggi.

Tidak ada kata lain selain cabut pembebasan bersyarat Corby! Terlebih bila pelanggaran telah dilakukan sang narapidana tersebut. ●

Jumat, 14 Februari 2014

Berkaca pada Kasus Corby

                      Berkaca pada Kasus Corby

 Romli Atmasasmita   ;   Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran
MEDIA INDONESIA,  13 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
“Masalah itu sudah pasti berdampak dan ada salah satu kepentingan harus `diabaikan', apakah kepentingan nasional atau kerja sama bilateral atau internasional.”

SEBENARNYA masih banyak kasus `Corby' lain yang tidak diketahui umum seperti terpidana narkoba yang warga negara Prancis. Dia juga dihukum seumur hidup, tetapi memperoleh pembebasan bersyarat ala Corby. Pemerintah telah tegas menetapkan kebijakan penegakan hukum zero tolerance terhadap kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Tentu kita mengapresiasi kebijakan hukum tersebut.

Meski demikian, ketika ketiga kejahatan musuh bangsa berkaitan dengan pelaku yang warga negara asing (WNA), di sinilah konsistensi pemerintah diuji. Apakah sikap dan kebijakan hukum serta penegakan hukum yang telah diberlakukan sama terhadap semua pelakunya, tidak terkecuali pelakunya WNA.

Sejarah diplomasi penegakan hukum sejak pelarian terpidana mantan petinggi Nazi sampai pada proses ekstradisi mantan presiden Nigeria, Cile, dan PM Thailand Thaksin Shinawatra, telah terbukti bahwa proses ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana selalu berkelindan dengan kepentingan politik kedua negara yang bekerja sama. Langkah ini lazim berlaku di dalam dunia diplomasi antarnegara, dan bukan sesuatu yang aneh atau luar biasa. Kita pernah alami keberadaan pengaruh kepentingan politis ketika pemerintah mengajukan permohonan ekstradisi Hendra Rahardja, buron Kejaksaan Agung lebih dari 5 (lima) tahun. Hendra tidak pernah kembali sampai meninggal dunia di Australia kecuali asetnya yang tidak seberapa. Selain Hendra, masih ada yang menjadi buron karena mengemplang BLBI sampai kini sebagian besar raib, tidak tentu domisilinya dan tidak dapat dipulangkan ke Indonesia, tidak terkecuali yang mukim di Singapura, Hong Kong, dan Swiss.

Luar biasa

Jika baru-baru ini hakim federal Australia mengabulkan permintaan ekstradisi Adrian Kiki Ariawan ke Indonesia dan diperkuat keterangan Kementerian Luar Negeri Australia, sungguh luar biasa. Sebab, sekalipun kedua negara telah terikat pada perjanjian ekstradisi dan MLA, lazimnya pemerintah Australia sulit untuk kooperatif dengan pemerintah Indonesia dalam hal buron korupsi dan perbankan sekalipun telah lebih dari 5 tahun buron. Terlebih hal itu bertepatan menjelang dikeluarkannya kebijakan hukum pemberian bebas bersyarat terhadap Corby.

Dalam dunia diplomasi khusus penegakan hukum diibaratkan no free for lunch.
Atau paling tidak sekurang-kurangya ada janji berdasarkan prinsip resiprositas dari negara peminta (requesting state) dalam hal ini Indonesia kepada negara diminta (requested state), Australia. Ketika kebijakan pemerintah menempatkan tiga jenis kejahatan sebagai musuh bangsa Indonesia, tentu harus telah dipertimbangkan faktor politis dalam kerja sama internasional penegakan hukum pidana.

Mengapa? Hal itu disebabkan karakter hukum pidana dan karakter hukum internasional telah berbeda sejak awal, yaitu hukum pidana bercirikan pasti, jelas, dan tegas, sedangkan hukum internasional--dalam kerja sama antarnegara--bertolak pada kepentingan negara (nasional) yang menganut prinsip pacta sunt servanda (iktikad baik) dan lebih mengutamakan pertemuan pemikiran (meeting of mind) dan kepentingan (mutual of interest) dua negara atau lebih dalam satu isu tertentu.

Ada yang diabaikan

Dalam aplikasinya, tidak jauh berbeda dan memerlukan ketegasan sikap serta konsistensi pada kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional di satu sisi, dan di sisi lain diperlukan kepiawaian diplomasi untuk bernegosiasi serta tidak harus apriori berpegang teguh pada kebijakan awal. Di sinilah letak akar masalah pro dan kontra kasus pembebasan bersyarat Corby. Masalah itu sudah pasti berdampak dan ada salah satu kepentingan harus `diabaikan', apakah kepentingan nasional atau kerja sama bilateral atau internasional.

Dalam kasus bebas bersyarat Corby, tampaknya ada dua kemungkinan yang `diabaikan', yaitu pertama memang kepentingan (hukum) nasional telah `diabaikan' dan kepentingan kerja sama bilateral telah didahulukan. Atau mungkin kedua negara setuju pada prinsip resiprositas; pemulangan Adrian Kiki Ariawan berbalas dengan bebas bersyarat Corby.

Apakah pemerintah Indonesia keliru atau dapat dipersalahkan? Jawabannya tidak! Hal itu disebabkan pakem diplomasi hukum internasional yang membenarkan keputusan pembebasan bersyarat Corby tentu dengan didahului oleh prasarayat prinsip resiprositas sebagaimana diuraikan awal tulisan ini.

Hanya saja pemerintah harus terbuka kepada publik bahwa dokumen lengkap untuk bebas bersyarat Corby telah sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai tata cara pembebasan yang tidak berbeda terhadap terpidana lainnya. ●

Rabu, 12 Februari 2014

Drama Corby

                                 Drama Corby       

 Dinna Wisnu   ;   Co-Founder & Direktur Pascasarjana Bidang Diplomasi,
Universitas Paramadina
KORAN SINDO,  12 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Schapelle Corby adalah terpidana kasus narkoba asal Australia yang tertangkap di Bali sembilan tahun lalu dan baru saja menerima pembebasan bersyarat dari Pemerintah Indonesia. 

Dalam syarat tersebut, Corby wajib menunjukkan perilaku baik, rutin melapor ke aparat berwenang, dan tidak boleh meninggalkan Indonesia sampai 2017. Di Indonesia, reaksi kecewa terhadap putusan pemerintah lebih kental daripada yang mendukung. Intinya, pemberian pengurangan hukuman bagi terpidana kasus narkoba adalah preseden buruk bagi penegakan hukum. 

Dari pengamatan saya secara langsung dari media-media di Australia, ada sisi lain yang menarik untuk dicermati yakni sisi reaksi dari media dan industri hiburan di Australia. Selama bertahun-tahun kasus Corby memberi materi hiburan yang tinggi bagi publik di Australia, bahkan selama berhari-hari menjelang penandatanganan surat pembebasan bersyarat dari Pemerintah Indonesia sejumlah media melakukan liputan live. 

Mereka menempatkan puluhan staf di berbagai titik agar dapat memperoleh gambar dan berita eksklusif tentang kejadian menit per menit menjelang dilepas Corby. Beberapa pernyataan yang berulang disebut oleh reporter antara lain: apakah Indonesia akan menunda pemberian pembebasan bersyarat? Apakah sistem penandatanganan surat pembebasan bersyarat tidak bisa dibuat lebih efisien? 

Mengapa para aparat penjara dan kepolisian tidak bisa mengatur suasana peliputan media supaya lebih manusiawi untuk Corby? Mengapa sampai terjadi dorong-mendorong? Segala drama itu dibingkai lebih seru dengan diputarkan ulang film berjudul Schapelle Corby yang sebenarnya menghilangkan banyak sisi riil dari tuntutan hukum atas Corby. 

