Selasa, 24 Mei 2016

Genealogi Pancasila

Genealogi Pancasila

Anhar Gonggong ;    Sejarawan
                                                         KOMPAS, 23 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Beberapa waktu ini, banyak diskusi mengenai hari lahir Pancasila. Karena itu, mungkin ada baiknya—paling tidak—untuk mengingat kembali dan memahami genealogi Pancasila dalam kaitannya dengan pemikiran perumus awalnya, Ir Soekarno.

Dalam kaitan itu, di bawah ini saya berikan kerangka, bagan pemikiran Soekarno ketika menyampaikan rumusan awal Pancasila yang disampaikan pada sidang seksi pertama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), hari terakhir, 1 Juni 1945.

Sekarang, sekarang, dan sekarang juga

Sebenarnya, badan bentukan pemerintah pendudukan Jepang ini, walaupun namanya berkaitan dengan ”usaha kemerdekaan”, agenda pembicaraannya belum akan membicarakan hal-hal prinsip tentang kemerdekaan, termasuk ”belum akan” membicarakan dasar negara.

Dalam kaitan dengan dibicarakannya dasar negara, beginsel ini, karena inisiatif dan keberanian dari kaitjoo (ketua) badan yang justru ”ditunjuk” oleh pemerintah pendudukan Jepang itu. Masa sidang seksi pertamanya adalah 29 Mei-1 Juni 1945. Dengan demikian, anggota BPUPKI, pemimpin bangsa, intelektual Ir Soekarno, adalah pembicara pada hari terakhir dari masa sidang seksi pertama itu.

Menurut anggota Ir Soekarno, Ketua BPUPKI Ir KRT Radjiman Wedyodiningrat meminta untuk membicarakan dasar Indonesia merdeka. Karena itu, ”dasar inilah nanti akan saya bicarakan di dalam pidato saya ini.” Amat penting untuk diketahui bahwa di dalam menerangkan konsep yang diajukannya, Ir Soekarno terlebih dahulu merangkum: apakah yang saya artikan dengan perkataan ”merdeka”. Ir Soekarno berkata, ”Merdeka buat saya ialah ’political independence’, politieke onafhan-kelijkheid.”

Apakah yang dinamakan political onafhankelijheid? Setelah menerangkan berbagai hal tentang kesiapan merdeka dengan menyebutkan berbagai negara, Uni Soviet, Arab Saudi, kemudian Ir Soekarno menyatakan, ”Saudara-saudara pemuda-pemuda yang 2 milyun, semuanya bersemboyan: Indonesia merdeka, sekarang.”

Selanjutnya, ”Saudara-saudara, kalau umpamanya pada saat sekarang ini bala tentara Dai Nippon menyerahkan urusan negara kepada kita, maka satu menit pun kita tidak akan menolak, sekarang pun kita menerima urusan itu, sekarang pun kita mulai dengan negara Indonesia yang Merdeka!” Dan menurut Ir Soekarno ”di seberang jembatan, jembatan emas inilah baru kita leluasa menyusun masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal, dan abadi”.

Seperti bagan yang diberikan pada pendahuluan, tampak ”dinamika” pemikiran di antara pemimpin-pemimpin bangsa ketika melanjutkan rumusan yang telah dikemukakan anggota BPUPKI, dan dirumuskan ulang oleh panitia kecil yang diketuai Ir Soekarno dengan wakilnya Drs Moh Hatta, dan terakhir rumusan tertanggal 18 Agustus 1945 oleh badan pengganti BPUPKI, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang juga ketuanya Ir Soekarno dengan wakilnya Drs Moh Hatta.

Begitu Ir Soekarno selesai mengucapkan pidato perumusannya tentang dasar negara—weltanschauung dengan nama Pancasila, terjadilah dua kelompok yang berbeda dalam menanggapi pidato rumusan dasar negara itu. Kedua kelompok itu adalah anggota nasionalis ”sekuler” dan anggota nasionalis ”Islami”. Kelompok nasionalis Islami tidaklah menolak sepenuhnya rumusan Ir Soekarno itu, tetapi berkehendak merumuskan kembali butir-butir yang diajukan olehnya. Sementara nasionalis sekuler lebih cenderung menerima sepenuhnya apa yang dirumuskan Ir Soekarno itu.
Melihat adanya dua kelompok ”yang saling berbeda” itu, Ketua BPUPKI meminta kedua belah pihak untuk membentuk panitia kecil untuk menemukan ”formula” yang disepakati bersama. Panitia kecil itu diketuai Ir Soekarno dan wakil Drs Moh Hatta ditambah dengan tujuh anggota lain. 

Setelah panitia kecil berapat selama beberapa hari, pada 22 Juni 1945 mereka berhasil merumuskan formula kesepakatan mereka yang oleh Mr Moh Yamin disebut sebagai Piagam Jakarta. Di dalam Piagam Jakarta—yang tentu saja juga disetujui Ir Soekarno sebagai ketua panitia kecil—terdapat perbedaan dengan rumusan awal konsep Ir Soekarno pada 1 Juni 1945.

Perbedaan itu adalah (1) istilah Pancasila sebagai dasar negara yang diajukan oleh Ir Soekarno tidak dicantumkan, melainkan langsung menggunakan ”… dengan berdasar kepada” (menyebutkan kelima butir dasar yang dimaksud). Sila pertama, kebangsaan, diganti dengan ”Ketuhanan… dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, sedangkan sila kebangsaan digantikan dengan sila Persatuan Indonesia dan ditempatkan pada butir ketiga.

Setelah pelbagai perkembangan situasi yang berkaitan dengan posisi Jepang sebagai peserta perang Dunia II bergabung dengan fasisme Jerman, BPUPKI diganti dengan badan lain, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan ketuanya Ir Soekarno dengan wakilnya Drs Moh Hatta.

Singkatnya, Jepang kemudian menyerah pada 15 Agustus 1945. Setelah melalui pelbagai situasi dan dengan berapat di rumah Laksamana Maeda, pada 17 Agustus 1945 Ir Soekarno mengumumkan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Naskah proklamasi yang dibacakan itu ditandatangani Soekarno bersama dengan Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Pada keesokan harinya, 18 Agustus 1945, sidang PPKI yang dipimpin oleh ketuanya, Ir Soekarno, menyepakati Pembukaan UUD negara dengan menempatkan butir-butir dasar negara pada alinea keempat. Kembali terjadi perubahan terhadap butir-butir dasar negara itu. Kembali istilah Pancasila sebagai nama dasar negara tidak tercantum. Namun, sila pertama juga berubah, hanya berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuh kata ”…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan.

Rumusan yang disepakati di dalam sidang PPKI tertanggal 18 Agustus 1945 itulah yang disepakati sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sidang kedua rumusan terdahulu merupakan rumusan—meminjam kata yang digunakan Prof Notonegoro—calon dasar negara.

Istilah Trisila

Mungkin banyak di antara kita hanya mengingat istilah itu sebagai perasan dari Pancasila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan. Sebenarnya, dua sila, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi sudah pernah ditulis Ir Soekarno sebagai pemimpin pergerakan rakyat dan sebagai pemikir, intelektual, pada 1933. Ini ditulisnya sebagai bentuk penolakannya terhadap demokrasi Barat, yang disebutnya sebagai demokrasi impor. Ketika menyebutkan kedua sila perasan itu, beliau selalu menggunakan kata-kata ”sebagaimana dulu…”.

Demikianlah gambaran genealogis Pancasila, sejak awal kelahiran rumusan awalnya, sampai pada Piagam Jakarta, 22 Juni, dan kemudian ditetapkan sebagai dasar negara NKRI, tidak dapat dipisahkan dengan Ir Soekarno dengan posisinya dalam periode menuju dan menjadi merdeka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar