Tampilkan postingan dengan label Implikasi Hukum Putusan MK tentang Pemilu Serentak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Implikasi Hukum Putusan MK tentang Pemilu Serentak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Maret 2014

Duri dalam Putusan MK

Duri dalam Putusan MK

Margarito Kamis  ;   Doktor Hukum Tata Negara, Staf Pengajar Fakultas Hukum
Universitas Khairun Ternate
KORAN SINDO,  22 Maret 2014
                                      
                                                                                         
                                                      
Permohonan pemohon untuk menafsirkan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7C dikaitkan dengan Pasal 22 E ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, dan penafsiran Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Itulah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 108/PUU-XI/2013, atas permohonan Profesor Yusril Ihza Mahendra. Putusan ini dibacakan dalam sidangnya yang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Maret 2014. Pasal-pasal yang dimohonkan oleh Profesor Yusril untuk diuji oleh MK adalah Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Profesor Yusril menilai pasalpasal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1, Pasal 6A ayat 2, Pasal 7C, Pasal 22E ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UUD 1945. Tetapi dalam petitumnya, Profesor Yusril juga memohon MK menyatakan maksud Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem presidensial.

Konsistensi Amburadul

Dibanding dengan permohonan Bung Effendi Gazali Ph.D dan kawan-kawan yang telah diputus oleh MK pada tanggal 23 Januari 2014 yang lalu dengan permohonan Profesor Yusril, terdapat sedikit persamaan juga sedikit perbedaan. Perbedaan paling fundamental terletak pada argumen dan Pasal-Pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji. Bung Effendi dan kawan-kawan tidak menggunakan Pasal 7C sebagai batu uji, juga tidak memohon kepada MK menafsir Pasal 4 ayat (1) dihubungkan dengan Pasal 7C UUD 1945.

Tetapi terlepas dari perbedaan dan kesamaan pasal yang dimohonkan untuk diuji dan pasal UUD yang dijadikan batu uji oleh Bung Effendi dan Profesor Yusril, terdapat satu hal menarik. Hal yang menarik itu adalah konsistensi MK dalam menilai dan memberi sifat hukum atas Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Oleh MK, pasal ini dinilai sah secara konstitusional, tidak bertentangan dengan Pasal-Pasal dalam UUD 1945.

MK menilai ketentuan yang terdapat pada Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka, yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang. Penilaian ini telah dianut oleh MK sejak putusan nomor 51-52-59/PUUVII/ 2008 tanggal 23 Januari 2009, dan dinyatakan terakhir kalinya dalam putusan nomor 14/PUU-XI/2013 tanggal 23 Januari 2014 yang lalu.

Soal hukumnya adalah pasal apakah dalam UUD 1945 yang memberi delegasi, yang oleh MK disifatkan sebagai ”kebijakan terbuka” itu kepada pembentuk UU? Pasal 6 ayat 2 dan pasal 6A ayat 5UUD1945adalahduapasal yang secara eksplisit mengatur delegasi kepada pembentuk UU. Pasal-pasal lain dalam UUD 1945 tidak memberi delegasi kepada pembentuk UU untuk mengatur pemilihanpresidendanwakilpresiden. Pasal 6 ayat 2 mendelegasikan kepada pembentuk UU mengatur lebih lanjut ”syarat” yang harus dipenuhi oleh seseorang menjadi capres dan cawapres.

Pasal 6A ayat 5 mengatur delegasi tentang tata cara. Nalarnya, Pasal 6 mengatur syarat yang harus dipenuhi oleh subjek–orang– untuk dapat diusulkan menjadi calon presiden atau wakil presiden. Maksud yang dituju oleh Pasal 6 ayat 2 adalah orang, dan hanya orang yang dapat menjadi presiden, bukan partai politik. Maksud itu terbaca dari frase ”syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden” yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 2 itu, yang sekali lagi, maknanya tidak lain, dan hanya itu, yaitu orang, bukan partai politik.

Hukumnya, pasal ini tidak bisa ditujukan kepada partai politik, dalam bentuk mewajibkan partai politik memenuhi syarat tertentu, ambang batas peroleh kursi atau suara, untuk dapat mengusulkan seseorang menjadi calon presiden dan atau wakil presiden. Sayangnya, MK berpendapat lain. Pendapat ini, hemat saya, disebabkan oleh ketidaklogisan memaknai konsep ”syarat”, dan konsep ”tata cara”. Secara hukum, syarat dan tata cara adalah dua hal yang berbeda. Perbedaannya tidak bersifat semantik, melainkan substansial.

Syarat adalah hal-ihwal yang padanya hukum atau hak disandarkan atau digantungkan. Bila syarat itu terpenuhi, maka timbullah hak. Sebaliknya bila syarat itu tidak dipenuhi, maka haknya ditangguhkan pemenuhannya, atau hilang haknya. Berbeda dengan konsep syarat, tata cara adalah serangkaian tindakan hukum yang harus dilakukan oleh subjek hukum, yang diberi wewenang melakukan tindakan hukum itu.

Tindakan hukum apa? Tindakan hukum yang menurut terminologi dalam Pasal 6A ayat 5 yaitu melaksanakan pemilu presiden dan wakil presiden. Kapan pemilu itu dilaksanakan, kapan pendaftaran dibuka, berapa hari waktu yang untuk pendaftaran itu, kapan surat suara dicetak, siapa yang mencetaknya, kapan surat suara didistribusikan, siapa yang mendistribusikannya, dan lainnya. Itulah makna norma dalam Pasal 6A ayat 5.

Inilah Durinya

Andai MK berkaliber setara Earl Warren, chief justice pada supreme court Amerika di masa Presiden Eishenower, tak mungkin MK menemukan kabut hitam untuk mengualifikasi Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 itu inkonstitusional. Toh, kelak ketika pileg dan pilpres disatukan, pasal itu tidak memiliki relevansi sama sekali. Mau ambil 20% atau 25% dari mana? MK terlalu mengecilkan kapasitasnya dengan menceburkan diri ke dalam hipotesa kerumitan teknis. Sungguh disayangkan, MK tidak mendemonstrasikan kehebatan argumentasinya sebagai penafsir final atas konstitusionalitas pasal, ayat, atau frase dalam UU, khususnya Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 ini.

Nasi sudah jadi bubur, MK telah memberi kata putus atas masalah itu, dan sesuai sifatnya, putusan itu tidak dapat dilawan dengan upaya hukum apa pun. MK hanya mengutip pendapatnya yang terdahulu, khususnya yang tertuang dalam putusan Nomor 14/PUU-XI/ 2013 tanggal 24 Januari 2014. Itu pun, sekali lagi, sangat singkat. Oleh karena MK telah memiliki sikap final atas Pasal 9 itu, maka MK tidak memiliki pilihan lain, selain memberi putusan atas permohonan Profesor Yusril agar MK menafsir hubungan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 7C UUD 1945 yang menurutnya kedua pasal ini bermakna sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah presidensial.

Akankah putusan atas permohonan Profesor Yusril ini menyisakan ”duri” dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang? Sulit mengatakan ya. Mengapa? Karena, MK menyamakan esensi permohonan Profesor Yusril dengan permohonan Bung Effendi. Sungguhpun begitu, pemilihan presiden dan wakil presiden mendatang bukan tak bisa tertusuk duri. Duri itu adalah pemisahan pilpres dari pileg.

Mengapa? MK dalam putusan permohonan Bung Efendi telah mengualifikasi pemisahan pileg dan pilpres inkonstitusional. Memang MK menangguhkan sementara pelaksanaan akibat hukum yang timbul dari putusan itu. Tetapi, hal itu tetap saja menjadi duri dalam pilpres. Di situlah letak relevansi analisis Profesor Yusril tentang persoalan konstitusionalitas dan legitimasi pilpres mendatang.

Jumat, 31 Januari 2014

Implikasi Hukum Putusan MK tentang Pemilu Serentak

Implikasi Hukum Putusan MK tentang Pemilu Serentak

Agust Riewanto  ;   Dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum
Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta
MEDIA INDONESIA,  29 Januari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
BARU saja Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan beberapa pasal dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi berlaku karena bertentangan dengan UUD 1945, baik dilihat dari aspek penafsiran semantik, gramatikal, maupun original intent. Oleh karena itu, MK memutuskan perlunya pemilu serentak, tetapi baru akan dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan seterusnya (Media Indonesia, 25 Januari 2014).

Putusan MK ini melahirkan polemik di antara elite politik peserta pemilu dan pemerhati hukum tata negara karena terkesan putusan itu sangat politis. Bagi yang kontra berpendapat, jika MK menganggap UU No 42/2008 itu bertentangan dengan UUD 1945, seharusnya MK memerintahkan agar pemilu serentak berlaku pada 2014 ini dan tidak menundanya hingga lima tahun mendatang (2019). Sebaliknya, yang pro berpandangan bahwa putusan MK ini mencerminkan kenegarawan an MK karena berani menunda pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 mengingat tahapan Pemilu 2014 telah berlangsung. Bila dipaksakan, pemilu serentak akan dapat membuat kegaduhan politik dan kekacauan pelaksanaan Pemilu 2014.

Implikasi putusan MK

Tulisan ini tidak ingin larut dalam kubu pro dan kontra atas putusan MK ini, tetapi akan memperlihatkan sejumlah implikasi politik hukum yang akan segera menghadang sesaat setelah putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini diberlakukan.
Pertama, putusan MK ini akan berimplikasi pada lahirnya gerakan nasional menolak hasil Pemilu 2014 dari elite politik parpol peserta Pemilu 2014 yang gagal dalam kompetisi pemilu ini, karena merasa bahwa UU No 42/2008 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, tetapi realitasnya masih dijadikan dasar untuk pelaksanaan Pilpres 2014 mendatang. Lebih dari itu, Pemilu 2014 tidak dilaksanakan serentak. Padahal, amar putusan MK menyatakan bahwa pemilu yang dihendaki oleh UUD 1945 pascaamendemen ialah pemilu serentak bukan pemilu terpisah.

Kalau Pemilu 2014 pelaksanaannya dipisah antara pileg dan pilpres, secara otomatis kehilangan sandaran yuridisnya. Karena itu, bukan tidak mungkin kelak banyak pihak akan menganggap hasil produk Pemilu 2014 ialah inkonstitusional. Gerakan ini akan membahayakan stabilitas politik dan bahkan akan dapat memicu pada ketidakpercayaan rakyat pada lembaga-lembaga demokrasi.

Kedua, putusan MK ini akan berimplikasi pada perlunya segera DPR dan pemerintah untuk mempersiapkan aneka produk rancangan undang-undang (RUU) tentang pemilu serentak untuk Pemilu 2019 mendatang karena pemilu serentak menghendaki adanya regulasi tentang pileg dan pilpres yang terkodifikasi. Sementara hari ini kedua UU itu terpisah, UU Pilpres menggunakan UU No 42/2008, sedangkan pileg menggunakan UU No 12/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pengodifikasian kedua UU ini tidak cukup hanya menyinkronkan antarpasal, tetapi juga mengharmonisasikan substansi nilai dari proses penyelenggaraan dan sistem penyelenggaraannya.

Lebih dari sinkronisasi, harmonisasi dan juga korespondensi antara kedua UU ini dan UU organik lainnya yang mengatur bidang politik, yakni UU Partai Politik, UU Penyelenggara Pemilu, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, putusan MK itu akan berakibat pada melebarnya ke dalam aneka revisi terhadap UU yang lain.

Ketiga, implikasi putusan MK ini juga akan memicu pada perlunya penyelenggaraan pemilu kada secara serentak di seluruh Indonesia. Sebab sistem pemilihan eksekutif nasional dan legislatif nasional harus sinkron dengan model pemilihan eksekutif dan legislatif lokal. Keinginan sinkronisasi model pemilihan serentak ini merupakan amanat dari sistem pemerintahan presidensial yang dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 Pascaamendemen.

Jika pemilu serentak hanya diberlakukan untuk pileg dan pilpres, sedangkan pileg lokal dan pemilu kada tidak dilakukan serentak, maka akan dapat menimbulkan kerancuan sistem pemerintahan yang dianut dan akibatnya akan membahayakan jalannya roda pemerintahan yang efektif. Di titik ini diperlukan segera merevisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk segera dipecah menjadi tiga UU, yakni UU tentang Pemilu Kada, UU tentang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan UU tentang Keuangan Daerah.

Keempat, implikasi dari putusan MK ini juga akan mendorong pada perbaikan kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena pemilu dilaksanakan serentak, baik nasional maupun lokal. Akibatnya, sengketa hasil pemilu yang diajukan kepada MK pasti meningkat 100%. Di titik ini dapat dipastikan 9 hakim konstitusi akan kewalahan dalam menangani sengketa hasil pemilu. Padahal, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan hukum acara di MK, bahwa sengketa hasil pemilu penyelesaiannya dibatasi waktunya.

Karena itu, merupakan kewajiban untuk meninjau ulang UU No 23/2004 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah menjadi UU No 8 /2011 tentang perubahan ketiga UU Mahkamah Konstitusi. Peninjuan ini ditujukan pada kemungkinan menambah jumlah m hakim konstitusi atau mendirikan h pengadilan khusus pemilu yang berada di bawah payung Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK) dan dapat membuat perwakilannya di sejumlah provinsi sebagaimana pengadilan tindak pidana korupsi.

Kelima, implikasi dari putusan ini ialah perlunya meninjau kembali masa kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan. Karena pemilu serentak akibat putusan MK itu akan diberlakukan, maka kelak pemilu di Indonesia hanya akan berlangsung dua kali dalam 5 tahun, yaitu pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden dan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilu serentak untuk memilih kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota). Konsekuensinya ialah pekerjaan KPU dan Bawaslu menjadi ringan dan masa kerja lima tahun menjadi terlalu lama.

Di titik ini diperlukan gagasan untuk memperpendek masa kerja KPU dan Bawaslu menjadi 2-3 tahun saja, atau menjadikan institusi KPU dan Bawaslu menjadi badan ad hoc yang bekerja saat adanya event pemilu saja. Ini dimaksudkan semata-mata untuk menghemat biaya penyelenggaraan pemilu. Karena borosnya anggaran pemilu 60% di antaranya dipergunakan hanya untuk membayar honor penyelenggara pemilu dari pusat hingga di daerah dan di tempat pemungutan suara (TPS).

Di atas segalanya putusan MK tentang pemilu serentak ini bersifat final dan mengikat. Karena itu, putusan ini suka dan tidak suka harus dilaksanakan oleh semua pihak. Koreksi dan akibat dari putusan MK ini menjadi pembelajaran kita untuk kian memperbaiki dan menyiapkan regulasi yang lebih baik untuk Pemilu 2019 mendatang.