Tampilkan postingan dengan label I Gusti Putu Artha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label I Gusti Putu Artha. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Mei 2014

Rekapitulasi Hasil Pemilu dan Nasib Pilpres

Rekapitulasi Hasil Pemilu dan Nasib Pilpres

I Gusti Putu Artha ;  Anggota KPU 2007-2012
MEDIA INDONESIA,  08 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
HINGGA Selasa (6/5), dua hari menjelang batas akhir, KPU baru mengesahkan hasil rekapitulasi 14 provinsi dalam rapat pleno rekapitulasi nasional pemilu. Sejumlah kalangan khawatir penetapan hasil pemilu sesuai dengan batas waktu 9 Mei tidak akan tercapai. Mengapa ada kesan rapat pleno rekapitulasi berjalan lambat, alot, dan bertele-tele? Apa penyebab keterlambatan tersebut? Apa pula implikasinya jika benar-benar KPU tak mampu memenuhi ketentuan undang-undang?

Berangkat dari pengalaman 10 tahun mengelola pemilu, ada persoalan yang sifatnya substantif dan teknis administratif yang dapat dikemukakan sebagai akar penyebab berlarutlarutnya rekapitulasi nasional Pemilu 2014. Persoalan substantif tersebut menyangkut manajemen tahapan pemilu lima tahunan di Indonesia yang belum berjalan sesuai dengan tahapan dan urgensinya. Hal itu juga menyangkut persoalan pilihan atas sistem pemilu proporsional terbuka murni yang disepakati bersama.

Manajemen lima tahunan

Manajemen tahapan pemilu lima tahunan adalah pengelolaan kalender waktu lima tahun sedemikian rupa, sehingga skala prioritas program dan agenda kegiatan benar-benar selaras dengan waktu yang tersedia dan kebutuhan. Beberapa kali gagasan itu disampaikan ke DPR dalam forum curah pandangan masukan RUU Pemilu, tetapi implementasinya tidak berjalan. Kalender waktu lima tahunan, sebelum Pemilu 2014 seharusnya diatur sedemikian rupa dengan tahun pertama (2011) sebagai tahun konsolidasi regulasi; tahun kedua (2012) konsolidasi organisasi; tahun ketiga (2013) tahun sosialisasi; tahun ke empat (2014) tahun realisasi; dan tahun kelima (2015) tahun evaluasi dan rekomendasi.

Namun faktanya, hanya UU Penyelenggara Pemilu yang dapat dituntaskan pada 2011, dan bahkan UU Pilpres batal direvisi. Keterlambatan pengesahan UU ini berimbas pada pengesahan peraturan KPU dan terutama kemampuan KPU di daerah untuk dalam waktu cepat menyerap substansi regulasi yang demikian menumpuk itu.

Proses konsolidasi organisasi berupa pergantian keanggotaan KPU di semua tingkatan seharusnya dilakukan serentak paling lambat awal 2012. Harapannya ialah, agar ada waktu cukup bagi KPU baru di semua tingkatan untuk mengasah kapabilitas dan kompetensinya dengan cepat, sebelum tekanan tahapan pada 2013 dihadapi.

Faktanya, regenerasi anggota KPU terhambat. Lagi-lagi karena UU yang dibuat DPR tidak merespons pergantian serentak itu. Maka, apa yang dapat diharapkan jika 13 KPU kabupaten se-Papua baru dilantik tiga minggu menjelang pemungutan suara dengan anggota yang rata-rata belum berpengalaman? Bahkan di Lampung dan Jatim pun regenerasi baru dilakukan pascapemilu.

Dua persoalan itu, konsolidasi organisasi dan konsolidasi regulasi, pada akhirnya berkontribusi atas lahirnya jajaran penyelenggara di daerah yang belum berpengalaman, kurang berkompeten secara teknis administratif dalam menangani proses administrasi kepemiluan. 

Administrasi rekapitulasi suara di rapat pleno nasional kacau karena penyelenggara di daerah kurang paham dalam mengawal, mengelola, serta memanajemen rekapitulasi di level bawah, dan bahkan tidak mampu membaca dan mengisi sertifikat hasil pemilu.

Selanjutnya pilihan parlemen atas sistem pemilu proporsional terbuka murni juga memiliki andil atas kekarut-marutan rekapitulasi. Sistem itu berimbas pada tata cara pencoblosan, tata cara penulisan hasil pemilu di formulir rekapitulasi yang makin rumit dengan berpotensi terjadi kesalahan manusiawi, teknis, atau politis.

