Selasa, 31 Mei 2016

Tegar Memerangi Kejahatan Narkoba

Tegar Memerangi Kejahatan Narkoba

Bambang Soesatyo ;    Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar
                                                    KORAN SINDO, 27 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dua gelombang pelaksanaan eksekusi para terpidana mati kasus narkoba belum menumbuhkan efek jera. Intensitas penyelundupan narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang tetap tinggi.

Kecenderungan itu menjadi ujian sekaligus tantangan bagi Indonesia. Pemerintah harus tetap tegar memberi sanksi maksimal bagi siapa saja yang terlibat dalam produksi, perdagangan, dan peredaran narkoba. Dalam dua gelombang eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba sudah belasan penjahat narkoba yang mengakhiri hidupnya di hadapan regu tembak.

Eksekusi gelombang I dilakukan terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Boyolali pada 18 Januari 2015. Eksekusi gelombang II pada 29 April 2015 dilakukan terhadap delapan terpidana mati. Dua tindakan pemerintah itu dimaksudkan sebagai pesan untuk menumbuhkan efek jera. Rupanya, dua gelombang eksekusi itu belum cukup efektif.

Penyelundupan, perdagangan, dan peredaran narkoba di Indonesia tetap marak. Tingginya intensitas kejahatan terkait narkoba itu menjadi ujian sekaligus tantangan. Tantangannya tetaplah sama, mereduksi penyelundupan, perdagangan dan penggunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Tetapi, pada saat yang sama, nyali Indonesia juga diuji; beranikah meneruskan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba di tengah kuatnya arus penentangan terhadap pelaksanaan hukuman mati? Tingginya intensitas penyelundupan dan perdagangan narkoba dikendalikan oleh sindikat internasional dari sejumlah negara.

Logikanya, setelah dua gelombang eksekusi mati di Indonesia, sindikat-sindikat internasional itu akan menurunkan intensitas penyelundupan maupun perdagangan narkoba. Ternyata pesan dari dua gelombang eksekusi mati itu tidak dipedulikan. Semua sindikat tetap mengerahkan anggota jaringannya untuk mengguyur ”pasar” Indonesia dengan barang haram itu.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), badan di bawah Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang menangani kejahatan narkoba, punya catatan khusus tentang Indonesia. Catatan itu menyebutkan bahwa telah menjadi salah satu jalur utama dalam perdagangan obat bius.

Banyak obat bius diperdagangkan dan diselundupkan oleh sindikat internasional yang terorganisasi karena permintaannya memang cukup tinggi sehingga Indonesia menjadi pasar narkoba yang besar. Menurut perkiraan Badan Narkotika Nasional (BNN), ada sekitar 5,6 juta pengguna narkoba. Para pengguna belakangan memilih bahan-bahan methamphetamine, yang populer dengan sebutan ”sabu-sabu”.

Selain diproduksi langsung dalam jumlah besar di Indonesia, banyak juga methamphetamine yang didatangkan dari China, Filipina, dan Iran. Pintu masuk utama ke Indonesia adalah pelabuhan di Jakarta, Batam, Surabaya, dan Denpasar. Sedangkan Crystalline Methamphetamine masuk dari Malaysia dan diselundupkan ke Aceh, Medan, dan daerah lain di Sumatra.

Masih menurut UNODC, sejumlah sindikat narkoba internasional itu bekerja sangat rapi dan beroperasi dari beberapa negara. Sindikat itu memanfaatkan pengawasan perbatasan yang lemah karena banyak kapal yang bisa ber-operasi melewati wilayah laut Indonesia tanpa pengawasan atau lolos dari pemeriksaan pihak berwenang.

Kalau pendekatan ekstrakeras dengan hukuman mati saja tidak membuat para pelaku penyelundupan narkoba jera, tidak ada jaminan bahwa pendekatan lunak berupa hukuman penjara akan bisa menurunkan intensitas penyelundupan narkoba. Kecenderungan sebaliknya bahkan yang akan terjadi, yakni semakin maraknya produksi, penyelundupan, dan peredaran narkoba di di dalam negeri.

