Tampilkan postingan dengan label Iswadi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iswadi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 Juni 2017

Menghapus Pekerja Anak

Menghapus Pekerja Anak
Iswadi  ;   Kepala Subdirektorat Analisis Statistik BPS
                                                         KOMPAS, 16 Juni 2017




                                                           
Dua juta lebih anak-anak di Indonesia bekerja mencari penghasilan, sebagian di antaranya tidak bersekolah dan bekerja sebagai buruh karyawan di sektor formal (BPS, Sakernas Agustus, 2015).

Berdasarkan data PBB, sekitar 168 juta anak-anak di dunia terperangkap sebagai pekerja anak dan banyak di antaranya berstatus pekerja purnawaktu (full time). Mereka tidak bersekolah dan tidak punya banyak waktu untuk bermain. Banyak dari mereka yang tidak mendapatkan gizi dan pengasuhan yang baik.

Lebih dari setengah jumlah mereka bekerja pada bidang kerja berbahaya, perbudakan, kegiatan melanggar hukum, seperti perdagangan obat-obatan terlarang, prostitusi, dan terlibat dalam konflik bersenjata.

Anak-anak idealnya tidak boleh bekerja karena waktu mereka seharusnya digunakan untuk bergembira, belajar, bermain, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, psikologis, intelektual, dan sosialnya. Menurut Konvensi ILO Nomor 138, batas minimum usia anak yang boleh dipekerjakan adalah 15 tahun.

Perlu dicatat, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk jenis pekerjaan yang tergolong pekerjaan ringan. Namun, untuk pekerjaan berat, ILO mengatur minimal usia pekerja adalah 18 tahun. Pada 1999, Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO ini dengan UU No 20/1999 yang melegalkan penduduk usia 15 tahun untuk bekerja normal. UU No 13/2003 menetapkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak-anak. Namun, pada Pasal 69 disebutkan pengecualian untuk anak-anak dengan usia 13-15 tahun yang diperbolehkan untuk bekerja asalkan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.

Untuk dapat mempekerjakan anak dalam pekerjaan ringan, pengusaha perlu mempunyai izin tertulis dan perjanjian kerja antara pengusaha dan orangtua atau wali. Anak-anak usia 13-14 tahun hanya boleh bekerja maksimum tiga jam per hari atau 15 jam per minggu. Pekerjaan harus dilakukan pada siang hari tanpa mengganggu kegiatan sekolah, keselamatan, dan kesehatan anak.

Selain itu, hubungan kerja harus jelas serta upah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha juga dilarang mempekerjakan anak-anak dalam pekerjaan yang terkait dengan perbudakan dan sejenisnya, pelacuran, pornografi, perjudian, miras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya yang berbahaya untuk kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Data lapangan

Pada 2015, sebanyak 5,99 persen dari 36,8 juta orang penduduk usia 10–17 tahun di Indonesia tercatat sebagai pekerja anak. Lebih memprihatinkan, sekitar 204.530 orang masih berumur 10-12 tahun dan 356.490 orang masih berumur 13-14 tahun. Selain itu, sekitar 185.780 anak usia bawah 15 tahun harus melakukan kegiatan mengurus rumah tangga. Pekerja anak bawah 15 tahun lebih banyak berada di pedesaan dan paling banyak berada di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur.

Lebih dari 60 persen pekerja anak bawah 15 tahun masih dapat bersekolah. Namun, pada usia 10-12 tahun sebanyak 4,95 persen belum pernah sekolah dan 9,38 persen tidak sekolah lagi. Sementara itu, pada kelompok umur 13-14 tahun, 3,52 persen pekerja anak belum pernah sekolah dan 30,25 persen tidak sekolah lagi. Mereka sebagian besar bekerja pada sektor pertanian dan jasa. Lebih dari 2,5 persen di antaranya berusaha sendiri atau bukan buruh. Anak-anak itu dapat mengumpulkan penghasilan per bulan sekitar Rp 474.000 hingga Rp 691.000 di pedesaan dan Rp 357.000 hingga Rp 970.000 di perkotaan.

Bak pil pahit, berdasarkan data BPS, masih ada pengusaha yang mempekerjakan 3,94 persen pekerja anak usia 10–12 tahun dan 10,16 persen pekerja anak usia 13–14 tahun sebagai buruh karyawan pada sektor formal. Selain itu, masih ada pengusaha yang mempekerjakan pekerja anak lebih dari 15 jam per minggu bahkan 4,72 persen usia 10–12 tahun dan 11,20 persen pekerja anak usia 13–14 tahun bekerja lebih dari 40 jam per minggu.

Penghapusan pekerja anak merupakan tanggung jawab kita semua. Baik sebagai individu, kepala rumah tangga, pada komunitas terkecil hingga pemerintah dengan pemangku jabatannya.

Sebagai individu kita memiliki sebuah kekuatan besar, yaitu kekuatan konsumen. Boikot produk adalah salah satunya. Perusahaan bisa tak berdaya jika tidak mampu menguasai jumlah konsumen yang besar. Ingatperistiwa yang dialami IKEA, sebuah perusahaan besar dari Swedia yang menjual produk-produk perlengkapan rumah tangga?

Pada tahun 1994, sebuah televisi menayangkan film dokumenter yang menggambarkan penggunaan pekerja anak di negara Pakistan, India, dan Nepal. Sebagian pekerja anak tersebut bekerja pada pabrik karpet di mana IKEA merupakan salah satu distributornya. Saat itu IKEA mendapat kecaman dari sejumlah organisasi internasional yang berdampak pada penurunan dahsyat jumlah konsumen dan tentu saja keuntungan, tidak hanya untuk karpet, tetapi juga untuk produk-produk lainnya.

Namun, IKEA cukup sigap saat itu, melalui kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional mulai mengampanyekan penghapusan pekerja anak dan menolak semua produk yang diproduksi dengan melibatkan pekerja anak. Perusahaan tersebut berhasil menarik kembali konsumennya dan kembali menjadi perusahaan penyedia perlengkapan rumah tangga terkemuka hingga saat ini.

Kunci mengatasi

Peningkatan pendapatan rumah tangga adalah kunci yang sangat penting dalam mengurangi jumlah pekerja anak di Indonesia. Faktor ekonomi merupakan pemacu utama yang memotivasi anak-anak untuk bekerja. Anak-anak yang berada pada rumah tangga miskin dan korban bencana alam merupakan penduduk yang paling rentan terjebak menjadi pekerja anak.

Ironisnya, dari 28 juta jiwa penduduk miskin pada Maret 2016, sebanyak 40,22 persen (11,26 juta jiwa) merupakan anak-anak. Karena itu, penanganan korban bencana alam yang cepat dan tepat sangat berperan dalam mencegah bertambahnya pekerja anak.

Masih adanya anak-anak di bawah 13 tahun yang bekerja menjadi buruh karyawan pada sektor formal menunjukkan masih ada pengusaha atau perusahaan formal yang belum peduli penghapusan pekerja anak. Untuk kasus ini, penegakan hukum (law enforcement) adalah jawabannya. Pemerintah harus bertindak tegas dan memberikan sanksi berat pada perusahaan-perusahaan bandel tersebut.

Di sisi lain, sosialisasi mengenai UU yang mengatur pelarangan penggunaan pekerja anak harus dilakukan dengan lebih gencar melalui media-media yang mudah diingat masyarakat. Masih adanya penggunaan pekerja anak oleh perusahaan bisa saja terjadi hanya karena faktor ketidaktahuan semata.

Semoga dengan ditetapkannya 12 Juni sebagai World Day Against Child Labour oleh PBB, pemerintah semakin serius menghapuskan pekerja anak di bumi Indonesia. ●

Rabu, 16 Juli 2014

New president and wetland data

                                New president and wetland data

Iswadi  ;   The head of evaluation and reporting on food crops statistics,
the Central Statistics Agency (BPS)
JAKARTA POST,  13 Juli 2014
                                                


Food sovereignty has been an issue addressed by the two candidates in the 2014 presidential election.

The issue is stated clearly in their vision statements. Candidate pair Prabowo Subianto-Hatta Rajasa promise to open up 2 million hectares (ha) of wetland rice fields if elected. A similar initiative has also been announced by the Joko “Jokowi” Widodo-Jusuf Kalla candidate pair, which will open up 1 million ha of wetland area outside Java if elected. 

Indonesians should understand that wetland area data is the baseline in validating data on harvested areas, the main variable used in food production forecasts in the country besides productivity. However, the mystery of wetland area data in Indonesia has not been revealed.

The Central Statistics Agency (BPS) has been a safeguard for years and has been accidently responsible for wetland area data that was not produced by the institution. Since 1973, area data, including planted areas, harvested areas and land use data, have been collected by the District Agriculture Service. The BPS has only been responsible for data processing and dissemination. 

A government regulation in 2012 clearly stated that the sustainable agricultural land information system was under the National Land Agency’s (BPN) responsibility. In addition, the BPS is only responsible for providing basic information on human resources and social economic data such as population, farmer families, farmer organizations and related rural organizations.

Up to 2011, land use data is collected based on “inheritance” data from one enumerator to its successor. Data was collected based on the land status, which could be assumed to be not very different from real land use.

However, after government decentralization, land status is no longer the same as land use. Most local governments are reluctant to change wetland status due to several hidden reasons such as the unsuccessful image of agricultural programs, budget cuts and discounted subsidies for their district.

On the other hand, the history of data is not inherited perfectly from one enumerator to its successor. Consequently, data recorded by the new enumerator is unexplainable and is without a sound collection methodology.

The wetland area data series shows that wetland areas in Indonesia increased from 7.74 million ha in 2005 to 8.10 million ha in 2011. The positive trend that occurred both in Java and outside Java is hardly acceptable, considering the high expansion of new housing and urban facilities that reduced the wetland area.

The latest data available is the preliminary figure of wetland area from the BPS, which estimated the wetland area in 2012 to be as much as 8.13 million ha, consisting of 3.44 million ha of wetland areas in Java and 4.69 million ha of wetland areas outside Java.

The data was compiled through land mapping called land audit, conducted by the Agriculture Ministry using high resolution satellite imagery with the adoption of geographic information systems (GIS) and remote sensing technology.

Despite the sound and scientific methodology of data collection, it’s not easy to persuade local governments to openly accept the data, especially District Agriculture Services, which get lower acreage than the previous data.

