Tampilkan postingan dengan label Populisme Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Populisme Islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Januari 2018

Populisme Islam (5)

Populisme Islam (5)
Azyumardi Azra  ;  Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                   REPUBLIKA, 25 Januari 2018



                                                           
Dilihat dari perspektif historis dan pembentukan tradisi Islam Indonesia, populisme Islam vis-a-vis kekuasaan—khususnya sejak masa kemerdekaan—hanya memiliki ruang sempit untuk berkembang. Realitas Islam Indonesia yang bersifat wasathiyah tidak cocok dengan pemikiran dan praksis politik yang mengandalkan kekuatan massa yang cenderung konfrontatif.

Meski ada elemen ormas arus utama yang simpati dan pro pemikiran dan gerakan populisme Islam, arus utama dalam ormas-ormas tetap memegang Islam wasathiyah. Di sini ormas wasathiyah terlalu besar untuk bisa terbawa arus populisme Islam. Sebaliknya, ada ketegangan dan kontestasi apakah terbuka atau tersimpan di bawah permukaan antara ormas-ormas washatiyah di satu pihak dan gerakan populisme Islam di pihak lain.

Lebih jauh, ormas-ormas arus utama umumnya memiliki hubungan baik dan kedekatan dengan kekuasaan. Meski ada elemen-elemen kritis terhadap rezim penguasa, mayoritas terbesar arus utama ormas-ormas bersifat nonpolitik; tidak terlibat dalam agenda politik kekuasaan dan day-to-day politics.

Selain itu, ormas-ormas arus utama memiliki banyak kepentingan yang dipertaruhkan dengan pemerintah. Selain cukup banyak pimpinan dan anggota mereka berada dalam pemerintahan, kepentingan lain, khususnya terkait dengan banyaknya lembaga yang mereka miliki sejak dari pesantren, madrasah, sekolah Islam sampai perguruan tinggi, rumah sakit atau klinik, lembaga penyantunan sosial dan ekonomi.

Dengan begitu, ormas-ormas arus utama memerlukan kerja sama baik dan dukungan pemerintah. Ini berlaku sejak dari tingkat tertinggi (presiden dan wakil presiden), sampai ke level pemerintahan provinsi, kota/kabupaten, hingga ke tingkat kecamatan dan desa sekalipun.

Pada pihak lain, meski populisme Islam di Indonesia memiliki agenda dan tujuan politik vis-a-vis kekuasaan yang ada, dia bukan parpol. Sebab itu, secara hukum populisme Islam tidak bisa menjalankan agenda dan praksis politiknya sendirian.

Karena itu, populisme Islam berkolaborasi dengan pihak-pihak yang berbeda ideologi—bisa aktivis, politisi, dan purnawirawan militer dan polisi. Kolaborasi semacam ini—lazim juga di banyak negara mayoritas Muslim di Asia Barat dan Asia Selatan—dalam terminologi ilmu politik sering disebut sebagai "marriage for convenience" (kawin untuk kesenangan alias "kawin mut’ah") atau "strange bed-fellows" (teman seketiduran yang asing).

Akan tetapi, marriage for convenience biasanya tidak berlangsung lama. Pertama, karena kecanggungan di antara berbagai pihak berbeda ideologi yang akhirnya berujung "perceraian". Pada saat yang sama, rezim penguasa lazimnya juga melakukan tindakan tertentu yang membuat terjadinya perceraian di antara mereka.

Lebih jauh, populisme Islam di Indonesia juga secara tidak resmi bekerja sama dengan parpol tidak pro-pemerintah—untuk tidak menyebut parpol oposisi. Parpol-parpol tertentu mendukung gerakan populisme Islam karena terkait kepentingan politik masing-masing—menunjukkan simpati dan dukungan pada populisme Islam untuk mendapat tambahan suara dalam pilkada, pileg, dan pilpres.

Oleh karena itu, dukungan parpol tertentu pada gerakan populisme Islam bisa dikatakan tidak "genuine". Tetapi, sekali lagi, karena kepentingan mereka dalam bersaing dengan parpol lain pro-pemerintah dan sekaligus dengan rezim penguasa.

Lebih jauh, setiap parpol yang bisa berkoalisi dengan parpol lain memiliki agenda dan target masing-masing. Karena itulah, misalnya, dalam penetapan calon-calon yang maju dalam Pilkada 2018, parpol berjalan sendiri berdasarkan pertimbangan pragmatis atau oportunis tanpa mempertimbangkan apalagi mengikutkan populisme Islam.

Kenyataan inilah yang membuat para pimpinan populisme Islam di Indonesia sangat kecewa dan membentuk unit atau sayap yang bertujuan menampung para aspiran dan kandidat yang berniat maju dalam kontestasi politik. Tetapi, sekali lagi, unit ini bukanlah lembaga politik resmi atau parpol sehingga secara hukum tidak dapat mengajukan calon-calon untuk bertarung dalam pilkada, pileg, dan pilpres.

Dengan begitu, proses politik pilkada gagal memberi momentum pada populisme Islam. Momentum itu juga tidak muncul karena tak ada faktor pemersatu dan pemicu—seperti ada dalam Pilkada DKI Jakarta.

Melihat fenomena ini, menjadi tanda tanya besar pula apakah populisme Islam dapat bangkit kembali pada Pileg dan Pilpres 2019. Tetapi, sekali lagi, mempertimbangkan berbagai faktor dan dinamika politik yang ada, orang tidak perlu terlalu khawatir  dengan populisme Islam; dapat dipandang sebagai gejala religio-politik biasa. ●

Jumat, 19 Januari 2018

Populisme Islam (4)

Populisme Islam (4)
Azyumardi Azra  ;  Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                   REPUBLIKA, 18 Januari 2018



                                                           
Dengan sikap submissif ulama ahlussunah waljamaah beriringan dengan absolutisme dan otoritarianisme kekuasaan politik di dunia Muslim sejak abad-abad awal Islam, bagaimana masa depan populisme Islam di Indonesia? Apakah populisme Islam memiliki peluang untuk memenangkan politik dan kekuasaan di Indonesia?

Berbeda dengan kekhawatiran sementara ahli dan kalangan lain tentang kebangkitan populisme Islam di Indonesia sejak akhir 2016 dan awal 2017 yang terkait dengan Pilkada DKI Jakarta, penulis "Resonansi" menilai, masa depan gerakan ini tidak menjanjikan.

Ada beberapa faktor penyebab mengapa populisme Islam di Indonesia sulit memiliki masa depan dalam kancah politik dan kekuasaan di negeri negeri ini. Faktor-faktor itu banyak terkait dengan corak dan watak Islam Indonesia, baik pada masa silam yang panjang maupun di masa kontemporer, khususnya beberapa tahun terakhir.

Faktor penting lain adalah tatanan hukum dan realitas politik Indonesia, yang juga tidak memberikan tempat bagi gerakan politik semacam populisme Islam. Boleh jadi kekuatan politik, seperti parpol, tertentu memanfaatkan massa populisme Islam, tetapi itu tidak berarti populisme Islam dapat mengarahkan politik parpol—jangankan lagi politik Indonesia secara keseluruhan untuk kepentingan politiknya sendiri.

Secara historis, Islam Indonesia sejak masa kedatangan dan penyebarannya yang masif mulai paruh abad ke-13 dan kemudian masa kesultanan, Islam Indonesia submissif vis-a-vis kekuasaan sultan atau raja. Pihak terakhir ini menjadi patron para ulama dan warga. Sultan atau raja memberikan fasilitas untuk hidup tenang dan berkarya kepada ulama; dan sebaliknya ulama memberikan dukungan, kesetiaan, dan legitimasi politiko-relijius bagi sultan atau raja.

Itulah model hubungan yang berlaku antara kedua belah pihak, yang dalam kajian akademik disebut patron-client relationship. Dalam pola hubungan ini, konsep dan praktik bughat juga berlaku yang tidak memberi tempat bagi pikiran dan praksis di luar kekuasaan semacam populisme. Praktis tidak pernah ada bughat warga yang dipimpin ulama terhadap kekuasaan politik Islam yang dipegang raja atau sultan.

