Tampilkan postingan dengan label Ima Mayasari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ima Mayasari. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Agustus 2021

 

UI Menuju Entrepreneurial University dan Smart Campus

Ima Mayasari ;  Staf Khusus Rektor UI Bidang Regulasi, Dosen Ilmu Administrasi Negara UI dan Praktisi Hukum

SINDONEWS, 4 Agustus 2021

 

 

                                                           

MODEL pengembangan Entrepreneurial University menjadi semakin populer bagi universitas di dunia yang berorientasi pada riset. Keberadaanya tentunya tidak hanya membutuhkan unit penelitian, juga Technology Transfer Office (TTO), Technology Licensing Offlice (TLO), Business Development, dan perusahaan yang dikembangkan berdasarkan hasil riset dan inovasi baik spin-off maupun start-up.

 

Bersamaan dengan model Entrepreneurial University juga penting mengembangkan Smart Campus dimana lanskap pendidikan tinggi berada di persimpangan pergeseran digital.

 

Universitas inovatif menyadari pentingnya transformasi teknologi yang memungkinkan ekosistem yang terhubung secara digital. Mahasiswa membutuhkan universitas yang melayani secara intuitif dan praktik inovatif yang memanfaatkan teknologi, sebagaimana halnya QS World University Rangkings yang membandingkan universitas top dunia dan menjelajahi universitas terkemuka berdasarkan region dan subject.

 

QS menampilkan 1.300 universitas dari seluruh dunia, peringkat universitas yang terbesar di tahun ini, dengan penilaian pada 6 (enam) metrik utama yaitu Academic Reputation, Employer Reputation, Faculty/Student Ratio, Citations per Faculty, International Faculty Ratio, dan International Student Ratio.

 

Kita bisa melihat bersama bagaimana Massachusetts Institute of Technology (MIT), University of Oxford, Standford University, University of Cambridge dan Harvard University mentata kelola universitas nya dengan baik untuk mempertahankan reputasi mereka sebagai World Class University dengan peringkat 5 top universitas terbaik dunia dalam QS World University Rangkings.

 

Pada sisi lain, Times Higer Education (THE) Rangkings, menempatkan University of Oxford yang menduduki peringkat teratas 5 tahun berturut-turut, sementara Tsinghua University menjadi universitas Asia pertama yang masuk ke ranking 20 besar dunia dari 1.500 universitas yang dinilai.

 

Posisi UI dan Tata Kelola Masa Depan

 

Entrepreneurial University dan Smart Campus, menjadi model transformasi UI yang lebih inovatif dan "agile". UI telah memulai untuk melakukan perubahan dalam pengembangan inovasi yang unggul dengan penataan pada Intellectual Property (IP) Management yang bertumpu pada Intellectual Capital dimana pengetahuan digunakan untuk menciptakan value; Intellectual Assets dimana pengetahuan dikemas untuk menciptakan value; dan Intellectual Property yang melindungi intellectual capital itu sendiri.

 

Kesemuanya terhubung secara holistik dalam konsepsi scientific and technology R&D, inovasi, dan HKI. Sampai saat ini kurang lebih 500 paten dan 4.500 hak cipta serta kekayaan intelektual lainnya yang dihasilkan oleh UI, dan masih menempati posisi tertinggi perolehan HKI dalam pemeringkatan perguruan tinggi di Indonesia.

 

Mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM dalam Studium Generale sebagai rangkaian acara puncak Pekan Kekayaan Intelektual UI Tahun 2020, bahwa "kemajuan suatu bangsa sangat berkorelasi positif dengan inovasi dan terdaftarnya kekayaan intelektual di negara tersebut. Negara di Asia seperti Korea Selatan dan Jepang adalah negara yang terus membangun kemampuan anak-anak bangsa mereka untuk berkreasi, berinovasi, meneliti, menggabungkan antara universitas (applied science, applied research) ke dunia industri, tidak hanya pure science dalam penelitian mereka. Bagaimana menjembatani antara kampus dan dunia industri, para pemikir terbaik di universitas bekerja sama dengan dunia industri, akan menghasilkan terobosan inovasi yang sangat berguna bagi bangsa dan negara".

 

Apa yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM tersebut adalah apa yang sedang dibangun, dan menjadi masa depan UI, bagaimana UI dekat dengan industri dan dunia usaha, bagaimana Science and Techno Park (STP) yang sedang dalam proses pengembangan, menjadi optimalisasi untuk hilirisasi dan komersialisasi kekayaan intelektual UI kepada industri menuju Entrepreneurial University.

 

Melihat kepada Inovasi yang dihasilkan oleh Tokyo dan Yokohama pada Global Innovation Index Tahun 2020, sebagai peringkat pertama The Top 100 Science and Technology Clusters dan telah menghasilkan sebanyak 113.244 Patent Cooperation Treaty (PCT) dan 143.822 Scientific Publications, mimpi dan masa depan UI untuk aktualisasi sivitas akademika dalam menghasilkan luaran riset yang memberikan impact sosial bagi bangsa dan negara sekaligus dunia, harus diraih dengan kerja keras dan kesatuan semua elemen di UI.

 

Transformasi UI menjadi Entrepreneurial University dan Smart Campus membutuhkan penyiapan sumber daya dan tata kelola universitas, menghilangkan segala hambatan melalui reformasi organisasi, inovasi manajemen, dan pelaksanaan otonomi di tingkat universitas. Otonomi Pengelolaan UI PTNBH, menjadi keluwesan UI untuk secara fleksibel, adaptif, responsif mengembangkan Entrepreneurial University dan Smart Campus yang membutuhkan kerangka kerja strategik, ekosistem yang terhubung dan teknologi.

 

Apa saja yang perlu dibangun menuju Smart Campus? Bukan saja kecerdasan dalam berpikir (Smart Student/Digital Student) juga Smart Classroom and Lab, Smart Teaching and Research, Smart Administration, Smart Housing and Dining, Smart Mobility, Smart Events, Smart Operations, dan Smart Studium (Deloitte, Smart Campus: The next-generation connected campus, 2019).

 

Keberadaan unsur Majelis Wali Amanat Kehormatan dalam Statuta UI baru, yang berasal dari dunia usaha selain pemerintah, masyarakat di UI diharapkan dapat semakin menghubungkan UI dengan industri. GII 2020 sudah mematri bahwa "who will finance innovation?" venture capital, angel investing, accelerators, equity crowdfunding adalah jawabannya.

 

Inilah ekosistem yang sedang dibangun oleh UI masa depan, agar para inventor terus dapat menghasilkan invensi yang berguna bagi bangsa negara, sebagaimana Jepang yang menghasilkan banyak sekali paten internasional (PCT) yang dikomersialisasi oleh industri.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI memberikan ruang bagi peneliti untuk berkarier bersama UI melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, dan hal ini makin memperkokoh kinerja UI di bidang research based tridharma. Saatnya dengan Statuta baru, UI berbenah untuk meraih mimpi dan masa depannya, dengan penyatuan seluruh komponen Universitas, untuk kemajuan bangsa Indonesia.

 

Jumat, 11 Desember 2015

Deregulasi Aturan Tambang

Deregulasi Aturan Tambang

Ima Mayasari  ;  Doktor Bidang Hukum Pertambangan Fakultas Hukum UI;
Pengajar pada Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI
                                                      KOMPAS, 11 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Deregulasi aturan tambang, khususnya yang berkaitan dengan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, menjadi salah satu agenda dalam paket kebijakan ekonomi jilid I.

Masalah perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PT FI) menjadi fokus pertimbangan pemerintah menderegulasi aturan, utamanya terkait jangka waktu pengajuan permohonan perpanjangan KK.

Sebagaimana diperbincangkan di media massa, yaitu rekaman percakapan antara Presiden Direktur PT FI dan Ketua DPR yang dilaporkan Menteri ESDM kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga surat Menteri ESDM kepada James R Moffett (Chairman of the Board Freeport-McMoran Inc) tanggal 7 Oktober 2015, ada isyarat bahwa kepentingan PT FI terhadap kepastian perpanjangan KK tidak terakomodasi dengan batasan jangka waktu paling cepat dua tahun sebelum KK berakhir.

Menurut Pasal 112B Ayat (2) PP No 77/2014, "Untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi Perpanjangan sebagaimana dimaksud angka 1, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu dua tahun dan paling lambat dalam jangka waktu enam bulan sebelum kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir".

Masa pengajuan

Poin utama yang akan diubah dalam beleid Pasal 112B Ayat (2) PP No 77/2014 berkaitan dengan masa pengajuan permohonan IUPK Operasi Produksi Perpanjangan dari dua tahun menjadi lima tahun sebelum berakhirnya KK bagi mineral nonlogam. Sementara untuk KK mineral logam, masa pengajuan permohonan IUPK Operasi Produksi Perpanjangan dapat dilakukan sepuluh tahun sebelum berakhirnya KK.

Menteri ESDM menyatakan bahwa perubahan Pasal 112B Ayat (2) memberikan jaminan kepada pelaku usaha sektor pertambangan, seperti PT FI, yang jangka waktu KK berakhir pada 2021. Pernyataan Menteri ESDM berbeda dengan Presiden bahwa tidak akan mengubah PP No 77/2014.

PT FI telah mengajukan surat permohonan perpanjangan operasi pada 9 Juli 2015 dan 7 Oktober 2015, sedangkan menurut Pasal 112B Ayat (2) permohonan perpanjangan baru dapat dilakukan tahun 2019.

Selanjutnya, berkaitan dengan isi surat Menteri ESDM kepada Freeport tanggal 7 Oktober 2015 khususnya pada poin 3, bahwa: "Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan penataan ulang regulasi bidang mineral dan batubara agar lebih sesuai dengan semangat menarik investasi bidang sumber daya alam di Indonesia. PT Freeport Indonesia dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan operasi pertambangan, setelah penataan peraturan perundang-undangan diimplementasikan. Lebih lanjut dipahami bahwa persetujuan atas permohonan akan memberikan kepastian dalam aspek keuangan dan hukum yang sejalan dengan isi kontrak yang berlaku."

Mengacu substansi surat di atas, kebutuhan untuk menderegulasi aturan tambang, khususnya revisi PP No 77/2014, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi PT FI dalam perpanjangan operasi pertambangan.

Tidak tepat

Kalimat pada poin 4 justru menurut hemat saya tidak tepat diberikan Menteri ESDM, yaitu "...persetujuan perpanjangan kontrak PT FI akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan. Sebagai konsekuensinya, PT FI berkomitmen menginvestasikan dana tambahan 18 miliar dollar AS untuk kegiatan operasi selanjutnya".

Ini artinya sebelum adanya deregulasi aturan tambang, Menteri ESDM telah memberikan kepastian persetujuan perpanjangan KK PT FI. Tindakan ini belum tentu mencerminkan sikap masyarakat Indonesia yang tidak ingin perpanjangan KK.

Awal November 2015, pemerintah menunda revisi PP No 77/2014 dengan alasan sesuai saran Panitia Kerja (Panja) UU Minerba, deregulasi aturan tambang seyogianya dimulai dari undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Artinya, deregulasi aturan tambang harus menyeluruh. Persoalannya, masyarakat ingin melihat keseriusan pemerintah profesional mengelola tambang. Belum lagi soal divestasi saham hingga 51 persen kepada pemerintah.

Diharapkan deregulasi aturan tambang dari undang-undang hingga aturan di bawahnya tidak untuk kepentingan perusahaan swasta semisal PT FI semata, tetapi mengutamakan kepentingan masyarakat (civil society) dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) di antara ketiga pemangku kepentingan, yaitu pemerintah (state), swasta (private sector), dan masyarakat (civil society organization).

Kebijaksanaan deregulasi aturan tambang yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan mampu memperbaiki kinerja ekonomi nasional. Tindakan deregulasi yang ditempuh menyangkut pemberian peluang yang lebih besar kepada swasta dengan menyederhanakan sistem perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi, khususnya di sektor tambang.

Jumat, 10 Januari 2014

Revisi Kebijakan Ekspor Mineral

                             Revisi Kebijakan Ekspor Mineral

Ima Mayasari  ;   Doktor di Bidang Hukum Pertambangan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
MEDIA INDONESIA,  09 Januari 2014
                                                                                                                        


MENJELANG pem berlakuan larangan penjualan bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri, pemerintah perlu melakukan adaptasi dan antisipasi.