The refusal is triggered by strong concerns about wetland area reduction impacts on food production data. In fact, wetland areas are closely correlated to food production data in a district.

Without doing anything, rice production will be corrected negatively by 50 metric tons if the wetland area is corrected by minus 10 ha.  On the other hand, districts with higher wetland area data will fully accept the land audit result.

Besides the data refusal, another obvious problem is the sustainability of the satellite imagery update. The GIS and remote sensing method are costly and very time consuming. It is still uncertain who will update the data. It is sad that land data collection will go back to the old and conventional unsound method.

Hopefully, food sovereignty in the visions of the presidential candidates will be supported by more accurate land use data. Whoever the president is, he must place land-use data as a main priority in his action plan. ●

Senin, 14 Juli 2014

Potret Pendapatan Petani

                                         Potret Pendapatan Petani

Iswadi  ;   Pemerhati Ketahanan Pangan Indonesia;
Alumnus University of Queensland, Australia
KOMPAS, 14 Juli 2014
                                                


BADAN Pusat Statistik baru saja merilis gambaran pendapatan petani terbaru yang dikumpulkan lewat Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian 2013.

Dengan sampel 418.000 rumah tangga, diperoleh rata-rata pendapatan rumah tangga pertanian sebesar Rp 2,2 juta per bulan atau Rp 550.000 per kapita per bulan (asumsi rata-rata jumlah anggota rumah tangga empat orang). Rata-rata pendapatan tersebut dua kali lebih tinggi dibandingkan garis kemiskinan pedesaan sebesar Rp 286.000 (BPS, kondisi Maret 2014). Lalu, mengapa atribut miskin masih saja melekat pada profesi petani?

Jawabannya ada pada struktur pendapatan rumah tangga usaha pertanian yang belum sepenuhnya ditopang pendapatan dari usaha pertanian. Hanya Rp 1 juta per bulan atau Rp 250.000 per kapita per bulan saja yang berasal dari usaha pertanian. Artinya, petani Indonesia memang miskin jika hanya mengandalkan pendapatan dari usaha pertanian. Faktual, 63 persen petani mengandalkan hidupnya dari usaha pertanian.

Kian tak menarik

Akan tetapi, fenomena tersebut tidak terjadi pada semua petani. Petani usaha ikan hias, misalnya, dapat memperoleh penghasilan Rp 1 juta per kapita per bulan. Pendapatan yang sangat jauh dari garis kemiskinan. Secara umum, usaha budidaya ikan dan penangkapan ikan memang menjanjikan pendapatan yang cukup menarik.

Perlu diingat, yang memperoleh pendapatan menarik adalah nelayan usaha, bukan nelayan buruh. Usaha tanaman perkebunan terbilang cukup menarik, rata-rata pendapatan yang dapat diperoleh lebih dari Rp 400.000 per kapita per bulan.

Celakanya, rumah tangga usaha perikanan merupakan minoritas, hanya 4 persen dari total rumah tangga usaha pertanian. Sebagian besar (52 persen) rumah tangga pertanian di Indonesia mempunyai pendapatan utama dari usaha tanaman padi dan palawija dengan pendapatan Rp 228.000 per kapita per bulan. Artinya, sebagian besar petani hidup dengan pendapatan di bawah garis kemiskinan.

Kurang menariknya pendapatan yang diperoleh dari usaha padi dan palawija telah memacu penurunan jumlah rumah tangga usaha produksi bahan makanan pokok tersebut. Dalam 10 tahun terakhir, rumah tangga usaha padi berkurang sebanyak 58.400 rumah tangga (0,41 persen). Begitu pula dengan jumlah rumah tangga usaha jagung dan kedelai yang berkurang masing-masing sebanyak 1,3 juta rumah tangga (20,40 persen) dan 314.800 rumah tangga (31,91 persen).

Fenomena yang sama terjadi pada usaha peternakan dan hortikultura. Dengan pendapatan yang dapat diperoleh rata-rata kurang dari Rp 400.000 per kapita per bulan, mendorong rumah tangga usaha peternakan dan hortikultura beralih ke usaha lain, penurunan masing-masing sebanyak 5,6 juta rumah tangga (30,26 persen) dan 6,3 juta rumah tangga (37,4 persen) selama dekade terakhir.

Usaha tanaman kelapa sawit dan karet masih menyimpan daya tarik dengan rata-rata pendapatan yang bisa diperoleh Rp 425.000 per kapita per bulan. Karena itu, jumlah rumah tangga usaha kelapa sawit dan karet bertambah masing-masing 779.900 (114,96 persen) dan 1,2 juta rumah tangga (71,67 persen).

Mencermati fenomena pendapatan usaha pertanian yang lemah daya tarik, ada bahaya mengancam ketahanan pangan Indonesia dalam bentuk coping strategy yang terpaksa harus dipilih petani. Lima strategi untuk menambah pendapatan petani dapat berupa intensifikasi, diversifikasi, ekstensifikasi, peningkatan off-farm income, dan migrasi atau keluar dari usaha pertanian. Dua strategi terakhir sangat berbahaya bagi kedaulatan pangan negeri ini.