Kemudian kolonialisme Belanda yang mengakhiri kekuasaan politik Islam, menimbulkan perlawanan kaum Muslim yang terjadi secara terpisah-pisah dari satu daerah ke daerah lain, sehingga dapat ditaklukkan Belanda satu per satu melalui berbagai modus sejak dari penaklukan militer sampai perjanjian berupa ‘plakat pendek’ atau ‘plakat pendek’. Kesatuan ortodoksi Islam Indonesia dengan tradisi yang kian mapan dalam praktiknya tidak berdaya menghadapi kolonialisme Belanda.

Ketidakberhasilan perlawanan ini kemudian mendorong para ulama dan umat Islam melakukan uzlah—mengasingkan diri. Para ulama dan pemimpin Muslim lain umumnya menjauhkan diri dari keterlibatan dengan kekuasaan kolonial Belanda. Pemerintah kolonial pun membiarkan sikap ini karena dengan begitu status quo kekuasaannya tidak terancam.

Para ulama umumnya dalam uzlah sebaliknya memusatkan diri pada pendidikan dan dakwah internal. Dengan cara ini umat Islam Indonesia dapat membangun lebih banyak masjid dan mushala; juga pesantren, pondok, surau, dayah, dan kemudian sejak awal abad ke-20 madrasah dan sekolah Islam, rumah sakit, panti asuhan, dan seterusnya.

Begitulah, dengan mengambil distansi dengan kekuasaan kolonial, ulama dan umat justru berhasil membangun tradisi kemandirian dari kekuasaan. Berbagai pranata dan lembaga Islam yang disebutkan tadi dibangun secara mandiri tanpa bantuan kekuasaan.

Kemandirian ini, yang bertahan sampai sekarang, merupakan salah satu distingsi utama Islam Indonesia. Dengan begitu, Islam Indonesia menjadi terlalu besar untuk bisa dikooptasi kekuasaan sejak masa kolonialisme Belanda sampai sekarang.

Dalam dinamika politik seperti itu sejak masa kesultanan dan zaman penjajahan, kaum ulama Indonesia berhasil terus mengonsolidasikan ortodoksi Islam Indonesia. Ada tiga aspek ortodoksi itu: kalam Asy’ariyah, fikih mazhab Syafi’i, dan tasawuf al-Ghazali.

Ketiga aspek ortodoksi inilah yang membentuk tradisi Islam Indonesia—tradisi Islam wasathiyah. Inilah Islam yang berada di tengah; tidak ekstrem ke kiri atau ekstrem ke kanan. Inilah Islam inklusif, Islam toleran yang bisa hidup berdampingan secara damai, baik intra Islam maupun antaragama.

Islam wasathiyah menjadi prinsip dasar ormas-ormas Islam yang mulai berdiri sejak dasawarsa awal abad ke-20. Lebih berkonsentrasi dalam bidang dakwah, pendidikan dan penyantunan sosial, ormas-ormas Islam yang merupakan arus utama  menjadi tulang punggung utama moderasi Islam Indonesia sampai sekarang. ●

Sabtu, 13 Januari 2018

Populisme Islam (3)

Populisme Islam (3)
Azyumardi Azra ;  Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                   REPUBLIKA, 11 Januari 2018



                                                           
Sekali lagi, otoritarianisme yang merupakan fitur utama sistem politik dan kekuasaan di kebanyakan negara di Dunia Muslim tidak memberi ruang bagi kemunculan populisme politik. Tidak hanya di sampai di situ, pada tingkat pemikiran dan konsep politik, populisme politik Islam juga tidak tidak mendapat tempat dalam paradigma teologis dan fiqh siyasah (yurisprudensi politik Islam).

Pemikiran politik Islam Suni sangat menekankan kepatuhan warga Muslim pada penguasa. Secara senapas dalam ayat Alquran (an-Nisa’ 59) dinyatakan, kaum beriman wajib mematuhi Allah SWT, rasul-Nya, dan pemimpin (ulil amri)—yang dalam konteks politik adalah penguasa.

