Tampilkan postingan dengan label Investasi Bodong. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Investasi Bodong. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 Agustus 2014

Hati-hati Berinvestasi

                                               Hati-hati Berinvestasi

Hamli Syaifullah  ;   Penulis tengah menempuh studi S-2
Program Pascasarjana STIE Ahmad Dahlan, Jakarta
KORAN JAKARTA, 21 Agustus 2014

Artikel HS ini telah dimuat di SINAR HARAPAN 20 Agustus 2014

                         http://budisansblog.blogspot.com/2014/08/hati-hati-investasi-bodong.html                       
                                                                                                                                   

Investasi bodong makin marak akhir-akhir ini, mulai dari arisan berbentuk daging sapi hingga penggalangan dana masyarakat dengan pemberian tingkat bunga yang cukup tinggi. Ini jelas menggiurkan hati sebagian masyarakat untuk berinvestasi.

Tentu warga dengan logika ekonomi sehat tidak akan berinvestasi di lembaga yang tidak jelas asal usul dan kelengkapan hukumnya. Dapat dipastikan investasi tidak masuk akal dan tak memiliki kelengkapan hukum merupakan penipuan berkedok penanaman modal.

Ada beberapa ciri khusus investasi bodong yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya imbal hasil yang ditawarkan besar, membawa-bawa nama toko, dan tidak terdaftar di OJK. Jika ada pihak mengatasnamakan suatu lembaga investasi dengan ciri-ciri tersebut, sangat mungkin itu investasi abal-abal.

Banyak orang yang terjerat investasi bodong ataupun investasi berpola ponzi. Contoh beberapa hari yang lalu masyarakat dikejutkan dengan kasus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) yang menawarkan imbal hasil 1,5 persen per bulan atau 18 persen setahun. Dana yang terkumpul mencapai 3,2 triliun rupiah dari 8.000 lebih investor.

Besaran imbal hasil yang dijanjikan membuat koperasi tak mampu membayar sejak Maret lalu. Bunga tinggi membuat masyarakat berbodong-bondong menitipkan uang di KCKGP. Padahal, total aset perusahaan kurang dari 2 triliun rupiah, sementara kewajiban yang harus ditunaikan sebesar 3,2 triliun rupiah.

Setelah KCKGP gagal bayar, barulah investor beramai-ramai menuntut perusahaan. Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa ramainya investor menanamkan dananya di KCKGP karena hendak memperoleh kesejahteraan instan. Mereka tidak memikirkan kemampuan perusahaan mengembalikan dana.

Contoh lain konsep investasi dibalut sistem saling membantu antarpeserta, social financial networking atau masyarakat membantu masyarakat (MMM). Dalam konsep ini, setiap peserta menciptakan peluang saling membantu. Misalnya, hari ini A membantu. Besok dia dibantu B. Kemudian A dan B akan dibantu C, dan seterusnya.

Menurut konsep ini, setiap bantuan yang diberikan anggota komunitas pada hari ini akan diganti anggota lain dengan memperoleh reward 30 persen dari uang yang sudah dibantukan. Ini sebagai penghargaan keikhlasan dalam membantu. Memang konsep tersebut sangat menarik, terutama bagi seseorang yang malas bekerja keras. Dia tinggal menanamkan uangnya sebagai bantuan. Setelah itu di akan menerima bantuan dari pihak lain.

Ponzi Ekonomi

Dua contoh investasi tersebut merupakan konsep Ponzi Ekonomi, sebuah konsep bisnis yang tidak memperhatikan kehati-hatian. Ponzi ekonomi diambil dari istilah yang pernah dipopulerkan Hyman Minsky (1919–1996), seorang ekonom progresif AS. Minsky menggunakan terminologi ponzi untuk menjelaskan tipikal perilaku agen ekonomi yang cara pengelolaan keuangannya tidak prudent.

Akibatnya, untuk membayar cicilan utangnya pun tak mampu karena bisnis tersebut dijalankan dengan cara patgulipat, dan sama sekali tidak riil (A Prasetyantoko: Ponzi Ekonomi, 2010, 7). Peserta yang menginvestasikan di bulan ataupun tahun pertama mungkin masih dapat menerima imbal hasil karena perusahaan masih likuid.

Untuk tahun selanjutnya, biasanya perushaan mulai macet membayar imbal hasil dan sangat mungkin juga utang pokoknya. Dari sini, dana yang ditanam banyak tidak kembali. Sedangkan bagi investor selanjutnya, dapat dipastikan akan mengalami kerugian karena bisnis yang dijalankan mulai mandek. Perusahaan sudah tak mampu membayar kewajiban kepada investor. Ini juga lantaran imbal hasil yang diberikan tak seimbang dengan keuntungan perusahaan.