Perlu dikampanyekan

Intensifikasi dan diversifikasi merupakan dua strategi yang harus dikampanyekan ke petani. Intensifikasi merupakan peningkatan produktivitas usaha pertanian yang sudah ada, baik secara fisik maupun finansial. Dalam hal ini mencakup produksi pangan, peternakan, dan kegiatan produktif lainnya. Sementara itu, diversifikasi merupakan upaya mengubah pola usaha yang sudah ada untuk meningkatkan pendapatan atau mengurangi ketakpastian pendapatan. Diversifikasi tak hanya berupa beralih pada usaha pertanian lain, tetapi juga peningkatan pendapatan dari on-farm processing dan usaha mendapatkan penghasilan tambahan dari lahan pertanian.

Ekstensifikasi pertanian melibatkan perluasan lahan usaha. Dalam konteks ini, luas lahan lebih mengacu pada penguasaan lahan, bukan kepemilikan. Di Indonesia, hal ini masih dapat dilakukan dengan usaha pemanfaatan lahan-lahan kering, lahan tidur, ataupun lahan dengan sistem pengairan yang rusak. Ide lain adalah melakukan konsolidasi lahan. Petani-petani dengan penguasaan lahan kecil berkonsolidasi dengan menggabungkan lahannya jadi lahan usaha yang lebih luas. 
Dengan demikian, skala usaha jauh lebih besar, biaya mengecil, dan keuntungan serta pendapatan bisa lebih stabil. Dalam hal ini dibutuhkan keseriusan pemerintah daerah untuk selalu menjadi koordinator.

Jurus petani yang harus diwaspadai adalah peningkatan pendapatan dengan bekerja pada sektor informal, seperti jasa dan perdagangan. Banyak petani melakukan ini secara musiman saat usaha pertanian tak banyak memerlukan tenaga manusia. Seyogianya hal ini dihindari. Tenaga yang ada lebih baik dikerahkan untuk peningkatan produktivitas usaha pertanian, misalnya, dengan menggalakkan usaha pengolahan hasil pertanian produksi sendiri.

Jurus pamungkas yang sangat berbahaya adalah meninggalkan usaha pertanian sebagai reaksi petani yang putus asa, dengan menjual lahan atau ternaknya untuk kemudian berusaha di sektor lain. Jika ini terjadi, ancaman nyata terhadap ketahanan pangan sudah di depan mata.

Fenomena ini sudah mulai terlihat. Data hasil Sensus Pertanian 2013 menyiratkan pengurangan jumlah rumah tangga pertanian sebesar 5,10 juta rumah tangga dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sekali lagi, gagasan mengenai konsolidasi lahan dapat juga menjadi solusi masalah ini. ●

Jumat, 25 April 2014

Pendapatan Petani

Pendapatan Petani  

Iswadi  ;   Pemerhati Ketahanan Pangan Indonesia
KOMPAS, 23 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Nilai tukar petani (NTP), Maret 2014, hanya mampu merangkak naik 0,07 persen setelah bulan sebelumnya turun 0,16 persen dari kondisi Januari. Sejak 2008, NTP yang merupakan indikator kesejahteraan dan pendapatan relatif petani tidak menunjukkan perbaikan berarti. Kenaikan nilai dan harga produksi pertanian tak mampu ”menaklukkan” kenaikan nilai yang dibayar petani untuk kebutuhan pokok dan input usaha pertanian. NTP nasional Maret 2014 sebesar 101,86 masih cukup jauh dari target pemerintah minimal 110.

Pada 2013, sektor pertanian—termasuk peternakan, perikanan, dan kehutanan—hanya mampu memberikan sumbangan 0,45 persen terhadap 5,78 persen pertumbuhan ekonomi Indonesia, lebih kecil dibandingkan sektor jasa kemasyarakatan, sosial, dan perseorangan. Bahkan, sektor pertanian jadi penyebab utama turunnya pertumbuhan pendapatan domestik bruto (PDB) di triwulan IV-2013 sebanyak 1,42 persen dengan kontribusi penurunan sangat besar (22,84 persen) dibanding triwulan III-2013. Wajar jika tenaga kerja, terutama angkatan kerja baru, lebih memilih bekerja di luar sektor pertanian. Faktual, jumlah rumah tangga usaha pertanian turun 5,10 juta rumah tangga atau 16,32 persen selama satu dekade terakhir (Sensus Pertanian 2013).

Miris memang jika melihat komposisi umur petani utama, petani dengan nilai produksi tertinggi di satu rumah tangga, hasil Sensus Pertanian 2013. Sektor pertanian masih banyak (32,76 persen) mengandalkan petani berumur 55 tahun atau lebih. Komposisi ini sungguh menyedihkan, mengingat idealnya petani dengan usia tersebut seharusnya sudah pensiun dan tak lagi jadi tulang punggung rumah tangga.

Sebaliknya, persentase petani utama dengan umur di bawah 35 tahun hanya sekitar 12,87 persen. Angka ini mengisyaratkan kurangnya keterlibatan tenaga kerja muda di usaha produksi pertanian. Suatu fenomena yang sangat berbahaya bagi kedaulatan pangan negeri yang masih menyandang sebutan ”negara agraris” ini. Jika dibiarkan, pertanian sepi peminat dan berakibat menurunnya usaha produksi pangan.

Sebenarnya sangat masuk akal jika angkatan kerja baru enggan berkecimpung dalam usaha produksi pertanian. Gambaran kehidupan pedesaan yang dihiasi kemiskinan seolah jadi mimpi buruk. Jarang orangtua yang mengarahkan anak mereka untuk menjadi petani. Sebagian besar sarjana pertanian sekalipun ketika mereka lulus kuliah tidak memilih bekerja sebagai petani.

Faktanya, gambaran miskin petani bukan sekadar isapan jempol. Angka BPS menunjukkan, dari 28,55 juta penduduk miskin, 62,76 persen tinggal di pedesaan yang sebagian besar bergantung pada pekerjaan di sektor pertanian, baik sebagai petani maupun buruh tani.

Tak ada jaminan

Usaha pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan pendapatan masih bisa dibilang ”kurang” berhasil. Meski berbagai program telah dijalankan, mulai dari bantuan pengadaan input usaha dan  alat sarana pertanian, subsidi harga, subsidi bunga pinjaman, hingga jaminan harga untuk beberapa komoditas strategis, kenyataannya pendapatan relatif petani terhadap naiknya biaya hidup tak kunjung mencapai hasil yang memuaskan.

Hasil Sensus Pertanian 2003 menunjukkan, selama periode Juni 2003-Mei 2004, lebih dari 90 persen rumah tangga pertanian tak pernah memperoleh bantuan dari pemerintah, baik berupa kredit maupun nonkredit. Kondisi membaik pada 2011 (Survei Struktur Ongkos Usaha Tanaman Pangan 2011) untuk usaha komoditas padi, jagung, dan kedelai, hampir 50 persen telah menerima bantuan dari pemerintah. Tapi, usaha tanaman pangan lainnya hanya 30 persen yang pernah menerima bantuan pemerintah. Keterlibatan lembaga nonpemerintah dalam meningkatkan pendapatan petani juga masih sangat minim. Kurang dari 1 persen rumah tangga usaha tanaman pangan yang pernah menerima bantuan dari mereka.

Peningkatan pendapatan petani melalui pemberlakuan jaminan harga seperti harga pokok penjualan beras dan harga beli petani (HBP) kedelai sebenarnya menunjukkan keseriusan pemerintah mengupayakan perbaikan pendapatan petani. Kenyataan di lapangan, sosialisasi informasi jaminan harga, terutama HBP kedelai, belum optimal. Banyak petani masih ragu akan adanya jaminan harga itu, mendorong mereka tidak memilih usaha kedelai mengingat risiko yang lebih tinggi dibanding komoditas lainnya.

Keterlambatan bantuan input usaha pertanian seperti benih dan pupuk masih sering dikeluhkan petani. Untuk usaha tanaman padi, misalnya, puncak tanam terjadi pada sekitar awal Maret setiap tahunnya. Akan tetapi, alur birokrasi yang kurang pas membuat bantuan benih belum tersedia saat petani harus segera melakukan penanaman. Walhasil, daripada terlambat tanam, petani lebih memilih menanam dengan benih apa adanya tanpa memedulikan kualitas. Keterlambatan penyediaan bantuan juga berkaitan sistem tahun anggaran di negeri ini. Anggaran belum bisa dicairkan dengan mudah pada awal-awal tahun kalender, padahal sifat musim di sebagian besar wilayah potensi pertanian di Indonesia menuntut petani untuk segera memulai penanaman di awal tahun. 

Informasi mengenai kondisi pendapatan petani sangat urgen untuk segera diketahui. Sebab, pendapatan yang cukup kunci bagi petani tetap semangat mempertahankan usaha menyediakan pangan di negeri ini. Pendapatan yang tinggi juga merupakan daya tarik yang ”sexy” bagi angkatan kerja baru untuk mulai melirik usaha produksi pangan.

Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Pertanian 2013 (SPP 2013) yang tengah memasuki tahap pengolahan data merupakan upaya BPS memenuhi kebutuhan akan informasi pendapatan petani yang mutakhir. Lebih lanjut, survei penting ini juga mengumpulkan informasi mengenai karakteristik usaha serta keadaan sosial ekonomi rumah tangga pertanian. Menurut jadwal, hasil survei ini sudah dapat digunakan untuk analisis pada Juni 2014.

Kamis, 20 Maret 2014

Angka Produksi dan Konsumsi Beras

Angka Produksi dan Konsumsi Beras

Iswadi ;   Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Statistik Tanaman Pangan BPS;
Alumnus The University of Queensland, Australia
KOMPAS,  20 Maret 2014
                     
                                                                                         
                                                      
BADAN Pusat Statistik mengumumkan angka sementara produksi padi pada 2013 mencapai 71,29 juta ton gabah kering giling. Angka produksi tersebut secara kasar setara dengan beras untuk konsumsi penduduk 40,08 juta ton. Dengan menggunakan angka ketersediaan beras untuk konsumsi per kapita 139,15 kilogram per tahun, Indonesia seolah mengalami surplus 5,46 juta ton. Benarkah demikian?

Angka produksi padi yang dirilis BPS adalah perkiraan produksi dalam kualitas gabah kering giling (GKG) yang diperoleh dari pengukuran produktivitas di lahan sawah dan di lahan bukan sawah dalam kualitas gabah kering panen (GKP). Produksi GKP tersebut kemudian dikalikan dengan angka konversi hingga diperoleh angka produksi dalam kualitas GKG.

Berbagai kajian

Sejak 2009 hingga kini, angka konversi GKP ke GKG yang digunakan 86,02 persen yang merupakan hasil survei susut panen dan pasca panen padi 2005-2007. Angka konversi itu sebenarnya telah diperbarui pada 2012 melalui  survei konversi gabah ke beras menjadi angka konversi baru, yakni 83,12 persen.

Dengan angka konversi ini, produksi padi dalam kualitas GKG akan terkoreksi negatif 2,90 persen. Namun, BPS menangguhkan pemberlakuan angka konversi tersebut dengan alasan survei dilakukan satu paket dengan survei lain yang hasilnya harus diberlakukan bersamaan.

Untuk memperoleh produksi beras dari angka produksi GKG, digunakan angka rendemen penggilingan. Hingga kini BPS menggunakan angka rendemen 62,74 persen yang juga merupakan hasil survei susut panen dan pasca panen 2005–2007. Angka ini pun telah dimutakhirkan dan menghasilkan angka rendemen 62,85 persen.

Walau terlihat lebih besar daripada rendemen sebelumnya, penurunan konversi GKP ke GKG yang jauh lebih besar akan tetap memberikan koreksi negatif terhadap produksi beras. Jika kedua angka tersebut digunakan, produksi beras akan terkoreksi menjadi 38,80 juta ton atau surplus 4,18 juta ton. Namun, perlu dicatat, BPS tidak merilis produksi dalam kualitas beras secara resmi.

Perlu dipahami, perkiraan produksi beras sebanyak itu diperoleh dari hitung-hitungan yang melibatkan sekumpulan angka konversi yang ”sudah tua”, seperti angka penggunaan GKG untuk nonpangan (pakan ternak/unggas, bibit/benih, bahan baku industri non-makanan, dan susut) 7,30 persen, penggunaan beras untuk nonpangan (pakan ternak, industri non-makanan, dan susut) 3,33 persen. Angka-angka tersebut diambil dari neraca bahan makanan (NBM) terbitan Badan Ketahanan Pangan yang juga perlu dievaluasi asal-usul dan kemutakhirannya.

Angka konversi lain yang sudah ”usang” adalah konversi galengan. Konversi ini digunakan untuk memperoleh luasan bersih dari data luasan, seperti luas
panen dan luas tanam, untuk proses produksi pangan di lahan sawah. Konversi galengan yang digunakan saat ini diestimasi pada level kabupaten dan merupakan data yang diperoleh dari survei pertanian yang pelaksanaannya diintegrasikan dengan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 1969/1970. Angka tersebut belum pernah diperbarui, padahal kondisi di lapangan berubah.

Gambaran kebutuhan beras untuk konsumsi penduduk sangat erat terkait angka konsumsi beras per kapita. Hingga saat ini, angka konsumsi beras yang benar masih misteri. Angka ini merupakan angka yang cukup ruwet dalam estimasi dan penggunaannya. Angka konsumsi beras pada 2012 hasil Susenas sebesar 97,65 kg per kapita per tahun. Akan tetapi, banyak pihak yang menganggap angka tersebut underestimate karena hanya mencakup konsumsi beras yang diolah dalam rumah tangga dan tidak mencakup konsumsi dalam bentuk makanan jadi di luar rumah tangga.

Hingga saat ini, konsumsi beras per kapita yang digunakan secara resmi oleh pemerintah 139,15 persen. Angka keramat ini sering digunakan dengan penuh kegalauan akibat ketidakpahaman asal-usulnya. Angka 139,15 persen sebenarnya bukan merupakan angka konsumsi riil beras perkapita, lebih tepat jika disebut angka ketersediaan beras untuk konsumsi (per kapita) pada 2005.

Angka tersebut dihitung dari NBM. Besaran diperoleh dengan menghitung rata-rata ketersediaan beras untuk konsumsi penduduk dari 2001 sampai 2004 (saat itu masih angka sementara). Untuk mengantisipasi ketidaktersediaan angka konsumsi per kapita yang dapat diterima semua pihak, rapat koordinasi pangan pada 15 Desember 2005 di kantor Badan Ketahanan Pangan menyepakati penggunaan angka 139,15 persen sebagai angka konsumsi beras per kapita.

Angka konsumsi beras per kapita lain yang beredar tanpa kepastian adalah 114,80 kilogram per tahun. Awalnya angka itu berupa informasi dalam usaha penyempurnaan angka konsumsi beras per kapita hasil Susenas yang dianggap underestimate.

Kajian pun dilakukan dengan mencoba mengumpulkan data konsumsi beras yang diolah di luar rumah tangga, seperti industri, hotel, restoran dan jasa penyediaan makan-minum lainnya, jasa angkutan air, jasa kesehatan, dan jasa-jasa lain pada 2012. Angka tersebut sejatinya merupakan angka pembahasan dalam lingkungan terbatas sebagai bahan pembanding untuk kajian sebelum akhirnya menjadi official statistics. Namun, dalam perjalanannya banyak pihak cenderung lebih percaya pada angka tersebut dan menggunakannya dalam analisis.

Pembenahan data statistik

Pembenahan statistik beras merupakan satu keniscayaan. Pembenahan harus segera dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi data produksi, konsumsi, maupun penggunaan. Angka konversi dan penggunaan beras yang sudah ”usang” harus segera ”direvitalisasi”.

Agar data dapat digunakan secara apple to apple, pembenahan data harus dilakukan secara terintegrasi dalam koordinasi dan pengawasan yang ketat. Perbaikan data harus disandarkan pada kondisi nol yang netral tanpa pertimbangan kepentingan politik ataupun penilaian kinerja kementerian teknis terkait. Pembenahan data harus melalui perencanaan yang matang dan melibatkan ahli statistik dalam dan luar negeri.

Data hasil pembenahan bukan tidak mungkin akan berada pada level yang jauh dari data yang selama ini digunakan. Jika ini terjadi, banyak hasil penelitian, laporan kinerja, dan indikator ekonomi lain yang akan terlihat tak valid.

Akan tetapi, masa depan ketahanan pangan bangsa ini harus menjadi prioritas. Banyak adjustment yang bisa dilakukan jika memang kenyataan menunjukkan level data hasil pembenahan berada jauh dari garis tren data yang sudah ada.

Kamis, 05 September 2013

Stabilisasi Harga Kedelai

Stabilisasi Harga Kedelai
Iswadi ;  Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Statistik Tanaman Pangan BPS; Alumnus The University of Queensland, Australia
KOMPAS, 05 September 2013


Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2013 menetapkan harga pembelian kedelai petani (HBP kedelai) sebesar Rp 7.000 per kilogram dengan perkiraan petani akan memperoleh keuntungan 25-30 persen.

Hasil Survei Struktur Ongkos Usaha Tani Tanaman Pangan 2011 (SOUT-TP 2011) menunjukkan, dengan HBP yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2013 tersebut, petani masih cenderung merugi. Kenyataan menunjukkan, produksi kedelai dalam negeri tidak menunjukkan peningkatan berarti pada periode 1961- 1983. Baru mulai tahun 1984 produksi kedelai Indonesia naik hingga mencapai puncaknya tahun 1992 dengan produksi 1,87 juta ton biji kering. Produksi kedelai kemudian mulai turun lagi hingga tahun 2013 hanya mencapai 847.160 ton (Angka Ramalan I-2013, BPS).

Penyebab utama turunnya produksi kedelai di negara ini adalah penurunan luas panen. Hal ini terlihat dari selarasnya perkembangan produksi dengan perkembangan luas panen. Pada tahun 1961 luas panen kedelai tercatat 625.000 hektar, naik perlahan menjadi 640.000 hektar tahun 1983. Seperti halnya produksi, luas panen mulai naik tahun 1984 hingga mencapai puncaknya tahun 1992 dengan luas panen 1,66 juta hektar untuk kemudian turun kembali hingga 572.000 hektar tahun 2013 (Aram I-2013, BPS).

Petani enggan menanam

Faktor utama penyebab turunnya luas panen kedelai adalah turunnya luas tanam yang tentu saja disebabkan perilaku petani yang lebih memilih komoditas lain untuk dibudidayakan. Beberapa alasan, seperti rendahnya keuntungan yang diperoleh petani akibat harga yang terlalu rendah, sulitnya mendapatkan bibit unggul, dan sifat tanaman yang rentan rusak akibat perubahan iklim membuat petani enggan membudidayakan kedelai. Di sisi lain, target produksi padi menjadi pesaing berat terwujudnya peningkatan produksi kedelai mengingat lahan yang digunakan untuk budidaya kedelai adalah lahan yang sama untuk budidaya padi dan jagung. Jagung sedikit beruntung karena dapat dibudidayakan pada lahan yang tidak potensial untuk budidaya padi. Karena itu, dalam perebutan lahan, padi selalu menjadi pemenang dan kedelai harus berbesar hati untuk menggunakan lahan yang disisakan padi.

Pengalaman Maret 2013, kenaikan harga kedelai impor dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.500 per kilogram saja sudah menjadi pukulan yang sangat berat bagi pengusaha tahu dan tempe. Padahal, dengan harga Rp 7.500 per kilogram pun, petani dalam negeri masih mengalami kerugian.

Hitung-hitungan tersebut diperoleh jika menggunakan struktur ongkos usaha tani kedelai hasil SOUT-TP 2011 yang dilakukan BPS dengan penyesuaian inflasi. Dengan memperhatikan inflasi, ongkos produksi kedelai pada bulan Juli 2013 menjadi sekitar Rp 7.510 per kilogram. Ini berarti dengan HBP Rp 7.000 per kilogram, petani lokal masih mengalami kerugian sebesar Rp 510 per kilogram.

Kerugian sebesar Rp 510 per kilogram itu diperoleh dengan menggunakan struktur ongkos yang memberikan nilai pada lahan yang digunakan dalam usaha tani kedelai dengan asumsi produktivitas 1,48 ton per hektar. Hal ini untuk memberikan gambaran yang lebih rinci dan nyata akan struktur ongkos usaha tani. Jika perkiraan sewa lahan diabaikan, harga Rp 7.000 per kilogram, petani memperoleh keuntungan Rp 1.133 per kilogram atau sekitar 19.32 persen.

Tentu saja keuntungan ini sebenarnya merupakan keuntungan semu karena walaupun keuntungan itu dapat dibelanjakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup, sebenarnya petani telah kehilangan pendapatan senilai harga sewa lahan yang digunakan untuk usaha. Keuntungan ini dapat terkesan lebih besar lagi jika perkiraan upah pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar dikeluarkan dari ongkos produksi.
Ongkos produksi tertinggi pada usaha tani kedelai digunakan untuk upah pekerja yang menyerap sekitar 51 persen dari total ongkos usaha. Ongkos yang cukup tinggi juga dikeluarkan petani untuk sewa lahan yang menyerap sekitar 22 persen ongkos usaha. Selebihnya merupakan ongkos yang dikeluarkan petani untuk penyediaan benih, pupuk, dan jasa usaha tani lainnya.

Melihat struktur ongkos usaha yang didominasi biaya upah pekerja, dapat disimpulkan, daya saing produk kedelai petani lokal dapat ditingkatkan dengan mengurangi ongkos upah pekerja. Sebagai gambaran, dengan penurunan ongkos upah pekerja sebesar 20 persen, break-even point usaha tani kedelai dapat dicapai dengan harga jual yang lebih rendah sekitar Rp 6.750. Tentu saja harga dapat lebih rendah lagi jika pengurangan upah tenaga kerja bisa lebih banyak lagi.

Tenaga kerja dalam usaha tani kedelai digunakan pada proses budidaya, terutama pada proses pengolahan lahan, penanaman dan penyulaman tanaman rusak, pemeliharaan dan penyiangan, pemupukan, pengendalian hama atau organisme pengganggu tumbuhan, pemanenan, pengeringan, pengupasan, dan pengangkutan hasil. Jika upah pekerja pada beberapa proses dalam budidaya dapat dikurangi dengan penerapan farm mechanization yang mengadopsi teknologi biaya murah, daya saing kedelai lokal dapat ditingkatkan dan ini secara langsung dapat meningkatkan keuntungan petani pengusaha atau petani nonburuh.

Namun, masalahnya tak sesederhana itu. Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional 2012 menunjukkan, sekitar 38,88 juta orang Indonesia menggantungkan hidup pada penghasilan dari sektor pertanian, kehutanan, serta perikanan, dan sekitar 5,34 juta orang di antaranya bermata pencaharian sebagai pekerja bebas. Seperti lazimnya masalah klasik yang selalu menyertai penerapan teknologi pertanian, pengurangan kebutuhan tenaga buruh pada usaha tani tanaman pangan—termasuk usaha tani kedelai yang sebagian besar juga merupakan buruh pada usaha tani lain, seperti padi dan jagung—dapat dipastikan akan menambah jumlah penganggur yang masih tinggi, sekitar 7,17 juta orang, pada Februari 2013.

Sebenarnya peningkatan pengangguran yang diakibatkan oleh strategi pengurangan ongkos tenaga kerja pada usaha tani kedelai masih mungkin untuk diantisipasi. Strategi pengurangan kebutuhan buruh dapat dilakukan dengan sekaligus memperluas lapangan pekerjaan di sektor industri pengolahan berbahan dasar kedelai itu sendiri.

Selain dapat menampung tenaga kerja, usaha industri ini pun dapat meningkatkan permintaan kedelai yang akan menarik petani untuk menanam kedelai karena ada jaminan pasar yang jelas. Pembukaan usaha industri pengolahan kedelai ini harus ditempatkan pada lokasi sekitar daerah sentra produksi. Selain untuk menjamin penyerapan tenaga buruh yang kehilangan pekerjaan, strategi ini juga dapat mengurangi biaya transpor kedelai mentah.

Teknologi budidaya

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah penerapan teknologi budidaya kedelai yang dapat memperbaiki produktivitas. Tanaman kedelai dikenal sebagai tanaman yang sangat rentan akan perubahan iklim. Perubahan curah hujan yang sedikit ekstrem, baik terlalu kering maupun terlalu basah, dapat langsung merusak tanaman yang mengakibatkan puso. Oleh karena itu, penelitian dan penyediaan varietas kedelai yang tahan perubahan iklim menjadi satu solusi yang sangat dibutuhkan.

Benih varietas unggul dengan produktivitas tinggi harus dipastikan tersedia dan datang tepat waktu saat petani akan melakukan proses penanaman. Bantuan benih yang terlambat harus dipastikan tak terjadi lagi. Selain itu, pengembangan varietas dengan produktivitas tinggi harus disesuaikan dengan taste petani agar benih unggul yang diproduksi tidak mubazir seperti terjadi pada penyediaan benih padi yang kurang diminati petani.

Solusi lain yang dapat diterapkan adalah pemerintah atau perusahaan harus mengambil alih peran petani sebagai pelaku utama produksi kedelai. Dengan kekuatan di sejumlah faktor, seperti permodalan, penyediaan bibit unggul, penyediaan pupuk, dan sarana produksi lainnya, pemerintah atau perusahaan akan lebih kuat menghadapi risiko yang terjadi pada budidaya kedelai. Pemerintah atau perusahaan dapat menyewa lahan petani dan bertindak sebagai pengelola budidaya kedelai. Dengan kekuatan lebih besar yang dimiliki, pemerintah atau perusahaan dapat lebih berperan dalam melakukan strategi budidaya yang efisien, efektif, dan produktif. ●