Tampilkan postingan dengan label Eka S Saputra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Eka S Saputra. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 November 2013

Epistemologi Rezim Ketakutan

Epistemologi Rezim Ketakutan
Eka S Saputra  ;   Pegiat Komunitas Kembang Merak
INDOPROGRESS,  20 November 2013



AKHIR Oktober lalu, di Yogyakarta, Front Anti-Komunis Indonesia (FAKI) membubarkan sebuah pertemuan yang melibatkan keluarga korban peristiwa 1965. Alasannya klise, pertemuan itu dikhawatirkan akan melahirkan gerakan komunisme baru. Kejadian ini sebetulnya tidak terlampau mengherankan, mengingat demokrasi-elitis yang diterapkan di Indonesia memungkinkan front sipil-paramiliter menyuarakan kepentingannya secara semena-mena.

Negara rasanya tak bisa lagi diharapkan untuk menindak kesemena-menaan ini karena keduanya, negara dan front sipil-paramiliter itu, menikmati singgasana yang sama. Keduanya memiliki kesamaan platform politik, yakni sama-sama anti Komunisme sejak dalam pikiran hingga ke tulang sum-sumnya. Dari aksi FAKI tersebut ketakutan itu begitu tampak. 

Betapa komunisme masih menjadi isu sensitif di Indonesia, dan ini secara sengaja dilanggengkan. Sensitivitas komunisme, juga kemisteriusan peristiwa 1965, tampak menjalari bangunan epistemologi kehidupan nyata maupun dunia khayal Indonesia.

Buktinya, selain aksi FAKI, pola epistemologi sebangun tergambar dalam karya sastra berjudulPulang dari Leila S. Chudori. Di novel yang terbit pada Desember 2012 itu, kemelut peristiwa 1965 memang ‘hanya’ menjadi latar belakang cerita. Namun peristiwa tersebut sekaligus menjadi landasan dasar dan titik tumpu. Bila peristiwa itu tidak terjadi, tak bakal ada kisah ini.

Berkisah tentang nasib eksil politik Indonesia di Prancis, Pulang  menempatkan penangkapan Hananto, redaktur luar negeri Kantor Berita Nusantara, pada April 1968 sebagai adegan awal cerita. Hananto menjadi buron lantaran dia dan medianya diduga bekerja sama dengan serta bersimpati terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI).

Tentang mengapa anggota atau orang yang berkaitan dengan PKI harus diburu, tak pernah cukup gamblang dinarasikan dalam novel itu. Mungkin dianggap sudah tahu sama tahu, tak perlu tahu, atau memang tak diketahui secara pasti hingga hari ini.

Dikisahkan, saat sedang mengikuti konferensi di Santiago, Cile, Dimas Suryo, wartawan Kantor Berita Nusantara, mendengar informasi tentang peristiwa keji 30 September 1965. Jenderal-jenderal diculik dan dibunuh. Peristiwa ini memicu kekejian lain selama sekian tahun berikutnya: perburuan, penangkapan, penyiksaan, pembantaian. Tetapi pusat novel ini bukanlah kekejian tersebut, melainkan kehidupan Dimas Suryo dan tiga teman lainnya di negeri asing. Ya, akibat peristiwa itu, mereka seketika menjadi warga tanpa negara. Di tanah kelahiran sendiri, kehadiran mereka ditolak.

Peristiwa yang menimpa Dimas ini tentu tidak adil. Namun dalam beberapa hal, perspektif Pulangterasa timpang. Terutama pada penekanan bahwa Dimas Suryo tak pernah benar-benar kiri—apa pun artinya itu. Seperti disebutkan dalam novel, Dimas lebih mirip zona netral Swiss. Dia tak hanya rajin mengikuti diskusi tentang komunisme bersama Hananto, tapi juga bertukar pikiran dengan Bang Amir, wartawan sekaligus pengikut Masjumi yang sangat kritis terhadap Bung Karno.

Nah, penekanan ini, yang cenderung disampaikan berulang-ulang, seakan mengirimkan pesan: Dimas tak pantas diperlakukan demikian, karena ia hanya korban dan bukan komunis, sementara apa yang menimpa Hananto adalah sesuatu yang ‘lebih bisa diterima’ karena, meski tak turut menculik-membunuh para jenderal, ia adalah pendukung komunisme.

Laila mungkin tak tahu bahwa keadilan tak mengenal lapisan. Tidak ada satu keadilan yang lebih dalam daripada yang lain. Dan sama sekali tidak masuk akal jika seseorang dihukum atas apa yang ada dalam pikirannya. Menjadi komunis serta menculik-membunuh para jenderal adalah dua hal berbeda.

Namun, tampaknya hal itu sulit dipahami di Indonesia setelah tiga dekade lebih teror Orde Baru merajalela. Kendati kini banyak wacana alternatif menyeruak seputar peristiwa 1965, alam bawah sadar kita, sebagian atau seluruhnya, tetap menganggap PKI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penculikan-pembunuhan para jenderal, sehingga pantas dihukum.

Tidak terlalu berlebihan jika mengandaikan kelanggengan sensitivitas dan kemisteriusan peristiwa 1965, menunjukkan magi kampanye anti-komunisme ala Orde Baru demikian ampuh. Sebab, yang ada adalah rasa bersalah dan ketakutan, bukan kekhawatiran, untuk dipersalahkan. Ketakutan ini sangat besar sehingga menjelma daya untuk merepresi atau mendiamkan pihak lain yang dianggap menakutkan.

Di tengah rezim ketakutan inilah demokrasi kita tumbuh berkembang. Epistemologi rezim ini adalah ketakutan sebagai kekuatan untuk merekayasa kekerasan fisik dan wacana. Boris Kagarlitsky, sosiolog yang pernah dipenjara selama dua tahun akibat aktivitas ‘anti-Soviet,’ dalam The Twilight of Globalisation: Property, State and Capitalism (2000), menilai ramalan teoretikus kiri Eropa pada 1970-an ihwal peralihan zaman dari demokrasi borjuis menuju demokrasi tingkat lanjut meleset. ‘Transisi semacam itu,’ kata dia, ‘tidak pernah terjadi di mana pun.’

Dari hal yang berdasarkan kesetaraan warga negara, demokrasi justru bertransformasi menjadi bentuk interaksi elitis. Jika ideologi Pencerahan dan revolusi borjuis meyakini seluruh populasi merupakan ‘warga negara;’ lalu, revolusi anti-kolonial bergerak di bawah slogan kesamaan hak warga negara; hari ini, seperti pada masa Imperium Romawi, hanya orang tertentu yang bisa dianggap sebagai warga negara (2000: 34). Artinya, dalam rezim ketakutan ini, negara tidak mengakui kewargaan sebagian orang, yakni mereka yang (dianggap) barbar dan keluarganya. Untuk mendapatkan hak sipil, perlindungan dari tindak kekerasan, mereka harus menunjukkan kesetiaan terhadap (aparat) negara.

Jika demikian, eksistensi negara semacam itu pun tidak patut diakui. ●

Sabtu, 22 Juni 2013

Kudeta Elemen Non-Aparat Negara

Kudeta Elemen Non-Aparat Negara
Eka S Saputra ;   Pegiat Komunitas Kembang Merak
IndoPROGRESS, 21 Juni 2013


‘SELAMAT’ kepada Susilo Bambang Yudhoyono atas Anugerah Negarawan Dunia 2013, yang diterimanya dari Appeal of Conscience Foundation. Kita semua tahu, dalam sebuah ikhtiar menegakkan demokrasi secara substansial, di mana orang yang memiliki pandangan dan paham berbeda mendapatkan ruang aktualisasi tanpa harus takut dibungkam, baik secara diam-diam maupun terang-terangan, ada jalan panjang penuh liku yang harus dilalui.
Dan dalam catatan perjalanan panjang itu, suka atau tidak, nama Yudhoyono akan tertera sebagai Presiden Indonesia yang keenam, yang ‘berhasil’ berkuasa selama dua periode dengan mendapatkan dukungan langsung dari rakyat. Tentu hal ini bukan capaian sepele, mengingat presiden pertama Indonesia dikucilkan, presiden kedua memerintah dengan brutal, sementara presiden ketiga, keempat, dan kelima menjabat seumur jagung.
Tak pernah gampang menjadi seorang presiden, apalagi di Indonesia. Negeri ini, seperti selalu disebut-sebut dalam banyak kesempatan, mayoritas penduduknya beragama Islam—yang dalam perspektif Barat seolah selalu tampak eksotis sekaligus problematik. Di tengah kepungan ‘paradigma sekuler,’ sungguh menakjubkan memang melihat bagaimana Indonesia bertahan mendamaikan tarik ulur kepentingan yang agama dan tidak-agama.
Coba lihat foto-foto ‘resmi’ pejabat pemerintah, juga anggota parlemen. Tak banyak kan yang alpa mengenakan peci hitam (untuk lelaki). Kesan yang muncul, setidaknya dari foto-foto itu, Islam (dan lelaki) di Indonesia sukses memimpin dan hidup berdampingan dengan ‘agama lain.’
Ya, adalah Indonesia juga yang dihidupi oleh pemeluk (setidaknya, untuk menyebut beberapa) lima agama lainnya, serta berbagai aliran kepercayaan. Dinamika, serta perselisihan antar-agama dan kepercayaan inilah yang membuat Indonesia terlihat semakin seksi. Yudhoyono pun menyadari itu, sehingga dalam pidatonya saat menerima Anugerah, dia menyampaikan:
‘Dan Indonesia akan  senantiasa  menjadi negara di mana terdapat rumah tempat ibadah yang berlimpah. Saat ini,  Indonesia memiliki  lebih dari 255.000 masjid. Kami juga memiliki lebih dari 13.000 pura  Hindu,  sekitar  2.000 kuil Buddha, dan lebih dari 1.300 kuil Konghucu. Dan—hal ini mungkin akan mengejutkan bagi Anda—kami  memiliki lebih dari 61.000 gereja di Indonesia, lebih banyak dibandingkan di Inggris Raya atau Jerman. Dan banyak dari tempat-tempat ibadah ini dapat ditemui di sepanjang jalan yang sama.’
Data jumlah rumah ibadah seolah menunjukkan betapa Indonesia ber-Bhinneka Tunggal Ika. Persoalannya, tolok ukur penghormatan terhadap perbedaan sama sekali tak cukup hanya bersandar pada jumlah masjid atau gereja. Ada data lain yang menjadi fakta dalam kehidupan sehari-hari, yang tak bisa begitu saja dibilang ‘dangkal’ atau sebatas ‘riak’ di tengah perjuangan transisi demokrasi. Sebab, apa yang dangkal dan riak itu pada kenyataannya tumbuh membesar dari tahun ke tahun.
Kekerasan semakin meningkat
Sejumlah penelitian, misalnya dari Wahid Institute dan Setara Institute, menyebutkan setidaknya dalam 4-5 tahun terakhir kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia terus tergerus. Laporan Wahid Institute menyatakan, pada 2009 terjadi 121 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama. Kemudian pada 2010 meningkat 7 persen menjadi 184 peristiwa, dan 2011 mencapai 267. Terakhir, pada 2012, terdapat 278 peristiwa.
Hasil penelitian Setara Institute tak jauh berbeda. Disebutkan ada 135 peristiwa pada 2007, yang meningkat menjadi 265 di tahun berikutnya. Sedangkan pada 2009 terdapat 200 peristiwa, lalu 2010 menjadi 216, dan 2011 ada 244. Yang paling baru, pada 2012 terjadi 264 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama.
Sedangkan dari sisi korban, selama 2012 saja, laporan kedua lembaga itu sama-sama menyebutkan umat Kristen/Katolik sebagai yang paling rentan. Disusul oleh aliran keagamaan minoritas, kelompok terduga sesat, Jemaah Ahmadiyah Indonesia, dan pengikut Syiah.
Jika umat Kristen/Katolik sering ditimpa persoalan mengenai pendirian rumah ibadah, yang disebut Yudhoyono berlimpah di Indonesia, empat kelompok lainnya di atas diterpa isu soal laku aliran sesat dan tindak penodaan agama. Dengan kata lain, tanpa bermaksud menyederhanakan persoalan, keempatnya berada dalam satu himpunan bersama, yang kalau ditotal secara kuantitatif jumlah korbannya menjadi yang paling banyak.
Tapi tak serta-merta tulisan ini hendak mementingkan satu korban di atas korban lainnya. Himpunan tersebut diungkapkan semata untuk menelaah salah satu masalah pokok terkait dengan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, yakni konsep penyesatan dan penodaan agama, yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Peraturan inilah yang menjadi salah satu akar masalah, bukan hanya dalam kehadirannya tapi juga tafsir dan penerapannya.
Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia 2012 yang dirilis Program Studi Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada, pun memberikan perhatian khusus pada tuduhan penodaan agama yang dikuatkan oleh peraturan itu. Sebab, berdasarkan empat tahun pengalaman mereka menyusun laporan, dua tema tersebut menjadi peristiwa yang terus berulang.
Laporan Program Studi menyebutkan adanya perluasan aktor dan sasaran kampanye anti-aliran sesat, yang senantiasa merujuk pada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965. ‘Isu penodaan turut mendorong kolaborasi antara kelompok-kelompok radikal, sebagian otoritas lembaga keagamaan arus utama di tingkat lokal, dan pemerintah lokal,’ demikian tertulis dalam halaman 16 laporan tersebut. Uji materi atas peraturan penodaan agama memang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, tapi, laporan ini mengingatkan, MK menyatakan perlunya dilakukan revisi agar tidak terjadi diskriminasi.
Selain itu, ada dua hal yang perlu diperhatikan secara seksama tentang tafsir dan penerapan peraturan tersebut. Pertama, di bagian pertimbangan peraturan disampaikan,
a. bahwa dalam rangka pengamanan Negara dan Masyarakat, cita-cita Revolusi Nasional dan pembangunan Nasional Semesta menuju ke masyarakat adil dan makmur, perlu pengadaan peraturan untuk mencegah penyalahgunaan atau penodaan agama.
b. bahwa untuk pengamanan revolusi dan ketentuan masyarakat, soal ini perlu diatur dengan Penetapan Presiden.
Repetisi istilah ‘revolusi’ dalam bagian pertimbangan menunjukkan situasi khas yang mengiringi pembentukan peraturan. Sejarah mencatat bagaimana pada periode 1950-an dan 1960-an, pemberontakan atau separatisme berbasiskan agama menjadi isu sensitif bagi Republik, yang baru belajar berdiri. Pada 1950-an, misalnya, gerakan Negara Islam Indonesia (NII), menjalar ke berbagai daerah. Daud Beureueh di Aceh, Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan, dan Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan, ramai-ramai memproklamasikan bergabung dalam Negara Islam. Sedangkan periode 1960-an adalah masa-masa penumpasan gerakan itu, dengan penjatuhan hukuman mati atas pentolan-pentolannya, termasuk Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, yang memimpin di Jawa Barat.
Wajar jika pemerintah saat itu khawatir akan muncul muka-muka baru menyusul preseden gerakan separatisme berbasiskan agama. Nah, kedua, kekhawatiran itu kian tampak nyata dalam bagian penjelasan peraturan. Di sana dituliskan, ‘Di antara ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan Nasional…’
Dengan kata lain, titik berat Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 adalah pada penyelewengan agama yang membahayakan persatuan bangsa. Memang peraturan itu tetap menyoal hal-hal yang membahayakan ajaran agama. Namun, mekanisme untuk menindaklanjuti ajaran yang dianggap sesat atau menodai agama tertentu sepenuhnya berada di tangan negara. Pasal 1-3 peraturan itu sudah sangat menjelaskan tata caranya. Pertama, negara memberikan teguran keras dan perintah untuk menghentikan perbuatan tersebut. Kedua, memutuskan pembubaran organisasi atau aliran itu. Ketiga, menjatuhkan vonis pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Namun yang terjadi di lapangan sangat jauh menyimpang. Ada penyerangan, pengusiran, bahkan kerusuhan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Apa pun dalihnya, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang juga memiliki ketentuan hukum yang harus ditegakkan.
Negara kalah
Data yang dirilis Wahid Institute dan Setara Institute sama-sama menunjukkan bahwa elemen non-aparat negara lebih banyak menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama berkeyakinan pada 2012 dibanding dengan pemerintah (197: 166 tindakan, versi Wahid Institute, dan 61: 31 persen, versi Setara Institute).
Menurut Wahid Institute, lima besar elemen non-aparat negara pelaku pelanggaran kebebasan beragama, berturut-turut, adalah anggota Front Pembela Islam, kelompok masyarakat, individu, Majelis Ulama Indonesia, dan tokoh agama. Sedangkan versi Setara Institute: masyarakat, Majelis Ulama Indonesia, Front Pembela Islam, gabungan organisasi massa Islam, dan institusi pendidikan.
Berdasarkan data itu, terlihat jelas bahwa elemen non-aparat negara telah mengangkangi pemerintah. Dengan kata lain, secara tidak langsung, elemen-elemen itu telah mengkudeta pemerintah untuk menjalankan fungsinya menegakkan hukum.
Jadi, pada situasi hari ini, separatisme berbasiskan agama mewujud dalam elemen-elemen non-aparat negara yang menegakkan hukum secara sepihak, menurut tafsirnya sendiri. Elemen-elemen inilah yang telah menodai konstitusi dan semangat persatuan Indonesia.
Anehnya, pemerintah, yang sementara ini direpresentasikan Yudhoyono, tampak tak ambil pusing dengan gerakan elemen itu. Dalam pidatonya saat menerima penghargaan, ia hanya mengutarakan, ‘Namun upaya-upaya global ini (merujuk pada apa yang disebutnya sebagai semangat globalisme baru untuk menghadapi tantangan perdamaian, keadilan, termasuk keadilan ekonomi, kebebasan, demokrasi, dan hak asasi manusia) tidak akan mencatat kemajuan apabila para pemimpin lokal dan nasional tidak memainkan peranan mereka.’
Seruan serupa pun pernah disampaikan Yudhoyono dalam pelbagai kesempatan di dalam negeri sebelumnya, yang kurang-lebih menyatakan bahwa pelanggaran kebebasan beragama di daerah adalah domain pemerintah daerah. Padahal, pemerintah daerah ditengarai turut terlibat dalam praktik diskriminasi kebebasan beragama.
Ada dua makna dari pandangan Yudhoyono di atas. Pertama, dia menganggap dirinya sudah masuk kategori pemimpin internasional, dan bukan nasional, apalagi lokal. Kedua, menunjukkan mandulnya kekuasaan presiden yang dipilih langsung secara nasional, sehingga tak bisa berbuat apa-apa saat diharuskan berhadapan dengan gubernur, wali kota, bupati, ataupun mungkin camat.
Terakhir, menarik menyimak pandangan Yudhoyono dalam penutup pidatonya. Dia mengatakan, ‘Membangun masyarakat yang toleran merupakan ranah seni mengelola negara yang baik.Diperlukan  kombinasi yang tepat  antara  persuasi dan penegakan hukum. Apabila tindak  kekerasan terjadi, maka keadilan harus  ditegakkan. Namun, dari pengalaman kami di Indonesia, penegakan hukum semata tidaklah cukup. Hati dan pikiran juga harus dimenangkan.’
Tidak jelas apa yang dia maksud dengan kombinasi antara persuasi dan penegakan hukum. Seolah berarti penegakan hukum bisa ditawar-tawar. Lantas, mengapa ‘penegakan hukum semata tidaklah cukup?’ Sebab, bahkan dalam kajian hukum progresif, penegakan hukum tetap menjadi yang utama. Adapun kalimat ‘hati dan pikiran juga harus dimenangkan’ hanya menegaskan bahwa Yudhoyono lebih memikirkan perspektif mayoritas ketimbang ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.’
Banyaknya pelanggaran kebebasan beragama oleh elemen non-aparat negara, yang dibiarkan begitu saja oleh negara (dalam arti minim sanksi atas pelanggaran itu), pada gilirannya hanya menunjukkan betapa pemerintah sendiri tak punya niat baik menjaga persatuan Nasional, hal yang justru dibela Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965. ●