Adaptasi larangan penjualan bijih mineral ke luar negeri mulai 12 Januari 2014, sesuai Pasal 112 angka 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 21 A Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian, menuai pro dan kontra.

Sedikitnya ada 14 komoditas tambang mineral logam yang wajib dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, antara lain tembaga, emas, perak, timah, timbal dan seng, kromium, molibdenum, platinum group metals, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Pemerintah pun menetapkan batasan minimum pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2013. Ketentuan mengenai batasan produk minimum (persentase kadar minimum) untuk dijual ke luar negeri menjadi perdebatan antara pemerintah dan pengusaha pertambangan. Contoh, batasan produk minimum logam tembaga (Cu) untuk dijual ke luar negeri ialah 99,9% Cu. Pemerintah pun turut melarang ekspor produk samping tembaga, yaitu lumpur anoda (anode slime). Anode slime merupakan salah satu produk samping yang dihasilkan dalam proses peleburan dan pemurnian tembaga yang di dalamnya mengandung emas dan perak. Dengan alasan itulah pemerintah pun tak luput memberikan batasan produk minimum dari anode slime untuk dijual ke luar negeri.

Minimnya industri pengolahan, pemurnian

PT Smelting Indonesia, perusahaan pengolahan dan pemurnian tembaga, menuturkan bahwa kebijakan larangan ekspor anode slime tidak hanya berpengaruh terhadap perusahaan, tetapi juga industri hilir seperti kawat, kabel, pupuk, dan industri semen. 

Namun, di balik kebijakan pelarangan ekspor produk samping tembaga tersebut, pemerintah mendorong BUMN PT Aneka Tambang (Persero) Tbk untuk mem bangun pabrik pengolahan anode slime menjadi dore yang merupakan bahan baku logam mulia. Hal itu memberikan dampak positif bagi PT Antam, mengingat anode slime selama ini diekspor untuk dimurnikan ke luar negeri karena ketiadaan pabrik peleburan dan pemurnian di dalam negeri.

Larangan ekspor bijih mineral mendorong tumbuhnya industri pengolahan dan pemurnian mineral logam di Indonesia. Meskipun kenyataan masih sedikit jumlahnya, Kementerian ESDM terus mendorong agar perusahaan tambang memperkuat sektor hilir. Tercatat dari 253 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang mengajukan pembangunan smelter, setelah diverifikasi terdapat 178 perusahaan yang berkomitmen melaksanakan, itu pun baru 15 perusahaan yang telah mencapai commisioning/produksi. Salah satunya PT Antam, yang pada akhir Oktober 2013 memulai proses penyelesaian tahap akhir dan uji coba (commisioning) di pabrik pengolahan bijih bauksit menjadi produk chemical grade alumina (CGA) di Tayan, Kalimantan Barat. Proses konstruksi pabrik tersebut dimulai Maret 2011 dan menelan biaya US$492 juta.

Biaya yang cukup besar menjadi kendala beberapa perusahaan mengimplementasikan aturan tersebut, terlebih lamanya proses studi kelayakan (feasibility study) yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga bagi perusahaan pemegang IUP--sebagian besar penyesuaian dari kuasa pertambangan, aturan Pasal 112 angka 4 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 perlu direvisi, dengan memberikan kelonggaran.

Arahan revisi kebijakan

Pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi terhadap pemberlakuan kebijakan larangan ekspor bijih mineral. Salah satunya dengan melakukan revisi Pasal 112 angka 4 huruf c PP No 23 Tahun 2010. Pengolahan dan pemurnian untuk seluruh hasil produksi mineral di dalam negeri dilaksanakan secara bertahap, mulai tahapan studi kelayakan, tahapan pembangunan fasilitas, sampai terlaksananya pengolahan dan pemurnian untuk seluruh produksi mineral. Pemerintah perlu memberikan toleransi waktu bagi pemegang IUP operasi produksi untuk melaksanakan penahapan tersebut, mengingat sebagian besar perusahaan pemegang IUP operasi produksi yang terverifikasi Kementerian ESDM masih berada pada tahapan studi kelayakan.

