Tampilkan postingan dengan label Dana Saksi Parpol. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana Saksi Parpol. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Februari 2014

Dana Saksi Parpol Cuma Dalih

                   Dana Saksi Parpol Cuma Dalih

 Titi Anggraini   ;   Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
HALUAN,  12 Februari 2014
Artikel ini telah dimuat di KORAN JAKARTA 10 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Dua bulan men­jelang Pemilu Le­gislatif 2014, po­litik nasional ra­mai dengan polemik dan kontroversi saksi parpol dibiayai APBN. Dalam Pemilu Legislatif 2014, ada 545.778 tempat pemungutan suara (TPS). Saksi yang ditempatkan parpol peserta pemilu diba­yar negara 100.000 rupiah per orang. Setiap parpol hanya bisa mengirim satu saksi yang akan dibayar via Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jadi, diperlukan dana Rp658 miliar rupiah untuk membiayai saksi 12 parpol nasional dan 3 parpol lokal di Aceh. Tiap parpol dijatah Rp 54,56 miliar dan parpol lokal di Aceh Rp1,08 miliar.

Selain saksi parpol, Bawaslu sendiri, di TPS, akan memiliki dua Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (Mitra PPL) yang secara resmi mengawasi kinerja tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Penghitungan suara harus terbuka, transparan, dan bisa disaksikan para pemilih.

Gagasan itu dituding janggal oleh koalisi masya­rakat sipil dan berpotensi koruptif. Dana saksi parpol sebelumnya tidak dianggar­kan dalam pembahasan APBN 2014, tapi bisa begitu saja disetujui. Inilah yang oleh koalisi sipil sebut sebagai kebijakan politik kartel.

Jika parpol sudah sepa­kat, anggaran tidak ada, tetap diadakan. Tidak ada ketentuan, ya diadakan. Pengaturan keuangan nega­ra dijungkirbalikkan karena aktor pembuat kebijakan ditunggangi kepentingan elite politik.

Ada yang mengatakan diperlukan saksi dari setiap parpol di TPS dengan biaya negara untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja Mitra PPL Bawaslu karena tak ada jaminan bahwa Mitra PPL netral dan tidak dipolitisasi peserta pemilu. Kalau begitu, jelas pemilu jadi amburadul.

Selanjutnya dibicarakan integritas saksi parpol. Siapa yang bisa menjamin? Apa lantas juga akan dibuat instrumen pengawas? Sung­guh siklus akal-akalan khas distrust society yang tak akan pernah selesai. Tetapi, yang paling mendasar dari kebija­kan saksi didanai negara ini adalah legitimasi atau keabsahannya dari aspek politik maupun hu­kum. Pengatu­ran saksi par­pol memang dijamin undang-undang.

Pasal 152 Ayat (3) UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan, “Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan saksi peserta pemilu.” Ayat (7) pasal yang sama mengatur “Saksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) harus menyerahkan mandat ter­tulis dari partai politik peserta pemilu atau dari calon anggota DPD. “Dua ketentuan tersebut menyiratkan saksi akan bekerja sebagai mata, telinga, dan alat perjuangan kepentingan peserta pemilu pada hari pemungutan dan penghi­tungan suara di TPS.

Selain itu, peserta pemilu ternyata tak hanya dibatasi parpol karena juga ada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dalamnya. Kalau parpol parlemen dan pemerintah konsisten dengan logika peserta pemilu adalah parpol dan calon anggota DPD, kebijakan saksi dibia­yai negara juga harus diberlakukan sama bagi kedua peserta pemilu terse­but.

Padahal jumlah anggota DPD di setiap provinsi sangat bervariasi. Di DKI Jakarta, misalnya, ada 35 calon anggota DPD. Di Sulawesi Tenggara bahkan 63 orang. Bayangkan berapa uang APBN yang harus digelontorkan andai setiap calon anggota DPD wajib punya saksi di TPS.

Bukankan negara dila­rang membuat kebijakan yang diskriminatif? Fakta­nya, kesepakatan saksi dibayari APBN sama sekali tidak menyinggung saksi dari calon anggota DPD. Isunya dilokalisasi untuk kepentingan parpol semata. Sangat kasat mata, setiap bicara anggaran dan pemilu, bagi parpol, calon anggota DPD bisa jadi hanya akse­sori (meski perjuangan mereka paling riil dalam merebut suara pemilih).

Ataukah ini menun­jukkan bahwa karakter curang itu memang identik pada perilaku dan struktur parpol? Lagi pula, pada pengalaman pemilu sebelum­nya, tak semua parpol peserta mampu mengha­dirkan saksi di TPS.

Alasan klasik yang di­akui terang-terangan karena tak semua parpol punya jejaring dan keanggotaan sampai ke pelosok. Kalau saksi parpol diadakan dengan dibiayai negara, akan sangat mudah ditebak langkah parpol-parpol. Mereka akan membayar pemilih untuk menjadi agen di TPS dengan dalih sebagai saksi. Sangat serupa dengan praktik politik uang untuk menyuap pemilih.

Kerja sama mereka tanpa ikatan ideologi, tanpa keber­pihakan pada kepen­tingan visi misi kepartaian. Apalagi bicara perekrutan dan isu kaderisasi, jauh panggang dari api. Berun­tung Men­dagri akhirnya memutuskan menarik rekomendasi pem­bentukan pera­turan presiden yang mele­galkan saksi parpol didanai negara.

Tetapi, kejadian ini mengajarkan kerentanan politik kartel dan kong­kalikong penggunaan ang­garan negara untuk kepen­tingan aktor politik ketim­bang keperluan publik. Selain itu, Bawaslu sangat lemah dalam memaknai kerja-kerjanya sebagai lembaga yang mestinya fokus pada pengawasan dan penegakan hukum pemilu dari­pada menjadi kasir dan pelayan untuk membayar saksi-saksi parpol.

Mengurusi kerja uta­manya saja Bawaslu kedo­doran. Apalagi harus men­jadi “staf administrasi” yang menangani pembayaran. Wajar saja kalau banyak pihak menengarai Bawaslu sudah berada pada tekanan dan terlalu toleran pada kepen­tingan parpol.

Prestasinya pun tak banyak bisa jadi catatan. UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan partai politik antara lain berfungsi sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan sarana perekrutan politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.

Dua hal itu kiranya amat berkorelasi dengan definisi parpol sendiri sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk sekelompok warga secara sukarela atas dasar kesa­maan kehendak dan cita-cita untuk mem­perjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. Kebi­jakan ini sangat jauh dari nilai-nilai kepen­tingan masya­rakat.

Ini kejahatan politik kartel untuk menutupi tabiat curang dengan dalih menja­min pemilu luber dan jurdil. Lugasnya, saksi parpol dibiayai negara cuma tiputi­pu parpol untuk me­mani­pulasi dan melegalkan politik uang dengan dibiayai negara.

Parpol ingin menyogok pemilih dengan dalih mem­bayar saksi terlalu mahal dan membebani. Padahal setiap hari masyarakat disuguhi jor-jorannya iklan politik parpol di televisi tanpa malu meski periode kam­panye di media massa elektronik baru dibolehkan 21 hari sebelum pemungutan suara (16 Maret–5 April 2014). Sungguh amat mema­lukan. Lebih memalukan lagi kalau isu ini terus digulirkan. Pemerintah harus membatalkan Perpres tentang dana saksi ini. 

Selasa, 11 Februari 2014

Dana Saksi Parpol Hanya Dalih

                  Dana Saksi Parpol Hanya Dalih

Titi Anggraini   ;   Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
KORAN JAKARTA,  10 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
Dua bulan menjelang Pemilu Legislatif 2014, politik nasional ramai dengan polemik dan kontroversi saksi parpol dibiayai APBN. Dalam Pemilu Legislatif 2014, ada 545.778 tempat pemungutan suara (TPS).

Saksi yang ditempatkan parpol peserta pemilu dibayar negara 100.000 rupiah per orang. Setiap parpol hanya bisa mengirim satu saksi yang akan dibayar via Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jadi, diperlukan dana 658 miliar rupiah untuk membiayai saksi 12 parpol nasional dan 3 parpol lokal di Aceh. Tiap parpol dijatah 54,56 miliar dan 1,08 miliar (Koran Jakarta, 3/2/2014).

Selain saksi parpol, Bawaslu sendiri, di TPS, akan memiliki dua Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (Mitra PPL) yang secara resmi mengawasi kinerja tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Penghitungan suara harus terbuka, transparan, dan bisa disaksikan para pemilih.

Gagasan itu dituding janggal oleh koalisi masyarakat sipil dan berpotensi koruptif. Dana saksi parpol sebelumnya tidak dianggarkan dalam pembahasan APBN 2014, tapi bisa begitu saja disetujui. Inilah yang oleh koalisi sipil sebut sebagai kebijakan politik kartel.

Jika parpol sudah sepakat, anggaran tidak ada, tetap diadakan. Tidak ada ketentuan, ya diadakan. Pengaturan keuangan negara dijungkirbalikkan karena aktor pembuat kebijakan ditunggangi kepentingan elite politik.

