Tampilkan postingan dengan label Yonvitner. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yonvitner. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Juli 2021

 

Bukan Kampus ”Follower”

Yonvitner ;  Dosen IPB University

KOMPAS, 1 Juli 2021

 

 

                                                           

Meminjam istilah Alex Ross, industri masa depan adalah yang menguasai data.

 

Dengan konteks sedikit berbeda, di sini penulis ingin menyampaikan opini tentang masa depan kampus dan kampus masa depan yang kemungkinan tanpa mahasiswa. Tentu bukan kondisi ini juga yang ingin didorong dalam Kampus Merdeka.

 

Gagasan Kampus Merdeka tentu bukan bermaksud memberikan kebebasan kampus dari kepenatan melayani akademik mahasiswa. Namun, kemerdekaan dalam arti menjadi kampus sebagai ruang yang lebih inklusif dalam menangguk iptek.

 

Euforia kampus merdeka bukan mendisrupsi peran kampus sebagai pusat interaksi insan ilmiah dalam mencari pemecahan masalah, pendalaman nilai-nilai kehidupan, dan pengembangan inspirasi berbasis penghayatan akal budi. Untuk itu, peran kampus sesungguhnya sentral, sementara kampus 4.0 dan era merdeka adalah instrumen untuk memperkuat peran kampus sesungguhnya. Belum sampai pada pencapaian yang sesungguhnya, kini kampus dihadapkan pada disrupsi melalui revolusi industri 4.0 sehingga revolusi industri 4.0 terlihat berperan sebagai instrumen penguat peran kampus.

 

Satu hal yang harus kita pahami bahwa revolusi industri 4.0 bukanlah tujuan, melainkan merupakan media yang perlu dikelola. Kenyataan saat ini kampus yang tidak siap dalam instrument 4.0 akan menjadi kampus usang tanpa mahasiswa.

 

Meski demikian, peran instrumen TI masih terlihat begitu kuat (powerfull) menguasai data dan informasi kampus. Boleh kita bilang, hari ini semua kampus dengan data dan informasi yang dimilikinya menyerah tanpa syarat pada Google dan Youtube. Google dan Youtube menyiapkan semuanya, mulai dari kehadiran mahasiswa, PR, materi kuliah, ujian, pelayan akademik, penggalian inovasi sains, ruang diskusi, sampai hasil publikasi kampus dan ranking.

 

Kenyataan yang tidak bisa ditolak, terangnya kampus dan pendidikan saat ini tidak bisa lepas dari kehadiran profesor google begitu sebutan mahasiswa. Kalau sudah seperti ini, apa yang menjadi milik bangsa? di mana kedaulatan iptek kita, di mana keunggulan kita dalam mengelola informasi, dalam kontek kampus, masihkan kampus berdaulat? Terus apa lagi yang diperjuangkan kampus untuk tetap eksis saat ini?

 

Kampus masa depan

 

Terus seperti apa sebenarnya model kampus masa depan? Era Covid-19 adalah fase disrupsi kedua setelah kehadiran revolusi industri 4.0 itu sendiri. Kampus-kampus mulai dikelola mesin dan bahkan banyak hal sudah mulai dilakukan dengan robot. Rasa kebahagiaan seorang wisudawan di Jepang mulai digantikan dengan robot saat wisuda karena disrupsi Covid-19. Kodefikasi, keamanan, dan megadata sudah menjadi paket sistem industri robotik. Bahkan, industri genomik akan memunculkan kekhawatiran tinggi ketika orang mulai paham arti simbol genetiknya masing- masing.

 

Kehadiran mesin industri pendidikan tentu akan mendistorsi peran manusia, mempersempit lapangan kerja dan memunculkan kesenjangan baru. Karena, hanya orang-orang tertentu saja yang akan menguasai teknologi dan informasi tersebut. Akibatnya, ekonomi juga akan terpolarisasi pada segelintir orang pemilik dan pengelola teknologi dan data. Perubahan ini akan mengubah polarisasi ekonomi dan politik. Fakta hari ini kuatnya pengaruh China di Indonesia adalah dampak dari masifnya intervensi teknologi dan instrumennya oleh China.

 

Kecerdasan buatan (artificial intelligence) adalah mesin industri yang memiliki daya hancur yang luar biasa, tetapi tidak mampu memisahkan data yang baik dan buruk sehingga menjadi sangat pelangi warna kehidupan ke depan kalau manusia dikendalikan sepenuhnya oleh mesin. Seperti kita lihat maraknya hoaks dalam industri informasi adalah contoh ketidakmampuan revolusi industri memisahkan benar dan salah, beretika dan tidak.

 

Dalam konteks Indonesia, apa sebenarnya yang perlu dikelola untuk mengendalikan industri 4.0 saat ini sebagai ruang yang harus diisi kampus masa depan. Ada empat poin yang penting diperhatikan, yaitu keberadaan perempuan, keberadaan pemuda, keberadaan tanah dan air, serta budaya dan nilai.

 

Kampus masa depan adalah yang memberikan perhatian lebih besar pada perempuan dan anak anak. Kedua insan inilah pencetak generasi sehat dan berkualitas. Ketika informasi masuk, informasi tidak mampu membedakan mana konsumsi dewasa dan anak-anak. Akibatnya, banyak generasi muda masuk kedalam jurang kedewasaan tanpa batas (pre-mature) karena mengonsumsi informasi dewasa.

 

Kampus masa depan adalah yang mampu mengelola perempuan dengan baik untuk menghasilkan generasi dan SDM berkualitas. Tidak salah ketika ditanya ada ajaran yang mengutamakan pengabdian kepada seorang ibu. Kampus yang mampu menyiapkan edukasi terhadap ibu dan anak-anak akan menjadi pilihan pada masa depan.