Secara mafhum mukhalafah, tidak mematuhi pemimpin pemegang kekuasaan berarti sekaligus tidak mematuhi Allah dan rasul-Nya. Kekuasaan mutlak penguasa diperkuat lagi dengan prinsip bahwa ia adalah ‘bayang-bayang Allah di muka bumi’.

Absolutisme penguasa dalam tradisi Suni tidak bisa dipersoalkan. Mempersoalkan apalagi menentang penguasa atas alasan apa pun—termasuk kepentingan umat—merupakan perbuatan bughat. Melakukan bughat terhadap penguasa merupakan tindakan tidak terampunkan; penguasa wajib menumpas baghi (pelaku bughat) sampai ke akar-akarnya.

Dengan konsepsi politik ini, absolutisme dan otoritarianisme menjadi tradisi politik Suni sepanjang sejarah. Berhadapan dengan kekuasaan seperti itu, ulama terutama karena alasan doktrinal-teologis dan //fiqh siyasah// bersikap submisif—tunduk sepenuhnya pada kekuasaan. Mereka menjadi klien penguasa yang berlaku sebagai patron atau pelindung dan penyedia fasilitas bagi ulama.

Dengan demikian, dalam konsep dan tradisi politik Suni tidak ada tempat bagi ulama atau pemimpin informal lain untuk menggalang kekuatan massa sehingga memunculkan populisme Islam. Sepanjang sejarah polity (masyarakat politik) Islam masa pramodern dan era awal modern, sulit menemukan gerakan yang sekarang disebut sebagai populisme Islam.

Tradisi berbeda ada di kalangan Muslim Syi'ah. Ulama yang merupakan wakil Imam ke-12 yang gaib memiliki otoritas bukan hanya dalam bidang keagamaan, melainkan juga politik. Kekuasaan politik adalah hak Imam yang dipegang ulama selama menunggu kedatangan kembali Imam ke-12. Karena itulah, ulama Syi’ah memiliki otoritas untuk menggalang kekuatan umat sehingga mewujudkan ‘populisme Islam’ melawan rezim penguasa non-Imam.

Tradisi politik Syi’ah seperti itu bertahan melintasi masa pramodern, moderen, dan kontemporer. Aktualisasi terjelasnya adalah Revolusi Ayatullah Khomeini 1979 yang berhasil menumbangkan kekuasaan Syah Reza Pahlevi. Mempertimbangkan kekuatan massa yang dipimpin Ayatullah Khomeini, Revolusi Islam Iran 1979 merupakan bentuk eksepsional ‘populisme Islam’.

Sebaliknya, di negara-negara Muslim Suni di Timur Tengah dan Asia Selatan, otoritarianisme penguasa politik tak tertandingi. Memang konsep bughat tidak lagi menjadi kerangka berpikir dan bertindak di kalangan umat yang telah terpapar ke dalam paradigma konsep dan praktik negara modern yang memberi tempat pada sikap berbeda terhadap penguasa. Namun, dissension itu tidak pernah menguat karena ulama yang menjadi pemimpinnya langsung ditumpas penguasa. Gerakan dan organisasinya segera dinyatakan terlarang.

Sementara itu, dalam lapisan umat arus utama juga tidak muncul kepemimpinan ulama karismatik yang potensial menggerakkan massa melawan rezim penguasa. Tetapi, potensi itu tidak dapat diwujudkan karena kaum ulama arus utama sudah hampir sepenuhnya pula dikooptasi penguasa.

Dalam pada itu, secara sosiologis masyarakat negara-negara Muslim pascakemerdekaan seusai Perang Dunia II tidak memiliki faktor penarik  yang membuat terjadinya migrasi dari wilayah lain. Sebaliknya, negara-negara Muslim mengandung faktor pendorong  sangat kuat—terutama keadaan politik dan ekonomi tak kondusif—yang membuat banyak warganya bermigrasi ke wilayah lain, terutama Eropa Barat dan AS.

Memang setelah terjadinya oil boom sejak 1980-an, terjadi peningkatan jumlah pekerja migran ke negara-negara Arab kaya minyak dan gas. Tetapi, mereka sepenuhnya hanya sebagai pekerja yang hampir tidak memiliki hak-hak sipil—apalagi mengekspresikannya.

Karena kekayaan minyak dan gasnya negara-negara Arab semacam ini tidak menghadapi masalah ekonomi; tidak ada krisis ekonomi. Sebab itu, tidak ada isu terkait lapangan kerja yang banyak dipegang kaum migran dan ekspatriat seperti terjadi di banyak negara Eropa dan AS.

Dengan begitu, isu ‘populisme politik’ tidak relevan di negara-negara Arab kaya minyak dan gas. Juga tidak relevan di negara-negara Muslim di wilayah lain di Timur Tengah, Afrika, Asia Selatan, dan juga di Asia Tenggara. ●

Kamis, 11 Januari 2018

Populisme Islam (2)

Populisme Islam (2)
Azyumardi Azra ;  Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                   REPUBLIKA, 04 Januari 2018



                                                           
Penggunaan istilah ‘populisme Islam’ untuk menjelaskan fenomena politik sebagian kalangan umat Islam Indonesia merupakan ekstensi dari ‘populisme politik’. Fenomena terakhir ini menemukan momentum di beberapa negara Eropa sejak tiga dasawarsa terakhir dan di Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir yang berpuncak dengan terpilihnya Donald Trump sebagai presiden.

Apakah ‘populisme politik’ itu? Banyak sekali definisinya. Tetapi benang merahnya: ‘populisme adalah pendekatan dan/atau gerakan politik yang mengklaim berbicara atas nama atau mewakili rakyat biasa dalam penghadapan dengan elite politik dan/atau penguasa politik mapan’.

Dari segi ini, ideologi ‘populisme politik’ adalah ‘pemihakan atau pembelaan pada massa rakyat yang selalu dikorbankan elite politik dan/atau rezim penguasa’. Dengan ideologi ini, pemimpin populisme politik lazimnya digerakkan figur karismatik yang fasih dengan retorikanya menyerang elite politik tertentu dan/atau rezim penguasa.

Dengan semua karakter itu, ‘populisme politik’ cenderung dipandang peyoratif. ‘Populisme politik’ adalah gerakan demagogi—menggunakan retorik untuk mengusung agenda dan tujuan tidak realistis guna menarik dukungan berbagai spektrum dan lapisan masyarakat.
Lebih jauh, ‘populisme politik’ dapat ‘mewakili’ kekuatan politik sayap kiri atau sebaliknya sayap kanan. Dia hampir tidak pernah mewakili dan menampilkan politik jalan tengah. Kenyataan ini terkait kenyataan, ‘populisme politik’ hampir sepenuhnya antikemapanan elite politik maupun kekuasaan.

Dalam konteks terakhir, populisme politik hampir sepenuhnya muncul dan berkembang hanya di negara-negara demokrasi. Fenomena populisme politik nyaris tidak muncul di negara otoriter yang tidak memberikan ruang bagi wacana, konsep, dan gerakan antikemapanan, yang mengancam status quo kekuasaan rezim otoriter.

Istilah ‘populisme politik’ memiliki akar panjang dalam sejarah politik Barat. Istilah ini pertama kali digunakan di Amerika Serikat sejak 1892 ketika muncul ‘Gerakan Populis’ yang menghasilkan pembentukan Partai Populis atau Partai Rakyat. Partai Populis ini menuntut demokrasi langsung melalui inisiatif dan agenda rakyat.

Sampai terpilihnya Donald Trump sebagai presiden (2016), populisme politik di AS gagal, walau selalu muncul dari waktu ke waktu, tidak hanya sebagai gerakan independen, tetapi juga di dalam tubuh Partai Demokrat atau Partai Republik.

Karena itu, kemenangan populisme politik Donald Trump sangat fenomenal. Di tengah kemerosotan ekonomi AS yang mengakibatkan banyak warga Amerika kehilangan pekerjaan, demagogi dan retorika ‘American First’ berhasil mengantarkannya ke Gedung Putih.

Populisme politik mulai berkecambah di Eropa sedikitnya dalam tiga dasawarsa terakhir—sejak dari Belanda, Prancis, Inggris, Swedia, dan banyak lagi. Berbagai figur yang mengusung populisme muncul, semacam Geert Wilders (Belanda) atau Marine Le Pen (Prancis) yang mendirikan partai populisme politik masing-masing.

Partai populisme politik cenderung berhasil meningkatkan perolehan suara dalam pemilu, walau belum berhasil menjadi pemenang mayoritas relatif atau apalagi mayoritas absolut.

Gerakan populisme politik mengusung ideologi antimigran, anti-Muslim, dan juga anti-Uni Eropa. Krisis dan kesulitan ekonomi yang dihadapi banyak negara Eropa memberikan lahan politik subur bagi figur dan partai populisme politik untuk menemukan momentumnya.

Bagaimana populisme politik di Dunia Muslim? Secara umum, baik konseptual dan praksis keagamaan maupun realitas sistem dan praktik politik, negara-negara Muslim tidak memberikan peluang signifikan bagi munculnya populisme politik. Realitas keagamaan, politik, dan ekonomi negara-negara Barat di mana populisme politik berkembang sangat berbeda dengan negara-negara Muslim.

Pertama-tama, kebanyakan negara di Dunia Muslim yang baru merdeka pasca-Perang Dunia II dengan segera menjadi negara otoriter, baik militer atau sipil. Otoritarianisme ini sulit berakhir. Gelombang demokrasi yang memunculkan ‘Arab Spring’ hanya berhasil menumbangkan rezim-rezim otoriter di Tunisia, Mesir, Libya, dan Yaman secara sementara.

Rezim otoriter dengan segera kembali ke panggung kekuasaan di tengah kegalauan transisi menuju demokrasi; atau sebaliknya konflik dan perang saudara berkecambah tanpa bisa dihentikan. Sementara, rezim otoriter lain di negara-negara yang tidak terlanda Arab Spring terus bertahan.

Di tengah berbagai perkembangan politik ini, satu hal sudah jelas; rezim otoriter tidak membuka ruang bagi populisme politik Islam. Karena itu, hampir tidak ada figur atau kekuatan politik yang punya niat—apalagi nyali—untuk menggerakkan massa rakyat melawan elite politik yang bersekutu dengan rezim otoriter menindas rakyat. ●

Minggu, 07 Januari 2018

Populisme Islam (1)

Populisme Islam (1)
Azyumardi Azra  ;  Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
Anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                 REPUBLIKA, 28 Desember 2017



                                                           
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah “populisme Islam” mulai menjadi wacana akademis di kalangan para ahli. Istilah itu digunakan untuk melihat fenomena politik Islam sejak terjadinya sejumlah aksi massa kalangan Muslim Indonesia pada akhir 2016 dan awal 2017 terkait dengan Pilkada DKI Jakarta.

Penulis “Resonansi” ini sering mendapatkan pertanyaan tentang populisme Islam Indonesia, baik dari audiens dalam negeri maupun luar negeri. Pertanyaan itu sering mengandung nada bahwa populisme Islam tidak hanya akan menguasai politik, tetapi juga arsitektur Islam Indonesia.

Wacana dan persepsi mereka tentang populisme Islam terkait dengan keberhasilan mereka mengalahkan pasangan cagub-cawagub Ahok-Djarot dari cagub-cawagub Anies-Sandi. Bagi mereka, kemenangan Anies-Sandi merupakan kemenangan populisme Islam yang tengah bangkit dan dapat terus menemukan momentumnya dalam pilkada 2018 dan selanjutnya pileg dan pilpres 2019.

Lebih jauh, kebangkitan populisme Islam terkait dengan sejumlah aksi massa kalangan Muslim Indonesia. Untuk itu, perlu diingat kembali, gelombang aksi yang juga disebut “Aksi Bela Islam”, bermula dengan aksi 14 Oktober 2016 (1410), 28 Oktober 2016 (2810), 4 November 2016 (411), 2 Desember 2016 (212), 11 Februari 2017 (112), 21 Februari 2107 (212 jilid 2), 31 Maret 2017 (313), dan aksi 5 Mei 2017 (Aksi 55).

Aksi-aksi massa tersebut jelas dipicu pernyataan cagub yang sekaligus pejawat Gubernur DKI Jakarta Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu (27/9/2016). Pada waktu itu, Ahok di depan warga mengutip surah al-Maidah ayat 51; ia pada intinya menyatakan agar para pemilih tidak “dibohongi” dengan menggunakan ayat tersebut untuk tidak memilih pemimpin dari kalangan Nasrani—tentu saja termasuk ia sendiri.

Pernyataan Ahok segera menimbulkan kontroversi begitu videonya yang sudah diedit diunggah Buni Yani ke Youtube. Di kalangan Muslim terjadi perbedaan persepsi: sebagian menganggap Ahok telah melakukan penistaan agama, sebagian lagi menilai Ahok tidak menodai Islam.

Kontroversi menjadi berganda dengan terbitnya pendapat dan sikap MUI Pusat (11/10/2016) yang mencakup lima poin. Pada intinya MUI menegaskan, kaum Muslim wajib memilih pemimpin Muslim sesuai surah al-Maidah ayat 51. Juga ditegaskan, pernyataan Ahok yang menyebutkan larangan memilih pemimpin dari kalangan Yahudi dan Nasrani sebagai kebohongan adalah haram dan termasuk ke dalam tindakan penodaan Alquran. Akhirnya, menyatakan ulama yang menyampaikan surat al-Maidah 51 sebagai bohong adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Kegandaan kontroversi yang mendorong kian meningkatnya eskalasi religio-politik terkait dengan kenyataan bahwa sikap MUI ini kemudian dianggap sebagai fatwa MUI Pusat. Hal ini terlihat dengan munculnya Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI di bawah pimpinan Bachtiar Nasir.

Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin pernah menyatakan, GNPF tidak memiliki kaitan dengan MUI. Tetapi, GNPF kian menemukan momentum ketika pimpinan FPI Rizieq Shihab beserta sejumlah aktivis dengan kecenderungan paham praksis keislaman yang sama bergabung.

Penting dicatat, ormas arus utama Islam Indonesia, khususnya NU dan Muhammadiyah, terlihat kagok menyikapi semua perkembangan ini. Banyak kalangan pimpinan NU menolak politisasi kasus Ahok, sedangkan elite Muhammadiyah lebih kentara bersikap ambigu.

Di tengah kontroversi dan polarisasi seperti itu, aksi 212 berlangsung dengan dihadiri sangat banyak massa. Kenyataan membanjirnya massa memadati kawasan Monas dan berbagai jalan di sekitarnya menjadi subjek perdebatan pula. Apakah mereka secara genuine merepresentasikan kebangkitan populisme Islam?

Terlepas dari lapisan massa berbeda yang ikut dalam aksi besar itu, pimpinan aksi dan para pendukungnya melihat aksi 212 sebagai pertanda kebangkitan populisme Islam. Aksi 212 khususnya menimbulkan euforia tentang kesatuan dan kebangkitan Islam Indonesia, baik secara keagamaan, politik, maupun ekonomi.

Gejala itu dapat terlihat dari pernyataan yang digaungkan, yang sederhananya: “Jika Donald Trump bisa menang dengan populismenya, mengapa umat Islam Indonesia tidak?” Anggapan dan pernyataan ini secara implisit mengandung makna aksi-aksi massa yang umumnya damai itu mengandung agenda politik tertentu.

Pertanyaannya kemudian adalah: apakah secara historis ada populisme Islam itu? Jika ada, apakah realitas sosiologis-politis masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia memungkinkan kebangkitan hegemoni politik populisme Islam?  ●