Tampilkan postingan dengan label HM Prasetyo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HM Prasetyo. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 November 2014

Kepentingan Kelompok Harus Ditinggalkan

              Kepentingan Kelompok Harus Ditinggalkan

HM Prasetyo  ;   Jaksa Agung
KOMPAS,  22 November 2014

                                                                                                                       


SEHARI setelah dilantik, Jumat (21/11), Jaksa Agung HM Prasetyo langsung memimpin rapat maraton dari pagi sampai sore dengan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung di kantornya. Pengganti Basrief Arief itu ingin mengidentifikasi perkembangan kejaksaan yang telah ditinggalkannya delapan tahun silam.

Publik terkejut dengan penetapan Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Bahkan, tak sedikit yang menyangsikannya. Salah satu sumber kesangsian itu tak lain terkait dengan latar belakang Prasetyo sebagai politisi setelah pensiun sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 2006.

Prasetyo tetap kalem saat ditanya apakah ia bisa menjamin independensi dari kepentingan politik. Berikut pernyataan-pernyataan HM Prasetyo saat wawancara khusus dengan Kompas di ruang kerjanya, Jumat.

Banyak yang menyangsikan sepak terjang Anda ke depan sebagai Jaksa Agung. Bagaimana Anda menanggapi hal ini?

Saya rasa itu wajar. Apalagi belakangan banyak media memberitakan negatif, bahkan mem-bully. Akibatnya, muncul gambaran tidak-tidak tentang saya. Perlu diketahui, saya sudah lama di lingkungan kejaksaan dan akhir masa jabatan saya berlangsung baik, tidak ada masalah. Jadi, biar waktu yang akan membuktikan.

Prinsipnya, siapa pun di posisi ini tak boleh diganggu kepentingan mana pun. Saya akan jelaskan kepada yang bersangkutan jika ada yang ingin bermain-main dengan hukum. Simbol kejaksaan menunjukkan timbangan dan pedang, yaitu harus adil dan berani mengungkap kebenaran. Ini tidak boleh dilanggar.

Tak khawatir ada intervensi?

Ini soal keadilan dan kebenaran. Tidak bisa dimain-mainkan. Sejauh ini belum ada intervensi dari mana pun. Kalaupun ada, saya akan jelaskan dan menolaknya. Lagi pula, saat kepentingan bangsa dan negara memanggil, kepentingan kelompok dan golongan harus ditinggalkan. Itu sudah komitmen diri saya. Apalagi semuanya berawal dari niat baik. Saya berani jamin itu.

Bagaimana komitmen Anda terkait dengan jabatan sekarang?

Tentu saja, komitmen utamanya memperbaiki penegakan hukum. Ini tidak mudah. Sebab, tanpa penegakan hukum yang baik, tak ada harapan perubahan bangsa ke arah lebih baik.

Untuk menjalankan komitmen ini, saya butuh dukungan dari semua pihak. Kami tahu, kami dikejar waktu. Tetapi, penegakan hukum ini juga tak boleh grusa-grusu. Jangan sampai menegakkan hukum, malah melanggar hukum. Tetapi, tetap harus dilakukan cepat dan tidak ditunda.

Apa prioritas Anda dalam penegakan hukum?

Pemberantasan korupsi dan juga masalah lainnya. Pemberantasan korupsi ini tuntutan masyarakat. Tetapi, perkara lain tetap diperhatikan, seperti penegakan hak asasi manusia. Ini semua akan kami selesaikan bersamaan. Untuk itu, saat ini dibantu jaksa agung muda, menginventarisasi, melakukan penelitian lagi, dan akan menindaklanjuti sejumlah kasus, termasuk yang terhenti.

Ada asumsi kejaksaan berada di bawah bayang-bayang KPK.

Kepercayaan pada kejaksaan berkurang waktu itu sehingga dibentuk lembaga KPK yang sifatnya ad hoc. Tetapi, ternyata sampai sekarang memang masih dibutuhkan melihat ekspektasi masyarakat yang tinggi.

Fasilitas KPK juga memudahkan mereka. Contohnya, jaksa untuk memeriksa pejabat publik harus minta izin. Jaksa ingin menyita juga harus minta izin hakim. KPK tak perlu itu. Kalau kejaksaan diberi fasilitas seperti itu, pasti akan lebih mudah.

Sudah waktunya kejaksaan dipercaya lagi. Namun, bukan berarti menghilangkan peran KPK. Justru harus bekerja sama agar penegakan hukum lebih baik.

Demi kepercayaan itu, butuh perbaikan internal kejaksaan?

Pasti dibutuhkan. Tadi saya bertemu para jaksa agung muda, salah satunya juga membahas masalah itu.

Kami pun akan tegas menerapkan kebijakan tentang punishment and reward. Kami akan pantau dan melihat satu per satu warga kami, baik jaksa maupun unsur pendukung lainnya.

Kejaksaan yang selama ini dinilai tertutup dalam penanganan kasus, apakah akan berubah?

Harus ada. Kita bekerja harus mengutamakan transparansi. Namun, semua ada tahapannya. Tahapan penyelidikan bersifat konfidensial sehingga tak perlu disebarluaskan karena bisa menyulitkan penanganan perkara. Masuk tahap penyidikan sudah agak terbuka.

Kasus-kasus lama yang terhenti, apakah siap dibuka kembali?

Saya sudah bicarakan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Yang pasti, komitmen untuk memberantas korupsi itu akan diwujudkan.

Rabu, 12 Februari 2014

Pemberantasan Narkoba antara Komitmen dan Kenyataan

Pemberantasan Narkoba

antara Komitmen dan Kenyataan

HM Prasetyo   ;  Mantan JAM Pidum Kejaksaan Agung, Praktisi hukum/advokad
MEDIA INDONESIA,  11 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
“Pemberian grasi atau pengampunan oleh seorang Presiden RI kepada siapa pun pelaku kejahatan narkoba, termasuk Corby, menjadi sebuah mimpi buruk bagi upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Sudah seharusnya dalam menggunakan hak tersebut, presiden juga mendengarkan suara masyarakat.”

PEMBEBASAN bersyarat yang diterima narapidanakasus narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby suka tidak suka menimbulkan kontroversi di sebagian masyarakat. Corby diputuskan bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram ganja, dan diganjar hukuman 20 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali.

Kemarin, dia menikmati udara segar di luar jeruji besi kendati belum sepenuhnya bebas. Dari 20 tahun yang harus dijalani, Corby sudah mendapatkan diskon lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Mei 2012. Jadi, bisa dibayangkan bagaimana terlukanya masyarakat ketika Corby seolah mendapatkan perlakukan khusus. Korting masa hukuman dan kini pembebasan bersyarat setelah sudah sembilan tahun mendiami sel.

Pemberian remisi, hingga grasi oleh Presiden, selanjutnya pembebasan bersyarat yang diperhitungkan setelah pemotongan hukumannya menjadi 15 tahun, dikhawatirkan justru akan semakin mendorong dan merangsang sindikat peredaran narkotika internasional untuk meningkatkan operasinya di Indonesia.

Bukti yang terungkap di persidangan memberikan keyakinan saya bahwa Corby merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional itu. Saat masih dalam proses penanganan perkaranya, begitu pun saat sedang menangani kasus serupa oleh sembilan warga negara Australia yang dikenal dengan kasus Bali Nine, pernah Wakil Dubes Australia di Indonesia mendatangi saya yang ketika itu menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung. Dia menyampaikan `imbauannya' agar warga negaranya tersebut tidak dijatuhi pidana mati. Silakan dengan pidana penjara berapa lamanya, tapi jangan hukuman mati.

Dijelaskan kepada mereka bahwa beberapa UU dan hukum positif di Indonesia masih diperlakukan hukuman mati. Hukuman yang dimaksud disesuaikan dengan jenis kejahatan dan dampak yang ditimbulkan sesuai UU dan kejahatan yang bersangkutan. Demikianlah akhirnya Corby divonis 20 tahun penjara, sedangkan beberapa pelaku Bali Nine antara lain Sukumaran dijatuhi pidana mati.

Tidak konsisten

Pemberian remisi bahkan pengampunan/grasi, merupakan hak prerogatif presiden yang tiada pihak mana pun dapat mencegahnya. Namun, menurut saya, penggunaan nya haruslah dilakukan secara selektif. Manfaat, pengaruh, dan dampak ikutan serta lainnya harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Dapat dibayangkan betapa nar kotika sudah demikian merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan jutaan masa depan generasi muda. Fakta memperlihatkan bahwa dewasa ini Indonesia bu kan lagi sekadar menjadi salah satu sasaran daerah pemasaran, melainkan cenderung sudah dijadikan pusat jaringan peredaran bahkan menjadi negara produsen narkotika jenis sabu, ekstasi, dll.

Menjadi sebuah pertanyaan, mengapa hal tersebut sampai demikian? Menurut saya, hal tersebut tiada lain disebabkan pertama, law enforcement atau penegakan hukum yang sering tidak konsisten, bahkan lemah. Kedua, adanya berbagai kebijakan yang diperlakukan berlindung pada peraturan perundangan dan hak serta kewenangan yang melekat pada sebuah jabatan. Seperti halnya remisi, pembebasan bersyarat bahkan grasi yang semestinya diperlakukan secara cermat, bermanfaat, dan tidak serta-merta seperti yang dirasa adil bagi masyarakat.

Bandingkan dengan penegakan hukum dan sikap tegas terhadap mereka yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan yang sama di Malaysia. Jika melebihi hitungan gram seperti yang ditentukan aturan perundangan mereka, pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu dilaksanakan dengan konsisten dan tidak pernah terdengar adanya kompromi ataupun perlakuan istimewa dari penguasa.

Akhirnya, pemberian grasi atau pengampunan oleh seorang Presiden RI kepada siapa pun pelaku kejahatan narkoba, termasuk Corby, menjadi sebuah mimpi buruk bagi upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Sudah seharusnya dalam penggunaan hak tersebut, presiden juga mendengarkan suara masyarakat. Harus diingat, dampak narkoba itu sangatlah buruk. Lihat saja korban-korban yang sudah bergelimpangan dan semakin lama terus bertambah. Semoga saja hal semacam ini tidak terulang kembali demi menghindari bencana masa depan bangsa yang demikian mengerikan, sebagai akibat dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya.