Tampilkan postingan dengan label Humphrey Djemat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Humphrey Djemat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Juli 2013

Getting foreign advocates to take bar examination

Getting foreign advocates to take bar examination
Humphrey Djemat ;  Chairman of the Indonesian Bar Association (AAI)
JAKARTA POST, 26 Juli 2013

  

During the Dutch colonial era, a Dutch advocate named J. Van Den Brand, had his legal practice in Deli in Sumatra. 

The graduate of the University of Leiden, the Netherlands, Brand published a journal titled Millionen uit Deli (Million from Deli), in which he wrote how the Dutch brought in workers from the land of Java to be sent to the land now called North Sumatra and the slavery they endured. 

Brand stood up for the workers and condemned persecution against them. The persecutors were his countrymen, who owned tobacco plantations. 

Many of these laborers were tortured by the Dutchmen who only sought after profits. Without hesitation, the plantation owners beat, kicked and whipped their workers who committed mistakes with a rattan cane. The slaves were jailed in the absence of fair trial.

Brand’s vocation as an advocate called him to defend the workers’ rights. He wrote the tortures in his journal which spread out to the entire world. 

In the Tweede Kamer (the Lower House) building, the Netherlands, Brand’s journal was talked about. Brand exposed scandals involving the Dutch masters, prompting the Dutch government to act. In the end officials responsible for the violations were all removed.

It was also Brand’s writing that upset the Opsir Justitie (a judge overseeing North Sumatra) as many laborers sought protection. Such a trend also happened in Batavia at the Raad van Justitie (court) that was always packed with laborers. Thanks to Brand, local people had the courage to demand compensation. Due to his feat, torture and mistreatment of laborers ceased.

After nearly 67 years of independence, foreign advocates are still streaming into the country, albeit with various roles.

There are two types of foreign advocates who are practicing in Indonesia. First are those who have been working for a long time for Indonesian law firms. Many of them speak Indonesian fluently and some are married to native Indonesians and have families here. 

Second are those who are practicing in Indonesia but not employed by Indonesian law offices. They frequently commute to Jakarta from their hometowns, such as Singapore, London, New York and other major cities in the world. They may be considered flying in flying out (FIFO) advocates. They hold 
tourist or journey visa to visit Indonesia and meet their clients in Indonesia. Therefore they should be banned as they have neither clear status nor contribution to Indonesia.

In fact, Law No. 18/2003 on Advocates regulates possible legal practices of foreign advocates in Indonesian as set forth in Articles 23 and 24 thereof. In addition the government has issued Decree of the Minister of Law and Human Rights No. M.11-HT.04.02/2004 on requirements and procedures for employment of foreign advocates and obligations to provide free legal services to educational institutions and legal researches.

Based on the regulations, foreign advocates may practice in Indonesia so long as they are working for Indonesian law offices, in which the government provides them with permits under recommendation of an advocate organization. Article 3 of the ministerial decree clearly regulates formal requirements for employment of foreign advocates in Indonesia.

However, the Indonesian Advocates Association (AAI) deems the formal requirements are insufficient, as there is no provision about whether a foreign advocate has to pass a bar examination conducted by an advocate organization. And it seems absurd as the formal requirements to foreign advocates only relate to work permit, instead of a license for legal practice issued by an advocate organization. 

Therefore, AAI insists that foreign advocates must pass a bar examination conducted by an advocate organization, in which the same requirement is also applicable to Indonesian advocates. 

In other countries like the US, Britain, France, the Netherlands and Malaysia, the same requirement is in place. An Indonesian lawyer intending to practice as an advocate in Britain needs a relevant license from the country’s bar organization. In Japan bar examination is conducted in Japanese language, therefore, mastery in Japanese is a must.

Many foreign advocates in Indonesia give their legal opinions to their clients abroad on matters relating to legal aspects under the Law on Limited Liability Company, Law on Capital Investment, contract law principles in Indonesia and processes of execution of decisions of judges/foreign arbiters in Indonesia. The fact indicates that foreign advocates shall possess good knowledge of the Indonesian laws and regulations, which may be different from those in their respective countries. 

The authority of a state is felt when there is an acknowledgement of the existence of its legal system. Therefore, if no amendment is made to the regulation on foreign advocates, the system of our national law will be perceived as not authoritative. 

AAI recommends that a bar examination be mandatory for foreign advocates in Indonesia. They shall have good understanding of Law on Advocates, Code of Ethics of Advocates, Law on Limited Liability Company, Law on Capital Investment, General Principles applicable in Book III of the Indonesian Civil Code (contract law) and Execution of court decision and foreign arbitration in Indonesia.

Through the establishment of a bar examination administered with clear and good standards, a recommendation issued by an Advocate Organization to foreign advocates shall be accountable. 

If implemented, advocate organizations like AAI should be considered authoritative in the eyes of foreign advocates as well as the international community.

We may then differentiate foreign advocates as those who pass the bar examination and reject those 
who fail.

Now, it is high time for us to become a host of legal practices. We should not tolerate unprofessional foreign advocates who are working for their own businesses but lack capability of rendering legal opinions or contribution to our country.

Until recently, we have rarely seen foreign advocates who are also true fighters of humanity like Van den Brand. ●

Jumat, 03 Mei 2013

Menunggu KUHP Baru


Menunggu KUHP Baru
Humphrey Djemat ;  Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
SUARA KARYA, 02 Mei 2013


Nasib Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hingga kini belum jelas, setelah hampir 13 tahun terkatung-katung. Konon, ada lembaga penegak hukum yang belum ikhlas jika RUU KUHAP itu diberlakukan. Padahal, KUHAP ini merupakan karya agung anak bangsa Indonesia. Pengganti HIR ciptaan Kolonial Belanda yang sudah berusia 27 tahun ini dinilai berbagai kalangan sudah tidak relevan lagi.

Pasalnya, kini kemajuan teknologi terutama di bidang komunikasi, transportasi dan lainnya sangat pesat. Hal ini tentu saja membawa dampak sosial, ekonomi dan hukum yang besar. Termasuk, juga berpengaruh pada hukum pidana. Satu hal yang tak bisa dihindari adalah globalisasi, termasuk di bidang hukum.

Penyusunan RUU KUHAP tentu tidak bisa dilepaskan dari desakan pengaruh globalisasi tersebut. Apalagi, dengan telah ditandatanganinya beberapa konvensi internasional yang berkaitan langsung dengan hukum acara pidana. Dalam RUU KUHAP, yang paling kentara adalah penghormatan terhadap hak-hak warga secara menyeluruh. Hal ini sesuai dengan sistem penahanan yang mengadopsi pada Pasal 9 International Covenan on Civil and Political Rights (ICCPR). Dalam beleid itu ditegaskan bahwa jika seseorang ditangkap, maka dengan segera atau seketika (promptly), jaksa penuntut umum membawa surat perintah penahanan dan penyidik membawa orang yang ditangkap secara fisik (physically) untuk dihadapkan kepada hakim dengan didampingi advokat karena yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan seseorang ditahan adalah hakim.

Hal ini juga seiring dengan makin menggema secara internasional tentang perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM). Bangsa yang kurang memperhatikan HAM akan menjadi bulan-bulanan kritikan sampai pada ancaman boikot internasional. Dengan landasan itulah, RUU KUHAP sangat terang-benderang dalam rangka penghormatan lebih terhadap HAM.

Menariknya, beberapa negara maju juga menyusun KUHAP baru yang lebih progresif. Misalnya negara Belanda dan Rusia. Bahkan Rusia menekankan, jika ketentuan perjanjian internasional yang Rusia menjadi pihak bertentangan dengan ketentuan KUHAP-nya, maka ketentuan internasional itu yang harus diterapkan. Hal itu tentu bisa menjadi tolok ukur bagi bangsa ini untuk ikut merevisi KUHAP.

Oleh karena itu, sejumlah instansi perlu diingatkan agar tidak terbawa oleh egoisme atau arogansi sektoral dalam menolak RUU KUHAP. Yang harus dikedepankan adalah apa yang terbaik buat nusa dan bangsa. Sebab, landasan filosofis RUU KUHAP adalah Pancasila, yang menjadi sumber segala sumber hukum. Sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", menunjukkan manusia sebagai ciptaan Tuhan harus hidup bersama untuk rukun dan damai. Sila ketiga, "Persatuan Indonesia", menjadi dasar asas legalitas hukum acara pidana yang bersifat nasional, bukan kedaerahan. Sila kelima, "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menunjukkan bahwa keadilan ekonomi dan sosial menjadi dasar menuju keadilan hukum.

Selama ini proses implementasi dari nilai-nilai Pancasila itu agaknya menjauh. Kita dapat merasakan kondisi masyarakat sekarang yang menunjukkan hilangnya kepercayaan (loss of faith) terhadap penegakan hukum yang berwibawa. RUU KUHAP yang cukup progresif ini harus didukung dengan sikap optimisme sehingga merupakan jawaban terhadap adanya skeptisme sosial, prasangka sosial dan resistensi terhadap keberhasilan fungsi dan peranan hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.

Salah satu yang diperkenalkan dalam RUU KUHAP ini adalah advesary system, yang disebut sebagai "sistem berimbang". Dengan model ini, berita acara pemeriksaan (BAP), menjadi lebih kecil dalam advesary system ini. Karena sistem ini lebih mengutamakan keterangan di muka sidang pengadilan, di mana jaksa penuntut umum dan penasihat hukum bisa menanyakan langsung kepada saksi-saksi yang dihadirkan. Di saat itu pula bisa dilakukan konfrontasi terhadap keterangan-keterangan saksi yang dibeberkan dalam persidangan. Dengan sistem ini, maka kebenaran materil akan lebih terwujud. Beda dengan sistem yang selama ini berlaku, kebanyakan hakim dan jaksa dipersidangan hanya berpatokan pada BAP yang disusun oleh pihak kepolisian.

Selain itu, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum juga boleh memanggil saksi yang tak terdapat dalam berkas perkara, terkait dengan pembuktian. Namun, hal itu tetap dibatasi oleh hakim yang mempunyai kewenangan menyetujui permintaan dari masing-masing pihak untuk menambah saksi.
RUU KUHAP juga memperkenalkan sistem penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, hal ini sebatas pada tindak pidana ringan dan ancaman hukumannya di bawah lima sampai empat tahun. Tapi, tidak berlaku untuk residivis dan tidak dalam penahanan. Sebab, jika sudah ditahan dan tetap dilakukan penyelesaian di luar pengadilan, akan mengurangi nilai penahanan itu sendiri. Penyelesaian di luar pengadilan merupakan suatu upaya agar mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, yang selama ini menjadi momok bagi hakim.

Selain itu, hakim komisaris merupakan "makhluk" baru yang dikenalkan dalam RUU KUHAP. Soal hakim komisaris, sejatinya tak perlu mengangkat hakim baru, cukup mengangkat hakim yang ada di pengadilan negeri. Yang perlu diperhatikan hanyalah pada titik agar memilih hakim yang memiliki profesionalisme tinggi dan bersih, sehingga tidak dapat diintervensi.

Bagi kalangan advokat, tidak ada pilihan lain selain mendukung RUU KUHAP ini. Sudah saatnya advokat bersatu dan berada di garis depan memperjuangkan RUU KUHAP. Jika selama ini advokat menjadi penegak hukum "kelas dua", maka dengan RUU KUHAP perannya lebih dioptimalkan dalam penegakan hukum. Mari kita dukung KUHAP baru menuju Indonesia baru ini. 

Kamis, 20 Desember 2012

Kunjungan SBY dan Nasib TKI


Kunjungan SBY dan Nasib TKI
Humphrey Djemat ;  Advokat Senior; Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia
SUARA KARYA, 19 Desember 2012
  

Kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama dua hari ke Malaysia, selain bertemu dengan Perdana Menteri Najib Tun Razak, juga menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari salah satu universitas di Malaysia. Tidak terdengar informasi bahwa pertemuan tersebut akan membahas masalah perlindungan terhadap para WNI/TKI di Malaysia yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2,5 juta orang.
Dibandingkan dengan jumlah penduduk Malaysia yang tidak lebih 30 juta orang, maka masalah perlindungan WNI/TKI di Malaysia sepatutnya mendapat prioritas utama dalam kunjungan Presiden SBY tersebut. Apalagi dalam beberapa minggu lalu, rakyat Indonesia tengah marah atas perbuatan bejat tiga polisi Malaysia yang memperkosa seorang TKI di Kantor Polisi Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Kejadian seperti itu bukan pertama kali menimpa TKI di Malaysia.
Ironisnya, pemerkosaan itu dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum Malaysia. Dalam negara yang beradab, tegaknya hukum merupakan jaminan tingginya peradaban sebuah bangsa. Tapi, di Malaysia justru penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum terhadap warga Indonesia.
Penyiksaan terhadap TKI kerap juga dilakukan oleh majikan di Malaysia. Sebagai anggota Satuan Tugas Penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), beberapa waktu lalu, saya menerima laporan bahwa banyak TKI di Malaysia mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk korban penembakan mati dengan tuduhan merampok. Hal ini tidak dilakukan terhadap warga Malaysia, sehingga jelas terjadi perlakuan diskriminasi.
Ketika berkunjung ke penjara di Malaysia, saya mendapati dua WNI dihukum 21 tahun dan 28 tahun penjara, karena dituduh melakukan pemerkosaan. Padahal, menurut pengakuan mereka, hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Tapi, karena orangtua keluarga wanita tidak senang anaknya kawin dengan orang Indonesia, lalu melaporkannya ke polisi, sehingga kedua WNI tersebut dipenjara.
Pengadilan tingkat pertama menghukum mereka selama 21 tahun dan 28 tahun penjara. Mengapa 21 tahun? Karena yang bersangkutan dituduh memerkosa 3 kali. Sekali melakukan pemerkosaan, hukumannya 7 tahun penjara. Nah, apakah begitu sistem hukum di negara yang beradab? Saya yakin terhadap warga Malaysia yang melakukan pemerkosaan tidak akan dijatuhkan hukuman seberat itu.
Masih segar dalam ingatan kita kejadian yang menimpa TKI asal Pontianak, Frans dan Darry Hiu yang divonis mati. Sejatinya, mereka membela diri. Tapi, orang Malaysia yang ada pada saat kejadian tersebut dibebaskan dari hukuman. Tindakan ini jelas sangat diskriminatif.
Ketika mewawancarai lawyer-lawyer Malaysia yang akan ditunjuk mendampingi TKI bermasalah, saya bertanya apakah polisi di negara tersebut masih sering melakukan kekerasan dalam pemeriksaan? Mereka menjawab bahwa hal seperti itu biasa.
Memang, hal itu bukan mengada-ada. Malaysia mempertontonkan pada publik internasional kala mantan Deputi Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengalami pemukulan di penjara oleh Kepala Polisi Malaysia. Akibatnya, Anwar harus menjalani operasi di Jerman, karena tulang belakangnya retak. Dapat dibayangkan, pejabat tinggi pun masih mendapat tindakan kekerasan oleh polisi Malaysia. Bagaimana dengan TKI.
Lalu, apa yang bisa kita perbuat untuk melindungi TKI di Malaysia? Disayangkan, jika terjadi kasus yang menimpa warga Indonesia di Malaysia, para pejabat kementerian terkait di Indonesia hanya bersikap reaktif dan parsial, namun tidak menyelesaikan masalahnya secara komprehensif. Nota protes sudah puluhan kali dikirim kepada pemerintah Malaysia, tapi apa hasilnyanya? Justru nota protes itu dianggap Malaysia seperti kafilah berlalu saja.
Selama pihak Malaysia masih memberikan toleransi dan sikap permisif serta kurang memberikan sanksi berat maka sulit untuk meminimalisasi perlakuan yang merendahkan para TKI. Kita meyakini apabila 3 polisi yang melakukan pemerkosaan tersebut dihukum penjara 10-20 tahun maka hal tersebut akan membawa efek jera bagi berbagai pihak di Malaysia. Pertanyaanya, apakah Malaysia mau mengubah kondisi yang terjadi selama ini?
Bagi TKI sangat tidak ada jaminan untuk mendapat hukuman yang adil di Malaysia. Oleh karena itu, Indonesia harus bisa menekan Malaysia agar berlaku adil dalam melaksanakan hukum di negara itu. Selain itu, Indonesia perlu melakukan moratorium secara total untuk tenaga kerja di sektor domestik/PRT, konstruksi, perkebunan, jasa dan industri. Jika hal itu dilakukan ekonomi Malaysia akan goyang.
Sebab, ekonomi Malaysia sangat tergantung pada sektor perkebunan. Malaysia sangat bergantung pada suplai tenaga kerja dari Indonesia. Sudah terbukti hanya TKI yang dapat bekerja secara apik di perkebunan. Jika TKI ditarik secara total, Malaysia pasti mengalami kesulitan untuk mencari penggantinya mengingat tenaga kerja asal negara lain, seperti Bangladesh dan Filipina tidak memiliki keahlian dan kekuatan untuk bekerja di perkebunan. Beda halnya jika kita melakukan moratorium untuk sektor domestik, karena TKI bisa digantikan dengan pekerja dari negara lain.
Presiden SBY dalam kunjungannya sebaiknya mengingatkan bahwa moratorium secara total khususnya di sektor perkebunan setiap saat bisa dilakukan Indonesia apabila terus terjadi pembiaran dan perlakuan semena-mena terhadap tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Sikap tegas Presiden SBY bisa menjadi posisi tawar bagi Pemerintah Indonesia kepada Malaysia agar Malaysia memberikan perlindungan hukum yang lebih konkrit terhadap TKI.
Kunjungan Presiden SBY ke Malaysia seharusnya menghasilkan komitmen jelas bahwa Pemerintah Malaysia akan memperbaiki sistem hukumnya, memberikan perlindungan dan tidak berlaku diskriminatif terhadap warga Indonesia. Sangat disayangkan apabila momentum kunjungan ini tidak dimanfaatkan Presiden SBY untuk membela rakyatnya di Malaysia. Apalagi, kalau kunjungan itu hanya sekadar pertemuan dan menerima gelar Doktor Honoris Causa. ●