Tampilkan postingan dengan label Henry MP Siahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Henry MP Siahaan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 September 2013

Jokowi Nyapres, Etiskah? (811) - Henry MP Siahaan

Jokowi Nyapres, Etiskah?
Henry MP Siahaan ;  Program Manager HAM, Keadilan dan Antikorupsi Kemitraan/Partnership, Jakarta
MEDIA INDONESIA, 19 September 2013


RAPAT kerja nasional (Rakernas) PDIP di Ancol, 6-8 September 2013, menyimpan pertanyaan besar. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri hanya melempar sinyal. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), diminta membacakan dedication of life-nya Bung Karno yang dibuat 10 September 1966, serta semobil dengan Mbak Mega.

Apakah Jokowi akan didaulatkan Megawati untuk menjadi calon presiden (capres) PDIP 2014? Kemungkinan itu telah terbuka. Dengan demikian, warga DKI Jakarta harus pasrah seperti warga Solo. Namun, sebelum semua itu terjadi, apakah Jokowi etis (bukan pantas) menjadi capres 2014? Apakah Jokowi dan PDIP memiliki etika publik? Secara pribadi Jokowi belum menyatakan diri maju sebagai capres. Dukungan internal PDIP juga belum solid. Demikian pula sebagian publik yang diwakili melalui berbagai survei atau yang secara langsung mendukung keduanya. Bola itu ada di tangan Megawati.

Tidak mudah untuk mendefinisikan etis dan tidak etis. Kenyataan yang terkadang kontradiktif ini menjadikan etis dan tidak etis bersifat relatif. Ia akan dianggap etis dan tidak etis tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Hal ini dipengaruhi oleh bagaimana persepsi kolektif itu dibangun dan memengaruhi nalar publik untuk selanjutnya menjadi suatu rujukan bersama.

Etika publik

Dalam realitas keseharian kita, tidak jarang dijumpai pejabat publik yang harus berhadapan dengan persepsi etis dan tidak etis itu dalam konteks etika publik. Persepsi itu cenderung berubah-ubah sesuai dengan perubahan zaman.
Sebab membicarakan etika publik berarti membicarakan persoalan pandangan atau persepsi individu, atau kelompok yang erat hubungannya dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan seseorang dapat dikatakan etis dan tidak etis.

Namun, etika publik mulai serius dibicarakan pascaskandal Watergate-nya Presiden AS Richard Nixon. Semenjak itu etika publik diberi batasan dan fokus pada pelayanan publik. Bahwa etika publik terkait langsung dengan pelayanan publik, terutama masalah integritas publik para pejabat. Dalam tanggung jawab pelayanan publik, integritas pribadi itu menjadi dasar integritas publik dengan dua modalitasnya, yaitu akuntabilitas dan transparansi. Etika publik berawal dari keprihatinan terhadap pelayanan publik yang buruk karena konflik kepentingan dan korupsi (Haryatmoko, 2011).

Tuntutan pertama dalam etika publik adalah ‘hidup baik bersama dan untuk orang lain’. Pada tingkat ini, etika publik dipahami sebagai perwujudan sikap dan perilaku politikus atau warga negara. Politikus yang baik itu jujur, santun, memiliki integritas, menghargai orang lain, menerima pluralitas, memiliki keprihatinan untuk kesejahteraan umum, dan tidak mementingkan golongannya. Jadi, politikus yang menjalankan etika publik adalah negarawan yang mempunyai keutamaan-keutamaan moral. Dalam sejarah filsafat politik, filsuf seperti Socrates sering dipakai sebagai model yang memiliki kejujuran dan integritas.

Integritas menuntut suatu kemampuan refleksi untuk membangun konsensus etika. Konsensus etika mencakup nilai, prinsip, norma, dan bentuk regulasinya, tetapi terutama adalah masalah tanggung jawab. Etika publik harus mampu membantu pejabat publik ketika menghadapi dilema antara akuntabilitas terhadap atasan atau lebih menjawab kebutuhan publik, bicara benar atau menjaga kerahasiaan, dan kepentingan politik partainya atau kepentingan publik (ibid, 12). Dalam etika publik, pemenuhan kebutuhan publik adalah prioritas. Dengan demikian, etika publik berkaitan dengan masalah struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang mengondisikan tindakan kolektif.

Pencatatan

Tindakan kolektif itu bisa dipahami sebagai kesepakatan yang akan diambil PDIP terhadap Jokowi atau masyarakat Jakarta yang akan permisif dengan ambisi PDIP untuk memenangi kontestasi presiden 2014. Jika demikian adanya, sesungguhnya tanpa disadari nilai etis politik kita sedang mengarah pada kompetisi yang mengabaikan etika publik dan mungkin hal seperti ini merupakan berita duka bagi etika publik itu. Atau etika publik itu memang tidak patut dibicarakan dalam konteks politik yang penuh dengan pertautan kepentingan? Saya tidak mau menjawab itu. Saya hanya memberikan beberapa catatan yang patut dipahami bersama ihwal Jakarta, Jokowi, dan Indonesia kita ini.

Pertama, kontrak politik PDIP dengan Gerindra sewaktu mengusung Jokowi-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai calon gubernur dan wagub DKI Jakarta. Kontrak politik tersebut jelas menyatakan bahwa mereka harus konsisten memimpin Jakarta hingga masa jabatannya selesai (pernyataan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi). Pertimbangannya, persoalan Jakarta sangat kompleks dan berat sehingga diperkirakan tidak bisa diselesaikan hanya dalam hitungan bulan saja.

Kedua, tingkat keterlibatan masyarakat Jakarta secara tulus, ikhlas, dan tanpa bayaran dalam memperjuangkan Jokowi sampai menjadi gubernur sangat tinggi. Dukungan itu masih ada hingga kini karena harapan warga akan keinginan terwujudnya Jakarta Baru.

Ketiga, Jakarta adalah daerah yang superstrategis dan pintu utama masuk Indonesia. Fungsi Jakarta bukan hanya sebagai ibu kota negara/pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat perekonomian, perdagangan, jasa, bisnis, politik. Lebih dari 70% uang beredar di Jakarta. Seluruh kedutaan negara-negara sahabat berkantor di Jakarta. Wilayah metropolitan Jakarta (Jabotabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa adalah metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di dunia (Wikipedia). Fasilitas publik Jakarta dengan fungsi-fungsi tersebut masih jauh panggang dari api. Pintu gerbang ini perlu dipoles dengan jaminan yang terukur.

Keempat, potensi korupsi anggaran APBD DKI Jakarta 2013 sebesar Rp50-an triliun, dan bila dihitung selama 5 tahun jabatan dapat mencapai Rp250 triliun-Rp300 triliun. Belum lagi proyek-proyek kerja sama seperti public private partnership ataupun bantuan negara sahabat. Selama ini pengelolaan APBD tidak efi sien kalau tidak mau disebutkan korupsi. Warga Jakarta sangat berharap untuk merasakan hidup yang lebih layak, dan bermimpi memiliki fasilitas transportasi kelas dunia seperti kota-kota besar lainnya di dunia. Selama satu tahun ini Jokowi telah memberikan harapan, tetapi pekerjaan rumah yang strategis dan mendasar yang belum di kerjakan secara tuntas juga tidak kalah banyaknya.


Kelima, ganti kepala daerah, ganti kebijakan. Banyak kepala daerah melakukan inovasi yang monumental dan menjadi wilayah percontohan studi banding daerah-daerah lain. Namun, pascakepemimpinannya, inovasi tersebut melambat bahkan tidak berjalan sama sekali. Sebutlah di Solok, Jembrana, Kebumen, Banyuwangi. Kalau mau jujur, Solo Technopark saat ini pun tidak seheboh era Jokowi sebagai wali kotanya. Sistem yang dibangun Jokowi di Jakarta belum ter-install secara mendasar dan belum kukuh untuk kemudian ditinggalkannya. 

Minggu, 23 September 2012

Penyidik Independen KPK


Penyidik Independen KPK
Henry MP Siahaan ;  Koordinator Program Antikorupsi
di Kemitraan/Partnership, Jakarta
KORAN TEMPO, 22 September 2012


Penyidik KPK harus memiliki SDM dengan kejelasan masa kerja, kompetensi, dan pengetahuan yang canggih serta perlu dilatih secara khusus dan tidak pernah memikirkan akan ditarik kembali oleh institusi asalnya.

Pertikaian KPK dengan kepolisian akibat kasus simulator ujian SIM berbuntut panjang dan berlarut. Setelah "penahanan" penyidik KPK di gedung Korlantas sesaat setelah KPK menyita sekian banyak dokumen yang dapat dijadikan barang bukti, perdebatan siapa yang lebih dulu melakukan penyidikan dan berhak atas kasus ini lalu berkembang dalam penetapan tersangka yang sama. Terakhir, rencana penarikan 20 penyidik KPK yang berasal dari instansi kepolisian.

Semua orang menyadari bahwa dengan penarikan sejumlah penyidik KPK itu akan langsung ataupun tidak langsung memperlemah KPK dalam melanjutkan banyak kasus yang sedang ditanganinya. Berbekal hanya 58 penyidik dengan sekitar 240 kasus yang sedang diusut, jelas hal itu akan membuat para penyidik overload (kelebihan beban) dan sebagian kasus akan terbengkalai.

Akibatnya, masyarakat beranggapan bahwa KPK bekerja lamban dan semakin tebang pilih. Lalu, langkah apa yang harus ditempuh KPK? Apakah KPK hanya meratapi nasibnya atau mencari terobosan dengan merekrut penyidik independen? 

Pro-Kontra
Akses, Keterjangkauan, dan Struktur Ketenagakerjaan Sebenarnya istilah penyidik independen secara hukum kurang tepat. Namun, karena sudah telanjur dimengerti masyarakat untuk membedakan penyidik yang berasal dari sipil di luar kejaksaan dan kepolisian, baiklah saya akan tetap menggunakannya. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidik didefinisikan sebagai penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK (pasal 45 ayat 1). Tidak ada perbedaan dan pemisahan asal-usul penyidik.

Bila dicermati, cukup kencang silang pendapat yang mengemuka terkait dengan rekrutmen penyidik independen di KPK. Pertama, berkaitan dengan dasar hukum. Sebagian pihak berpandangan bahwa perekrutan penyidik independen oleh KPK tidak memiliki dasar hukum. Tapi pandangan ini keliru. Disebut keliru karena KPK dimandatkan oleh UU Nomor 30 Tahun 2002 untuk memiliki penyidik independen. Kewenangan KPK tersebut sama dengan instansi lainnya di republik ini yang memiliki penyidik. 

Pada banyak UU, beberapa instansi pemerintah/departemen telah diberi ruang untuk memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sendiri. Sebut saja misalnya pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 6 ayat 1. Dengan analogi di atas, mengacu pada asas hukum lex specialis derogat legi generalis dan lex posterior derogat legi priori, Pasal 45 ayat 1 UU KPK diartikan berhak memiliki penyidik independen. Penyidik independen ada di banyak institusi negara. Jika polisi berusaha melakukan penyidikan yang berada di instansi lain dan tidak sesuai dengan kewenangannya, polisi pun tidak dapat meneruskannya. Saya hanya mengatakan bahwa penyidik di negeri ini ada di banyak instansi, dan setiap instansi memiliki penyidik masing-masing sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Penyidik bukan hanya polisi atau jaksa.

Putusan hakim PN Jakarta Selatan pada gugatan praperadilan oleh Abdul Waris Halid yang menyatakan PPNS Dirjen Bea-Cukai-lah yang lebih berwenang melakukan penangkapan dan penahanan daripada penyidik kepolisian, dapat dijadikan salah satu bukti bahwa PPNS dalam menjalankan tugasnya yang spesifik, sah secara hukum. 

Perdebatan kedua, tidak adanya jenjang karier para penyidik independen. Penyidik independen di berbagai instansi memiliki jenjang karier, tapi pada awalnya mereka tidak direkrut khusus sebagai penyidik. Selain itu, jika sudah menjadi penyidik dan mereka memikirkan karier, posisi sebagai penyidik diserahkan ke pihak lain di internal institusi tersebut. 

Pertanyaannya, apakah penyidik independen KPK harus memiliki jenjang karier yang sama persis dengan penyidik di institusi negara lainnya? Saya pikir tidak. KPK bisa memiliki sistem karier yang lain. Karier penyidik independen KPK bila mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK dimulai sebagai pegawai tidak tetap (pasal 3) dengan masa kerja waktu tertentu sesuai dengan peraturan KPK, dan tidak dapat menduduki jabatan struktural (pasal 8). 

Jenjang karier dari pegawai tidak tetap ini dapat saja meningkat bila penyidik itu kemudian dijadikan pegawai tetap KPK (pasal 4), sehingga dapat menduduki jabatan struktural. Dengan begitu, sesungguhnya ada jenjang karier penyidik KPK walaupun secara terbatas. Namun, kalaupun hal itu tidak dianggap sebagai jenjang karier, jenjang karier tersebut bisa diantisipasi dengan remunerasi yang baik.

Namun persis di sini problematikanya ketika penyidik dari instansi lain yang ditugaskan/dipinjamkan ke KPK, yang juga dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap, mengharapkan karier/posisi lebih baik. Mereka akan kembali ke instansinya masing-masing dan beban tugasnya di KPK ditinggalkan. Situasi seperti ini akan menghambat tugas KPK dan dapat mengurangi kepercayaan publik akan kemampuan kerja KPK.

Bukan Karier
Demi menjaga public trust dan selalu dapat menunjukkan kinerjanya, KPK membutuhkan penyidik sendiri. Penyidik KPK nantinya tidak memiliki jenjang karier sebagaimana dipahami secara awam selama ini. Bahwa yang disebut karier adalah posisi struktural di kantor. Bukankah anggota DPR, DPRD, kepala daerah, hakim agung yang berasal dari non-karier, hakim konstitusi, serta hakim ad hoc di berbagai peradilan juga tidak memiliki jenjang karier? Bahkan pada tiap-tiap UU, pengaturan masa kerjanya berbeda untuk masing-masing jabatan. 

Terlalu naif bila kita selalu membatasi suatu pekerjaan dengan jenjang karier semata. Masih banyak variabel lain yang menyebabkan seseorang betah menekuni suatu pekerjaan. Gallup mendapati lima penyebab utama betah-tidaknya seseorang bekerja, yaitu seberapa besar kontribusi yang diharapkan, alat bantu kerja, berkesempatan melakukan hal terbaik, dihargai secara pribadi, dan pendapatnya didengar. Mengutip Sean Covey bahwa, "Life is a mission, not a career. A career is a profession, a mission is a cause. A career asks, what's in it for me? A mission asks, how can I make a difference?". 

Karena itu, mempertimbangkan modus, pelaku, dan metode kejahatan korupsi yang semakin canggih, penyidik khusus KPK patut segera diwujudkan, sehingga persoalan teknis-administratif, sebagaimana terjadi dalam kasus rencana penarikan penyidik Polri, tidak terulang di masa mendatang. Penyidik KPK harus memiliki SDM dengan kejelasan masa kerja, kompetensi, dan pengetahuan yang canggih, serta perlu dilatih secara khusus dan tidak pernah memikirkan akan ditarik kembali oleh institusi asalnya. Jadi, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera merekrut penyidik independen. 

Bergeraklah, rakyat Indonesia selalu mengikuti dan menjaga setiap langkahmu.

Sabtu, 11 Februari 2012

Musuh Besar KPK

Musuh Besar KPK
Henry MP Siahaan, PENELITI HUKUM, BEKERJA DI KEMITRAAN/PARTNERSHIP, JAKARTA
Sumber : KOMPAS, 11 Februari 2012


Ancaman korupsi terbesar pada 2012 dan 2013 akan dilakukan oleh partai politik. Demikian sinyalemen yang disampaikan Indonesia Corruption Watch.

Ada tiga alasan mengapa sinyalemen ini muncul. Pertama, dari perspektif historis pemilu pasca-Orde Baru, kasus besar selalu terkait parpol dan biasanya terungkap seusai pemilu. Selesai Pemilu 1999 muncul kasus Bank Bali, seusai Pemilu 2004 ada kasus suap cek perjalanan, pasca-Pemilu 2009 ada skandal Bank Century. Kedua, momentum pemilu. Menjelang Pemilu 2014 saat paling membahayakan aset negara, APBN, dan APBD. Parpol akan menyalahgunakan proyek pemerintah untuk kepentingannya (Kompas, 30/1/2012). Ketiga, komitmen pemerintah (pusat-daerah) yang manis dalam janji memberantas korupsi, tetapi lemah implementasi.

Sinyalamen memosisikan parpol sebagai aktor paling berpotensi yang perlu diwaspadai tak sepenuhnya benar. Apakah parpol dapat bertanggung jawab secara institusional ketika korupsi? Siapa yang dapat menjerat parpol secara hukum dan menjebloskannya ke penjara atau bahkan membubarkannya? Parpol tak dapat dipenjara. Parpol juga tak dapat dibubarkan karena korupsi. Belum ada fakta empiris yang menunjukkan itu.

Parpol adalah salah satu organ penting demokrasi, meminjam istilah Roberth A Dahl. Parpol tak pernah salah dan tak akan pernah melakukan korupsi. Parpol bukanlah pelaku korupsi, melainkan orang-orang di dalam parpol dapat melakukannya untuk menjalankan mesin parpol. Karena itu, yang perlu diwaspadai adalah setiap individu yang berafiliasi dengan parpol atau lainnya. Jadi, bukan semata-mata politisi.

Karakter alamiah manusia yang tak pernah puas serta nafsu serakah menggapai kekuasaan dengan cara yang tidak halal akan selalu mewarnai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Robert Klitgaard menegaskan, semua aktor—tak terkecuali eksekutif, legislatif, yudikatif, termasuk LSM—dapat korupsi akibat peluang yang dimiliki.
Menurut Klitgaard, rumus korupsi C>D+M-A. Artinya, korupsi (C) terjadi akibat diskresi (D) dan monopoli (M) yang tak terkontrol serta kurangnya akuntabilitas (-A). Situasi ini sangat tepat menggambarkan kondisi korupsi di Indonesia. Karena itu, yang perlu jadi kesadaran bersama: setiap aktor dapat memanfaatkan semua cara, dengan semua ruang, untuk mewujudkan hasratnya mencari keuntungan.

Ruang yang dimaksudkan adalah seluruh prosedur, tahapan, mekanisme aturan yang memiliki celah, dan wilayah abu-abu (multitafsir). Namun, pertanyaan selanjutnya, di mana ruang untuk menemukan pelaku korupsi?

Ruang Korupsi

Dari data kasus yang ditangani KPK, 2004-2010, secara berurutan menunjukkan ruang pelaku sebagai berikut, pengadaan barang dan jasa (86 kasus), penyuapan (57), penyalahgunaan APBN/APBD (31), pungutan (12), serta perizinan (10). Kasus- kasus ini tali-temali dengan pengadaan barang dan jasa. Ruang ini dikerubuti multiaktor karena peluang dan sistem yang lemah. Karena itu, musuh besar yang harus diperangi KPK di level penindakan dan aksi pencegahan adalah buruknya mekanisme/sistem pengadaan barang dan jasa.

Menurut pihak KPK, pengadaan barang dan jasa jadi kasus terbanyak karena pasar yang tak terbuka (kolusi panitia-rekanan, kolusi arisan antar-rekanan, monopoli dan premanisme, minimnya akses publik ke pasar pengadaan); kurangnya manajemen; buruknya governance (panitia tak transparan dan akuntabel, penyalahgunaan wewenang, pengawasan internal tidak berfungsi, tak efisien); serta banyaknya kasus tindak pidana korupsi (suap-menyuap, kick back, menyalahi prosedur, mark-up harga, pengaturan tender, kerugian negara).

Berbagai hal ini terjadi di semua tahap kegiatan pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan sampai tahapan penyerahan barang dan jasa.

Kita tak ingin wabah korupsi terus menggurita. Yang perlu dilakukan untuk membendung kejahatan para pelaku adalah mendorong seluruh instansi pemerintah menerapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement). E-procurement merupakan aksi pencegahan dan pendekatan yang baik untuk menghalangi korupsi. 

Penerapan e-procurement memberi banyak keuntungan, baik dari sisi pengguna maupun penyedia barang/jasa. Dari sisi penyedia, banyak biaya dapat dihemat, seperti biaya transportasi, akomodasi, konsolidasi, dan biaya cetak dokumen. Dari sisi pengguna, layanan pengadaan secara elektronik mendukung iklim persaingan antar-penyedia yang lebih adil dan berkualitas. Pengguna punya lebih banyak pilihan dan mendapatkan penawaran lebih murah dengan kualitas lebih baik.

Namun, sekali lagi, maukah pemerintah berhenti bermulut manis dan benar-benar beraksi untuk membersihkan negara ini dari korupsi? Saya yakin, negara ini tahu cara-cara strategis untuk membendung korupsi oleh banyak penjahat yang sedang dan mau menggerogoti uang negara. Haruskah negara kalah? ●