Tampilkan postingan dengan label Bahrullah Akbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bahrullah Akbar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Juni 2014

Tak Ada Kata Terlambat untuk Trisakti

Tak Ada Kata Terlambat untuk Trisakti

Bahrullah Akbar  ;   Anggota VII BPK RI dan Lektor Kepala di IPDN
SINAR HARAPAN, 24 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, sekaligus menyongsong kepemimpinan baru, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden dua periode berturut-turut. Pada pemerintahan baru mendatang, rakyat “menitip” pesan jelas tentang pentingnya peningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sebagai jawaban atas pesan itu, pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat ini menyodorkan visi dan misi tentang pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Kedua pasang calon “mengumandangkan” visi Trisakti yang digagas dan diperkenalkan Presiden pertama RI Soekarno (Bung Karno), yakni mandiri dalam kehidupan politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan kepribadian dalam kebudayaan.

Visi tersebut sangat tepat. Melalui kemandirian, secara ekonomi, suatu bangsa akan mampu mengangkat harkat dan martabat, dengan dilandasi kerja keras dan kepercayaan diri, seraya mengurangi ketergantungan yang berlebih kepada pihak lain. Ketergantungan akan memunculkan kemalasan dan memicu tindakan jangka pendek yang cenderung menjerumuskan.

Namun, meminjam pendapat Ahmad Erani Yustika (2014), visi dan gagasan kemandirian ekonomi kerap kali terbentur problem kerakusan yang tak berujung mengalahkan akal sehat. Mental inilah yang mengikis etos kerja keras sehingga orang makin pragmatis dan korup. Implikasi mental pragmatis-miomik ini sangat fatal karena menyandera kepentingan-kepentingan kolektif yang jauh lebih besar.

Dalam konteks globalisasi, visi kemandirian bukan berarti alergi terhadap investasi luar negeri. Penanaman modal asing (PMA) masih diperlukan untuk membantu meningkatkan daya saing, menggenjot produktivitas, serta memicu pertumbuhan ekonomi. Namun, kita perlu memilah, memilih, dan memastikan PMA, khususnya di bidang pertambangan dan migas, selaras dengan acuan yang digariskan konstitusi.

Seperti kita pahami, saat ini PMA di bidang pertambangan dan migas masih menjadi primadona yang menggiurkan investor asing. Berdasarkan data BKPM (2014), pada 2013 investor PMA di sektor pertambangan menyumbang sekitar 16,8 persen dari total PMA (US$ 4,8 miliar). Sementara itu, penanaman modal dalam negeri (PMDN) pertambangan menyumbang 14,6 persen dari total PMDN atau Rp 18,8 triliun.

Di sektor migas, penguasaan cadangan migas oleh perusahaan asing juga masih dominan. Dari total 225 blok migas yang dikelola kontraktor kerja sama (KKKS) non-Pertamina, 120 blok dioperasikan perusahaan asing dan hanya 28 blok yang dioperasikan perusahaan nasional, serta sekitar 77 blok dioperasikan perusahaan gabungan asing dan lokal.

Selain sektor energi, kemandirian pangan Indonesia juga boleh dibilang cukup mengkhawatirkan. Sampai 2013, kita masih mengimpor bahan-bahan pangan yang utama, misalnya beras, jagung, kedelai, biji gandum, tepung terigu, gula pasir, daging sapi, daging ayam, garam, singkong, dan kentang (BPS, 2013). Fenomena impor bahan pangan ini jelas menjadi alarm bagi kita untuk merumuskan kembali strategi kemandirian dan ketahanan pangan.

Di sisi lain, keuangan negara kita masih terus dibebani tingginya utang luar negeri. Bank Indonesia (2014) mencatat total utang luar negeri Indonesia per Januari 2014 mencapai US$ 269,27 miliar atau Rp 3.042,751 triliun. Selain membebani APBN, tingginya tingkat utang juga berpotensi mengikis kemandirian politik suatu negara sebagaimana pengakuan mantan bandit ekonomi John Perkins dalam bukunya Confessions of an Economic Hit Man (2004).

Gambaran di atas sekurang-kurangnya menjadi potret bagaimana kondisi kemandirian kita. Tentu, kita juga tidak boleh melupakan capaian-capaian yang telah dilakukan pemerintah selama ini. Memudarnya kemandirian ekonomi dilihat dari tiga aspek tersebut juga sekaligus menyiratkan optimisme bahwa tidak ada kata terlambat untuk membumikan visi kemandirian ekonomi. Terlebih lagi, visi kemandirian merupakan amanat yang dilindungi UUD 1945.

Menggerakkan BUMN     

Dalam aras konstitusi, BUMN merupakan manifestasi riil negara dalam melakukan pengurusan dan pengelolaan perekonomian. Sektor ini menjadi salah satu instrumen ekonomi yang dapat digerakkan sebagai lokomotif pembangunan nasional, menjadi mesin pertumbuhan ekonomi (engine of growth) serta memajukan usaha kecil dan menengah (UMKM).

Potensi BUMN untuk menggerakkan perekonomian nasional memang sangat besar. Menurut Kementerian BUMN, aset perusahaan pelat merah berupa tanah dan bangunan saat ini mencapai Rp 121 triliun dari total aktiva tetap yang mencapai Rp 690 triliun. Sementara itu, total aset BUMN bisa mencapai Rp 6.000 triliun. Jika perusahaan negara ini dapat dikelola dengan efisien, tentu dapat menjadi andalan pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan nilai dividen.

Sebagai catatan, setoran dividen BUMN tahun 2014 diprediksi hanya berkisar Rp 38,5 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp 40 triliun. Nilai ini tentu relatif kecil apabila dibandingkan nilai penyertaan modal negara (PMN) yang besar. Selama 2007-2012, nilai PMN sekitar Rp 39,6 triliun dan pada 2012 negara menyatakan kembali modalnya dalam bentuk dana segar yang mencapai Rp 7,6 triliun. Sementara itu, bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYBDS) di BUMN mencapai Rp 50 triliun.

Ke depan, kita berharap aset dan potensi BUMN dapat dimanfaatkan secara maksimal dan dikelola secara efisien dan/atau tidak boros agar memberikan nilai tambah yang lebih bagi kemajuan ekonomi nasional. BUMN juga mengelola program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) yang dananya diperkirakan mencapai Rp 25,75 triliun pada 2012. Dana PKBL dapat dijadikan sebagai stimulus untuk membangkitkan geliat ekonomi kecil dan menengah (UMKM).

Di luar itu, dalam bingkai visi kemandirian kiranya perlu dikaji ulang mengenai peran BUMN di sektor pertambangan dan energi. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, saat ini pengelolaan SDA masih didominasi investasi luar negeri.

Sangat bijak apabila pemerintah ke depan dapat menemukan formulasi (a.l; dengan renegosiasi) yang jitu agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dapat dikuasai (kembali) negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini penting karena—meminjam Prof Edi Swasono (2014)—nasionalisme harus mengutamakan kepentingan nasional tanpa harus mengabaikan tanggung jawab global.

Selasa, 03 Juni 2014

Mencegah Korupsi Melalui “E-Audit”

Mencegah Korupsi Melalui “E-Audit”

Bahrullah Akbar  ;   Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan
SINAR HARAPAN,  02 Juni 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo, ketika menjabat Dirjen Pajak seakan menjadi pintu masuk bagi banyak kalangan untuk menyorot kinerja BPK.

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terkait permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA).

Sejumlah kalangan mempertanyakan integritas BPK. Apalagi, banyak kalangan selama ini kurang mengerti kenapa masih saja ditemukan dugaan korupsi di sebuah lembaga tertentu, sekalipun BPK telah mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan asumsi itu, BPK kemudian dinilai sebagai sebuah lembaga pelindung koruptor. Setidaknya pendapat seperti itu pernah disampaikan M Bashori Muchsin dalam sebuah artikel yang dimuat di harian nasional.

BPK bukan lembaga yang antikritik. Sebaliknya, BPK sering membuka ruang kritik bagi masyarakat. BPK mengikutsertakan masyarakat dalam mengawal serta menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Sebagai sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi, BPK bertugas melaksanakan pemeriksaan keuangan negara.

Jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK terdiri atas tiga jenis, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Pada dasarnya, pemeriksaan itu dalam rangka pelaksanaan peran negara dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, seperti yang telah termaktub dalam UUD 1945 Pasal 33 E. Kerangka pemeriksaan terhadap BUMN secara umum sama dengan pemeriksaan BPK terhadap instansi pemerintah.

Pemeriksaan instansi pemerintah dimulai dengan identifikasi urusan-urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan penguasa atau regulator. Secara hierarki, proses tersebut diturunkan ke kementerian teknis terkait atau pemda, hingga titik akhirnya kepada satuan teknis (satker).

Demikian halnya dengan BUMN, pemeriksaan dimulai dari identifikasi urusan bisnis (profit motif) BUMN, dilanjutkan dengan pelaksana yang merupakan pengusaha atau operator BUMN yang diawasi Kementerian BUMN, hingga akhirnya kepada BUMN yang bersangkutan.

Khusus untuk pemeriksaan terhadap BUMN, BPK lebih banyak menekankan kepada pemeriksaan kinerja dan PDTT. Hal ini didasari pemirikan pada dasarnya pemeriksaan keuangan terhadap BUMN lebih banyak dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selama periode 2010-2012, BPK telah melaksanakan empat kali pemeriksaan keuangan pada 2010 dan satu pemeriksaan pada 2012. BPK juga melakukan enam pemeriksaan kinerja terhadap BUMN pada 2010, 11 pemeriksaan pada 2011, dan 11 pemeriksaan pada 2012.

Jumlah PDTT jauh lebih banyak dibandingkan pemeriksaan keuangan dan kinerja. BPK melakukan 38 PDTT pada 2010, meningkat menjadi 72 PDTT pada 2011 dan menjadi 56 PDTT pada 2012. Secara total, BPK telah melakukan 48 pemeriksaan pada 2010, atau tersampel 33,1 persen dari total BUMN yang ada. Pada 2011 dilakukan 83 pemeriksaan, atau 57,64 persen dari total 144 BUMN. Pada 2012, sebanyak 68 dari 144 BUMN atau 47,22 persen.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK pada dasarnya untuk membandingkan kriteria dengan pelaksanaannya. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan harus ditindaklanjuti auditee paling lambat 60 hari setelah diterbitkannya LHP. Hasil pemeriksaan BPK yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) akan ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH) baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan.

Selama 10 tahun dari 2003 hingga 2013, BPK telah melimpahkan 430 temuan kepada APH dengan perkiraan kerugian negara Rp 32,4 triliun dan US$ 840 juta. Khusus untuk BUMN, BPK telah melimpahkan 116 temuan kepada APH dengan perkiraan nilai kerugian negara Rp 26,9 triliun dan US$ 793 juta.

Menutup Celah

Meskipun BPK memiliki kewenangan luas dalam memeriksa, bukan berarti lembaga ini menjadi lembaga yang nirkontrol atau digdaya, sehingga terbuka ruang yang lebar bagi penyalahgunaan kewenangan.

Argumentasi tersebut didasarkan atas beberapa tinjauan. Pertama, hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai amanat UU. Kemudian, BPK juga diwajibkan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan memberitahukan hasilnya kepada DPR tiap semester.

Atas dasar inilah, lembaga legislatif sebagai representasi publik dapat menilai bagaimana kinerja dan kualitas audit yang dilakukan BPK. Apalagi, saat ini DPR memiliki Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) yang bertugas menelaah temuan hasil pemeriksaan BPK serta memberi masukan kepada BPK.

Kedua, dalam menjalankan tugas pemeriksaan, BPK terikat Kode Etik BPK, sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPK Nomor 2/2011. Jika terjadi indikasi penyalahgunaan kewenangan, BPK telah membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik sesuai Peraturan BPK Nomor 1/2011. Majelis Kehormatan ini terdiri atas anggota BPK, kalangan akademikus, dan unsur profesi.

Ketiga, isu dugaan jual-beli opini WTP yang mengemuka sesungguhnya perlu diluruskan agar tidak dipahami salah kaprah. Opini WTP merupakan produk dari pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan BPK, untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan (SAP). Jika laporan keuangan secara keseluruhan sudah disajikan sesuai SAP, BPK akan memberikan opini WTP. Jadi, pemberian opini WTP bukan berarti secara serta merta entitas yang diperiksa bersih dari indikasi korupsi.

Selain memeriksa laporan keuangan, BPK juga melaksanakan pemeriksaan kinerja dan PDTT. Pemeriksaan kinerja bertujuan menilai kinerja lembaga apakah sudah ekonomis, efisien, dan efektif. PDTT adalah pemeriksaan investigatif yang bertujuan menilai apakah suatu kegiatan terendus korupsi atau tidak.

Sistem Pencegahan

Kita sepakat, korupsi merupakan kejahatan serius (extraordinary crimes), sehingga diperlukan pula tindakan yang luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan korupsi harus dilakukan serempak dan terintegrasi dalam suatu sistem monitoring yang kuat.

Saat ini, BPK berinisiatif membangun pusat data yang dibangun dengan menggabungkan data (dokumen) dengan cara mapping, matching, dan converting dari seluruh entitas BPK. Melalui pusat data BPK, para pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan secara elektronik atau e-audit.

E-audit merupakan sistem kontrol yang efektif dan efisien mencegah sejak dini potensi penyimpangan dan kecurangan (fraud). Melaui sistem ini, semua data akan tersaji dalam pusat data. Seluruh transaksi akan disimpan dalam pusat data yang dapat diakses BPK dan auditee setiap saat.

Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas terwujud melalui monitoring seperti adanya CCTV keuangan negara. Korupsi dapat dicegah dan diberantas melalui sistem ini. Sistem ini juga dapat menjaga objektivitas hasil pemeriksaan karena mencegah terjadinya pertemuan-pertemuan yang tidak perlu antara auditor dan auditee.

Rabu, 12 Februari 2014

Optimalisasi Pengawasan BUMN 2014

             Optimalisasi Pengawasan BUMN 2014

 Bahrullah Akbar   ;   Anggota VII BPK yang membidangi Audit pada BUMN
SINAR HARAPAN,  11 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
Salah satu peran pemerintah dalam ekonomi nasional adalah mendirikan BUMN yang ditujukan menjadi agent of development, serta mengambil posisi motif untuk mencari keuntungan bagi negara. Pembentukan BUMN sebagai salah satu instrumen negara yang mempunyai motif mencari keuntungan dan menjalankan peran untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak bisa diberikan lembaga pemerintah lainnya, karena terkendala regulasi yang berlaku pada lembaga tersebut. BUMN merupakan milik negara yang pembentukannya ditetapkan dengan UU, termasuk proses Penyertaan Modal Negara (PMN) karena menggunakan uang rakyat.

Menurut Nugroho at al (2005), BUMN didirikan dengan tiga alasan utama; Pertama, BUMN dijadikan wadah bagi bisnis ataupun aset asing yang dinasionalisasi. Kedua, membangun industri yang diperlukan masyarakat, namun sektor swasta tidak mampu memasukinya. Ketiga, membangun industri yang strategis berkenaan dengan keamanan negara. Sebagai organisasi yang berbentuk quasi profit, BUMN mempunyai tujuan utama mendapatkan keuntungan, tetapi juga melayani masyarakat. BUMN juga termasuk organisasi hibrida karena mengelola dua jenis dana yang terdiri atas dana publik keuangan negara dan swasta. 

Dengan ciri dan bentuk seperti itu, BUMN harus memijakan kaki pada dua sisi yang bisa dikatakan kontradiktif. Di satu sisi, BUMN harus menjalankan bisnis dengan mengikuti tata kelola yang baik (governance). Di sisi lain, BUMN juga harus dapat berperan sebagai organisasi publik yang memberikan pelayanan pada publik. 

Isu penguatan BUMN pada dasarnya telah mengemuka ketika Indonesia menghadapai krisis ekonomi 1998. Sebelum krisis, Indonesia dianggap the nation with economic miracle. Pada 1996, Indonesia memiliki pertumbuhan rata-rata 7 persen, pendapatan perkapita US$ 1.300 dan puchasing power parity mencapi US$ 5.000. Namun, kekuatan ekonomi itu merosot tajam pada 1998.

Perekonomian Indonesia yang dimotori konglomerat dan menguasai sebagian besar aset produktif tidak mampu membendung volatilitas nilai tukar dan dampak resesi ekonomi regional. Hal itu secara sistemik juga berdampak pada rontoknya bangunan perekonomian nasional yang fondasinya memang rapuh. 

Pascakrisis, harapan besar pemulihan ekonomi dikembalikan pada BUMN serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan demikian, sangat wajar jika BUMN diharapkan menjadi lokomotif penggerak ekonomi Indonesia. Seiring meningkatnya persaingan bisnis secara global, wajar jika pengawasan memiliki peran sangat penting demi menjaga keberlangsungan entitas bisnis.

Upaya Meninggalkan UU
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara, sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 

Dari pengertian ini, jelas secara eksplisit lingkup keuangan negara sangat luas. Menurut Pasal 1 angka 10 UU BUMN, pengertian kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk dijadikan penyertaan  modal negara pada persero atau perum. Meski pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem APBN, tidak berarti dipisahkan dari kekayaan negara. Keuangan negara tidak hanya dilihat dari fungsi fiskal, tetapi juga harus dilihat sebagai fungsi moneter dan kekayaan negara yang dipisahkan. Saat ini, sebagian besar masyarakat masih menganggap keuangan negara hanya ditinjau dari satu fungsi fiskal yang direfleksikan pada APBN/APBD. 

Pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Keuangan Negara menunjukkan adanya upaya meninggalkan UU tersebut dalam pengelolaan BUMN. Fakta yang terbaru adalah tidak digunakannya UU Nomor 17/2003 sebagai rujukan Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara.

Jika melihat bentuk juga quasi profit dan jenis dana yang dikelola terdiri atas dana publik dan swasta, seharusnya BUMN selalu menggunakan empat UU sebagai rujukan dalam membuat atau menentukan kebijakan dan teknis pengelolaan BUMN. Keempat hukum positif yang harus menjadi rujukan itu adalah UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 

Terdapat perbedaan mendasar antara kerugian korporasi dan negara. Tidak semua kerugian korporasi merupakan kerugian negara. Kerugian korporasi bisa dialami entitas bisnis manapun yang merupakan bagian lumrah dalam suatu proses bisnis. Kerugian korporasi bisa terjadi jika semua proses bisnis telah dijalankan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dan memberikan hasil berupa kerugian bagi korporasi.

Kerugian negara merupakan akibat dari perbuatan yang bersifat melawan hukum melalui penyalahgunaan wewenang, kesempatan dari seseorang atau korporasi untuk memperkaya diri sendiri. Intinya, kerugian keuangan negara merupakan akibat dari tindak pidana korupsi dengan modus melawan hukum dan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pada dasarnya, kerugian keuangan negara hampir identik dengan kecurangan korporasi (fraud). Bisa dikatakan, kecurangan korporasi pada BUMN pasti merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. 

Fraud menurut Elder at al (2010) merupakan penipuan yang disengaja dengan menghilangkan kekayaan/properti orang lain. Dalam konteks laporan keuangan, fraud didefinisikan sebagai kesalahan saji yang disengaja dalam laporan keuangan. Dua kategori yang terbesar dalam fraud adalah kecurangan pada penyajian laporan keuangan dan penggelapan aset. 

Lebih jauh lagi, fraud dalam laporan keuangan, menurut Hopwood et al (2008) adalah kesalahan saji yang disengaja atas laporang keuangan. Laporan keuangan tidak memberikan informasi akurat atas posisi keuangan, hasil dari operasi dan arus kas entitas bisnis.  

Pada dasarnya, peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi di BUMN. Akuntabilitas dan transparansi merupakan pilar utama good governance.