Tampilkan postingan dengan label Hotbonar Sinaga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hotbonar Sinaga. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 November 2016

Perlindungan Pemegang Polis Asuransi

Perlindungan Pemegang Polis Asuransi
Hotbonar Sinaga;   Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi
                                                    KOMPAS, 18 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sudah lebih dari 150 tahun perkembangan industri asuransi di Indonesiamengalami pasang surut. Perusahaan asuransi jiwa pertama berdiri tahun 1859 pada masa zaman kolonial yang sekarang menjelma menjadi perusahaan asuransi jiwa BUMN Jiwasraya. Menyusul kemudian, tahun 1912, didirikan perusahaan asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912 yang berbentuk usaha bersama atau mutual.

Sejak UU No 2/1992 tentang Usaha Perasuransian diberlakukan, yang telah diganti dengan UU No 40/2014 tentang Perasuransian, sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang ditutup oleh regulator. Penyebab utama adalah kegagalan perusahaan memenuhi kewajiban membayar uang pertanggungan atau klaim sesuai perjanjian yang disebut polis.Sejak 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sudahbertindak tegas dan realisasi pencabutan izin diproses dalam waktu relatif singkat.

Perusahaan asuransi jiwa ini, Bumiputera, patut diakui punya ”brand name” yang sangat baik dan posisinya selalu masuk ”tiga besar” di benak masyarakat kita. Namun, terdapat masalah yang mendera perusahaan asuransijiwa ini,dimulai menjelang tahun 2000, yang dalam istilah finansial dinyatakan mengalami masalah solvabilitas, di manajumlah kewajiban lebih besar daripada kekayaan. Berita di media massa menimbulkan tanda tanya bagi para pemegang polis aktif perusahaan asuransi jiwa ini. Yang paling mereka pentingkan adalah bagaimana status polis yang mereka miliki: apakah masih cukup aman atau perlu dicairkan walaupun belum jatuh tempo?

Pemegang polis Asuransi Bumiputera sebetulnya tak perlu terlalu khawatir. OJK sebagai regulator dan pengawas perasuransian sudah mengambil langkah antisipatif. Langkah penting yang harus segera dilakukan adalah merealisasikan skema perlindungan bagi para pemegang polis sesuai amanah UU Perasuransian.

Penunjukan Pengelola Statuter (PS) oleh tim yang berpengalaman menimbulkan harapan besar bagi pemegang polis. Pengelola Statuter adalah tim yang ditunjuk regulator sesuai ketentuan UU untuk melakukan pembenahan dan menjaga agar Bumiputera tetap going concern, menerbitkan polis secara rutin, memproses pengajuan dan membayar klaim dan sebagainya.

Tugas dari PS selama satu tahun melakukan pemetaan masalah dan menyampaikan usulan solusi kepada regulator. PS harus dapat bekerja sama dengan penasihat keuangan yang telah ditunjuk. Dukungan regulator mutlak diperlukan, termasuk dukungan dari direksi nonaktif, Badan Perwakilan Anggota (BPA), dewan komisaris, dan pihak internal perusahaan.

Perlindungan pemegang polis

Nasabah asuransi yang lazim disebut pemegang polis membeli pertanggungan asuransi untuk melindungi diridari berbagai risiko atas harta benda yang di miliki ataupun risiko terkait kondisi kesehatan, hidup terlalu lama atau hidup terlalu singkat, risiko kecelakaan, bencana alam dll. Akan tetapi, siapa yang akan melindungi nasabah asuransi jika perusahaan asuransi yang awalnyabonafide menghadapi masalah keuangan? Dalam istilah asuransi dikatakan perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim. Risiko keuangan ini berbeda dengan risiko reasuransi dalam hal pertanggungan ulangyang tidak mencukupi.

Pasal 8 Ayat 2 butir d UU Perasuransian menyatakan, untuk mendapatkan izin usaha dari OJK, setiap perusahaan asuransi harus memenuhi persyaratan mengenai dana jaminan. Pasal 20 UU tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan asuransi wajib membentuk dana jaminan yang bentuk dan jumlahnya ditentukan sesuai peraturan OJK.