 

Kedua, keberadaan pemuda adalah gambaran calon pemimpin masa depan. Kampus diperlukan untuk menyiapkan pemuda-pemuda penuh ide dan gagasan. Pemuda yang hidup ikut arus (follower) akan tenggelam dalam derasnya aliran revolusi industri 40. Pemuda yang punya gagasan dan ide serta beretika yang akan mampu bertarung dan eksis di masa depan. Mungkin ini penerawangan Bung Karno ketika meminta 10 pemuda untuk mengguncang dunia.

 

Ketiga, penguasaan terhadap tanah dan air menjadi vital. Kampus yang mengajarkan cara mengelola tanah, air, beserta isi dan yang bergantung pada keduanya akan menjadi pilihan masa depan. Karena, akan mengajarkan bagaimana mencari hidup dan penghidupan dari dua lingkungan itu. Lebih dari 260 juta rakyat Indonesia perlu pangan dan air. Kampus yang menguasai iptek terkait tata kelola tanah, tanaman di atasnya, tata kelola air menjadi pemenang dalam menguasai pangan dan air manusia masa depan.

 

Selanjutnya, bagian keempat adalah kampus yang mengajarkan budaya dan nilai-nilai. Budaya dan nilai ini ter-deliver dalam revolusi industri 4.0 tanpa penjiwaan. Kita bisa saja menyaksikan video yang isinya sikap empati terhadap seseorang, tetapi belum tentu nilai itu masuk dan melekat dalam manusianya. Karena, jiwa manusia tersebut akan larut dalam penghayatan tanpa penjiwaan ketika berhadapan dengan manusia lainnya. Semangat, jiwa, dan nilai serta budaya adalah bagian dari pemersatu manusia di masa mendatang. Revolusi industri 4.0 adalah instrumen pengantar dan bukan menjadi tujuan akhir di mana nilai dan budaya disematkan.

 

Kampus masa depan adalah kampus yang hadir dengan menyiapkan keempat hal tersebut dan memiliki data semuanya dalam Giga Data Kampus. Bukan kampus yang menjadi follower, penyewa ruang memori dari robot informasi, sehingga membuat sebagian orang frustrasi karena gaya mekanistik yang dianggap maju. Semoga pemerintah sadar bahwa bangsa ini pemilik aset di mana ada perempuan, anak-anak, pemuda, dan memiliki tanah dan air yang harus diformulasi menjadi kekuatan kampus masa depan.

 

Kita bukanlah pengikut perubahan global, tetapi adalah bagian yang ikut mengubah global. Untuk pendidikan kita ke depan harus menjadi revolusi industri 4.0 sebagai instrumen untuk memperkuat kampus dan bangsa hingga kuat dengan nilai-nilai yang dijiwai oleh setiap insannya. ●

 

Selasa, 19 Desember 2017

Tata Ulang Kelola Perikanan

Tata Ulang Kelola Perikanan
Yonvitner ;  Dosen MSP-FPIK;  Sekretaris Rektor IPB dan Peneliti Senior PKSPL IPB
                                          MEDIA INDONESIA, 19 Desember 2017



                                                           
GOOD governance sektor kelautan dan perikanan harus memiliki evidence yang kuat dan berbasis keilmuan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

Banyaknya kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan yang ambique mulai pelarangan cantrang dan pengatur penangkapan lobster, hubungan tata kelola provinsi, hingga kabupaten kota semesti sudah harus selesai. Polemik yang muncul di sana-sini terasa menghambat sektor perikanan bergerak maju menjadi sektor ekonomi andalan bangsa ini.
Kemajuan perikanan dan kelautan harus diukur sampai pada indikator mikro terutama nelayan skala kecil. Untuk itu, perlu kecerdasan tidak hanya emosional, tapi juga intelektual, sosial, dan spiritual sehingga pembangunan sektor ini lebih komprehensif.

Mungkin karena Presiden Joko Widodo sudah merasa bosan dengan urusan perikanan yang sepertinya, persoalannya hanya urusan pelarangan dan penindakan yang terus mengemuka seperti cantrang dan lobster. Sudah mendekati tiga tahun, ekonomi perikanan belum menunjukkan langkah maju yang signifikan. Mengelola perikanan yang sarat berbagai persoalan dan kompleksitas haruslah dengan frame yang seragam dan matang. Sebagai sektor ekonomi, perikanan tidak boleh dijadikan sebagai ajang uji coba, apalagi sistem manajemen reaktif, karena dangkalnya kepahaman tentang sains pengelolaannya. Sesungguhnya frame negara maritim menjadi basis utama pembangunan perikanan dengan mengedepankan penguatan ekonomi maritim. Implementasi kebijakan tidak dengan mematikan ekonomi rakyat, tapi harus menjaga eksistensi sambil melakukan penataan yang sistemik dan adaptif.

Kalau sektor ekonomi perikanan mati, tentu akan berdampak luas terhadap kelangsungan hidup orang banyak dan negara. Kebijakan pela­rangan cantrang dan lobster yang secara ekonomi berdampak luas, tentu harus segera dilakukan evaluasi yang menyeluruh agar usaha perikanan tidak berhenti apalagi mundur.

Untuk itu, beberapa langkah penyelamatan yang harus dilakukan ialah 1) mereformasi kelembagaan pengelolaan perikanan kelautan saat ini karena terlihat kurang mampu melakukan penataan dan pengelolaan dengan baik, 2) membangun sinergi dalam berbagai hal dengan pola pikir sistem (system thinking) karena kompleksitasnya, 3) Mengembalikan mekanisme pengelolaan perikanan pada grand design yang menjadi pedoman bersama, 4) mengembangkan sistem budaya kerja yang responsive, adaptive, serta berbasis sains dan bukan reactive untuk pengelola perikanan dan kelautan. Semua ini tentu dalam bingkai tata kelola (good governance) yang baik demi keselamatan masyarakat perikanan.

Good governance

Mereformasi kelembagaan perikanan dan kelautan sangat fundamental bagi kemajuan perikanan dan kelautan saat ini. Reformasi kelembagaan tidak hanya melakukan gonta-ganti pejabat eselon semaunya, tapi membangun evidence yang kuat sesuai dengan kebutuhan negara saat ini. Kelembagaan teknis harus memiliki evidence dan berbasis sains yang dapat diandalkan (science based policy).

Kebijakan bukan alat untuk popularitas, melainkan instrumen untuk memacu ekonomi nasional. Reformasi kelembagaan yang tepat diikuti personal yang tepat (right person on the right place). Mengelola kelembagaan tidak berbasis emosional, yang dekat diangkat, yang kritis, meskipun memiliki intelektualitas dan kemampuan disingkirkan. Sistem manajemen seperti ini tidak sehat untuk institusi negara.

Membangun sinergi dalam berbagai hal dengan pola pikir sistem (system thinking) sangat diperlukan. Perikanan dan kelautan ialah sebuah sistem kompleks. Selain memiliki kekayaan sumber daya alamnya luar biasa besarnya, perikanan memiliki berbagai keragaman sosial budaya, latar belakang sejarah, serta strata ekonomi masyarakatnya. Stakeholder perikanan sangat beragam, mulai nelayan kecil sampai pengusaha besar yang harus sama-sama mendapat porsi dan dukungan dalam manajemen. Kita tidak akan mengesampingkan satu pihak hanya karena kita tidak paham, tetapi kita semestinya mampu mengakomodasi keberagaman tersebut menjadi kekuatan dalam membangun ekonomi perikanan. Menjaga keragaman tersebut akan membuat kita bisa bersaing dan kompetitif.

Pengelolaan perikanan yang baik harus dibangun dengan design yang memadai. Rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek mulai dari perencanaan dan zonasi ialah design pengelolaan perikanan dan kelautan yang perlu diimplementasikan. Apa yang sudah dihasilkan harus dijadikan sebagai pedoman berdasarkan kerangka pikir yang runut dan adaptif. Untuk itu, perlu dikembangkan sebuah langkah maju, yaitu bekerja dengan frame dan visi yang tajam dan tidak terbiasa mengelola crash program. Perikanan yang tidak terdesign dengan baik, apalagi yang menjalankan tidak memahami perilaku sumber daya akan menjadi liar, tidak fokus dan cenderung memunculkan pemborosan biaya dan tenaga tanpa hasil. Untuk itu, perlu langkah yang baik agar grand design perikanan menjadi pedoman bersama mulai tingkat pusat sampai daerah.

Rekonstruksi

Untuk memantapkan sektor kelautan dan perikanan agar lebih berdaya, harus segera dilakukan rekonstruksi tata kelola saat ini. Penataan ulang dapat dimulai dengan menempatkan orang yang benar-benar paham dan mampu mengelola sektor perikanan dan kelautan. Untuk itu, langkah yang harus ditempuh pemerintah saat ini ialah, pertama yaitu, merekonstruksi sumber daya manusia dengan memberikan ruang yang seimbang dan saling membangun. Rekonstruksi sumber daya manusia dapat dimulai dengan mempersiapkan ketersediaan person berkualitas pada posisi yang tepat, melek sains, memiliki komitmen dan integritas, dan memiliki visi yang kuat tentang ekonomi perikanan dan kelautan.

Kedua dengan mempersiapkan infrastruktur perikanan dan kelautan secara benar dan tepat. Kemajuan sektor perikanan harus didekati dengan konsep modernisasi prasarana. Kita tidak akan mendapatkan hasil perikanan berkualitas apabila mengandalkan prasarana tradisional di setiap kantor-kantor perikanan.

Ketiga mengevaluasi kebijakan pengelolaan perikanan kelautan yang lebih berpihak pada masyarakat dengan cara pandang yang konstruktif, adaptif, dan economic mindset. Kebijakan cantrang dan pelarangan lobster ialah dua dari sekian banyak kebijakan yang harus dievaluasi implementasi. Kemiskin­an mendadak tidak hanya dialami Nasam, sang pengumpul lobster di Lombok Selatan, tetapi juga ratusan nelayan pengumpul benih dan budi daya beserta keluarganya. Produk itu ialah kebijakan yang tidak berpihak pada peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing bangsa menuju negara maju sejajar dengan bangsa-bangsa di Asia serta Nawa Cita presiden Jokowi. Rekonstruksi tata kelola perikanan suatu keharusan jika benar-benar ingin membangkitkan ekonomi perikanan sebagai salah satu basis ekonomi maritim. ●

Kamis, 11 Mei 2017

Politik Cantrang

Politik Cantrang
Yonvitner  ;   Dosen Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB
                                                          KOMPAS, 10 Mei 2017



                                                           
Pergulatan akan isu cantrang dan kebijakan yang taksa menyiratkan bahwa desain pengelolaanperikanan tidak matang dan sarat intervensi politik.  Banyak persoalan tersisa dalam kebijakan pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seperti pisau bermata dua: kalau tidak hati-hati, melukai diri sendiri. Sedari awal mestinya kebijakan pelarangan cantrang harus dilakukan atas pertimbangan yang logis dan matang dengan bukti memadai sehingga kita bisa meminimalkan risiko yang kelak muncul di kemudian hari.

Kebijakan pelarangan cantrang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pasti muncul dari perspektif pengendalian kerusakan lingkungan, ekosistem, serta menjamin pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.

