Tampilkan postingan dengan label Lukman Hakiem. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lukman Hakiem. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Juni 2017

Dekrit Presiden, Piagam Jakarta: Mimpi Sukarno Kubur Partai Politik?

Dekrit Presiden, Piagam Jakarta:
Mimpi Sukarno Kubur Partai Politik?
Lukman Hakiem  ;   Peneliti Puspol Indonesia dan Guru Pendidikan Kewarganegaraan SMA Labschool Rawamangun
                                                      REPUBLIKA, 04 Juni 2017

                                                                            

                                                           
Dalam pidato memperingati hari lahir Pancasila pada 1 Juni 2017, Presiden Joko Widodo antara lain menyinggung proses penemuan dasar negara sejak pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945, perumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, sampai kesepakatan 18 Agustus 1945.

Dalam catatan saya,  sejak Orde Baru, inilah untuk pertama kalinya seorang Presiden menyebut Piagam Jakarta dalam nada positif sebagai suatu rangkaian proses penemuan dasar negara kita.

Tiga Gagasan Dasar Negara

Konstituante yang diresmikan oleh Presiden Sukarno pada 10 November 1956, akhirnya dibubarkan,  juga,  oleh Presiden Sukarno melalui Dekrit Presiden Republik Indonrsia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang,  pada 5 Juli 1959.

Konstituante yang dibentuk untuk menyusun konstitusi negara,  pada mulanya menampung tiga gagasan dasar negara: Pancasila,  Islam,  dan Sosial-Ekonomi.

Gagasan dasar negara Pancasila didukung oleh Partai Nasional Indonesia (PNI,  116 anggota), Partai Komunis Indonesia (PKI,  termasuk Fraksi Republik Proklamasi,  80), Partai Kristen Indonesia (Parkindo,  16), Partai Katolik (10), Partai Sosialis Indonesia (PSI,  10), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI,  8), ditambah dukungan partai-partai kecil sehingga berjumlah 273.

Gagasan dasar negara Islam didukung oleh Partai Masyumi (112), Partai Nahdlatul Ulama (91), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII, 16), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti,  7), ditambah dukungan sejumlah partai kecil sehingga semuanya menjadi 230.

Gagasan dasar negara Sosial-Ekonomi didukung oleh Partai Buruh (5), dan Partai Murba (4). Karena hanya mendapat 9 dukungan,  Sosial-Ekonomi akhirnya tidak menjadi pusat pembicaraan.  Pusat pembicaraan adalah Pancasila dan Islam.

Nah, dari komposisi dukungan,  segera terlihat,  baik Pancasila maupun Islam sama-sama tidak mampu meraih dukungan mayoritas mutlak dua pertiga suara sebagai syarat untuk dapat disyahkan menjadi dasar negara.

Seperti dikatakan oleh BJ Boland, pada pemilihan umum 1955 tidak satu pun di antara aliran-aliran pokok dalam masyarakat Indonesia yang tampil sebagai pemenang. Sebab, yang muncul adalah suatu perimbangan kekuatan yang mengharuskan adanya kompromi dalam bidang politik,  baik di parlemen maupun di konstituante. Dan, para pemimpin politik juga melihat,  jalan kompromi adalah jalan yang niscaya.

Setahun kemudian,  langkah kompromi itu diputuskan oleh Konstituante dengan membentuk Panitia Perumus Dasar Negara.
Panitia yang dibentuk oleh rapat paripurna ke-59, 11 November 1957, terdiri dari 18 anggota yang mewakili semua kelompok dalam Konstituante.

Mereka adalah: Enin Sastraprawira,  H Hoesein Sastro Sudarmo,  KH Sjukri,  KH Masjkur, AS Dharta,  Achmad Astrawinata,  JCT. Simorangkir,  Amin La Engke,  Ben Mang Reng Say,  Sutan Takdir Alisjajbana,  Firmansjah,  Baheramsjah St.  Indra,  Kuasini Sabil, Oei Tjoe Tat,  Sjamsu Harja Udaja, Sajogja Hardjadinata, dan Madomiharna.

Pada rapat paripurna Konstituante,  6 Desember 1957, Panitia melaporkan lima kesimpulan penting. Di antara laporan itu,  antara lain:

"Agar dibentuk suatu Panitia Ad Hoc,  Panitia Kompromi, terdiri dari tokoh-tokoh pembela dasar negara Islam dan Pancasila masing-masing 5 orang... Mempunyai tugas mencari suatu perumusan yang dapat menampung segala keinginan dari dua belah pihak, misalnya dalam bentuk Nasionalisme,  Religi,  dan Sosialisme,  sehingga usul dasar negara Sosial-Ekonomi tertampung juga."

Diharapkan adanya toleransi yang sebesar-besarnya terutama dari golongan Pancasila dan Islam untuk bersama-sama berusaha agar dalam menghadapi penyusunan dasar negara tidak menemui kegagalan. "Jalan kompromi dapat ditempuh dengan mengumpulkan segala sila yang dapat dipertanggungjawabkan. Dapat ditetapkan, agama yang dianut oleh jumlah rakyat yang mutlak terbanyak menjadi agama resmi negara."

Panitia juga melaporkan kepada rapat paripurna,  perumusan kompromi Dasar Negara Republik Indonesia,  sebagai berikut:

"Negara Republik Indonesia berdasarkan atas kehendak menyusun masyarakat yang sosialistis yang ber-Tuhan Yang Maha Esa dengan pengertian,  bahwa akan terjaminlah keadilan sosial yang wajar dan kemakmuran yang merata dengan dirahmati oleh Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang menurut Islam, Kristen, Katolik, dan lain agama yang berada di tanah air kita. Dasar-dasar negara selanjutnya ialah Persatuan Bangsa yang diwujudkan dengan sifat-sifat Gotong Royong,  Perikemanusiaan,  Kebangsaan,  dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan."

Mimpi Sukarno Mengubur Partai Politik

Sayangnya,  suasana cerdas dan dewasa di Majelis Konstituante tidak terjadi di luar Konstituante. Sudah sejak sebelum Konstituante dilantik,  Presiden Sukarno mengungkapkan perasaan kurang senangnya terhadap suasana kehidupan politik dewasa itu. 

Pada 28 Oktober 1956, Bung Karno mengumumkan mimpinya untuk mengubur partai-partai politik. Dia melihat partai politik sebagai pembawa suasana keruh. Dengan terus terang,  Bung Karno mengecam Maklumat X yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945 yang menganjurkan masyarakat membentuk partai politik. Bung Karno menyebut Maklumat Wakil Presiden itu sebagai kesalahan besar.

Dalam suasana demikian, tentara ikut menunjukkan ketidaksabaran melihat proses perdebatan di Konstituante.  Pada bulan Agustus 1958, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal AH Nasution mengajukan usul tertulis supaya kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Pada 11 November 1958, dalam pidato Dies Natalis Akademi Militer Nasional (AMN) di Magelang, usul itu diulangi kembali.

Situasi berkembang sedemikian rupa. Pada 19 Februari 1959 Kabinet Djuanda --yang dibentuk oleh Dr Ir  Sukarno selaku warga negara, sehingga kadang disebut juga Kabinet Sukarno-Djuanda-- memutuskan secara bulat untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945.

Arti Pengakuan terhadap Piagam Jakarta

Sehubungan dengan rencana Kabinet Djuanda itu,  Anwar Harjono,  anggota DPR dari Masyumi mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Perdana Menteri Djuanda. Salah satu pertanyaan Harjono mengenai Putusan Dewan Menteri Bab I Nomor 9 tentang Pengakuan terhadap Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

Harjono bertanya,  apakah pengakuan itu berarti Piagam Jakarta mempunyai kekuatan UUD, atau Piagam itu sebagai dokumen historis hanya dipergunakan secara insidentil atas dasar pertimbangan keamanan?

Djuanda menjawab pertanyaan Harjono sebagai berikut: "Walaupun Piagam Jakarta itu tidak merupakan bagian Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya melihat tanggalnya 22 Juni 1945, tetapi naskah itu sebagai dokumen historis besar artinya bagi perjuangan bangsa Indonesia dan bagi bahan penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi"

Jawaban lebih tegas mengenai posisi Piagam Jakarta,  diberikan oleh Djuanda menjawab pertanyaan anggota DPR, Ahmad Sjaichu dari Partai NU.