Kelonggaran untuk tetap dapat menjual bijih mineral ke luar negeri menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat cq Kementerian ESDM. Penting persyaratan mengenai penempatan jaminan kesungguhan untuk pelaksanaan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam bentuk bank garansi pada pemerintah, dengan konsekuensi bahwa jaminan kesungguhan tersebut menjadi milik negara apabila pemegang IUP tidak mampu menyelesaikan pembangunan fasilitas tersebut. 
Aspek penting lainnya, terdapat kecukupan cadangan untuk menjamin pasokan pabrik. Dengan demikian jumlah ekspor bijih ditentukan berdasarkan kapasitas umpan pabrik.

Kinerja kebijakan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri tetap dilanjutkan (policy continuation), tetapi memerlukan revisi sehingga kebijakan tersebut berhasil diimplementasikan (successful implemented).  ●

Senin, 30 Januari 2012

Biarkan ISI Tetap Institut Seni


Biarkan ISI Tetap Institut Seni
Ima Mayasari, DOSEN KOMUNIKASI VISUAL FAKULTAS SENI RUPA DAN PROGRAM PASCASARJANA ISI YOGYAKARTA
Sumber : KOMPAS, 30 Januari 2012


Tabiat pejabat Pemerintah Indonesia selalu memiliki ciri suka membangun dengan menghancurkan bangunan, konsep, dan program kerja yang dianggapnya lama.
Padahal, realitas sosialnya masih cukup signifikan untuk dijalankan dan ditumbuhkembangkan jadi sesuatu yang lebih bermanfaat guna menghasilkan kebermanfaatan lebih besar.

Upaya membuat kebaruan juga dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berencana mengubah bangunan, konsep, dan program kerja lembaga pendidikan tinggi seni bernama Institut Seni Indonesia (ISI) menjadi Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI). Dasar perubahan itu konon karena berubahnya Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) jadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

”Tahun 2012, kami akan lakukan konversi institut yang selama ini ada. ISI akan dikonversi menjadi ISBI atau Institut Seni dan Budaya Indonesia,” kata Mendikbud M Nuh pada Dialog Budaya dalam Rangka Penyusunan Cetak Biru Pembangunan Nasional Kebudayaan di Jakarta, Senin, 12 Desember 2011.

Menurut M Nuh, selama ini, ISI lebih ditekankan kepada seni, baik pertunjukan maupun lainnya. Namun, sejalan dengan masuknya kebudayaan, kesenian tidak dapat berdiri sendiri.

Bukan Hal Baru

Dalam laman http://dikdas.kemdiknas.go.id/content/berita/utama/ide-pendiria-2.html berjudul ”Ide Pendirian Institut Seni dan Budaya, Bukti Keseriusan Kemdiknas” dikabarkan sebagai berikut. Ide Mendiknas itu merupakan bagian dari keseriusan Kemdiknas merawat kekayaan seni-budaya Indonesia.

Menurut Mendiknas, ISBI memiliki tiga peran. Pertama, menjaga dan merawat warisan budaya. Kedua, melakukan kreasi produk seni dan budaya dengan budaya baru. Ketiga, memperkuat hubungan antaranak bangsa. Namun, lanjut M Nuh, ’’Jangan hanya berhenti kepada perawatan, juga promosi atas budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur.’’ Informasi ini diunggah ke laman tersebut pada 21 Juni 2011, jauh sebelum perubahan Kemdiknas menjadi Kemdikbud diumumkan pada Oktober 2011.

Kalau rencana mengubah ISI menjadi ISBI hanya berdasarkan pemikiran seperti di atas, jauh sebelum rencana tersebut mengemuka, paling tidak ISI Yogyakarta, ISI Denpasar, dan ISI Surakarta sudah menjalankan konsep pendidikan tinggi seni berbasis budaya, seperti termaktub dalam visi, misi, ataupun tujuan penyelenggaraan pendidikan seni yang mereka kelola.

ISI Yogyakarta, misalnya, menggariskan tujuan pendidikan tinggi seni untuk menghasilkan sarjana seni yang peka dan tanggap terhadap masalah sosial budaya, secara etik, moral, dan akademik melalui berbagai jalur dan jenjang pendidikan tinggi.

Tujuan tersebut memiliki kompetensi yang signifikan, di antaranya mampu menciptakan dan mengekspresikan beragam gagasan ke dalam berbagai bentuk karya seni yang dapat dipertanggungjawabkan. Mampu mengkaji dan menganalisis fenomena seni-budaya. Mampu menyajikan karya seni secara kreatif, inovatif, dan profesional. Mampu mengelola kegiatan seni-budaya serta mengembangkan jiwa kewirausahaan, dan mampu mengembangkan pendidikan seni sesuai dengan kompetensi dan jiwa zamannya.

Sementara itu, himne ISI Yogyakarta dengan nada optimistis mengumandangkan nada dan syair berbunyi, ’’Kembangkan daya cipta berkreasi/Tuntut ilmu dan mari berkarya/Bersatu di bawah panji Saraswati/Bina insan seni Pancasila/Terampil dalam cita rasa junjung budaya bangsa/Sadar dan bertanggung jawab sebagai seniman sejati.’’

ISI Surakarta, seperti dikutip dalam laman mereka (http://www.isi-ska.ac.id/index.php/profil/visimisitujuan), mengusung misi pendidikan tinggi seni dengan mewujudkan pendidikan seni yang bermutu, berdaya saing, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Mewujudkan pusat kajian seni-budaya Nusantara, laboratorium kekaryaan, dan produksi seni yang responsif dan adaptif terhadap perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Selain itu, untuk mewujudkan sistem pendidikan seni yang efektif dan efisien. Mendinamisasikan kehidupan seni-budaya dalam rangka pembentukan manusia seutuhnya. Mewujudkan pusat informasi yang baik dan benar tentang seni-budaya, serta mewujudkan tata kelola institusi yang profesional dan akuntabel.

Hal senada juga dikumandangkan ISI Denpasar (lihat: http://www.isi-dps.ac.id/profile-umum). ISI Denpasar bertujuan menciptakan dan mempresentasikan beragam gagasan ke dalam berbagai bentuk karya seni dan mempertanggungjawabkan secara etik, moral, dan akademik. Mampu mengkaji dan menganalisis beragam fenomena seni budaya. 

Mampu menyajikan karya seni secara kreatif, inovatif dan profesional, serta mampu mengembangkan kewirausahaan dalam mengelola kegiatan seni dan budaya.

Administrator Pendidikan

Jadi, kalau Kemdikbud tetap ingin mengubah ISI menjadi ISBI, dapat dibayangkan, sistem dan kurikulumnya tidak akan banyak berubah. Kalaupun berubah, yang terjadi, pengelola lembaga pendidikan tinggi seni bernama ISI berubah menjadi bingung. Kebingungan tersebut secara kasatmata terlihat dalam menyusun kurikulum, silabus dan tetek bengek urusan administrasi pendidikan lain.

Kebingungan lain muncul akibat bingung dengan sistem akreditasi yang berdampak pada keharusan dosen menjadi seorang administrator pendidikan seni dan desain yang andal. Dampaknya, para dosen terkadang harus mengesampingkan perannya sebagai seorang desainer dan seniman yang dituntut mampu menghasilkan karya seni dan desain. Hal itu akan berakibat pada terhambatnya proses meneliti dan menulis buku seni dan desain yang menjadi pilihan hidupnya di dunia intelektualitas bidang seni dan desain.

Perubahan ISI menjadi ISBI akan membingungkan kehidupan sivitas akademika terkait dengan kompetensi dan kapasitas intelektual dosen pengajar mata kuliah yang terkadang tidak selaras antara teori dan realitas sosial di ranah industri kreatif.

Pertanyaannya, kalau alasan mengubah ISI menjadi ISBI seperti dipaparkan Mendikbud di atas, padahal realitas sosialnya sebagian besar ISI di Indonesia sudah memilih dan menjalankan konsep berkesenian yang berbudaya sejak 1984 (mengacu berdirinya ISI Yogyakarta) lewat visi misi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan, seyogianya rencana tersebut ditakar ulang demi kenyamanan bersama. Dan, untuk itu, biarkan ISI tetap menjadi Institut Seni Indonesia dengan segala lokalitas dan keunikannya masing-masing. Bagaimana Pak Menteri?

Tambang Bukan Milik Daerah


Tambang Bukan Milik Daerah
Ima Mayasari, ADVOKAT; DOKTOR DI BIDANG HUKUM PERTAMBANGAN, FHUI
Sumber : KOMPAS, 30 Januari 2012


Karut-marut pengelolaan pertambangan di era otonomi daerah makin menunjukkan bahwa negara tidak mampu mengurus kekayaan alam.

Ribuan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah (non- clear and clean) terindikasi tumpah tindih dengan IUP lain, ratusan sengketa hukum perizinan pertambangan, dan bentrokan masyarakat Bima yang menolak IUP PT SMN, adalah akibat kesewenang-wenangan pemerintah daerah mengelola tambang.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, tidak berdaya mengatasi karut-marut pengelolaan pertambangan tersebut. Bahkan, pemerintah daerah dan pusat terlibat sengketa dalam pembagian kewenangan.

Daerah mempersoalkan pusat yang ikut campur dalam mengatur dan mengurus pertambangan, seperti yang diajukan Bupati Kutai Timur terhadap Presiden RI cq Menteri ESDM. Dalam sengketa ini, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 3/SKLN-IZ/2011, ”menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima”.

MK menilai bahwa yang menjadi obyek sengketa (objectum litis) bukanlah kewenangan yang diberikan UUD 1945, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 Ayat (1) Huruf b UU MK, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Inilah salah satu kekisruhan perebutan tambang antara pusat dan daerah di negeri ini, yang tidak dijumpai di negara lain. Daerah tidak menginginkan wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ditetapkan oleh pusat.

Menurut pemda, seharusnya pusat konsisten, baik WP, WUP, maupun WIUP yang menetapkan adalah bupati, sebagaimana kewenangan penerbitan IUP oleh bupati. Akibatnya, pemda merasa kewenangannya telah dikurangi dan dirugikan dengan diberlakukannya ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Huruf e, Pasal 9 Ayat (2), Pasal 14 Ayat (1), dan Pasal 17 UU Nomor 4 Tahun 2009.

Ketentuan tersebut dianggapnya bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (5) UUD 1945, yaitu kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan menjalankan otonomi seluas-luasnya. Sebaliknya, pemerintah mendasarkan pada kewenangan konstitusional yang diatur Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945.

Nasional dan Lokal?

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Frase ”dikuasai oleh negara” mengandung pengertian bahwa negara memegang kekuasaan untuk menguasai dan mengusahakan segenap sumber daya bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, serta digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini, persepsi tentang konsep penguasaan dan pengusahaan ini sering salah penafsiran. Pemerintah daerah memersepsikan bahwa bahan galian atau sumber daya alam yang terdapat di daerah adalah milik masyarakat di daerah. Padahal, seharusnya, di mana pun bahan galian tersebut berada adalah milik seluruh rakyat Indonesia secara bersama-sama.

Salah tafsir tersebut berawal dari keputusan politik nasional yang mengalihkan kewenangan pemberian konsesi pertambangan kepada bupati. Pergeseran ini justru menimbulkan banyak penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian konsesi pertambangan.

Kompleksitas permasalahan pertambangan (otonomi seluas-luasnya) turut dipicu oleh faktor politik dan ekonomi. Terdapat keterkaitan antara penerbitan IUP dengan situasi politik perebutan kursi bupati di ajang pilkada dan faktor ekonomi seiring meningkatnya harga komoditas tambang di pasaran dunia.

Seyogianya, persoalan tambang diselesaikan secara internal antara pusat dan daerah sebagai satu kesatuan organ negara untuk mewujudkan kemakmuran bersama bangsa Indonesia.

Dengan demikian, perlu perbaikan sistem hukum yang mengatur pertambangan sehingga sengketa hukum terkait ketidakharmonisan antar-pemerintahan, ketidakefisienan penerbitan IUP, dan fenomena eksploitasi sumber daya mineral di daerah bisa segera diatasi.

Mengingat sumber daya alam tidak terbarukan ini masih menjadi modal dasar pembangunan nasional, hendaknya kewenangan penerbitan izin pertambangan dikembalikan menjadi kewenangan mutlak pemerintah pusat atau resentralisasi.