Selasa, 24 Mei 2016

Mengembalikan Mahkota yang Hilang

Mengembalikan Mahkota yang Hilang

Fritz Siregar ;   Pengajar pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
                                                         KOMPAS, 23 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 15 Maret 2016, Dewan Etik Hakim Konstitusi (”Dewan Etik”) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat melakukan pelanggaran kode etik ringan dan diberikan sanksi ”teguran lisan”. Putusan tersebut, yang dikemas dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor 13/info-III/BAP/DE/2016 merupakan perjalanan panjang sejak terungkapnya katebelece Ketua Mahkamah Konstitusi yang dimuat berbagai media pada Januari 2016.

Dewan Etik adalah salah satu perangkat bersifat tetap yang dibentuk Mahkamah Konstitusi dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Setelah proses seleksi oleh panitia seleksi yang dipimpin mantan Wakil Ketua MK Laica Marzuki, Ketua MK Hamdan Zoelva meresmikan Dewan Etik dengan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi No 15/2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi Periode 2013-2016. Mukhtie Fadjar, mantan hakim konstitusi, terpilih sebagai Ketua Dewan Etik.

Putusan Dewan Etik bertanggal 15 Maret 2016 tersebut bukan putusan pertama. Sejak Dewan Etik bertugas Januari 2014, Dewan Etik telah menerbitkan 12 putusan. Berbagai laporan disampaikan masyarakat terhadap perilaku hakim konstitusi, seperti ketidakhadiran dalam sidang yang menyebabkan sidang tidak memenuhi syarat kuorum, putusan yang tak cermat, ucapan dalam sidang pemeriksaan yang dianggap melecehkan, bahkan permintaan agar hakim konstitusi untuk tidak memeriksa suatu perkara dikarenakan adanya potensi konflik kepentingan. Dari berbagai laporan pelanggaran etika tersebut, baru kali inilah Dewan Etik menjatuhkan sanksi terhadap hakim konstitusi.

Dewan Etik dapat melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi baik karena laporan masyarakat ataupun inisiatif sendiri. Putusan terhadap Ketua MK ini merupakan pemeriksaan yang dilaksanakan Dewan Etik dengan inisiatif sendiri. Bahkan, apabila Dewan Etik berpendapat bahwa pelanggaran yang diduga terhadap seorang hakim konstitusi merupakan pelanggaran berat, Dewan Etik dapat mengusulkan kepada MK untuk membentuk Majelis Kehormatan (Pasal 2 PMK No 2/2014).

Enggan diawasi

Berbagai putusan MK terkait pengawasan terhadap hakim konstitusi menegaskan posisi MK yang enggan untuk diawasi lembaga di luar MK. Hakim MK menolak jadi subyek dari pengawasan Komisi Yudisial (Putusan 5/PUU-III/2006). Melalui UU No 8/2011 tentang Perubahan Pertama UU No 24/2003 tentang MK, pemerintah dan DPR berusaha untuk melakukan pengawasan melalui pembentukan Majelis Kehormatan MK. Pasal-pasal dalam UU No 8/2011 yang mengatur mengenai pengawasan ini juga dibatalkan MK (Putusan 49/PUU-IX/2011).

Pasca tertangkap tangan Akil Mochtar, kembali konsep pengawasan yang diperkenalkan melalui UU No 4/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU No 24/2003 tentang MK juga dibatalkan MK (Putusan 1-2/PUU-XII/2014). MK lebih memilih membentuk Dewan Etik yang keanggotaannya dipilih dan ditetapkan Ketua MK.

Hasil pemeriksaan Dewan Etik itu sendiri memiliki beberapa hal yang dapat dipertanyakan. Sebagaimana yang beredar di berbagai media massa, Ketua MK Arief Hidayat diduga menyampaikan memo katebelece kepada Widyo Pramono, yang pada saat itu adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurut Arief Hidayat, memo tersebut ditujukan tidak untuk mempromosikansi pembawa memo (M Zainur Rochman), tetapi sebagai surat pengantar terhadap penilaian karya ilmiah Widyo Pramono sebagai prasyarat untuk menjadi profesor di Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Akan tetapi, Jaksa Agung Muda Widyo Pramono menolak mengaku pernah menerima memo katebelece tersebut, bahkan tidak bertemu dengan si pembawa memo.Dewan Etik tidak mampu untuk membuktikan bantahan yang diberikan Widyo Pramono. Namun, pengakuan dari Ketua MK mempermudah beban pembuktian Dewan Etik. Dengan membuat memo katebelece tersebut, Dewan Etik menyatakan Ketua MK telah melanggar kode etik, prinsip keempat ”kepantasan dan kesopanan”, dan menjatuhkan sanksi ”teguran lisan”.

Bagi para pemerhati hukum, pertanyaan yang muncul kemudian, apakah ”teguran lisan” tersebut cukup? Dengan konteks pada saat ini, di mana kita saling ”texting” dan mengirimkan pesan melalui ”tulisan”, menyampaikan sesuatu secara ”lisan” adalah sesuatu yang jarang dilakukan. Teguran lisan merupakan sesuatu yang lebih sulit dilakukan karena Dewan Etik akan berhadapan dengan Ketua MK di mana kedua belah pihak dapat mengamati ekspresi muka dan emosi saat ”teguran” disampaikan. Atmosfer tersebut tidak akan ditemukan apabila teguran yang disampaikan secara tertulis, yang mungkin saja dapat langsung disimpan di balik laci.

Apakah ”teguran” yang disampaikan secara lisan tersebut cukup? Mungkin dapat diperdebatkan bahwa dalam budaya Indonesia memberikan rekomendasi kepada orang lain adalah hal yang lumrah dilakukan. Pada saat kita mengetahui bahwa seseorang yang kita kenal memiliki potensi, kita akan memberikan rekomendasi agar seseorang dapat menduduki jabatan sesuatu. Bukankah sistem rekomendasi adalah hal yang biasa lakukan?

Akan tetapi, hal penting yang kita tidak boleh lupa bahwa sistem etika yang dimiliki Ketua MK berbeda dengan sistem etika yang—katakanlah—saya miliki. Hal-hal yang dapat saya dapat lakukan sebagai warga negara biasa tidak akan dapat dilakukan Ketua MK karena jabatan dan tanggung jawab yang dimilikinya. Apalagi MK menyatakan dirinya sebagai penjaga konstitusi, tetapi pimpinan MK memiliki standar etika melebihi kita semua.

Semakin kelabu

Putusan Dewan Etika menambah kelam kelabunya lembaga yudisial kita. Masih segar dalam ingatan kita tertangkapnya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pencekalan terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung. Dunia peradilan semakin menuju kekelamannya.

MK yang diharapkan dapat memberikan satu kebanggaan kepada para pencari keadilan juga tidak lepas dari permasalahan etika. Sejak kasus etika Akil Mochtar pada 2012, Arsyad Sanusi, tertangkap tangan Akil Mochtar dan berbagai laporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Etik, seharusnya MK mulai berkaca: apakah MK masih menjaga mahkota keadilan yang selama ini dipercayakan kepada para hakim konstitusi?

Ketua MK Arief Hidayat memiliki kesempatan untuk mengembalikan mahkota lembaga yudisial yang makin hari makin hilang sinarnya. Kesempatan tersebut telah tercoreng dengan putusan Dewan Etik. Meskipun berbagai pihak menyatakan bahwa Arief Hidayat tidak perlu mundur sebagai hakim konstitusi, tetapi perlu dipertimbangkan apakah Arief Hidayat masih memiliki marwah untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi?

Tulisan ini tidak bertujuan untuk mempersolkan lebih jauh sanksi yang diberikan Dewan Etik kepada Ketua MK. Saya hanya ingin mengetuk hati nurani Profesor Arief Hidayat untuk melihat masa depan dunia peradilan di Indonesia. Apabila ada kesempatan untuk menegakkan sistem etika yang semakin luntur dan bertindak kesatria untuk turun dari takhta demi kepentingan masa depan hukum Indonesia, tidakkah seharusnya kesempatan itu dipergunakan? Sayang sekali, kesempatan berharga tersebut dilepaskan begitu saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar