Tampilkan postingan dengan label Fathurrohman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fathurrohman. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Maret 2018

Status Quo Pemberantasan Narkoba di Indonesia

Status Quo Pemberantasan Narkoba di Indonesia
Fathurrohman  ;   Analis Kejahatan Narkotika
                                              MEDIA INDONESIA, 01 Maret 2018



                                                           
PEMBERANTASAN narkotika akan tetap masif di tahun 2018 ini. Tidak akan mengalami perubahan yang berarti, baik pendekatan dari penegak hukum maupun upaya penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku peredaran narkotika. Situasi narkotika di Indonesia mengalami kondisi mengkhawatirkan jika melihat pada perkembangan narkoba di kawasan, khususnya di ASEAN, Asia Timur, dan Australia. Narkoba jenis amphetamine types stymulant (ATS) mengalami peningkatan sirkulasi di kawasan itu sepanjang tahun 2017.

Narkoba jenis ATS diselundupkan dalam jumlah yang fantastis. UNODC Durg Report 2016 mencatat bahwa ASEAN menjadi kawasan dengan tingkat sirkulasi tinggi untuk narkoba jenis methampetamine (sabu), sementara Indonesia dalam posisi sebagai pasar utama di kawasan.

Situasi permintaan

Satu-satunya alasan peredaran tinggi narkoba ialah adanya demand dan itu berarti ada uang. Harga narkoba jenis sabu dan ekstasi di Indonesia terbilang tinggi. Hanya Jepang, Selandia Baru, dan Australia yang harganya lebih tinggi dari Indonesia. Karena itu, temuan narkoba di tahun 2017 melampaui tahun-tahun sebelumnya dalam jumlah barang sitaan. Pengungkapan penyelundupan narkoba di Anyer, Banten, dengan jumlah 1 ton terjadi pada 2017.

Pada akhir tahun 2017, Australian Federal Police berhasil menangkap kelompok sindikat dengan barang bukti sebanyak hampir 1,3 ton sabu. Kapal pengangkut yang sama kemudian ditangkap berkat kerja sama Angkatan Laut dan BNN dengan mengamankan narkoba jenis sabu 1 ton lebih. Polri dan BC kembali menangkap kapal dengan barang bukti yang melampaui jumlah terbesar sebelumnya, yaitu 1,6 ton sabu.

Jumlah barang bukti yang disita dengan jumlah fantastis itu ialah situasi yang mengkhawatirkan. Situasi mengkhawatirkan karena 1 ton (1.000.000 gram) sabu dapat dipakai oleh 1 juta penyalah guna jika dalam satu bulan penyalah guna menghabiskan rata-rata 1 gram. Jika seorang penyalah guna menghabiskan 2 gram dalam satu bulan, sabu tersebut dapat digunakan oleh 500 ribu penyalah guna di Indonesia. Itu merupakn angka penyalahguna yang fantastis.

Rupiah yang harus dikeluarkan untuk membeli 1 ton sabu dengan harga pasaran termurah Rp1 juta per gram ialah Rp1 triliun. Sementara itu, harga pasaran sabu di Jakarta adalah Rp1,5 juta per gram.
Dengan mengakumulasi jumlah barang bukti sabu saja sejak Juli 2017, penyitaan narkoba di Indonesia dapat mencapai 5 ton sabu. Artinya, narkoba itu dapat digunakan oleh 2,5 juta penduduk Indonesia dalam satu bulan jika rata-rata penggunaan 2 gram per orang. Narkoba benar-benar menjadi perusak generasi bangsa dan menjadi silent killer. Apalagi jika ditambah puluhan jenis narkoba lainnya dan narkoba yang lolos dan beredar di masyarakat.

Serius mengawasi laut

Laut menjadi tantangan serius bagi Indonesia. Keamanan laut harus mendapat perhatian khusus. Selat Malaka di bagian barat Indonesia dan Laut Sulawesi di sisi timur Indonesia ialah jalur normal bagi para penyelundup yang sudah berlangsung ratusan tahun lalu. Sejak tahun 2015 sampai tahun 2018, BNN dan Polri melakukan puluhan kali penindakan penyelundupan narkoba melalui jalur laut ini.

Ton-tonan sabu yang masuk ke Indonesia, baik melalui perairan di Kepri maupun melalui perairan barat Sumatra, diduga kuat berasal dari Myanmar. Laut menjadi tempat transaksi dengan sistem ship to ship untuk memutus rantai jaringan. Maka, laut harus diawasi secara serius. Tidak hanya BNN, tetapi juga sinergitas operasi bersama TNI, BC, Bakamla, dan KKP.

Situasi peredaran gelap narkoba tersebut akan berbanding lurus dengan bagaimana penegakan narkoba berlangsung. BNN dan Polri akan tetap memanen pengungkapan kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkoba. Penyalah guna narkoba yang masih tinggi di Indonesia terjadi karena pasar narkoba telah terbentuk.

Di sisi lain, penegak hukum masih menghadapi situasi yang sama, yaitu adanya oknum penegak hukum yang terlibat, penghuni LP dan rutan yang masih eksis melakukan bisnis dari dalam penjara sehingga arah kebijakan penanganan masalah narkoba cenderung tidak berubah akan menjadikan persoalan narkoba pada status quo.

Kalau kita tilik pada target Polri atau BNN dalam konteks pemberantasan narkoba, yang menjadi penilaian kinerja ialah hasil pengungkapan kasus narkoba. Angka-angka yang disodorkan adalah jumlah perkara/kasus, jumlah tersangka, lalu jumlah barang bukti.

Pada rilis akhir tahun 2017, Kepala BNN menyebutkan bahwa selama tahun 2017, BNN telah menangkap 58.365 tersangka narkoba. Angka tersebut naik drastis jika dibanding tahun 2016 yang berjumlah 1.238 tersangka. Angka-angka dalam kasus kejahatan ialah angka yang tidak mandiri. Dia dipengaruhi oleh berbagai faktor, misalnya keseriusan petugas dalam mengungkap kasus narkoba.

Angka 58.365 berbanding lurus dengan target yang dibebankan kepada BNN dalam pengungkapan perkara narkoba. Angka itu juga menjadi masalah bagi lembaga pemasyarakatan. Belum lagi jika ditambah jumlah tangkapan yang dilakukan Polri. Karena itu, perlu ada keseriusan langkah agar tidak menimbulkan masalah baru misalnya dengan tidak memenjarakan bagi penyalahguna narkoba. Cara lainnya ialah dibuat payung hukum untuk menerapkan model alternatif pidana lain selain penjara.

Sinergitas pencegahan dan pemberantasan

Kurva permintaan dan penawaran narkoba ini harus dirusak agar menjadi negatif. Permintaan berkurang jika masyarakat sadar bahwa narkoba ialah barang haram yang membahayakan diri, keluarga, dan masa depan generasi bangsa. Sementara itu, penawaran akan berkurang jika narkoba berhasil disita dan dimusnahkan.

BNN sebagai focal point dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) harus dapat mem-break-down dalam bentuk program sehingga persoalan narkoba di Indonesia dapat diatasi lebih baik.

Persoalan narkoba akan semakin pelik ketika tidak terbangun sinergi yang baik. Contoh klasik peredaran narkoba ialah keterlibatan narapidana dan petugas lapas dalam jaringan narkoba. Situasi itu seolah tidak menemui titik terang solusi sampai saat ini. Padahal, persoalan utamanya ialah jelas, mencegah alat komunikasi masuk ke lembaga pemasyarakatan (LP).

Upaya sinergitas juga dimaksudkan untuk melakukan pelemahan terhadap jaringan narkotika dengan cara penyitaan uang dan aset dari hasil tindak pidana pencucian uang narkoba, termasuk uang narkoba yang dilarikan ke luar negeri. PPATK dan BNN mengidentifikasi terdapat aliran uang narkoba ke luar negeri dengan jumlah besar, di antara bandar narkoba yang telah diidentifikasi dari jaringan terpidana Pony Tjandra, Togiman, dan alm Freddy Budiman.

Jumlah transaksi antara tahun 2014 sampai 2016 dari bandar tersebut sebanyak Rp6,4 triliun yang ditransfer ke luar negeri. Transfer narkoba tersebut diproses melalui beberapa bank dengan 2.136 invoice dan 6 perusahaan fiktif. ●

Sabtu, 24 Februari 2018

Menahan Laju Narkoba Myanmar

Menahan Laju Narkoba Myanmar
Fathurrohman  ;    Analis Kejahatan Narkotika
                                                  REPUBLIKA, 23 Februari 2018



                                                           
Laporan UNODC 2016 menyebutkan bahwa kawasan ASEAN dalam situasi peningkatan jumlah produksi dan distribusi narkoba baik jenis heroin ataupun jenis Amphetamine Type Stimulant (ATS), khususnya jenis sabu kristal, sabu pil, dan ekstasi. Kemudian, disebutkan juga telah terjadi peningkatan produksi opium dan ATS di Myanmar.

Persoalan narkoba di Myanmar berbanding lurus dengan konflik yang terjadi di Myanmar, baik konflik horizontal ataupun vertikal. Negara bagian Kachin, yang berbatasan dengan India dan Republik Rakyat Cina (RRC) adalah negara paling utara Myanmar di mana ladang opium sangat subur dan sekaligus menjadi perlintasan bahan baku utama produksi methampetamine (sabu) dari RRT dan India. Opium dan sabu (baik berupa pil ataupun kristal/bubuk) menjadi sumber pendapatan baik bagi kelompok pemberontak ataupun warga biasa di kawasan ini.

Jalur distribusi narkoba Myanmar ke Indonesia

Pada bulan Juli 2017 lalu, Indonesia dikejutkan dengan masuknya narkoba dengan jumlah hampir satu ton sabu. Polri berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka warga negara asing di Anyer. Jumlah tersebut memecah rekor penyelundupan dua tahun sebelumnya di mana Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita 862 kg berikut sembilan tersangka, WNA dan WNI di Jakarta Barat.

Kesamaan dari dua kasus maha ini selain jumlah adalah modus penyelundupan, menggunakan kapal dan langsung masuk ke perairan Laut Jawa. Kesamaan lainnya adalah bungkus sabu berupa bungkus teh dengan tulisan Cina.

Kemudian, di awal tahun 2018, AFP melansir informasi atas penyitaan narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 ton lebih. Informasi yang didapat penulis, narkoba tersebut berasal dari Myanmar. Di bulan Februari ini, dunia kembali digemparkan dengan penyitaan yang dilakukan AL kerja sama dengan BNN dan BC sebanyak satu ton lebih dan penyitaan yang dilakukan oleh Polri dan BC sebanyak 1,6 ton.

Myanmar benar-benar menjadi basis produksi narkoba. Para pelaku penyelundupan berasal dari wilayah Taiwan. Tersangka penyelundup sabu satu ton Anyer mengaku jika narkoba berasal dari Myanmar. Sementara penyelundup sabu 862 kg tidak mengetahui karena pihak pengirim yang meggunakan kapal besar tidak tertangkap. Diduga sabu tersebut berasal dari sumber yang sama karena sebagian dibungkus dengan kemasan teh Cina. Sabu dengan kemasan teh Cina ini memang terkenal di ASEAN, Australia, dan Selandia Baru serta tidak ditemukan di RRC. Jika melihat record perjalanan satu ton sabu Batam, besar kemungkinan narkoba juga berasal dari Myanmar. Sangat mungkin sabu 1,6 ton Batam juga berasal dari Myanmar.

Peta penyelundupan sabu dari Myanmar ke Indonesia sendiri memiliki dua jalur yang digunakan, jalur laut langsung dari Myanmar ke Indonesia dan jalur darat atau Sungai Mekong masuk ke Thailand lalu ke Malaysia dan diteruskan ke Indonesia melalui Selat Malaka atau Laut Kalimantan Utara.

Thailand, sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Myanmar menghadapi situasi serius di mana penyelundupan narkoba dari Myanmar tergolong besar. Dari Thailand, sebelum menuju Indonesia, narkoba jenis sabu dan ekstasi akan transit di Malaysia. Dari Malaysia sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia melalui jalur laut di sepanjang Selat Malaka, Kalimantan Utara, dan jalur darat di sepanjang perbatasan Kalimantan Barat. Indonesia menjadi tujuan akhir karena disparitas harga yang sangat tinggi.

Intervensi pogram telah dilakukan di Myanmar, baik dilakukan bersama dengan negara-negara yang dilalui Sungai Mekong melalui program Safe Mekong Coordination Centre atau program-program UNODC di Myanmar.

What next?

Baik secara bilateral, regional ataupun melalui jaringan intelijen, Indonesia harus melakukan upaya maksimal dalam kerangka menahan laju narkoba agar tidak masuk ke Indonesia. Kita harus melakukan intensifikasi kerja sama dengan Malaysia sebagai negara tetangga di mana Malaysia dijadikan semacam storage oleh beberapa kelompok penyelundup dan dengan Thailand sebagai penghambat laju masuknya narkoba dari Myanmar yang akan masuk ke Malaysia dan lalu diteruskan ke Indonesia. Selain itu, dengan Myanmar sendiri sebagai source of drugs di kawasan.

Dalam konteks kerja sama dengan jaringan intelijen, maka pelibatan negara lain juga diperlukan mengingat kelompok penyelundup narkoba ini juga melibatkan jaringan internasional terutama dengan jaringan RRC yang meliputi RRC, Hong Kong, dan Taiwan. Keberhasilan BNN dan Polri dalam menggagalkan penyelundupan sabu dengan jumlah besar hampir selalu melibatkan negara lain dalam bentuk joint operation.

Kerja sama kawasan seperti komunitas ASEAN pun harus di-break down secara teknis. Komunitas atau organisasi seperti ASEAN Sea Port Interdiction Task Force harus diejawantahkan dalam bentuk yang lebih praktis.

Penyelundupan besar-besaran melalui jalur laut ke Indonesia dapat menjadi isu dan kebijakan strategis yang diputuskan melalui forum seperti ASEAN Sea Port Interdiction Task Force. Indonesia sebagai negara yang paling berkepentingan harus melakukan langkah dan tekanan politik agar negara-negara ASEAN lainnya serius dalam menghadapi persoalan narkoba ini.

Di sisi Indonesia, BNN, Polri, Bea Cukai, TNI dan lembaga terkait harus meningkatkan sinergitas untuk menekan laju penyelundupan narkoba, terkhusus narkoba dari luar negeri. ●

Kamis, 26 Februari 2015

Upaya Pencegahan Darurat Narkoba Indonesia

Upaya Pencegahan Darurat Narkoba Indonesia

Fathurrohman  ;  Analis Kejahatan Narkotika
MEDIA INDONESIA, 24 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

DALAM kurun waktu kurang dari dua bulan, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan pengungkapan kasus besar. Saat masyarakat Indonesia masih merasakan kehangatan datangnya 2015, BNN melakukan penangkapan terhadap 9 tersangka, 4 WNI dan 5 WNA. Barang bukti diperoleh dengan jumlah fantastis 862 kg di Jakarta Barat. Raihan tersebut ialah yang terbanyak dalam proses penyelidikan di Indonesia. Sebelumnya, BNN mengamankan sejumlah tersangka dengan barang bukti ganja asal Aceh sebanyak 8,8 ton di Pekanbaru tujuan Jakarta. Di November 2014, BNN juga berhasil mengamankan sabu dengan jumlah besar, yaitu 151,5 kg di Jakarta Barat, dengan jumlah tersangka 3 WNA.

Dalam dua bulan, jumlah sabu dari dua TKP tersebut ialah 1.013,5 kg. Kalau pengguna sabu per gramnya untuk 4 orang, 1.013.500 gram dapat digunakan untuk 4.054.000 orang. Jika pengguna aktif menggunakan sabu dalam satu bulan sebanyak 4 kali sebanyak 1 gram, dalam satu tahun pengguna tersebut menggunakan 91 gram. Artinya, sabu 1,013 ton yang dapat disita BNN akan habis dalam satu tahun jika digunakan 11.130 pengguna aktif.

Pasar di Indonesia

Tingginya jumlah konsumen dan disparitas harga yang tinggi tinggi menjadi rangsangan besar bagi para pebisnis narkoba untuk memasarkan produk haram tersebut di Indonesia. Harga pasar sabu di Indonesia lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan harga di Malaysia dan Tiongkok. Narkoba menjadi ancaman serius karena Indonesia memenuhi syarat keseriusan tersebut.

Berdasarkan penelitian BNN dan Puslitkes UI 2014, angka prevalensi penyalah guna narkoba di Indonesia 4 juta orang dengan rincian 1,6 juta ialah mereka yang mencoba-coba, kemudian 1,4 juta pemakai teratur, dan 943 ialah pecandu. Selain itu, penelitian tersebut mendapatkan temuan bahwa pengguna narkoba diidentifi kasi sebanyak 20% tidak bekerja, 25% ialah pelajar dan mahasiswa, dan 56% orang yang sudah bekerja (karyawan, pegawai pemerintah, dan wiraswasta). Kemudian, yang menjadi persoalan besar ialah temuan 12.044 orang per tahun meninggal atau 33 orang per hari meregang nyawa yang diakibatkan narkoba.

Fakta lainnya dan ini menjadi persoalan besar tersendiri dari hasil penelitian BNN-Puslitkes UI 2014 ialah 75% peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Narapidana yang di penjara, berada dalam pengawasan petugas selama 24 jam, lalu menjadi pengendali utama atas peredaran narkoba sebanyak 75% ialah sesuatu yang sangat memprihatinkan.

Perhatian utama tentu ditunjukkan kepada jajaran Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM yang menjadi penanggung jawab atas pengelolaan LP di Indonesia. Diperlukan petugas berintegritas, bermoral, berkomitmen, dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya sebagai penanggung jawab LP. Secara revolusioner, Kemenkum dan HAM harus concern terhadap persoalan ini. Jika upaya yang dilakukan hanya pada tataran normatif, prosedural, reguler, dan pelaksana tugasnya ialah jajaran Ditjen Pas seperti saat ini, LP akan menjadi persembunyian istimewa bagi para bandar dan menjadi university of crime bagi penghuni pemula LP. Terdapat kesepakatan nilai bahwa pemain narkoba mempunyai prestise yang berbeda dengan berdasarkan LP yang dihuninya. LP Cipinang dan Nusakambangan ialah pemain narkoba ‘kelas teratas’.

Masuknya narkoba sejumlah 151,5 kg dengan cara diselundupkan melalui ‘kargo legal’ pada November 2014 mencerminkan adanya persoalan besar dalam proses importasi di Indonesia. Paket 151,5 kg diselundupkan ke dalam manisan yang dikirim dari Tiongkok menuju Port Klang, Malaysia, lalu diteruskan ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai. Dari Dumai paket dikirim ke Jakarta via jalur darat. Artinya, sabu sebanyak 151,5 kg ternyata tidak terdeteksi baik secara teknologi intelijen atau pun human intelijen yang dimiliki petugas. Petugas Bea dan Cukai dalam hal ini ‘kecolongan’ dengan importasi sabu dalam manisan tersebut.

Masuknya sabu ke Indonesia sebanyak 862 kg dengan cara transaksi `terbuka' di laut Jakarta menunjukkan kedaulatan wilayah teritorium Indonesia sedang dalam persoalan serius. Indonesia seolah menjadi kawasan terbuka dalam upaya penyelundupan narkoba.Kondisi geografis laut kita yang terbuka menjadi masalah besar dalam upaya penyelundupan barang laknat ini.

Seperti yang dilansir Chinadaily.com.cn (4/12/2014), bahwa pengungkapan sabu sebanyak 151,5 kg ialah hasil kerja sama antara Kepolisian Tiongkok dengan BNN. Begitu pun dalam upaya pengungkapan sabu sebanyak 862 kg ialah hasil kerja sama BNN dengan China NNCC dan Narcotics Bureau of Hong Kong Police. Kerja sama tersebut menjadi poin positif dalam upaya pemberantasan yang dilakukan BNN mengingat Tiongkok menjadi salah satu sumber narkoba di Indonesia.

Dalam hal kerja sama dengan negara luar, pemerintah melalui BNN harus melakukan upaya serius untuk melakukan kerja sama dengan Malaysia karena lalu lintas penyelundupan narkoba dari negeri jiran ini tergolong besar. Beberapa kali pengungkapan penyelundupan sabu yang dapat diungkap berasal dari Malaysia, baik ke wilayah Sumatra Utara dan Aceh melalui Selat Malaka, di Sebatik-Nunukan dari Tawau Malaysia, ataupun melalui jalur darat di sepanjang perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

Upaya pencegahan

Dalam konteks pemberantasan narkotika, akhir-akhir ini BNN telah menunjukkan keberhasilannya. Sebagai organisasi baru dengan kewenangan penyidikan BNN hanya ada di tingkat pusat dan provinsi, BNN telah cukup sukses memutus jaringan narkotika. Berbeda dengan Polri yang mempunyai unit narkotika (narkoba) secara lengkap dari level pusat (Mabes Polri) hingga level polsek (kecamatan).

Sebagai focal point persoalan narkotika di Indonesia, BNN mempunyai peran strategis persoalan narkotika dari hulu hingga hilir. Sebagaimana amanat UU, BNN juga bertanggung jawab dalam upaya pencegahan. Harga narkoba di Indonesia yang tinggi dan permintaan pasar yang masih besar, banyak menunjukkan upaya pemberantasan telah cukup berhasil dan namun upaya pencegahan belum berhasil.Jika harga tinggi dan dibarengi dengan permintaan pasar yang sedikit, hal tersebut menunjukkan upaya pencegahan cukup berhasil.

Upaya pencegahan harus dilakukan dengan pendekatan yang ilmiah, segmented, dan berdasarkan persoalan-persoalan khusus karena tiap daerah mempunyai persoalan narkoba yang berbeda (local minded). Misalnya upaya pencegahan di daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di sepanjang perbatasan darat Kalimantan maka model pencegahan menjadi berbeda dengan persoalan narkoba di Jakarta.

Upaya pencegahan menjadi berbeda dan bergantung objek pencegahan tersebut. Situasi sosial ekonomi, tingkat pendidikan, lokasi, atau kelompok komunitas harus dilihat sehingga program tepat sasaran.Indikator keberhasilan program pencegahan juga harus dilakukan agar program menjadi lebih terukur dan tepat sasaran. Institusi pendidikan seperti sekolah, perguruan tinggi, atau pondok pesantren bukan hanya harus bebas narkoba, melainkan juga menjadi partner aktif dalam upaya mencegah kejahatan luar biasa ini.