Tampilkan postingan dengan label Umar Syadat Hasibuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umar Syadat Hasibuan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 April 2013

Ambang Batas Dinasti Politik


Ambang Batas Dinasti Politik
Umar Syadat Hasibuan  ;  Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMPAS, 11 April 2013


Dalam hitungan maju sejak kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia diberlakukan, cengkeraman dinasti politik di setiap daerah semakin menguat. Pilkada makin ditandai dengan pesta keluarga.
Dalam lingkup sempit, horizontal dan vertikal, para anak, istri, adik, dan kakak dari sejumlah pejabat petahana mencalonkan diri dalam arena pilkada. Dalam arti luas, para keponakan dan menantu juga tak mau ketinggalan.
Selama satu dasawarsa terakhir, di sejumlah daerah, mata rantai alih kuasa dalam satu dinasti politik makin tak kenal jeda. Proses demokrasi di daerah dengan mekanisme pilkada hanya jadi pesta besar sejumlah dinasti. Kuasa dinasti yang mencengkeram sejumlah daerah ini pun berkelindan dengan kepentingan dinasti di level lokal dan nasional. Anak, istri, adik, dan kakak dari sejumlah kepala daerah pun ramai-ramai bertarung dalam kontes pemilu legislatif untuk DPRD, DPD, dan DPR. Sistem politik yang dibangun dengan semangat demokrasi makin dibajak oleh sejumlah dinasti.
Belenggu Dinasti Politik
Sudah saatnya kita belajar dari dampak negatif dinasti politik di sejumlah negara. Pada masa Orde Baru, dinasti politik telah menjadi ”momok” dan diyakini menjadi penyebab utama maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Data dari Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi ada 57 kepala daerah yang membangun dinasti politik di beberapa daerah di Indonesia (2013). Dari 57 kepala daerah yang mencalonkan para anggota keluarga yang memiliki pertalian darah, hanya 17 di antaranya yang kalah di arena pilkada. Selebihnya, mereka menjadi pemenang menggantikan kekuasaan keluarganya.
Menguatnya politik dinasti di sejumlah daerah ini juga diwarnai maraknya potensi korupsi yang dilakukan para anggota keluarga dinasti yang berkuasa. Benar bahwa dinasti politik bukanlah satu-satunya faktor maraknya korupsi di daerah. Namun, makin rapatnya kuasa para dinasti di sejumlah daerah, korupsi sumber daya alam dan lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan APBD dan APBN kian tak terhindarkan.
Menguatnya lapisan dinasti politik yang menyebar ke beberapa daerah ini membahayakan masa depan demokrasi di Indonesia. Pertama, dominasi dan belenggu dinasti politik pada sistem politik dan parpol di Indonesia akan menumpulkan fungsi sistem politik sebagai mekanisme demokratis dalam mengawal kepentingan publik. Dalam jangka panjang dapat dipastikan akan makin mengerdilkan sistem politik karena sirkulasi elite dan kepemimpinan—yang mestinya bersifat terbuka—kian tertutup oleh dominasi kepentingan dinasti politik.
Kedua, dominasi dan belenggu dinasti politik menyeret sistem politik dan parpol ke arah ”personalisasi dan privatisasi kepentingan politik”. Dalam sistem demokrasi kesejahteraan, arena politik merupakan arena terbuka. Ada potensi besar di mana sumber daya ekonomi-politik yang diperjuangkan, diperoleh, dan dikelola oleh parpol—yang mestinya untuk kepentingan publik—pada akhirnya diprivatisasi oleh keluarga masing-masing.
Ketiga, menguatnya dominasi dan belenggu dinasti politik ini juga akan semakin membusukkan budaya politik dan etika publik. Adanya proses perekrutan elite yang cenderung tertutup, dominasi penggunaan akses sumber daya ekonomi-politik yang terus dimonopoli keluarga, juga hasrat akumulasi kekuasaan selama beberapa fase generasi menjadikan arena politik semata-mata sebagai gelanggang perebutan aset publik.
Keempat, menguatnya dominasi dan belenggu dinasti politik merusak efektivitas kinerja sistem politik. Sebab, institusi politik dan sistem politik dihuni oleh para elite dengan mental yang harus terus-menerus dilayani, bukan melayani. Padahal, arena politik dan sistem politik dimaksudkan untuk melahirkan pelayanan publik dan kebijakan yang benar-benar mengedepankan kepentingan publik.
Mencari Ambang Batas
Dominasi dan cengkeraman dinasti politik di daerah, bagaimanapun, harus dibatasi. Siapa pun yang memiliki akumulasi kekuasaan luar biasa dan berbasis kekerabatan cenderung sulit mengendalikan moral hazard yang dimilikinya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Maka, tepat jika RUU Pilkada yang saat ini diusulkan pemerintah mengusulkan adanya jeda pencalonan bagi keluarga dinasti politik, baik bersifat vertikal maupun horizontal. Pasal 70 (p) menyebutkan bahwa warga negara Republik Indonesia yang dapat ditetapkan jadi calon bupati/wali kota adalah yang tidak punya ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur dan bupati/wali kota kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan.
Ketentuan di atas jadi penting dimasukkan dalam RUU Pilkada mengingat potensi konflik kepentingan pejabat petahana terhadap calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah akan tak terhindarkan. Meski Pasal 93 Ayat (1) menyebutkan sejumlah larangan dalam kampanye adalah di mana calon kepala daerah tidak boleh melibatkan pejabat petahana hingga pegawai negeri, kepala desa dan perangkat desa, tetapi konflik kepentingan pasti sulit dihilangkan oleh pejabat yang anak, istri, adik, dan kakaknya jadi calon kepala daerah.
Meskipun Pasal 94 Ayat (1) menegaskan, ”pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”, tetap saja fakta di lapangan menunjukkan sejumlah pejabat petahana membuat sejumlah kebijakan politik yang menguntungkan calon kepala daerah yang menjadi kerabatnya.
Meski Pasal 92 (f) menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah, dan hal ini merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 95 Syat 1), dalam pelaksanaannya tindakan penegakan hukum atas hal itu sangat lemah. Karena itu, Pasal 70 (p) di atas jadi kunci utama mengantisipasi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas yang dimiliki pejabat petahana.
Gejala penguatan cengkeraman dinasti politik di sejumlah daerah, bagaimanapun, akan menggerus nilai-nilai demokratisasi di Indonesia. Tak semua menyadari bahaya yang mengancam di balik cengkeraman dinasti politik di setiap daerah. Sebaliknya, banyak di antara mereka yang telanjur nyaman dengan cengkeraman keluarga dinasti politik tertentu.
Adalah tanggung jawab negara untuk mengatur kembali ambang batas dominasi dinasti politik dalam pilkada. Mereka yang menjadi anggota keluarga dekat—baik vertikal maupun horizontal—dari pejabat petahana tentu tidak akan dihilangkan haknya sebagai warga negara sebagai calon kepala daerah. Beragam moral hazard dari pejabat petahana dan keluarganya—yang berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya di arena pilkada untuk menguntungkan mereka—sedini mungkin harus dicegah agar monopoli kekuasaan tidak membunuh nilai-nilai demokratisasi di setiap daerah.

Sabtu, 27 Oktober 2012

Masa Depan Politik Kaum Muda


Masa Depan Politik Kaum Muda
Umar Syadat Hasibuan ; Dosen IPDN
KOMPAS, 27 Oktober 2012



Bangsa Indonesia akan kembali memperingati momentum bersejarah perjalanan bangsa, yakni Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2012.
Sumpah Pemuda yang lahir sebagai rumusan Kongres Pemuda Indonesia pada 28 Oktober 1928, menjadi titik pijak formulasi kepemimpinan pemuda pada masa perjuangan. Soegondo, Muhammad Yamin, dan Mr Sunario menjadi pencetus ide dasar Sumpah Pemuda, yang kemudian tercatat dalam tinta emas kepemimpinan nasional pada 20-30 tahun setelahnya.
Bagaimana dengan era Reformasi? Catatan penting bagi era Reformasi 1998 disampaikan oleh Komaruddin Hidayat. Bahwa, Reformasi 1998 telah melahirkan barisan tokoh muda, tetapi mereka kembali tergilas dengan pola pikir lama (Kompas, 29 Mei 2012). Sinyalemen ini tampaknya sejalan dengan gejala politik aktual di mana Pemilihan Umum Presiden 2014 tampaknya hanya akan menjadi ajang bagi politisi tua.
Dari sejumlah wacana yang dimunculkan oleh (elite) parpol dan juga dari hasil survei yang disajikan oleh sejumlah lembaga survei tampak bahwa wajah-wajah politisi tua terus mendominasi panggung politik Indonesia. Pasca-Reformasi 1998, negeri ini tetap saja gagal melahirkan kepemimpinan politik yang berasa, dari kaum muda.
Reformasi Mei 1998 sempat memunculkan harapan besar, yaitu adanya perubahan kepemimpinan politik, sistem politik dan budaya politik baru yang lebih menjanjikan. Di atas kertas, gerakan Reformasi 1998 tampak berhasil dengan gemilang. Reformasi seakan telah membawa angin segar di mana kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan pemilu yang demokratis.
Kendati demikian, Reformasi 1998 sesungguhnya telah gagal melahirkan kepemimpinan politik kaum muda. Terbukti, beberapa periode pilpres dan pilkada, kepemimpinan politik kaum tua masih sangat dominan. Mereka, di antaranya, merupakan kelompok elite yang pernah tercatat sebagai penentang kekuasaan rezim Orde Baru. Namun, sebagian di antaranya juga pernah menjadi bagian dari kekuasaan rezim Orde Baru.
Jejak Kaum Muda
Lalu, di manakah peran kepemimpinan kaum muda? Pasca-Reformasi 1998, jejak peran kaum muda sebenarnya mulai terlihat dalam dua pilar kekuasaan. Pertama, kekuasaan eksekutif. Pasca-Pilpres 2004, sejak era kepemimpinan Presiden SBY, sejumlah kaum muda mulai masuk dalam sirkulasi kekuasaan eksekutif.
Meski tidak menduduki posisi inti dalam kekuasaan istana, banyak kaum muda mantan aktivis 1998 mulai mendapatkan tempat untuk berkiprah dalam dunia politik nasional. Selain itu, Presiden SBY juga mulai memberikan tempat kepada beberapa tokoh politisi muda untuk menduduki jabatan menteri.
Kedua, kekuasaan legislatif. Jejak kepemimpinan kaum muda sebenarnya mulai terasa di beberapa parpol sejak pasca-Orde Baru. Partai Keadilan Sejahtera, sebelumnya bernama Partai Keadilan, termasuk salah satu parpol yang paling pionir dalam mempromosikan kepemimpinan para kaum muda. Sejumlah mantan aktivis gerakan mahasiswa 1998 tampak mendapatkan tempat dan kemudian sebagian di antaranya mampu duduk dalam lembaga legislatif. Mereka bahkan sangat getol dalam mempromosikan kadernya masuk dalam bursa pilkada tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Political heavy yang menghinggapi kaum muda direspons positif oleh partai politik, sebagai bagian dari kaderisasi kepemimpinan yang digagas oleh parpol. Sejak Pemilu 2004, PDI-P, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa mulai rajin menjaring mantan aktivis 1998 dan kaum muda profesional masuk dalam bursa pemilu legislatif. Banyak di antara aktivis 1998 ikut berduyun-duyun memasuki parpol tersebut. Kendati demikian, mayoritas parpol tersebut belum banyak mempromosikan kaum muda dalam bursa pilpres dan pilkada.
Menjelang Pemilu 2009, Partai Gerindra dan Partai Hanura juga mulai merekrut para mantan aktivis 1998. Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, Partai Gerindra bahkan mulai menempatkan kaum muda mantan aktivis 1998 sebagai kader inti dari partai tersebut. Partai Demokrat juga tak mau ketinggalan. Sejak tahun 2007, arus kaum muda yang bermigrasi ke partai ini juga sangat kuat dari level pusat hingga daerah.
Terpilihnya Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, sejak 2010, sempat mengundang harapan lahirnya era kepemimpinan kaum muda dalam panggung politik Indonesia. Sejak tahun 2010, Partai Demokrat diisi barisan kaum muda di jajaran inti kepengurusannya.
Bahkan, jabatan ketua umum, para ketua, bendahara, dan sekjen serta wakil sekjen di partai ini tampak dipenuhi barisan kaum muda. Namun, kembali lagi, harapan emas kepemimpinan politik kaum muda kemudian makin menyurut ketika para politisi muda—khususnya di jajaran Partai Demokrat—satu demi satu mulai terseret dalam skandal kasus korupsi.
Kehilangan Momentum
Hemat saya, saat ini kaum muda kembali kehilangan momentum untuk memimpin karena beberapa alasan. Pertama, menguatnya pola pikir lama dan warisan budaya politik lama yang kemudian merusak citra dan kredibilitas politik kaum muda. Agenda Reformasi 1998 yang menuntut pemberantasan korupsi ternyata menjebak sejumlah politisi muda.
Kedua, konsolidasi oligarki kekuasaan ekonomi-politik warisan Orde Baru menempatkan kaum tua terus berkuasa di posisi puncak partai politik.
Ketiga, momentum kepemimpinan politik kaum muda kian menipis seiring menguatnya hegemoni para pemegang dinasti politik. Hanya kaum muda yang didukung sumber daya warisan dinasti politiknyalah yang tampaknya masih berpeluang kuat memasuki panggung kepemimpinan politik nasional.
Kooptasi dinasti politik dan dominasi kuasa oligarki ekonomi politik politisi tua terhadap parpol kian menyebabkan peluang kepemimpinan kaum muda lenyap. Analog dengan pernyataan Jenderal Douglas MacArthur (1951): politisi tua tak pernah mati.
Oleh karena itu, peringatan Sumpah Pemuda, 28 Oktober ini, sekaligus kita jadikan refleksi bersama. Bagaimanapun jika kondisi yang demikian terus dipertahankan, bukan tidak mungkin pemuda yang notabene adalah penerima tongkat estafet penerus cita-cita dan tujuan pembangunan nasional akan tergerus dan terdegradasi dalam pusaran dinasti politik.
Alhasil, kerinduan akan kepemimpinan nasional yang mampu mengayomi, melindungi, dan membawa perubahan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara hanya akan menjadi utopia. Sebab itu, merumuskan formulasi kepemimpinan nasional yang mampu menjawab tuntutan globalisasi dan perubahan sosial dipastikan akan mubazir jika tanpa melibatkan kaum muda sebagai bagian penting dari formulasi itu. ●

Jumat, 04 Mei 2012

Pemilu Kada dan Hantu Politik Uang


Pemilu Kada dan Hantu Politik Uang
Umar Syadat Hasibuan; Dosen IPDN, Jakarta
SUMBER : MEDIA INDONESIA, 03 Mei 2012


JAMES Kerr Pollock pada 1932 menyatakan bahwa relasi antara uang dan po litik akan terus menjadi persoalan besar dalam demokrasi dan pemerintahan. Menurutnya, kehidupan politik yang sehat mustahil diwujudkan, selagi uang secara tanpa batas terus berbicara dalam kehidupan politik (Marcin Walecki, IFES, 2007:75).

Harus diakui, peran uang memang kian vital dalam demokrasi modern, antara lain digunakan dalam pembiayaan iklan, proses seleksi kandidat, penyelenggaraan survei, dan juga mobilisasi pemilih selama kampanye. Namun, peran uang juga dianggap kian membahayakan proses demokrasi ketika setiap parpol dan kandidat terus berlomba-lomba menumpuk uang dengan berbagai cara untuk membiayai proses pemenangannya. Beragam sumber uang haram, praktik pencucian uang, dan politik uang terus dijalankan oleh parpol dan kandidat dalam memenangi pemilu. Karena itulah reformasi pengaturan atas peran uang atau donasi politik menjadi agenda yang paling krusial dalam menyehatkan sistem demokrasi.

Cermin Buruk

Sinyalemen yang disampai kan James Kerr Pollock (1932) tampaknya benar dalam arena politik lokal di Indonesia. Pertama, pemerintahan daerah yang menganut UU No 32/2004 tampak menunjukkan sejumlah kegagalan. Beberapa di antaranya, misalnya, masifnya inefisiensi anggaran, perilaku korupsi APBD yang makin marak, dan kinerja pemerintahan daerah yang terus terjun bebas.

Kedua, ketika kekuasaan identik dengan kewenangan atas pengelolaan keuangan negara, sumber pendapatan, dan aset negara, uang menjadi perusak pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan provinsi, dan juga antara pemprov dan pemkab/ prov dan pemkab/ pemkot. Persoalan itu bersumber dari interpretasi kewenangan yang berbeda, baik dari sudut pandang politik maupun birokrasi.

Ketiga, pengelolaan dan akses terhadap kekuasaan keuangan pemerintahan daerah jugalah yang harus diakui ikut merusak hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pascapemilu kada, banyak k kondisi pemerintah daerah k kian memprihatinkan akibat konflik antara kepala daerah dan wakilnya. Selama pemberlakuan UU itu, dengan mengacu kepada data Kemendagri (2010 dan 2011), 94% pasangan kepala daerah yang kembali maju dalam pemilu kada pecah kongsi dan tak sedikit yang saling berhadap-hadapan berebut posisi kepala daerah. Pada 2010, dari 244 pemilu kada yang digelar, hanya 19 pasangan kepala daerah yang harmonis maju kembali. Kemudian pada 2011, dari 67 pemilu kada, hanya 6 pasangan yang harmonis hingga akhir masa jabatan. Ada kecenderungan kuat, enam bulan setelah pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, banyak yang tidak harmonis dan saling berebut kewenangan.

Keempat, masifnya politik uang serta perolehan dan pengelolaan dana kampanye dalam pemilu kada kian menambah cermin buruk pelaksanaan demokrasi lokal di Indonesia. Hampir dapat dipastikan, setiap pem ilu kada berlangsung, politik uang, per olehan, dan pengelolaan dana kampa nye selalu terjadi.

Perlu Ditata Ulang

Mengingat bahaya relasi uang dalam demokrasi lokal di Indonesia, perubahan regulasi pemilu kada perlu dilakukan. Pertama, dengan memperketat seleksi sosok calon kepala daerah. Hal itu terutama terkait dengan track record-nya dalam kasus-kasus korupsi dan perolehan sumber-sumber kekayaan, apakah dilakukan dengan legal atau ilegal, termasuk misalnya karena memanfaatkan jalur politik kekerabatan. Sebagaimana yang jamak kita jumpai, politik kekerabatan memicu masifnya jaringan politik uang dan penyalahgunaan dalam pengelolaan sumber-sumber keuangan negara.

Dalam RUU Pemilu Kada, hal itu dilakukan dengan memasukkan sejumlah ketentuan baru yang lebih ketat (Pasal 70). Beberapa ketentuan baru seperti `tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan dan menyampaikan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan kepada publik'. Langkah tersebut penting untuk meminimalisasi potensi KKN baru yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh para dinasti politik.

Selama ini korupsi secara legal dijalankan para dinasti politik lokal melalui mekanisme pembagian dana bantuan sosial dan dana hibah. Selain itu, korupsi juga dilakukan dengan pola-pola pengerukan APBD untuk kepentingan proyek-proyek keluarga para dinasti politik, baik melalui jalur yang `seakan resmi' mau pun melalui `penyedotan' `penyedotan' yang dilaku kan melalui BUMD yang telah dikuasai keluarga dinasti politik.