Kalau kecenderungan seperti itu yang dibiarkan terjadi, artinya negara menghadirkan ancaman teramat serius bagi generasi muda Indonesia, termasuk anak-anak di seluruh penjuru Tanah Air. Bisa dipastikan bahwa tidak ada orang tua atau keluarga Indonesia yang rela anakanak mereka selalu dihantui oleh kehadiran para pengedar narkoba di sekitar mereka.

Maka, respons ekstrakeras dari negara terhadap terpidana narkoba harus dipertahankan, dilanjutkan, dan dilaksanakan tanpa ragu. Demi generasi muda dan anak-anak bangsa ini, pemerintah harus tegar dalam melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati kasus narkoba. Hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba di Indonesia memang tidak membuat jera para gembong atau pimpinan sindikat narkoba.

Tetapi cepat atau lambat, konsistensi pemerintah menghukum mati para penjahat narkoba akan menumbuhkan efek jera terhadap orangorang yang berstatus sebagai penadah, kurir, atau pengedar. Jika Indonesia bisa mengeliminasi atau mengurangi jumlah penadah, kurir, dan pengedar, jumlah pengguna narkoba akan menurun dengan sendirinya. Jadi, ketegaran pemerintah menerapkan hukuman mati bagi terpidana narkoba harus dipahami sebagai strategi menciptakan kelangkaan produk-produk haram itu di semua pelosok negeri.

Perang Total

Hari-hari ini gelombang III eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba sedang berproses. Pelaksanaan gelombang III dirasakan cukup lama karena pelaksanaan eksekusi gelombang II sudah lebih satu tahun. Jaksa Agung memang belum menetapkan jadwal waktu pelaksanaan eksekusi gelombang III. Namun, diperkirakan bahwa eksekusi akan dilaksanakan beberapa pekan setelah Lebaran tahun ini.

Namun, publik sudah mendapatkan gambaran ketika Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengumumkan sejumlah nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi. Polda Jateng memastikan ada 15 gembong narkoba yang akan dieksekusi mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dari 15 para terpidana narkoba itu, tercatat 10 orang warga negara asing (WNA) dan lima orang WNI. Persiapan eksekusi mati tahap III sedang berproses. Misalnya, sudah disiapkan 17 mobil ambulans pembawa jenazah keluar dari Pulau Nusakambangan. Juga dipersiapkan belasan peti mati yang dipesan oleh Polres Cilacap.

Juga dilaporkan, bahwa hampir setiap hari anggota Brimob Subden 3 Pelopor Purwokerto terus melatih keterampilan menembak di lapangan tembak Brimob Purwokerto. Bukan berlatih pada siang hari, melainkan latihan menembak pada malam hari tepat pukul 00.00 WIB.

Bersamaan dengan proses persiapan itu, beberapa kelompok masyarakat berusaha menentang dan membatalkan pelaksanaan hukuman mati. Mereka memberi sejumlah argumen dalam konteks penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Argumentasi mereka memang tidak salah. Tetapi, negara dan rakyat punya prioritas yang juga tidak kalah pentingnya, yakni melindungi generasi muda dan anak-anak Indonesia dari kebrutalan sindikat narkoba internasional dan lokal.

Generasi muda dan anak-anak Indonesia punya hak asasi untuk mendapatkan perlindungan maksimal dari negaranya. Kalau orang-orang asing diketahui bertindak mengancam dan ingin menghancurkan masa depan generasi muda dan anakanak Indonesia, negara cq pemerintah, tidak boleh berdiam diri atau bersikap lembek terhadap ancaman itu.

Kalau penjahat narkoba tidak respek terhadap pendekatan lunak berupa hukuman penjara, hukuman mati menjadi opsi yang tak terhindarkan agar mereka tidak membunuh masa depan generasi muda dan anak-anak Indonesia. Maka itu, menuju pelaksanaan gelombang III eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba, pemerintah harus tegar.

Jangan goyah oleh tekanan asing, apalagi suara-suara dari sekelompok orang yang berbicara atas nama lembaga swadaya masyarakat. Sikap tegar itu diperlukan agar secara bertahap bisa menumbuhkan efek jera.
Presiden sudah menyatakan perang total terhadap kejahatan narkoba. Keberanian melaksanakan hukuman mati terhadap penjahat narkoba adalah bagian dari perang total itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar