Selasa, 31 Mei 2016

Usul Geram Impor Hakim

Usul Geram Impor Hakim

Moh Mahfud MD ;    Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN): Ketua MK-RI 2008-2013
                                                    KORAN SINDO, 28 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Selasa lalu sahabat saya Elman Saragih mengusulkan agar Indonesia mengimpor hakim dari luar negeri saja. Melalui dialog interaktif di sebuah televisi, Elman mengusulkan itu dengan alasan hakim-hakim di Indonesia sudah sangat bobrok dan tidak bisa diharapkan untuk menegakkan hukum.

Jauh sebelum ini, pada awal-awal reformasi, saya pernah mendengar juga Faisal Basri mengusulkan hal yang sama: sebaiknya Indonesia mengimpor hakim saja. Ada yang menertawai usulan tersebut sebagai usul yang konyol karena jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tapi kita tak perlu menilai Elman dan Faisal tidak tahu hukum Indonesia.

Mereka tahu pasti bahwa hakim di Indonesia berdasarkan UU yang berlaku haruslah warga negara Indonesia, tak mungkin diimpor. Usul itu dikemukakan hanya untuk menunjukkan betapa mereka geram terhadap dunia peradilan dan banyak hakimnya yang sangat korup. Meski begitu, apa yang diusulkan oleh keduanya bukan tidak ada contohnya dalam teori dan dunia hukum.

Guru besar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengakui ada pengalaman negara lain yang benar-benar mengimpor hakim, yakni Georgia. Negara Georgia pernah melakukan kebijakan lustrasi yang disusul dengan mengimpor hakim dari luar negeri. Tak lama setelah lepas dari Uni Soviet, untuk mengakhiri mafia dan korupsi yang sangat parah di lembaga peradilan, Georgia membuat kebijakan lustrasi, yakni memberhentikan para hakim dengan kriteria tertentu secara serentak.

Istilah populernya, kalau di Indonesia, adalah potong generasi dan menggantinya dengan generasi baru: semua hakim diberhentikan untuk kemudian diangkat hakim baru yang bersih. Langkah Georgia yang memberhentikan para hakimnya secara serentak itu tentu menimbulkan masalah terkait dengan perkara yang penanganannya sedang berjalan.

Kalau hanya untuk menangani perkara-perkara baru tentu bisa diselesaikan oleh hakim-hakim baru pula. Tapi bagaimana menyelesaikan perkara yang sedang ditangani oleh hakim-hakim yang sudah diberhentikan karena lustrasi? Itulah problem serius yang dihadapi Georgia pada saat itu. Georgia kemudian mengambil langkah mengimpor hakim.

Georgia mengimpor hakim-hakim dari Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat dengan tugas khusus menangani perkara-perkara yang sedang ditangani hakim yang diberhentikan dengan kebijakan lustrasi itu. Keadaan menjadi beres, kebijakan itu cukup berhasil, dan Georgia sekarang mempunyai lembaga peradilan yang lebih kredibel.

Jadi usul mengimpor hakim itu sudah ada rujukannya dalam pengalaman berhukum di negara lain yang ternyata cukup berhasil. Meski mungkin tidak serius untuk benar-benar mengusulkan dilakukannya impor hakim, ekspresi kemarahan Elman dan Faisal mewakili kemarahan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia sekarang. Reformasi peradilan termasuk salah satu yang paling gagal, padahal paling diharapkan keberhasilannya.

Sebenarnya untuk membenahi dunia peradilan yang di era Orde Baru banyak diwarnai mafia dan berada di bawah ketiak eksekutif, proses reformasi sudah memilih cara yang baik. Mula-mula, melalui UU No 35 Tahun 1999, dilakukan kebijakan penyatuatapan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung (MA) dengan maksud agar hakim-hakim bisa bebas dalam melaksanakan tugasnya di bawah pembinaan MA tanpa bisa diintervensi pemerintah.

Tapi pemberian kebebasan itu malah menjadi pukulan balik karena dalam banyak kasus para hakim menjadi lebih bebas pula untuk menjualbelikan perkara. Mafia peradilan makin banyak terjadi dan banyak hakim serta pegawai pengadilan yang ditangkap dan dipenjarakan karena menjualbelikan kasus. Langkah lain yang juga agak gagal adalah pembentukan Komisi Yudisial (KY).

KY dibentuk sebagai lembaga negara dengan maksud bisa mengawasi hakim-hakim dari tindakan tercela. UU tentang KY sudah dibentuk sedemikian rupa agar KY bisa menjadi mitra MA dalam mengawasi para hakimnya. Tapi kemudian banyak hakim agung yang mengeroyok KY ini sehingga kewenangan-kewenangannya dikurangi sedikit demi sedikit sampai akhirnya seperti sekarang, lebih banyak berfungsi sebagai administrator dalam perekrutan hakim agung saja.

Pelemahan terhadap KY dilakukan melalui pengujianpengujian yudisial (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi atas UU KY di legislatif. Sebelum menjadi hakim MK saya menyatakan protes keras atas putusan MK yang memereteli kewenangan KY itu.

Begitu pula setelah selesai tugas di MK saya sudah memberikan masukan dalam sidang resmi agar MK tidak memasuki ranah opened legal policy dengan melarang-larang KY ikut menyeleksi calon hakim yang kewenangannya sudah diberikan UU secara benar. Tapi tetap saja MK memereteli kewenangan KY sehingga hakim-hakim malah bisa bersimaharajalela.

Melihat perkembangan yang semakin buruk kiranya semua pihak harus segera sadar, sekarang diperlukan langkah radikal untuk membenahi lembaga peradilan. Kalau keadaan terus-menerus begini, atau, kalau misalnya grand corruption seperti yang dikatakan oleh komisioner KPK dibiarkan berlanjut, maka masa depan negara ini sangat terancam dan negara bisa hancur.

Kalau hukum (baik pembuatannya maupun penegakannya) bisa dibeli oleh cukong-cukong, tidak ada seorang pun yang bisa merasa aman, termasuk cukong-cukong itu sendiri. Sebab jika ada pergantian pejabat dan hakim dan mereka bermain dengan cukong baru, cukong lama akan juga terancam. Sekurangnya akan terjadi perang antarcukong yang akan membuat kacau dunia penegakan hukum.

Kalau hukum sudah dikuasai cukong, rakyat akan jadi korban dan jika rakyat jadi korban, masa depan eksistensi negara pun menjadi pertaruhan. Jadi kebijakan hukum yang radikal memang diperlukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar