Tampilkan postingan dengan label Imam Mustofa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Imam Mustofa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Desember 2013

WTO dan Kedaulatan Pangan

WTO dan Kedaulatan Pangan
Imam Mustofa  ;   Fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)
REPUBLIKA,  02 Desember 2013



Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
akan berlangsung di Bali 3-6 Desember 2013. Untuk kesembilan kalinya masih mengagendakan pembicaraan mengenai draf perjanjian perdagangan multilateral bidang pertanian. Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari Putaran Doha yang telah di mulai sejak 2001.

Berlangsung lama, rumit, alot, dan melelahkan karena menyangkut kepentingan yang sulit dikompromikan. Di satu sisi ada kelompok negara maju dan eksportir pertanian yang menghendaki akses pasar seluas-luasnya, berhadapan dengan kelompok negara berkembang dan belum berkembang yang akan tergilas jika perdagangan produk-produk pertanian diliberalisasi.

Untuk memperkuat daya negosiasi menghadapi tekanan dan bujukan raksasa pertanian dalam perundingan-perundingan, negara-negara berkembang mengonsolidasikan diri dalam kelompok G- 33. Kelompok yang kini beranggota kan 46 negara--di antaranya adalah Korea, India, dan Cina--ini dideklarasikan di Indonesia pada 9 September 2003 menjelang KTM WTO di Cancun, Meksiko. Indonesia sebagai negara yang berbasis agraria, dipercaya menjadi koordinator.

Pada prinsipnya, kelompok ini menyatukan dirinya untuk bersikap dan bersuara secara kritis terhadap dimasukkannya isu pertanian pada sistem perjanjian perdagangan global. Negara-negara yang tergabung dalam G-33 meminta agar perjanjian perdagangan yang terkait dengan komoditas perta nian diberlakukan secara khusus dan berbeda (special and differential treatment/SDT).

Untuk menangkal desakan pembukaan akses pasar yang seluas-luasnya, G-33 berupaya memperjuangkan gagasan special product (SP) dan special safe guard mechanism (SSM). SP dan SSM pada pokoknya adalah penggolongan produk pertanian sebagai komoditas perdagangan khusus sehingga negara bo leh menetapkan aturan-aturan dan pembatasan impor secara lebih "fleksibel". 

Di sisi lain, terkait dengan subsidi- subsidi yang oleh spirit perdagangan bebas dianggap mendistorsi pasar, G-33 terus mengingatkan negara-negara maju untuk memangkas subsidi-subsidi kepada para petani mereka. Subsidi yang besar telah membuat para petani mereka mampu memproduksi berlimpah dengan harga lebih murah.

Tiga negara adidaya di WTO, Uni Eropa memberikan subsidi 151 miliar dolar AS per tahun, AS 102 miliar dolar AS, dan Jepang 49 miliar dolar AS. Ilustrasi jelasnya, Uni Eropa memberikan subsidi untuk setiap ekor sapi sebesar 2 dolar AS per hari. Sedangkan, total subsidi pertanian negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencapai 320 miliar dolar AS per tahun atau kurang lebih 1 miliar dolar AS per hari.

Bandingkan kontrasnya, total anggaran pertanian Indonesia tahun 2013 hanya Rp 16,43 triliun atau 1,45 miliar do lar AS. Untuk 2014 bahkan akan turun menjadi hanya Rp 15,5 triliun (1,37 miliar dolar AS). Dalam konstelasi WTO, Indonesia menempati posisi yang unik. Di satu sisi Indonesia adalah pemimpin kelompok G-33 yang pandangannya jelas kontra liberalisasi demi melindungi produk pertanian dan nasib para petani kecilnya di dalam negeri. Pada sisi lain, Indonesia juga bergabung dengan Cairns Group bersama sejumlah negara yang mendefinisikan dirinya sebagai agricultural exporting countries yang justru sebaliknya menghendaki liberalisasi.

Vision statement Cairns Group sangat jelas merepresentasikan kepentingan dan pandangan liberal dalam WTO. Mereka menghendaki akses pasar dengan menghilangkan hambatan-hambatan tarif dan mendorong dihapuskannya support domestik dan subsidi ekspor. Bahkan AS sendiri sebagai eksportir per tanian terbesar di dunia tidak berminat masuk ke dalam kelompok ini.

Untuk mencoba memahami posisi dan sikap Indonesia yang mendua dapat ditelusuri dari kondisi perdagangan produk pertanian. Neracanya menunjukkan surplus. Sebagai gambaran, ekspor produk pertanian Indonesia pada 2012 mengalami surplus lebih dari 17 miliar dolar AS. Untuk tahun 2013 juga diproyeksikan surplus 16,7 miliar dolar AS hingga 22,8 miliar dolar AS. Dari sini Indonesia bangga dan mengelompokkan diri sebagai eksportir.

Sayangnya, surplus neraca ekspor-impor itu ditopang hanya oleh komoditas perkebunan seperti karet, sawit, kopi dan kakao. Pada bagian lain, Indonesia justru mengalami defisit untuk subsektor tanaman pangan (4,44 miliar dolar AS), hortikultura (1,16 miliar dolar AS), dan peternakan (1,67 miliar dolar AS) untuk tahun 2012. Untuk tahun 2013, periode Januari-Juli juga tercatat surplus 10,2 miliar dolar AS yang ditopang oleh subsektor perkebunan, namun untuk subsektor pangan, hortikultura, peternakan defisit masing-masing 3,21 miliar dolar AS, 724 juta dolar AS, dan 1,28 miliar dolar AS.

Kondisi defisit neraca perdagangan pangan menempatkan Indonesia sebagai nett importerpangan. Realitas ini mau tidak mau mendorong Indonesia untuk bergabung dengan kelompok G-33 yang perlu melindungi kepentingan ketahanan pangan dan petani kecilnya.

Sikap dan posisi Indonesia yang mendua tersebut sebenarnya sebuah komplikasi tersendiri yang bisa jadi merepotkan dalam negosiasi. Dalam hal ini, pemerintah harus secara serius mempertimbangkan untuk mengambil garis yang tegas agar tidak gamang ketika memperjuangkan kepentingan pembangunan pertaniannya demi ketahanan pangan.

Fokus pada G-33 adalah pilihan yang paling relevan jika bermaksud melindungi petani kecil dan memantapkan keta hanan dan kemandirian pangan sebagai komoditas sensitif, strategis, dan berdimensi luas menyangkut ekonomi, politik, martabat, ketahanan, bahkan kedaulatan bangsa. Apalagi, secara khusus UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah menetapkan mandat baru yang mewajibkan negara mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan bagi setiap warganya.  Untuk itu UU juga menegaskan pengakuan akan gagasan kedaulatan pangan sebagai hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan dan sistem pangannya. Tentu tidak akan kedaulatan dikompromikan di meja perundingan dagang.

Kamis, 22 Maret 2012

Air untuk Pangan

Air untuk Pangan
Imam Mustofa, FUNGSIONARIS DEWAN PIMPINAN NASIONAL HKTI,
ANGGOTA DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL
SUMBER : REPUBLIKA, 22 Maret 2012



Bumi ini kehausan karena kebutuhan manusia akan pangan. Itulah salah satu slogan yang dalam brosur resmi yang disiapkan oleh panitia peringatan Hari Air Sedunia 2012. Hari Air Sedunia secara internasional diperingati setiap 22 Maret sejak 1993. Di bawah koordinasi Organisasi Pangan Dunia PBB (FAO), tema tahun ini adalah “ketahanan air dan pangan“. Sebuah upaya menggugah kesadaran semesta tentang keterkaitan antara air dan tantangan penyediaan pangan bagi warga bumi yang terus bertambah.

Bumi sesungguhnya berlimpah air. Bahkan, 70 persen permukaan bumi tertutup air yang menurut perkiraan ahli jumlahnya 1,4 miliar kilometer kubik. Bila dituang merata di seluruh permukaan bumi akan terjadi genangan sedalam tiga kilometer. Sayangnya, 97 persennya adalah samudra yang asin. Delapan puluh tujuh persen dari sisanya yang tiga persen tersimpan sebagai gumpalan es di kutub dan di dalam bumi sebagai air tanah.

Praktis hanya sekitar 0,003 persen air yang dapat dimanfaatkan. Meski demikian, jumlah tersebut sesungguhnya sepadan dengan ketersediaan 7.000 meter kubik (7 juta liter) untuk setiap orang (Bunasor Sanim, 2011). Persoalannya adalah pada kualitas air dan keberadaannya yang tidak selalu di tempat yang tepat.

Water Footprint

Pertanian adalah sektor yang membutuhkan porsi terbesar atas sumber daya air. Pada tingkat global, 70 persen air digunakan oleh sektor ini. Di negara-negara berkembang, umumnya tingkat efisiensi masih rendah, dengan 82 persen penggunaan air untuk pertanian. Produksi pangan baik itu biji-bijian, hewan ternak, telor, susu, ikan air tawar, sayur-mayur, buah-buahan, hingga rempah-rempah semuanya membutuhkan air.

Melalui konsumsi berbagai jenis pangan itulah sebenarnya manusia meninggalkan jejak air (water footprint) dalam jumlah yang sangat besar. Water footprint adalah metode untuk menghitung penggunaan air, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan sehari-hari melalui konsumsi barang dan jasa yang untuk memproduksinya membutuhkan air.

Semakin besar tantangan ketahanan pangan, semakin besar pula tantangan bagi ketahanan air. Ini berarti, tantangan lebih serius bagi kearifan pengelolaan sumber daya air untuk memastikan terwujudnya hak atas air secara adil dan ber kucupan, baik kuantitas maupun kualitasnya untuk memenuhi setiap kebutuhan secara berkelanjutan.

Paralel dengan tantangan gobal tentang kebutuhan pangan, Indonesia juga menghadapi persoalan yang sama. De ngan jumlah penduduk mendekati 250 juta, kita membutuhkan kemampuan produksi pangan yang sangat besar. Sayangnya, untuk bahan pangan pokok (beras) saja bahkan belum mampu mandiri.

Di tengah berbagai upaya dan target-target pembangunan pertanian menuju swasembada dan surplus, produksi bahan pangan utama, yakni beras, jagung, dan kedelai pada 2011 justru tu run 1,63 persen; 5,99 persen; dan 4,08 persen dibandingkan dengan 2010. Impor pangan juga meningkat tajam. Periode 2010-2011 impor beras 2,2 juta ton. Bahkan, hingga Oktober 2011, impor beras sudah 1,4 juta ton sedangkan impor gandum, jagung, dan kedelai 6,7 juta ton; 1,5 juta ton; dan 4,7 juta ton (USDA, 12/10/2011).

Sebagai negara dengan potensi lahan yang sangat luas dan sejarah agraris yang panjang, Indonesia sesungguhnya berpeluang menjadi bagian dari solusi bagi kebutuhan pangan dunia, lebih da ri sekadar swadaya. Namun, ini pun tidak terlepas dari perkara pengelolaaan sumber daya air dalam mendukung ke giatan pertanian (irigasi). Irigasi merupakan sumber daya pertanian yang sa ngat strategis. Sayangnya, menurunnya kualitas irigasi akibat degradasi jaringan infrastrukturnya tampak terabaikan selama kurun 30 tahun terakhir.

Revitalisasi irigasi

Ketersediaan pasokan air yang cukup memungkinkan optimalnya produktivitas dan meningkatnya indeks pertanaman (IP) yang berarti berlipatnya multiplikasi produktivitas. IP adalah derajat keseringan atau kemungkinan penanaman suatu lahan dalam setahun.
Lahan dengan pasokan air yang tertata baik sepanjang tahun dapat ditanami padi hingga tiga kali. Lahan yang lebih jauh dari jangkauan irigasi mungkin hanya dapat ditanami dua kali. Tentu saja, lahan tadah hujan hanya dapat ditanami sekali.

Irigasi secara nyata meningkatkan indeks pertanaman. Lahan di Jawa dengan jaringan irigasi yang baik rata-rata dapat ditanami dua kali dalam setahun. Sedangkan, di luar Jawa hanya dapat di tanami satu hingga 1,3 kali sehingga IP rata-rata secara nasional adalah 1,57.

Menurut Direktorat Jenderal Sumberdaya Air Kementerian PU, jaringan irigasi nasional saat ini mencakup sekitar 75 persen atau 7,23 juta hektare lahan sawah. Seluas 4,41 juta hektare areal irigasi kondisinya baik sedangkan sisanya seluas 2,82 juta hektare masuk kategori rusak.

Kalkulasi sederhana menunjukkan, betapa perbaikan infrastruktur irigasi dapat memberikan kontribusi besar pada peningkatan produksi pangan. Andai kondisi 2,82 juta hektare areal irigasi yang rusak diperbaiki sehingga IP meningkat 1,0 dari sekali menjadi dua kali setahun, secara ajaib dapat diperoleh peningkatan produksi pangan sebanyak 2,82 juta hektare kali 4,7 ton alias 13,3 juta ton GKG setiap tahun. Jika dirupiahkan dengan standar HPP terbaru Rp 6.600/kg sama dengan sekitar Rp 50 tri liun.

Jika untuk revitalisasi areal irigasi dibutuhkan biaya rata-rata Rp 1 juta per hektar maka untuk 2,82 juta hektare hanya dibutuhkan biaya Rp 2,82 triliun. Bandingkan dengan Rp 25 triliun usulan Pemerintah untuk bantuan langsung tunai kompensasi kenaikan harga BBM April nanti.

Negara tidak perlu ragu membangun dan mengembangkan areal irigasi. Jika langkah ini diikuti pula dengan keterpa duan pengelolaan sumber daya air yang konsisten antarsektor, antarlevel peme rintahan, dan para pemangku kepentingan lainnya, ketahanan air akan menjadi keberlanjutan dari berkah Ilahiah.