Meski demikian, di balik itu, yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa kebijakan yang terkesan mendadak itu mengakibatkan berhentinya beroperasi kapal perikanan dengan alat cantrang berjumlah tenaga kerja yang besar. Kapal cantrang memiliki anak buah kapal (ABK) yang banyak serta efek pengganda yang besar.Jadi, pertimbangan risiko jangka panjang dan jangka pendek harus dipersiapkan secara matang dalam kebijakan ini.

Rente cantrang

Kebijakan pelarangan cantrang paling tidak memberikan harapan jangka panjang bagi kelestarian stok ikan dan ekosistem.Pesisir utara Jawa yang terdiri dari pantai berkarang, lamun, dan lumpur adalah ekosistem yang sangat disenangi ikan-ikan kecil untuk mencari makan.

Berdasarkan penelitian di utara Banten, ikan-ikan kecil umumnya berada di perairan atas dari substrat dasar perairan dan ikan besar di bagian substrat berbatu dan berlumpur di dasar perairan. Cantrang sudah pasti akan menangkap semua ukuran ikan yang ada di perairan tersebut. Sudah dapat dipastikan bahwa ini akan mengganggu kelestarian stok ikan.Jadi, pelarangan cantrang tentu akan memberi peluang kepada habitat dan stok untuk kembali pulih hingga berkelanjutan.

Di sisi lain, kebijakan pelarangan cantrang bagi kapal berukuran 5, 10, 20, dan 30 GT tentu akan menimbulkan akses pada lapangan pekerjaan. Kapal cantrang 20-30 GT setidaknya mempekerjakan 11-16 orang. Kapal di bawah 10 GT mempekerjakan 6-10 orang, terdiri dari nakhoda, juru kapal, juru masak, juru mesin, dan ABK.

Jumlah kapal cantrang yang tercatat di pantura Jawa lebih dari 10.000 unit. Dengan 8-15 nelayan per kapal cantrang, setidaknya akan terjadi PHK 80.000-150.000 tenaga kerja di sektor penangkapan.Jumlah ini tentu lebih besar lagi jika kita kalkulasi lebih akurat menurut ukuran dan jumlah tenaga kerja penangkapan ikan.

Pertanyaan yang kemudian muncul, seberapa dalam dampak itu terjadi? Atau, sejauh mana risiko pelarangan itu meresap ke dalam kehidupan nelayan di pantura Jawa?

Jangan lupa, hampir semua nelayan cantrang yang tadinya adalah nelayan penangkap menerima pendapatan dari sistem bagi hasil yang berlaku hingga saat ini. Dalam kajian yang kami lakukan terhadap sistem bagi hasil pada nelayan cantrang di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timurpada kapal 5, 10, dan 30 GT, kami mendapat bahwa nelayan anak buah kapal adalah kelompok masyarakat yang sebenarnya menerima penghasilan paling rendah.

Sistem bagi hasil yang diterapkan: pemilik kapal memperoleh setengah bagian dari untung dan nelayan yang bekerja (mulai dari nakhoda, juru mesin, juru kapal, sampai ABK) mendapat setengah bagian lainnya.Hasil perhitungan untuk kapal 20 GT: pendapatan nakhoda tidak lebih dari Rp 1,6 juta per trip (1 trip: 2-3 minggu) dan nelayan ABK mendapat antara Rp 400.000 dan Rp 800.000 per trip.Sisa hari adalah untuk perbaikan kapal.

Nasib nelayan cantrang 5 GT lebih parah lagi. Seorang ABK dari sistem bagi hasil menerima penghasilan Rp 200.000-Rp 600.000 per trip. ABK mendapat Rp 200.000-Rp 275.000 per trip (1 trip 3-5 hari). Jumlah sisa hari dalam seminggu digunakan untuk perbaikan jaring dan persiapan berangkat berikutnya.Jadi, kita bisa lihat bahwa yang sesungguhnya mendapat bagian terbesar adalah tetap nelayan pemilik kapal.

Politik cantrang

Kesimpulan sederhana yang bisa diambil di sini: dilarang atau tidaknya penggunaan alat cantrang, para nelayan anak buah kapal tetap akan berada di bawah garis kemiskinan. Jelas bahwa dengan pendapatan itu mereka tetap berada di bawah garis kemiskinan. Yang dapat menikmati hasil lebih banyak adalah nelayan pemilik kapal. Kalau Anda mengamati keseharian nelayan di pantura Jawa, yang Anda akan lihat adalah bahwa sebagian nelayan anak buah kapal akhirnya memilih berprofesi ganda, seperti penarik becak, kuli bangunan, atau penarik ojek.

Intervensi Presiden Jokowi terhadap kebijakan yang di jalankan Menteri Kelautan dan Perikanan setidaknya memperlihatkan dua hal.

Pertama, ada inkonsistensi kebijakan yang dijalankan menteri akibat intervensi Presiden yang berimbas pada lemahnya penerapan kebijakan di mata masyarakat.

Kedua, kebijakan tak didesain dengan baik, atau kurang adaptif, sehingga masih dapat digoyang dengan demonstrasi ataupun aksi penolakan yang bersifat anarkistis. Yang begitu masih mewarnai pemerintahan kita.

Ketiga, yang tak perlu diperhatikan adalah adanya tekanan politik dan tingkat akseptabilitas dengan memanfaatkan lemahnya kebijakan.Kalau ini merupakan kebijakan pemerintah, ada partai politik yang merasa menang dengan pengenduran kebijakan ini.

Inkonsistensi kebijakan berarti bahwa kebijakan yang diterapkan dapat ditawar. Tawaran ini tentu akan berimbas pada kerja pemerintah. Pemerintah makin kurang dipercaya dan beban belanja politik makin meningkat. Dibukanya perizinan cantrang diamini beberapa partai politik sebagai kemenangan partai dalam memperjuangkan hak rakyat kecil. Jadi, kebijakan ini masih sarat kebutuhan politik yang sedang berkembang.

Padahal, apabila Presiden mempersiapkan skema pekerjaan alteratif dengan cepat, sesungguhnya kebijakan pelarangan cantrang ini akan mendapat legitimasi kuat.

Sebenarnya, yang besar dari segi kuantitas bukanlah nelayan ABK, tetapi nelayan pemilik yang menikmati setengah dari hasil tangkapan nelayan pada kapal cantrang tersebut.Bantuan alat tangkapan juga akan dinikmati oleh nelayan pemilik yang menjadi penguasa usaha perikanan di pantura Jawa.Belanja pemerintah untuk alat tangkap cantrang adalah belanja politik yang seharusnya tak perlu dikeluarkan dengan mengembangkan industri perikanan budidaya yang juga menjadi tujuan dari pengembangan kemaritiman kita. ●

Jumat, 05 Mei 2017

Masih soal Otonomi PTN Badan Hukum

Masih soal Otonomi PTN Badan Hukum
Yonvitner  ;  Dosen IPB, Tim Sekretariat bersama PTNBH
                                               MEDIA INDONESIA, 04 Mei 2017



                                                           
PERGURUAN tinggi negeri badan hukum (PTNBH) lahir untuk mendorong semangat menjadi bangsa dengan pendidikan yang maju, berdaya saing di level dunia, serta membumi bagi bangsa sendiri. Karena hal itu, kita memandang perlu loncatan sistem pendidikan yang lebih berkualitas. Governance perguruan tinggi (PT) bisa dirunut dari PP No 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PT bahwa PT terdiri atas PTN, PTNBH, dan PTS. Semangat PP ini merefleksikan, PT yang matang ialah yang memiliki governance memadai dari manajemen akademik dan nonakademik. Sebagian besar statuta PTNBH menjelaskan otonomi akademik dan nonakademik yang diberikan dalam pengelolaan PTN dengan tetap berkoordinasi pada kementerian pembina, dalam hal ini Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Namun, ketiadaan skenario kelembagaan serta lembaga yang juga matang dalam membina menyebabkan PT badan hukum berjalan seperti tanpa panduan jelas dalam belantara tata kelola.

Tata kelola PTNBH gamang dengan tarikan dari berbagai kementerian dan lembaga. Pengelolaan pendidikan tinggi jelas berkaitan erat dengan Kemenristek dan Dikti. Pengembangan SDM dan karier berkaitan erat dengan Kemenpan-Reformasi Birokasi. Pengelolaan aset dan keuangan berkaitan Kementerian Keuangan. Belum lagi mekanisme tata kelola berkaitan dengan pertanggungjawaban terkait dengan pemeriksaan keuangan negara dengan BPK. Di tengah kondisi itu, PTNBH dituntut berprestasi dari akademik, bersaing dalam riset, dan kompetitif dalam SDM.

Jangan gagal paham

Apakah kerumitan tata kelola itu yang diinginkan dengan melahirkan PTNBH? Tentu tidak! Dalam persepsi menjadi PT, otonomi sesungguhnya ialah percepatan proses pencapaian akademik yang setara world class university, penguatan riset dosen yang berkualitas, dan kompetitif. Keluaran riset seperti paten, inovasi, dan produk yang mampu meningkatkan daya saing bangsa serta makin membuminya PT dengan inovasi itu sehingga lebih maslahat bagi umat manusia baik secara langsung maupun dalam bungkusan kebijakan. Untuk itu kelembagaan pembina (Kemenristek dan Dikti) harus memiliki guidance yang baik dan matang. Guidance yang baik ialah yang disusun dari semangat otonomi PTN yang disarikan dari statuta PTNBH. Statuta PTNBH merupakan roh otonomi kampus, dan tidak harus bertentangan dengan pedoman turunannya. Untuk mendalami itu, tidak ada pilihan, dalam kelembagaan pembina, harus ada lembaga khusus pengayom PTNBH. Jika tidak, yang akan terjadi ialah ‘menswastakan’ PTN unggul di RI.

Pembagian kewenangan pengelolaan institusi harus dibicarakan secara baik, terbuka atas dasar kemampuan institusi. Kita bisa lihat banyak persoalan yang muncul, seperti tidak dibayarkan tukin pada tendik PTNBH, tidak ada rekrutmen staf PNS (seperti PTN Satker), serta penetapan PTN sebagai institusi pembayar pajak (PTKP). Yang terakhir ini seolah menempatkan PTN BH seperti BUMN yang tidak sejalan dengan core business pendidikan tinggi yang nirlaba. Tekanan untuk mandiri sering berdampak pada akrobatik manajemen, misalnya, dengan meningkatkan jumlah masukan mahasiswa maupun merancang berbagai skenario diversifikasi kelas berdasarkan kemampuan biaya pendidikan. Mekanisme ini sebenarnya bisa berdampak pada komersialisasi pendidikan yang dalam jangka panjang jadi antitesis dari semangat PTNBH. Akrobatik ini bisa diantisipasi dengan baik jika dukungan prasarana, SDM, dan mekanisme keuangan yang memadai diberikan. Dinamika kehidupan kampus PTNBH akan berimbas pada dinamika sosial masyarakat. Cara pandang terhadap dunia akademis yang menonjol ialah kapitalisasi dan komersialisasi. Kampus akan dianggap sebagai lembaga yang menggerogoti masyarakat, terutama kelompok masyarakat tidak mampu dalam sistem pendidikan.

Kungkungan politik

Terlalu berlebihan jika ada yang beranggapan PP No 58/2013 ialah kendaraan bagi PTNBH untuk menjadi mencari potongan kue kekuasaan (Kompas, 2/11/2013) di negara yang sedang sakit seperti saat ini. Kebutuhan PP No 58/2013 sebenarnya sebagai alat untuk keluar dari kungkungan politik dan kekuasaan seperti yang dikhawatirkan.
Banyak lembaga negara saat ini tidak bisa berkembang karena terkungkung oleh politik anggaran. Realitas kita sebagai bangsa pengimpor guru besar disebabkan ketidakjelasan rencana dalam mengarahkan pembangunan SDM bangsa ini. Beberapa dasar pemikiran itu, kampus dengan otonomi akademis yang dimiliki, juga berkeinginan untuk berpartisipasi dalam membangun bangsa ini dan meluruskan cita-cita bangsa menjadi bangsa yang mandiri. Mandiri dan tidak terjebak dalam politik anggaran yang kemudian mendorong kampus menjadi unit administratif tanpa inovasi dan kreativitas dalam masyarakat.

Perlu dipahami kampus tidak hanya sebuah lembaga pendidikan, tapi juga lembaga penelitian yang dituntut melaksanakan pengabdian. Sejatinya mengelola PT ialah berbeda dengan mengelola pendidikan menengah. PT, selain memiliki kebebasan mimbar akademik, punya kebebasan merancang inovasi, teknologi, dan kebijakan bagi sebuah bangsa. Bangsa yang cerdas ialah bangsa yang mampu mendorong PT menjadi lembaga independen dan terbebas dari cengkeraman politik, termasuk politik anggaran. Kampus ialah basis bagi pengembangan kebijakan nasional. Kampus juga menjadi instrumen untuk menggerakkan bangsa dengan inovasi dan teknologi yang dikembangkannya. Adalah naif jika kampus dikerdilkan menjadi ruang administratif belaka. Praktik pengelolaan negara yang kita saksikan hingga saat ini, yaitu semua lembaga negara berbondong-bondong melaksanakan program untuk mengejar target pencapai penggunaan anggaran akhir tahun, ialah bentuk dari kungkungan administrasi. PT perlu payung hukum dalam menjalankan otonomi agar tidak tersandera oleh politik anggaran dan administratif.

PTNBH harus segera berlari mendorong bangsa menjadi bangsa pemenang. Langkah yang harus dilakukan, pertama memperkuat fondasi ilmu pengetahuan dan teknologi dengan sistem kurikulum yang adaptif di tingkat nasional dan internasional. PTNBH menjadi benchmark PT untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkualitas. Kedua memperkuat riset dan inovasi PT dalam sistem terintegrasi hulu dan hilir. Riset dan inovasi yang berkualitas ialah yang bisa diterapkan dalam masyarakat. Saat ini banyak riset hanya terpajang tanpa bisa dikembangkan. Ketiga, dengan otonomi, kampus mempunyai ruang lebih luas dalam mengaplikasikan riset secara dalam kepada masyarakat.

Setelah PTNBH, yang harus dikejar ialah penyelarasan tujuan pembangunan dengan semangat otonomi kampus. Pemerintah harus menggunakan karya dari kampus untuk pembangunan. Kebijakan harus dibangun atas dasar scientific base yang lahir dari riset yang terukur dan bebas dari pesanan intervensi politik. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan berasal dari kekaryaan peneliti yang dihasilkan kampus. Sesungguhnya semangat otonomi PTNBH ialah menjadikan bangsa lebih kompetitif dan unggul dalam persaingan. Untuk itu, tidak ada kata lain, semangat otonomi PTNBH harus mendapat ruang seimbang dalam pembangunan pendidikan tinggi kita. ●

Minggu, 05 Februari 2017

Kelembagaan PTN Badan Hukum

Kelembagaan PTN Badan Hukum
Yonvitner  ;  Tim Sekber PTN Badan Hukum;  Dosen IPB
                                           MEDIA INDONESIA, 04 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BERBAGAI pandangan, yang saat ini muncul, bukan hanya karena pemerintah gagal paham dengan kerangka tujuan akhir Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), tetapi lebih karena ketiadaan peta jalan PTNBH. Status PTNBH, walau terlalu dini untuk disebut sebagai sebuah langkah maju PTN berkelas dunia (world class university), kita optimistis keberadaan PTNBH akan mampu mengangkat status PTN Indonesia secara keseluruhan. PTN berbadan hukum saat ini masih mendominasi dalam urutan PT berkualitas dan menjadi andalan pemerintah untuk bersaing di tingkat global.

Tujuh PT terbaik Indonesia saat ini versi QS World University Rangking masih ditempati 7 PTNBH, dari 11 PTNBH yang sudah ada di Indonesia. UI dalam posisi 325 dunia (67 Asia), ITB 401-410 dunia (86 Asia), UGM 501-550 dunia (105 Asia), Unair 701+ dunia (190 Asia), IPB 701+ dunia (191 Asia), Undip 701+ dunia (231-240 Asia), dan ITS 701+ dunia (251-300 Asia).

Walaupun rangking bukan segalanya, sekadar untuk dimengerti oleh orang awam sekalipun, bahwa ini bisa menjadi petunjuk urutan dari PT terbaik di RI yang mampu bersaing dengan PT lainnya di dunia. Sebagai kekhususan, setidaknya ada 3 institut yang memiliki kekhasan program pendidikan, yaitu ITB, IPB, ITS bersaing bersama universitas lainnya di Asia dan dunia dalam urutan 701+ dunia.

Untuk menjadi sebuah PT dunia tentu tidak mudah. Karena banyak yang harus dibenahi secara fundamental, baik kurikulum, kualitas riset dan publikasi, SDM, serta kemampuan adaptasi alumni dengan lingkungan kerja dan pasar tenaga kerja yang semakin global.

PTNBH masih menjadi referensi dalam memperkuat SDM bangsa ini. Berbagai inovasi yang saat ini menjadi tren juga lahir dari para mahasiswa, dosen, dan SDM PTNBH juga menjadi andalan nasional untuk bersaing merebut kompetisi global. Fakta-fakta ini seharusnya dapat ditangkap oleh pemerintah secara baik, bahwa kontribusi PTNBH terhadap pendidikan Indonesia tidak kecil.

PTNBH seharusnya dipandang sebagai sebuah aset yang mampu mengangkat level pendidikan Indonesia sejajar dengan PT dunia. Berbagai persoalan yang dihadapi PTNBH saat ini harus mampu difasilitasi pemerintah dengan merumuskan peta jalan terbaik.

PR tertunda

Kehadiran PTNBH bukanlah sesuatu yang tiba-tiba karena sudah dipikirkan para pengagasnya lebih dari 10 tahun lalu. Evolusi terminologi mulai dari PT BHMN, PT BLU, sampai saat ini menjadi PTNBH ialah bagian dari upaya mencari format terbaik untuk mendudukkan PTN Indonesia itu pada posisi kompetitif, produktif, dan dapat diandalkan. Namun, evolusi itu, belum diikuti evolusi pengelolaan yang makin baik.

Persoalan yang saat ini terjadi, bahkan semakin kritis yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Pemisahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pendidikan Tinggi harus menjadi momentum pembenahan yang berimbang pada PTN, PTNBH, dan PTS. Namun, kenyataannya belum terlihat langkah progresif untuk menumbuhkan daya saing itu. Ironinya, PTNBH dituntut berkontribusi besar untuk pencapaian target pendidikan, kualitas pendidikan, dan bahkan menjawab persoalan bangsa yang semakin komplek, tanpa landasan filosofi kerja memadai.

Kalau diteras, persoalan saat ini berpotensi menghambat daya saing PT Indonesia dalam kontek PTNBH, di antaranya SDM, mekanisme pengelolaan keuangan dan aset. Keberadaan SDM PTNBH sudah terdefenisi dengan baik dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS adalah warganegara RI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Fakta empiris saat ini PNS yang ditempatkan pada PTNBH diangkat, dibina, dan diberhentikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Perpres No 32/2016 tentang Tunjangan kinerja pegawai dalam Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pasal 1 angka 2 menyebutkan bahwa PNS yang ditempatkan pada seluruh PTNBH saat ini ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada suatu jabatan tertentu dan bekerja secara penuh.

Konteks di atas tentu sangat berbeda dengan maksud keberadaan SDM PTNBH yang disebutkan dalam PP No 9/2003 pasal 1 ayat (7) bahwa PNS yang diperbantukan/dipekerjakan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang tunjangannya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan. Jika ini kemudian diacu sebagai sebuah mekanisme pengelolaan SDM PTNBH oleh lembaga pembina, merupakan bentuk pemahaman yang keliru dan harus diluruskan, sesuai dengan UU No 5/2016 dan perpres No 32/2016.

Karena diperbantukan itu juga bermakna di luar institusi kementerian riset, pendidikan tinggi, sehingga Perpres No 138/2015 Pasal 3 ayat 1 dan Perpres 32/2016 Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pasal 2, tidak diberikan kepada pegawai pada PTNBH (yang juga PNS pada Kementerian Risek Dikti) lahir dari pemaknaan yang keliru terhadap SDM PTNBH dan harus dikoreksi.

Dalam konteks kelembagaan, secara jelas dapat dipahami bahwa PTNBH merupakan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang otonom mengelola kegiatan akademik dan nonakademik. Ini sejalan dengan PP No 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PT bahwa PT terdiri atas PTN, PTNBH, dan PTS.

Sejalan dengan itu pemerintah harus menyiapkan kelembagaan pengelolaan PTBHN secara khusus. Karena secara filosofi, PTNBH memiliki kekhasan dalam pengembangan keilmuan dan pendidikan, pengelolaan aset dan sumber daya, serta kerja sama dan riset. Keunikan dan kekhususan inilah yang saat ini menjadi kekuatan PTNBH bersaing dengan PTN lainnya di dunia.

Misunderstanding terhadap keberadaan PTNBH yang mempersepsikan PTNBH sejajar dengan BUMN juga keliru. PTNBH tidak mengalami perubahan konsep bisnis pendidikan dari services oriented menjadi profit oriented.

Peta jalan

Untuk menjadi PT yang berdaya saing, keberadaan PTNBH harusnya diapresiasi dengan penguatan SDM yang unggul dan kompetitif.

Pendanaan riset harus di­tingkatkan yang berbasis kinerja dan inovasi. Luncuran dana Rp5 miliar-Rp10 miliar belum memadai untuk menghasilkan riset yang berkualitas dan berkesinambungan. Riset bukan sambilan, tetapi adalah pondasi dasar masa depan bangsa. Pada sisi lain pemerintah harus memperkuat sistem pengelolaan PTNBH dengan dukungan kelengkapan organisasi dan legalitas. Untuk menjamin ini, maka kelembagaan pengelolaan PTNBH di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi harus jelas.

Perbedaan mekanisme pengelolaan yang terjadi saat ini harusnya bisa dihindari jika ada embrio lembaga yang memiliki kemampuan dan pemahaman dalam mengembangkan PTNBH. Kelembagaan ini sebaiknya langsung di bawah koordinasi kementerian. Jika kondisi saat ini dibiarkan, bukan tidak mungkin yang terjadi adalah dis-incentive dan lebih parah penurunan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Pemerintah harus bergerak cepat, tepat, dan terukur menyingkapi ini dengan menyusun peta jalan pengelolaan PTNBH. Tidak ada kata terlambat, karena sesungguhnya kita sedang berproses menjadi bangsa dengan SDM yang siap berkompetisi di level dunia. ●

Rabu, 05 November 2014

Mengelola Desa Pesisir

Mengelola Desa Pesisir

Yonvitner  ;  Peneliti Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Kelautan Institut Pertanian Bogor (KSPL-IPB); Tim Pokja ICM Desa Kementerian Dalam Negeri
KOMPAS, 04 November 2014
                                                
                                                                                                                       


IMPLEMENTASI UU Desa harus dilakukan secara cermat dan hati-hati terkait dengan klausul pemanfaatan sumber daya pesisir dan lautan, terutama dalam implementasi UU No 27 jo UU No 1/2014 tentang Pesisir, Lautan, dan Pulau-pulau Kecil.

Setidaknya ada beberapa fakta yang harus diutamakan, yaitu pertama, keberadaan masyarakat desa pesisir sebagai bagian dari komunitas masyarakat desa. Kedua, pengelolaan sumber daya pesisir yang dilakukan secara terpadu dalam hierarki tata kelola pemerintahan. Ketiga, sumber daya yang dikelola harus mampu memberikan manfaat ekonomi, ekologi, dan sosial kepada masyarakat pesisir.

Pengertian wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah peralihan (pertemuan) antara ekosistem darat dan laut. Desa pesisir secara geografis menempati kawasan pada batas wilayah laut sampai 12 mil dengan batas darat mencakup kecamatan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Grand Design Pembangunan Desa (2009), jumlah desa-desa pesisir di Indonesia 14 persen dari seluruh desa atau 9.326 desa dengan luas 35.949.021,30 hektar atau 19 persen dari keseluruhan desa-desa di Indonesia.
Namun, dalam konteks UU Desa, yang dimaksud desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan hak asal-usul, adat-istiadat, dan sosial budaya setempat dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam konteks ini jelas sekali terdapat dua cara pandang otonomi yang berbeda. Rezim UU Pesisir dan laut otonomi desa masih di bawah kontrol kabupaten, sedangkan rezim UU Desa otonomi ada di desa sendiri, hanya ada hubungan koordinasi dengan kabupaten/kota dalam hal pembiayaan pembangunan desa.
Kepala desa memiliki kewenangan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat yang dilimpahkan oleh pemerintahan kabupaten/kota. Jadi, sangat jelas bahwa hak pemberian izin sudah berada di level desa.

Cara pandang

Dalam UU Desa, kewenangan desa diakui kabupaten/kota (poin b Pasal 16), pusat, provinsi dalam pengelolaan sumber daya pesisir. Desa memiliki hak untuk mendapatkan sumber-sumber pendapatan desa dari sumber daya yang ada.
Pendapatan ini dapat berasal dari pendapatan asli desa (PAD). PAD desa pesisir (Pasal 57 Ayat 1) dapat berasal dari tambatan perahu, pelelangan ikan, hutan milik desa, dan tanah kas desa.

Di dalam tanah kas desa kita akan mendapati lahan pesisir yang menjadi obyek wisata, pelabuhan perikanan, dan hamparan pantai. Di hutan desa pesisir terdapat hutan mangrove. Selanjutnya, setiap aktivitas perikanan, pelelangan, dan pelabuhan akan dikelola langsung kepala desa.

Dalam UU Pesisir No 27, suatu daerah kabupaten/kota dapat memberikan izin dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Izin usaha perikanan (tangkap) terhadap kapal di pelabuhan dikelola Kementerian Kelautan Perikanan (Permen No 05/2008 KP), pelabuhan perikanan, dan perizinan usaha industri perikanan di kawasan pelabuhan.
Jika dalam praktiknya tata pemerintahan desa terlaksana, kewenangan kabupaten/kota atas desa pesisir dengan sendirinya akan hilang. Dengan demikian, seorang kepala desa dalam mencari dana dapat memberikan izin lokasi usaha.

Kondisi dalam UU Desa akan sangat berbeda dengan UU Pesisir dan Laut. Desa tidak boleh memberikan izin lokasi pada zona inti di kawasan konservasi, alur laut, kawasan pelabuhan, dan pantai umum karena harus dilakukan oleh menteri.

Desa pesisir

Dengan adanya perbedaan yang berisiko multitafsir terhadap UU No 27/2007 jo UU No 01/2014 dengan RUU Desa yang diusulkan jadi UU Desa, pengelolaan desa pesisir harus didesain dalam sebuah kerangka pengelolaan yang sinergis dan berkelanjutan.

Kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di wilayah desa pesisir dan laut paling tidak mempertimbangkan tiga elemen penting (PEMSEA, 2003), yaitu tata kelola (governance), pembangunan berkelanjutan, dan status wilayah pesisir.
Tata kelola mencakup perencanaan, kelembagaan, legislasi, informasi, pendanaan, dan pengembangan kapasitas. Pembangunan berkelanjutan mencakup perlindungan sumber daya alam, pemulihan habitat, penyediaan sumber daya air, dan ketahanan pangan (food security and livelihood).

Dalam status pesisir paling tidak mengacu pada konsep Tujuan Pembangunan Milenium (MDG). UU Desa dan UU Pesisir harus satu konsep dalam mewujudkan ketiga hal ini.

Untuk tingkat desa, meski tidak ada kewajiban, perencanaan pengelolaan wilayah pesisir sangatlah baik untuk memperkuat perencanaan desa.
Untuk itu, perlu penguatan kebijakan terhadap pola pengelolaan sumber daya wilayah pesisir, pemberdayaan masyarakat desa pesisir, penataan otonomi desa, dan penguatan kapasitas pemerintahan desa.

Menyadari kegagalan pendekatan pembangunan yang sentralistik, diperlukan pelibatan masyarakat dalam mengelola sumber daya pesisir dan laut di desanya.
Dengan demikian, pengelolaan pesisir desa berlangsung secara terpadu melalui implementasi pengelolaan terpadu desa pesisir (integrated coastal village management) yang dinakhodai oleh direktorat pemerintahan desa. ●