Tampilkan postingan dengan label Upa Labuhari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Upa Labuhari. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 April 2014

Kinerja Polri Kian Jauh dari Keadilan

Kinerja Polri Kian Jauh dari Keadilan

Upa Labuhari  ;   Wartawan Kepolisian di Jakarta;
Calon Anggota DPR dapil III Jakarta dari PKPI
SINAR HARAPAN, 04 April 2014
                                      
                                                                                         
                                                             
Bukan mau mengembalikan Polri dalam lingkup militer, tapi ini catatan kecil. Sejak 1 April 1999, Polri keluar dari lingkup militer, namun tindakan personel Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat ternyata jauh dari harapan pencari keadilan.

Pelanggaran aturan perundang-undangan terus berlangsung, walaupun sudah ada Kompolnas, divisi propam, divisi hukum, dan Irwasum sebagai lembaga pengawas.

Dengan waktu 15 tahun ini, sebenarnya Polri harus bisa mencerahkan. Kenyataannya, suasana duka masih melilit pencari keadilan, seolah tidak ada bedanya pemisahan Polri dari TNI sejak 1 April l999. Padahal, pemisahan itu lewat keputusan yang direstui rakyat.

Harapan masyarakat ketika itu, kinerja Polri tidak lagi menggunakan cara militer dalam memeriksa setiap tersangka. Hak asasi setiap tersangka dijaga secara utuh juga menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka. Masyarakat juga berharap, moto “Pengayom, Pelindung, dan Pelayanan Masyarakat’’ direalisasikan.

Akan tetapi, harapan tinggal harapan, bahkan lebih buruk kalau dilihat dari sisi hukum. Berbagai aturan yang membatasi kewenangan jajaran Polri untuk merampas kemerdekaan seseorang yang dituduh berbuat kejahatan tidak dipedulikan.

Kasus pembunuhan terhadap Kademma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji yang dilakukan bawahannya, Brigadir Sus, adalah bukti rapuhnya kedisiplinan personel Polri setelah 15 tahun terpisah dari TNI.

Korban ditembak dalam jarak dekat di kantor Yanmas Polda Metro Jaya karena pelaku ditegur akibat tidak disiplin. Pelaku tidak menggunakan pakaian dinas saat bertugas. Teguran itu ternyata tidak diterima. Dua hentakan senjata pistol Revolver membuat korban meninggal, tergeletak di lantai.

Dalam sejarah Polri di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), kasus penembakan sesama anggota Polri sangat jarang. Penyebabnya, disiplin militer sewaktu itu sangat berperan. Hormat terhadap atasan begitu kental sehingga bawahan tidak berani melawan atasan.

Kini, pola ini tidak digunakan lagi di lingkup Polri karena ada aturan, bawahan bisa menentang atasan jika perintah yang disampaikan kepadanya tidak sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Polri menganut sistem masyarakat sipil, tapi akibatnya fatal.

Contoh Kasus

Mungkinkah kinerja Polri juga merosot sebagaimana banyak dirasakan masyarakat awam? Itu misalnya, penanganan kasus Sarwani, pedagang emas ilegal di Banjarmasin yang ditahan penyidik Polsek Banjarmasin Tengah (Batang) sejak 8 Februari atas laporan Hamid yang merasa ditipu dan digelapkan uangnya Rp 6,5 miliar.

Kasus ini menarik menjadi contoh bagaimana Polri rapuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 14/2012.

Kedua, peraturan ini jelas mengamanatkan, penyidik Polri saat menangani suatu perkara pidana terlebih dahulu harus membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP) kepada kejaksaan. Dalam SPDP itu, ada data tentang pejabat yang memerintahkan dimulainya penyidikan perkara pidana dan data penyidik yang akan melaksanakan perintah penyidikan tersebut.

Di sana juga disebutkan data calon tersangka secara rinci, pasal yang dikenakan, dan hambatan yang bakal dialami penyidik dalam menangani perkara ini. Jadi, aturan ini wajib dipenuhi penyidik sebelum melakukan tindakan terhadap masyarakat yang bakal dijadikan tersangka, sebagaimana diharapkan undang-undang.

Namun, selama 20 hari Sarwani ditahan, tidak pernah ada SPDP. Surat itu baru dibuat setelah masa penahanan tersangka diperpanjang 40 hari oleh kejaksaan. Anehnya, Kejaksaan Negeri Banjarmasin mau menuruti permainan penyidik dengan memperkenankan Sarwani ditahan lebih lama lagi.

Satu lagi kasus yang sangat memalukan bagi jajaran Polda Bali yang dilakukan Polresta Denpasar, selaku penyidik kasus pemalsuan sertifikat tanah di Desa Canggu dengan tersangka Dr Ardyanto Natanael Tanaya.

Kasus ini berawal dengan adanya sertifikat tanah palsu yang dibuat almarhum kuasa hukum Dr Ardyanto. Itu kemudian dipergunakan untuk menyakinkan hakim Mahkamah Agung (MA) bahwa dia adalah pemilik sah atas tanah seluas kurang lebih 7625 meter persegi itu dengan nomor sertifikat 1506 .

Majelis hakim MA begitu yakin dan menyatakan tersangka adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Keputusan MA ini membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali dan Badung mengesahkan kepemilikan tanah atas nama Dr Ardyanto Natanael Tanaya.

Karena merasa dicurangi, pemilik asli tanah tersebut, Eddy Yusuf, dan pemilik sah sertifikat tanah nomor 1506 itu melaporkan peristiwa pemalsuan ini kepada penyidik Polresta Denpasar dengan tersangka Dr Ardyanto.

Penyidikan dilakukan Reserse Kriminal Polresta Denpasar sekitar empat bulan. Dari hasil penyidikan disimpulkan, sertifikat milik Dr Ardyanto tidak identik warkah pembanding di BPN.

Sementara itu, sertifikat milik Eddy Yusuf identik warkah pembanding di BPN, sebagaimana hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen dengan Nomor Lab 562/DCF/2012 tertanggal 30 Nopember 2012. Untuk itu, Kasat Reserse Polresta Denpasar, Komisaris Amba Riyadi Wijaya, meminta BPN Badung memblokir surat sertifikat ini untuk tidak dibaliknamakan.

Namun, tiba-tiba Kapolresta Denpasar mengeluarkan surat penghentian penyidikan atas kasus ini. Alasannya, penyidik tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dalam penerapan pasal pengajuan perkara ini ke pengadilan.

Akibatnya, Eddy Yusuf mempraperadilankan Polresta Denpasar lewat Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam putusan praperadilan ini disebutkan, SP3 yang dilakukan penyidik Polresta Denpasar atas kasus pemalsuan ini tidak sah.

Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar memerintahkan kepada pemilik sertifikat asli menyerahkan sertifikat tersebut kepada penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini di pengadilan. Selaku pemilik sah atas sertifikat ini dan merasa diperintahkan Pengadilan Negeri Denpasar, sertifikat asli diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

Namun, penyidik membuat SP3 kembali atas kasus ini sehingga kepastian hukummnya tidak jelas. Anehnya, sertifikat asli diserahkan kepada penyidik. Oleh pihak tersebut, sertifikat ini diserahkan kepada BPN untuk dibaliknamakan atas nama Dr Aryanto.

Kasus lain misalnya, penipuan dan penggelapan yang dituduhkan terhadap suami-istri pedagang emas ilegal di Namleha, Maluku. Pasangan ini dilaporkan kawan bisnisnya menggelapkan uang pembelian emas Rp 1,5 miliar.

Ketika kasus ini mulai disidik, salah seorang penyidik memperlihatkan surat kuasa dari pelapor, bahwa ia adalah kuasa hukum pelapor sehingga berhak menyita semua barang tersangka. Merasa keadilan tidak ada lagi di negeri ini, suami-istri ini meminta perlindungan hukum kepada Wakapolri Komjen Drs Oegroseno sebelum ia pensiun.

Ke depan, Polri harus bekerja profesional, sebagaimana moto yang selalu didengung-dengungkannya sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. Polri sekarang sudah ada di lingkup sipil, bukan militer, sehingga perilakunya juga harus menjunjung rasa keadilan pada masyarakat pencari keadilan, bukan sebaliknya.

Sabtu, 04 Agustus 2012

Mengapa Polri Tidak Bidik Djoko Susilo?


Mengapa Polri Tidak Bidik Djoko Susilo?
Upa Labuhari ; Pemerhati Masalah Kepolisian, Ketua Departemen Kepolisian PWI Pusat
SINAR HARAPAN, 03 Agustus 2012

Bukan hanya masyarakat awam yang merasa jijik melihat perilaku oknum Polri yang telanjang mata berbuat korupsi sehingga negara dirugikan sampai ratusan miliar rupiah. Hampir semua kalangan penegak hukum juga merasakan hal itu.

Apalagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irjen Pol Drs Djoko Susilo, mantan Kakorlantas sebagai pelaku korupsi pengadaan peralatan simulator ujian SIM di seluruh Indonesia.

Ketidakpercayaan pengacara Jeniver Girsang bahwa kliennya Djoko Susilo terlibat korupsi ratusan miliar rupiah dalam proyek pengadaan peralatan simulator ujian SIM seluruh Indonesia, sebagaimana dituduhkan KPK, sah-sah saja.

Apalagi pernyataan ini disampaikan Jeniver Girsang di depan layar kaca sebuah TV swasta dalam rangka memperbaiki image kliennya yang dikenal sebagai perwira tinggi Polri, calon Kapolri di masa datang.

Kalau Jeniver Girsang tidak percaya bahwa kliennya terlibat korupsi yang membuat negara dirugikan ratusan miliar rupiah, lain lagi dengan pernyataan seorang mantan penyidik pada Direktorat Tindak Korupsi Bareskrim Polri yang menyebutkan, Djoko Susilo telah telanjang mata berbuat korupsi dengan menguntungkan bukan hanya pribadinya selaku pejabat negara (Kakorlantas).

Tapi, ia juga telah menguntungkan orang lain sehingga negara dirugikan ratusan miliar rupiah. Bahkan yang bersangkutan telah menerima upeti miliaran rupiah dari pemenang tender simulator ini.

Perbuatan menerima upeti itu jelas suatu pelanggaran telak, walaupun penerimaan itu disangkal keras oleh Djoko Susilo karena uang tersebut sebelumnya dititip pada Tiwi, seorang sekretaris Djoko Susilo. Tapi, kesaksian Bambang Sukotjo, pembawa uang tersebut, yang bersikukuh bahwa uang tersebut diterima oleh Djoko Susilo, menjadi bukti yang sulit dikesampingkan.

Ketelanjangan mata perbuatan Djoko sebagai pelaku korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terlihat pada kontrak penjualan simulator untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang jumlahnya melebihi Rp 200 miliar.

Menurut pembuat simulator ini, Bambang Sukotjo, harga keseluruhan simulator itu tidak lebih dari Rp 80 miliar sesuai dengan data keuangan yang diterima dari Budi.
Data ini jelas menjerat Djoko Susilo berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pejabat negara, ia sudah memberi kesempatan kepada orang lain untuk memperkaya diri dengan menguras keuangan negara yang jumlahnya ratusan miliar rupiah.

Pembiaran

Menjadi persoalan sekarang ini, mengapa Polri membiarkan kasus yang telanjang mata ini bergulir begitu saja di tengah masyarakat sehingga dipungut dengan mudahnya oleh KPK. Kemudian kaget setelah Djoko Susilo yang saat ini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian dinyatakan sebagai tersangka utama.

Inilah pelajaran berharga yang perlu dijadikan masukan agar di kemudian hari tidak mengabaikan pemberitaan media massa tentang anggotanya yang disinyalir berbuat penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya.

Seandainya kasus yang memalukan ini ditangkap oleh jajaran Polri ketika mulai bergulir Februari lalu, dimungkinkan tidak akan terjadi “rebutan” penanganan penyidikan antara KPK dengan Polri seperti yang dipertontonkan di tengah masyarakat sekarang ini.
Walaupun Polri menyebut dirinya sudah menangani kasus ini sejak Februari lalu, tapi banyak kalangan meragukannya. Jika hal itu benar, berarti barang bukti atas kasus ini yang diperebutkan dengan penyidik KPK di kantor Korlantas Polri di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan selama dua hari, tidak akan terjadi.

Barang bukti itu dipastikan sudah berada di Bareskrim Mabes Polri sejak lama. Tapi, kenyataannya barang bukti tersebut masih berada di Kantor Kakorlantas. Dengan demikian, patut dapat diduga bahwa penanganan kasus ini baru saja berlangsung, beberapa hari sebelum kasus ini diproklamasikan oleh KPK bahwa Djoko Susilo sebagai tersangka pelaku korupsi.

Lebih mendekatkan dugaan itu lagi bahwa kasus ini baru ditangani penyidik Polri setelah empat hari kasus ini dipublikasikan oleh KPK, barulah Mabes Polri memproklamasikan bahwa ada lima orang yang diduga sebagai pelaku kasus korupsi ini dinyatakan sebagai tersangka.

Tiga di antara pelaku itu adalah perwira Polri dengan pangkat antara kompol sampai brigjen polisi. Dua tersangka lainnya adalah pihak ketiga, pemenang atas tender simulator ini.

“Kalau penanganan ini benar dilaksanakan sejak Februari lalu, mengapa baru empat hari setelah kasus ini diumumkan oleh KPK, Polri ikut serta mengumumkan adanya pelaku yang akan ditangkap,’’ ujar seorang mantan perwira tinggi Polri yang merasa Polri sekarang masih seperti di zamannya dulu, sering mengecoh masyarakat.

Lebih aneh lagi dalam penanganan pengusutan kasus ini yang dilakukan penyidik Polri, sasaran pelaku hanya pada Wakil Kakorlantas Brigjen Pol Drs Didik Purnomo MSi. Kakorlantas Djoko Susilo yang disebut-sebut sudah diperiksa oleh penyidik tidak dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. KPK yang belum memeriksa Djoko Susilo sudah menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Beda sasaran inilah yang kini berkembang di tengah masyarakat bahwa penyidik KPK menyatakan Djoko Susilo sebagai tersangka karena akan menyasar kepada petinggi Polri lainnya yang ditengarai juga menikmati hasil korupsi ini.

Penyidik Polri menetapkan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai tersangka utama karena yang bersangkutan diketahui tidak bisa menunjukkan siapa atasannya yang terlibat lebih jauh dalam kasus ini.

Dengan demikian, apa pun yang akan dikerjakan oleh penyidik Polri dalam mengusut kasus ini, sudah dapat dijabarkan oleh masyarakat dengan memastikan hanya lima orang yang dijadikan tersangka. Tidak akan ada lagi jenderal polisi yang terlibat di dalamnya.
Jika mengikuti perkembangan kasus ini lewat KPK, mereka bisa meyakini bahwa ke depan ada tersangka baru dalam kasus ini. Mereka yang akan dijadikan tersangka baru kemungkinan adalah mantan atasan Djoko Susilo sewaktu ia menjabat Kakorlantas. ●

Senin, 02 Juli 2012

Masih Ada Rekayasa Pengungkapan Kasus

Masih Ada Rekayasa Pengungkapan Kasus
Upa Labuhari ; Wartawan Senior
SINAR HARAPAN, 30 Juni 2012
 

Kata orang bijak, ’’Hanya keledai yang akan terantuk pada batu yang sama,’’ atau "Hanya orang buta yang terpersok dalam lubang yang sama.’’ Kata-kata bijak itu tidak berkelebihan jika diberikan kepada jajaran Polri yang Minggu (1/7) besok berulang tahun ke-66.

Salah satu wujud komitmen dari 10 kebijakan Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang harus dilaksanakan oleh setiap jajaran Polri adalah melaksanakan tugas kepolisian yang anti-KKN dan antikekerasan. Komitmen ini harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan kesungguhan hati. Namun, di lapangan komitmen itu sering dilanggar.

Dalam sebulan terakhir tercatat sudah lima kali penyidik Polri membuat kesalahan fatal dalam mendiagnosis perkara pidana sehingga orang tidak berdosa dijadikan pesakitan selaku tersangka yang kemudian ditahan. Mereka bukan hanya ditahan tetapi diperiksa dengan menggunakan tindakan kekerasan.

Dua dari lima kesalahan itu terungkap di Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan tiga sisanya yang lain terungkap karena keberanian masyarakat korban mengadukan kesalahan penyidik.

Dari kelima kesalahan itu, hanya satu korban yang menuntut ganti rugi pada Polri karena menderita kesakitan dianiaya di luar batas kemanusiaan dan ditahan sampai delapan bulan. Adapun empat lainnya tidak menuntut walaupun menimbulkan bekas luka yang sulit dihilangkan. Keempat korban menyatakan pasrah dan tidak akan menuntut.

Menjadi pertanyaan, apakah kesalahan demi kesalahan ini akan terus terjadi dilingkup Polri sehingga suatu kali nanti lembaga menjadi tempat penyiksaan?

Atau karena kesalahan ini dimaklumi oleh korban sehingga pemimpin penyidik juga memakluminya sebagai suatu hal yang biasa terjadi dalam dunia pemeriksaan tersangka. Luar biasa kapolri jika faktor yang terakhir disebutkan itu sebagai alasan untuk tidak menghukum para penyidik yang berbuat kesalahan.

Ini karena dalam aturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia disebut bahwa penyidik yang salah mendiagnosis perkara pidana sehingga pelakunya dibebaskan oleh pengadilan harus diperiksa dan diberi hukuman yang setimpal.

Dengan demikian, kesalahan mendiagnosis suatu perkara pidana tidak berulang-ulang terjadinya dilingkup Polri. Penyidik Polri harus memiliki kompetensi yang berkemampuan menentukan apakah seseorang layak dijadikan tersangka atau tidak. Kalau yang disangka tidak terbukti bersalah, harus dilepas dari tuduhan.

Contoh kasus tidak profesionalisme polisi terjadi di Polres Metro Jakarta Pusat. Seorang tukang ojek Hasan Basri diputus bebas murni sebagai pencuri oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan selama delapan bulan yang dialami oleh korban bersama dengan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tidak diterima Hasan Basri.

Ia menuntut jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat karena penahanan dan penyiksaan itu dianggap sebagai suatu tindakan yang melanggar HAM.

Dia tidak hanya mengambil hikmah atas peristiwa yang dialaminya, tetapi ia yakin penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tidak memiliki kemampuan mendiagnosis suatu peristiwa kriminal. Untuk itu, ia menuntut ganti rugi dengan mewajibkan Kapolres Metro Jakarta Pusat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

Berkaca pada kasus-kasus itu hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi jajaran Polri di masa mendatang. Penyidik Polri harus taat dan patuh pada aturan yang sudah ditetapkan.

Tidak boleh lagi ada tersangka dipaksa untuk mengaku berbuat kejahatan dan tidak boleh lagi ada penyiksaan dalam pemeriksaan. Nama baik para terdakwa yang sudah diberi status bebas murni oleh pengadilan harus secepatnya diberikan sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat. ●