Ada yang mengatakan diperlukan saksi dari setiap parpol di TPS dengan biaya negara untuk mengimbangi dan mengawasi kinerja Mitra PPL Bawaslu karena tak ada jaminan bahwa Mitra PPL netral dan tidak dipolitisasi peserta pemilu. Kalau begitu, jelas pemilu jadi amburadul.

Selanjutnya dibicarakan integritas saksi parpol. Siapa yang bisa menjamin? Apa lantas juga akan dibuat instrumen pengawas? Sungguh siklus akal-akalan khas distrust society yang tak akan pernah selesai.

Tetapi, yang paling mendasar dari kebijakan saksi didanai negara ini adalah legitimasi atau keabsahannya dari aspek politik maupun hukum. Pengaturan saksi parpol memang dijamin undang-undang.

Pasal 152 Ayat (3) UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan, "Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan saksi peserta pemilu."

Ayat (7) pasal yang sama mengatur "Saksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari partai politik peserta pemilu atau dari calon anggota DPD." Dua ketentuan tersebut menyiratkan saksi akan bekerja sebagai mata, telinga, dan alat perjuangan kepentingan peserta pemilu pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Selain itu, peserta pemilu ternyata tak hanya dibatasi parpol karena juga ada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dalamnya. Kalau parpol parlemen dan pemerintah konsisten dengan logika peserta pemilu adalah parpol dan calon anggota DPD, kebijakan saksi dibiayai negara juga harus diberlakukan sama bagi kedua peserta pemilu tersebut.

Padahal jumlah anggota DPD di setiap provinsi sangat bervariasi. Di DKI Jakarta, misalnya, ada 35 calon anggota DPD. Di Sulawesi Tenggara bahkan 63 orang. Bayangkan berapa uang APBN yang harus digelontorkan andai setiap calon anggota DPD wajib punya saksi di TPS.

Bukankan negara dilarang membuat kebijakan yang diskriminatif? Faktanya, kesepakatan saksi dibayari APBN sama sekali tidak menyinggung saksi dari calon anggota DPD. Isunya dilokalisasi untuk kepentingan parpol semata.

Sangat kasat mata, setiap bicara anggaran dan pemilu, bagi parpol, calon anggota DPD bisa jadi hanya aksesori (meski perjuangan mereka paling riil dalam merebut suara pemilih).

Ataukah ini menunjukkan bahwa karakter curang itu memang identik pada perilaku dan struktur parpol? Lagi pula, pada pengalaman pemilu sebelumnya, tak semua parpol peserta mampu menghadirkan saksi di TPS.

Alasan klasik yang diakui terang-terangan karena tak semua parpol punya jejaring dan keanggotaan sampai ke pelosok. Kalau saksi parpol diadakan dengan dibiayai negara, akan sangat mudah ditebak langkah parpol-parpol. Mereka akan membayar pemilih untuk menjadi agen di TPS dengan dalih sebagai saksi. Sangat serupa dengan praktik politik uang untuk menyuap pemilih.

Kerja sama mereka tanpa ikatan ideologi, tanpa keberpihakan pada kepentingan visi misi kepartaian. Apalagi bicara perekrutan dan isu kaderisasi, jauh panggang dari api. Beruntung Mendagri akhirnya memutuskan menarik rekomendasi pembentukan peraturan presiden yang melegalkan saksi parpol didanai negara.

Tetapi, kejadian ini mengajarkan kerentanan politik kartel dan kongkalikong penggunaan anggaran negara untuk kepentingan aktor politik ketimbang keperluan publik.

Selain itu, Bawaslu sangat lemah dalam memaknai kerja-kerjanya sebagai lembaga yang mestinya fokus pada pengawasan dan penegakan hukum pemilu daripada menjadi kasir dan pelayan untuk membayar saksi-saksi parpol.

Mengurusi kerja utamanya saja Bawaslu kedodoran. Apalagi harus menjadi "staf administrasi" yang menangani pembayaran. Wajar saja kalau banyak pihak menengarai Bawaslu sudah berada pada tekanan dan terlalu toleran pada kepentingan parpol.

Prestasinya pun tak banyak bisa jadi catatan. UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan partai politik antara lain berfungsi sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan sarana perekrutan politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.

Dua hal itu kiranya amat berkorelasi dengan definisi parpol sendiri sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk sekelompok warga secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. Kebijakan ini sangat jauh dari nilainilai kepentingan masyarakat.

Ini kejahatan politik kartel untuk menutupi tabiat curang dengan dalih menjamin pemilu luber dan jurdil. Lugasnya, saksi parpol dibiayai negara cuma tiputipu parpol untuk memanipulasi dan melegalkan politik uang dengan dibiayai negara.

Parpol ingin menyogok pemilih dengan dalih membayar saksi terlalu mahal dan membebani. Padahal setiap hari masyarakat disuguhi jor-jorannya iklan politik parpol di televisi tanpa malu meski periode kampanye di media massa elektronik baru dibolehkan 21 hari sebelum pemungutan suara (16 Maret–5 April 2014). Sungguh amat memalukan. Lebih memalukan lagi kalau isu ini terus digulirkan. Pemerintah harus membatalkan Perpres tentang dana saksi ini.

Jumat, 07 Februari 2014

Siasat Dana Saksi

Siasat Dana Saksi

Reza Syawawi   ;   Peneliti Transparency International Indonesia
TEMPO.CO,  06 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Usul soal dana saksi partai politik senilai Rp 658,03 miliar akan segera digelontorkan dari APBN. Padahal penolakan yang begitu gencar dari masyarakat sipil hingga "isyarat" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pesan bahwa pembiayaan saksi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpotensi menjadi bentuk penyimpangan atas penggunaan anggaran negara (baca: korupsi).

Alokasi anggaran ini pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam Undang-Undang Partai Politik (UU 2/2008 jo UU 2/2011), Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 8/2012), maupun dalam Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU 15/2011). Bahkan UU 8/2012 mengkategorikan hal tersebut sebagai bagian dari tindak pidana di bidang pemilu.

Partai politik yang berpendapat tidak ada ketentuan yang dilanggar atas pengalokasian dana tersebut sangat jelas tidak membaca undang-undang secara cermat. Pasal 139 ayat (1) UU 8/2012 menyebutkan peserta pemilu dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa.

Dalam konteks pendanaan saksi oleh APBN, pemerintah menjadi pihak yang memberikan anggaran tersebut karena sumbernya berasal dari dana optimalisasi yang dikelola oleh pemerintah. Maka, menurut pasal ini, dana saksi yang dibiayai oleh APBN jelas melanggar larangan mengenai sumber sumbangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Pasal 139 ayat (2) dan (3) bahkan melarang partai politik menggunakan sumbangan jika berasal dari sumber yang dilarang. Undang-undang mewajibkan dana tersebut dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menyerahkannya ke kas negara.

KPU sebaiknya memperingatkan pemerintah, partai politik, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tidak mengalokasikan dan menggunakan APBN untuk membiayai saksi partai politik. Karena pada dasarnya KPU memiliki posisi sebagai lembaga yang akan mengambil tindakan hukum jika terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa partai politik telah menggunakan sumber keuangan yang dilarang oleh undang-undang (Pasal 140 UU 8/2012).

Jika larangan ini tidak diindahkan oleh partai politik, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 139, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta (Pasal 305 UU 8/2012).

Pejabat struktural partai politik menjadi pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika ada 10 partai politik yang tetap menerima dan menggunakan sumber yang dilarang, setidaknya akan ada 10 ketua umum partai politik yang akan dipidana (Koran Tempo, 4/2).

Ketiadaan dasar hukum untuk mengalokasikan dana saksi dari APBN akhirnya memunculkan "siasat" baru untuk melegalkan tindakan tersebut. Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, kemudian merumuskan sebuah draf peraturan presiden sebagai dasar hukum untuk membiayai saksi partai politik.

Logika untuk menjadikan peraturan presiden sebagai alas hukum untuk melegalkan dana saksi dibiayai oleh APBN merupakan "siasat yang sesat". Dari sisi perundang-undangan, pemerintah mungkin perlu membaca dan memahami kembali Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 1 angka (6) UU 12/2011 berbunyi, "Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan."

Ada dua hal terkait dengan mengapa peraturan presiden dimunculkan. Pertama, harus ada perintah dari ketentuan yang lebih tinggi. Sejauh pemahaman penulis, tidak ada satu ketentuan pun, baik dalam undang-undang maupun peraturan lain, yang memerintahkan agar dana saksi partai politik diatur dalam peraturan presiden. Bahkan jika peraturan presiden ini tetap dimunculkan, jelas merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang Pemilu.

Kedua, peraturan presiden ditujukan untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Pertanyaannya, apakah mendanai saksi partai politik menjadi bagian dari penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan? Dalam pemahaman yang sederhana, saksi partai politik adalah bagian dari entitas badan hukum bernama partai politik, di mana ia bekerja atas mandat partai politik. Maka, menjadi sangat keliru jika mengaitkannya dengan fungsi atau tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, Pasal 13 UU 12/2011 mempertegas bahwa materi muatan peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. 

Pemerintah sudah sepatutnya tidak melanjutkan membahas peraturan presiden yang mengakomodasi dana saksi partai politik. Jika tidak, pemerintah telah menggunakan siasat yang sesat hanya untuk tujuan yang sebetulnya telah melanggar undang-undang.