Kedua, RUU Pemilu Kada juga memberikan pengaturan yang lebih baik menyangkut dana kampanye. Pemberian sanksi atas mekanisme atas mekanisme perolehan dan pelaporan dana kampanye lebih tegas dan berat. Langkah maju ini misalnya dengan memasukkan ketentuan seperti pemberian sanksi tidak hanya kepada kandidat kontestan (Pasal 165 ayat 6), tetapi juga kepada donatur politiknya (Pasal 165 ayat 7) dengan hukuman yang lebih berat. Sanksi berat terkait dengan dana kampanye juga ditujukan kepada mereka yang memberikan laporan yang tidak benar (Pasal 165 ayat 8). Bahkan calon yang menerima sumbangan dana kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara dipidana dengan penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan serta denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima (Pasal 165 ayat 9).

Ketat dan transparan

Aturan terkait tentang dana kampanye dalam RUU Pemilu Kada sebenarnya masih belum memadai. Untuk menghilangkan hantu politik uang dalam pemilu kada, semestinya dibutuhkan pengaturan dan sanksi tidak hanya terkait dengan dana kampanye, tetapi juga kewajiban audit dan transparansi para kepala daerah dan pejabat daerah, termasuk para keluarganya dalam garis dinasti selama dirinya menjabat.

Dengan aturan lebih ketat, hal itu nantinya akan mengurangi potensi terjadinya politik uang, baik dari level hulu maupun level hilir, baik menjelang dilakukan pemilu kada maupun selama lima tahun ketika kepala daerah tersebut memerintah. Jika ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan parpol atau untuk menumpuk kekayaan pribadi dan dinastinya, mestinya ada sanksi tegas yang diterapkan.

Kita butuh regulasi yang lebih ketat dalam hal dana kampanye dan politik uang serta pengelolaan keuangan negara oleh pejabat politik, mengingat betapa uang bisa membawa malapetaka bagi demokrasi di Indonesia.

Selasa, 17 Januari 2012

RUU Ormas dalam Bingkai NKRI


RUU Ormas dalam Bingkai NKRI
Umar Syadat Hasibuan, DOSEN IPDN
Sumber : KOMPAS, 17 Januari 2012


Pascareformasi, publik sering dikejutkan oleh maraknya perilaku anarkistis dari sejumlah ormas yang ada di Indonesia. Publik pun kembali mempertanyakan di mana peran negara.

Tak dapat dimungkiri, pasca- reformasi, posisi dan peran serta kapasitas negara untuk mengevaluasi aktivitas ormas di Indonesia tampaknya masih dipersoalkan. Mengapa negara seakan tak kuasa terhadap aksi anarkistis yang dilakukan sejumlah ormas?

Pada masa Orde Baru, negara dituduh mengooptasi ormas untuk menjaga stabilitas kemapanan rezim politik. Namun, pascareformasi, di tengah menguatnya ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi, negara pun ramai-ramai dituduh melalukan pembiaran terhadap aksi anarkistis. Posisi negara terhadap ormas tampak kian dilematis.
Keberadaan ormas memiliki peran penting bagi kelangsungan NKRI. Bahkan, mereka terbukti ikut memiliki andil besar bagi kelahiran NKRI.

Kendati belum memiliki landasan hukum yang jelas, keberadaan ormas selama masa pra-kemerdekaan dan pasca-kemerdekaan sebelum era demokrasi parlementer tampak memiliki peran penting dalam memperkuat fondasi negara-bangsa. Meski belum diatur dalam UU, keberadaan ormas tampak belum menjadi persoalan krusial di dalam panggung kekuasaan politik.

Rezim Orde Baru kemudian memberikan landasan hukum. Melalui UU No 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), keberadaan mereka pun bahkan mendapatkan sejumlah restriksi. Pada masa tersebut, restriksi ideologi diberlakukan secara ketat melalui asas tunggal Pancasila. Melalui UU tersebut dan PP No 18/1986, pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat apabila ormas melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, serta memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Runtuhnya Orde Baru sejak Mei 1998 menjadi pesta kebebasan bagi ormas di Indonesia. Pesta kekebasan ormas pun sering disalahgunakan sebagian kelompok masyarakat. Kerisauan terhadap peran dan posisi ormas pada akhirnya mendorong kegelisahan pemerintah—sebagai salah satu unsur negara—untuk kembali mencari landasan regulasi yang kuat bagi eksistensi ormas di Indonesia. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan kepada DPR agar semua ormas terdaftar. Menurut data yang disampaikan Mendagri, saat ini hanya 2.227 ormas yang terdaftar di Kemdagri.