Dana ini sebagai lapis pertama perlindungan bagi pemegang polis. Bagaimana jika dana tersebut tidak mencukupi? Pasal 53 UU yang sama mensyaratkan setiap perusahaan asuransi wajib jadi peserta penjaminan polis yang akan diatur dengan UU. UU yang dimaksud dalam Ayat 3 pasal yang sama harus dibentuk paling lama Oktober 2017, yang berarti kurang dari setahun lagi dari sekarang.

Perlindungan untuk pemegang polis yang saat ini dipraktikkan di banyak negara cukup bervariasi. Di Kanadatelah dibentuk perusahaanyang bertindak sebagai penjamin polis untuk polis-polis asuransi jiwa. Amerika Serikat sebagai salah satu negara yang sudah sangat maju industri perasuransiannya baru saja, 2015, memberlakukan Policyholder Protection Act. Di Jepang, Hongkong, dan juga Thailand dibentuk dua badan yang menjamin pemegang polis asuransi jiwa dan polis asuransi umum. Di beberapa negara ASEAN, masih ada yang belum memiliki skema penjaminan polis, yaitu Laos, Kamboja, dan Myanmar. Di Vietnam sudah dimulai sejak 2011 dan di Filipina sudah berjalan dengan baik sejak beberapa tahun lalu.

Salah satu model yang dapat dijadikan rujukan adalah praktik yang telah dilaksanakan di beberapa negara, khususnya di ASEAN, yaitu Singapura dan Malaysia. Di kedua negara tersebut, termasuk Korea Selatan, lembaga yang ditunjuk sebagai penjamin polis adalah korporasi yang juga menjadi penjamin deposito atau simpanan.

Di Singapura, lembaga ini adalah Singapore Deposit Insurance Corporation (SDIC), sedangkandi Malaysia bernama Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PDIM), sejak 2011, termasuk Takaful melalui skema Takaful and Insurance Benefit Protection System. Di Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan/LPS (Indonesia Deposit Insurance Corporation/IDIC) akan menjadi lembaga penjamin polis seperti di kedua negara tetangga setelah direncanakan dilakukan amandemen atas UU LPS.

Semoga saja, tahun depan akan terbentuk skema penjaminan polis yang akanmemberikan perlindungan bagi pemegang polis serta menenangkan para nasabah perusahaan asuransi. Penulis yakin keberadaan skema ini akan lebih meningkatkan bisnis perasuransian di Tanah Air sehingga akan semakin banyak penduduk yang mendapatkan proteksi asuransi.

Minggu, 17 Januari 2016

Dewan Pengawas dan Direksi BPJS

Dewan Pengawas dan Direksi BPJS

Hotbonar Sinaga  ;   Direktur Utama Jamsostek (Persero) 2007-2012
                                                       KOMPAS, 16 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanahkan pemilihan bakal calon dewan pengawas dan direksi untuk kedua BPJS telah diproses panitia seleksi yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS (Kesehatan dan Ketenakerjaan).

Melalui situs web Dewan Jaminan Sosial Nasional (www.djsn.go.id), seyogianya publik dapat mengikuti sudah sampai di mana proses yang telah dilaksanakan dan seberapa transparan serta cukup waktukah untuk bisa mengakses informasi tentang para bakal calon. Informasi yang telah lolos seleksi administratif dibuka dan diumumkan di media cetak berperedaran nasional seluas-luasnya. Informasi tentang bakal calon dewan pengawas dan anggota direksi bukan hanya alamat KTP-nya, tetapi juga sekelumit riwayat profesionalnya misalnya data mengenai pernah atau masih menjabat di instansi apa.

Kita mencermati bahwa panitia seleksi (pansel) yang telah dipilih dengan pertimbangan profesional, dan terdiri atas para ahli di bidangnya masing masing, perlu bersikap dan bertindak ekstra hati-hati. Sebab mereka harus kita mintakan tanggung jawabnya bila bakal calon direksi dan pengawas yang mereka usulkan melakukan penyimpangan atau kecurangan.

Adanya tanggung jawab ini menyebabkan pansel harus tegas dan tegar menolaksegala macam intervensi, terutama unsur politisasi. Hal ini dapat dijadikan alasan bila ada pihak-pihak tertentu yang ingin memaksakan kehendak atas bakal calon tertentu.Publik juga harus ikut mencermati jangan sampai pansel masuk angin dalam arti disusulkannya bakal calon oleh pihak tertentu.

Pengawasan atas BPJS

Perlu disadari, salah satu kelemahan utama dari kedua BPJS tersebut adalah dalam masalah pengawasan yang merupakan kelemahan struktural. Penulis pernah mengupas masalah ini sewaktu menjadi anggota dewan audit di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2013-2014.

UU BPJS menyatakan bahwa BPJS berada langsung di bawah presiden dan pengawasan eksternal dilakukan secara tidak langsung oleh BPK, DPR, dan OJK serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan segala keterbatasannya. Regulator kedua BPJS tersebut adalah kementerian teknis, yakni Kementerian Tenaga Kerja untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan untuk BPJS Kesehatan, serta Kementerian Keuangan untuk masalah finansial.

OJK sebagai otoritas di sektor jasa keuangan hanya melakukan pengawasan eksternal dari aspek ”pemerintahan”, bukan masalah teknis dan tidak melakukan pengaturan. Di sisi lain, keberadaan DJSN yang membantu presiden dalam perumusan kebijakan umumcuma melakukan monitoring dan evaluasi serta sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), melakukan kajian dan mengusulkan kebijakan investasi plus mengusulkan anggaran bagi penerima bantuan iuran. Sebagai pengawas eksternal, DJSN belum menjalankan fungsinya secara efektif sehingga perlu lebih diberdayakan.

Penjelasan di atas yang menggambarkan rawannya pengawasan langsung, membutuhkan pengelolaan BPJS harus dilakukan oleh profesional yang berintegritas tinggi dan sudah terbukti ”rekam jejak”-nya, baik dewan pengawas maupun direksinya. Dana kelolaan yang begitu besar dengan potensi yang jauh lebih besar lagi di masa mendatang, dapat menimbulkan godaan yang besar untuk melakukan penyimpangan. Korupsi dapat dilakukan semudah membalikkan tangan tanpa adanya pengawasan yang super ketat baik oleh internal (dewan pengawas dan satuan pengawasan internal) maupun pengawas eksternal.

Dengan demikian, dari sekian banyak persyaratan umum maupun khusus, fokus pada integritas wajib dan harus jadi pertimbangan utama. Penulis menyampaikan pendapat ini berdasarkan pengalaman praktis sewaktu memimpin PT Jamsostek (sebelum berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan) 2007-2012, yang pada saat itu mengelola dana peserta sekitar Rp 125 triliun. Bukan hanya masalah kejujuran untuk pantang melakukan korupsi, penyimpangan, dan sejenisnya yang wajib diutamakan, tetapi juga komitmen pada efisiensi dan dilarang menghamburkan dana sesuai dengan salah satu prinsip penyelenggaraan jaminan sosial, yaitu: ”Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta”.

PPATK dan KPK

Atas dasar pertimbangan di atas, penulis menyarankan keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk para bakal calon yang saat ini masih atau pernah menjadi penyelenggara negara, walaupun ini tidak diwajibkan dalam ketentuan perundangan.

Tampaknya faktor waktu jadi kendala besar untuk melaksanakan hal ini, sehinggamasukan dari kedua instansi tersebut dapat diminta sebelum penetapan oleh presiden dalam pengajuan bakal calon dewan pengawas ke DPR dan penetapan 7 dari 14 bakal calon direksi masing masing BPJS oleh presiden. Faktor integritas bakal calon menjadi faktor sangat krusial yang tidak boleh diabaikan karena menangani dana ratusan triliun rupiah memerlukan komitmen luar biasa pada kejujuran.

Pasal 3 Ayat (1) butir (d) Perpres tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS tegas dinyatakan, bakal calon harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela Pertimbangan integritas merupakan unsur mutlak yang tidak dapat diujikan atau dideteksi dari wawancara. Karena itulah perlu diupayakan mekanisme keterlibatan PPATK dan KPK.

Selain integritas, moralitaspara bakal calon juga wajib dijadikan pertimbangan presiden ketika menetapkan anggota direksi kedua BPJS. Tanyakanlah pendapat obyektif dari mereka yang mengenal bakal calon secara profesional. Bahkan, kalau dipandang perlu dapat dimintai masukan dari Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan observasi antara lain atas pola hidup mereka sebagai bahan pertimbangan penetapan oleh DPR dan/ataupresiden.

Kemungkinan penyimpangan yang dihadapi oleh kedua BPJS cukup beragam dan boleh dikatakan rawan, sehingga perlu adanya implementasi ”pemerintahan yang baik” yang dinilai secara periodik oleh konsultan independen. Karena itulah dibutuhkan dewan pengawas yang sudah terbukti memiliki pengalaman praktik dalam pengawasan, selain persyaratan integritas. Keterwakilan dari unsur tripartit dalam susunan dewan pengawas merupakan ”kelemahan fatal” dalam ketentuan UU.

Pertimbangan lain yang mengadang penyelenggaraan BPJS secara baik, benar, dan lurus adalah kepatuhan pada perundang-undangan serta praktik-praktik terbaik dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Kepatuhan pada berbagai ketentuan merupakan prasyarat dalam memitigasi risiko yang mungkin timbul. Walaupun tidak disebutkan dalam ketentuan perundang-undangan posisi untuk setiap direktur, sangat direkomendasikan adanya posisi direktur kepatuhan dan manajemen risiko. Hal inimengingat besarnya risiko, terutama risiko finansial,terkait keberlangsungan programBPJS Kesehatan dan risiko investasi yang dihadapiBPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kaitan ini, maka posisi direktur yang terbuka untuk diperebutkan bukan hanya tujuh, termasuk direktur utama. Penulis menyarankan posisi atau tanggung jawab direktur pada kedua BPJS harus menangani: keuangan, umum dan SDM, rencana dan pengembangan, termasuk teknologi informasi, pelayanan, kepesertaan, kepatuhan dan manajemen risiko, serta investasi. Posisi direktur investasi pada BPJS Kesehatan dapat diganti dengan direktur humas dan hubungan kelembagaan, mengingat fungsi investasi dapat ditangani pejabat eselon I.

Semoga saja presiden dan DPR segera memutuskan (sebenarnya sudah terlambat dari tenggat 31 Desember 2015 sesuai UU BPJS) pengurus kedua BPJS tersebut yang betul-betul amanah dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memiliki iman yang tak tergoyahkan oleh berbagai godaan demi kepentingan seluruh penduduk Indonesia.

Rabu, 19 November 2014

Soal Kartu Indonesia Sehat

Soal Kartu Indonesia Sehat

Hotbonar Sinaga  ;   Ketua Asosiasi Asuransi dan Jaminan Sosial Indonesia
(AAJSI) 2009-2012
KOMPAS,  18 November 2014

                                                                                                                       


BENARKAH ada kekisruhan dengan Kartu Indonesia Sehat? Beberapa pihak mengatakan dasar hukum KIS tidak jelas, tidak kuat, bahkan tidak ada. Ada lagi yang mengatakan tumpang tindih dengan program Jaminan Kesehatan Nasional yang sedang berjalan dan kuat dasar hukumnya, yaitu Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kemudian dipersoalkan pula dari mana itu anggarannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah suatu masalah yang tidak dapat dicari jawaban atau solusinya walau tak dapat dikatakan mudah. Kalau ditanya, benarkah ada kekisruhan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS)? Jawaban dari penulis singkat saja: tidak juga!
Sebagai profesional perasuransian yang sudah memiliki jam terbang lebih dari cukup dan pengalaman praktik di bidang asuransi kesehatan serta dosen asuransi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia lebih dari 40 tahun, penulis coba membahasnya secara obyektif tanpa ada kepentingan apa pun.

Kita tahu bahwa KIS pertama kali dimunculkan oleh Joko Widodo saat kampanye pemilihan presiden yang baru lalu, selain kartu ”sakti” lainnya.

Sebagai presiden terpilih, tentunya beliau harus dan wajib memenuhi janjinya dalam bentuk komitmen yang akan direalisasi dalam waktu segera. Peluncuran kartu yang dilaksanakan pada awal November ini menunjukkan pengejawantahan komitmen itu. Semua pihak yang bertanggung jawab kepada Presiden sesuai ketentuan perundangan tidak bisa tidak harus mengamankan komitmen tersebut dan merealisasikannya karena perlu dicatat bahwa latar belakang penerbitan kartu tersebut bukan semata-mata alat kampanye, melainkan didasari niat awal yang baik, bahkan dapat dikatakan mulia.

