Tampilkan postingan dengan label Syamsuddin Haris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syamsuddin Haris. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 April 2018

Berebut Posisi “Ban Serep”

Berebut Posisi “Ban Serep”
Syamsuddin Haris  ;   Guru Besar Riset LIPI
                                                         KOMPAS, 12 April 2018



                                                           
Wajah sumringah dan senyum lebar terpancar dari raut muka para ketua umum partai politik setiap kali usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka berharap dipinang mendampingi Jokowi dalam pemilu presiden mendatang. Mengapa jabatan wakil presiden diburu jika tak lebih dari sekadar “ban serep”?

Dalam skema sistem presidensial, kedudukan wakil presiden (wapres) memang mirip ”ban serep”. Seperti posisi ban serep pada kendaraan bermotor, wapres baru berfungsi ketika presiden berhalangan, baik berhalangan sementara maupun berhalangan tetap. Konstitusi kita, UUD 1945, menganut prinsip yang sama. Posisi wapres bahkan relatif tak jauh berbeda dengan kedudukan menteri-menteri negara.

Pasal 4 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”. Kosakata “Presiden dibantu” yang digunakan oleh konstitusi tidak jauh berbeda dengan bunyi Pasal 17 Ayat (1) UUD yang sama, “Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara”.

Walaupun demikian, kedudukan wapres dalam sejarah politik bangsa kita amat strategis. Ketika Mohammad Hatta menjadi wapres mendampingi Presiden Soekarno pada periode awal kemerdekaan, tidak sedikit peran politik wapres yang bahkan mengubah arah bangsa kita. Di antaranya adalah terbitnya Maklumat Pemerintah No X yang ditandatangani oleh wakil presiden pada 16 Oktober 1945 tentang kedudukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan legislatif sebelum terbentuknya MPR dan DPR hasil pemilihan umum.

Begitu pula maklumat pemerintah yang juga ditandatangani Wapres Hatta yang berisi anjuran pembentukan partai-partai politik pada 3 November 1945 yang akhirnya mendorong lahirnya sistem multipartai. Padahal sebelum itu, Presiden Soekarno sempat menggagas urgensi pembentukan satu partai nasional atau partai negara bagi Indonesia merdeka yang baru seumur jagung tersebut.

Begitu strategisnya posisi Bung Hatta sebagai pendamping Bung Karno, sehingga dua orang proklamator Soekarno-Hatta yang kemudian menjabat presiden dan wapres pascaproklamasi dijuluki sebagai “Dwitunggal”.
Dua orang tokoh pendiri bangsa tersebut sering berbeda pandangan politik, cara, dan juga strategi, namun memiliki satu tujuan yang sama, yakni terwujudnya Indonesia merdeka yang tidak hanya berdaulat secara politik dan berdikari secara ekonomi, melainkan juga berkarakter serta berkepribadian secara budaya. Setelah menjadi wapres selama hampir 11 tahun, pada akhir 1956 Bung Hatta akhirnya mengundurkan diri.

Eksekutif tunggal

Kecuali Sri Sultan Hamengku Buwono IX (1973-1978) dan Adam Malik (1978-1983) yang memiliki peran pendamping cukup signifikan pada zamannya, wakil-wakil presiden lain selama rezim Soeharto berkuasa, yakni Umar Wirahadikusumah,  Sudharmono, Try Sutrisno, dan BJ Habibie cenderung bersifat protokoler belaka. Artinya, wapres berfungsi saat mewakili presiden atau diminta untuk membuka, menutup, dan/atau meresmikan suatu acara, baik acara pemerintah atau negara maupun kegiatan masyarakat. Relatif tidak ada otoritas politik presiden yang terbagi atau dibagi kepada wapres.

Habibie yang memiliki hubungan personal sangat dekat dengan Soeharto bisa berkiprah lebih karena diberi otoritas memimpin sejumlah industri strategis melalui Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS) bahkan sejak putra Parepare itu menjadi menteri riset dan teknologi. Namun riwayat BPIS berakhir pasca-lengser dan berakhirnya kekuasaan Soeharto.

Jadi, besar-kecilnya peran wapres sangat tergantung pada ketokohan yang bersangkutan di satu pihak, dan sejauh mana presiden mau berbagi otoritas di lain pihak. Sebab secara teori, institusi presiden adalah eksekutif yang bersifat tunggal.

Di sini pula perbedaannya dengan sistem parlementer, karena kekuasaan perdana menteri dalam skema parlementer bersifat kolegial sehingga terbagi dengan partai-partai koalisi pendukung perdana menteri. Setiap anggota kabinet dalam sistem parlementer secara formal mendapat mandat politik sekaligus mewakili partainya. Konsekuensi logis dari konsep presiden sebagai eksekutif yang bersifat tunggal, di antaranya: pertama, meskipun presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, namun wapres bukanlah wakil kepala negara dan juga bukan wakil kepala pemerintahan. Kedua, kekuasaan presiden tidak terbagi atau tidak dapat dibagi dengan wakil presiden, kecuali presiden menghendakinya.

Ketiga, sebagai konsekuensi dari dua argumen sebelumnya maka tuntutan agar wapres memiliki sebagian kewenangan pada dasarnya tidak relevan dan tidak sesuai skema sistem presidensial. Analogi yang sama bisa dilakukan untuk daerah. Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota pada dasarnya bukanlah wakil-wakil kepala daerah.

“The Real President”

Pada era reformasi, bangsa kita memiliki empat orang wapres, yakni Megawati Soekarnoputri (1999-2001) sebelum akhirnya menjadi presiden yang didampingi oleh Wapres Hamzah Haz (2001-2004), kemudian Jusuf Kalla (JK) (2004-2009) dan  Boediono (2009-2014) yang mendampingi kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama dua periode. JK menjadi wapres untuk kedua kalinya ketika dipinang oleh Jokowi (2014-2019).

Sebagai wapres, peran Megawati sangat signifikan terutama karena kondisi fisik Presiden Abdurrahman Wahid yang tidak memungkinkannya mengontrol dan mengendalikan pemerintahan secara optimal. Dampaknya, pada periode Wapres Megawati inilah kantor sekretariat wapres membesar secara birokrasi melampaui Kantor Sekretariat Presiden di Kompleks Istana Negara.

Ketika JK menjadi wapres mendampingi SBY periode pertama, pengusaha Bugis kelahiran Watampone, Bone, tersebut tidak mau sekadar menjadi “ban serep”. Sebagai wapres, JK tidak hanya memainkan peran signifikan di balik kebijakan ekonomi SBY, tetapi juga memimpin perundingan dan akhirnya mewujudkan perdamaian di Aceh melalui Perjanjian Helsinki pada 2005. Di tengah kelambanan SBY mengambil keputusan, peran JK sebagai wapres menjadi begitu  menonjol sehingga sejumlah media menjulukinya sebagai “The Real President”.

Terlepas dari kedudukan normatif wapres sebagai “ban serep”, posisi cawapres pada Pemilu 2019 sangat penting karena beberapa alasan.  Pertama, cawapres pendamping capres, entah bagi Jokowi ataupun Prabowo Subianto — jika benar-benar maju sebagai capres — berpeluang besar menjadi capres dan bahkan presiden hasil Pemilu 2024. Investasi politik sebagai wapres selama lima tahun  akan menjadi modal besar sebagai capres dalam pemilu berikutnya.

Kedua, bagi para ketua umum parpol, posisi sebagai cawapres diharapkan dapat memberi insentif elektoral bagi parpol yang mereka pimpin, sehingga perolehan hasil pemilu legislatif ikut terdongkrak pula. Ketiga, Pasal 8 Ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan, “Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya”. Seperti diketahui, Pasal 8 konstitusi inilah yang digunakan oleh Presiden Soeharto ketika mengundurkan diri pada 1998 dan digantikan oleh Wapres Habibie.

Bagi Jokowi, tidak begitu penting apakah wapres benar-benar sekadar “ban serep”, atau justru “The Real President”. Saya kira, cawapres yang diharapkan Jokowi bukan hanya tokoh yang jujur, tulus, dan berintegritas, tetapi  juga figur yang telah selesai dengan dirinya sendiri agar bisa fokus dan sepenuh hati bekerja untuk Indonesia yang lebih berdaulat, adil, dan sejahtera. ●

Selasa, 13 Maret 2018

Cawapres untuk Jokowi

Cawapres untuk Jokowi
Syamsuddin Haris  ;   Profesor Riset LIPI
                                                        KOMPAS, 12 Maret 2018



                                                           
Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan di Bali akhirnya memutuskan mengusung kembali Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden pada 2019. Istana semakin ramai dikunjungi para pesohor. Elite politik, media, dan lembaga survei pun sibuk mengutak-atik, siapa calon wakil presiden yang tepat bagi Jokowi?

Keputusan rakernas Bali mengakhiri spekulasi tentang tertundanya pencapresan Jokowi oleh basis politiknya sendiri, PDI Perjuangan, padahal, tujuh partai politik lainnya sudah mendeklarasikan dukungan bagi Jokowi. Ketujuh parpol terdiri atas empat partai di DPR hasil Pemilu 2014 (Nasdem, Golkar, Hanura, dan PPP), dan tiga partai non-DPR (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia/PKPI, Partai Solidaritas Indonesia/PSI, dan Partai Persatuan Indonesia/Perindo).

Perhatian publik jelang Pilpres 2019 saat ini bukan lagi soal calon presiden (capres), tetapi justru pada calon wakil presiden (cawapres). Hal ini bukan semata-mata karena sosok capres sudah relatif jelas, yakni Jokowi sebagai petahana dan Prabowo Subianto selaku penantang, tetapi juga karena peluang munculnya capres ketiga relatif kecil. Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membatasi, hanya parpol dan/atau gabungan parpol yang memperoleh 25 persen suara atau 20 persen kursi DPR yang dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres. Mahkamah Konstitusi beberapa waktu yang lalu mengukuhkan kembali amanat UU Pemilu tersebut melalui keputusan MK yang akhirnya menolak uji materi (judicial review) yang diajukan sejumlah pihak terkait hal itu.

Apabila lima parpol koalisi pendukung Jokowi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, dan PPP (total 52,1 persen suara, 51,7 persen kursi) mengusung kembali Jokowi, maka yang tersisa tinggal Gerindra, PKS, PAN, PKB, dan Partai Demokrat. Jika Gerindra dan PKS mencalonkan Prabowo—kebetulan jumlah kursinya pas 20 persen—maka gabungan suara ataupun kursi Demokrat (persentase suara 10,2 persen/kursi 10,9 persen) dan PAN (suara 7,7 persen/kursi 8,8 persen) tak cukup memenuhi  syarat mengajukan capres di luar Jokowi dan Prabowo.

Potensi munculnya poros ketiga hanya terjadi jika PKB (suara 9,0 persen/kursi 8,4 persen) –parpol koalisi tetapi belum mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi—akhirnya memilih bergabung dengan Demokrat dan PAN. Kalaupun misalnya PKB bergabung dengan Demokrat dan PAN, pertanyaannya, siapa yang menjadi  capres? Bukankah, dalam konteks Pilpres 2019, baik Muhaimin Iskandar maupun tokoh muda Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono lebih dipersiapkan dan memposisikan diri sebagai cawapres ketimbang capres?

Empat sumber

Meskipun PDI Perjuangan sudah memutuskan pengusungan kembali Jokowi, belum jelas siapa cawapres yang dianggap tepat. Idealnya, Jokowi membutuhkan cawapres yang tidak sekadar kompeten, visioner, serta memiliki chemistry dan bisa bekerja sama dengan mantan walikota  Solo tersebut, tetapi juga kandidat yang merepresentasikan keberagaman Indonesia. Akan tetapi, adakah cawapres yang memenuhi syarat ideal tersebut?

Dalam kaitan tersebut, paling kurang ada empat sumber cawapres yang tersedia bagi Jokowi. Pertama, para ketua umum parpol koalisi pendukung Jokowi di luar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati yang sudah pernah menjadi wapres (1999-2001) dan bahkan presiden (2001-2004). Partai-partai Golkar, Hanura, Nasdem, PKB, PPP, dan PAN tentu akan berusaha mengajukan nama ketua umum dan/atau ketua dewan pembina partai masing-masing sebagai pendamping Jokowi pada Pilpres 2019. Di pucuk pimpinan parpol ini secara berturut-turut ada nama Airlangga Hartarto, Wiranto, Surya Paloh, Muhaimin Iskandar, M Romahurmuziy, dan Zulkifli Hasan.

Kedua, para tokoh masyarakat, termasuk kalangan profesional, perempuan, dan pemimpin-pemimpin organisasi kemasyarakatan, juga dapat menjadi sumber cawapres bagi Jokowi. Sejumlah nama dapat didaftar untuk kategori ini seperti Mahfud MD, Yenny Wahid, Jimly Asshiddiqie, Chairul Tanjung, serta Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Nama tokoh-tokoh masyarakat ini tentu bisa didaftar lebih panjang lagi.

Ketiga, para menteri Kabinet Kerja yang kinerjanya dianggap mampu memenuhi harapan Presiden, adalah salah satu sumber cawapres lainnya yang bisa dilirik Jokowi. Ada beberapa menteri yang menonjol dibandingkan yang lain seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Ada juga menteri yang memiliki kedekatan politik dengan Jokowi seperti Puan Maharani, putri Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati, yang menjabat menko pembangunan manusia dan kebudayaan dalam Kabinet Kerja.

Keempat, mereka yang secara elektoral terekam oleh lembaga-lembaga survei. Ada banyak nama di luar Jokowi dan Prabowo, namun hampir tidak satu pun yang benar-benar signifikan secara elektoral. Sejumlah hasil survei mengkonfirmasi, selain Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres, beberapa nama yang berada di lapis kedua sesudah Jokowi dan Prabowo, di antaranya adalah Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo, dan Agus Yudhoyono. Di lapisan berikutnya ada banyak nama lain yang potensi elektabilitasnya lebih rendah lagi.

Friksi internal koalisi

Dari empat sumber cawapres tersebut, persaingan relatif ketat berlangsung di antara pimpinan parpol koalisi pendukung Jokowi sendiri. Jauh-jauh hari Muhaimin bahkan telah mendeklarasikan diri sebagai cawapres melalui baliho ukuran besar hampir di seantero Tanah Air. Namun yang menarik, sebagai parpol koalisi pendukung Jokowi, PKB sendiri belum mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi sebagai capres 2019, sehingga tidak jelas bagi sebagian publik, ketua umum PKB ini hendak menjadi cawapres bagi Jokowi, Prabowo, atau yang lain.

Di luar Muhaimin, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang mengumumkan untuk mencalonkan Wiranto sebagai pendamping Jokowi pada pilpres mendatang. Ketua-ketua umum parpol koalisi lainnya tentu berharap sama, dipinang Jokowi untuk menggantikan posisi Jusuf Kalla. Golkar yang begitu bersemangat mendukung Jokowi, tentu tak ingin kehilangan momentum untuk mengusung Airlangga Hartarto sebagai pendamping mantan gubernur Jakarta tersebut. Apalagi hubungan Jokowi dan Golkar tengah mengalami masa bulan madu politik, sehingga Airlangga pun dibiarkan tetap menjabat sebagai menteri perindustrian merangkap ketua umum partai beringin.

Apakah cawapres bagi Jokowi berasal dari pimpinan parpol, tak seorang pun tahu. Sebagai kader PDI Perjuangan, saya kira Jokowi tahu diri, sehingga belum tentu ia bisa memilih cawapres sendiri. Apalagi potensi friksi internal koalisi akan muncul bila cawapres berasal dari salah satu pimpinan parpol koalisi. Di sisi lain, koalisi banyak parpol tidak sepenuhnya identik dengan dukungan elektoral, sehingga tak ada jaminan pula bahwa pilihan atas cawapres dari parpol koalisi akan turut mengerek elektabilitas Jokowi.

Tunaikan janji politik

Oleh karena itu prioritas Jokowi saat ini semestinya bukanlah mencari dan memikirkan cawapres pendamping. Komunikasi dan lobi-lobi politik dengan pimpinan parpol pendukung dan para elite politik lain memang penting dan perlu. Namun yang tak kalah penting dan seharusnya menjadi prioritas Presiden adalah memanfaatkan waktu 18 bulan periode akhir masa jabatan untuk memenuhi janji-janji politik yang terlanjur terucap. Biarlah cawapres menjadi urusan para ketua umum parpol koalisi pendukung.

Dalam jangka waktu yang pendek ini Jokowi sebaiknya fokus pada evaluasi diri atas pencapaian kinerja, termasuk melunasi utang politik yang belum terbayar serta juga memenuhi tuntutan sembilan program prioritas (Nawacita) Jokowi-JK. Apa saja program dan kebijakan yang berhasil dicapai, apa yang belum, serta apa saja yang terkendala. Dalam konteks Nawacita, misalnya, sejauh mana pemerintah berhasil menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Evaluasi jujur Presiden Jokowi atas pencapaian kinerja, serta pengakuan atas keterbatasan kapasitas pemerintah dalam memenuhi janji-janji politik, hemat saya akan memberi kontribusi elektoral yang signifikan ketimbang sekadar mencari dan mengutak-atik cawapres. Siapa pun cawapres bagi Jokowi, ia haruslah seorang tokoh yang bersih, memiliki rekam jejak sebagai pemimpin berintegritas, tidak memiliki cacat hukum dan beban politik masa lalu, serta mempunyai komitmen kebangsaan dan keindonesiaan yang kuat. ●

Senin, 05 Februari 2018

Potret Pilkada Serentak 2018

Potret Pilkada Serentak 2018
Syamsuddin Haris  ;   Guru Besar Riset LIPI
                                                     KOMPAS, 05 Februari 2018



                                                           
Berlalu sudah momen ketika pengurus partai politik daerah berbondong-bondong ke Jakarta meminta ”restu” dan rekomendasi dewan pimpinan pusat bagi pasangan calon yang diusung dalam pilkada. Ada yang berhasil, tidak sedikit yang gigit jari. Gambar besar seperti apa yang kita tangkap dari fenomena pilkada serentak 2018?

Pilkada serentak 2018 yang diselenggarakan di 171 daerah (17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota) tampaknya lebih menarik ketimbang pilkada serentak 2017. Dinamika pilkada serentak setahun yang lalu tenggelam lantaran didominasi ingar- bingar pemilihan gubernur Jakarta yang diwarnai isu serta sentimen berbasis SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Begitu ramai pemberitaan dan perbincangan masyarakat terkait tarik-menarik pasangan calon (paslon) dalam Pilgub Jakarta sehingga seolah-olah Pilkada 2017 hanya berlangsung di ibu kota negara. Padahal, saat yang sama, pilkada berlangsung secara serentak di 101 daerah yang mencakup 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota di Indonesia.

Berbeda dengan Pilkada 2017 yang cenderung terpusat pada Pilgub Jakarta, suasana persaingan sudah tampak mencolok di sejumlah daerah dalam Pilkada 2018, baik di Jawa maupun luar Jawa. Kompetisi yang sangat ketat sekurang-kurangnya berlangsung di lima provinsi utama, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Ini menarik karena lima provinsi tersebut secara berurutan memiliki jumlah pemilih terbanyak, total mencapai 108,2 juta pemilih atau sekitar 67 persen dari sekitar 160,7 juta pemilih dalam Pilkada 2018. Secara teori, kemampuan parpol atau koalisi parpol memenangi pilkada di lima provinsi tersebut diperkirakan berpeluang pula memenangi kompetisi Pilpres 2019.

Koalisi partai ”tiga sekawan”

Walaupun demikian, tidak mudah menemukan adanya semacam ”pola” koalisi atau kerja sama antarparpol dalam mengusung paslon pilkada. Apalagi jika pola yang dimaksud mencakup peta koalisi di 171 daerah, suatu pekerjaan yang hampir mustahil. Peta koalisi politik yang terbentuk bukan hanya berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya, melainkan juga sangat beragam. Partai politik yang saling ”bermusuhan” di tingkat nasional justru bisa saling bekerja sama dan bergandengan tangan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota.

Tidak mengherankan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bisa saling berkoalisi dengan Partai Demokrat dalam mengusung Ganjar Pranowo-Taj Yasin sebagai calon gubernur-cawagub Jateng. Hal yang sama terjadi di Jawa Timur ketika koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI-P yang mengusung pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno akhirnya turut didukung Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Satu-satunya kerja sama antarpartai yang relatif terpola adalah koalisi segitiga antara Gerindra, PKS, dan Partai Amanat Nasional (PAN) di lima daerah, yakni Jabar, Jateng, Sumut, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara. Arah koalisi partai ”tiga sekawan” ini tidak semata-mata dalam rangka saling mendukung dalam pilkada, tetapi juga dalam upaya penjajakan koalisi pengusungan Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019.

Sudah tentu tidak ada yang salah dengan hal itu. Apalagi hingga saat ini satu-satunya pesaing signifikan Jokowi pada pilpres mendatang hanyalah Prabowo Subianto. Ketua umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu pula satu-satunya figur yang selalu berada di peringkat kedua semua hasil survei terkait elektabilitas capres 2019.

Hanya saja sejauh mana koalisi Gerindra, PKS, dan PAN tersebut memberi insentif perluasan basis dukungan bagi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019 masih jadi pertanyaan besar. Persoalannya bukan semata-mata pada fakta bahwa koalisi politik bersifat cair, melainkan juga karena basis koalisi yang tidak ideologis dan lebih berorientasi jangka pendek.