Peristiwa seperti ini pun dapat dikategorikan sebagai fraud. Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) mendefinisikan fraud sebagai tindakan tidak sah yang ditandai dengan ketidakjujuran untuk menggelapkan atau melanggar kepercayaan. Fraud dilakukan perorangan dan organisasi untuk memperoleh uang, properti, ataupun jasa dengan cara menghindari pembayaran demi keuntungan bisnis (Subagio Tjahjono dkk: Business Crims and Ethics, 2013, 21).

Dari penjelasan ini, investasi bodong merupakan kegiatan bisnis yang menggunakan skema ponzi ekonomi dengan tindakan fraud demi meraih keuntungan di atas penderitaan orang lain.

Untuk menghadapi kegiatan ponzi ekonomi berkedok investasi, gunakan logika sehat agar seseorang mampu menilai, bisnis yang ditawarkan benar-benar nyata atau bodong. Bandingkan imbal hasil dengan lembaga lain yang lebih kredibel, seperti perbankan, asuransi, pegadaian, ataupun lembaga resmi lainnya.

Umpamanya, ketika ada seseorang yang menawarkan investasi dengan imbal hasil hingga 30 persen seperti yang dilakukan MMM, bandingkan imbal hasil tersebut dengan deposito perbankan yang hanya berkisar 9–12 persen per tahun. Artinya, sekaliber perbankan dengan likuiditas sangat tinggi pun tidak berani memberi imbal hasil hingga 30 persen dalam jangka waktu beberapa hari. Ini jelas tidak rasional dan pasti abal-abal.

Jangan segan menanyakan ke OJK mengenai perizinan investasi yang ditawarkan, baik tertulis maupun online ke Layanan Konsumen OJK (500655). Masyarakat juga dapat mencari informasi ke Satuan Tugas Waspada Investasi yang berwenang menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.

Langkah-langkah tersebut dapat memperkecil potensi tertipu. Itulah salah satu bentuk menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengembangkanan dana. Jangan tergiur keuntungan luar biasa hanya dalam waktu sesaat. Bekerjalah sekeras mungkin untuk memperoleh keuntungan. Semua harus usaha, tidak ada yang instan.

Rabu, 20 Agustus 2014

Hati-hati Investasi Bodong

                                        Hati-hati Investasi Bodong

Hamli Syaifullah  ;   Mahasiswa Program Pascasarjana STIE Ahmad Dahlan Jakarta
SINAR HARAPAN, 20 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Investasi bodong makin marak akhir-akhir ini, mulai dari arisan berbentuk daging sapi, hingga penggalangan dana masyarakat dengan pemberian tingkat bunga yang cukup tinggi. Hal ini menggiurkan hati sebagian masyarakat untuk berinvestasi.

Tentu, bagi masyarakat yang memiliki logika ekonomi sehat, tidak akan berinvestasi di lembaga yang tidak jelas asal-usulnya dan tidak jelas pula sisi kelengkapan hukumnya.

Jadi, dapat dipastikan investasi yang tidak masuk akal dan tidak memiliki kelengkapan hukum merupakan investasi bodong, alias penipuan berkedok investasi.

Ada beberapa ciri khusus dari investasi bodong yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ciri ini, antara lain imbal hasil yang ditawarkan cukup besar, membawa-bawa nama toko, serta tidak terdaftar di OJK.

Jika ada orang yang mengatasnamakan suatu lembaga investasi, tetapi masuk ke dalam tiga kriteria di atas, dapatlah disimpulkan investasi tersebut merupakan investasi bodong.

Investasi ala Ponzi Ekonomi

Banyak orang yang terjerat investasi bodong ataupun investasi berpola ponzi. Contohnya, beberapa hari yang lalu kita dikejutkan atas kasus yang menimpa Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), dengan menawarkan imbal hasil 1,5 persen per bulan dan setahun sebesar 18 persen.

Dana yang terkumpul mencapai Rp 3,2 triliun dari 8.000 investor lebih. Besarnya imbal hasil yang dijanjikan pihak koperasi membuat koperasi tak mampu memberikan imbal hasil mulai bulan Maret.

Besarnya imbal hasil yang ditawarkan perusahaan membuat masyarakat berbondong-bondong menitipkan uangnya di KCKGP. Padahal, total aset yang dimiliki perusahaan kurang dari Rp 2 triliun, sedangkan kewajiban yang harus ditunaikan sebesar Rp 3,2 triliun.

Setelah KCKGP gagal bayar, barulah investor beramai-ramai menuntut perusahaan. Dengan demikian, dapatlah disimpulkan ramainya investor menanamkan dananya di KCKGP karena hendak memperoleh kesejahteraan dengan cara yang instan. Tanpa harus memikirkan apakah perusahaan mampu mengembalikan dananya.

Contoh lain yang sedang ramai akhir-akhir ini, yaitu konsep investasi yang dibalut dengan sistem saling membantu antarpeserta (social financial networking), yaitu MMM (Masyarakat Membantu Masyarakat).

Dalam konsep ini, setiap peserta menciptakan peluang untuk saling membantu. Hari ini si A membantu dan besok si A akan dibantu si B, si A dan si B akan dibantu si C, dan seterusnya.

Menurut konsep ini, setiap bantuan yang diberikan anggota komunitas pada hari ini akan diganti anggota lain dengan diberikan reward 30 persen dari uang yang sudah dibantukan. Ini sebagai penghargaan keikhlasan sang pembantu.

Memang konsep seperti ini sangatlah menarik, apalagi bagi seseorang yang malas bekerja keras. Mereka tinggal menanamkan uangnya sebagai bantuan, setelah itu menerima bantuan dari pihak lainnya.

Dua contoh investasi di atas merupakan konsep ponzi ekonomi. Sebuah konsep bisnis yang tidak memperhatikan kehati-hatian. Ponzi ekonomi diambil dari istilah yang pernah dipopulerkan Hyman Minsky (1919-1996), seorang ekonom progresif AS. Minsky menggunakan terminologi ponzi untuk menjelaskan tipikal perilaku agen ekonomi. Cara pengelolaan keuangannya tidak prudent.

Akibatnya, untuk membayar cicilan utangnya pun tak mampu. Itu karena bisnis tersebut dijalankan dengan cara patgulipat dan sama sekali tidak riil (A. Prasetyantoko, 2010, Ponzi Ekonomi: 7).

Bagi peserta yang menginvestasikan di bulan ataupun tahun pertama, dapat dipastikan uang yang diinvestasikan akan kembali beserta keuntungan yang berlipat ganda.

Sementara itu, bagi investor selanjutnya dapat dipastikan akan mengalami kerugian. Itu karena bisnis yang dijalankan sudah tak mampu membayarkan kewajiban kepada pihak investor lantaran imbal hasil yang diberikan tak seimbang dengan keuntungan yang didapatkan perusahaan tersebut.

Peristiwa seperti ini pun dapat dikategorikan sebagai fraud. Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) mendefinisikan fraud merupakan setiap tindakan tidak sah, yang ditandai tindakan tidak jujur untuk penggelapan atau pelanggaran akan kepercayaan.

Tindakan ini tidak tergantung apakah dilakukan dengan menggunakan kekuatan fisik ataupun ancaman kekerasan. Fraud dilakukan perorangan dan organisasi untuk memperoleh uang, properti, ataupun jasa dengan cara menghindari pembayaran atau kenyamanan pribadi dan atau keuntungan bisnis (Subagio Tjahjono dkk, 2013, Business Crims and Ethics: 21).

Dari penjelasan di atas, dapatlah disimpulkan investasi bodong merupakan kegiatan ekonomi yang menggunakan skema ponzi ekonomi, dengan tindakan fraud demi mendapatkan keuntungan di atas penderitaan orang lain.

Logika Ekonomi yang Sehat

Salah satu cara untuk menakar kegiatan ponzi ekonomi yang berkedok investasi ialah memiliki logika ekonomi yang sehat. Hal tersebut akan berdampak beberapa hal. Pertama, seseorang akan mampu memilah dan membandingkan apakah investasi yang ditawarkan benar-benar investasi atau hanya berupa investasi bodong dengan pola ponzi ekonomi.

Perbandingan tersebut dapat dilakukan dengan melihat imbal hasil yang diberikan lembaga lain yang lebih kredibel, seperti perbankan, asuransi, pegadaian, ataupun lembaga resmi lainnya yang terdaftar di OJK.

Umpamanya, ketika ada seseorang yang menawarkan investasi dengan imbal hasil hingga 30 persen seperti yang dilakukan MMM, bandingkan imbal hasil tersebut dengan deposito perbankan yang hanya berkisar 9-12 persen per tahun.

Artinya, sekaliber perbankan yang likuiditasnya sangat tinggi, tidak berani memberikan imbal hasil hingga 30 persen dalam jangka waktu beberapa hari. Jadi, dapatlah disimpulkan investasi tersebut merupakan investasi bodong yang irasional.

Kedua, menanyakan kepada OJK mengenai perizinan investasi yang ditawarkan, baik dalam bentuk perizinan tertulis maupun menayangkan pertanyaan ke layanan konsumen OJK (layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi.

Mereka memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.

Penulis berkeyakinan, jika dua langkah tersebut dilakukan sebelum berinvestasi, tidak akan ada lagi korban investasi bodong di negeri ini.