Tampilkan postingan dengan label Ashadi Siregar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ashadi Siregar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 17 Juli 2021

 

Media bagi yang Menolak Realitas Covid-19

Ashadi Siregar ;  Pengamat Media dan Novelis

KOMPAS, 15 Juli 2021

 

 

                                                           

Masih ditemukan banyak orang yang tidak mau menerima adanya kenyataan dan bahaya wabah global korona. Alasannya bisa bermacam-macam, mulai dari yang kuasi-ilmiah, dengan analisis ala teori ketergantungan, pandangan bahwa isu pandemi buatan negara adi-daya melalui anteknya Badan Kesehatan Dunia (WHO). Lalu yang agak berbau religius, paralel dengan yang kuasi-ilmiah tapi dengan mengutip ayat suci, menyatakan virus berasal dari Tuhan, isu Covid-19 hanya dibesar-besarkan media. Penyakit juga berasal dari Tuhan, yaitu takdir.

 

Apa pun alasan itu, pada dasarnya yang bersangkutan tidak percaya adanya pandemi Covid-19 adalah kenyataan empiris. Di sini kita sebenarnya menemukan fenomena kenyataan empiris versus dunia alam pikiran. Kenyataan virus memang tidak kasat mata, hanya bisa diwujudkan sebagai informasi melalui pernyataan otoritas medis dan pemerintah. Karenanya, sangat dimungkinkan untuk dipertengkarkan.

 

Akhirnya, masyarakat terpilah pada dikotomi antara yang mempercayai otoritas medis dan pemerintah, dengan yang menolak otoritas tersebut. Jadi percaya atau tidak mau percaya adanya kenyataan pandemi Covid-19 adalah ikutan dari sikap tersebut.

 

Unjuk diri dan efek media

 

Pihak yang menolak adanya wabah mendunia ini biasanya mengekspresikan sikapnya dengan melawan aparat negara yang sedang bertugas dalam kaitan dengan Covid-19, sampai pada tindakan ekstrem merampas jenazah terkonfirmasi Covid-19 dari rumah sakit. Ini puncak gunung es dari sikap massal tidak percaya adanya pandemi.

 

Dan yang terbanyak dan biasanya diviralkan adalah melalui media sosial. Apa yang terjadi dalam alam pikiran massa ini, lalu di mana peran media massa konvensional, khususnya media arus utama (mainstream)? Sebelum menganggap media arus utama gagal menjalankan fungsinya, sebaiknya perlu diperiksa sejauh mana golongan “tak percaya” ini mengakses media.

 

Masalahnya, media konvensional yang bersifat arus utama sepanjang dua tahun ini sudah tidak kurang-kurang memberitakan pandemi korona. Media arus utama pada dasarnya menjalankan fungsi dalam kehidupan sosial untuk menyampaikan informasi faktual, guna menyentuh aspek kognisi dan rasionalitas publik.

 

Dengan fungsi institusionalnya ini perlu dibedakan dari media yang diorientasikan eksklusif untuk kelompok dan bersifat partisan. Begitu pula dapat dibedakan dari media yang lebih banyak menyentuh aspek sensasi dalam psikis khalayak sebagai media hiburan.

Khalayak media arus utama tentunya sudah cukup banyak terpapar informasi Covid-19. Kalau belum juga terkesan dengan kenyataan, tentu menimbulkan pertanyaan bukan tentang aspek kognisinya, tetapi menyangkut kondisi mentalnya. Secara teoretis, kelompok semacam ini sebenarnya tidak banyak jumlahnya dalam masyarakat yang normal, maka dapat disebut sebagai anomali dalam kehidupan sosial.

 

Oleh karena itu, secara hipotetis dapat dinyatakan bahwa publik yang tidak cukup mengakses media arus utama sajalah yang masih bersikeras dengan alam pikiran yang menolak kenyataan adanya pandemi Covid-19 sekarang ini.

 

Secara kategoris dapat diperincikan ialah golongan yang memang berada dalam keterbatasan kondisi sosial ekonomi dan kendala geografis. Jumlahnya masih cukup besar tersebar di penjuru Tanah Air, dan untuk menyentuhnya hanya dapat melalui aparatur negara secara struktural, sebab sebaran dan jangkauan media arus utama terbatas sebagai gejala perkotaan.

 

Untuk itu kegiatan komunikasi massa perlu diselenggarakan dengan media forum oleh pemuka pendapat dalam komunitas sosial.

 

Lalu golongan lainnya sebenarnya tidak ada hambatan kondisional untuk mengakses media arus utama, tetapi hidup dengan "dunia" yang tertutup, karenanya memelihara alam pikiran yang hanya mau bertemu dengan golongan yang sama.

 

Ada dua ciri pada golongan ini. Pertama, secara mental menolak otoritas dan keabsahan legalitas negara RI. Dan kedua, tak mau memercayai informasi yang berasal dari media arus utama. Golongan ini aktif bermedia sosial baik riil maupun virtual, berinteraksi intensif hanya dengan yang se-ideologi.

 

Ekspresi ketidakpercayaan akan kenyataan empiris dilakukan untuk mengasah "kepercayaan" yang dipelihara dalam alam pikiran eksklusif golongannya. Aktualisasi diri sebagai bagian dari kelompok muncul dalam setiap kesempatan. Dalam bermedia sosial virtual, sebenarnya ditujukan kepada golongannya untuk saling memperteguh ikatan kelompok dalam (in-group).

 

Menjadi viral jika ekspresinya "bocor" pada pihak lain, untuk kemudian sampai ke radar aparat negara. Manakala berada dalam kekuasaan Kepolisian, oknum ini biasanya ditampilkan dengan wajah memelas, pernyataan menyesal dan minta maaf. Berbeda betul dengan ekspresi yang viral sebelumnya di media sosial yang gagah perkasa.

 

Apakah pementasan penyesalan lewat media arus utama ada manfaatnya? Tentunya tetap sebagai tanda tanya, apakah memang betul menyesal hingga minta maaf pada khalayak luas, ataukah hanya akting dalam dramaturgi untuk kelompok se-ideologinya. Ini hanya dapat dibuktikan secara psikologi klinis.

 

Sedang bagi golongannya, mungkin saja pementasan oleh aparat negara berefek terbalik, malah dipandang sebagai kesewenang-wenangan terhadap warga yang berbeda pendapat. Secara populer sikap anti terhadap negara RI, termasuk dari advokat pembelanya, dibungkus dengan bahasa demokrasi: perbedaan pendapat. Begitu pula pandangan terhadap informasi media arus utama, hanya memperkuat sikap bahwa media hanya kolaborator negara RI.

 

Jika negara RI saja dipandang tidak absah, apatah pula kolaboratornya? Sikap anti terhadap NKRI, sepanjang tidak diwujudkan dengan terorisme, bolehlah dipandang sebagai perbedaan pendapat. Akan tetapi, berbeda halnya, dengan tidakpercayaan akan kenyataan pandemi yang membahayakan warga lainnya, apakah hal seperti ini dapat dipandang sebagai perbedaan pendapat?

 

Kelemahan dan peluang bagi media

 

Setiap kali muncul dan viral konten penolakan atas kenyataan pandemi Covid-19, di satu sisi boleh kita jadikan indikasi kelemahan media arus utama di negeri kita dalam melahirkan publik yang rasional. Media membentur mental block jika harus berhadapan dengan kaum fanatik (true believer).

 

Terlepas dari kegagalannya menembus tembok, kondisi sekarang selayaknya menjadi pendorong bagi insan media memperkuat upaya menjadikan media arus utama sebagai institusi sosial. Yaitu fokus dengan mempertajam substansi fakta yang digali dari kehidupan empiris publik di satu sisi, dan kepada varian produk informasi faktual yang lebih menarik di sisi lain.

 

Substansi fakta sudah menjadi bagian kerja melekat (inherent) dalam profesi jurnalisme. Sedang informasi yang menarik ini adalah yang dapat menyentuh aspek emosional (emotional touch) yang sehat atas kehidupan manusia.

 

Keterharuan, simpati atas kemanusiaan, terlebih jika dapat menumbuhkan empati, merupakan sisi luhur dari fungsi media. Ini harapan yang melampaui fungsi sosial media yang standar yaitu mengasah rasionalitas.

 

Karya feature dan liputan mendalam yang dapat mengangkat nilai positif kemanusiaan semakin diperlukan di tengah pandemi. Liputan ini pada dasarnya berasal dari realitas lunak, perlu untuk mengimbangi realitas keras berupa tindakan dalam penanggulangan dan pelayanan kesehatan, dan upaya ekonomi dalam kehidupan publik.

 

Pelajaran dasar dalam jurnalisme tentang realitas lunak yang berkaitan dengan nilai positif seperti solidaritas sosial, keberagaman dan inklusivitas, perlu diperluas guna mengasah sisi manusiawi khalayak media.

 

Realitas keras umumnya muncul dalam berita jurnalisme bersifat aktual, penyimpangan sosial, ataupun berasal dari tindakan yang muncul pada permukaan sosial. Berita semacam ini, tindak korupsi dan kejahatan lain, misalnya, manakala menjejali media, membikin pikiran khalayaknya sesak.

 

Apalagi jika pengelola media menganggap pendalaman dapat dilakukan dengan "talk show" sebab yang terjadi hanya penggalian alam pikiran hingga ke ceruk terdalam berupa pro yang berasal dari kultus, hingga anti yang bersumber dari kebencian. Ini kelemahan media yang berusaha mendapatkan kedalaman tentang realitas keras melalui dunia alam pikiran nara sumbernya.

 

Berita dari realitas lunak yang membangun simpati dan empati akan melonggarkan kesesakan itu. Dengan begitu media jurnalisme bukan saja sebagai institusi sosial, tetapi juga akan berperan sebagai institusi kultural yang memperkaya sisi humanitarian publik.

 

Dari sini diharapkan khalayak luas yang lebih halus dan sehat apresiasi sosialnya dapat diraih.

 

Pada sisi internal bagi dunia media, memperbanyak latihan jurnalisme untuk liputan realitas lunak berguna bagi jurnalis mengasah keluhuran budi dalam menjalankan profesi. Syukur jika profesi ini sekaligus dapat menjadikan jurnalis memiliki daya imajinasi tentang tragik dan keriangan kehidupan manusia. ●

 

 

Sabtu, 30 November 2019

Sudut Pandang Media ”Kementerian Jenderal”

ETIKA MEDIA
Sudut Pandang Media ”Kementerian Jenderal”

Oleh :  ASHADI SIREGAR

KOMPAS, 30 November 2019


Perhatian media pada pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan Kabinet Indonesia Maju adalah pada peningkatan mutu dan kapabilitas sumber daya manusia. Ini tentunya berkait dengan daya saing perekonomian, termasuk peningkatan investasi, serta pembangunan infrastruktur yang biasanya spektakuler. Semua merupakan pemberitaan yang penting dan menarik.

Kamis, 31 Oktober 2019

MEDIA DAN POLITIK PASCAKEBENARAN

MEDIA DAN POLITIK PASCAKEBENARAN

Oleh :  ASHADI SIREGAR

KOMPAS, 26 Oktober 2019



Di mana posisi media jurnalisme pada era pascakebenaran? Pascakebenaran bertumpu pada dunia alam pikiran, khususnya keyakinan emosional, bukan pada kebenaran yang berasal dari realitas empiris. Dapat disebut juga pascafakta, merupakan gelombang yang menggempur keberadaan media jurnalisme yang bergerak pada dan untuk kebenaran faktualias.

Rabu, 27 September 2017

Membaca Ulang Film Pengkhianatan G-30-S PKI

Membaca Ulang Film Pengkhianatan G-30-S PKI
                                                                             

                                                           
Baiklah diterima bahwa film Pengkhianatan G-30S-PKI suatu karya dengan kandungan estetika. Suatu karya kreatif, khususnya seni, tidak ada salahnya dibaca, didengar, ditonton berulang-ulang, jika memang muatannya mengesankan.

Karya seni akan mengasah rasa dan memperkaya batin. Namun, jika harus digiring rame-rame oleh kekuasaan di luar diri, tentulah tak elok untuk nalar dan kecerdasan pribadi. Interaksi dengan karya seni hendaklah bersifat otentik, antara daya magnet dari karya dan  persepsi  dari penikmatnya.

Bagi generasi milenial yang lahir dan besar di era pasca-Orde Baru, baik diungkapkan sedikit latar belakang. Film Pengkhianatan G-30S-PKI diproduksi tahun 1984 oleh perusahaan film negara, disutradarai oleh sineas terkemuka Arifin C Noer. Film ini berdurasi tiga setengah jam lebih, diputar secara masif di bioskop-bioskop dengan penonton yang dikerahkan dari sekolah-sekolah dan kantor-kantor pemerintah. Kemudian, secara berkala setiap akhir September, diputar di media pemerintah: TVRI.

Film ideologis

Film itu dibuat setelah konsolidasi kekuasaan Orde Baru optimal, dengan keberhasilan meniadakan setiap oposisi. Mulai dari gerakan intelektual kampus dekade 1970-an sampai kekuatan parpol Islam awal 1980-an, telah dimatikan. Sejak itu kekuasaan dibangun atas dasar ideologi Orde Baru.

Sebenarnya seperti apa ideologi Orde Baru? Ada dua, yaitu pertama, yang bersifat manifes dijabarkan resmi, secara struktural disosialisasikan dengan Ketetapan MPR No II/1978 berupa penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). P4 adalah penjabaran lima sila Pancasila ke dalam 36 butir pedoman  untuk sikap dan perilaku sosial. Ini boleh kita sebut ideologi terbuka. Kedua, yaitu ideologi tertutup, berlangsung dalam struktur tersembunyi  (hidden structure) yang dimunculkan melalui pembunuhan misterius, intimidasi dengan memarjinalkan warga sebagai di luar sistem, dan semacamnya.

Film Pengkhianatan G-30S-PKI tentunya untuk mengisi alam pikiran warga dengan ideologi terbuka, tetapi di balik itu juga terkandung ideologi tertutup. Film ini berusaha menggambarkan peranan militer dalam melindungi Pancasila sebagai dasar negara RI dari ancaman komunisme melalui perebutan kekuasaan oleh PKI. Bahaya PKI adalah kekerasan yang dilakukan terhadap sesama warga ataupun kekejaman terhadap aparat TNI di sejumlah daerah. Puncaknya adalah penculikan dan pembunuhan jenderal Angkatan Darat. Penggambaran ini diwujudkan melalui sejumlah visualisasi serta ujaran dialog pelaku  dan komentar oleh narator.

Struktur film ini kuat, dengan menggabungkan dokumenter dan teatrikal, karena itu tidak membosankan menontonnya. Jika diringkas, film ini menyangkut latar sosial dari keberadaan PKI; keadaan Soekarno (Bung Karno) yang sakit-sakitan sehingga perlu perawatan dokter-dokter dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT); gerakan PKI; penculikan dan pembunuhan jenderal; serta peranan Soeharto dalam penumpasan PKI. Film ini oleh Badan Sensor Film dinyatakan layak untuk remaja. Namun, dramatisasi adegan, terutama mengenai kekejaman, agaknya tidak membayangkan bahwa film akan ditonton oleh murid-murid SD yang digiring oleh guru-gurunya ke gedung bioskop.

Komunikasi disfungsional

Kreator film ini mulai dari sutradara, pengarah seni, sampai pemain tentulah berniat tulus dalam mendukung pembuatan film ini. Semua bersetuju bahwa kekejaman seperti yang dilakukan oleh PKI harus dihindari. Rakyat Indonesia jangan sampai dikuasai oleh komunisme. Tak pelak, begitu intensi dan tujuan yang menggerakkan para pekerja kreatif di film ini. Dari sini efek diharapkan terwujud.

Namun, tidak setiap intensi dan tujuan komunikasi akan fungsional. Dalam propaganda memang bersifat linier, efek bisa dicapai sesuai tujuan. Efek propaganda akan pudar setelah kekuasaan pendukung runtuh dan kebenaran muncul. Apakah efek  Pengkhianatan G-30S-PKI sudah pudar sehingga ancaman komunisme di depan mata sehingga generasi milenial akan terkontaminasi?

Tunggu dulu. Pengkhianatan G-30S-PKI tidak sepenuhnya film propaganda. Film itu dikreasi dengan dramaturgi yang kuat, penggarapan estetis yang tinggi, dan pemeranan yang bagus. Ada intensi estetika, tidak semata-mata mendukung propaganda. Bahkan, Arifin C Noer menyediakan berbagai celah untuk mengintip kebenaran. Walau kebenaran itu harus dilihat melalui teks terbalik atau biasa disebut "baca di antara baris" (read between the lines), mencari wacana yang tersembunyi.

Kekejaman PKI di ruang sosial sebelum 1965 ditunjukkan melalui dan ilustrasi dari peragaan intimidasi terhadap kelompok agama dan kliping koran-koran menyangkut aksi sepihak petani yang berani melakukan kekerasan terhadap aparat TNI. Peragaan dan kliping koran sebagai pendahuluan wacana, untuk diikuti tentang rencana PKI yang digambarkan melalui pertemuan tokoh-tokoh partai itu. Untuk generasi muda sekarang tentu nama pimpinan partai itu sudah kehilangan konteks, karena itu tidak ada maknanya sebagai rapat untuk gerakan besar. Kesannya hanya sekumpulan orang yang duduk di kelas sempit. Yang menonjol hanya adegan laki-laki merokok tiada henti.

Setelah itu, kekejaman menjelang peristiwa G-30-S, digambarkan melalui sejumlah adegan penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan. Seluruh adegan sadisme dinarasikan sebagai tindakan PKI. Namun, secara visual, sama sekali tak ada pertaliannya dengan PKI. Bahkan, secara auditif, dalam dialog pelaku dan narasi, digambarkan sejumlah militer. Dan, seluruh adegan demi adegan penculikan dilakukan oleh militer. Suara terompet yang biasa terdengar di barak tentara, suara derap sepatu, semuanya mengindikasikan suasana militer. Begitu juga dalam adegan penyiksaan di Lubang Buaya, beberapa kali dalam ambilan dekat dan medium kamera menggambarkan pelaku militer atau setidak-tidaknya paramiliter.

Kemudian, boleh difokuskan pada sekuen persiapan penculikan, ada adegan tentara menerima dan meneliti beberapa foto jenderal yang akan diculik. Secara bersengaja (dengan close-up), diambil wajah-wajah yang akan diculik. Tidak ada foto Soeharto. Luar biasa bukan?

Karena itu, kalau Pengkhianatan G-30S-PKI dimaksudkan untuk mendukung ideologi militerisme di Indonesia, dengan menggambarkan peran militer dalam menumpas komunisme,  agaknya dengan cara lain film ini boleh dibaca dengan cara lain. Betapa berbahayanya jika militer disusupi oleh ideologi radikal sehingga seorang prajurit berani menghardik atasan, untuk kemudian membunuhnya. Itu secara gamblang digambarkan film Pengkhianatan G-30S-PKI. Mari menonton ulang.



Sumber :  Ashadi Siregar (Peneliti Media dan Pengajar Jurnalisme), KOMPAS 25 September 2017

Sabtu, 22 April 2017

Menang dan Bahagia dalam Media

Menang dan Bahagia dalam Media
Ashadi Siregar  ;   Peneliti Media dan Pengajar Jurnalisme
                                                        KOMPAS, 21 April 2017


                                                                                                                                                           

Tercatat 147 pahlawan nasional yang terdiri dari 135 laki-laki dan 12 perempuan (www.kemsos.go.id). Dari sana, hanya seorang pahlawan yang kelahirannya dijadikan hari nasional, yaitu RA Kartini (21 April 1879-17 September 1904).

Pada hari itu, perempuan dewasa dan anak-anak mengenakan pakaian tradisional, kaum bapak lomba bikin nasi goreng. Mengisi 21 April dengan sukacita boleh jadi malah melupakan sosok Kartini. Ia hanya menjadi ikon yang kehilangan makna. Padahal, sosok Kartini sempurna dijadikan prototipe dua dunia: realitas empiris dan media, yang ironis ketika dijajarkan.

Manusia nilai

Dalam realitas empiris yang keras (hard reality), manusia harus bertarung dengan hasil yang diharapkan berujung pada menang atau kalah. Dalam realitas media yang lunak (soft reality) manusia muncul dengan informasi yang diproses oleh alam pikiran. Kedirian manusia dapat dilihat dalam kehadirannya di kedua dunia. Apa yang dilakukan dalam realitas empiris dan apa yang dipikirkan dalam realitas media menjadi alur yang direkam dalam kehidupan.

Secara populer disebut rekam jejak (track record), akan menandai seseorang sebagai manusia berbuat (person of action) atau manusia nilai (person of value). Dalam realitas empiris manusia selalu ingin mencapai keberhasilan walaupun mungkin akan berbuat dengan menghalalkan segala cara. Namun, sebagai manusia nilai, bukan keberhasilan yang jadi parameter, melainkan kedirian yang menjadi sumber rujukan kebaikan (virtue) dari totalitas kediriannya.

Kartini berbeda dengan pahlawan nasional lain yang rekam jejaknya tercatat dari realitas empiris. Dengan rekam jejak ini, manakala berkuasa atau didukung kekuasaan narasi sejarah besar yang dimunculkan. Ada kala menyisakan sejarah kecil hitam tersembunyi. Figur besar berkuasa semacam Bung Karno dan Pak Harto akan dinarasikan melalui sejarah besarnya, sementara noktah sejarah kecilnya akan diungkit setelah tak berkuasa sehingga kontroversial sebagai rujukan nilai. Bung Karno adalah pahlawan proklamator bersama Bung Hatta. Realitas empiris yang bersifat einmalig bagi NKRI, tak akan ada yang memperdebatkan. Sementara Pak Harto perlu sepenuhnya diterima sebagai manusia nilai bagi bangsa Indonesia kini dan kelak.

Kartini sepenuhnya manusia nilai. Hidupnya singkat, tak pernah di tampuk kekuasaan, tak ada sejarah kecil hitam dari realitas empirisnya. Dia dibesarkan dalam keluarga ningrat, tetapi lahir dari garwo selir, bukan garwo padmi (istri utama). Ibu kandungnya sebenarnya istri pertama, putri guru agama Islam dari kalangan biasa. Ayahnya, Sosroningrat, seorang patih yang diangkat sebagai bupati. Namun, konvensi yang dijalankan gubernemen Hindia Belanda, bupati harus beristrikan kalangan ningrat. Maka, Sosroningrat menikahi RA Woerjan (Moerjam). Dengan pernikahan itu, ayah Kartini diangkat menggantikan kedudukan ayah RA Woerjan, RAA Tjitrowikromo sebagai bupati Jepara.

Ini bukan sekadar poligami. Dalam realitas empiris yang paling dini, Kartini pada dasarnya telah bersentuhan dengan pemerintahan Hindia Belanda. Ibu kandungnya adalah figur yang terinjak feodalisme, yang menyatu dengan kekuasaan kolonial. Sampai usia 12 tahun, Kartini bersekolah di Europese Lagere School, sekolah dasar berbahasa Belanda. Kemudian dia juga harus menjalani kehidupan pingitan, kultur yang menempatkan perempuan dalam posisi kalah.

Namun, Kartini tak kalah. Dalam pingitan dia mengembara secara intelektual. Koresponden- sinya dengan pasangan suami-istri intelektual Belanda, Abendanon, menjadi exercise konseptual sehingga proses intelektualnya berkembang tanpa harus bersekolah formal yang tinggi. Tulisan otentik Kartini mencerminkan intelektualitas yang tinggi.

Kekalahan Kartini

Dalam realitas media, melalui surat-suratnya (saat belum ada surel, medsos, dan semacamnya), dia bagaikan heroine yang mengembara di padang frontier. Akan tetapi, karena ia bukan jurnalis, surat-suratnya pada dasarnya bersifat fiksional, hasil pengembaraan dari buku-buku dan majalah terbitan Belanda atau bersifat faksional manakala direfleksikannya dari  sintesis dengan dunia empiris yang melingkupinya. Dunia empiris ini sebatas kehidupan rakyat kecil, sedangkan kondisi yang berasal dari kultur feodal yang berjumbuh dengan kolonial merupakan realitas yang tak disentuhnya secara intelektual.

Kartini bukan Multatuli (Eduard Douwes Dekker) yang merekam perilaku bupati Lebak yang memeras rakyat sampai ke tahap merampas kerbau petani (lihat: Max Havelaar). Bagaimana kehidupan bupati (regent) pada masa kolonial Belanda? Seorang bupati menerima gaji bulanan dari gubernemen Hindia Belanda. Sementara pengeluarannya besar: menjamu tamu bangsa Belanda dan menyangga ekonomi keluarga besar dengan sanak keluarga yang ngenger sebenarnya tak dapat tercukupi semata-mata dari gaji.

Karena itu, setiap bupati harus punya sumber-sumber tambahan. Bupati yang tak memeras rakyat akan tertolong dengan kultur poligami. Di sini berperan keandalan garwo-garwo selir yang biasanya dari kalangan rakyat bawah. Pada dasarnya ekonomi birokrat feodal dalam struktur pemerintahan kolonial mengalami proses pemiskinan. Akan tetapi, tak mungkin mengubah gaya hidup yang telanjur ekstravaganza. Hanya kewirausahaan yang dapat menyelamatkan hidup para bupati. Namun, siapa yang akan melakukan jika tangan ningrat tidak boleh dicemari oleh perniagaan?

Perbuatan berniaga menurunkan derajat seorang ningrat. Maka, mengelola buruh pembatik, pengukir kayu, atau perajin lainnya (tergantung yang tersedia di lingkungan setempat), sampai memasarkan dapat dijalankan garwo selir. Sementara garwo padmi tidak perlu "kotor" tangannya sembari tetap menikmati kehormatan atas keningratannya.

Apa yang diperoleh garwo selir yang umumnya berasal dari desa? Mungkin terangkat citra sosial sanak keluarganya di desa (lihat: Pramudya Ananta Toer, Gadis Pantai, 2003) atau pengabdian pada keluarga ningrat sudah dianggap anugerah. Bagaimanakah Kartini melihat persoalan ini? Boleh jadi dia dekat dengan ibu kandungnya, tetapi sebutan "ibu" dalam surat-suratnya dimaksudkan untuk garwo padmi.

Maka, yang perlu dihayati adalah kekalahan RA Kartini dan ibu kandungnya dalam realitas empiris, yaitu tentang kehidupan perempuan desa yang dijadikan batu umpak bagi kehormatan ekstravaganza keluarga ningrat. 

Kekalahan Kartini dalam realitas empiris disempurnakan dengan kematiannya. Dia meninggal pada usia 25 tahun, empat hari setelah melahirkan. Namun, Kartini meraih kemenangan dalam realitas media sekaligus bahagia di dalamnya. Intelektualitasnya terekam dan abadi untuk menjadi sumber nilai bagi generasi demi generasi.

Mengenang Kartini seorang cendekia dalam media dapatkah kita bandingkan dengan hirukpikuk orang  bermedia kini? Dia, yang menulis dengan pena, berpikir sejuk, dengan pengembaraan dalam perspektif intelektualitas membahas masalah bangsanya. Ia bermedia tak dipicu impuls kemarahan dan kebencian. Bandingkan dengan orang    bermedsos daring kini yang mencerminkan kemerosotan intelektualitas dan membuncahnya psikopatologis di kalangan orang berpendidikan tinggi.

Rabu, 01 Juni 2016

1 Juni dan 1 Oktober untuk Pancasila

1 Juni dan 1 Oktober untuk Pancasila

Ashadi Siregar ;   Peneliti Media dan Pengajar Jurnalisme, bermukim di Yogyakarta
                                                         KOMPAS, 31 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dua tanggal almanak biasa dikaitkan dengan Pancasila, 1 Juni sebagai hari lahirnya dan 1 Oktober penanda kesaktiannya. Hari lahir itu selama Orde Baru secara sistematis dicoba-hilangkan dari memori bangsa. Dan sepanjang era itu, setiap 1 Oktober dipasang bendera setengah tiang. Rezim Orde Baru menyebut sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Mungkin tidak ada yang mempersoalkan bagaimana kaitan bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung di satu pihak dan kesaktian Pancasila di pihak lain. Menjadikan 1 Oktober sebagai hari perkabungan nasional akibat terbunuhnya sejumlah perwira TNI tentunya didukung alasan yang kuat. Setiap bangsa perlu memiliki momen-momen yang dapat dimaknai untuk menumbuhkan kesadaran atas identitas dan solidaritas bangsa.

Namun, menjadikannya sebagai momen guna mengagungkan Pancasila atas dasar kesaktiannya merupakan pembodohan rakyat. Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa ditandai dengan menumbuhkan kesadaran rasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bung Karno sebagai pemikir dan pencetus dasar negara ini mendekati Pancasila secara rasional. Pidato 1 Juni 1945 berisi rasionalisasi yang dilengkapi referensi konseptual atas Pancasila sebagai dasar negara. Sementara Jenderal Soeharto mengajak rakyat mendekati Pancasila secara mistis. Terminologi kesaktian hanya dapat dihayati dengan kesadaran mistis, tidak atas dasar rasionalisme.

Pendekatan konseptual Bung Karno tecermin dalam tulisan-tulisan otentik pribadi dan pidato tertulis dan lisannya sebelum dan sewaktu menjadi presiden. Sementara kecenderungan pemikiran Jenderal Soeharto tidak dapat diketahui dari masa sebelum menjabat presiden.

Pendekatan konseptual terkandung dalam pidato tertulis (yang disiapkan Sekretariat Negara) dan dibacakan Jenderal Soeharto dengan cara datar dan dingin. Sedangkan kecenderungan otentik personal tecermin saat pidato lisan maupun penampilan dalam temu wicara dengan kelompok-kelompok masyarakat yang disiapkan aparat birokrasi negara.

Dalam setiap kesempatan itu ujaran-ujaran lisan pendekatan mistis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara disosialisasikan kepada rakyat.

Mistifikasi kehidupan bernegara

Pancasila sebagai dasar negara perlu didekati dengan kesadaran rasional, dengan kembali kepada gagasan dasar yang dikembangkan Bung Karno. Perlu dibongkar ulang rekayasa intelektual dijalankan oleh Angkatan Darat yang dimotori almarhum Jenderal Nugroho Notosusanto untuk meniadakan faktor Soekarno melalui penataran Pancasila.

Terdapat dua arus besar sosialisasi Pancasila selama Orde Baru. Pertama, secara struktural diwujudkan dengan gaya doktriner melalui perumusan butir-butir yang jumlahnya disesuaikan dengan level target dari indoktrinasi. Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) yang diselenggarakan secara luas pada berbagai lapis masyarakat bersifat doktriner, jauh dari nilai dasar berbangsa dan bernegara sebagaimana diharapkan Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945.

Kedua, secara simbolik, melalui berbagai wacana yang bersifat mistifikasi Pancasila. Di antaranya dengan hari berkabung atas terbunuhnya perwira TNI, dengan ritual untuk menghayati kesaktian Pancasila. Kehikmatan beraroma mistis di monumen Lubang Buaya ini dalam konteks kenegaraan menjauhkan masyarakat dari penghayatan rasional kehidupan bernegara. Upaya peyakinan terus-menerus sepanjang Orde Baru tentang hancurnya kekuatan anti Pancasila berkat kesaktian Pancasila.

Kehidupan bernegara dengan basis keyakinan mistis merupakan bencana bagi suatu bangsa negara modern. Jika aparat birokrasi negara, militer, polisi, bahkan elite masyarakat juga menghayati keyakinan mistis semacam ini, kiranya hanya dapat dibayangkan untuk kehidupan bernegara abad ke-16. Sulit membayangkan masa depan negara pada abad ke-21 dengan basis budaya negara yang dibangun selama 30 tahun oleh Orde Baru.

Karena itu, langkah mendesak adalah demistifikasi atas Pancasila. Termasuk juga meniadakan konteks mistis dalam kehidupan kenegaraan. Ritual ”ruwatan”, misalnya, memiliki signifikansi bagi kehidupan keluarga, tetapi sama sekali tidak punya makna bagi negara.

Presiden RI bukan kepala keluarga, melainkan kepala negara. Negara merupakan sistem yang terdiri dari komponen-komponen politis, sosiologis, dan ekonomis yang integrasinya atas dasar kepentingan rasional yang bertolak dari acuan nilai bersama (shared value). Karena kepercayaan bahwa kehidupan bernegara dapat ditata atas dasar mistis, hanya akan menjerumuskan kita ke dalam Orde Baru Kedua.

Makna perkabungan nasional

Ditumpasnya kekuatan anti Pancasila, atau berbagai pemberontakan, perlu disikapi dengan pemahaman kesejarahan yang bersifat rasional, bukan dengan irasionalitas keyakinan saktinya Pancasila. Setiap keberhasilan dan kegagalan pada hakikatnya berasal dari strategi dan operasi yang dijalankan secara rasional. Dengan rasionalitas ini pula 1 Oktober dapat disikapi sebagai hari perkabungan nasional, bukan untuk ritual kesaktian Pancasila.

Meninggalnya sejumlah perwira TNI pada 1 Oktober 1965 merupakan tragedi yang patut dikenang. Film Gerakan 30 September karya almarhum Arifin C Noer yang diputar berulang selama Orde Baru menggambarkan adegan penculikan dan pembunuhan yang dilakukan segerombolan militer yang disebut sebagai pasukan Cakrabirawa. Begitu juga adegan rapat-rapat yang berlangsung dihadiri oleh orang sipil yang digambarkan sebagai PKI di satu pihak dan militer di pihak lainnya.

Menelusuri tragedi 1 Oktober tidak mengurangi makna perkabungan bagi para perwira TNI. Ini merupakan tugas sejarawan, termasuk TNI sendiri, untuk mengungkap seluruh tabir yang menyelimuti penculikan dan pembunuhan itu, agar tragedi dan perkabungan dapat dihayati secara rasional.

Sejumlah pertanyaan kunci perlu dijawab, sebab yang melakukan penculikan dan pembunuhan, baik dalam buku sejarah ala Nugroho Notosusanto maupun film semidokumenter Arifin C Noer, adalah bagian dari pasukan Cakrabirawa, pengawal kepresidenan.

Soalnya, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Cakrabirawa dibentuk atas unsur-unsur angkatan. Personel Cakrabirawa yang terlibat adalah Letkol Untung dan awak pasukannya yang berasal dari Angkatan Darat. Tidak pernah dibukakan bagaimana rekrutmen pasukan Cakrabirawa ini, khususnya yang berasal dari Angkatan Darat.

Apakah bergabungnya Letkol Untung dan awak pasukannya ke dalam Cakrabirawa, atas permintaan Presiden Soekarno dan Komandan Cakrabirawa, ataukah atas penugasan Komandan Kostrad sebagai induk pasukannya?

Begitu pula dalam sejarah resmi digambarkan adanya perwira-perwira Angkatan Darat yang berhasil dipengaruhi oleh tokoh-tokoh sipil dari PKI. Untuk itu perlu ditelusuri tipologi ”kedunguan” dari perwira Angkatan Darat yang begitu mudah dipengaruhi dan digerakkan oleh orang sipil.

Garis komando yang sering dipujikan dalam lingkungan militer dapat diambil alih oleh orang sipil, yang notabene dalam buku sejarah dan film Arifin C Noer orang ini tidak jelas posisinya dalam kepengurusan PKI.

Satu Oktober 1965 dapat dijadikan titik tolak dalam penelusuran sejarah bangsa. Siapa tahu kita akan sampai pada kesimpulan bahwa dengan terbunuhnya para pahlawan revolusi, yang kemudian disusul pembunuhan massal (belasan, puluhan, ratusan ribu korban rakyat Indonesia, yang mana pun bilangannya, perlu verifikasi) akibat eksploitasi konflik horizontal yang bersifat laten dalam masyarakat, maka kita memang sangat layak punya Hari Perkabungan Nasional.

Perkabungan untuk suatu bangsa yang sanggup membunuhi sesama manusia tanpa rasa bersalah.

Selasa, 19 Januari 2016

BUMN dan PDI Perjuangan

BUMN dan PDI Perjuangan

Ashadi Siregar  ;   Pengamat Media dan Pengajar Jurnalism; Bermukim di Sleman

                                                       KOMPAS, 18 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

”BUMN memiliki fungsi dan alat untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tapi, berbeda dari yang terjadi saat ini, BUMN hanya diperlakukan seperti korporasi swasta yang mengedepankan bisnis semata,” katanya dalam pidato pembukaan Rapat Kerja Nasional I PDI Perjuangan Tahun 2016 di Jakarta, Minggu (10/1).

Ini pernyataan ketua umum suatu partai, tetapi oleh media difokuskan seperti dalam teras beritanya: Di tengah mencuatnya isu perombakan Kabinet Kerja belakangan ini, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengungkit perlunya badan usaha milik negara dikembalikan ke peran pentingnya sesuai konstitusi (Kompas, 11/1/2016, hal 2).

Boleh jadi memang sedang berkembang isu di kalangan publik, atau malah media ini punya agenda set dalam hal perombakan kabinet. Kiranya isu publik atau isu media ini tentumembuat ketar-ketir menteri yang tidak punya tulang-punggung kuat dari partai pendukung pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Tetapi, apa betul pergantian menteri sampai perlu membawa-bawa konstitusi, atau lebih jauh memang menjadi perhatian publik?

Bagi publik, yang penting adalah pemerintahan yang berperhatian pada kepentingan publik (public interest). Media yang diberi napas hidup oleh publiknya tentulah juga akan berorientasi yang sama. Karena itu, yang perlu mendapat perhatian sebenarnya bukan tentang Kementerian BUMN, melainkan berkaitan dengan posisi badan usaha milik negara (BUMN) dalam konteks konstitusi, yaitu Pasal 33 yang berkaitan dengan kemakmuran rakyat, sebagaimana terkandung dalam pidato Ketua Umum PDI-P itu. Urusan kementerian biar hak prerogatif presiden, sebagaimana biasa dapat disitir dari pernyataan sejumlah elite politik yang kepingin menjadi menteri.

Perspektif ideologis dari suatu pidato politik yang disampaikan dalam forum besar PDI-P tentu tak sampai mengurusi aspek teknikalitas dalam penggantian pembantu presiden. Biarlah kader dan anggota partainya, khususnya, dan publik, umumnya, menjadikan wacana dari pernyataan ketua partai itu sebagai bagian diskusi publik. Media pada dasarnya perpanjangan dari wacana yang berkembang di ruang publik. Artinya, bagaimana kemakmuran rakyat yang bertolak dari kepentingan publik dapat menjadi fokus sebagai isu publik bagi media pers.

Pemberitaan BUMN

Bagaimana media memberitakan BUMN selama ini? Setiap fakta, termasuk yang menyangkut BUMN, akan berhadapan dengan birokrasi dalam kerja keredaksian media pers dengan pola kompartemental. Ini sesuai dengan sifat fakta yang diurusnya, dapat dirangkum sebagai fakta politik, ekonomi, dan sosial. Fakta politik melalui interaksi dalam lingkup negara (state) melalui aktor negara ataupun kuasi negara; fakta ekonomi melalui korporasi dan aktor kapitalisme pasar (market capitalism); serta fakta sosial dari kehidupan kewargaan (masyarakat sipil).

Setiap media menetapkan standar kelayakan untuk setiap fakta yang dapat diberitakan. Maka, berita tentang BUMN yang berasal dari entitas politik ditempatkan dalam kerangka politik pula. Memang betul, Menteri BUMN adalah jabatan politik. Tetapi, BUMN adalah entitas yang mencakup ranah pertanian, pertambangan, manufaktur, sampai keuangan. Karena itu, membicarakannya dalam konteks konstitusi, bukan sebatas nasibnya si menteri, melainkan seluruh ranah yang diurus ratusan perusahaan milik negara itu.

Apalagi, jika dipahami bahwa perusahaan BUMN memiliki varian karakteristik yang berbeda berdasarkan kapitalisasinya, mulai dari yang sudah listing sebagai perusahaan terbuka (go public), atau sepenuhnya milik negara, atau pemilikan minoritas negara. Dengan karakteristik semacam ini, pernahkah BUMN dilihat dalam kerangka konstitusi termasuk pada era pemerintahan Megawati? Keberadaan BUMN tidak sederhana untuk mengaitkan dengan perspektif ideologi kemakmuran rakyat mengingat sudah mengguritanya BUMN sebagai perusahaan dengan kewajiban profitabilitasnya.

Dalam kaitan dengan media pers, dinamika BUMN biasa ditemukan dalam rubrik ekonomi. Namun, jika dicermati rubrik ekonomi di berbagai media pers, fakta ekonomi yang diberitakan pada dasarnya menurut standar kelayakan atas signifikansi ranah ini bertolak dari sisi dinamika kapitalisasi. Dengan kata lain, kendati media biasa menabalkan diri sebagai institusi yang berorientasi kepada publik, sudut pandangnya biasa menuruti pendefinisian dunia korporasi.

Bukan salah pers jika pemberitaan tentang BUMN ditempatkan dalam kerangka korporasi yang berorientasi profit. Jabatan chief executive officer (CEO) dari ratusan BUMN yang bergengsi biasanya harus diduduki oleh profesional yang dipandang sukses menjalankan korporasi swasta. Sukses dalam dunia korporasi swasta adalah melalui indikator kapitalisasi dan profitabilitas.

Sejak era Orde Baru sampai sekarang, parameter keberadaan BUMN tidak dalam kerangka UUD, melainkan dalam bahasa ekonomi kapitalisme. Sementara semangat sosialisme pendiri republik Bung Hatta yang diimplementasikan dalam Pasal 33 Konstitusi hanya sayup terdengar. Bahwa ternyata semangat Bung Hatta ini sejalan dengan Marhaenisme yang ingin dihidupkan oleh PDI-P melalui rakernas I PDI-P Tahun 2016, patut disyukuri. Tetapi, ini menjadi persoalan sebab parpol yang menyebut dirinya berorientasi pada wong cilik ini seperti baru tersentak bangun dan kemudian tergeragap melihat kenyataan dunia BUMN, lalu mengigau tentang konstitusi.

Ekonomi konstitusi dan ”public utility”

Sekarang marilah lihat dari sudut pandang publik. Aksi korporasi betapapun besar investasi dan dinamika profitabilitasnya, tidak ada signifikansinya. Dari sisi kepentingan publik, signifikansi suatu fakta ekonomi bertolak dalam kerangka paham utilitarian adalah apa yang bernilai guna baginya, dalam hal ini menyentuh kesejahteraan hidupnya. Untuk itu, ekonomi yang relevan dapat difokuskan pada public utility, sejauh mana negara menaruh peduli urusan ini.

Secara populer, public utility diartikan sebagai penyelenggaraan pelayanan publik (public service) oleh perusahaan atau organisasi bisnis yang beroperasi berdasarkan aturan negara. Jadi, fungsinya di negara kapitalis sekalipun, ada aturan negara yang menjadikan perusahaan tidak berdasarkan dinamika kapitalisasi, tetapi demi kepentingan publik. Pasal 33 UUD pada dasarnya mengatur agar seluruh kekayaan negara digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Sebagai negara kesejahteraan (welfare state), prioritas ekonomi adalah untuk publik. Jika konstitusi menyebut kekayaan negara, dalam praksis ekonomi menuntut adanya usaha yang dijalankan public utility. Sayangnya, definisi kategoris public utility di negeri ini tidak jelas sehingga produk (dan jasa) yang didefinisikan sebagai keluaran usaha ini kabur juga.

Adanya istilah subsidi untuk produk listrik, misalnya, menyebabkan PLN bukan sebagai public utility. Begitu juga penyediaan air bersih diserahkan pada korporasi swasta. Atau gas tidak dialirkan, melainkan dikemas dalam tabung sehingga menjadi komoditas yang dijual secara umum dengan prinsip profitabel, dan secara khusus untuk gas tabung melon yang disubsidi. Pembedaan tajam antara produk/jasa sebagai komoditas korporasi komersial dengan keluaran public utilitiy tidak pernah berkembang sebagai diskusi dalam kehidupan publik sebab media pers tidak menaruh perhatian soal ini.

Dari sini bolehlah PDI-P mulai menggulirkan reformasi pelayanan publik agar dapat diperjuangkan keluaran public utility melalui BUMN. Tentunya dengan memilah mana yang keluarannya yang secara kategoris sebagai public utility, mana yang memang sebagai komoditas yang terikat dengan parameter profitabilitas. Dengan demikian, media pers dapat memberitakan dunia BUMN dengan memberikan prioritas pada fakta ekonomi dalam perspektif kepentingan publiknya, bukan berdasarkan kriteria dunia korporasi.