Tampilkan postingan dengan label Hasbi Sidik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hasbi Sidik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 September 2014

Menuntut Israel

Menuntut Israel

Hasbi Sidik  ;   Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Lampung
REPUBLIKA, 05 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Lima puluh hari penyerangan Israel ke Palestina menampilkan realitas kejahatan atas kemanusiaan di Jalur Gaza. Sebanyak 2.101 anak dan perempuan Gaza yang tewas menjadi bukti atas perilaku ini. Lebih dari 17 ribu permukiman penduduk, rumah sakit, rumah ibadah, sekolah, universitas, dan kantor yang hancur.

Sedangkan, 475 ribu penduduk Gaza menjadi pengungsi internal atau internally displaced people (IDPs). Mungkinkah hukum humaniter internasional efektif digunakan Palestina menyeret Israel ke Mahkamah Pidana Intenasional (ICC)?

Sebagai bagian terbesar pada hukum internasional publik, hukum humaniter berlaku dalam konflik bersenjata dan bertujuan ganda: mengatur perilaku permusuhan (conduct of hostilities) dan melindungi korban konflik bersenjata (Hukum Humaniter Internasional, 2008). Dikenal juga dengan hukum konflik bersenjata atau hukum perang (ius in bello), hukum ini berpijak pada Konvensi Jenewa 1949 dan dua Protokol Tambahan 1977.

Hukum ini berisi beberapa aturan dasar, di antaranya, pihak yang terlibat konflik harus setiap saat membedakan antara penduduk sipil dan kombatan. Penduduk sipil secara keseluruhan maupun secara individual tidak boleh diserang. Penyerangan hanya boleh dilakukan terhadap objek militer.

Pihak yang terlibat konflik maupun para anggota angkatan bersenjatanya tidak mempunyai hak yang tak terbatas untuk memilih sarana dan cara berperang. Selanjutnya, disimpulkan bahwa pelaku kejahatan perang adalah aktor yang melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional.

Di samping pemahaman di atas, tindakan deportasi atau pemindahan penduduk secara melawan hukum dan penjarahan barang-barang milik publik atau milik pribadi juga termasuk kejahatan perang. Lebih jauh, hukum humaniter internasional tidak menjawab pertanyaan apakah suatu perang sah atau tidak (ius ad bellum). Keabsahan ini merupakan ranah analisis piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada domain ini, kita menjadi sadar mengapa Israel dibenarkan, bahkan dibantu Amerika dan sekutunya ketika menduduki Palestina pada 1948.

Dalam Islam, pemisahan antara legalitas perang dan hukum humaniter tidak terjadi. Dua hal ini terintegrasi dalam aturan yang kolektif. Islam memaknai perang sebagai sarana pembelaan diri dan metode penghapus kemungkaran yang berbasis human values. Konstruksi perang juga berpijak pada term jihad, sebagai perang yang adil (bellum justum) di mana perang menjadi wajib (defence of war) ketika ada kelompok yang memerangi Islam dan kaum Muslimin. Sebaliknya, perang menjadi terlarang (unlawful war) jika ditujukan pada kelompok yang bersahabat dengan Islam dan tidak mengganggu jalannya dakwah Islamiyah.

Beberapa basis argumentasi yang menyebutkan alasan atau legalitas perang juga eksplisit ada pada surah al-Baqarah: 190, yang artinya, "Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampui batas karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas."

Lebih jauh, prinsip ius ad bellum juga dijabarkan dalam surah al-Hajj: 39-40, "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar kecuali karena mereka berkata, 'Tuhan kami hanyalah Allah' dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah ibadah orang Yahudi, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa."

Aspek hukum humaniter internasional dalam Surah al-Baqarah (2): 190 mengenai "melampui batas" juga diperluas pemaknaannya oleh al-Hasan al-Bisri sebagai tindakan mencincang musuh, membunuh wanita, anak-anak, orang lanjut usia yang tidak ikut berperang, atau nonkombatan lainnya. Konstruksi hukum humaniter internasional juga jauh sebelumnya telah diletakkan Rasulullah ketika memerintahkan Khalid untuk tidak membunuh perempuan, anak-anak, ataupun pekerja upahan dalam peperangan (HR Ibnu Majah).

Tantangan politik

Melacak dan menyeret perilaku Israel ke Mahkamah Pidana Internasional dengan variabel hukum humaniter tentu bukan hal mudah. Proses politik yang mendahuluinya seringkali menghambat penegakan keadilan ini. Ada dua hal utama yang menjadi acuan. Pertama, Israel dan kekuatan lobi internasionalnya.

Tidak diragukan, Amerika Serikat sebagai sekutu utama akan mengadang langkah-langkah Palestina. Selain memveto varian resolusi di Dewan Keamanan PBB yang menjadi dasar persetujuan ICC untuk berkerja, ada juga ancaman penghentian bantuan dari Inggris dan negara Eropa lainnya. Sesuatu yang sulit buat Palestina di saat hampir semua aspek kekuatan mereka tergerus.

Pertumbuhan ekonomi negara yang stagnan dan hancurnya aset-aset produktif, hampir menyisakan ketergantungan sepenuhnya pada bantuan asing. Pada tahap ini, tuntutan kolektivitas komunitas internasional, khususnya masyarakat Islam, menjadi signifikan dan krusial dalam menopang ekonomi mereka. Kedua aspek di dalam negeri Palestina sendiri atau domestik. Membawa kejahatan perang Israel ke mahkamah pidana internasional mengharuskan Palestina mengesahkan Statuta Roma di ICC.

Langkah ini jelas sering terjegal di saat kontestasi dan dinamika politik internal Palestina tidak satu suara. Heterogenitas basis perjuangan di antara kelompok moderat Fatah dan kelompok militan Islam seperti Hamas dan Jihad Islam kerap menjadi bumerang ketika masuk ranah diplomasi internasional. Seperti yang dikhawatirkan analis dari Ramallah, Abbas, upaya diplomasi menjadi sulit di saat para pemimpin militan mengarahkan rudal-rudal ke Israel. Untuk itu, mutlak diperlukan persatuan di ranah domestik Palestina sendiri.

Hanan Ashrawi, anggota komite eksekutif dari Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengungkap sikap Palestina saat ini di PBB (the New York Times). Ia menyatakan akhir dari ketimpangan rangkaian perundingan tak kunjung usai yang semakin merugikan Palestina.

Langkah diplomasi yang dijalankan Palestina tentu membutuhkan dukungan semua pihak. Tidak hanya komunitas Islam, tapi semua umat. Kemerdekaan adalah milik semua manusia. Dan ‘memanusiakan’ manusia jauh di atas semua hukum buatan manusia.

Selasa, 12 Agustus 2014

Mengenal Israel

Mengenal Israel

Hasbi Sidik  ;   Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Lampung
REPUBLIKA, 11 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

"I also will bring them back to the land that I gave to their forefather and they shall possess it." (Aku juga akan membawa mereka kembali ke tanah yang telah Aku berikan kepada nenek moyang mereka dan mereka akan memilikinya). (Yeremia 30; 3) (Jeremiah 30;3).

Kalimat di atas tidak pernah sebelumnya menjadi dasar pembentukan negara Israel saat ini. Sebaliknya, Theodor Herlz, Yahudi Alsatian yang menjadi  pendiri Zionis Israel, terang-terangan menyatakan penggunaan penderitaan Yahudi sebagai basis konstruksi ideologi Zionisnya. Ironisnya, energi ini yang kemudian menciptakan mereka lebih buas dan terorganisasi dengan baik. Mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan universal dan menertawakan hukum internasional yang berlaku. Israel melenggang mulus menggempur Jalur Gaza.

Mungkinkah berubah

Untuk menjawab pertanyaan itu, maka kita harus melihat ke dalam negeri Israel. Menyerang Gaza adalah salah satu dari kebijakan luar negeri yang berakar dari kepentingan nasional. Sebagai acuan utama, tentu saja kepentingan nasional tidak lepas bagaimana ia diproduksi atau dihasilkan. Oleh karena itu, ada beberapa instrumen atau alat baca yang bisa digunakan. Di antaranya konstitusi negara, dinamika, dan proses politik dalam negeri, termasuk bentuk lembaga eksekutif dan legislatifnya.

Mengaku sebagai salah satu negara demokratis, Israel sampai saat ini bahkan belum mempunyai draf konstitusi meskipun memiliki beberapa hukum dasar. Hukum dasar inilah yang kemudian dikembangkan sebagai basis kebijakan-kebijakan Israel. Termasuk kebijakan luar negerinya. Ada 11 hukum dasar, di antaranya mengenai kepala negara, Knesset /DPR, pemerintahan, peradilan, pertahanan, Ibu Kota Yerusalem, tanah Israel, pengawas keuangan, ekonomi, kemerdekaan dan kebebasan manusia, serta kebebasan pendudukan.

Dari beberapa hukum dasar di atas, maka kita ambil sejumlah hukum dasar penting yang bisa menjawab. Pertama, Deklarasi 14 Mei 1948 mengenai Tanah Israel atau dikenal dengan Eretz-Israel. Berpijak dari Resolusi Umum PBB 29 November 1947 yang menetapkan negara Yahudi perlu di bentuk di Eretz-Israel, mereka dengan tegas mengakui bahwa mereka adalah komunitas Yahudi sekaligus gerakan Zionis. Dengan kata lain, Zionis sebagai ideologi politik menjadi representasi nyata nilai keyakinan Yahudi. Meskipun beberapa komunitas Yahudi menolak penafsiran ini, namun tafsir pernyataan ini mengukuhkan bahwa tujuan negara dibentuk adalah merebut Eretz-Israel, yang diklaim diduduki oleh bangsa Palestina.

Kedua, pembebasan pendudukan. Hukum dasar ini menyatakan bahwa hak dasar di Israel ditegakkan berasas nilai-nilai kemanusiaan, kesucian kehidupan dan prinsip bahwa semua manusia bebas. Selanjutnya, Israel menyatakan tidak ada kekerasan dalam pendudukan kecuali melalui hukum yang sesuai dengan nilai negara Israel atau di undangkan untuk tujuan tertentu. Mengacu pada hukum ini, maka semakin jelas jika Israel memang memandang perluasan wilayah dan pendudukan Gaza sebagai hal legal dan dibenarkan. Norma dan nilai internasional tidak bisa dan tidak berlaku. Sebaliknya, prinsip dan asas kemanusiaan ditujukan hanya untuk warga Israel. Menjadi masuk akal ketika Divisi Hukum Internasional (ILD) dari kantor pengacara militer Israel menyatakan bahwa sipil Palestina yang mencoba melindungi miliknya, seperti rumah, dimaknai ikut serta dalam peperangan. Pernyataan ini juga berarti Israel mempunyai hak untuk memerintahkan warga keluar rumahnya, menghancurkan rumah dan seluruh aset karena itu bagian dari kepemilikan sejarah Israel.

Ketiga, Knesset atau Dewan Perwakilan Rakyat. Israel memiliki sistem perwakilan proporsional dan setiap partai bertarung untuk dapat masuk Knesset yang total anggotanya berjumlah 120 orang. Knesset dibagi atas dua, yaitu Pleno di mana semua anggota Knesset ikut menjadi anggotanya dan Komite Knesset. Di sinilah digodok berbagai kebijakan dan undang-undang.

Ada 34 partai yang bertarung. Namun, saat ini cuma ada 12 partai politik yang duduk di pemerintahan dengan tiga peraih kursi terbanyak adalah Partai Likud, Labor, dan Jewish Home. Partai Likud dipimpin oleh Benjamin Netanyahu dan beraliran konservatif beraliran keras ala Zeb Jabostinky, seorang pemimpin revisionis Zionis. Sedangkan Partai Labor, di pimpin Shelly Yachimovic, berideologi Zionis demokratis sosial. Terakhir adalah Jewish Home di bawah komando Naftali Benne yang berbasis Zionis religius dan Judaisme Ortodoks Modern. Ketiga partai besar itu menolak kemerdekaan Palestina dan memandang setiap bentuk perjuangan seperti Hamas, PLO, dan lainnya adalah organisasi teroris. Meskipun ada beberapa partai yang lebih luwes dan kooperatif, seperti halnya Partai Kadima yang dibentuk oleh Ariel Sharon, namun mereka cuma mempunyai dua kursi di Knesset 19 atau hasil pemilihan 2013 tahun lalu.

Dari postur politik yang ada termasuk produk putusan-putusan Knesset, maka harapan munculnya kebijakan-kebijakan luar negeri Israel dari faktor domestik yang membuka jalan perdamaian di kawasan Gaza seakan menjadi keniscayaan.

Langkah selanjutnya

Ada beberapa langkah utama, pertama menegaskan bahwa konflik Israel dan Palestina bukanlah isu agama, melainkan serangkaian tindakan kejahatan hak asasi manusia. Ini menjadi penting karena langkah ini memperluas jangkauan isu, baik domestik maupun Internasional. Selama ini isu Palestina cuma berpusat di dunia Islam, padahal Palestina bukan hanya Islam, namun juga ada pemeluk agama lain yang ditindas. Upaya ini dilakukan untuk mengimbangi sebaran informasi Israel di negara-negara barat dan Asia Timur. Langkah ini juga memperkuat upaya Palestina menyeret Israel ke Pengadilan Internasional (ICC).

Kedua, memperkuat akses bantuan kemanusiaan dan menggalang kekuatan finansial bagi Palestina. Tujuan Israel jelas bukan untuk memperlemah Hamas, namun dikonstruksi untuk merampas rumah, tanah, dan lahan penduduk sipil. Strategi buas ini juga secara sistemastis memperkecil ruang gerak, membatasi suplai energi dan bantuan bagi sipil Palestina. Ehud Olmert dengan meyakinkan menyitir kalimat Caligula, "Biarkan mereka membenci sepanjang mereka menderita."

Semua upaya di atas tentu belum cukup untuk mengakhiri penindasan ini. Proses diplomasi dan penyelesaian membutuhkan jalan berliku. Namun, mengutip kalimat Uskup Desmond Tutu, "If you are neutral in situations of injustice, you have chosen the side of the oppressor" (Jika Anda netral dalam situasi ketidakadilan, Anda telah memilih berada di pihak penindas).