Mengacu data di Kemdagri, terdapat 6.227 ormas yang tersebar di seluruh Indonesia. Artinya, masih banyak ormas yang menjalankan aktivitasnya, tetapi belum terdaftar. Termasuk sekitar 150 ormas asing yang tercatat di Kementerian Luar Negeri, tetapi enggan melaporkan kegiatan mereka kepada pemerintah.

Bayangan Anarkistis

Pascakooptasi negara, keberadaan ormas tampak memasuki dua pola yang kian nyata. Pertama, lepas dari kooptasi negara, sejumlah ormas tampak kian terkooptasi oleh kekuatan elite yang mewarisi Orde Baru. Ketika reformasi berlangsung, sejumlah ormas tampak secara tiba-tiba terbentuk di Jakarta dan menjadi gelombang massa yang hampir ”berbenturan” dengan gerakan mahasiswa dan kelompok demonstran lain.

Kedua, kooptasi dilakukan oleh parpol. Bahkan, tren terakhir, ormas dibentuk sebagai embrio lahirnya partai baru.

Selain arus kooptasi, sejumlah ormas juga jadi aktor perilaku anarkistis, baik terhadap masyarakat maupun ke sejumlah ormas lain. Fenomena ini tak hanya memancing konflik vertikal, tetapi juga mendorong sejumlah potensi konflik horizontal di sejumlah daerah di Indonesia.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah dan DPR sedang membahas RUU Ormas untuk menggantikan UU No 8/1985. Langkah ini tepat mengingat pola hubungan dan posisi ormas dengan negara cenderung dilematis.

Pertama, ormas di negeri ini tumbuh dan berkembang dengan entitas yang ambigu dan jauh dari transparansi serta pertanggungjawaban kepada publik. Kedua, regulasi yang baru harus mampu mendorong independensi ormas, baik dari aspek ekonomi maupun politik. Karena itu, arus ketergantungan yang tinggi terhadap anggaran negara ataupun dana internasional serta rendahnya transparansi dan pertanggungjawaban ormas kepada publik sudah saatnya diakhiri.

Regulasi baru harus mampu memberikan kontribusi penting. UU Ormas yang baru harus mampu mengatur ruang lingkup dan definisi ormas secara jelas terkait dengan aspek legal-administratif, termasuk melalui regulasi satu pintu ataupun aspek substantif. Selain itu, definisi ormas juga harus dipertegas, apakah perlu dibedakan dengan LSM atau yayasan, termasuk organisasi amal.

UU Ormas yang baru juga harus memberi payung regulasi terkait dengan mekanisme pemberian sanksi terhadap tindakan anarkistis atau tindakan lain yang merugikan kepentingan publik, yang dilakukan oleh ormas tertentu. Di sini ukurannya tentu tidak lagi didasarkan pada prasangka ideologis yang berbasis nilai-nilai yang bersifat puritan, baik atas nama agama maupun etnis/suku. Akan tetapi, sanksi didasarkan pada indikator yang bersifat universal sebagai wujud penegakan hukum (law enforcement), baik pada level nasional maupun internasional.

Bagaimanapun, keberadaan ormas merupakan elemen penting bagi masa depan NKRI. Bukan tak mungkin ke depan antara ormas dan pemerintah memungkinkan untuk saling bekerja sama dan memberi keuntungan (Lee Wilson, 2011). Kejelasan peran dan posisi pemerintah yang mewakili otoritas negara jelas sangat dibutuhkan untuk tetap menjamin bahwa keberadaan ormas tidak berpotensi merugikan, apalagi membahayakan kenyamanan kehidupan publik.