Dari lima provinsi dengan pemilih terbanyak di atas, koalisi Gerindra, PKS, dan PAN hanya kokoh di Jateng dan Sumut. Di Jabar, PAN mendukung Sudrajat-Syaikhu ”setengah hati” karena sebelumnya bersama-sama PKS sudah telanjur mengikat komitmen dengan Deddy Mizwar. Wagub Jabar ini akhirnya masuk Partai Demokrat dan diusung menjadi cagub bersama-sama dengan cawagub Dedi Mulyadi oleh Demokrat dan Partai Golkar.

Di Jatim, Gerindra dan PKS yang mendukung Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno justru berpisah jalan dengan PAN yang mengusung Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Sementara di Sulsel, Gerindra yang mendukung Agus Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo berbeda pilihan dengan PKS dan PAN yang turut mengusung Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman bersama-sama dengan PDI-P.

Kegagalan kaderisasi

Fenomena lain yang tertangkap cukup kuat di balik hiruk pikuk Pilkada 2018 adalah kecenderungan sebagian partai politik mempromosikan figur di luar kader mereka sendiri. Tokoh-tokoh nonkader ini cukup beragam, mulai dari tentara, polisi, petahana dari parpol berbeda, birokrat, hingga tokoh agama dan artis. Sekadar contoh, PDI-P sekurang-kurang mengusung empat purnawirawan jenderal sebagai cagub dan cawagub (di Jabar, Maluku, dan Kaltim), baik yang berasal dari TNI maupun Polri. Gerindra setidak-tidaknya mencalonkan tiga purnawirawan jenderal TNI untuk cagub dan cawagub, yakni di Jabar, Sumut, dan Sulsel.

Di Sumut, Partai Nasdem justru mengusung kandidat dari partai lain, padahal petahana, yakni Tengku Erry Nuradi yang telah berpengalaman memimpin Sumut, bukan hanya kader, melainkan juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem setempat. Tidak ada penjelasan yang paling masuk akal di balik realitas politik seperti ini kecuali kegagalan kaderisasi parpol itu sendiri di satu pihak dan semakin kentalnya pragmatisme politik partai-partai di lain pihak.

Kegagalan kaderisasi parpol  ini pula yang menjelaskan meningkatnya jumlah pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2018. Hingga pendaftaran paslon peserta pilkada ditutup, paling tidak terdapat 13 pasangan calon tunggal peserta Pilkada 2018, meningkat dari 3 pasangan calon tunggal pada pilkada serentak 2015 dan 9 pasangan calon tunggal dalam pilkada serentak 2017.

Selain faktor kaderisasi, maraknya paslon tunggal dalam pilkada tampaknya juga terkait dengan semakin tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan kandidat jika ingin diusung oleh parpol atau koalisi parpol. Pada saat yang sama, paslon petahana yang memiliki elektabilitas tinggi dan/atau memiliki dukungan dana yang besar memborong dukungan partai agar peluang menang—lantaran jadi paslon tunggal—menjadi lebih besar lagi.

Mahar yang semakin mahal

Salah satu persoalan besar di balik skema pilkada secara langsung yang digelar sejak 2005 adalah sistem pencalonan pilkada yang masih tersentralisasi pada pimpinan pusat partai di Jakarta. Semua kandidat alias paslon yang diusung oleh suatu parpol di daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, harus memperoleh surat rekomendasi pimpinan pusat partai serta ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai. KPU di semua tingkat akan menolak paslon yang diusung suatu partai jika belum disertai surat rekomendasi tersebut.

Dampak dari proses penentuan kandidat seperti ini adalah munculnya ketergantungan pengurus wilayah dan cabang partai kepada pengurus pusat. Lebih jauh lagi, ketergantungan pengurus daerah yang tinggi terhadap pengurus pusat melahirkan peluang jual-beli dukungan, restu, dan tentu saja surat rekomendasi atau populer dengan sebutan ”rekom”. Akhirnya rekom inilah yang diburu oleh para pengurus daerah dan tokoh-tokoh yang berminat maju sebagai kandidat dalam pilkada.

Mereka, para pengurus daerah dan tokoh yang mau maju tersebut, diduga kuat membanjiri Jakarta pada Desember 2017 untuk memburu rekom DPP suatu parpol. Sudah bisa diduga pula, puluhan dan bahkan mungkin ratusan kantong uang tunai berpindah tangan dari orang daerah ke ”oknum” pengurus atau pimpinan partai di Jakarta.

Fenomena ini melahirkan istilah ”mahar politik”, yakni semacam ongkos politik bagi paslon jika ingin dapat rekomendasi dari partai untuk berlaga di pilkada. Karena itu, pernyataan terbuka La Nyalla Mattalitti yang mengaku ”diperas” puluhan miliar rupiah oleh suatu parpol dalam rangka keinginannya jadi kandidat dalam Pilgub Jatim hanyalah puncak gunung es dari begitu dalam, parah, dan rusak fenomena mahar dan politik uang di balik ingar-bingar perayaan pilkada.

Seorang pengurus partai pernah bercerita bahwa harga rekom ini bisa berbeda-beda, bergantung pada potensi ekonomi suatu daerah dan kelayakan sang kandidat. Harga rekom bagi wilayah atau daerah yang strategis serta potensial secara ekonomi lebih mahal daripada daerah-daerah yang ”kering”.

Begitu pula harga rekom bagi figur-figur nonkader serta kurang layak secara elektoral lebih mahal daripada mereka yang berstatus sebagai kader dan dianggap memiliki potensi elektabilitas tinggi. Jika calon adalah figur publik yang populer, kader partai, dan memiliki potensi elektoral tinggi, acap kali partai tidak meminta mahar, tetapi hanya ”sekadar” biaya politik untuk promosi, sosialisasi, dan kampanye.

Dampak paling serius dari makin mahalnya mahar politik adalah terbentuknya pemerintahan hasil pilkada yang korup dan transaksional. Biaya politik miliaran rupiah yang dikeluarkan para paslon, sebagian dengan cara ijon kepada pemodal, hampir mustahil dikembalikan dengan mengandalkan gaji sebagai kepala daerah. Satu-satunya cara adalah mengorbankan kepentingan publik, yakni  membiarkan proyek-proyek pembangunan yang dibiayai APBD jadi lahan bancakan para pengusaha yang membiayai mereka dalam pilkada. Akhirnya, rakyat tak lebih dari angka-angka elektoral yang hanya bisa merajut harapan dan meraih mimpi dari pilkada yang satu ke pilkada berikutnya. ●

Jumat, 19 Januari 2018

Jokowi di Bawah Naungan Beringin

Jokowi di Bawah Naungan Beringin
Syamsuddin Haris  ;  Profesor Riset LIPI
                                                      KOMPAS, 19 Januari 2018



                                                           
Di luar perkiraan banyak pihak, Presiden Joko Widodo ternyata mempertahankan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam Kabinet Kerja. Jokowi bahkan melantik Idrus Marham sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang maju dalam pemilihan gubernur Jawa Timur. Bulan madu Golkar-Jokowi?

Undang-Undang Kementerian Negara tidak melarang seorang menteri merangkap menjadi ketua umum atau petinggi partai politik. Namun, sebelum terpilih sebagai presiden, Joko Widodo pernah mengemukakan keinginannya agar para menteri yang membantunya di kabinet tidak merangkap jabatan struktural di partai politik.

Komitmen Presiden Jokowi itu ditegaskan kembali pada masa awal pemerintahan. Jokowi menilai bahwa rangkap jabatan akan membuat kerja menteri tidak fokus. ”Satu jabatan saja belum tentu berhasil, apalagi dua,” ujar Jokowi saat ditanya awak media terkait alasannya menolak rangkap jabatan.

 Komitmen Jokowi diapresiasi publik karena rangkap jabatan selalu berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Selain itu, perhatian yang terbelah antara posisi sebagai pembantu presiden dan pimpinan partai politik hampir pasti akan mengganggu atau membuat program-program pemerintah yang menjadi tanggung jawab kementerian tidak bisa maksimal. Partai politik juga turut mengapresiasi komitmen Presiden sehingga mereka mematuhinya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, yang konon pernah ditawari jabatan menteri kabinet, akhirnya menolak karena lebih memilih posisi sebagai orang nomor satu di partai kaum nahdliyin tersebut. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto harus melepas jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebagai risiko menerima tawaran Presiden Jokowi masuk ke dalam Kabinet Kerja.

 Pertanyaannya, mengapa Presiden Joko Widodo membiarkan Airlangga Hartarto yang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar untuk menggantikan Setya Novanto tetap menjabat sebagai Menteri Perindustrian?

Perkokoh kaki politik

Sulit dimungkiri, perombakan kabinet yang dilakukan Presiden di tahun politik tidak hanya diperlukan untuk mengisi kekosongan jabatan menteri sosial yang ditinggalkan Khofifah Indar Prawansa, tetapi juga dalam rangka memperkokoh kaki politik Jokowi menjelang Pemilu 2019. Persoalannya, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara DPR semakin mengerucutkan pasangan calon presiden 2019 menjadi dua sosok, yakni Jokowi sebagai petahana dan Prabowo Subianto sebagai penantang. Peta pasangan calon di pilpres yang semakin jelas itu meniscayakan Jokowi memperkokoh kaki politik koalisi pendukungnya.

 Bagi Jokowi, komitmen dukungan PDI Perjuangan hanya soal waktu. Seperti yang sering dilakukan sebelumnya, saat mengumumkan pasangan calon, baik untuk pilpres maupun pilkada, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri hampir selalu memilih waktu di akhir. Risikonya, para pasangan calon yang diusung partai banteng hampir selalu dihinggapi stres politik yang tinggi menanti kepastian keputusan politik yang menjadi hak prerogatif ketua umum. Apalagi, seperti sering diulang oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, para kader—termasuk Jokowi—adalah ”petugas partai” yang harus siap menerima perintah partai kapan dan di mana pun.

 Saya berpendapat, Presiden Jokowi secara diam-diam mengantisipasi kemungkinan seperti itu dengan cara memberi apresiasi kepada setiap partai politik yang secara prematur  memberi dukungan politik bagi pencalonannya kembali pada Pilpres 2019. Insentif itulah yang dinikmati Partai Golkar dewasa ini sehingga Jokowi harus mengorbankan janji politiknya agar para pembantunya tidak rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik.

Bulan madu Jokowi-Golkar

 Seperti diketahui, Partai Golkar sebenarnya bukanlah parpol pengusung Jokowi, seperti PDI Perjuangan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), PKB, Partai Hanura, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dengan kata lain, Golkar tidak turut ”berkeringat” seperti lima partai yang kemudian tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Saat kompetisi Pilpres 2014, Golkar menjadi bagian dari Koalisi Merah Putih (KMP), bersama-sama dengan Partai Gerindra, PAN, PPP, PKS, dan PBB dalam rangka mengusung capres Prabowo Subianto.

 Oleh karena itu, penambahan jatah Menteri Sosial Idrus Marham dari Golkar di satu pihak dan dipertahankannya posisi Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perindustrian bukan sekadar momen kedekatan Jokowi-Golkar. Lebih dari itu, realitas politik tersebut merupakan momen bulan madu politik antara Jokowi dan Partai Golkar. Persoalannya, Jokowi belum memperoleh kepastian dukungan politik itu dari basis politiknya sendiri, PDI Perjuangan.

 Di tengah upaya dan kerja kerasnya membangun negeri, antara lain melalui percepatan pembangunan infrastruktur, Jokowi memerlukan kepastian politik, apakah bisa memperpanjang pemerintahannya melalui Pilpres 2019 atau tidak. Kepastian itulah yang diperoleh Jokowi melalui dukungan politik Golkar (91 kursi DPR), Nasdem (35), Hanura (16), PKB (47), dan PPP (39). Tanpa PDI Perjuangan, Jokowi bisa diusung lima parpol tersebut dengan jumlah kursi total 228 kursi (40,7 persen), jauh di atas syarat ambang batas pencalonan presiden, yakni minimum 20 persen kursi DPR. Kemunculan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko—anggota Dewan Pembina dan salah seorang Wakil Ketua Umum Partai Hanura—sebagai  Kepala Staf Kantor Presiden menggantikan Teten Masduki bisa dijelaskan dari sudut pandang ini, yakni kebutuhan Jokowi untuk konsolidasi dukungan menjelang 2019.

 Hal ini menimbulkan spekulasi, jangan-jangan Presiden Jokowi secara politik merasa lebih ”nyaman” di bawah naungan pohon beringin ketimbang berada di kandang banteng. Apakah benar demikian? Tentu hanya mantan wali kota Solo (2005-2012) dan gubernur Jakarta (2012- 2014) itu sendiri yang bisa mengonfirmasi dan menjawabnya. ●

Senin, 08 Januari 2018

Tahun Politik Tanpa Isu SARA

Tahun Politik Tanpa Isu SARA
Syamsuddin Haris ;  Profesor Riset LIPI
                                                      KOMPAS, 06 Januari 2018



                                                           
Tahun 2018 dan 2019 secara populer sering disebut sebagai ”tahun politik”. Momentum Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019 tampaknya menjadikan penyebutan itu seolah-olah benar adanya. Toh, tak ada yang menggugat. Lalu, apa saja tantangan bangsa kita di tahun politik?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, mungkin perlu sedikit ”pelurusan”. Setiap tahun pada dasarnya merupakan tahun politik, dalam arti bahwa kebijakan dalam bidang atau sektor publik apa pun tak akan terlaksana tanpa keputusan politik. Kehidupan kolektif yang adil, sejahtera, demokratis, dan terkelola secara baik hanya mungkin diwujudkan melalui keputusan politik, baik yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR dalam bentuk perundang-undangan maupun yang diputuskan sendiri oleh lembaga eksekutif selaku pemerintah yang telah memperoleh mandat rakyat melalui pemilihan umum.

Hanya saja, tahun 2018 dan 2019 menjadi ”tahun politik” yang istimewa karena Pilkada 2018 yang diselenggarakan bersamaan di 171 daerah merupakan gelombang ketiga atau terakhir dari tiga tahap pilkada serentak, setelah Pilkada Serentak 2015 dan 2017. Sementara Pemilu 2019 adalah pemilu serentak pertama bagi bangsa Indonesia ketika pemilu presiden dilakukan secara bersamaan pada satu waktu yang sama dengan pemilu legislatif.

Dengan demikian, pada Pemilu 2019 kita bakal memilih lima lembaga demokrasi sekaligus, yakni Presiden dan Wapres serta anggota-anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Seperti sudah diagendakan oleh Komisi Pemilihan Umum, tahapan Pemilu Serentak 2019 pun telah dimulai bahkan sejak akhir 2017 (pendaftaran dan verifikasi partai peserta pemilu) dan berlanjut tanpa henti sepanjang 2018 hingga awal 2019.

Momentum penyelenggaraan yang berimpitan dan bahkan saling beririsan antara pilkada serentak  dan pemilu serentak  itulah yang menjelaskan mengapa para elite parpol begitu percaya bahwa formasi koalisi parpol dalam pilkada akan menentukan keberhasilan formasi koalisi Pilpres 2019 mendatang. Dinamika dan tarik-menarik antarpartai dalam mengusung pasangan calon Pilkada 2018 yang begitu tinggi dan cenderung semakin ”memanas” akhir-akhir ini merefleksikan hal itu. Para elite pemimpin partai yakin, keberhasilan koalisi partai dalam memenangkan pilkada akan menentukan keberhasilan koalisi dalam memenangkan pilpres.

Parpol gagal fokus

Pemilu dan pilkada pada dasarnya adalah momentum untuk merayakan kedaulatan rakyat. Keduanya, bagaimanapun, harus dipandang sebagai peristiwa politik rutin yang membuka peluang sebesar-besarnya bagi publik untuk memilih pasangan calon kepala daerah yang dianggap terbaik, baik dari segi rekam jejak, kapabilitas, visi dan kepemimpinan maupun moralitas dan integritasnya.

Problemnya, parpol sebagai institusi demokrasi yang memiliki otoritas dan tanggung jawab mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tak pernah benar-benar fokus serta siap dengan kewenangan yang dimilikinya. Terkait pasangan calon yang diusung dalam Pilkada Serentak 2018, misalnya, ada saja alasan partai-partai politik menunda penetapan pasangan calon, menarik ataupun membatalkan dukungan, hingga detik-detik terakhir batas waktu yang ditentukan oleh KPU.

Penjelasan atas realitas politik seperti ini tidak hanya bisa dicari dari belum adanya sistem pengaderan yang jelas, terukur, berkala, dan berkesinambungan dari sebagian parpol kita, tetapi juga tidak adanya keseriusan elite dan pemimpin parpol kita untuk melembagakan tradisi perekrutan politik berbasis kader. Fenomena tarik dukungan Partai Golkar terhadap Ridwan Kamil dalam Pilkada Jawa Barat, misalnya, begitu pula keputusan beberapa elite politik lokal PDI Perjuangan di NTT untuk keluar dari partai, karena pimpinan pusat partai lebih mengusung pasangan calon nonkader ketimbang kader dalam Pilgub NTT, sekurang-kurangnya merefleksikan realitas politik tersebut.

Gagal fokus itu pula yang menjelaskan mengapa Partai Gerindra lebih ingin mengusung Yenny Wahid sebagai calon gubernur Jawa Timur daripada menyiapkan dan mendukung kader mereka. Seperti diketahui, Yenny akhirnya lebih memilih ”tugas sejarah” memperjuangkan ajaran ayahandanya, Gus Dur, daripada berlumur lumpur kekuasaan dalam Pilkada Jatim. Tarik-menarik antara Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat terkait pencalonan Deddy Mizwar dalam Pilkada Jabar bisa pula dibaca dalam konteks yang sama.

Demokrasi yang riang

Tantangan berikut yang dihadapi bangsa kita memasuki tahun politik adalah bagaimana menjadikan penyelenggaraan pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota pada 2018 ini tak hanya berlangsung secara bebas dan demokratis, tetapi juga dalam suasana damai dan tanpa gejolak. Terlampau besar ongkos politik yang harus ditanggung bangsa kita jika pilkada yang seharusnya menjadi momentum sirkulasi pemimpin secara damai justru semakin mempertajam konflik dan pembelahan politik di tingkat masyarakat karena berpotensi berlanjut dalam Pemilu Serentak 2019.

Problemnya, pilkada yang berlangsung damai dan tanpa gejolak tidak hanya mensyaratkan berlangsungnya kompetisi yang fair dan sportif, tetapi juga meniscayakan melembaganya saling percaya di antara berbagai elemen, kelompok, dan golongan masyarakat. Sulit dimungkiri bahwa salah satu persoalan besar yang menjadi sumber kekeruhan, kegaduhan politik, dan bahkan konflik politik saat ini adalah masih melembaganya suasana saling curiga di antara berbagai elemen bangsa kita. Akibatnya, seperti terekam dalam Pilkada Jakarta, masyarakat tak bisa menikmati demokrasi dalam suasana riang, gembira, dan damai.

Sebaliknya, masyarakat berada di bawah tekanan mobilisasi politik berbasis identitas asal, khususnya agama dan etnis. Memilih dan/atau tidak memilih pasangan calon tertentu seolah-olah berkaitan dengan suku ataupun agama yang dianut pemilihnya. Pilkada yang seharusnya merupakan kontestasi mencari pemimpin berbasis kinerja seolah-olah berubah menjadi ajang memilih agama berbasiskan persepsi ”bias” terhadap tingkat kesalehan para pasangan calon.

Apabila tidak ada upaya serius negara, parpol, dan masyarakat menghindarinya, realitas politik Pilkada Jakarta bisa terulang di daerah-daerah lain. Pada tingkat negara diperlukan konsistensi penegakan hukum, termasuk penegakan hukum kampanye pilkada berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Di dalam Pasal 69 Ayat (b) UU No 10/2016 jelas sekali ada larangan menghina seseorang, agama, suku, ras, dan golongan para calon kepala daerah dan partai politik.

Pada pasal yang sama di ayat berikutnya juga diatur larangan kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, dan mengadu domba parpol, perseorangan, dan kelompok masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah penyalahgunaan rumah ibadah sebagai ajang kampanye, menghasut, memfitnah, dan mengadu domba antarmassa pendukung pasangan calon dan/atau parpol. Ini tentu tanggung jawab Polri dan penyelenggara pemilu dan/atau pilkada, khususnya Badan Pengawas Pemilu.

Pilkada tanpa SARA

Di tingkat parpol, problemnya, kurang sekali kesadaran para pemimpin partai atas daya rusak kompetisi pilkada yang diwarnai oleh politisasi berbasis sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ini tecermin dari kehadiran sejumlah elite pemimpin parpol dalam ajang mobilisasi massa bernuasa SARA menjelang Pilkada Jakarta pada 2017. Mereka tidak menyadari bahwa luka politik dan sosial yang ditimbulkan oleh pembelahan politik berbasis SARA bukan hanya sulit disembuhkan, melainkan juga berpotensi diwariskan secara turun-temurun oleh para pendukung dan loyalis partai di tingkat akar rumput.

Pada tingkat masyarakat, para elite dan pemimpin masyarakat juga perlu menyadari betapa luas, dalam, dan masif potensi kerusakan yang dialami bangsa kita jika pilkada dan pemilu memfasilitasi konflik berbasis sentimen SARA. Tidak ada kerusakan yang melebihi kerusakan dan kehancuran yang diakibatkan oleh konflik berbasis SARA. Kehancuran yang dialami oleh Suriah dan Irak di Timur Tengah akibat perjuangan mereka yang menamakan diri sebagai Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) merupakan contoh telanjang betapa dahsyat kebinasaan yang diakibatkan konflik berbasis SARA.

Oleh karena itu, tantangan terbesar bangsa kita dalam menyongsong Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019 bukan sekadar mencari dan memilih pemimpin terbaik, berintegritas, dan bertanggung jawab. Lebih jauh dari itu, tak kalah penting adalah bagaimana agar proses mencari pemimpin terbaik dilakukan secara damai, bermartabat, dan tanpa intervensi sentimen berbasis SARA.

Apalagi, sangat jelas, republik yang disepakati para pendiri bangsa di masa lalu bukanlah negara berbasis agama, suku, ras, atau golongan tertentu, melainkan negara kebangsaan yang berdasarkan Pancasila. Tentu menjadi tanggung jawab moral kita semua untuk turut merawat keberagaman dalam rangka memperkokoh Indonesia. ●

Selasa, 13 Juni 2017

Mengapa Politik Keruh

Mengapa Politik Keruh
Syamsuddin Haris ;  Profesor Riset LIPI
                                                         KOMPAS, 12 Juni 2017




                                                           
Sulit dimungkiri bahwa politik di negeri ini agak keruh dalam beberapa waktu terakhir. Suasana saling curiga antargolongan masyarakat dan negara-masyarakat cenderung semakin meningkat.

Apa sesungguhnya yang terjadi? Mengapa keindonesiaan kita tiba-tiba begitu rapuh justru ketika kita hendak merayakan hampir dua dekade reformasi?

Salah satu sumber kekeruhan politik itu, yakni dua putaran Pilkada DKI Jakarta 2017, sebenarnya telah usai. Pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno memenangi pertarungan panas, mengalahkan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dengan selisih suara cukup telak.

Namun, ironisnya nuansa perbincangan, interaksi, dan relasi sosial pasca-pilkada belum sepenuhnya pulih seperti sediakala. Meski intensitas berita bohong (hoaks), fitnah, dan ujaran kebencian yang sebelumnya tumpah ruah di berbagai media sosial kini jauh berkurang, rekonsiliasi sosial belum sepenuhnya berlangsung.

Seorang kolega senior bercerita bagaimana suasana pasca-Pilkada DKI di lingkungan tempat tinggalnya. Sebelum pilkada digelar, beberapa tetangga rajin menunggu dan menyapa di ujung gang rumahnya sebelum mereka kemudian bersama-sama berangkat shalat berjemaah di masjid. Seusai shalat, mereka acap tak langsung pulang, tetapi berdiskusi ringan tentang banyak hal terkait isu politik mutakhir. Akan tetapi, setelah pilkada, suasana itu hilang. Meski ia masih melewati gang yang sama serta shalat di masjid yang sama, kini tak ada lagi tetangga yang menunggu dan menyapanya di ujung gang. Pun tak ada lagi diskusi ringan disertai canda tawa lepas seperti dulu. Beberapa orang malah cenderung menghindar bertatap langsung dengan sang kolega.

Tak sedikit cerita serupa dialami warga Jakarta lain-dan bahkan mungkin warga luar Jakarta-yang mengalami perlakuan tak bersahabat dari kolega, tetangga, dan kerabat lantaran perbedaan preferensi politik dalam pemilu dan pilkada. Lalu, apa yang salah dengan negeri ini?

Gagal "hijrah"

Suasana politik keruh sebenarnya sudah terbentuk sejak menjelang Pemilu Presiden 2014. Munculnya dua pasangan calon, Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dalam pilpres tak hanya membelah politik nasional kedua kubu politik berlawanan, tetapi juga meninggalkan luka politik bagi sebagian pendukung mereka yang gagal "hijrah", atau menggunakan terminologi populer, gagal move on, sejak pasca-pilpres hingga kini. Meski koalisi pendukung masing-masing, yakni Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), akhirnya "mencair", hal itu tampaknya tidak terjadi di sebagian masyarakat akar rumput.

Pembelahan politik yang mewarnai kompetisi pilpres semestinya sudah berhenti dan selesai saat Jokowi-JK terpilih dan Prabowo-Hatta sebagai capres dan cawapres yang kalah secara ksatria mengakui kekalahannya. Itu pula yang seharusnya terjadi ketika Anies-Sandi memenangi Pilkada DKI dan Basuki-Djarot secara terbuka mengakui kekalahan serta mengucapkan selamat kepada pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Politik yang "cair" dan rekonsiliatif pasca-pemilu dan pilkada diperlukan negeri ini agar pembangunan bisa dilanjutkan dan janji-janji politik bisa segera diwujudkan oleh pasangan terpilih.

Namun, pasca-Pilpres 2014, rekonsiliasi politik di tingkat elite tampaknya berlangsung "semu", sementara rekonsiliasi sosial di tingkat akar rumput tak terjadi. Akibatnya, luka politik dan sosial bukan hanya tak kunjung sembuh, melainkan juga cenderung terpelihara. Ironisnya, tak sedikit pula orang atau kelompok orang yang mau bekerja profesional sebagai operator untuk "memelihara" luka politik dan sosial, bahkan mungkin juga "merawat" dendam politik yang belum lunas terbayar.

Akal sehat tak bekerja

Oleh karena itu, dinamika politik Pilkada DKI tak sepenuhnya terkait pertarungan gagasan tentang Jakarta yang lebih baik. Hampir selalu ada penumpangan agenda politik tersembunyi di balik kompetisi politik yang semestinya berlangsung fair dan sportif. Agenda itu bisa sangat beragam, mulai dari dendam politik, ambisi kekuasaan, hingga politik rasialis. Dendam politik, misalnya, belum tentu semata-mata terkait urusan menang-kalah di pilkada, melainkan lebih karena sang "pemilik dendam" merasa gurita bisnis atau kenyamanan ekonominya terganggu jika suatu rezim politik berada di tangan orang dan/atau kelompok politik lain.

Maka, ketika Ahok dituding melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, para musuh politiknya bagai memperoleh durian runtuh.

Sejak kasus "penodaan agama" dituduhkan kepada sastrawan HB Jassin (1968)-karena majalah Sastra edisi No 8/Agustus 1968 itu menerbitkan cerita pendek "Langit Makin Mendung" -hingga kasus survei tabloid Monitor oleh Arswendo Atmowiloto (1990), Lia Eden yang mempersonifikasi diri sebagai Bunda Maria (2006 dan 2009), dan Ahmad Musadeq yang mengangkat diri sebagai "Nabi" (melalui aliran Qiyadah Islamiyah, 2007, dan Gafatar, 2016), tak pernah ada definisi yang jelas dan jernih, apa yang dimaksud serta apa saja ruang lingkup "penodaan agama".

Juga, menjadi tak relevan didiskusikan di sini, apakah Pasal 156 dan 156a KUHP tentang penodaan agama benar-benar "pasal karet" yang bisa disalahgunakan oleh siapa saja, kapan saja, dan untuk kepentingan apa saja.