Jika saja gambar partai tidak boleh dicoblos (yang sah hanya coblos caleg), tidak akan terjadi pencurian suara partai ke suara caleg yang sekarang marak. Jika saja klasifikasi pemilih hanya dua, DPT dan DPTb, bukan empat--termasuk daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), maka sertifikat hasil pemilu akan lebih sederhana dan tidak rumit. Lebih khusus lagi, jika sistem pemilu proporsional tertutup, seluruh potensi pencurian suara di internal parpol akan dapat dicegah.

Sejumlah problem

Problem yang bersifat substantif di atas diperparah pula oleh problem yang terkait dengan kualitas penyelenggara di level bawah dan aspek teknis manajerial. Fakta-fakta persidangan di MK dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa terjadi `pembajakan' penyelenggara di level KPPS, PPS, dan bahkan KPU kabupaten termasuk panwasnya. 

Pembajakan itu dilakukan oleh kelompok kepentingan politik di wilayah tersebut. Imingiming nya bisa berupa uang atau jabatan tertentu kelak.
Dalam konteks manajerial, KPU saat ini seharusnya telah memiliki pemetaan wilayah provinsi yang acapkali bermasalah sejak Pemilu 2004, yaitu Nias Selatan, Papua, Maluku, dan Maluku Utara. KPU seharusnya secara khusus membuat prosedur operasi standar dalam bentuk petunjuk teknis untuk memastikan aparat di bawahnya benar-benar turun dan mengawal proses rekapitulasi, pengisian sertifikat, dan perapian data di posisi awal sebelum keesokan harinya rapat pleno rekapitulasi di jenjang itu.

Yang terjadi saat ini ialah, di tengah lemahnya kompetensi penyelenggara di daerah, proses pengawalan dan atensi problem teknis administrasi kurang berjalan maksimal di semua tingkatan. Pemahaman atas pengisian sertifikat hasil pemilu di semua tingkatan juga disebabkan proses bimbingan teknis yang berjalan amat terlambat dan tak menyeluruh. 

Sebagai ilustrasi ekstrem, mana mungkin 13 kabupaten di Papua yang telat dibentuk mampu melakukan bimbingan teknis ke PPK dan PPS, apalagi KPPS, ketika mereka berhadapan dengan waktu yang tak tersedia lagi. Belum lagi kompetensinya lemah karena tak berpengalaman mengurus pe milu sebelumnya. Manajemen persidangan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional juga mesti dikritik. KPU terkesan kurang mampu mengendalikan persidangan.
Implikasi

Jika faktanya melewati tenggat 9 Mei, sanksi pidana bagi KPU telah menunggu. Jika rekapitulasi selesai lebih dari empat hari, dari batas akhir, tentu akan mengganggu tahapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Itu berarti KPU mesti membuat tahapan dan jadwal baru untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Kendati demikian, secara teknis, coblosan pemilu presiden dan wakil presiden tetap bisa dilaksanakan 9 Juli, dengan konsekuensi tahapan pencalonan dan kampanye pilpres dirampingkan.

Realitas dinamika rekapitulasi nasional saat ini telah membukakan mata kita semua, siapa pun yang membuat undang-undang pemilu mesti benar-benar matang mengkaji berbagai implikasi teknisnya, bukan sekadar politis. Begitu pula rekrutmen KPU di semua tingkatan dengan standar kualitas tertentu dan jadwalnya adalah harga mati yang harus dipertahankan (bukan kompromi politik) jika ingin hajatan demokrasi selamat!

Kamis, 10 Mei 2012

Rekonstruksi Sistem Pilkada


Rekonstruksi Sistem Pilkada
I Gusti Putu Artha; Anggota KPU 2007-2012
SUMBER :  KOMPAS, 10 Mei 2012


Berita utama Kompas (17/4) melansir bahwa sepanjang 2004-2012, 173 kepala daerah menjalani pemeriksaan dengan status saksi, tersangka, dan terdakwa dalam kasus korupsi.

Sekitar 70 persen telah divonis dan berkekuatan hukum tetap. Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dari 2004 hingga 2011 tercatat 155 kepala daerah tersangkut kasus korupsi: 17 di antaranya gubernur. Angka 173 itu sama dengan 32,6 persen dari 530 gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

Jika angka itu terus naik, niscaya pemerintahan di daerah terancam lumpuh. Roda pemerintahan dan pembangunan pun tak bergerak. Ujung-ujungnya rakyat sejahtera makin jauh dari harapan. Persoalannya: betulkah sistem pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara langsung dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sumber penyebabnya? Lantas konstruksi sistem pilkada seperti apa yang lebih ideal?

Liberalisasi Demokrasi

Pengalaman penulis hampir 10 tahun menjadi penyelenggara pemilihan umum, termasuk pilkada, memberi satu simpulan awal: ruang-ruang politik kita memang memasuki proses liberalisasi besar-besaran. Sebagaimana halnya liberalisasi dalam ekonomi, dalam liberalisasi politik pun, pasarlah penentu. Pasar politik-parpol, tim kampanye, dan pemilih telah membuat nilai hajatan pilkada menjadi komoditas politik yang harganya bergantung pada permintaan dan penawaran.

Komodifikasi politik itu amat ditentukan oleh potensi sumber daya alam yang dimiliki sebuah daerah yang menggelar pilkada. Daerah yang tergolong kaya sumber alam niscaya bernilai komoditas politik tinggi.

Dalam bentuk apa saja, komo- difikasi politik itu terjadi dan membuat ongkos politik pilkada menjadi mahal? Pertama, harga tiket sebuah parpol mengusung sepasang kandidat. Berdasarkan pengalaman penulis menyelesaikan kasus-kasus perselisihan dukungan ganda parpol ke kandidat, pemerasan terhadap kandidat dimulai dari tahap ini.
Pengurus parpol di tingkat pusat akan memasang tarif tertentu. Angkanya untuk parpol-parpol besar adalah miliaran rupiah, sedangkan untuk parpol gurem puluhan hingga ratusan juta rupiah. Tak cuma di tingkat pusat, pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pun minta bagian.

Bagaimana dengan calon perseorangan? Sama saja. Dalam banyak kasus terungkap, mobilisasi dukungan dalam bentuk kartu tanda penduduk pun tidak gratis. Saat pengumpulan dukungan dengan KTP, diperlukan biaya per KTP. Saat verifikasi, kandidat mesti menyiapkan dana tak sedikit guna memastikan pendu- kung mengaku bahwa memang mereka memberi dukungan.

Kedua, demokrasi prabayar. Sebelum pemilu digelar, rakyat ”memeras” kandidat dengan sumbangan jutaan rupiah: entah atas nama pribadi, entah kelompok. Entah untuk perbaikan tempat ibadah, pembangunan sekolah, atau perbaikan jalan. Belum lagi biaya politik untuk berbagai kepentingan sosialisasi calon.

Jadi, sebelum ada hasil pene- tapan pasangan calon pilkada, calon telah mengeluarkan ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk menaikkan elektabilitasnya. Realitas demokrasi prabayar ini dengan gamblang terungkap dalam sidang perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, biaya kampanye dan pemenangan kandidat. Inilah mungkin yang disebut biaya resmi yang dikeluarkan kandidat. Bentuknya macam-macam, dari biaya honor saksi per TPS, biaya bimbingan teknis saksi dan tim kampanye, logistik kampanye pemilu (pembuatan iklan di TV, baliho, poster, spanduk, pamflet), hingga serangan fajar per orang Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Harus diakui, pilkada memerlukan biaya amat tinggi. Skor tertinggi agaknya masih dipegang pilkada Jawa Timur 2008 dengan pemungutan suara ulang mendekati Rp 800 miliar. Saat ini Provinsi Papua mencanangkan biaya mendekati Rp 500 miliar.

Biaya pelaksanaan pilkada dari sisi penyelenggara dan kandidat dapat digambarkan melalui asumsi hitungan berikut ini. Yang dikeluarkan: biaya pelaksanaan oleh KPU, biaya panwas pilkada, biaya pengamanan oleh kepolisian, biaya kampanye oleh tim kampanye, biaya konsolidasi oleh pasangan calon, dan kontribusi biaya secara sukarela oleh para pendukung.

Jika diasumsikan bahwa angka terendah (berdasarkan pengalaman) untuk pilkada kabupaten/kota Rp 21 miliar dan untuk pilkada provinsi Rp 130 miliar, total biaya yang dikeluarkan selama lima tahun penyelenggaraan pilkada di 497 kabupaten/kota dan 33 provinsi: Rp 11,307 triliun. Belum masuk di sini biaya prabayar dan pascabayar yang juga yang dikeluarkan calon, pendukung, dan simpatisan secara swadaya.

Jika 173 kepala daerah saat ini tersangka dalam kasus korupsi, patut diduga itu merupakan implikasi perilaku korupsi yang ia lakukan untuk mengembalikan modal pada pemilu sebelumnya.

Rekonstruksi Pilkada

Rekonstruksi sistem pilkada seyogianya segera dilakukan. Apalagi, saat ini pemerintah tengah menggodok RUU pilkada. Dalam bocoran RUU yang sempat beredar, pemerintah tetap fokus pada pilkada kabupaten/kota secara langsung, sedangkan pilkada provinsi dipilih oleh DPRD.

Jika konsep ini dipertahankan tanpa perbaikan sistem secara signifikan, niscaya tak akan berakhir masalah betapa liberalisasi politik itu telah mendorong terjadinya kapitalisme demokrasi. Korupsi masih akan terjadi!

Sempat mengemuka gagasan pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu legislatif dan pemilihan presiden dilaksanakan satu paket pada hari yang sama, sesudahnya (dua tahun kemudian) pemilu lokal serentak memilih kepala daerah dan parlemen lokal di provinsi, kabupaten, dan kota.

Gagasan ini menarik untuk melahirkan pemerintahan efektif, tetapi tetap kurang mampu mengurangi biaya tinggi pilkada. Pasalnya, kandidat masih bertarung secara personal dan butuh biaya besar pula. Biaya penyelenggaraan saja yang dihemat.

Gagasan kedua: menyatukan pemilu eksekutif (pemilihan presiden dan pilkada provinsi dan kabupaten/kota) serentak pada hari yang sama dan dilaksanakan setelah pemilu legislatif (pemilu DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota) serentak digelar.
Pemilu eksekutif satu paket untuk Pemilu 2014: awal tahapan dimulai pada Februari 2014, pemungutan suara putaran I pada Juli 2014, dan pemungutan suara tahap II pada September 2014. Substansi prosedur dan mekanisme pelaksanaan pilkada sama seperti sekarang: dilakukan langsung seperti diatur dalam UU No 12/2008.

Apa sisi positifnya? Pertama, seluruh biaya pilkada yang ada sekarang tak diperlukan lagi karena pemilu eksekutif dibiayai APBN yang mendompleng pada biaya pemilu presiden. Tambahan biaya hanya pada pengadaan surat suara pilkada.

Kedua, ongkos politik yang dikeluarkan kandidat presiden, gubernur, bupati/wali kota patut diduga akan jauh berkurang. Jika diasumsikan terbangun koalisi kandidat presiden, gubernur, dan bupati/wali kota untuk mengampanyekan diri bersama-sama, biaya kampanye 100 persen akan dibagi secara patungan bertiga. Calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota hanya mengeluarkan 33,3 persen biaya kampanye dari yang dikeluarkan sekarang jika kampanye tidak satu paket dengan pemilihan presiden dan pemilihan gubernur. ●

Selasa, 08 Mei 2012

Catatan UU Pemilu 2014

Catatan UU Pemilu 2014
I Gusti Putu Artha; Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2007-2012   
SUMBER :  SINDO, 08 Mei 2012


Paripurna DPR RI menyepakati beberapa isu krusial soal substansi RUU Pemilu. Sistem pemilu masih proporsional daftar calon terbuka dengan alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan untuk DPR RI, 3-12 untuk DPRD, ambang batas perolehankursidi parlemen (parliamentary threshold/ PT) 3,5% berlaku secara nasional dan penetapan alokasi kursi dengan model kuota murni.

Pertanyaannya, apa implikasi semua itu terhadap teknis penyelenggaraan Pemilu 2014? Betulkah Pemilu 2014 masih akan sekompleks Pemilu 2009 dan bahkan berpotensi pemicu disintegrasi nasional. Yang paling tak dapat diterima logika, baik secara filosofis, yuridis, teknis maupun politis,adalah ketika parlemen menyepakati (kecuali PDI Perjuangan) bahwa PT berlaku secara nasional, bukan berjenjang.

Artinya, hanya parpol yang memperoleh minimal 3,5% suara sah Pemilu DPR RIlah yang bisa membagi kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Jika berjenjang, hanya parpol yang memperoleh minimal 3,5% suara sah pemilu di tiang tingkatan yang berhak atas kursi di tiap tingkatan pula. Implikasinya, bisa saja jumlah dan jenis parpol yang lolos PT di DPR RI, DPR provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota berbeda.

