Tampilkan postingan dengan label Indonesia dan HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia dan HAM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 Mei 2012

Indonesia dan HAM


Indonesia dan HAM
Wahyu Susilo ; Aktivis HAM
SUMBER :  KOMPAS, 29 Mei 2012


Pada 23 Mei 2012, melalui mekanisme internasional Dewan HAM PBB, Pemerintah Indonesia kembali menyampaikan laporan periodik kinerja penegakan hak asasi manusia dalam forum Universal Periodic Review.

Pelaporan pertama Pemerintah Indonesia dalam forum Universal Periodic Review (UPR) dilakukan pada 9 April 2008. Kita perlu memberi apresiasi terhadap keberanian Pemerintah Indonesia yang sejak 2006 menjadi anggota Dewan HAM PBB, mekanisme baru PBB menggantikan Komisi HAM PBB, yang sudah dua kali menyampaikan laporan kinerja penegakan HAM kepada masyarakat internasional.

Ini merupakan konsekuensi tak terhindarkan bagi Indonesia yang sedang bergulat menuju demokrasi. Tentu tak bisa dihindarkan ada kesan: inisiatif ini bentuk pencitraan Indonesia di mata internasional.

Dua dasawarsa lalu mekanisme HAM di PBB merupakan ladang pembantaian bagi diplomasi Indonesia, yang selalu berha- dapan dengan problem dekoloni- sasi Timor Timur. Diplomat senior Indonesia yang juga mantan menlu, Ali Alatas, bahkan menyebut aral diplomasi Indonesia soal Timor Timur bagaikan ”kerikil di dalam sepatu”.

Tak berarti pascadiplomasi babak belur di masa Orde Baru tak ada lagi persoalan HAM di Indonesia yang mendapat perhatian serius dari masyarakat internasional. Seiring dengan perkembangan politik ekonomi global, persoalan HAM di Indonesia tak lagi memusat pada persoalan kekuasaan militer dan represinya. Namun, lebih menyorot pada bagaimana negara mampu mengelola rasa aman warga negaranya, menghargai, dan memastikan ekspresi keberagaman masyarakat serta memastikan reformasi hukum dan peradilan tetap dalam koridor penghormatan hak sipil dan politik.

Yang Terlupakan

Yang kerap terlupakan dan terpinggirkan dalam upaya penegakan HAM adalah pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang lebih bergantung pada kemampuan pihak eksekutif dan belum punya mekanisme yudisial. Komponen ini kerap tak dianggap sebagai elemen penting HAM dibandingkan dengan hak sipil dan politik yang punya mekanisme peradilan dan penghukuman. Ada beberapa pelajaran penting dari pemantauan langsung mekanisme UPR untuk Indonesia yang dapat diakses melalui fasilitas UNTV dan membandingkannya dengan dokumen hasil UPR untuk Indonesia, April 2008.

Pertama, ihwal perlindungan hak kaum minoritas dan ancam- an intoleransi di Indonesia telah jadi perhatian masyarakat internasional lima tahun terakhir. Ini terlihat dari pertanyaan pada UPR 9 April 2008 dan UPR 23 Mei 2012. Kedua, soal pengarusutamaan HAM dalam reformasi sistem peradilan dan reformasi sektor keamanan. Pertanyaan ini mengkritik apakah ada perubahan signifikan dari seluruh elemen kenegaraan dalam upaya penegakan HAM selama masa transisi politik pascaotoritarian.

Ketiga, masih terkait dengan catatan kedua: keraguan adanya komitmen serius Pemerintah Indonesia mengakhiri impunitas. Ini terlihat dari desakan kuat agar Indonesia segera meratifikasi Statuta Roma (Pengadilan Kriminal Internasional).

Keempat, ada kecenderungan, Pemerintah Indonesia menganggap elemen pokok penegakan HAM terletak pada legalitas dan kelembagaan. Ini terlihat dari isi laporan dan respons terhadap pertanyaan yang muncul. Sebagian besar isi laporan menyampaikan instrumen internasional apa yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, rencana aksi nasional (RAN Anti-Trafficking), dan lembaga baru yang terbentuk.

Jawaban atas pertanyaan eskalasi kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua: pemerintah membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat. Jauh panggang dari api.

Realitas yang terlihat dari proses yang berlangsung di Dewan HAM PBB itu masih menempat- kan Indonesia dalam tarikan kuat blok negara yang resisten terhadap mekanisme pemantauan internasional untuk HAM: ASEAN, OKI, Timur Tengah, dan Afrika. Itulah pendukung utama Indonesia. Dukungan ini tentu tak cuma-cuma. Suatu saat Indonesia harus balas jasa sesuai dengan keinginan blok tersebut.

Pertanyaan negara lain dan jawaban Indonesia yang relatif sama dalam mekanisme UPR untuk Indonesia (2008 dan 2012) membuktikan bahwa sebenarnya Indonesia tak terlalu menganggap mekanisme ini punya pengaruh penting bagi Indonesia di mata internasional. Mekanisme internasional mengenai HAM di PBB memang tak mengikat secara hukum, kecuali terkait dengan pelanggaran HAM berat serta kejahatan terhadap kejahatan perang dan genosida.

Pada masa IGGI dan dilanjutkan CGI 1967-2006, praktis Indonesia tunduk dan menjalankan rekomendasi konsorsium negara dan lembaga pengutang Indonesia itu. CGI dibubarkan pada 2007. Indonesia tetap menganggap rekomendasi dan syarat donor multilateral dan bilateral sedapat mungkin dijalankan. Rekomendasi dari mekanisme HAM internasional cukup didengar.

Sabtu, 07 Januari 2012

Indonesia dan Hak Asasi Manusia

Indonesia dan Hak Asasi Manusia
James Luhulima, WARTAWAN KOMPAS
Sumber : KOMPAS, 7 Januari 2012


Dalam pernyataan tahunan di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, Rabu (4/1), Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengungkapkan, Indonesia telah berhasil terus meningkatkan profilnya dalam diplomasi multilateral di bidang hak asasi manusia.
Selama tahun 2011, kata Marty, Indonesia terus meningkatkan sumbangannya dalam upaya global bagi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia serta merefleksikan secara lebih memadai dan lebih bernuansa sejumlah perkembangan hak asasi manusia di Tanah Air.

Marty menambahkan, pengakuan masyarakat internasional atas peran Indonesia di forum global mengenai hak asasi manusia tecermin sangat nyata pada saat pemungutan suara untuk keanggotaan Indonesia sebagai anggota Dewan HAM periode 2011-2014. Indonesia telah memperoleh suara dukungan tertinggi di antara calon-calon terpilih lain, yakni 184 suara.

Pernyataan itu terasa mengentak. Apalagi ketika Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengemukakan, dalam konteks ini, Indonesia merupakan salah satu negara kunci dalam memajukan sejumlah isu, antara lain kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat secara damai, dan isu hak asasi manusia yang terkait dengan perkembangan media massa sosial/internet.

Mengapa pernyataan itu terasa mengentak? Sebab, keberhasilan Indonesia meningkatkan profilnya dalam diplomasi multilateral di bidang hak asasi manusia itu tidak ditopang oleh keberhasilan Indonesia melindungi hak asasi manusia dari warga negaranya di dalam negeri.

Padahal, pemahaman umum adalah politik luar negeri suatu bangsa merupakan cerminan dari politik atau kondisi di dalam negeri dari negara itu. Secara teoretis, seharusnya jika kiprah Indonesia dalam bidang hak asasi manusia di panggung internasional cukup baik, kiprah Indonesia di dalam negeri pun harus baik.

Kenyataannya, di dalam negeri, kiprah Indonesia dalam bidang hak asasi manusia sangat tidak memadai, terutama dalam melindungi dan menjaga kebebasan berserikat secara damai. Hampir setiap bulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menerima pengaduan dari masyarakat tentang hal-hal yang mengancam kebebasan beragama, seperti kesulitan membangun gereja di daerah-daerah tertentu serta penggerebekan kelompok-kelompok agama dan kepercayaan.

Pemerintah bahkan tidak hanya melakukan pembiaran, tetapi juga terlibat dalam konflik dan kekerasan. Ini membuat hak-hak dasar warga negara dan tegasnya hak atas rasa aman terancam. Kasus kekerasan terhadap warga Ahmadiyah dan kasus Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Kota Bogor adalah dua kasus di antara banyak kasus lain. Wali Kota Bogor Diani Budiarto mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) gereja itu. Padahal, Mahkamah Agung memerintahkan pencabutan atas pembekuan IMB tersebut.

Dan, ketika Wali Kota Bogor menolak untuk melaksanakan perintah Mahkamah Agung, tampak seolah-olah tidak ada yang memedulikannya. Jemaat Gereja Kristen Indonesia Yasmin tetap dilarang memasuki lokasi gereja.

Kita bertanya-tanya, bagaimana mungkin ada seorang wali kota berani menentang perintah Mahkamah Agung yang merupakan lembaga hukum tertinggi dan pejabat di atasnya tidak mengambil tindakan apa pun atas pembangkangan itu. Jika seorang wali kota saja mengabaikan perintah Mahkamah Agung, tanpa ada tindakan apa pun, lalu bagaimana orang-orang lain mau menghormati lembaga hukum tertinggi itu.

Daftar pelanggaran hak asasi manusia di dalam negeri dapat diperpanjang dengan deretan peristiwa kekerasan lain, misalnya penembakan di Mesuji (Lampung) dan Bima (Nusa Tenggara Barat) atau serbuan dan pembakaran terhadap pesantren, mushala, dan rumah warga Islam mazhab Syiah di Kecamatan Omben, Sampang, Jawa Timur.

Strategi

Melihat masih buruknya kiprah pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia di dalam negeri, kita bertanya-tanya, apakah dunia internasional tidak melihat hal tersebut?
Muncul pemikiran, jangan-jangan pengakuan masyarakat atas peran Indonesia di forum global mengenai hak asasi manusia itu merupakan strategi untuk mendorong agar Indonesia melindungi hak asasi manusia di dalam negeri.

Ada baiknya memang pemerintah segera membenahi masih buruknya kiprah pemerintah dalam melindungi hak asasi manusia di dalam negeri sehingga Indonesia dapat tetap berkiprah di dunia internasional dalam bidang hak asasi manusia dengan kepala tegak.

Dengan demikian, di masa depan, kita tidak perlu khawatir dengan munculnya berita dan foto seperti protes sandal atas tidak adanya rasa keadilan terhadap AAL yang masih di bawah umur, yang pada hari-hari ini menghiasi surat kabar-surat kabar besar dunia.