Ketika akal sehat tidak bekerja, maka hukum menjadi "liar" dan arah pedang keadilan pun akhirnya didasarkan pada tafsir subyektif aparat penegak hukum selaku "wakil Tuhan". Kontroversi vonis majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara atas Ahok saya kira mengonfirmasi hal itu.

Kotak pandora

Problemnya bertambah kompleks karena Ahok adalah seorang sosok gubernur petahana yang tak sekadar keras, temperamental, dan tak kenal kompromi dalam menindak koruptor, tetapi juga seorang figur yang memikul beban minoritas ganda, yakni sebagai pemeluk Kristiani sekaligus Tionghoa. Akibatnya, persaingan para calon dalam Pilkada DKI tak hanya membuka kotak pandora isu-isu primordial berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), tetapi juga menghidupkan kembali perdebatan klasik esensi keindonesiaan kita, termasuk isu sensitif, relasi agama dan politik (negara).

Reli-reli aksi massa dengan label "bela Islam" di satu pihak, dan "bela NKRI" serta kebinekaan di lain pihak, baik sebelum maupun pasca-Pilkada DKI, adalah refleksi terbukanya kotak pandora yang membahayakan dan tak diinginkan itu. Betapa tidak, tak pernah terjadi sebelumnya tingkat saling curiga dan saling tak percaya di antara berbagai elemen bangsa kita begitu mengkhawatirkan seperti dirasakan hari-hari ini. Tak mengherankan jika Presiden Jokowi merasa perlu bertemu banyak tokoh masyarakat dalam banyak kesempatan dengan pesan berulang-ulang yang sangat jelas, yakni agar kita semua berdiri tegak di atas konstitusi dan kembali kepada cita-cita Republik yang diproklamasikan pada 1945.

Ajakan Presiden untuk kembali pada cita-cita para pendiri bangsa, yakni negara kesatuan berbentuk republik yang berfondasikan keberagaman dengan falsafah dasar Pancasila, tentu sangat beralasan dan karena itu patut diapresiasi. Terlalu mahal taruhan bagi bangsa ini jika keterbelahan politik dan sosial bermuara pada konflik sektarian yang bisa mencabik-cabik negeri ini seperti dialami sejumlah negara di Timur Tengah dan Eropa Timur. Meski demikian, mewujudkan harapan Presiden Jokowi dalam jangka pendek bukanlah pekerjaan mudah. Persoalannya, suasana saling curiga dan politik yang keruh memiliki akar masalah yang kompleks. Bagaimanapun suasana bangsa kita hari ini adalah produk dari akumulasi kelalaian yang sudah bertumpuk sejak puluhan tahun yang lalu. Ada beberapa faktor yang bisa dicermati.

Ambivalensi negara

Pertama, ambivalensi negara dalam menyikapi bangkitnya gerakan-gerakan radikal agama, dan juga tumbuhnya berbagai aliran "sempalan" agama, sehingga yang tampak secara publik adalah tak adanya konsistensi negara dalam penegakan hukum. Terkait maraknya aliran agama, misalnya, di satu pihak negara diamanatkan konstitusi melindungi hak dan kebebasan setiap warga negara, termasuk kebebasan beragama dan menganut kepercayaan. Namun, di pihak lain negara dan institusi representasi negara, seperti pemda, kodim, polres, polsek, koramil, dan seterusnya, cenderung membiarkan dan bahkan acap kali memfasilitasi penindasan dan represi suatu kelompok masyarakat atas kelompok lain.

Itulah misalnya yang dialami jemaah Ahmadiyah di sejumlah daerah serta jemaah Syiah di Sampang, Madura. Mereka, warga negara yang memiliki hak dilindungi negara, terusir dan diusir dari kampung halaman oleh saudara sebangsa sendiri hanya karena berbeda aliran dan/atau keyakinan dalam beragama. Selain sikap mendua negara, tampak pula tak ada konsistensi negara dalam penegakan supremasi hukum. Tumbuh suburnya kelompok-kelompok radikal dan anti-Pancasila pada dasarnya produk dari inkonsistensi itu.

Kedua, kegagalan pemerintah-pemerintah sejak Indonesia merdeka mengelola keindonesiaan yang berbasiskan keberagaman. Hampir tidak ada keseriusan memperkuat fondasi kebangsaan. Bhinneka Tunggal Ika berhenti sebagai semboyan belaka. Selama lebih dari 70 tahun merdeka tak pernah ada upaya serius bagaimana keberagaman secara agama, ras, etnik, dan daerah dikonversi, dikelola, dan dikapitalisasi sebagai aset dalam mewujudkan Indonesia yang kokoh, adil, makmur, dan sejahtera.

Sejak dahulu pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan negara. Fokus yang tak pernah berhenti untuk mengejar pertumbuhan ekonomi merefleksikan hal itu. Kurang menjadi perhatian bahwa dampak orientasi berlebihan pada pertumbuhan ekonomi adalah semakin tajam dan melebarnya ketimpangan sosial. Tak mengherankan jika segelintir orang Indonesia menguasai sebagian besar aset ekonomi nasional. Problem bertambah rumit ketika mayoritas mereka yang menguasai ekonomi itu berasal dari kelompok minoritas, baik agama maupun etnik.

Ketiga, meskipun era reformasi telah berlangsung hampir dua dekade, sulit dimungkiri bahwa bangsa kita hingga hari ini tidak pernah bisa benar-benar "hijrah" dan menarik garis batas yang jelas dari rezim otoriter Orde Baru. Cara pandang Orde Baru yang cenderung melembagakan suasana saling tak percaya di antara berbagai elemen bangsa terus direproduksi dan dipelihara, bukan oleh negara, melainkan oleh para operator profesional yang bersekongkol dengan para pebisnis hitam, politisi busuk, dan para radikalis agama. Hal ini tampak dari upaya mempertentangkan pribumi dan nonpribumi, peruncingan sentimen berbasis SARA, khususnya antara yang Muslim dan "kafir", begitupun penciptaan fobia terhadap bahaya "kebangkitan" PKI dan komunisme, yang semuanya adalah replika otentik dari politik rezim Soeharto.

Tidak mustahil para operator pemelihara konflik memanfaatkan durian runtuh kasus Ahok bukan sekadar untuk mengganjal Ahok, melainkan juga dalam rangka menghentikan mentor politik Ahok, yakni Presiden Jokowi, sekurang-kurangnya agar hanya berkuasa hingga 2019. Sangat bisa diduga tak sedikit pemilik gurita bisnis besar yang terganggu kenyamanannya akibat kebijakan Jokowi dan Ahok yang merugikan mereka sehingga mereka terus memelihara politik yang keruh dalam suasana saling curiga yang mencemaskan kita semua.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Jokowi kecuali tetap berdiri tegas lurus di atas konstitusi untuk menegakkan cita-cita para pendiri Republik, yakni sebuah Indonesia yang berbasis keberagaman sebagaimana terkristalisasi di dalam falsafah dasar negara Pancasila. Juga, tidak ada pilihan lain bagi elemen masyarakat sipil kecuali memelihara akal sehat dan kewarasan agar tidak turut terperosok tipu daya para pebisnis hitam, politisi busuk, dan kaum radikalis agama. ●