Setiap niat baik atau ”nawaitu” dari siapa pun yang bermanfaat untuk kemaslahatan/hajat hidup orang banyak patut kita dukung dan realisasikan.

Dasar hukum

Memang, dasar hukum KIS dan juga kartu lainnya belum jelas. Apa, sih, sulitnya membuat dasar hukum supaya lebih mantap dan kuat? Menteri terkait sudah berinisiatif mempersiapkannya untuk dibicarakan dalam sidang kabinet guna disetujui Presiden dan segera direalisasikan. Libatkan pihak lain, termasuk BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan lain-lain. Ini urusan besar yang harus dirundingkan bersama untuk mencari solusi dan jangan ditunda-tunda, bukan hanya urusan Kementerian Kesehatan atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saja.

Undang-undang atau turunan di bawahnya, bahkan termasuk UUD, kan, kita juga yang buat? Sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, semua pihak itu wajib segera menindaklanjuti, termasuk BPJS, DJSN, dan lain-lain. Selain menteri, patut dicatat bahwa direksi BPJS dan anggota DJSN diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada presiden!

Tumpang tindih

Untuk sosialisasi dan komunikasi tentang KIS harus segera dirumuskan program jangka pendeknya plus materinya sehingga mengurangi kesalahpahaman tentang KIS vs Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mari kita lihat permasalahannya secara jernih. KIS, seperti telah dijelaskan pemerintah, tidak tumpang tindih dengan JKN yang harus dilegalisasikan dalam bentuk regulasi pemerintah (PP). KIS menambah cakupan kepesertaan JKN dari yang semula hanya 86,4 juta penerima bantuan iuran (PBI) plus penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang jumlahnya 1,7 juta (data Badan Pusat Statistik), yaitu mereka yang cacat, jompo, pensiunan, dan lain-lain yang tidak masuk dalam PBI.

Jadi, cakupan kepesertaannya lebih luas dari JKN. Ada pihak yang ”asal bunyi” mengatakan bahwa cakupan KIS lebih baik karena meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Faktanya, dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU No 40/2004 Pasal 22) dinyatakan, program jaminan kesehatan (dalam hal ini JKN) tak hanya meng-”cover” pelayanan penyembuhan, tetapi juga tiga pelayanan lainnya (promotion, preventive, dan rehabilitation).

Anggaran

Karena ada penambahan jumlah kepesertaan sekitar 1,7 juta PMKS, jelas diperlukan tambahan pendanaan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, ditetapkan besarnya iuran bagi PBI adalah Rp 19.225 per orang per bulan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, besarnya tambahan tersebut adalah 1,7 juta dikalikan dengan Rp 19.225 atau Rp 32,68 miliar sebulan atau sekitar Rp 391,2 miliar setahun. Jumlah ini masih harus ditambah dengan pendanaan lain yang terkait, seperti pembuatan kartu dan lain-lain yang tidak begitu signifikan jumlahnya. Bagaimana sumber pendanaannya? Pemerintah harus berhati-hati menetapkannya walau jumlahnya relatif tidak besar dibandingkan dengan APBN tahun 2015.

Salah satu alternatifnya adalah dari APBN Perubahan walaupun mungkin, sekali lagi, proses persetujuannya akan berliku-liku di DPR. Jangan mencari alternatif yang tidak jelas dasar hukumnya atau bersifat temporer, seperti dari tanggung jawab sosial korporasi oleh BUMN atau perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

Tambahan yang jumlahnya kurang dari Rp 400 miliar setahun dapat saja ditanggulangi sementara oleh BPJS Kesehatan. Badan itu tidak perlu khawatir akan bangkrut karena Pasal 48 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional menyatakan, pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan khusus guna menjamin terpeliharanya kesehatan keuangan BPJS. Jadi, apa yang dikhawatirkan? Jawabannya: ”Tidak ada.”

Semuanya tergantung dari upaya pemerintah yang wajib merealisasikan komitmen demi kesejahteraan rakyatnya. Semoga niat baik ini akan mendapat rida dan jalan yang terbaik dari Tuhan Yang Mahakuasa. Amin.