Tampilkan postingan dengan label Holy Adib. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Holy Adib. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Januari 2016

Menggurui, Mempolisikan, Menyopir dan Memiloti

Menggurui, Mempolisikan, Menyopir dan Memiloti

  Holy Adib  ;  Wartawan HALUAN dan Pemerhati Bahasa Indonesia
                                                       HALUAN, 05 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketika seseorang yang mengajarkan sesuatu ber­maksud untuk bersikap ren­dah hati, ia akan menga­ta­kan kepada orang yang di­ajar­kannya bahwa ia tidak menggurui, tapi hanya ber­bagi penge­tahuan atau pengalaman.

Kata menggurui lazim digu­nakan oleh masyarakat kita dalam petuturan sehari-hari. Walau menggurui ter­da­pat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), namun lema tersebut perlu ditinjau ulang. 

Seperti yang kita keta­hui, menggurui berasal dari kata dasar guru. Dalam KB­BI Pusat Bahasa Edisi Ke­empat, menggurui berarti menjadikan dirinya sebagai guru (dengan mengajari, menasihati, dan seba­gai­nya). Contoh kalimat yang dituliskan KBBI terkait kata tersebut: saudara tidak perlu menggurui kami.
Apabila kita melihat sepintas lalu, tidak ada yang salah dengan kata  menggurui. Namun, ada yang terasa janggal jika kita memandang  menggurui dari unsur kata pembentuknya. Guru merupakan kata ben­da, sementara menggurui adalah kata kerja. Dalam KBBI, guru berarti orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Dari definisi itu, guru berarti suatu profesi, lebih dari sekadar peker­jaan. Dalam konteks profesi atau pekerjaan ini, janggal rasa­nya jika kata benda menjadi kata kerja. 

Kejanggalan itu terlihat apabila guru diganti dengan dosen. Meski guru dan dosen memiliki tugas yang sama, yakni mengajar, (bedanya guru mengajar di sekolah, sementara dosen me­ngajar di perguruan ting­gi), namun selama ini belum ada orang yang mengatakan mendoseni.

Memang, pengguna kata menggurui mungkin tidak merujuk kata itu dari definisi guru sebagai profesi, tapi diambil dari pengertian guru secara luas. Namun demikian, tetap saja terasa keliru apabilamenggurui dijadikan kata kerja. Pada­hal, banyak kata yang bisa menggatikannya, antara lain, mengajari, menasihati, mendidik, dan memberikan ilmu.

Mari kita uji keanehan kata menggurui. Bisakah semua profesi atau pekerjaan menjadi kata kerja jika diberi imbuhan? Bisakah dokter menjadi mendokteri, polisi menjadi mempo­lisi­kan, dan  wartawan menjadi mewartawani? Jika pola perubahan kata benda tadi bisa diterima menjadi kata kerja seperti yang terjadi pada kasus menggurui, maka seharusnya mendokteri bisa diartikan sebagai mengo­bati, karena pekerjaan dok­ter adalah mengobati. Lalu, mempolisikan dapat dimak­nai sebagai  menangkap, sebab salah satu tugas polisi adalah menangkap pelang­gar undang-undang. Begitu juga dengan mewar­tawan­kan, yang seharusnya bisa didefinisikan sebagai mem­be­ritakan. Akan tetapi, ke­nya­taannya tidak begitu. Mendokterimempolisikan, dan mewartawankan ada­lah bentuk salah kaprah berbahasa, seperti halnya menggurui.

Mempolisikan

Kata Mempolisikan ja­mak dipakai oleh penutur bahasa Indonesia, termasuk wartawan. Di media massa, kata mempolisikan (kata kerja aktif) atau dipolisikan (kata kerja pasif), biasanya dipakai dalam berita yang berkaitan dengan masalah hukum. Apabila seseorang melaporkan lawannya ke polisi, maka wartawan yang meliput bidang hukum dan kriminal memilih diksi mempolisikan saat menulis berita pelaporan itu.

Saya tidak tahu apakah kata mempolisikan adalah bahasa wartawan atau baha­sa polisi. Jika mempolisikan adalah bahasa polisi, lalu wartawan mengutipnya, ma­ka kacaulah bahasa dalam berita surat kabar, sebab berbahasa yang benar me­mang bukan bidang polisi, sedangkan wartawan adalah pihak yang seharusnya me­mahami bahasa, setidaknya daripada polisi. Sebaliknya, apabila mempolisikan ada­lah bahasa wartawan, itu menunjukkan kacaunya pe­nge­tahuan wartawan yang bersangkutan terhadap ba­ha­sa sehingga menggunakan saja kata yang sudah umum dipakai, tanpa merasa perlu mencari tahu apakah kata tersebut benar atau salah, terdapat dalam kamus atau tidak. Mengenai peng­gu­naan kata-kata yang berbau bahasa polisi, kebanyakan wartawan menggunakan isti­lah dari polisi “bulat-bulat” tanpa mesti berpikir, apa­lagi mengkritiknya sebelum menggunakannya, walau bahasa itu menabrak logika bahasa.

Kembali ke persoalan makna mempolisikan. Jika kita mengurai kata  mempolisikan, maka arti yang kita temukan adalah men­jadikan polisi. Makna itu saya simpulkan dari penger­tian menggurui dalam KB­BI, bahwa menggurui  ber­arti menjadikan dirinya se­ba­gai guru. Kalau akhiran –i itu diganti dengan –kan, maka menggurukan orang lain berarti menjadikan orang tersebut sebagai guru. Jadi, apabila seseorang mem­polisikan lawannya ke­pada polisi, itu berarti ia tidak melaporkan atau me­ngadukan lawannya kepada polisi, tapi membuat la­wan­nya menjadi polisi.

Menyopir

Contoh kasus yang sama dengan kata menggurui dan mempolisikan adalah kata menyopir. Semua orang su­dah tahu bahwa menyopir yang berasal dari kata sopir, berarti mengendarai atau mengemudikan mobil.

Menyopir diakui oleh KBBI sebagai kata kerja. Ada dua kata kerja yang diambil oleh KBBI dari kata sopir, yakni menyopir yang berarti mengemudikan mo­bil, dan menyopiri yang ber­arti menjadi sopir pada (mobil dan sebagainya); mengendarai; me­nge­mu­di­kan; menjalankan. Pada dua kata kerja tersebut, KBBI mengkhususkan kata kerja menyopir hanya untuk mo­bil. Padahal, pada kata da­sar­nya, KBBI menyebutkan bahwa sopir tidak hanya pengemudi mobil. Menurut KBBI, sopir adalah juga pengemudi mobil (bemo dan sebagainya). KBBI men­­contohkan pemakaian kata sopir juga untuk becak, yakni pengemudi becak atau tukang becak.

Saya tidak ingin me­ngo­mentari perihal tidak kon­sistennya KBBI dalam mem­berikan arti sopir pada kata dasar sopir dan menyopir dan menyopiri. Saya ingin mengomentari perihal kata dasar sopir yang dijadikan menyopir  dan menyopiri oleh KBBI. Hal yang terjadi pa­da kata menyopir, juga terja­di pada kata memiloti. Pilot, yang dalam KBBI berarti pengemudi pesawat terbang; penerbang, menjadi memiloti sebagai kata turu­nan dari pilot. Menurut KBBI, memiloti berarti men­­jadi pilot pada (dari); mengemudikan (pesawat terbang).

Kalau sopir bisa menjadi menyopir dan pilot menjadi memiloti, seharusnya ma­sinis (pengemudi loko­motif) juga bisa menjadi memasinis atau memasinisi, kusir (orang yang menjalankan kereta kuda seperti andong dan dokar) menjadi mengan­dong atau mendokarnah­koda (pengemudi kapal laut) menjadi menahkodai dan setiap pekerjaan bisa menjadi kata kerja yang kata dasarnya diambil ber­da­sar­kan penyebutan pekerjaan tersebut. Akan tetapi, dalam KBBI tidak ada kata mema­sinis, mengandong atau mendokar  dan  menahkodai.

Jadi, mengguruimem­po­lisikanmenyopir, dan memiloti adalah kata benda yang dipaksa menjadi kata kerja sehingga menim­bul­kan tabrakan logika bahasa. Padahal kita mengetahui bahwa sesuatu yang dipak­sakan biasanya meng­ha­sil­kan sesuatu yang tidak baik.

Khusus untuk mempo­lisi­kan, seandainya mem­polisikan benar sebagai kata kerja, seharusnya mempo­lisikan ditulis memolisikan seperti yang terjadi pada menyopir dan memiloti, ka­re­na di sana berlaku hukum peluluhan terhadap konso­nan K, P, S dan T.

Jadi, meski menggurui, menyopir dan memiloti ter­dapat dalam KBBI, kita tidak harus menerima kata tersebut begitu saja. Segala sesuatu yang terasa janggal atau menyimpang dari atu­ran, mesti kita tinjau ulang dengan semangat mencari kebenaran, termasuk kebe­naran bahasa.  

Rabu, 03 Desember 2014

Korupsi Berjemaah dan Puasa Korupsi

                     Korupsi Berjemaah dan Puasa Korupsi

Holy Adib  ;  Wartawan Haluan
HALUAN,  02 Desember 2014

                                                                                                                       


Ketika kasus korupsi marak dilakukan oleh pejabat, baik pejabat eksekutif, legislatif mau pun yudikatif, muncul istilah korupsi berjemaah danpuasa korupsi. Kedua istilah itu tentu tak ada sangkut pautnya dengan hal ihwal beribadah. Korupsi berje­maah, sebuah istilah yang muncul karena korupsi ternyata tidak dilakukan oleh satu individu, melainkan bersama-sama.

Sedangkan istilah puasa korupsi muncul ketika peme­rintah mengimbau para peja­bat untuk berhenti melakukan koropsi. Dua istilah itu sedikit menghibur masya­rakat di tengah carut-marut kasus koropsi yang tidak habis-habisnya di negeri ini. Namun, istilah itu agaknya tidak tepat maknanya bila dicer­mati.
Menurut KBBI, jemaah berarti kum­pulan atau rom­bongan orang beribadah. Definisi lainnya berarti orang banyak; publik. Namun definisi yang kedua ini terdengar kurang pas karena yang ada hanyalah tempat publik, bukan tempat jemaah. Tidak pernah terdengar o­rang menyebut pre­siden berpidato di depan jemaah. Yang ada hanyalah presiden berpidato di depan publik.

Kata jemaah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna serupa dengan ijtima’, yakni berkumpul atau bersatu. Secara umum penggunaan kata jemaah dimaksudkan dalam beberapa hal seperti, umat Islam atau pengikut Rasulullah, anggota ritual dalam ibadah salat yang dilakukan lebih dari satu orang, atau orang-orang yang menjalankan ibadah salat secara bersama-sama, persatuan yang disandarkan kepada kaum muslim, kelompok, aliran tertentu dalam Islam, orga­nisasi Islam. Kata jemaah menjadi lawan kata al-firqah: kegiatan “perpecahan”.

Jemaah, sebagaimana yang diketahui, merupakan kelompok yang memiliki pemimpin yang mengarahkan apa yang akan dilakukan pengikut berda­sarkan aturan dalam kelompok tersebut. Terkait korupsi berjemaah, tentu ada imam yang menyerukan bahwa sebuah korupsi dilakukan secara bersama-sama dengan cara yang sistematis dan terpimpin. Jemaah tak mung­kin melakukan sesuatu tanpa seruan imamnya, kecuali jemaah kurang waras atau jemaah tak tahu aturan.

Namun, yang kita baca di media, pihak berwenang yang kita percayai di negeri ini sebagai penegak hukum yang salah satu tugasnya menang­kap koruptor, hanya menjerat jemaah atau orang yang menjadi makmum koruptor. Sementara imam koruptor yang memimpin atau menye­rukan korupsi itu, tak tersen­tuh hukum. Inikah hukum yang katanya tak tebang pilih itu?

Saya berharap istilah korup­si berjemaah ini benar dengan bukti penegak hukum menang­kap imam koruptor yang berkhotbah kepada jemaahnya untuk korupsi. Saya sungguh berharap penilaian saya terha­dap istilah korupsi berjemaah ini sama sekali salah. Sudah cukup banyak uang negara yang dicuri oleh koruptor yang berjemaah dan punya imam itu.

Sementara itu, kata puasa, menurut KBBI berarti menghin­dari makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan). Dalam agama islam, puasa adalah salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya, mulai fajar terbit hingga matahari terbenam. Definisi itu menun­jukkan bahwa ada waktu untuk mena­han dan mele­paskan puasa.

Dalam Islam, ada puasa wajib, yakni puasa yang diwa­jibkan dalam bulan Ramadan, artinya berpahala bisa dilak­sanakan dan berdosa jika diting­galkan. Kemudian, ada puasa Sunnah, yaitu puasa yang tidak diwa­jibkan, tetapi dianjurkan untuk dilak­sanakan, yang berarti tidak berdosa ketika tidak dilakukan. Nah, dari definisi puasa yang demikian, istilah pua­sa korupsi terma­suk yang mana? Pua­sa korupsi yang sifat­nya wajib atau sunnah?

Bila dikaitkan de­ngan istilah puasa korupsi, tentu kata pua­sa tak bisa diar­tikan secara harfiah, sebab korupsi bukan­lah soal ibadah. Istilah ini adalah sebuah kiasan. Puasa korupsi barangkali berarti menahan diri untuk tidak melakukan ko­rup­si. Jika merujuk kepada definisi puasa menurut KBBI, puasa korupsi berarti me­nahan diri untuk tidak korupsi dalam waktu yang ditentukan, lalu (seakan-akan) boleh korupsi apabila waktu yang ditentukan itu habis, dan mengulanginya lagi pada kemudian hari selama batas waktu puasa yang ditentukan.

Jika berdasarkan pengertian demikian, pantaslah korupsi di negeri ini tak pernah usai, karena menurut istilah itu, korupsi diizinkan pada waktu yang dibolehkan dan dilarang pada waktu yang ditentukan. Dengan kata lain, koruptor boleh korupsi pada waktu yang tepat dan halal.

Jumat, 23 Mei 2014

Kekeliruan Penggunaan Kata “Kita” dan “Kami”

Kekeliruan Penggunaan Kata “Kita” dan “Kami”

Holy Adib  ;   Wartawan HALUAN
HALUAN,  23 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Selamat merayakan kesalahan peng­gu­naan kata. Sejak beberapa waktu belakangan entah sejak kapan persisnya kesalahan peng­gunaan kata dilakukan secara berjemaah, terlepas dari sengaja atau tidak. Kesalahan tersebut, terlalu banyak untuk disebut­kan sekaligus dan terlalu panjang untuk dituliskan dalam satu kolom artikel di surat kabar. Oleh karena itu, kali ini saya ingin mengambil satu contoh kasus, yakni kekeliruan penggunaan kata ‘kita’ dan ‘kami’.

Mulai dari anak kecil sampai orang dewasa, dari orang tak berpendidikan sampai orang yang katanya terpelajar, dari rakyat jelata sampai pejabat, dari anak gaul sampai orang udik untuk tidak menyebut semua kala­ngan seperti tak bisa lagi membedakan kapan kata ‘kami’ dan ‘kita’ seha­rusnya digunakan.

Kesalahan demikian bisa dilihat di mana saja. Di berita, sinetron, program bincang-bincang di televisi. Di berita di surat kabar cetak, online dan di semua jenis media.
Saya tidak tahu sejak kapan persisnya kesalahan tersebut bermula dan kapan akan berakhir. Kesalahan luar biasa itu tampaknya telah menjadi sangat biasa di telinga masya­rakat. Hampir tak terdengar lagi ada orang yang mempermasalahkannya.

Anda yang pernah duduk di Sekolah Dasar (SD) tentu tahu, bahwa kata ‘kami’ dan ‘kita’ merupakan kata ganti orang pertama jamak. ‘Kami’ berarti kata ganti orang pertama jamak yang berbicara dengan orang lain yang tidak termasuk yang diajak ber­bicara. Sedangkan ‘kita’ merupakan kata ganti orang pertama jamak yang berbicara dengan orang lain yang terma­suk yang diajak berbicara.

Walau definisi di atas menegaskan, bahwa makna kata ‘kami’ dan ‘kita’ sangat berbeda, namun ketika menon­ton televisi, kita melihat dan mendengar petinggi sebuah partai menjawab begini, “kita belum menentukan akan berkoalisi dengan partai mana. Kita akan membahas hal itu dalam Rapimnas pekan menda­tang,” ketika seorang wartawan bertanya kepadanya tentang arah koalisi partai tersebut.

Anda pasti saya pastikan sering mendengar jawaban begini ketika seseorang berta­nya kepada sekelompok anak gaul, “Kalian mau ke mana?”, lantas anak-anak gaul tersebut menjawab, “Kita mau ke mal.”

Ironisnya, ketika sebagian besar orang salah berbahasa Indonesia, sebagian besar lainnya mengatakan hal seperti ini kepada seorang lulusan SMA yang ingin kuliah di jurusan Bahasa Indonesia, “Untuk apa kuliah di jurusan Bahasa Indonesia? Bukankah kamu orang Indonesia, lahir di Indonesia, tentu bisa berba­hasa Indonesia.” Apakah orang yang bertanya demikian sudah merasa pintar berbahasa Indonesia?

Tidak hanya menonton di televisi, membaca di koran, dan mendengar di radio, saya juga pernah mengalami lang­sung kekeliruan penggunaan kata seperti yang saya sebutkan di atas. Suatu ketika, saya mewawancarai seorang pejabat kepolisian. Saya bertanya begini, “Pak, bagaimana perkembangan kasus pemer­kosaan tempo hari?” Lalu, pejabat kepolisian itu menjawab, “Kita sedang berusaha mengejar tersangka.” Mendengar jawaban itu, saya bingung dan bertanya-tanya sendiri dalam hati, sejak kapan polisi mengikutsertakan wartawan mengejar seorang pelaku kriminal?

Atau apakah pejabat polisi tersebut bermaksud seperti yang dikatakan Putu Wijaya dalam Rubrik Bahasa di Majalah Tempo pada 2 Januari 2012, bahwa dia menggunakan kata ‘kita’ dalam contoh kasus demikian dengan satu tujuan khusus, yakni menolak kon­fron­tasi satu lawan satu. Ia memaksa lawan bicaranya untuk memperlakukan dia sebagai anggota kelompok sekaligus memaksa kelom­poknya menerima persoalannya bukan persoalan pribadi, melainkan masalah bersama.

Terkait hal itu, saya tak dapat membayangkan jika ada kasus narapidana kabur dari Rumah Tahanan (Rutan), lalu kepala rutan mengatakan, “Tahanan itu kabur karena kelalaian kita.”

Bukan hanya sekali itu saja saya mengalami langsung kesalahan berbahasa yang dilakukan oleh manusia yang katanya lahir di Indonesia, berbahasa Indonesia dan berbangsa Indonesia. Seringkali, ketika mewawancarai narasumber, hampir selalu saya temu­kan narasumber yang tak bisa membedakan pemakaian kata ‘kami’ dan ‘kita’.

Yang menyakitkan dari kekeliruan besar itu adalah, ketika saya membetulkan kerancuan berbahasa si nara­sumber dalam berita yang saya tulis, setelah dia membaca berita itu, dia tak pernah menyadari kesalahannya, apalagi berterimakasih kepada saya. Ucapan terimakasih yang berada dalam kondisi antara yang saya harapkan dan sebaliknya. Di lain kesempatan, ketika saya mewawancarainya lagi, dia kembali melakukan kesalahan yang sama.

Terkait hal di atas, saya sering membaca berita di media nasional, media yang memiliki banyak redaktur bahasa yang kabarnya kompeten, bahwa seringkali ketika narasumber salah menggunakan kata ‘kami’ dan ‘kita’, redaktur meloloskan kesalahan yang demikian. Akibatnya, sebagian besar masyarakat Indonesia yang lugu dalam istilah Minang­kabau disebut luruih tabuang menganggap hal yang demikian sebuah kebenaran, sehingga mereka mengadopsi hal tersebut dalam kehidupan mereka sehari-hari. Dan menyebar­luaslah kesalahan besar berbahasa.

Sampai saat ini saya masih ragu, apakah merupakan sebuah dosa besar, ketika wartawan atau redaktur, memperbaiki kesalahan berba­hasa seorang narasumber, ketika apa yang diucapkan si narasumber dituliskan dalam berita? Atau apakah memang ada aturan bahwa media harus memuat secara mutlak apa yang dikatakan narasumber sekali pun kalimatnya kacau sekacau-kacaunya? Jika benar begitu, tujuannya apa? Apakah untuk menelanjangi kebodohan narasumber tersebut demi keontetikan berita? Yang dibutuhkan publik sebenarnya apa? Maksud yang disam­paikan narasumber atau orisinalitas berbahasa narasumber?

Dari contoh-contoh kasus di atas, jelas bahwa masyarakat Indonesia harus kembali memba­ca buku pelaja­ran Bahasa Indonesia di tingkat SD. Sedang­kan untuk guru-guru yang mengajar di SD, harus benar-benar membe­namkan pemahaman di benak murid-murid mereka, kapan kata ‘kami’ dan ‘kita’ digunakan.

Kondisi kesalahan berbahasa Indonesia sudah sangat mem­prihatinkan. Saya berharap masyarakat Indonesia mengu­bah kesalahan itu, seperti seorang presiden yang gemar mengungkapkan rasa prihatin kepada dirinya sendiri, yang kekuasaannya akan berakhir sebentar lagi. ●

Selasa, 01 April 2014

Merubah atau Mengubah?

Merubah atau Mengubah?

Holy Adib  ;   Wartawan Haluan
HALUAN, 01 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Kata dan penggunaannya dibentuk oleh kesepakatan bersama melalui aturan tertulis. Namun, tampaknya ada yang membuat kesepakatan bersama di luar aturan yang tidak tertulis. Tentu saja penggunaan kata di luar aturan tertulis merupakan sebuah kesalahan (besar), sebab telah diatur dalam Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).

Saya sering membaca kata dalam sebuah tulisan atau lagu, yang penggunaan katanya berada di luar EYD, namun kata tersebut sepertinya sudah sepakat untuk dikatakan benar atau sesuai aturan. Kesalahan tersebut mungkin berasal dari budaya tutur, bukan budaya tulis.

Salah satu contoh kata tersebut adalah merubah. Bila diuraikan menjadi awalan dan kata dasar, maka tampaklah kesalahan kata merubah. Di dalam Bahasa Indonesia tidak ada awalan mer. Sedangkan kata dasar dari merubah adalah ubah. Lalu dari mana datangnya awalan mer dalam kata merubah?

Bila maksud kata merubah adalah menjadikan berbeda dari semula atau menukar bentuk misalnya warna atau rupa, maka kata yang tepat untuk mengganti kata merubah adalah mengubah. Kata mengubah jelas dapat diuraikan. Kata dasarnya adalah ubah yang kemudian diberi awalan meng sehingga menjadi mengubah. Awalan meng jelas terdapat dalam Bahasa Indonesia.

Kesalahan kata merubah tampak sangat kentara ketika dijadikan kata pasif, yakni dirubah. Awalan dir tidak terdaftar dalam Bahasa Indonesia.

Kesalahan penggunaan kata merubah juga terlihat ketika diketik di halaman Microsoft Office Word yang menggunakan fitur Auto Correct Bahasa Indonesia. Jika ditulis kata merubah, maka Microsoft Office Word akan menggarisbawahi kata tersebut secara otomatis dengan warna merah sebagai tanda kesalahan. Namun, jika dituliskan kata mengubah, Microsoft Office Word tidak akan memberikan garis berwarna merah. Microsoft Office Word adalah mesin yang tidak bisa menipu dan ditipu seperti manusia.

Variasi lain dalam kesalahan penggunaan kata mengubah selain merubah adalah merobah. Sudahlah awalan mer merupakan awalan ilegal, ditambah pula dengan kata dasar obah yang juga ilegal.

Dengan mengetahui awa­lan, akhiran dan kata dasar sebuah kata, maka akan mudah terlihat betul atau salah penggunaan sebuah kata.

Lalu dari mana datangnya awalan mer pada kata merubah? Saya mencoba menjawabnya sesuai kemampuan saya. Saya menduga, kata merubah disepakati untuk digunakan berdasarkan kata berubah. Penggunaan kata berubah sudah tepat, sebab kata tersebut berasal dari kata dasar ubah yang diberi awalan ber. Awalan ber adalah awalan yang terdaftar dalam Bahasa Indonesia sebagai awalan yang legal. Barangkali, penggunaan kata merubah didasari oleh kemiripan bunyi dengan kata berubah, yakni sama-sama mengandung bunyi er; mer dan ber.

Kata adalah unsur bahasa yang diucapkan atau dituliskan. Pengguna yang sering menggunakan kata yang salah, maka dengan sendiri akan mewariskan kata yang salah kepada pengguna kata lainnya. Dengan menggunakan kata yang salah, maka rusaklah bahasa!

Salah satu lagu yang saya dengar mewariskan penggunaan kata yang salah adalah lagu yang dinyanyikan oleh Once Mekel yang berjudul Aku Mau. Pada bait pertama larik ketiga lagu tersebut terdapat lirik, “tapi takkan merubah perasaanku”. Lagu itu cukup digemari oleh masyarakat sehingga cukup populer terutama di kalangan generasi muda. Kepopuleran lagu tersebut adalah keuntungan bagi label rekamannya dan merupakan kerugian bagi bahasa. Kenapa bahasa dirugikan oleh lagu itu? Karena mensosialisasikan kata merubah kepada pendengar yang juga merupakan pengguna bahasa. Akibatnya, kata merubah disepakati sebagai kata yang benar bagi mereka yang tidak mengetahui penggunaan kata yang sebenarnya. Karena orang terbiasa mendengar kata merubah, maka kata tersebut menjadi tidak asing lagi di telinga dan enak didengar serta diucapkan. Orang yang terbiasa mendengar kata merubah, telinganya akan aneh mendengar kata mengubah dan cenderung menganggapnya salah.

Lagu Once tersebut adalah contoh kecil perusakan bahasa melalui media, yakni musik. Yang paling menakutkan adalah, perusakan bahasa melalui media massa seperti suratkabar cetak mau pun online, televisi dan radio. Ribuan orang setiap hari menikmati media massa. Media adalah penyebar bahasa. Jika media salah menggunakan bahasa, maka rusaklah pengetahuan orang tentang penggunaan bahasa yang benar.

Bahasa di media tidak terlepas dari wartawan dan redaktur. Wartawan sebagai orang yang mewartakan kebenaran, juga harus mewartakan kebenaran bahasa. Jika wartawan salah menggunakan bahasa, maka redaktur bisa mengoreksinya. Namun jika wartawan salah menulis sebuah kata, lalu kata yang salah tersebut lolos dari pemeriksaan redaktur, maka ribuan orang berpotensi menggunakan kata yang salah itu, kecuali orang yang berpedoman kepada EYD dan mempelajari bahasa sampai ke akar-akarnya.

Sembari terus mempelajari kata dan bagaimana menggunakannya dengan benar, saya teringat status Facebook kawan saya, Heru Joni Putra, “belajar memang menyakitkan, tapi ketidaktahuan lebih menyakitkan.”