Tampilkan postingan dengan label Hari Tata Ruang Dunia - Refleksi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hari Tata Ruang Dunia - Refleksi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 November 2013

Pilih Tata Ruang atau Tata Uang

Pilih Tata Ruang atau Tata Uang
Sudharto P Hadi  ;  Dosen Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 08 November 2013


HARI ini kita memperingati Hari Tata Ruang. Sebuah peringatan tentu dilandasi iktikad merefleksikan kinerja penataan ruang, sebagai tempat hidup kita semua.

Tata ruang adalah wujud struktur dan pola ruang. Adapun penataan ruang adalah proses perencanaan dan pemanfaatan, sekaligus pengendalian pemanfaatannya. Penataan ruang bertujuan mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan buatan, keterpaduan penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan.

Menata ruang juga dimaksudkan melindungi fungsi ruang untuk pelestarian lingkungan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan ruang berasaskan bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya dan berhasil guna, serta selaras, serasi, dan seimbang.

Apakah ruang yang selama ini ditata sudah mengacu kaidah-kaidah itu? Dalam praktik, penyusunan tata ruang lebih mengedepankan aspek fisik dan lebih mendorong pertumbuhan ekonomi.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan penyusunan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus mendasarkan daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan.

Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup mendukung peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lain, serta keseimbangan di antara keduanya. Adapun daya tampung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Sejauh ini peraturan pelaksanaan tentang daya dukung lingkungan baru mencakup lahan dan air. Daya dukung lahan memperhitungkan kekuatan geologis dalam mendukung beban bangunan. Kelebihan beban bangunan menyebabkan tanah ambles, sebagaimana fenomena di Semarang bagian utara, yang memicu rob.

Daya dukung air menghitung cadangan air untuk memenuhi kebutuhan air. Adapun daya tampung lingkungan menghitung kemampuan lingkungan untuk menerima limbah yang dibuang oleh kegiatan pada ruang yang dialokasikan. Konsekuensinya, daya tampung lingkungan akan membatasi kuota limbah yang dibuang dari masing-masing kegiatan yang ada di ruang tertentu. Ketentuan ini diperkuat oleh UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sejauh ini rencana tata ruang tidak dilengkapi dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 memberi kelonggaran sampai 31 Desember 2010 kepada pemerintah (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) untuk menyesuaikan dengan ketentuan dari UU itu. Regulasi itu berarti menginjak tahun ketiga batas kelonggaran.

Seiring dengan hal itu, banyak rencana tata ruang telah disahkan. Pertanyaannya, apakah semua rencana tata ruang tersebut dilengkapi daya dukung dan daya tampung lingkungan? Kemerebakan protes terhadap rencana tata ruang, misalnya terkait RTRW Jawa Tengah dan DKI Jakarta serta beberapa kabupaten/kota, mengindikasikan masih banyak rencana tata ruang belum memenuhi kaidah lingkungan.
Tidak berlebihan kalau kita menyebut banyak rencana tata ruang sudah cacat sejak lahir atau memiliki cacat bawaan. Rencana tata ruang demikian bisa dipastikan lebih banyak mengakomodasi kepentingan investor.

Ciri Inkonsisten

Ciri kedua dari rencana tata ruang adalah begitu mudah berubah dan menuruti keinginan pasar atau pemilik modal. Kita bisa menyaksikan dari kemasifan alih fungsi lahan. Lahan perkebunan, pertanian, dan hutan berubah menjadi perumahan atau industri.

Ruang terbuka hijau (RTH) dan taman kota beralih fungsi menjadi mal. Gedung-gedung bersejarah ditumbangkan dan digantikan ruko. Seorang warga Tasikmalaya Jabar, sebagaimana diberitakan media nasional pada Juni 2010, menumpahkan kekesalannya atas fenomena alih fungsi lahan dengan memasang spanduk bertuliskan, ”Dijual Segera Kota Tasikmalaya”.

Fenomena kota kecil Tasikmalaya yang berpenduduk sekitar 400.000 jiwa, sesungguhnya mewakili perkembangan kotakota lain, terlebih kota sekelas Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, dan Makassar. Mari kota simak sindiran terhadap perkembangan penataan ruang di Tanah Air.

Di Jambi konon dulu ada kata bijak ’’sepucuk jambi sembilan lurah’’, artinya pada tiap petak yang ada pohon jambi, di bawahnya terdapat lurah (sungai kecil) mengalirkan air. Sekarang pepatah itu berganti menjadi ’’sepucuk jambi sembilan ruko’’.

Bali dikenal sebagai Pulau Seribu Pura, sekarang bertambah julukan ’’Bali Pulau Seribu Ruko’’. Sajak nakal Remy Silado pun menyentil tata ruang dengan kata ’’banyak ruang banyak AC, banyak uang banyak acc’’. Semua sindiran itu mengilustrasikan betapa perkembangan kota sangat disetir oleh pemilik modal (market driven).

Alih fungsi lahan secara masif berimplikasi pada perubahan iklim mikro, banjir, dan tanah longsor. Anehnya, pada banyak kota perubahan yang disetir oleh pasar (tak sesuai dengan rencana tata ruang) tersebut malah dibenarkan oleh pemkab/pemkot dengan merevisi rencana tata ruang, disesuaikan dengan perubahan itu.

Undang-Undang tentang Penataan Ruang sebenarnya menetapkan bahwa baik bagi pemberi izin maupun penerima (juga yang mengajukan) izin pada ruang yang tak sesuai dengan peruntukan bisa dikenai sanksi pidana. Ironisnya, dengan sanksi demikian pun pelanggaran tentang rencana tata ruang terus terjadi.  ●

Menata Ruang dan Air Berkelanjutan

Menata Ruang dan Air Berkelanjutan
Nirwono Joga  ;  Koordinator Gerakan Indonesia Menghijau
TEMPO.CO, 08 November 2013


Hari Tata Ruang Dunia (World Town-Planning Day), yang jatuh setiap 8 November, merupakan momentum yang tepat bagi kota-kota di Indonesia yang tengah bersiap-siap menghadapi musim hujan dan ancaman banjir. Mengapa?

Fenomena pemanasan global telah mengakibatkan perubahan iklim ekstrem dan degradasi kualitas lingkungan. Akibat salah kelola air, kota mengalami banjir pada musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Hal ini mendorong berbagai kota di dunia melakukan mitigasi, antisipasi, dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Untuk itulah, Hari Tata Ruang (Hataru) Dunia 2013 mengangkat tema "Water and Planning: The Fluid Challenge". Sedangkan di Indonesia, temanya adalah "Harmoni Ruang dan Air untuk Hidup Lebih Baik".

Air adalah sumber kehidupan kita dan kota. Kota-kota besar dunia mencapai puncak kejayaan dan kesejahteraan ditandai dengan perilaku kota yang ramah terhadap air. Sungai mengalirkan air jernih dan bersih, bebas dari limbah dan sampah, menjadi tempat rekreasi menarik bersama keluarga. Waduk, danau, dan situ berfungsi sebagai daerah tangkapan air pada musim hujan, dan menyuplai air bersih di musim kemarau, serta menjadi habitat satwa air. Pantai menjadi ruang publik yang terbuka untuk umum, wajah depan lanskap kota, serta benteng alami penahan tsunami dan abrasi.

Sebaliknya, kala kita dan kota mengkhianati fitrah air, dipastikan kota tengah menuju bunuh diri ekologis. Wajah air di sungai, danau/situ/waduk, hingga ujung pantai berubah menjadi hitam pekat tercemar berat, berbau menyengat, dan kota pun sekarat.

Sungai dijadikan jamban buang hajat terpanjang, saluran limbah mengalir, tempat pembuangan sampah, dan dikerumuni perumahan liar di sepanjang bantaran. Sungai pun menyempit dan mendangkal. Pada musim hujan, air sungai meluap dan membanjiri kota. Sedangkan pada musim kemarau, debit air menurun tetapi air tidak dapat digunakan karena tercemar berat. 

Danau, situ, dan waduk menjadi kolam penampung air limbah rumah tangga, penuh sampah dan eceng gondok (Eichhornia crassipes). Eceng gondok mempercepat hilangnya air melalui penguapan daun, menurunkan tingkat kelarutan oksigen dalam air (dissolved oxygen) dan jumlah cahaya yang masuk ke dalam air. Eceng gondok yang mati akan turun ke dasar air dan mempercepat pendangkalan waduk. 

Bau busuk air waduk yang tercemar limbah dan tumpukan sampah telah memicu perkembangbiakan lalat dan nyamuk ke arah permukiman di sekitar waduk. Sampah juga menutup saluran dan pintu penyaring sampah, yang membuat aliran air terhambat. Akibatnya, fungsi danau, situ, dan waduk sebagai penampung air dan pengendali banjir pun menurun.

Selaras dengan tema Hataru 2013, ada tantangan membentang di depan dalam menata ruang dan air secara selaras, agar kota-kota terhindar dari bencana air. Bagaimana kota mampu memitigasi, mengantisipasi, dan beradaptasi terhadap perubahan iklim, sehingga kota dapat mengelola air dengan bijak dan berkelanjutan, tidak banjir pada musim hujan, tidak kekeringan di musim kemarau, dan persediaan air tercukupi sepanjang masa. 

Lima langkah

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah wajib menata ulang ruang kota dan mewujudkan kota yang ramah air secara berkelanjutan. Lalu, apa yang harus dilakukan?

Pertama, cek regulasi yang berlaku. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, setiap kota sebenarnya sudah memiliki peruntukan kawasan yang jelas di mana kawasan yang boleh dibangun dan di mana yang harus menjadi ruang terbuka hijau (RTH). RTH berfungsi sebagai daerah resapan air (taman, hutan, kebun raya), tangkapan air (danau, situ, waduk, kolam), pengalir air (bantaran sungai, jalur hijau saluran air), dan benteng alami pantai (hutan mangrove). RTH harus bebas dari bangunan dan dikembalikan menjadi daerah resapan air.

Kedua, cek legalitas lahan. Pemerintah daerah mesti segera mendata ulang legalitas kepemilikan lahan bangunan di atas RTH (bantaran kali, tepian danau/situ/waduk, tepi pantai, dan hutan mangrove). Inventarisasi status lahan, identifikasi dengan cepat, klarifikasi ulang dengan jelas, dan tentukan prioritas solusi. Kepemilikan lahan yang jelas akan memudahkan pemerintah dalam memutuskan langkah selanjutnya. Jika lahan itu merupakan milik badan pemerintah, pemda segera berkoordinasi di antara lembaga pemerintah terkait. Kalau lahan milik perusahaan, pemda dapat membelinya atau mengembangkan lahan bersama. Bagi warga yang memiliki surat tanah resmi, pemerintah harus mempermudah pengurusan surat dengan cepat, tidak berbelit, dan murah. 

Ketiga, pembangunan, penataan, dan pengelolaan kawasan air melibatkan pihak akademisi, pengembang, warga, dan pemerintah. Mereka berembuk merumuskan arah dan strategi pengembangan kawasan menjadi RTH. Meski memakan waktu dan daya tahan lama, pemda harus merekayasa sosialisasi untuk mengajak warga mau berpindah secara sukarela bergeser (bukan digusur) ke hunian rumah susun terpadu.

Kawasan dilengkapi fasilitas hunian vertikal dan pusat kegiatan komersial berimbang dengan komposisi 1 : 2 : 3. Kawasan terdiri atas satu menara pusat belanja dan perkantoran, dua menara apartemen menengah untuk karyawan pekerja kantoran atau keluarga muda, dan tiga atau lebih menara rumah susun milik atau sewa (rusunami/rusunawa). Pada bangunan rusun, dari lantai 1 sampai 5 bisa digunakan untuk ruang studio, tempat pendidikan keterampilan, dan usaha industri rumah tangga.

Keempat, pemda segera menormalisasi sungai, merehabilitasi saluran air mikro-meso-makro, merevitalisasi danau-situ-waduk, serta menyelamatkan pantai dan hutan mangrove. Sungai dilebarkan dan danau/situ/waduk diperluas dan diperdalam, diikuti relokasi warga bantaran sungai dan danau/situ/waduk ke rusun yang telah disediakan.

Sungai diperlebar dari 20-30 meter menjadi 100 meter (50 meter badan air, 25 meter kiri kanan bantaran sungai) dan diperdalam dari 2-3 meter ke 5-6 meter. Waduk dikeruk dari kedalaman 2-3 meter ke 6-10 meter, dan dikelilingi taman selebar 100-200 meter dari tepi waduk sebagai daerah limpahan air yang bebas dari bangunan, serta dilengkapi sejumlah titik saluran pembuangan air ke sungai terdekat. Selain itu, pemda dapat melakukan gerakan bersama membuat sumur resapan air di halaman rumah warga.

Kelima, pemda harus melakukan rekayasa sosial terhadap masyarakat di kawasan tepian air (bantaran sungai, tepian danau/situ/waduk) untuk membangun budaya baru, mensosialisasi kesadaran bersama berkota peduli tata ruang dan air kota yang berkelanjutan, bersedia secara sukarela berpindah, meremajakan kawasan, bertransformasi dari kawasan kumuh padat penduduk dan bangunan menjadi kawasan terpadu ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga. 

Harmonisasi antara tata ruang dan tata kelola air bukan suatu pilihan, melainkan sebuah keharusan, sehingga kota dapat menciptakan kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi warganya. Semoga.