Sjaichu yang di awal Orde Baru menjadi Ketua DPR Gotong Royong,  bertanya kepada Djuanda, sebagai berikut:
"Apakah pengakuan Piagam Jakarta berarti pengakuan sebagai dokumen historis saja ataukah mempunyai akibat hukum, yaitu perkataan 'Ketuhanan' dalam Mukaddimah UUD 1945 berarti 'Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syari'atnya' sehingga atas dasar itu bisa diciptakan perundang-undangan yang bisa disesuaikan dengan syari'at Islam bagi pemeluknya?"

Menjawab pertanyaan Sjaichu,  Djuanda berkata: "Pengakuan adanya Piagam Jakarta sebagai dokumen historis,  bagi pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnya terhadap UUD 1945. Jadi pengaruh termaksud tidak mengenai Pembukaan UUD 1945 saja, tetapi juga mengenai Pasal 29 UUD 1945, pasal mana selanjutnya harus menjadi dasar bagi kehidupan hukum di bidang keagamaan. Yaitu bahwa dengan demikian kepada perkataan 'Ketuhanan' dalam Pembukaan UUD 1945 dapat diberikan arti 'Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syari'atnya',  sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan bagi pemeluk agama Islam yang dapat disesuaikan dengan syari'at Islam."

Sikap Kabinet Djuanda mengenai Piagam Jakarta,  ternyata kelak juga menjadi sikap Presiden Sukarno.  Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat konsiderans: "bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut"

Mengomentari bunyi konsiderans Dekrit, Prof Ahmad Syafii Maarif menulis dalam disertasinya:

"Tercantumnya konsiderans sangat penting ini jelas merupakan suatu kompromi politik lagi antara pendukung dasar Pancasila dan dasar Islam. Menurut pertimbangan kita, bilamana konsideransi itu mempunyai makna secara konstitusional,  dan seharusnya demikian,  maka sekalipun hanya secara implisit, namun gagasan untuk melaksanakan syari'ah bagi pemeluk agama Islam, tidaklah dimatikan. Inilah barangkali tafsiran yang akurat dan adil terhadap Dekrit Presiden 5 Juli dan Piagam Jakarta. Penafsiran yang lain dari ini,  di samping tidak punya makna, juga bersifat ahistoris."

Piagam Bandung

Pandangan pemerintah Sukarno-Djuanda terhadap Piagam Jakarta menurut rencana akan dituangkan dalam piagam tentang penetapan dan pengumuman UUD 1945 sebagai UUD republik Indonesia, dan yang nantinya akan diperkenalkan dengan nama Piagam Bandung.

Piagam Bandung itu menurut rencana akan memuat pernyataan berikut ini: ".... diakui adanya Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang ditandatangani oleh Sukarno, Mohammad Hatta,  AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, AK Mudzakkir,  Agus Salim, A  Soebardjo, A Wahid Hasjim, dan Moh Yamin sebagai dokumen historis dan yang menjiwai penyusunan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi bagian daripada Konstitusi Proklamasi tersebut."

Meskipun Piagam Bandung itu tidak jadi dilahirkan, karena Konstituante telah lebih dulu dibubarkan, akan tetapi Piagam Jakarta di dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tetap dinyatakan "menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut."

Dengan demikian, kata "menjiwai" dalam Dekrit Presiden bukanlah perkataan yang timbul begitu saja."Menjiwai" memiliki latar belakang sejarah yang panjang. Karena latar belakang sejarahnya yang panjang itulah maka pada 22 Juli 1959, Dekrit Presiden diterima secara aklamasi oleh DPR hasil Pemilu 1955.

Dan, berdasarkan fakta-fakta sejarah di atas maka ada tiga hal yang khusus atau menjadi peristiwa penting: (1) Tanggal 22 Juni 1945, saat lahirnya Piagam Jakarta yang kemudian disepakati oleh BPUPKI sebagai Pembukaan UUD hasil kompromi antara golongan Kebangsaan dan golongan Islam.

(2). Tanggal 22 Juli 1959 saat Piagam Jakarta disetujui secara aklamasi oleh DPR hasil Pemilu 1955 menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. (3). Tanggal 5 Juli 1966 saat Piagam Jakarta disetujui oleh MPRS menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut,  maka tidak salah jika Anwar Harjono menyebut Piagam Jakarta sebagai konsensus atau ijma' nasional. Konsensus itu harus dipegang teguh oleh seluruh komponen bangsa.

Namun, setelah Konstituante dibubarkan oleh Presiden Sukarno,  bertebaran tulisan yang menyebut Konstituante gagal melaksanakan tugasnya. Di zaman Orde Baru,  buku-buku sejarah sejak di tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi,  misalnya yang ditulis oleh Prof Nugroho Notosusanto,  menyebut Konstituante gagal. Untungnya, kemudian muncul disertasi dari Adnan Buyung Nasutioan ketika kuliah di Belanda. Dia secara terbuka membantah pendapat Nugroho dengan mengatakan sebaliknya.

"Saya justru menemukan dan membuktikan bahwa Konstituante tidak gagal,  tetapi digagalkan," ujar Adnan Buyung Nasution yang menulis disertasi mengenai Konstituante di Universitas Utrecht, Belanda.

Menurut Buyung,  Konstituante berhasil merumuskan pikiran-pikiran bangsa dalam banyak hal. Namun sayang,  belum sempat Konstituante menyelesaikan tugasnya,  di tengah jalan dipotong dengan suatu Dekrit Presiden. Dalam hal ini,  terjadi intervensi dari luar.

"Bukan Konstituante yang diketuai oleh Mr Wilopo itu macet atau deadlock seperti dituduhkan. Konstituante sedang reses,  akan bersidang kembali, tetapi didahului satu intervensi dari luar,'' tegas Adnan Buyung.

Selasa, 26 Mei 2015

Menegakkan Etika Kekuasaan

Menegakkan Etika Kekuasaan

Lukman Hakiem  ;  Anggota DPR RI 2004-2009
REPUBLIKA, 11 Mei 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Pada 19 Desember 1948, pagi sekali, tentara Belanda menyerbu ibu kota Republik Indonesia, Yogyakarta, menangkap Presiden Sukarno, Wapres Mohammad Hatta, dan sejumlah menteri. Serangan militer juga dilakukan Belanda tehadap ibu kota Sumatra Tengah, Bukittinggi. Belanda mau mengakhiri riwayat RI yang kemerdekaannya diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Di tengah deru pesawat tempur Belanda yang menyerang Yogya, Bung Karno dan Bung Hatta memimpin sidang kabinet yang memutuskan pemerintah akan tetap tinggal di dalam kota dan memberi mandat kepada Menteri Kemakmuran Mr Sjafruddin Prawiranegara yang sedang di Bukittinggi untuk membentuk pemerintahan darurat di Sumatra. Mandat juga diberikan kepada dr Sudarsono, LN Palar, dan AA Maramis di New Delhi, India, untuk membentuk pemerintahan darurat jika upaya Sjafruddin di Sumatra tidak berhasil.

Segera sesudah mendengar kabar didudukinya Yogyakarta dan ditawannya para pemimpin Republik, Sjafruddin yang tidak pernah mengetahui ada mandat untuk dirinya menemui Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatra (kompempus, sekarang gubernur) Mr TM Hasan guna mendiskusikan kemungkinan kevakuman pemerintahan yang akan menimbulkan dampak negatif di dalam maupun luar negeri. Karena itu perlu segera dibentuk pemerintahan darurat untuk menyelamatkan negara yang sedang dalam keadaan bahaya.

Pada mulanya Hasan menolak gagasan Sjafruddin. Apalagi, Sjafruddin dan para pemimpin Republik di Sumatra tak ada yang memegang mandat membentuk pemerintahan. Namun, tanggung jawab terhadap kelanjutan perjuangan kemerdekaan telah mengatasi aspek hukum. Maka pada 19 Desember 1949 sore tercapai kesepakatan membentuk pemerintahan darurat dengan Sjafruddin sebagai ketua dan TM Hasan sebagai wakil ketua.

Eksistensi PDRI diakui para pemimpin Republik, termasuk Panglima Besar Jenderal Sudirman di Jawa. Pesan yang disampaikannya melalui pesawat radio berpengaruh positif terhadap eksistensi Republik. Siaran radio PDRI yang sampai di New Delhi mengilhami pemimpin India, Jawaharlal Nehru, untuk menyelenggarakan Konferensi Inter-Asia guna memberi dukungan kepada Indonesia.

Konferensi mendesak PBB supaya melakukan berbagai upaya memulihkan Republik Indonesia. Antara lain karena desakan itu, lahirlah Resolusi Dewan Keamanan PBB pada 28 Januari 1949 yang pada pokoknya meminta Belanda menghentikan agresi militer, membebaskan para pemimpin RI yang ditahan, dan kembali ke meja perundingan.

Belanda yang semakin terjepit posisinya, melalui Wakil Ratu Belanda di Indonesia, Dr Beel, mencoba mengelak dari Resolusi DK PBB. Dia mengundang para pemimpin Indonesia yang saat itu dikumpulkan di Bangka untuk datang ke Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, langsung dari Bangka. Rencana Beel ditolak. Para pemimpin RI menuntut agar sebelum KMB dilaksanakan, kedudukan RI dipulihkan.

Sikap para pemimpin di Bangka itu didukung para pemimpin yang tidak ditawan seperti Dr Darmasetiawan, Dr Halim, dan M Natsir. Ketiga tokoh mengingatkan agar para pemimpin di Bangka tidak meninggalkan PDRI dan menjadikan berdirinya pemerintahan RI di Yogyakarta sebagai kartu penting perundingan dengan Belanda.

Mr Mohamad Roem yang sejak awal terlibat proses perundingan dengan Belanda gigih mempertahankan garis perjuangan itu. Ketika Ketua Komisi Tiga Negara (KTN), Merle Cohran, mengundang Belanda dan Indonesia untuk memulai perundingan di Jakarta pada 30 Maret 1949, Roem menolak. Roem menegaskan, dia hanya bersedia membicarakan lebih dulu secara detail segi-segi praktis pemulihan RI di Yogyakarta.

Setelah tidak mampu mengelakkan desakan internasional, akhirnya perundingan Belanda dengan Indonesia dimulai di Jakarta pada 14 April 1949. Delegasi Belanda dipimpin Dr JH van Roijen, dan delegasi Indonesia dipimpin Roem.

Berbeda dengan Roijen yang dalam pidato di awal perundingan bernada lemah lembut, Roem berpidato tegas dan keras. "Agresi militer Belanda yang kedua mengakibatkan hlangnya sama sekali sisa kepercayaan rakyat Indonesia bagi berhasilnya perundingan damai," kata Roem seraya mengingatkan "Resolusi DK PBB pada 28 Januari 1949 harus dilaksanakan, dan langkah pertamanya harus berupa pemulihan pemerintahan RI di Yogyakarta. Setelah itu baru soal lain bisa dibicarakan kemudian."

Perundingan yang berakhir 7 Mei 1949 itu menghasilkan Pernyataan Roem-Roijen sebagai "Pernyataan Permulaan mengenai Kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta." Atas dasar Pernyataan Roem-Roijen itulah tentara Belanda ditarik dari Yogyakarta, Presiden dan Wapres serta para pemimpin RI dibebaskan dan dikembalikan ke Yogya.

Mengenai pentingnya kembali ke Yogya sebagai prasyarat pelaksanaan KMB, Roem mengatakan, "Kami secara fisik lemah di Bangka, tapi sekembali di Yogyakarta kami bisa mengatur kembali kekuatan kami dan rakyat, dan seterusnya mengatur kembali daerah yang lain."

Sebagai salah satu episode terakhir revolusi kemerdekaan sebelum KMB yang melahirkan pengakuan Belanda dan dunia internasional secara utuh atas kedaulatan Negara Republik Indonesia (Serikat), pernyataan Roem-Roijen adalah peristiwa bersejarah sangat penting. Bagi Roem, pernyataan itu menempatkannya dalam deretan diplomat dunia dengan hasil karya yang senapas dengan nama pribadinya.

Meskipun Pernyataan Roem-Roijen menyisakan masalah di kalangan pemimpin dan pejuang. PDRI merasa ditinggalkan. Dalam kata-kata Sjafruddin, "Hanya sekali dia (Roem) ‘menyeleweng’. Yakni tatkala dia menjalankan perintah atas permintaan Sukarno—yang waktu itu bukan menjabat presiden karena sedang dalam pembuangan—untuk berbicara dengan Van Roijen, yang menghasilkan apa yang lazim disebut ‘Pernyataan Roem-van Roijen’ (Mei 1949). Dia berani berbicara, seolah-olah tidak ada PDRI. Padahal PDRI-lah pada waktu itu satu-satunya pemerintah yang sah".

Jenderal Sudirman yang dalam keadaan sakit memimpin perang gerilya, tidak terima penggunaan istilah "pengikut Republik yang bersenjata" dalam Pernyataan Roem-Roijen. Bagi Sudirman, penggunaan istilah itu menganggap Angkatan Perang RI hanya sebagai gerombolan bersenjata.

Kemarahan kedua pemimpin perjuangan itu menggelisahkan. Setelah Yogyakarta kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi, kini Yogya menanti kedatangan Sjafruddin dan Sudirman. Kedatangan Sjafruddin dan Sudirman bagi para pemimpin yang berada di Yogyakarta sangat krusial. Bukan saja untuk kelanjutan proses perjuangan, tetapi juga bagi keutuhan RI.

Ternyata Sjafruddin dan Sudirman kembali ke Yogya. Kedua pemimpin itu meninggalkan kepentingan subjektif dan memilih nilai lebih tinggi, yaitu memenangkan perjuangan bersama. Mereka kembali ke Yogya, demi keutuhan perjuangan.

Pembentukan PDRI, Pernyataan Roem-Roijen, dan Yogya kembali memperlihatkan pilihan para pemimpin pendahulu kita setelah suasana dilematis teratasi, yakni ikhtiar menegakkan etika kekuasaan. Seperti dicatat Taufik Abdullah, ikhtiar menegakkan etika kekuasaan itu tecermin dari kalimat pendek yang diucapkan Sjafruddin dalam sidang kabinet 13 Juli 1949. "PDRI tidak mempunyai pendapat tentang Pernyataan Roem-van Roijen, tetapi segala akibat yang ditimbulkannya kita tanggung bersama."

Selasa, 26 Juni 2012

Pahlawan yang Terlupakan

REFLEKSI TANWIR MUHAMMADIYAH :
Pahlawan yang Terlupakan
Lukman Hakiem ;  Ketua PP Persaudaraan Muslimin Indonesia
Sumber :  REPUBLIKA, 25 Juni 2012


Pada 1 Maret 1945, diben tuk Dokuritsu Zjunbi Tjoosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI) dengan anggota sebanyak 60 orang, plus enam orang anggota tambahan, dan tujuh wakil pemerintah militer Jepang sebagai anggota istimewa. Saat melantik BPUPKI, kepala pemerintahan militer Jepang di Indonesia (saikoo sikikan) melemparkan pertanyaan penting kepada BPUPKI soal dasar negara Indonesia.

Menurut saikoo sikikan, mendirikan negara merdeka bukanlah usaha mudah, lebih-lebih jika tidak mempelajari, menyelidiki, dan merencanakan dengan saksama segala usaha untuk meneguhkan kekuatan pertahanan dan dasar negara. Menjelang detik-detik kemerdekaan Indonesia, tentara pendudukan Jepang membagi anggota BPUPKI menjadi lima golongan, yakni pergerakan, Islam, birokrat (kepala-kepala jawatan), wakil kerajaan (kooti), pangreh praja (residen/wakil residen, bupati, dan wali kota), serta minoritas (peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab).

Dengan penggolongan itu, terdapat 12 orang yang mewakili golongan Islam.
Mereka adalah Abikoesno Tjokrosoejoso, H Agus Salim, dan Dr Soekiman Wirjosandjojo (Syarikat Islam), KH Ahmad Sanoesi (al-Ittihadiyat al-Islamiyah), KH Abdoel Halim (Perserikatan Umat Islam), Ki Bagoes Hadikoesoemo, KH Mas Mansoer, dan KH Abdoel Kahar Moezakir (Muhammadiyah), KH Masjkoer dan KH A Wahid Hasjim (Nahdlatul Ulama), AR Baswedan (Partai Arab Indonesia), dan KH A Fatah Hasan (lulusan Al-Azhar, Mesir). Mereka inilah yang gigih berjuang agar dasar negara Indonesia tidak menutup diri terhadap “intervensi“ wahyu.

Saat dibentuk panitia kecil BPUPKI yang terdiri atas delapan anggota (disebut dengan panitia delapan), Ki Bagoes Hadikoesoemo dipilih menjadi salah seorang anggotanya. Tugas panitia ini mengumpulkan saran dan usul para anggota yang akan dibahas dalam sidang pada Juli 1945. Panitia delapan mencatat tujuh usul mengenai dasar negara Indonesia. Dan, usulan yang terbanyak adalah ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan, dan keadilan sosial.

Karena itu, tidak mengejutkan jika dalam rumusan Preambule hasil panitia sembilan (pengganti panitia delapan) tertanggal 22 Juni 1945 (yang dikenal sebagai Piagam Jakarta), “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,“ menjadi dasar yang pertama dari susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Rancangan ini dalam rapat BPUPKI pada 16 Juli 1945, diterima dengan suara bulat sebagai dasar negara dan batang tubuh UUD.

Di panitia sembilan, ada kader Muhammadiyah, KH A Kahar Moezakir.
Hanya, sampai sekarang dokumen perdebatan di panitia sembilan belum ditemukan. Usai sidang pada 16 Juli 1945, keberadaan BPUPKI digantikan dengan PPKI yang beranggotakan 27 orang. Di PPKI, empat anggota berasal dari Islam, yakni Ki Bagoes Hadikoesoemo, KH A Wahid Hasjim, Mr Kasman Singodimedjo (aktivis Jong Islamieten Bond dan Muhammadiyah), dan Mr TM Hasan (Ikhwanus Safa Indonesia).

PPKI yang dibentuk pada 7 Agustus 1945 baru bersidang pada 18 Agustus 1945. Situasi pada pagi 18 Agustus itu sungguh sangat krusial karena muncul keinginan untuk menghapus `tujuh kata' yang sebelumnya telah diterima bulat.

Menurut Prawoto Mangkusasmito, pada rapat 18 Agustus itu, beban berat diletakkan di bahu kader Muhammadiyah, Ki Bagoes Hadikoesoemo. Sebab, Wahid Hasjim masih dalam perjalanan dari Jawa Timur. Sementara, Kasman Singodimedjo sebagai anggota tambahan belum mendalami persoalan. Seluruh tekanan psikologis tentang berhasil atau tidaknya penetapan UUD diletakkan di pundak Ki Bagoes sebagai satu-satunya eksponen perjuangan Islam di PPKI.

Tidak mudah meyakinkan Ki Bagoes untuk menghapus tujuh kata dari rancangan Preambule UUD. Sesudah Bung Hatta gagal meyakinkan Ki Bagoes, dia meminta TM Hasan untuk melobi Ki Bagoes. Hasan ternyata juga tidak mampu melunakkan hati Ki Bagoes. Saat situasi kritis itu, Hatta meminta Kasman membujuk Ki Bagoes. Dengan menggunakan bahasa Jawa halus, Kasman melobi Ki Bagoes. Kasman mengingatkan Ki Bagoes, karena kemerdekaan sudah diproklamasikan maka UUD harus cepat ditetapkan. Apalagi, posisi Indonesia terjepit karena masih adanya tentara Jepang dan sekutu.

Kasman bertanya kepada Ki Bagoes, apakah tidak bijaksana jika kita sebagai umat Islam yang mayoritas `mengalah' dengan menghapus tujuh kata itu demi kemenangan bersama, yakni tercapainya Indonesia merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil makmur, tenang tenteram, diridai Allah.

Ki Bagoes dapat menerima argumen Kasman dan setuju, “ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya“, dihapus dan diganti dengan kalimat “ketuhanan Yang Maha Esa“. Bersamaan dengan itu, Ki Bagoes meminta supaya anak kalimat “menurut dasar“ di dalam Preambule UUD dihapus sehingga penulisannya dalam Preambule UUD menjadi “.... Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan seterusnya.“

Pada saat-saat kritis dalam proses penetapan konstitusi negara, terbukti tiga tokoh Muhammadiyah, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kahar Moezakir, dan Kasman Singodimedjo, telah menorehkan peranan signifikan. Anehnya, sampai hari ini pemerintah belum mengakui ketiga tokoh ini sebagai pahlawan nasional.

Yang lebih mengenaskan adalah Kasman Singodimedjo. Pada 12 Agustus 1992, ketika Presiden Soeharto memberikan Bintang Mahaputera kepada sejumlah mantan anggota BPUPKI dan PPKI, Kasman Singodimedjo dilewatkan. Tidak syak lagi, ini pastilah karena sikap kritis Kasman kepada pemerintahan Orde Baru, terutama keikutsertaannya dalam Pernyataan Keprihatinan (Petisi 50).

Dengan jasa mereka yang begitu besar, ditambah kesaksian Jenderal Nasution yang amat objektif terhadap Kasman Singodimedjo, belum layakkah Ki Bagoes, Pak Kahar, dan Pak Kasman ditetapkan menjadi pahlawan nasional?