Tampilkan postingan dengan label Milto Seran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Milto Seran. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 April 2013

UN dan Kegelisahan


UN dan Kegelisahan
Milto Seran ;  Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero Flores, NTT
MEDIA INDONESIA, 25 April 2013

  
Kaum peminat dan penikmat novel novel Paulo Coelho sedang tak sabar menunggu terjemahan Manuscript Found in Accra (April 2013) atau Manuscrito Encontrado Em Accra (2012). Novel terbaru Coelho itu merupakan inspirasi, refleksi, dan meditasi atas kehidupan, cinta, dan pentingnya perubahan.

Menggapai perubahan dalam hidup merupakan salah satu hasrat bawaan dalam diri manusia. Setiap hari, tampak manusia berada pada lintasan waktu yang sama. Mulai bangun pagi, tenggelam dalam aktivitas harian, hingga malam merayap menghampirinya. Tetapi sesungguhnya tiap-tiap hari memiliki kisahnya tersendiri. Angin perubahan yang dihirup, mentari pagi yang memberi kehangatan, kicauankicauan yang terekam, kata-kata terucap dan aksara yang terbaca, serta arus komunikasi yang tak pernah terpacak mandek.

Pendidikan

Akan tetapi, dalam kondisi politik yang berantakan, kita saksikan harmoni berangsur retak. Nilai-nilai kejujuran kian pudar, korupsi menjadi lumrah, hukum rimba semakin trendi, di bui tahanan dan sipir sama-sama tak nyaman. Berikut sistem pendidikan makin acak-acakan.

Wajah pendidikan di negeri ini sebegitu meresahkan. Karena itu, timbul pertanyaan sederhana, apa itu pendidikan? Pendidikan adalah jalan panjang dan tak selesai, proses tak berkesudahan tentang tanggung jawab menjadikan manusia lebih manusiawi, sadar dan terbebaskan dari belenggu irasionalitas.

Tentu jelas, pendidikan bukan soal `guru' yang berkatakata di depan siswa-siswanya. Juga pendidikan bukan `murid' yang setiap kali mendatangi sekolahnya dengan rasa takut. Peserta didik takut akan bullying. Barangkali mereka tak nyaman karena ongkos pendi dikan yang mahal. Atau mungkin takut akan tawuran yang sewaktu-waktu mengancam. Pada waktu tertentu mereka P dihadapkan pada monster bernama `ujian nasional' (UN).

Dengan UN, sistem pendidikan yang seharusnya membebaskan siswa dari kubangan irasionalitas malah mencampakkannya ke dalam tindakantindakan irasional. Sebagai misal, meski para peserta UN telah belajar sungguh-sungguh, rasanya tak cukup kalau makam leluhur tak dikunjungi. 

Sekalipun mereka sudah mempersiapkan diri berbulanbulan, strategi lain ditempuh untuk menggapai kelulusan. Beberapa skandal seperti perilaku menyontek dan pembocoran soal menjadi contoh yang sudah kuno. Tetapi itulah konsekuensi dari tekanan psikologis dalam diri yang gelisah, bukan hanya murid, melainkan juga guru.

UN Terakhir?
Di tengah kondisi kegelisahan ini, sebagaimana narasi dalam Manuscrito Encontrado em Accra itu, “Orang-orang mulai bertanya-tanya tentang kega galan, kekalahan, perjuangan, ... mereka merenungkan hasrat untuk berubah dan kebajikan loyalitas serta kesendirian; dan mereka akhirnya beralih mempertanyakan keindahan, cinta, kebijaksanaan, seks, keanggunan, dan masa depan yang dapat diraih.“

Imam Koptik, tokoh bijak dalam novel itu lalu bertanya, “Apakah kesuksesan itu?“ “Kesuksesan adalah ketika kamu dapat pergi ke tempat tidur setiap malam dengan jiwa yang damai.“
Tatkala menyaksikan UN 2013 yang amat semrawut ini, sesungguhnya kita tidak tahu, apakah peserta UN dapat pergi ke tempat tidur setiap malam dengan jiwa yang damai. Entah damai atau gelisah, ketakpastian pelaksanaan UN 2013 di 11 provinsi dapat dipastikan telah menambah sederet pengalaman tak menyenangkan tentang UN. Itu sebabnya ada seruan, “UN bukan cuma sengkarut, melainkan juga gagal. Semua itu lebih dari cukup bagi kita untuk mendesak pemerintah menyatakan UN tahun ini ialah UN terakhir,“ (editorial Media Indonesia, 19/4).

Akan tetapi, semuanya masih terus bergerak pada tataran ketakpastian. Apakah benar UN tahun ini ialah UN terakhir? Karena tak jelas, kegelisahan terus bergelora.
Peserta UN generasi yang akan datang pun perlahan-lahan terlempar ke dalam kecemasan serupa lantaran tahun ini mereka telah menyaksikan pengalaman buruk.

Kecemasan atau kegelisahan memang gejala universal yang dapat menyergap siapa saja. Mengikuti pendahulunya Martin Heidegger (1889-1976), Jean Paul Sartre (1905-1980) membicarakan kecemasan (angst) sebagai salah satu topik penting dalam refleksi filosofisnya mengenai eksistensi manusia. Sartre berbicara perihal kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan sesungguhnya bukan hal yang menyenangkan. Ia merupakan beban yang menyebabkan kecemasan. Dan, kecemasan itu sendiri adalah pengalaman yang sangat mencekam dan tidak menggembirakan akibat manusia dihadapkan pada kebebasan dan tanggung jawab yang harus dipikul sendirian (Zainal Abidin: salihara.org, 2011).

Bencana Besar

Tampak sistem pendidikan dengan penerapan UN yang sepenuhnya dikontrol menurut kekuatan tunggal dari pusat telah berubah menjadi belenggu yang tak menyenangkan. Bahaya yang dapat timbul ialah sikap menerima kenyataan ini sebagai suratan takdir, walau ada kesadaran bahwa UN merupakan `bencana' besar dalam sistem pendidikan itu.

Bencana gara-gara ia menelan anggaran miliaran rupiah, membuka peluang bagi jamaknya praktik-praktik tidak jujur, menyengsarakan peserta UN yang menunggu naskah ujian hingga malam dan terpaksa menggelar UN tanpa dukungan penerangan yang memadai, serta mereka yang tak lulus UN (mungkin) patah arang dan minder atau lebih buruk lagi bunuh diri.

Sesungguhnya kecemasan memang gejala universal. Tetapi apakah kita mesti berlarut-larut dalam realitas UN dengan kondisi seburuk ini? Ataukah kita mungkin boleh bertanya, jangan-jangan kecemasan itu hanyalah mitos situasional belaka? Sebagai mitos, kecemasan itu merupakan jawaban atas sesuatu yang terbatas dan belum sepenuhnya terpahami. Mitos, seperti kata Karen Armstrong, menatap ke dalam `jantung sebuah kebisuan agung', the heart of a great silence. Kebisuan tentang realitas ketakpastian, termasuk di dalamnya adalah datang dan hilangnya kurikulum pendidikan dari tahun ke tahun.

Tampaknya, UN dan berbagai kesulitan yang diakibatkannya membuat siswa-siswi di Republik ini seolah terlempar ke dalam fakta tak terelakkan, sebuah kecemasan yang menjadikan mereka terombangambing. Mereka cuma belajar untuk memahami fakta ini tetap dalam lembah kecemasan; gejala universal yang dapat diakrabi. Ia tak ubahnya badai, sewaktu-waktu datang dan berlalu, memberi arti kepada hidup yang tak akan pernah lengkap.

Sabtu, 06 April 2013

Mempertimbangkan Status Negara Hukum


Mempertimbangkan Status Negara Hukum
Milto Seran ;   Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero Flores, NTT
MEDIA INDONESIA, 06 April 2013


Peristiwa penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, (23/3) disebut sebagai kejadian luar biasa. Penjara yang merupakan tempat netral, atau tepatnya tempat berlindung bagi warga negara yang terpaut masalah hukum, tiba-tiba berubah menjadi tempat yang menyeramkan. Tempat itu tak cuma menakutkan bagi narapidana atau tahanan-tahanan, tetapi malah membuat para sipir merasa terancam, takut, dan ‘lumpuh’.

Para penjaga tak banyak bertindak. Mereka hanya pasrah ketika penyerbuan oleh kelompok bersenjata itu berlangsung rapi, terlatih, dan terencana. Dalam tempo beberapa menit, keempat tersangka pembunuh an seorang anggota Kopassus meregang nyawa. Kelompok penyerang lalu kabur dengan mobil.

Dengan mengacu ke skenario pembunuhan yang begitu profesional, banyak spekulasi bermunculan. Satu yang menarik ialah sikap curiga terhadap proses eksekusi para tahanan tersebut. Secara objektif, kejadian itu berlangsung amat cepat dan tepat sasar. Dari sirkumstansinya, bisa disebutkan beberapa hal.

Pertama, para pelaku ialah kelompok bersenjata yang sangat profesional. Sangat mungkin, mereka berasal dari kalangan yang terlatih. Kedua, peristiwa itu mengorbankan keempat tahanan yang dikaitkan dengan pembunuhan seorang anggota Kopassus (19/3). Atas asas praduga tak bersalah, kita bisa mengatakan balas dendam merupakan finish operantis dalam kejadian tersebut. Ketiga, para penjaga LP dilumpuhkan. Mereka tak bertindak banyak, selain pasrah dan menuruti perintah kelompok penyerbu. Tentu saja dalam konteks itu kawanan penyerbu tak mudah dilawan para penjaga di LP. Mereka begitu tangguh sehingga tak ada kemungkinan sama sekali untuk meminta pertolongan dari pihak keamanan.

Terhadap kejadian itu, editorial Media Indonesia (25/3) mencatat, `Peristiwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, ...membuat kita bertanya-tanya. Bertanya apakah kita masih pantas menyebut diri sebagai negara hukum bila orang-orang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan harus dieksekusi mati?'. Pada titik pemahaman itu apabila kita menyinggung hukum, sesungguhnya kita menitikberatkan diskursus tersebut pada permasalahan demokrasi. Di negara-negara yang menganut paham demokrasi, penegakan hukum merupakan hal kunci yang menentukan lestarinya prinsip-prinsip demokrasi seperti kedaulatan rakyat, keadilan atau kesamaan, rasionalitas, kebebasan, dan kesejahteraan umum. Tanpa keberanian untuk menegakkan hukum, negara ini sekali lagi tenggelam dalam euforia demokrasi yang cuma dialami kalangan penguasa, sedangkan rakyat kecil tetap tercebur dalam ketakutan, ketidakadilan, dan irasionalitas penegakan hukum.

Skenario Mad Max

Keempat korban dalam peristiwa itu barangkali akan segera dilupakan. Akan tetapi, apabila para pelaku penembakan itu tidak diusut tuntas, kejadian tersebut mendemonstrasikan beberapa hal penting. Pertama, pudarnya supremasi hukum. Hukum yang mesti ditegakkan, hukum yang harusnya mengatasi segala bentuk permasalahan di negeri ini, dan hukum yang menunjukkan identitas bangsa Indonesia sebagai negara hukum tidak lagi dihargai. Banyak pihak mulai main hakim sendiri. Akhirnya, misteri itu pun terjawab ketika Ketua Tim Investigasi Brigjen Unggul K Yudhoyono menegaskan 11 anggota Kopassus terlibat penyerbuan dan pembantaian empat tahanan di LP Cebongan.

Siapa pun pelakunya atau siapa pun yang menjadi aktor intelektual di balik penyerangan tersebut, hal itu secara amat telanjang menunjukkan kesemuan praktik demokrasi di Indonesia. Hukum yang merupakan denyut jantung paham demokrasi tak lagi dihiraukan.

Kedua, minimnya keberanian dalam diri para pemimpin negara. Ketika kalangan tertentu terkesan mulai membentengi diri dengan berbagai argumentasi, atau sekadar melemparkan alibi di hadapan publik manakala berbagai spekulasi bermunculan, pertanyaan sederhananya ialah apakah para penegak hukum masih memiliki keberanian untuk menginvestigasi kasus itu secara profesional? Tentu saja publik Indonesia mengharapkan pemimpin-pemimpin yang berani mengambil keputusan meskipun keberanian itu kerap membawa risiko tersendiri. Artinya, hukum mesti ditegakkan walaupun dunia harus binasa.

Ketiga, kedua hal terdahulu mem perkuat pernyataan tentang pudarnya peran negara dalam melin dungi warganya sendiri. Boleh di bilang, itu merupakan bentuk pen jajahan negara terhadap rakyat sendiri. Peristiwa LP Cebongan, sekali lagi, menyisakan satu pertanya an, apakah pihak penjaga LP begitu lemah sehingga mereka bahkan tak memiliki sedikit pun peluang untuk meminta pertolongan dari pihak kepolisian? Jika mereka terlalu lemah, Indonesia sejauh ini masih memelihara mentalitas yang buruk, yakni membiarkan para narapidananya berada dalam keadaan yang tidak aman.

Perihal rasa aman di LP tampak direduksi pada tembok-tembok pengaman semata, sedangkan para penjaga hanyalah orang-orang suruhan yang bertanggung jawab menjaga pintu masuk. Apakah benar demikian? Rasanya janggal jika para penjaga tak sanggup bertindak untuk membela hak hidup para tahanan yang mati sebelum divonis secara hukum. Wilayah tanggung jawab mereka di biarkan begitu saja.

Negara sepatutnya memberi rasa aman kepada warganya. Jika hukum tak sanggup menciptakan rasa aman dan keadilan, atau para penegak hukum tidak lagi memiliki keberanian untuk menuntaskan persoalan itu, niscaya negara ini perlahan-lahan tapi pasti terjebak dalam apa yang disebut Bryan Turner sebagai Mad Max scenario.

Terminologi itu mengacu ke sebuah film yang menjelaskan sebuah visi apokaliptik tentang masa depan masyarakat global yang dapat hidup dalam suatu kondisi penuh kekerasan. Umat manusia terlempar kembali ke dalam cara hidup primitif yang keras dan tanpa hukum yang mengatur. Keadaan seperti itu, menurut Ritzer, sebenarnya sudah mulai tampak di jalan-jalan kota di Irak, Afghanistan, Pakistan, dan Somalia. Dalamnya skenario Mad Max merupakan realitas yang tak diragukan lagi (George Ritzer: 2010, 501).

Rasa Aman

Pertanyaan sentimental dari Media Indonesia benar-benar menggugah. “Apakah kita tidak malu membangga-banggakan diri sebagai negara hukum bila negara gagal melindungi warga negara? Bagaimana pertanggungjawaban hukum negara kepada keluarga para korban?“ (editorial, 25/3). Perihal hukum, sesungguhnya filsuf Jenewa-Prancis, Jean-Jacques Rousseau, melihatnya sebagai ekspresi kehendak umum rakyat. Karena hukum dalam negara hukum mesti mengekspresikan kehendak umum rakyat, ia bersifat umum. Maka, hukum mau tak mau mengandung prinsip ekualitas. Dengan prinsip tersebut, individu-individu dalam asosiasi politik bernama negara-hukum itu berharap hidup mereka akan menjadi lebih aman dan adil dengan adanya aturan hukum.

Harapan itu bertolak dari keyakinan universal bahwa hukum tidak mungkin membuat hidup menjadi lebih buruk. Bila ternyata ada hukum yang membuat hidup warganya menjadi tidak nyaman, hukum itu irasional dan tidak mungkin disetujui sebagai hukum. Hukum dalam pola pemahaman ini menjadikan individu-individu merasa bebas. Dengan adanya hukum, individu-individu dapat memperoleh tempat dalam negara. Dengan menyitir Thomas Hobbes, dari hakikatnya negara (hukum) tercipta untuk mengatasi kondisi alamiah `perang semua melawan semua'. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan sementara, hukum yang legitimate ialah hukum yang mengekspresikan kehendak umum, hukum yang memperlakukan individu-individu secara sama, dan yang memberi kebebasan atau rasa aman kepada individu-individu.

Dengan mengacu ke uraian-uraian sebelumnya, hal terpenting yang dapat digarisbawahi sehubungan 
dengan status Republik ini sebagai negara hukum ialah konsistensi penegakan aturan hukum. Negara, melalui aparat penegak hukum, berkewajiban secara profesional mengungkap dan memproses kawanan penembak tersebut. ●

Sabtu, 03 November 2012

Demokrasi Semu dan Perahu Retak Indonesia


Demokrasi Semu dan Perahu Retak Indonesia
Milto Seran,  Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero, Flores, NTT
MEDIA INDONESIA, 03 November 2012
  

DI tengah krisis finansial yang melanda dunia, para ekonom dan pelaku bisnis berbicara tentang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai negara yang sanggup menghadapi terjangan krisis global, Indonesia mendapat perhatian dunia internasional. Yukitoshi Funo, Executive Vice President pada TMC (Toyota Motor Corporation), misalnya, menilai Indonesia terus bertumbuh secara signifi kan dalam bidang ekonomi. Funo memandang Indonesia sebagai negara penting bagi TMC. “Di Indonesia, target penjualan satu juta unit mobil per tahun terasa belum cukup,” tegas Funo (Media Indonesia, 19/9).

Selain Yukitoshi Funo, terdapat Christine Lagarde. Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) itu berpesan agar tak perlu ada yang menepuk dada di Indonesia. Tinjauan IMF atas ekonomi Indonesia menunjukkan ekonomi negara ini solid. Kebijakan fiskalnya penuh perhatian sehingga keuangan publik terkendali. Lagarde, antara lain, menyebutkan agar ekonomi Indonesia bertumbuh secara berkesinambungan dan lapangan pekerjaan terus tercipta (MI, 25/8).

Beberapa hari lalu, MI pun menurunkan berita tentang ekonomi Indonesia di ta ngan SBY–Boediono selama tiga tahun belakangan. Data BPS, misalnya, menunjukkan pada 2009 pertumbuhan ekonomi Indonesia masih 4,5%. Namun, pada 2011 itu melesat menjadi 6,5%. Secara statistik, angka kemiskinan pun terus berkurang. Pada 2010, tingkat kemiskinan mencapai 13,33%. Namun, pada Maret 2012 berkurang menjadi 11,69% atau 29,13 juta jiwa (MI, 22/10). Secara akal sehat, data itu menghembuskan kegembiraan bagi publik Indonesia.

Demokrasi Semu

Ekonomi Indonesia memang cemerlang. Akan tetapi, hukum Indonesia melorot. Jika benar saat ini sedang disetir kaum oligarki, Indonesia berpotensi tercebur dalam ‘demokrasi semu’. Rusia merupakan sebuah contoh. Pada 2000, bekas Soviet itu mengalami krisis politik. Kaum oligarki Rusia saat itu mendapatkan kekayaan dengan kecurangankecurangan. Para gubernur daerah sering  merupakan para bos lokal yang dengan nafsu besar melakukan korupsi. Seorang oligarki minor dengan reputasi bersih akhirnya buka mulut. Ia  menuturkan, “Semua telah melanggar hukum atau yang lainnya. Anda tidak bisa melakukan bisnis di Rusia tanpa melanggar hukum. Putin mengetahui hal itu. Jadi mengatakan ia menegakkan hukum adalah omong kosong belaka. Ia secara selektif menggunakannya (hukum) untuk tujuan-tujuan politik (Fareed Zakaria: 2004, 106-107).”

Wajah politik Indonesia tampak tak jauh berbeda dari Rusia di 2000. Dalam penegakan hukum, Indonesia terlihat belum cukup terbuka dan tulus mengabdi kebenaran. Tiap lembaga publik masih memelihara klaim kebenaran sendiri-sendiri. Perseteruan antara Polri dan KPK atau DPR dan KPK, beberapa waktu lalu, merupakan fakta yang tak diragukan lagi.

Situasi konflik seperti itu pada saatnya turut membidani lahirnya bentuk-bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum. Pejabat publik yang terjerat hukum bisa bebas berkeliaran atau malah dipromosikan menjadi pejabat tinggi. ‘Omong kosong’ dalam ranah hukum akhirnya hal itu tampak terang saat praktik vonis ringan atau malah vonis bebas. Jika hal itu dilegitimasi para petinggi Republik ini, sadar atau tidak, hukum bakal kehilangan supremasi. Atau, kalaupun ada legitimasi hukum, jangan-jangan legitimasi itu sebatas kekuasaan yang didesain untuk mengaburkan apa yang sebenarnya merupakan pelanggaran.

Perahu Retak

Karena itu, tatkala menyaksikan praktik penegakan hukum di Indonesia, saya teringat nyanyian (mendiang) Franky Sahilatua. Kata dia, “Perahu negeriku jangan retak dindingmu.” Tapi kita tahu, ‘perahu negeri’ kita sedang retak, bahkan tingkat keretakannya makin parah. Tiga masalah kunci yang menyumbang ‘keretakan’ itu ialah korupsi, terorisme, dan narkotik. Ketiga problem tersebut ibarat trisula yang dilemparkan orang-orang tak dikenal, tangan-tangan tersembunyi yang tak bertanggung jawab.

Celakanya, ketika problemproblem itu kian runyam, hukum Indonesia dibikin tak bertaring. Padahal, aksi teroris, misalnya, sudah jelas-jelas menyerang keamanan bangsa secara tragis. Selain rakyat jelata, mereka bahkan menyerang dan mematikan aparat negara yang dilengkapi senjata seperti polisi. Nah, pertanyaannya ialah mengapa ketika teroris tertangkap, kita masih berdiskusi tentang hukuman dan kemanusiaan? Apakah kejahatan teroris masih dapat diterima menurut rasionalitas kemanusiaan dan hukum? Kalau aksi-aksi teroris ditempatkan dalam perspektif kemanusiaan, sesungguhnya tak ada alasan untuk berdiskusi. Lebih dari musuh bangsa, terorisme sudah merupakan musuh kemanusiaan.

Demikian halnya permasalahan narkotik dan korupsi. Bangsa ini membutuhkan legitimasi hukum yang lebih pasti dan tegas mengenai peradilan pengedar narkotik dan para koruptor. Tanpa legitimasi yang adekuat, penyelesaian kasus-kasus tersebut terkesan `jalan di tempat'. Tak ada langkah maju. Dengan demikian, jika salah, katakan salah. Secara moral, kasus pengedaran narkotik, terorisme, dan korupsi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Membiarkan kasus-kasus itu terus menggerogoti bangsa sama artinya dengan menciptakan peluang bagi kejahatan terhadap umat manusia. Pasalnya, teroris, pengedar teroris, pengeda narkotik, dan koruptor merupakan musuh kolektif-global, bukan urusan eksklusif-lokal sebuah negara.

Butuh Sumpah

Dapat dipastikan, persoalan-persoalan klasik yang ruwet itu sudah tak asing lagi bagi generasi muda. Masalahmasalah tersebut seharusnya menginspirasi pemuda-pelajar untuk bersikap secara proporsional. Beberapa hari belakangan kita membaca dan menyaksikan berita-berita tentang tawuran di kalangan pelajar dan mahasiswa. Ada pula berbagai aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh.

Wajah bangsa kita kian tercoreng oleh aksi-aksi tersebut. Sambil mempertimbangkan peran sentral generasi muda sebagai penerus bangsa serta memperhi tungkan persoalan terorisme, narkotik, dan korupsi sebagai musuh kolektif, `sumpah' dibutuhkan di sini. Tentu `sumpah' bukan sekadar janji. Ada pesi misme bahwa janji dapat diobral secara murah meriah. Sudah banyak pejabat publik mendahului karier dengan janji-janji atau sumpah jabatan, tetapi sering janji atau sumpah itu tak lebih dari ‘omong kosong’ politik.

Atas alasan itu, ketika bangsa ini hendak merefleksikan peristiwa Sumpah Pemuda yang berlangsung 84 tahun silam, para pemangku kepentingan di lembaga-lembaga pendidikan (menengah dan tinggi) perlu menggagas ‘sumpah’, janji yang dibangun di atas komitmen tulus untuk memerangi terorisme, narkotik, dan korupsi. Niat yang tulus untuk memberantas ketiga persoalan itu tak bisa dibina dengan pendekatan-pendekatan yang tak lepas dari muatanmuatan politis. Komitmen itu mesti dibentuk secara dini melalui pendidikan karakter.

Akan tetapi, idealisme itu hanya mungkin terwujud jika arah pendidikan kita mampu menciptakan ruang bagi peserta didik untuk berpikir kritis terhadap diri sendiri, sesama, dan lingkungan sosialnya. Cita-cita itu tak boleh kandas, misalnya oleh kultur klasik ‘asal bapak senang’ (ABS).

Jika budaya ABS masih terpelihara dengan baik di lembaga-lembaga pendidikan kita, pendidikan nasional bakal menjadi ‘pabrik bayangan’ yang hanya memproduksi figur-figur yang mudah terseret arus lantaran mereka tak punya kendali hidup bernama ‘sikap kritis’.

Rabu, 10 Oktober 2012

Korupsi, Media, dan Double Consciousness


Korupsi, Media, dan Double Consciousness
Milto Seran ;  Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero, Flores, NTT
MEDIA INDONESIA, 09 Oktober 2012


MENJAMURNYA berita tentang korupsi pada halaman-halaman koran lokal dan nasional tentu merupakan realitas yang tak tersangkal. Para koruptor diselidiki, disidik, diperkarakan, divonis, dan akhirnya tak hanya dipenjarakan, tetapi juga dibebaskan. Kasus korupsi kemudian menghiasi halaman-halaman koran, mulai permasalahan korupsi kelas teri hingga persoalan ruwet semisal bailout Bank Century dan kasus Hambalang yang menelan uang negara triliunan rupiah. Tiap hari ulasan tentang korupsi tak pernah luput dari pemberitaan media massa.

Media Indonesia (MI), misalnya, selama September lalu menurunkan 11 judul editorial yang berisikan masalahmasalah seputar korupsi dan penanganannya serta tantangan-tantangan politis yang kian intens. Untuk lebih jelas membincangkan hal tersebut, saya coba menyebutkan sejumlah judul editorial MI yang berisikan kegelisahan akan kasus korupsi.

Judul-judul itu antara lain `Tabiat Buruk Penyerapan Anggaran' (3/9), `Keteladanan dari Istana' (4/9), `Apa Kabar Hambalang' (6/9), `Angie dan Koster' (7/9), `Moratorium Studi Banding' (11/9), `Kesaksian Antasari di Timwas Century' (13/9), `Patgulipat Perjalanan Dinas' (15/9), `Penyidik Independen untuk KPK' (17/9), `Keprihatinan Ulama' (19/9), `KPK di Tengah Pusaran Century' (22/9), dan `Ancaman Mundur Ketua KPK' (25/9). Dengan itu dapat disimpulkan, 44% (11 dari 25 judul) editorial MI pada September berbicara tentang masalah korupsi. Hingga 5 Oktober, permasalahan korupsi masih menjadi topik yang mendominasi dalam editorial MI.

Realitas tersebut setidak-tidaknya menunjukkan dua hal mendasar berikut ini.
Pertama, konsistensi media dalam meliput dan memberitakan persoalan korupsi merupakan sebuah sikap atau pilihan fundamental. Media massa tak mundur selangkah pun dalam jalan panjang perjuangan mencegah dan memberantas korupsi.

Kedua, keberpihakan media. Tak dapat dimungkiri lagi, media massa lokal dan nasional mengusung prinsip-prinsip yang berperikemanusiaan. Beberapa semboyan media cetak nasional berikut ini merupakan contoh menarik: Amanat Hati Nurani Rakyat (Kompas), Jujur Bersuara (Media Indonesia), Memihak Kebenaran (Suara Pembaruan), Suara Hati Nurani Rakyat (Kedaulatan Rakyat), dan Sumber Referensi Tepercaya (Seputar Indonesia). Dengan semboyan-semboyan tersebut, ekspektasi publik bahwa media massa merupakan fourth estate sesudah legislatif, eksekutif, dan yudikatif dapat dibuktikan dalam praksis. Jika media massa (elektronik dan cetak) sungguh memainkan peran sebagai salah satu kekuatan lunak (soft power) dalam medan tempur melawan korupsi dan dalam dinamika memengaruhi kebijakan-kebijakan publik, keberpihakan media kepada kepentingan publik mendapat penegasan di sini.

Kesadaran Ganda

Media Indonesia ternyata bukan satu-satunya koran nasional yang getol memberitakan masalah korupsi. Laporan Harian Monitoring Isu Publik, sebagaimana yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dapat menerangkan hal itu. Pada 3 Agustus, misalnya, dari 22 media massa yang diamati, terdapat 18 media memberitakan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri senilai Rp189 Miliar. Hal serupa terjadi pada 11 Agustus. Delapan dari 21 media nasional yang diamati mengangkat berita tentang testimoni Antasari Azhar. Berikut empat media memberitakan langkah KPK mengusut rekening janggal Rp10 miliar. Kuantitas dan frekuensi pemberitaan itu tentu sangat bergantung pada aktualitas permasalahan yang diangkat. Akan tetapi, hal itu toh menunjukkan bahwa masalah korupsi sudah merupakan problem yang menyita perhatian publik. Korupsi bahkan telah menjadi terminologi yang makin familier dalam ocehan-ocehan masyarakat luas, mulai pedagang kaki lima, tukang ojek di tepi jalan, hingga ruang-ruang kuliah kaum intelektual dan kantorkantor para birokrat.

Ketika mencermati realitas tersebut dan terutama mempertimbangkan persoalan teranyar yang menimpa KPK (relasi yang kurang akur dengan Polri), saya menyimpulkan dua hal penting di sini. Pertama, tabiat buruk para koruptor yang telah merugikan negara itu lebih merupakan persoalan-persoalan pribadi yang telah terjalin rapi menjadi persoalan institusiinstitusi politis seperti partai politik, legislatif, yudikatif, atau eksekutif.

Jika ditelusuri secara saksama, lembaga politik mana pun pasti mengusung prinsip res publica (kesejahteraan umum). Tak ada lembaga politik yang mengusung kepentingan kelas atau golongan. Persoalan sering timbul tatkala komunikasi politis di antara lembaga-lembaga yang berkepentingan dibangun di atas dasar kepentingan pribadi politikus yang juga kapitalis, kaum yang disebut-sebut Karl Marx dalam The Capital sebagai `serigala rakus'. Kepentingan pribadi dibiarkan menerobos masuk wilayah publik secara tidak seimbang dan mulai mendominasi kebijakan-kebijakan publik. Dengan kata lain, kepentingan publik terdesak atau bahkan tersepak oleh kepentingan privat segelintir pejabat publik yang tak memiliki spirit dedikasi.

Kedua, kesadaran ganda (double consciousness). Dengan istilah itu, mengikuti sosiolog Amerika WEB Du Bois, saya mengartikan kesadaran ganda sebagai perasaan akan `ke-dua-an' atau perasaan di pihak kaum yang melihat dan mengukur diri sendiri melalui mata orang lain. Jika media massa dilihat sebagai wujud `mata orang lain', masyarakat luas (pembaca dan pemirsa) patut becermin diri di hadapan media yang menyuguhkan berita-berita yang membentuk makna dan nilai tertentu. Problemnya ialah telinga dan mata masyarakat makin terbiasa dan akrab dengan terminologi korupsi. Apa yang sebetulnya jahat dibikin kian akrab. Hal itu terjadi lantaran masyarakat diliputi selubung ketidaksadaran (atau ketakberdayaan?) dalam lingkungan `busuk dan jahat' yang sedang membentuknya.

Dalam hal itu, berita harian yang berisikan permasalahan korupsi sebenarnya merupakan kicauan harian yang coba membakar kesadaran kolektif warga negara akan krisis-krisis yang tengah membelenggu kehidupan publik. Secara epistemologis, persoalannya ialah apakah berita-berita yang dibaca (termasuk oleh koruptor) mampu membentuk kesadaran baru akan pentingnya komitmen melawan korupsi mulai dari diri sendiri ataukah berita-berita itu hanyalah kata-kata nirmakna?

Tampaknya saat ini sebagian besar energi bangsa sedang dicurahkan untuk mengurus, melawan, dan memberantas pelbagai bentuk persoalan korupsi. Menurut hemat saya, strategi dan komitmen melawan korupsi mesti dimulai dari diri sendiri, rumah sendiri, dan lembaga atau tempat kerja sendiri.

Bagi mereka yang tengah menghunus pedang melawan korupsi (misalnya KPK), andaikan ada aktor-aktor politis yang berupaya menumpulkan pedang perlawanan itu, sekali-kali jangan mundur selangkah pun, sebab pedang sejati dalam jalan panjang melawan korupsi ialah `kebenaran'. Sarung pedang kebenaran itu tak lain ialah perikemanusiaan. Karena itu, menyitir sosiolog Herbert Spencer, kita boleh menegaskan, “Membantu orang yang tak berguna dengan mengorbankan orang yang berguna adalah kekejaman ekstrem. Itu akan menimbulkan kesengsaraan terhadap generasi yang akan datang.“ ● 

Rabu, 26 September 2012

Kebebasan Berpendapat dan Prahara Global


Kebebasan Berpendapat dan Prahara Global
Milto Seran ;  Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero
MEDIA INDONESIA, 25 September 2012


DEMI mengantisipasi demonstrasi yang mungkin terjadi atas publikasi karikatur Nabi Muhammad di tabloid mingguan Charlie Hebdo, pemerintah Prancis menutup sementara perwakilan perwakilan mereka di 20 negara (Media Indonesia, 21/9). Keputusan pemerintah Prancis yang menutup sejumlah perwakilan mereka di beberapa negara bukanlah sesuatu yang berlebihan, juga bukan kebijakan yang dibuat-buat.

Dalam sejarah, Prancis merupakan negara yang mengagung-agungkan kebebasan berpendapat, setelah revolusi negara itu pecah pada akhir abad ke-18. Prancis kemudian terkenal atas gerakan revolusionernya mengedepankan kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Tiga prinsip itu lahir sebagai tanggapan sosial kritis warga negara terhadap realitas ketidakadilan di balik sistem politik Prancis yang kejam dan otoriter (monarki absolut) pada masa itu. Dalam ancien régime (rezim lama yang otoriter), kekejaman sang raja, misalnya, tampak dalam eksekusi mati dengan guillotine. Siapa saja yang berbeda penda pat dan menen tang kebijakan kerajaan, teran cam hukuman mati.

Setelah mempertimbangkan martabat kemanu siaan dan kebebasan dalam berpendapat, revolusi Prancis pecah dengan tiga tuntutan untuk menegakkan kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Tokoh yang bermain di balik gerakan revolusioner itu antara lain Jean-Jacques Rousseau, filsuf Prancis yang tersohor dengan ungkapan `man was born free and everywhere he is in chains'. Ungkapan kontradiktif itu tak cuma berlaku di Prancis. Ia berlaku universal. Manusia pada hakikatnya bebas dan terbelenggu di mana-mana. Jelas di sini tak ada kebebasan absolut di muka bumi ini. Sebab, secara esensial, manusia terbedakan dari makhluk hidup lainnya.

Akan tetapi, apa makna kebebasan yang tak mempertimbangkan keteduhan hidup sesama? Film dan karikatur provokatif yang menuai protes beberapa hari belakangan ini merupakan entry point yang menarik untuk membincangkan makna kebebasan berekspresi dalam konteks yang lebih luas.

Prahara Global
Sekali lagi, di dunia ini tak ada kebebasan yang seolah menggantung di langit, kebebasan mutlak. Kebebasan (manusia), karena itu, selalu mengandaikan pertimbangan akan eksistensi pihak lain. Jika kebebasan tak lagi memedulikan keberadaan sesama manusia, kebebasan yang demikian itu minus rasa tanggung jawab dan rasionalitas. Dalam hal ini, apa pun tindakan seseorang, ia selalu memiliki horison atau cakrawala makna yang amat luas. Ia mempunyai struktur temporal, partisipasi dalam suatu sejarah panjang. Tindakan itu selalu berarti partisipasi dalam suatu realitas sosial, kehidupan bersama pihak lain dalam tiga dimensi waktu.

Apalagi di generasi `tablet' ini, ketika teknologi informasi kian canggih dan dunia kita makin menyerupai sebuah kampung global, batas-batas ruang kehidupan kita pun makin abu-abu. Ruang publik sangat potensial menerobos ruang-ruang privat dan sebaliknya, ruang-ruang privat sa ling berbenturan dalam `ruang publik yang tak tertata baik' (cyber space). Niscaya bangsa manusia kian berbarengan dalam pelbagai hal. Dengan demikian, globalisasi dalam arti yang sederhana adalah internasionalisasi tindakan warga `desa global'.

Globalisasi yang demikian, jika tak dimaknai dan ditingkahi secara bertanggung jawab dan rasional, bakal membawa prahara tersendiri bagi eksistensi umat manusia. Sebab, masalah publikasi karikatur Nabi Muhammad di Prancis atau Innocence of Muslims yang diunggah warga AS di Youtube.com, misalnya, tak lagi menjadi konsumsi eksklusif warga Prancis dan AS. Keduanya dalam sekejap merambah mata dunia internasional. Dalam pemahaman ini, film dan karikatur provokatif di atas pantas diperdebatkan dari perspektif globalisasi.

Dengan mencermati aksi protes global terkait film dan karikatur tersebut, menurut hemat saya, wajah globalisasi bakal lekas melahirkan bencana besar bagi umat manusia, ketika kecerdasan (nalar, emosi, spiritual, dll) hilang dari praksis hidup kita dalam kampung global tadi. Sutradara film Innocence of Muslims barangkali tak becus ketika `kebebasan berpendapatnya' menuai protes. Namun, tindakannya yang tak lepas dari motif dan sirkumstansi tertentu bisa menyulut angkara di banyak tempat lain.

Pentingnya Tindakan Cerdas
Apa yang bisa dipetik dari realitas yang memantik protes, kekerasan, dan bahkan pembunuhan tersebut? Film Innocence of Muslims, yang disebut oleh Hillary Clinton sebagai film `menjijikkan dan tercela', justru membawa maut bagi pihak-pihak innocent semisal dubes dan tiga warga AS di Libia.

Menurut saya, terdapat dua hal yang mesti disikapi secara cerdas dari kenyataan rawan konflik lintas batas ini. Pertama, aksi protes dan penyerangan di berbagai negara itu dapat dipahami sebagai bentuk sikap reaktif yang tak cerdas dan tak dewasa. Kedogolan dan kekeliruan dalam memaknai kebebasan berpendapat, sebagaimana yang ditunjukkan pihak tabloid mingguan Charlie Hebdo dan sutradara Innocence of Muslims, tak harus direspons dengan gerakan-gerakan yang menodai dan melukai nurani publik dalam negeri dan bangsa sendiri.

Kedua, jelas sekali bahwa sutradara Innocence of Muslims serta pihak Charlie Hebdo tak bertindak atas nama negara atau atas nama agamanya. Karena itu, sebenarnya penyerangan dan tindakan anarkistis yang ditujukan kepada perwakilan-perwakilan AS atau Prancis bisa dinilai sebagai tindakan yang tak cerdas. Bukankah tindakan penyerangan dan anarkisme tersebut lebih menegaskan betapa lemahnya keberpihakan pada prinsip-prinsip luhur kemanusiaan?

Dengan demikian, kebebasan (berpendapat) yang tak bertanggung jawab memang dapat berakibat buruk bagi lebih banyak pihak. Dalam dunia kita yang tunggang-langgang ini (Anthony Giddens), tindakan bebas yang tak peduli akan rasa adil dan kenyamanan hidup pihak lain dapat menimbulkan benturan-benturan yang `mencederai' persaudaraan, nurani, dan martabat warga global; tak hanya warga suatu negara atau suatu golongan tertentu.

Karena itu, pemerintah (negara-bangsa) sebagai salah satu pelaku globalisasi semestinya lebih cerdas dan bijak dalam mengantisipasi aksi-aksi tak bertanggung jawab yang berdampak global. Demikian halnya, pemerintah dan pemuka agama di tingkat lokal semestinya lebih peka menyikapi aksi-aksi anarkistis yang merugikan bangsa dan negara sendiri.

Rabu, 28 Maret 2012

Polisi dan Kewaspadaan Kolektif


Polisi dan Kewaspadaan Kolektif
Milto Seran, Mahasiswa Pascasarjana STFK Ledalero, Flores, NTT
SUMBER : MEDIA INDONESIA, 28 Maret 2012



POLISI memainkan peran sentral dalam kehidupan bernegara. Polisi mengusung tugas sangat mulia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban publik. Eksistensinya sebagai badan pemerintahan mampu menjadikan konstitusi negara tetap tegak dan kukuh. Demikianlah polisi mutlak eksis untuk mempertahankan dan menjamin keharmonisan hidup bermasyarakat dan bernegara. Ringkasnya, polisi mengemban tugas ganda; mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat.

Polisi dikatakan mengabdi kepada negara karena ia menyandang tugas vital dalam hubungan dengan penegakan hukum. Polisi berkewajiban melayani masyarakat. Sebab, pada hakikatnya, ia terbentuk untuk menjamin keamanan publik. Dengan ini polisi didefinisikan sebagai badan pemerintahan yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (seperti menangkap orang yang melanggar undang-undang). Namun kenyataannya, institusi polisi tak jauh pula dari bentukbentuk kejahatan.

Institusi Bertabur Kejahatan

Akan tetapi, jika terjadi suatu aksi kriminalitas yang melibatkan oknum polisi, terkadang pertanyaan remeh yang terlontar ialah `Polisi macam apakah orang ini?' Timbulnya pertanyaan itu bukannya tanpa dasar. Pertanyaan tersebut mengacu pada fakta bahwa sering terjadi kejahatan (kekerasan, pemerasan, dan belakangan ini terjadi penyalahgunaan narkotika) yang dilakoni oknum polisi.

Dalam banyak hal, sebagai personal, polisi juga mempunyai kelemahan manusiawi.  Akan tetapi, apa pun aksinya (apalagi kriminalitas), tindakan seorang anggota polisi tidak bisa dilepaspisahkan dari profesinya sebagai alat negara, terutama keanggotaannya dalam suatu badan pemerintahan. Artinya, tindakan polisi yang melanggar hukum tidak dapat diklaim remeh sebagai suatu kelalaian.

Tindakan kriminal oleh polisi (entah perorangan, kelompok, atau bahkan lembaga) tidak bisa dimaklumi begitu saja. Sebab, ketika sebuah pelanggaran hukum dimaklumi tanpa sikap tegas, hal itu berpotensi menjadi `kultur' negatif, yakni budaya `pembiaran' atau kultur bisu.

Karena alasan itu, tidak rasional bila polisi `memelihara' kebiasaan memaklumi suatu persoalan kriminal dengan pendekatan `maafmaafan'. Dengan kata lain, sikap melanggengkan kejahatan (tanpa menindak pelaku secara tegas) merupakan suatu pengkhianatan terhadap lembaga publik yang mengemban tugas-tugas luhur. Namun, entah diakui atau tidak, be berapa tahun belakangan ini telah berlangsung cukup ban nyak `adegan' kejahatan yang d dilakukan oknum polisi; mulai dari bentrokan polisi­TNI hingga kekerasan oleh polisi terhadap warga.

Beberapa contoh di In donesia Timur bisa disebutkan. Pada Januari 2007 terjadi bentrokan polisi­TNI di Puncak Jaya, Papua. Peristiwa itu menelan satu korban jiwa. Pada akhir Juli 2007 terjadi bentrokan antara massa dan polisi di Alor, NTT, menyusul peristiwa penembakan seorang tukang ojek oleh oknum polisi saat patroli. Pada pertengahan Agustus 2007 terjadi penganiayaan terhadap warga Oebobo, Kupang, NTT, oleh seorang anggota Polresta Kupang.

Masih pada bulan yang sama, terjadi kasus pembunuhan (berencana) atas seorang pekerja seks komersial asal Manado oleh seorang anggota polisi di Larantuka, NTT. Pihak kepolisian setempat dinilai kurang profesional dalam penanganan kasus yang terakhir itu. Pasalnya, polisi tidak memasang police line di TKP dan bahkan mengizinkan pemilik kos untuk membersihkan bercak-bercak darah yang mulai mengering. Pada akhir Agustus 2007, sejumlah polisi menganiaya seorang warga Sumba Barat, NTT. Penganiayaan itu berlanjut di Polres Sumba Barat dan turut `dilakoni' dua polwan. Sayangnya, korban dipukul lagi ketika ia masih dirawat di rumah sakit (korban dalam keadaan diinfus).

Di tempat lain, beberapa waktu lalu kita dengar dan baca berita tentang konflik warga dan polisi di Me suji dan Sape (2011) yang menelan korban jiwa. Kecerobohan dan tindakan naif (polisi) dalam menjalankan tugas telah memantik `sakit hati' komunal dengan implikasi negatif, yakni perlakuan tidak manusiawi terhadap polisi. Misalnya, warga membakar polisi (Sumatra dan Kalimantan). Ada yang meninggal, ada yang mesti dirawat intensif.
Bangsa ini sepertinya dibuat masygul. Kalau bukan polisi yang `membunuh', malah rakyat yang merasa dirugikan berpotensi `mematikan'. Langkah apa yang mesti kita tempuh?

Kewaspadaan Kolektif

Pimpinan institusi polisi hendaknya menunjukkan sikap secara jelas dan tidak mendua atau ragu-ragu. Pada satu pihak, langkah ini penting untuk memberi garansi bagi tegaknya reputasi dan wibawa kepolisian sebagai sebuah lembaga pemerintahan. Pada pihak lain, tindakan tegas atas setiap pelanggar hukum menandaskan penegakan hukum dan HAM sebagai preseden untuk misi reformasi kultural dalam tubuh polisi. Prinsipnya, di hadapan hukum, semua warga negara mendapat perlakuan yang sama.

Karena itu, mudah-mudahan praduga yang menyebutkan bahwa penangkapan anggota polisi yang indisipliner hanyalah bentuk pencitraan, tidak benar, dan perlu diwaspadai. Sebab, barangkali kasus-kasus yang terungkap belakangan ini hanyalah misteri `gunung es' institusi (polisi) yang bertabur kejahatan, di kala `erosi' kepercayaan publik kepada polisi tak terbendung lagi.

Dalam kondisi seperti ini, kewaspadaan kolektif (bukan kesadaran palsu semisal politik pencitraan) yang disertai pendekatan manusiawi dalam menjalankan tugas merupakan `lonceng' yang mengingatkan publik, bahwa masih ada figure-figur polisi yang andal dan dapat dipercaya. Akan tetapi, kewaspadaan tersebut tidak harus berasal dari pihak kepolisian. Kewaspadaan dapat pula bersumber pada pihak masyarakat luas sebagai pemegang kon trol sosial. Kewaspadaan itu penting untuk memerangi pribadi tertentu yang me manfaatkan kekuasaan untuk bertindak sesuka hati, tanpa rasa bertanggung jawab atas profesi yang diemban.
 
Kekuasaan sekali-kali jangan dimanipulasi untuk menguasai yang lain dan menindas yang tak berdaya. Awasan ini perlu disematkan dalam ingatan kolektif bangsa agar kita sanggup menampik pandangan Lord Acton, power tends to corrupt.

Konklusinya, bila kepolisian sebagai sebuah lembaga publik ingin tetap mempertahankan kredibilitasnya di mata publik, ia perlu secara intens mengevaluasi diri dan menentukan komitmen tersendiri demi meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pencitraan sudah sangat kuno dan bukan lagi solusi yang tepat untuk menghadapi erosi kepercayaan publik.

Dalam hal ini, polisi yang profesional ialah polisi yang bertanggung jawab atas tugas pengabdiannya dengan cara yang human. Jalan kekerasan dan pemerasan, terlebih lagi keterlibatan dalam kejahatan penyalahgunaan narkotika, benar-benar edan dan kontrareformasi kultural dalam tubuh polisi sebagai lembaga publik yang bertanggung jawab mengayomi rakyat. Jika ketegasan di pihak pimpinan institusi diabaikan dan gagal `dikawinkan' dengan keberanian sipil (kontrol sosial), visi dan misi reformasi kultural dalam tubuh polisi merupakan kebohongan belaka. Polisi yang profesional ialah polisi yang bertanggung jawab atas tugas pengabdiannya dengan cara yang human.“