Logika PT berlaku secara nasional telah melenceng dari roh dasar filosofi sistem proporsional dalam pemilu yang kita anut. Secara teoritis, sistem proporsional dipilih karena argumentasi bahwa Indonesia memiliki heterogenitas yang tinggi dari sisi latar belakang geografi, kultural, agama, topografi, dan demografi.Pembentukan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota melalui hasil pemilu dimaksudkan untuk mewakili kepentingan rakyat lokal dalam pengelolaan pemerintahan setempat.

Jika lantas hanya parpol yang memperoleh minimal 3,5% suara sah Pemilu DPR RI-lah yang bisa membagi kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota di seluruh Indonesia, itu secara filosofis menabrak representasi keterwakilan masing- masing parlemen sesuai dengan tingkatannya. Logika PT berlaku secara nasional ini bisa mengancam integrasi nasional.

Sebagai ilustrasi ekstrem, amat mungkin sebuah parpol tertentu amat kuat di sebuah kabupaten dan memperoleh suara hingga 70% suara sah.Lantas 30% suara lainnya dibagi oleh 12 parpol dan hanya 10% suara diraih oleh lima parpol yang (misalnya) kebetulan lolos secara nasional. Pertanyaannya, bagaimana melogikakan bahwa 10% suara sah itu yang dimiliki lima parpol (lolos ambang batas parlemen secara nasional) harus membagi 100% kursi di DPRD kabupaten itu lalu membuang suara yang jumlahnya 90%? Jika ini dipaksakan, niscaya pada 2014 konflik dan stabilitas keamanan nasional akan terganggu.

Proporsional Terbuka

Format Pemilu 2014 yang telah disepakati parlemen itu masih akan memunculkan kerumitan tersendiri dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Sistem pemilu yang mengadopsi sistem proporsional dengan daftar calon terbuka berimplikasi seperti Pemilu 2009. Artinya,pemilih masih dihadapkan dengan surat suara yang berisi gambar partai, nomor urut partai, nomor urut calon legislatif, dan nama calon legislatif. Pemilih memilih dengan mencoblos gambar partai, nomor urut calon, nama calon, atau sekaligus gambar partai dan nomor urut calon.

Kerumitan pertama, surat suara masih akan cukup lebar dengan mencantumkan nomor urut, gambar partai, nomor urut, serta nama caleg yang jumlahnya 100% dari total kursi di daerah pemilihan tersebut. Lantas sebesar apa surat suaranya? Ada dua kemungkinan. Setelah UU Pemilu disahkan, seperti sudah diduga sebelumnya, parpol-parpol peserta Pemilu 2009 mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Jika uji materi ke MK dimenangkan, peluang lebar surat suara Pemilu 2014 jauh lebih luas dari Pemilu 2009 amat terbuka.

Kerumitan berikutnya, pada rekapitulasi penghitungan suara di semua tingkatan. Dari pengalaman Pemilu 2009, diperlukan kecermatan dan energi yang ekstra dalam penyelenggara pemilu di level bawah untuk memastikan akurasi penghitungan suara, khususnya perolehan suara di rekapitulasi antara jumlah pemilih yang mencoblos tanda gambar parpol dan rincian perolehan suara per caleg.

Harus diakui dengan jujur, di sinilah potensi manipulasi terjadi. Dalam beberapa kali persidangan di Mahkamah Konstitusi tempo lalu terungkap pergeseran suara di internal parpol. Suara pemilih yang mencontreng gambar parpol berkurang dan beralih ke caleg tertentu yang merugikan caleg lain yang merasa memperoleh suara terbanyak di sana (namun disalip oleh caleg yang memperoleh suara siluman itu).

Ini jadi mendapat legitimasi kembali dalam Pemilu 2014 lebih-lebih saksi yang boleh hadir di semua level penyelenggara adalah saksi parpol,bukan saksi tiap caleg. Dapat dibayangkan betapa “serangan” akan menghantam petugas KPPS dan terutama PPS (karena rekapitulasi di PPS dilakukan malam hari pascarekapitulasi di TPS). Pengalaman Pemilu 2004 ketika diberi ruang melakukan rekapitulasi, kecurangan Pemilu 2004 mayoritas terjadi di PPS.

Fenomena ini akan berpotensi lebih dahsyat lagi pada Pemilu 2014. Terakhir, dengan dua “cacatan” di atas niscaya uji materi terhadap UU Pemilu akan segera mengalir ke MK. Lantas bagaimana akhirnya? Jawabnya: filosofi, sistem, dan format Pemilu 2014 akhirnya hanya akan ditentukan oleh sembilan hakim MK yang tidak merasa perlu harus berdebat berbulan- bulan! Kita lihat saja nanti.