Kepustakaan:
- Pidato lengkap Susilo Bambang Yudhoyono saat menerima penghargaan Anugerah Negarawan Dunia 2013 saya akses di http://www.tribunnews.com/2013/05/31/pidato-lengkap-presiden-sby-saat-terima-world-statesman-award

- Sedangkan Laporan Tahunan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 2012 dari Wahid Institute, Setara Institute, dan Program Studi Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada, saya unduh di masing-masing website lembaga tersebut.

Senin, 13 Mei 2013

Anarkisme Massa dan/atau Barbarisme Negara


Anarkisme Massa dan/atau Barbarisme Negara
Eka S Saputra  ;  Buruh Media, Kini tinggal di Tangerang Selatan
IndoPROGRESS, 10 Mei 2013


SETIAP kali akan ada aksi unjuk rasa, pemerintah, dan juga ‘publik’ pada tingkatan tertentu, kerap mengimbau demonstran agar tidak bertindak  anarkis. Namun, pertanyaannya, tidakkah pengabaian hak-hak sipil yang disuarakan dalam tuntutan itu merupakan sebuah bentuk anarkisme yang paling barbar?
Anarki dalam bahasan ini mengikuti ‘makna kedua,’ yang mengacu pada pengertian umum yang diterima masyarakat, yakni keadaan kacau-balau. Dan bukan dalam ‘makna pertama,’ yang menjelaskan perihal tidak adanya pemerintahan, undang-undang, dan peraturan.
Menjelang Hari Buruh Sedunia 1 Mei, misalnya, melalui media, pejabat pemerintah, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, serta kepolisian ramai-ramai meminta agar unjuk rasa buruh berlangsung tertib. Tidak rusuh. ‘Saya kira semua sepakat unjuk rasa buruh itu tertib. Tidak merusak. Saya senang. Itulah demokrasi. Boleh ada ekspresi, ada sesuatu yang dikritikkan pada pemerintah, pada yang lain, termasuk pikiran seperti apa, tapi tertib,’  kata SBY, saat bertemu dengan para pemimpin serikat buruh dan pekerja di Istana Negara, 29 April 2013, seperti dilansir beberapa media.
Dalam susunan kalimat yang berbeda, imbauan serupa kerap dilontarkan untuk menyambut aksi unjuk rasa lainnya, entah itu terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) atau rencana kudeta. Seolah, dalam demokrasi, unjuk rasa adalah bagian dari pesta. Harus meriah dan membikin semua orang senang serta tenang.
Ironisnya, mungkin ‘publik’ tampak turut menyatakan pendapat serupa. Tentu yang dimaksud publik di sini merujuk pada representasi masyarakat, satu, dua, atau ratusan orang dan lebih. Dalam beberapa wawancara acak di stasiun televisi, sejumlah orang berharap aksi unjuk rasa berlangsung rapi, tidak merusak fasilitas publik, dan memacetkan jalanan.
Pandangan semacam ini sebetulnya tidak salah. Bahkan bermakna positif dalam semangat mendorong budaya nir-kekerasan. Perbedaan pendapat ataupun protes tak harus diselesaikan dengan bentrokan. Kita mafhum, dan sama-sama muak, dengan unjuk rasa yang berujung pada kekerasan. Namun dalam konstelasi konflik vertikal, kekerasan itu bisa disebut sebagai akumulasi titik jenuh atas pengabaian dan pembiaran negara terkait dengan tuntutan yang diajukan. Sekaligus, hal itu menunjukkan kegagalan pemerintah melakukan fungsi mediasi mengakomodasi kepentingan warga negaranya.
Pada dasarnya, massa ingin didengar, dalam pengertian suaranya benar-benar dianggap hadir dan diperhatikan untuk merumuskan kebijakan. Anehnya, alih-alih merumuskan prosedur operasi standar merespons ketidakpuasan massa, pemerintah lebih senang mengeluhkan unjuk rasa yang ricuh. Jelas, keluhan ini adalah bentuk penggeseran fokus untuk mengaburkan persoalan. Perhatian publik menjadi terbelah antara tuntuan yang disuarakan dan cara menyuarakan tuntutan itu. Dengan demikian, imbauan agar unjuk rasa tidak anarkistis pun bermasalah, terutama ketika anasir kekuasaan memandang sambil lalu terhadap tuntutan yang dilayangkan, mendengarkannya tak lebih sebagai ‘suara-suara rutin,’ yang tidak perlu disertai usaha perbaikan nyata.
Kurang tertib apa, salah satunya, Aksi Kamisan, yang digelar para korban tragedi kemanusiaan, untuk menyebut beberapa kejadian memilukan, dari peristiwa 1965, Talangsari, Tanjungpriok, 27 Juli 1966, penculikan orang di masa Orde Baru, Trisakti, Mei 1998, Semanggi I, Semanggi II, sampai pembunuhan Munir?
Seruan soal aksi unjuk rasa yang tertib merupakan bagian dari konsepsi peradaban modern yang mapan. Mereka (penguasa) yang (merasa) beradab cenderung menolak (atau takut terhadap) kerusuhan (sebab, sasaran dan alasan terjadinya kerusuhan itu adalah mereka. Atau dengan kata lain, mereka sebenarnya tak ingin disalahkan atau mendapatkan masalah, dan bertanggung jawab atasnya). Yang rusuh, tak tertib, dan merusak itulah yang selalu coba mereka pupus dan sembunyikan. Tapi ternyata selalu ada yang barbar dalam sebuah usaha yang beradab. Boris Kagarlitsky, teoretisi Marxis Rusia, dalam New Realism and New Barbarism (1999), mengingatkan kita akan  batas antara yang barbar dan yang beradab itu. Dia menulis, ‘Dua pihak yang beradab dapat melakukan dialog. Mereka yang barbar, bagaimanapun juga, tak bisa mempertanyakan—atau bahkan secara serius membahas—prinsip-prinsip peradaban. Yang bisa mereka lakukan hanya mereproduksi bentuk-bentuk peradaban itu.’
Nah, dialog itu tidak eksklusif dilakukan dalam ruangan berpenyejuk udara, dengan kursi empuk dan camilan tahu goreng ataupun rempeyek kacang. Melainkan juga bisa dilakukan di bawah terik matahari, di tengah lapangan, di antara lautan massa. Anehnya, selama ini berkembang dikotomi antara dialog dan aksi. Seolah yang pertama adalah kegiatan otak, sementara yang kedua melulu aktivitas fisik. Pemerintah, misalnya, selalu menyebut dirinya siap melakukan serta selalu menganjurkan pendekatan dialogis. Namun hal itu dilakukan dengan memandang sebelah mata, jika tak lagi bisa disebut membungkam, aksi massa. Apa negara hanya mau berdialog dengan orang-orang berjas, yang membawa segepok uang terbungkus koran, lalu membahas apel Malang dan apel Washington?
Aksi unjuk rasa, bagaimanapun juga, adalah sebuah ‘tawaran yang lain’ untuk berdialog membahas ‘prinsip-prinsip peradaban’ faktual. Langkah ini cenderung menjadi pilihan terakhir setelah negara tak kunjung menanggapi persoalan yang diajukan massa. Aksi Kamisan, contohnya, bukan merupakan ‘aksi ujuk-ujuk’ yang muncul begitu saja tanpa ada upaya lain terlebih dulu. Dimulai pada 2007, aksi ini muncul setelah pemerintah tak juga menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan pengusutan kasus pelanggaran hak asasi manusia, baik di masa silam maupun masa kini. Seruan di media dan rapat-rapat tim pencari fakta, yang beradab itu, menguap begitu saja. Pemerintah bergeming.
Abainya negara terhadap tawaran yang lain untuk berdialog ini merupakan sebuah pengingkaran terhadap yang beradab, sekaligus secara tak kasat mata, tapi sebenarnya sangat vulgar, menunjukkan seberapa barbarnya mereka. Menghadapi aksi santun setiap Kamis di depan Istana Negara tadi, bagaimana sikap pemerintah? Nihil. Apa pandangan ‘publik’ terhadap pengabaian pemerintah itu? Sama nihilnya.
Mengingat dengan cara-cara yang beradab pemerintah cenderung budek, tak mengherankan di tingkatan massa sampai muncul anggapan bahwa unjuk rasa harus berlangsung ‘sekeras’ mungkin agar bisa didengar. Anarkisme massa ‘hanyalah’ respons atas kedegilan negara. Sehingga, dari sudut pandang ini, imbauan agar unjuk rasa tidak berlangsung rusuh tak lain sekadar kampanye semu anti-kekerasan. Sebab, akar kekerasannya justru bercokol di tubuh politik negara. Terjebak dengan kampanye itu, perspektif publik seperti tanggal dari realitas dan melayang dalam dunia angan nan beradab versi pemerintah. Dunia yang nyaman, tenteram di luar, tapi busuk di dalam.
Tentu tulisan ini tak hendak menyerukan aksi massa yang anarkistis. Melainkan semata ingin menyampaikan bahwa, ‘sebelum’ mempersoalkan anarkisme massa, ada barbarisme negara yang perlu dituntaskan. Jika sungguh ingin memutus spiral anarkisme, pemerintah harus terlebih dulu menghilangkan watak primitifnya ‘yang cuma mereproduksi peradaban,’ dan mulai belajar untuk lebih progresif dalam menyikapi unjuk rasa. ●