Lagi-lagi kritik yang terasa dalam film itu adalah seputar para petugas bandara yang tidak menunjukkan rasa kasihan kepada perempuan muda yang di film itu digambarkan tak bersalah, petugas penjara yang minta disuap, dan suasana penjara yang sangat kotor dan tidak manusiawi. Artinya, kejadian pelanggaran hukum sekelas Corby menjadi teleskopbagi masyarakat Australia untuk melihat suasana dan menilai kemampuan aparat Indonesia. Apakah gambaran tersebut akurat, itu soal lain. 

Yang dibutuhkan dalam kondisi seperti itu, apalagi ketika dunia hiburan merasa menemukan objek baru, adalah spekulasi dan berita-berita yang tidak utuh. Model liputan live memberi ruang yang lebih luas untuk spekulasi tersebut karena para reporter tidak harus bicara tentang dokumentasi yang utuh dari tuntutan hukum yang menjerat Corby. Yang tampak di layar saja yang dikomentari habis-habisan. 

Kejadian ini semoga mengingatkan kita pada relasi bilateral Indonesia-Australia, juga relasi bilateral Indonesia dan Malaysia atau Singapura yang tergolong mudah terseret emosi. Satu liputan media bisa menyulut perasaan tersinggung yang berbuntut panjang. Eksploitasi kasus oleh media masing-masing negara telah memprovokasi dan menyediakan panggung bagi para politisi untuk memberi komentar yang terlihat berlebihan. 

Di titik ini mungkin politisi dapat lebih bijak untuk tidak sekadar memberikan pendapat yang populis tanpa mempertimbangkan dampak politisnya terhadap hubungan kedua negara. Di sinilah diperlukan pengamatan berjarak dari ragam stimulus yang menyulut emosi tersebut. Orang Indonesia harus percaya bahwa para aparat pemerintahnya punya profesionalitas yang cukup untuk mengenali mana kejahatan dan mana yang bukan. 

Kita juga harus mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat menyulut relasi buruk dengan negara tetangga. Dalam situasi emosional seperti yang dialami masyarakat Australia dalam kasus Corby ini, tindakan Pemerintah Indonesia untuk tampil tenang dan profesional sudah baik. Pada akhirnya semua harus dikembalikan pada porsinya; urusan hukum ditangani dengan cara hukum. Yang patut disayangkan adalahPemerintah Indonesia justru luput melihat jaringan masalah yang lebih besar terkait penyelundupan narkoba ke lokasi-lokasi pariwisata di Indonesia. 

Pemberitaan di Australia memberi indikasi bahwa sindikat perdagangan narkoba adalah masalah serius juga di Negeri Kanguru itu. Keluarga dan temanteman Corby bahkan termasuk yang tertangkap tangan mengedarkan narkoba. Indonesia juga luput membedakan apakah tekanan dari Australia untuk pembebasan Corby sebagai tekanan dari keluarga Corby atau tekanan dari Pemerintah Australia. 

Tampaknya kita cenderung menyamaratakan walau kenyataannya Pemerintah Australia pun sangat berhati-hati dalam mencampuri urusan ini karena mayoritas kasus tangkap tangan urusan narkoba seperti Corby memang terbukti melibatkan jaringan penjahat. Tidak akan ada jaminan pada masa depan bahwa hubungan Indonesia dan Australia akan tenang dan harmonis hanya karena Corby dibebaskan lebih cepat dan bersyarat oleh Pemerintah Indonesia. 

Secara sosial dan budaya dan dalam keseharian, Australia lebih mengasosiasikan dirinya dengan masyarakat Barat yang cenderung terbuka dan to the point dalam menyampaikan pendapat. Memang tahun lalu dalam dokumen hubungan luar negerinya disampaikan bahwa Australia adalah bagian dari Asia dan dalam kurun waktu kurang dari 15 tahun lebih dari 50% penduduk Australia justru berdarah Asia atau dibesarkan di Asia, cara berpikir dan berpendapat mereka tidak (belum?) bisa dikatakan sama dengan cara-cara Asia atau ASEAN. 

Orientasi mereka adalah untuk bicara apa adanya, bahkan bicara sambil berpikir. Perbedaan budaya dan politik ini potensi-potensi yang dapat membuat hubungan Indonesia dan Australia turun-naik. Namun di sisi lain, ini juga peluang yang baik karena masih ada ruang-ruang dialog di antara masyarakat sipil kedua negara yang bisa dijajaki. 

Kasus Corby atau kasus pengungsi adalah contoh-contoh di mana masyarakat Australia pada umumnya masih melihat Indonesia sebagai negara yang sedang melakukan transisi politik dan ekonomi menuju masyarakat yang lebih demokratis dan maju. 

Kerja sama yang baik, terutama di bidang ilmu pengetahuan, akan saling membantu masyarakat sipil di kedua belah pihak untuk dapat memberikan tekanan-tekanan yang tepat bagi pemerintahan yang berkuasa agar adil dan proporsional dalam menanggapi isu-isu sosial ekonomi maupun politik yang berkembang. ●

PT Schapelle : Making crime pay

PT Schapelle : Making crime pay

Duncan Graham ;  A Journalist based in Malang, East Java
                                                JAKARTA POST,  11 Februari 2014                
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
First, an apology to the Indonesian people.

Regret for the way some sections of the Australian media are giving the impression that paroled prisoner Schapelle Corby, 36, is a heroine deserving fame and worthy of respect. 

She’s not a splendid athlete who’s won gold at the Sochi Winter Olympics after years of grueling training. Nor is she a humanitarian aid worker awarded for rescuing refugees. 

Goodness, she’s not even a sinetron (TV soap opera) star heading for another divorce, just one more convicted drug smuggler with no known laudable qualities. Hardly the ideal role model most families want for their daughters.

Yet after almost 10 years inside Bali’s Kerobokan jail for trying to import more than 4 kilograms of marijuana into Indonesia, the high school dropout reportedly stands to collect up to A$3 million (US$2.67 million) — the windfall for exclusive interviews with women’s magazines and tabloid television programs.

This is twice the amount she’d have got by winning a Nobel prize after a lifetime jiggling test tubes in a cramped laboratory seeking a cure for cancer.

The amount of A$3 million is more than double the annual salary of President Susilo Bambang Yudhoyono. While she marked time he ran the world’s fourth most populous nation.

Even if Corby had stayed out of strife, got some qualifications and moved beyond working as a part-time “beauty therapist” in Queensland, it would have taken the rest of her adult life to garner such money.

No one would wish to be banged up in the overcrowded Hotel K with people you’d never want to meet again. There are reports she suffered mentally, as do many prisoners who get no compensation for their misery.

If Corby stays in Bali she’ll probably keep the cash. Australia has proceeds of crime legislation to stop prisoners making money from their misdeeds, but similar laws don’t exist in Indonesia.

If this indicates a society with no appetite for criminals’ sob stories then Indonesia is far more mature than its southern neighbor. 

Not all Australian journalists are slathering to learn about Corby’s nasi goreng diet and encounters with cockroaches, both six and two-legged. Having continually claimed innocence, it’s unlikely the Ganja Queen will now confess to being a drug runner and dob in her gang. Now that would be a real scoop.

Serious commentators (those who don’t have checkbooks) have been using Corby’s parole as an opportunity to take a hard look at Australia’s relationship with its northern neighbor and the national obsession with the story.

Compare the media’s response toward that of another Australian, Renae Lawrence. 

She’s Corby’s age, also got 20 years for carrying drugs into Bali, but gets little attention. 

On the surface the former panel beater seems more deserving of concern because of her tough childhood in an allegedly dysfunctional family. 

When she was arrested her father told reporters that Lawrence was “gullible, naïve and bloody stupid [though] not a bad kid” who got caught up with the wrong crowd.

Maybe — but to do victimhood well it helps to be telegenic. The plain-faced convict lacks the feminine figure of her better-groomed cellmate, a woman oozing innocence. Who needs alibis when you’ve got glittering blue eyes?

Corby looks like the standard Aussie surf-chick preening at Ngurah Rai’s baggage carousel, thirsting for a good time on paradise island, ready to let it all hang out. Even her name evokes mystery; who’d show interest in a Mabel or Enid?

The commentariat observes Corby represents every Aussie’s daughter, sister or girlfriend, an innocent abroad unaware (or unconcerned) that foreign nations have different laws. But for the grace of God there goes someone we know.

In any case, so the thinking runs, “everyone knows” Indonesian authorities are lax and corrupt, more likely to focus on a blonde’s cleavage than her boogie board. 

Corby’s sentencing, streamed live on TV, a practice not allowed in Australian courts, opened the rusty can of racism. 

The Indonesian judges were abused and the legal process shamefully slammed because proceedings weren’t in English.

Lobby groups convinced of Corby’s innocence have campaigned with savage intensity. Supporters and conspiracy theorists argue no one would take marijuana to Bali when it’s far cheaper than in Australia. They claim criminal baggage handlers put the drug in Corby’s bag, and that this evidence was ignored for sinister reasons.

Despite this, polls show most Australians now think the Indonesian court probably got the verdict right but the sentence wrong.

There have been several books on the Corby case and now a telemovie. Her family has scored some wins against the media, getting handsome payouts for copyright infringements and defamation.

There’s no sign PT Schapelle will be out of business anytime soon, meaning less space for stories of worth that impact the lives of millions.

Sorry. ●

Pemberantasan Narkoba antara Komitmen dan Kenyataan

Pemberantasan Narkoba

antara Komitmen dan Kenyataan

HM Prasetyo   ;  Mantan JAM Pidum Kejaksaan Agung, Praktisi hukum/advokad
MEDIA INDONESIA,  11 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
“Pemberian grasi atau pengampunan oleh seorang Presiden RI kepada siapa pun pelaku kejahatan narkoba, termasuk Corby, menjadi sebuah mimpi buruk bagi upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Sudah seharusnya dalam menggunakan hak tersebut, presiden juga mendengarkan suara masyarakat.”

PEMBEBASAN bersyarat yang diterima narapidanakasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby suka tidak suka menimbulkan kontroversi di sebagian masyarakat. Corby diputuskan bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram ganja, dan diganjar hukuman 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.

Kemarin, dia menikmati udara segar di luar jeruji besi kendati belum sepenuhnya bebas. Dari 20 tahun yang harus dijalani, Corby sudah mendapatkan diskon lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Mei 2012. Jadi, bisa dibayangkan bagaimana terlukanya masyarakat ketika Corby seolah mendapatkan perlakukan khusus. Korting masa hukuman dan kini pembebasan bersyarat setelah sudah sembilan tahun mendiami sel.

Pemberian remisi, hingga grasi oleh Presiden, selanjutnya pembebasan bersyarat yang diperhitungkan setelah pemotongan hukumannya menjadi 15 tahun, dikhawatirkan justru akan semakin mendorong dan merangsang sindikat peredaran narkotika internasional untuk meningkatkan operasinya di Indonesia.

Bukti yang terungkap di persidangan memberikan keyakinan saya bahwa Corby merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional itu. Saat masih dalam proses penanganan perkaranya, begitu pun saat sedang menangani kasus serupa oleh sembilan warga negara Australia yang dikenal dengan kasus Bali Nine, pernah Wakil Dubes Australia di Indonesia mendatangi saya yang ketika itu menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung. Dia menyampaikan `imbauannya' agar warga negaranya tersebut tidak dijatuhi pidana mati. Silakan dengan pidana penjara berapa lamanya, tapi jangan hukuman mati.

Dijelaskan kepada mereka bahwa beberapa UU dan hukum positif di Indonesia masih diperlakukan hukuman mati. Hukuman yang dimaksud disesuaikan dengan jenis kejahatan dan dampak yang ditimbulkan sesuai UU dan kejahatan yang bersangkutan. Demikianlah akhirnya Corby divonis 20 tahun penjara, sedangkan beberapa pelaku Bali Nine antara lain Sukumaran dijatuhi pidana mati.

Tidak konsisten

Pemberian remisi bahkan pengampunan/grasi, merupakan hak prerogatif presiden yang tiada pihak mana pun dapat mencegahnya. Namun, menurut saya, penggunaan nya haruslah dilakukan secara selektif. Manfaat, pengaruh, dan dampak ikutan serta lainnya harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Dapat dibayangkan betapa nar kotika sudah demikian merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan jutaan masa depan generasi muda. Fakta memperlihatkan bahwa dewasa ini Indonesia bu kan lagi sekadar menjadi salah satu sasaran daerah pemasaran, melainkan cenderung sudah dijadikan pusat jaringan peredaran bahkan menjadi negara produsen narkotika jenis sabu, ekstasi, dll.

Menjadi sebuah pertanyaan, mengapa hal tersebut sampai demikian? Menurut saya, hal tersebut tiada lain disebabkan pertama, law enforcement atau penegakan hukum yang sering tidak konsisten, bahkan lemah. Kedua, adanya berbagai kebijakan yang diperlakukan berlindung pada peraturan perundangan dan hak serta kewenangan yang melekat pada sebuah jabatan. Seperti halnya remisi, pembebasan bersyarat bahkan grasi yang semestinya diperlakukan secara cermat, bermanfaat, dan tidak serta-merta seperti yang dirasa adil bagi masyarakat.

Bandingkan dengan penegakan hukum dan sikap tegas terhadap mereka yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan yang sama di Malaysia. Jika melebihi hitungan gram seperti yang ditentukan aturan perundangan mereka, pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu dilaksanakan dengan konsisten dan tidak pernah terdengar adanya kompromi ataupun perlakuan istimewa dari penguasa.

Akhirnya, pemberian grasi atau pengampunan oleh seorang Presiden RI kepada siapa pun pelaku kejahatan narkoba, termasuk Corby, menjadi sebuah mimpi buruk bagi upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Sudah seharusnya dalam penggunaan hak tersebut, presiden juga mendengarkan suara masyarakat. Harus diingat, dampak narkoba itu sangatlah buruk. Lihat saja korban-korban yang sudah bergelimpangan dan semakin lama terus bertambah. Semoga saja hal semacam ini tidak terulang kembali demi menghindari bencana masa depan bangsa yang demikian mengerikan, sebagai akibat dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya. ●

Selasa, 11 Februari 2014

Corby Show : Komersialisasi Kejahatan

           Corby Show : Komersialisasi Kejahatan

 Arswendo Atmowiloto   ;   Budayawan
KORAN SINDO,  11 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Corby, si ratu mariyuana, dalam usia 36 tahun masih menyita perhatian. Bukan karena penampilan dengan belahan dada yang rendah, atau tangisnya yang disiapkan untuk mengundang rasa kasihan, melainkan karena menerima pembebasan bersyarat, on parole.

Begitu repot para petinggi negeri ini berargumentasi dengan suara tinggi. Padahal yang begini bisa dihindari dengan cara yang sangat sederhana. Agaknya kita terbiasa dengan show, dengan tontonan, dengan drama, dengan sandiwara yang disertai rekayasa dan pura-pura. 

Komersialisasi Air Mata 

Schapelle Leigh Corby, tertangkap membawa—yang tak diakui miliknya— ganja seberat 4,2 kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memutus 20 tahun. Pengadilan tinggi mengurangi menjadi 15 tahun. Mahkamah Agung mengembalikan ke angka 20 tahun. Namun tahun 2012, presiden memberi grasi 5 tahun. Kembali ke angka 15. Dengan berbagai remisi yang diterima setiap 17 Agustus, Corby yang berada di dalam tahanan selama 9 tahun 4 bulan bisa melangkah bebas. 

Angka-angka nyata ini menunjukkan bahwa realitas hukuman 20 tahun tidak selalu berarti 20x365 hari. Menjalani pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, juga tidak berarti 160 bulan atau 13 tahun 4 bulan. Ada pemotongan lain yang dinamakan remisi. Sehingga angka 13 tahun 4 bulan, dijalani selama 9 tahun 4 bulan. Sebenarnya ini perhitungan biasa yang bisa diperoleh semua napi, narapidana. 

Namun menjadi bahan pergunjingan karena ada menyangkut kasus narkoba, menyangkut hubungan Indonesia-Australia, menyangkut kebersihan penegakan hukum, menyangkut emosi, kemarahan, air mata buatan, dan menyangkut uang. Air mata rekayasa diungkap stasiun siar Australia yang dengan hidden camera, kamera tersembunyi, menangkap persiapan Corby meneriakkan kata iba, ”Help me.. help me Australia” sambil berlinang air mata. 

Padahal dalam rekaman itu juga terdengar bahwa sebenarnya Corby ogah tampil menangis. Demi meminta belas kasihan, sandiwara pun dimunculkan. Soal uang, diperkirakan Corby bisa mengantongi 3 juta dolar Australia, atau sekitar Rp32 miliar, untuk wawancara khusus. Dan masih ada pernik lain. Artinya tindak kejahatan Corby pun bisa dikomersialkan. 

Kesadaran dan Tanggung Jawab 

Barang kali saja semua drama—dan dramatisasi, ini bisa sejak awal tidak perlu terjadi. Soal komersialisasi kejahatan, itu urusan Corby. Namun mengenai jumlah hukuman yang harus dijalani— yang menjadi perdebatan, bisa dihapus. Misalnya dengan mempertanyakan apakah Corby berhak menerima remisi, karena berkelakuan baik selama ini. 

Apalagi menyangkut syarat untuk bisa menerima pembebasan bersyarat (PB), menuntut pemenuhan banyak hal. Mengacu pada Pasal 12 huruf k UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, banyak hal harus dipenuhi pemohon. Termasuk di dalamnya menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas apa yang dilakukan, menunjukkan perkembangan baik, mengikuti pembinaan, dan—ini yang terkait— masyarakat dapat menerima program tersebut. 

Sampai di sini sebenarnya banyak masalah. Wewenang untuk menyatakan berkelakuan baik dan sadar kesalahan adalah penilaian dari lembaga pemasyarakatan yang turut memberi rekomendasi. Dalam ini melibatkan kalapas, kepala bagian keamanan dan kepala bagian administrasi. Putusan persetujuan mereka ini masih bisa dianulir di tingkat kakanwil, dan kemudian bisa pula di tingkat direktorat jenderal. 

Artinya demikian banyak rambu-rambu yang mengujinya, yang harus dilewati bukan dengan tangan hampa. Bahkan di masa saya berada dalam penjara dan berupaya mendapatkan bebas bersyarat, termasuk ujian tanya-jawab mengenai Pancasila. Kalaupun semuanya lolos, semasa dalam periode on parole pun masih harus melapor kepada dua lembaga, sebulan sekali sampai setahun ditambahkan dari masa hukuman yang belum dijalani. 

Sanksinya—kalau dilanggar, bisa menjalani hukuman dalam penjara lagi. Tapi ini semua syarat administratif dan substantif hanya berlaku di atas kertas. Selebihnya pengertian bebas bersyarat, adalah benar-benar bebas di luar penjara, dengan sedikit biaya. Kalau ini yang terjadi, ya masih akan terus terjadi kasus serupa dan sama. Kesadaran dan tanggung jawab tugas, keprihatinan atas kasus narkoba, bisa membuat keputusan berbeda, sejak semula. 
●