Tampilkan postingan dengan label Hendardi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hendardi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 April 2018

Melawan Politik Ketakutan

Melawan Politik Ketakutan
Hendardi  ;   Ketua Badan Pengurus SETARA Institute
                                                         KOMPAS, 03 April 2018



                                                           
Fenomena kontestasi elit menjelang perhelatan elektoral 2018 dan 2019 belakangan ini mengarah pada utilisasi politik ketakutan (politics of fear).
Propaganda politik untuk membangun ketakutan kolektif publik tersebut telah menjauhkan ruang diskursus publik dari pertarungan gagasan dan narasi politik yang menggugah dan menyemangati (encouraging).

Terdapat dua instrumen ‘politik segala cara’ yang aktual dan potensial digunakan untuk menyebar ketakukan publik berkaitan dengan politik elektoral, yaitu sentimen rasial dan politisasi agama. Keduanya digunakan secara sistematis oleh kekuatan politik untuk meraih kekuasaan.

Tuduhan pengibulan yang dilontarkan oleh politisi sepuh Amien Rais berkaitan dengan distribusi sertifikat tanah rakyat menurut penulis bukan hanya merupakan bombastisme wacana politik yang miskin data semata, namun lebih dari itu sebenarnya merupakan pintu masuk untuk melepaskan dua ‘peluru politik’ sekaligus; delegitimasi program pemerintah Joko Widodo dan problematisasi kesenjangan ekonomi dalam bentuk gap penguasaan tanah.

Begitu pun halnya dengan statemen Indonesia bubar tahun 2030 yang dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo. Secara obyektif, ‘prediksi’ itu jelas fiksi (apalagi diakui oleh sang pemberi pesan bahwa sumber pesannya adalah novel) yang fakir data penunjang dan cenderung delusif.

Pernyataan tersebut juga bukan hanya ekspresi pesimisme dan sinyal kewaspadaan. Namun lebih dari itu, ‘peluru politik’ yang dimuntahkan jelas dimaksudkan untuk menyasar pemerintahan Presiden Jokowi agar tercitrakan gagal mengatasi segregasi sosial serta tidak mampu menjaga kohesi sosial maupun integrasi nasional. Ujungnya, tentu saja mempersoalkan kesenjangan penguasaan aset nasional juga sebagai pemicu ‘bubarnya’ negara.

Politik rasial

Dengan demikian, baik narasi ‘pengibulan distribusi sertifikat tanah rakyat’ maupun ‘Indonesia Bubar 2030’ sejatinya sama-sama ingin mengetengahkan pesan bahwa integrasi nasional berada dalam ancaman super serius karena kesenjangan ekonomi dan penguasan aset strategis nasional oleh segelintir orang. Target elektoralnya tentu menurunnya elektabilitas Jokowi. Namun demikian, jangan dilupakan, dampak logis yang pasti berkembang adalah meningkatnya sentimen, kemarahan, dan kebencian rasial terhadap anak bangsa beretnis Tionghoa yang saat ini sudah dipropagandakan secara peyoratif sebagai ‘aseng’.

Sentimen rasial yang memicu kebencian dan kemarahan antar kelompok pembentuk bangsa Indonesia tentu harus dihindari sebagai komoditas politik. Jagat politik yang bersendikan tata karma (fatsun) dan keadaban (civility) idealnya tidak memberikan ruang bagi kampanye rasial yang memecah belah kohesi sosial semacam itu.

Perlu dicatat, ‘jualan’ kebencian rasial untuk kepentingan kontestasi kekuasaan mencerminkan dangkalnya imaginasi politik. Para politisi yang lebih suka mengkatalisasi kemarahan publik dan ujungnya memicu segregasi sosial melalui hiperbol politik, apalagi dengan ‘ancaman’ hancurnya Indonesia sebagai rumah bersama, sesungguhnya sedang membangun bayang-bayang ketakutan publik akan masa depan kolektif.

Penyelesaian persoalan kehidupan kebangsaan kita, di tangan para politisi negarawan seperti Soekarno dan pendiri negara lainnya, pasti akan dilakukan dengan membangun politik yang mempersatukan, bukan memecah belah.

Kesenjangan ekonomi dan penguasaan tanah merupakan persoalan nyata rumah bersama, namun tidak logis kalau penyelesaiannya dilakukan dengan cara membakar sentimen sosial yang dapat merobohkan rumah bersama itu.

Dalam sejarah perjalanan politik kita, ketakutan, kebencian, dan kemarahan berbasis sentimen rasial pada tahun 1997-1998 telah menyisakan tragedi kemanusiaan yang tidak boleh terulang. Perkosaan massal terhadap para perempuan beretnis Tionghoa pada masa reformasi—dimana penyelesaian secara adil atas tragedi tersebut tidak kunjung terjadi—merupakan teror politik rasial yang sangat lebih dari cukup untuk kita jadikan pelajaran agar tidak terulang.

Politisasi agama  

Selain sentimen rasial, politisasi agama juga digunakan untuk kepentingan elektoral. Perhelatan Pilkada, Pemilu, dan Pilpres mulai ramai dengan penggunaan “neraka, kafir, dan ketidakberkahan” sebagai alat politik pengepul suara (vote getter). Pilkada 2017 telah menyingkirkan figur “kafir penista agama” melalui politisasi agama.

Demi kepentingan politik elektoral, tempat-tempat ibadah dan pengajaran agama dijadikan sebagai ruang untuk memupuk kebencian terhadap liyan dengan menggunakan doktrin agama. Selain itu, umat beragama dikondisikan untuk merasa tidak aman dan terancam oleh posisi politik kelompok agama yang berbeda.

Secara umum, apabila kita cermati kampanye dan narasi politik yang dibangun oleh para politisi, muncul kecenderungan mereka untuk menyerang sesama anak bangsa, dengan mengaduk-aduk emosi primordial terutama ras, etnis, dan agama.   Instrumentasi politik ketakutan dalam kampanye elektoral menunjukkan gejala politik kekuasaan ala Foucalt yang berwatak hayati, kekuasaan bio (biopower).

Secara literal, biopower merujuk pada eksistensi kekuasaan tubuh terhadap tubuh yang lain. Kekuasaan sebuah entitas dibayangkan melekat pada entitas yang lain. Energi kekuasaan sebuah kelompok terdapat pada kelompok yang lain.

Dalam logika praksis Foucaltian, untuk memiliki kekuasaan sepenuhnya harus dilakukan dengan menghabisi kekuasaan yang lain (others).

Dalam konteks itu, ras dan agama menjadi alat strategis untuk eksperimentasi biopower. Isu rasial (juga agama) dapat mendorong praktik biopower untuk “membuat kehidupan atau membiarkan kematian” (Michael Foucault, 2003).

Maka narasi mengenai perbedaan dan perasaan inferior atau superior terhadap atau di hadapan yang lain digunakan untuk menentukan siapa yang mesti hidup dan siapa yang harus mati. Dalam kerangka biopolitis, kematian dan ketiadaan yang lain adalah prasyarat untuk kehidupan dan keberadaan suatu kelompok politik.

Begitulah kira-kira politik ketakutan bekerja dalam dinamika elektoral kita. Isu ras dan agama digunakan oleh kekuatan politik tertentu untuk meminggirkan, mengeksklusi, menundukkan, bahkan membunuh yang lain demi eksistensi dirinya.

Menghabisi

Upaya meraih kekuasaan kemudian dilakukan dengan cara keras, kasar, dan menghabisi. Kontestasi elektoral bukan dilakukan dengan menghidupkan iklim kompetisi politik yang berbasis keadaban, tetapi dengan kampanye hitam, hoaks, ujaran kebencian dan ketakutan.

Dampaknya, kohesi sosial dan integrasi nasional pada gilirannya berada dalam kerawanan akibat praktik-praktik politik demikian yang dilakukan oleh politisi dan penumpang gelap politik.

Oleh karena itu, publik dan politisi-politisi “baru” yang kini terjun ke dalam kancah elektoral hendaknya melawan tesis politik ketakutan dengan antitesis politik harapan (politic of hope). Dalam perspektif itu, politik merupakan sarana untuk mewujudkan harapan bersama akan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Tanpa imajinasi mengenai harapan akan masa depan, sulit untuk mengikat aneka perbedaan SARA menjadi kekuatan yang mempersatukan. ●

Selasa, 13 Maret 2018

Partai-partai Setelah Soeharto

Partai-partai Setelah Soeharto
Hendardi  ;   Ketua Badan Pengurus Setara Institute
                                                        KOMPAS, 12 Maret 2018



                                                           
Meski rezim Soeharto sudah tumbang, kekuasaan oligarki yang berwatak predatoris (predatory oligarchy) tetap bercokol. Oligarki—segelintir lapisan super kaya yang berkuasa—menemukan jalan untuk kembali dalam situasi politik yang berubah, yaitu mengisi perubahan institusi politik melalui partai politik, parlemen, dan desentralisasi.

Itu sebabnya mengapa partai-partai politik pasca-Soeharto berada dalam jangkauan faksi-faksi oligarki yang telah melakukan reorganisasi. Kini, tambahan partai baru peserta Pemilu 2019, juga tak lepas dari oligarki. Oleh karena itu, demokrasi elektoral haruslah dilihat sebagai “demokrasi oligarki” baik yang saling bersaing maupun berkoalisi untuk memanfaatkan kontestasi politik.

Cara memerintah

Usai jatuhnya Soeharto, relasi kuasa yang didominasi oligarki predatoris tak berubah. Tetapi, para elite negara dan politik tak bisa lagi memerintah dengan cara yang sama seperti sebelumnya (Hadiz: 2005). Mereka menghadapi tuntutan reformasi institusional baik di pusat maupun daerah.
Kekuasaan negara yang tersentralisasi di tangan rezim politik telah berakhir, terjadilah desentralisasi. Perubahan cara memerintah ini berjalan melalui beberapa realitas politik.

Pertama, desentralisasi kekuasaan negara berlangsung setelah diberlakukannya UUD 1945 hasil amandemen. Presiden tak lagi dipilih oleh MPR, melainkan langsung melalui pemilu presiden dan wakil presiden. Presiden tak dapat lagi membekukan atau membubarkan parlemen. Sebaliknya, wewenang DPR diperkuat.

Kedua, kenyataannya sejak hasil Pemilu 1999 hingga kini, tak satu pun partai menguasai mayoritas tunggal di parlemen sebagaimana Golkar pada masa Soeharto. Implikasinya, setiap calon presiden dibatasi oleh koalisi dalam membentuk pemerintahan. Politik transaksional tak terhindarkan.

Ketiga, amandemen UUD 1945 juga telah meningkatkan independensi kekuasaan kehakiman (MA dan MK) serta BPK. Dengan independensi ini maka kekuasaan Presiden juga dibatasi, yaitu secara resmi tak boleh mencampuri atau mengendalikan wewenang dan fungsi kedua lembaga negara tersebut.

Keempat, distribusi kekuasaan bertambah seiring terbentuknya sejumlah lembaga negara penunjang (state auxiliary bodies) seperti KPK, KPU dan Komnas HAM yang independen dan tidak berada di bawah wewenang presiden.

Kelima, desentralisasi kekuasaan negara pun meluas dengan otonomi yang lebih besar terhadap pemerintahan daerah yang diberlakukan sejak Januari 2001. Pada paruh 2005, kepala-kepala daerah—gubernur, bupati dan walikota—mulai dipilih secara langsung, tak lagi melalui DPRD atau ditunjuk Presiden.

Dengan begitu, desentralisasi kekuasaan negara telah tersebar ke banyak lembaga, tak lagi tersentralisasi dan terkonsentrasi di tangan Presiden. Parlemen dan kepala-kepala daerah juga bisa mengalokasi sumber daya negara sesuai otoritas mereka.

Partai oligarki

Setelah dihantam gelombang krisis finansial, pemerintah kesulitan menarik investasi. Sehingga terpaksa kompromi dengan para konglomerat yang terlibat skandal BLBI untuk restrukturisasi utang dan memberi izin mereka membeli aset-aset yang disita BPPN dengan harga lebih murah.

Cara memerintah seperti itu rawan dibajak oleh oligarki. Kerawanan ini menguat ketika elemen-elemen masyarakat sulit bangkit dari kondisi disorganisasi. Apalagi reformasi institusional politik tidak melibatkan lapisan masyarakat yang sebelumnya tenggelam dalam represi panjang Orde Baru.

Disorganisasi masyarakat menjadi pintu masuk oligarki dari rezim Soeharto untuk kembali berkuasa dalam pola akumulasi kekayaan yang bersifat predatoris dan pemburuan rente (Evans: 1989). Dari pintu-pintu reformasi institusional ini pula oligarki bergerak mengontrol politik dan pemerintah.

Kehilangan patron utama Soeharto juga ditandai dengan perubahan tipe oligarki, dari oligarki bertipe sultanistik menjadi penguasa kolektif (Winters: 2011). Tipe ini buah dari reorganisasi kekuasaan predatoris yang lebih terdesentralisasi melalui jaringan patronase yang tersebar, koalisi-koalisi cair, bahkan saling bersaing.

Partai politik

Salah satu institusi sebagai jalur untuk menguasai aparatur negara adalah partai politik. Maka beberapa faksi oligarki menyusup ke partai. Golkar adalah partai rezim Soeharto yang sebagian dikuasai pengusaha-politik, mudah menyesuaikan diri dalam format politik baru. PDIP dan PAN juga menarik masuk sejumlah pengusaha sebagai pengurus.

Meski rezim Soeharto sudah tumbang, kekuasaan oligarki yang berwatak predatoris (predatory oligarchy) tetap bercokol. Oligarki—segelintir lapisan super kaya yang berkuasa—menemukan jalan untuk kembali dalam situasi politik yang berubah, yaitu mengisi perubahan institusi politik melalui partai politik, parlemen, dan desentralisasi.

Itu sebabnya mengapa partai-partai politik pasca-Soeharto berada dalam jangkauan faksi-faksi oligarki yang telah melakukan reorganisasi. Kini, tambahan partai baru peserta Pemilu 2019, juga tak lepas dari oligarki. Oleh karena itu, demokrasi elektoral haruslah dilihat sebagai “demokrasi oligarki” baik yang saling bersaing maupun berkoalisi untuk memanfaatkan kontestasi politik.

Cara memerintah

Usai jatuhnya Soeharto, relasi kuasa yang didominasi oligarki predatoris tak berubah. Tetapi, para elite negara dan politik tak bisa lagi memerintah dengan cara yang sama seperti sebelumnya (Hadiz: 2005). Mereka menghadapi tuntutan reformasi institusional baik di pusat maupun daerah.
Kekuasaan negara yang tersentralisasi di tangan rezim politik telah berakhir, terjadilah desentralisasi. Perubahan cara memerintah ini berjalan melalui beberapa realitas politik.

Pertama, desentralisasi kekuasaan negara berlangsung setelah diberlakukannya UUD 1945 hasil amandemen. Presiden tak lagi dipilih oleh MPR, melainkan langsung melalui pemilu presiden dan wakil presiden. Presiden tak dapat lagi membekukan atau membubarkan parlemen. Sebaliknya, wewenang DPR diperkuat.

Kedua, kenyataannya sejak hasil Pemilu 1999 hingga kini, tak satu pun partai menguasai mayoritas tunggal di parlemen sebagaimana Golkar pada masa Soeharto. Implikasinya, setiap calon presiden dibatasi oleh koalisi dalam membentuk pemerintahan. Politik transaksional tak terhindarkan.

Ketiga, amandemen UUD 1945 juga telah meningkatkan independensi kekuasaan kehakiman (MA dan MK) serta BPK. Dengan independensi ini maka kekuasaan Presiden juga dibatasi, yaitu secara resmi tak boleh mencampuri atau mengendalikan wewenang dan fungsi kedua lembaga negara tersebut.

Keempat, distribusi kekuasaan bertambah seiring terbentuknya sejumlah lembaga negara penunjang (state auxiliary bodies) seperti KPK, KPU dan Komnas HAM yang independen dan tidak berada di bawah wewenang presiden.

Kelima, desentralisasi kekuasaan negara pun meluas dengan otonomi yang lebih besar terhadap pemerintahan daerah yang diberlakukan sejak Januari 2001. Pada paruh 2005, kepala-kepala daerah—gubernur, bupati dan walikota—mulai dipilih secara langsung, tak lagi melalui DPRD atau ditunjuk Presiden.

Dengan begitu, desentralisasi kekuasaan negara telah tersebar ke banyak lembaga, tak lagi tersentralisasi dan terkonsentrasi di tangan Presiden. Parlemen dan kepala-kepala daerah juga bisa mengalokasi sumber daya negara sesuai otoritas mereka.

Partai oligarki

Setelah dihantam gelombang krisis finansial, pemerintah kesulitan menarik investasi. Sehingga terpaksa kompromi dengan para konglomerat yang terlibat skandal BLBI untuk restrukturisasi utang dan memberi izin mereka membeli aset-aset yang disita BPPN dengan harga lebih murah.

Cara memerintah seperti itu rawan dibajak oleh oligarki. Kerawanan ini menguat ketika elemen-elemen masyarakat sulit bangkit dari kondisi disorganisasi. Apalagi reformasi institusional politik tidak melibatkan lapisan masyarakat yang sebelumnya tenggelam dalam represi panjang Orde Baru.

Disorganisasi masyarakat menjadi pintu masuk oligarki dari rezim Soeharto untuk kembali berkuasa dalam pola akumulasi kekayaan yang bersifat predatoris dan pemburuan rente (Evans: 1989). Dari pintu-pintu reformasi institusional ini pula oligarki bergerak mengontrol politik dan pemerintah.

Kehilangan patron utama Soeharto juga ditandai dengan perubahan tipe oligarki, dari oligarki bertipe sultanistik menjadi penguasa kolektif (Winters: 2011). Tipe ini buah dari reorganisasi kekuasaan predatoris yang lebih terdesentralisasi melalui jaringan patronase yang tersebar, koalisi-koalisi cair, bahkan saling bersaing.

Partai politik

Salah satu institusi sebagai jalur untuk menguasai aparatur negara adalah partai politik. Maka beberapa faksi oligarki menyusup ke partai. Golkar adalah partai rezim Soeharto yang sebagian dikuasai pengusaha-politik, mudah menyesuaikan diri dalam format politik baru. PDIP dan PAN juga menarik masuk sejumlah pengusaha sebagai pengurus.

Partai Demokrat yang melenggang menjadi partai yang memerintah (the ruling party) sama saja. Lebih belakangan, Partai Gerindra langsung dipimpin oleh figur dari keluarga konglomerat. Menyusul Partai Nasdem yang dikuasai konglomerat media dan properti. PKB dan Hanura pun ikut menarik pengusaha.

Kekuasaan oligarki di dalam partai bertambah dengan hadirnya Partai Perindo yang berada di tangan konglomerat media dan properti. Sambung menyambung oligarki semakin menguat dengan Partai Berkarya besutan keluarga Cendana. Begitu juga Partai Garuda yang disebut-sebut ada keluarga Cendana di belakangnya.

Dengan banyaknya partai yang dikuasai atau dikendalikan oligarki sebagai jalur menuju aparatur negara, pemerintah dan parlemen akan sulit lepas dari cengkeraman oligarki dalam berebut sumber daya negara. Begitu pula pemerintah daerah dan DPRD. Sialnya, kekuasaan oligarki predatoris makin membuat “negara korup”.

Politik seperti itu memang bisa disebut “demokrasi oligarki” karena mengabdi pada kepentingan oligarki predatoris. Karena itu, diperlukan politik tandingan untuk memutus kondisi disorganisasi berbagai elemen masyarakat agar bangkit dan berjuang untuk redistribusi kekayaan publik.
Partai Demokrat yang melenggang menjadi partai yang memerintah (the ruling party) sama saja. Lebih belakangan, Partai Gerindra langsung dipimpin oleh figur dari keluarga konglomerat. Menyusul Partai Nasdem yang dikuasai konglomerat media dan properti. PKB dan Hanura pun ikut menarik pengusaha.

Kekuasaan oligarki di dalam partai bertambah dengan hadirnya Partai Perindo yang berada di tangan konglomerat media dan properti. Sambung menyambung oligarki semakin menguat dengan Partai Berkarya besutan keluarga Cendana. Begitu juga Partai Garuda yang disebut-sebut ada keluarga Cendana di belakangnya.

Dari realitas itu, oligarki tak hanya berada di balik partai-partai, personifikasinya pun ada di depan mata. Dalam pemilu legislatif, mereka saling bersaing. Tetapi dalam pemilu presiden, mereka berkoalisi.
Dengan banyaknya partai yang dikuasai atau dikendalikan oligarki sebagai jalur menuju aparatur negara, pemerintah dan parlemen akan sulit lepas dari cengkeraman oligarki dalam berebut sumber daya negara. Begitu pula pemerintah daerah dan DPRD. Sialnya, kekuasaan oligarki predatoris makin membuat “negara korup”.

Politik seperti itu memang bisa disebut “demokrasi oligarki” karena mengabdi pada kepentingan oligarki predatoris. Karena itu, diperlukan politik tandingan untuk memutus kondisi disorganisasi berbagai elemen masyarakat agar bangkit dan berjuang untuk redistribusi kekayaan publik. ●

Rabu, 28 Februari 2018

Pilkada, Uang, dan Oligarki

Pilkada, Uang, dan Oligarki
Hendardi  ;   Ketua Badan Pengurus Setara Institute
                                           MEDIA INDONESIA, 27 Februari 2018



                                                           
HAJAT politik lima tahunan, pilkada secara serentak gelombang ketiga, kembali digelar 27 Juni mendatang, dengan dua pilkada sebelumnya pada 9 Desember 2015 dan 15 Februari 2017. Kali ini KPU bakal menghasilkan 17 pasangan gubernur dan wakilnya, 115 bupati dan wakilnya, serta 39 wali kota dan wakilnya.

Namun, pilkada tak pernah sepi dari lumuran 'politik uang' (money politics). Oligarki lapisan orang superkaya yang berkuasa--tetap menjadikan demokrasi elektoral ini terus berada di bawah kepentingannya, dengan menyediakan uang bagi pasangan calon yang dijagokannya sebagai imbalan atas peneguhan kekuasaan ekonominya di tingkat lokal. Apakah ada harapan untuk keluar dari cengkeram kekuasaan oligarki yang berwatak predatoris itu?

Pilkada dan uang

Mengapa politik uang membentuk dan mengisi demokrasi elektoral pasca-HM Soeharto? Beberapa argumentasi berikut dapat menjelaskan relasi demokrasi elektoral dengan politik uang. Pertama, seusai rezim HM Soeharto tumbang, oligarki predatoris lama, terutama konglomerat yang dibesarkannya, bisa bertahan dalam reformasi institusional melalui parpol, demokrasi elektoral, parlemen, serta desentralisasi, menyusul kehilangan patron besarnya dampak krisis finansial 1997-1998, melalui koalisi-koalisi baru.

Kedua, elite politik berebut memerintah tanpa melibatkan lapisan sosial yang menderita sepanjang hayat Orba seperti pekerja dan petani atau lapisan masyarakat bawah. Ambisi politik mereka memerintah itu tak mengubah relasi-relasi kuasa dalam sumber daya ekonomi melalui dipeliharanya 'negara korup'.

Ketiga, dalam mengontrol reformasi institusional, oligarki menemukan jalannya sendiri, dengan membangun sistem politik uang. Demokrasi elektoral dikontrol dengan menempatkan kekuatan uang dalam memenangi pemilihan itu sehingga elite politik yang berlaga dalam kontestasi politik semakin bergantung pada kekuatan uang.

Keempat, partai-partai politik besar yang menjadi elemen penting reformasi institusional dan demokrasi elektoral jatuh ke dalam kekuasaan oligarki. Malah, sejumlah oligark menjadi petinggi partai untuk memperkukuh kekuasaan oligarki dalam politik. Secara politik, dari hulu ke hilir berada dalam genggaman oligarki.

Kelima, masalah politik yang paling terasa di masyarakat ialah disorganisasi. Dampak represi dan koersi, serta politik 'massa mengambang', Orba telah menyulitkan berbagai kelompok membangun kekuatan tandingan terhadap oligarki. Ketiadaan kekuatan tandingan itu yang memuluskan jalan oligarki kembali berkuasa pasca-HM Soeharto.

Dengan begitu, pemilu dan pilkada selalu diisi lumuran politik uang untuk 'membeli' suara pemilih. Pilkada serentak pun gagal mencegah maraknya taburan uang. Diduga karena oligarki predatoris itu dapat memobilisasi jaringan patronase yang terdesentralistis, koalisi cair dan saling bersaing, termasuk melibatkan jaringan preman dan paramiliter (Hadiz, 2005: 244).

Oligarki dan negara korup

Apa dampak politik uang itu? Oligarki predatoris berkepentingan dan mampu mempertahankan 'negara korup'. Dengan negara seperti ini oligarki dapat merebut dan menguasai sumber daya ekonomi demi pemupukan dan akumulasi kekayaan. Oligarki mencetak politikus, pejabat politik, birokrat, dan jaringan patronasenya dalam sistem yang korup.

Simak saja, dalam waktu 4-16 Februari 2018, sudah tercatat empat orang bupati Jombang, Ngada, Subang, dan Lampung Tengah--yang ikut dalam kontestasi pilkada dibekuk KPK. Sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Hulu Sungai Tengah, 4 Januari, sehingga gagal maju lagi pilkada.

Mereka butuh uang, yang dipenuhi dengan cara menerima suap dari pengusaha dan pihak lain. Mereka juga menyuap DPRD yang diduga untuk biaya 'mahar politik' dan kampanye dengan mengimbali konsesi perizinan usaha, proyek, kenaikan jabatan, dan pinjaman besar.

Tak hanya itu, seorang Ketua Panwaslu dan anggota KPU Kabupaten Garut ditangkap Tim Satgas Antipolitik Uang Mabes Polri dan jajarannya pada 24 Februari atas tuduhan suap dalam bentuk uang dan mobil dari pasangan bakal calon bupati. Oligarki telah menyebabkan elite politik yang menjadi calon kepala daerah tak bisa berpaling dari ketergantungannya pada kekuatan uang. Sebaliknya, pengusaha butuh kontrol terhadap alokasi sumber daya pemerintah di tingkat lokal seperti alokasi proyek APBD dan perizinan usaha atau alih fungsi lahan.

Tumbuhnya oligarki di tingkat lokal yang predatoris itu memang saling memangsa. Sejumlah faksi atau koalisi oligarkis juga bertarung memenangkan jago mereka dalam pilkada yang kelak menjadi pemegang kunci di provinsi, kabupaten dan kota. Kontrol atas institusi kunci ini agar mereka mendapat alokasi sumber daya negara di tingkat lokal, setidaknya dalam lima tahun mendatang.

Begitulah, kekuatan oligarkis warisan Orba bertahan dan kembali berkuasa seiring tumbangnya HM Soeharto, dengan cara menyesuaikan diri terhadap reformasi institusional. Oligarki itu mengisi demokrasi pemilihan dengan sistem politik uang, sementara penguasa politik mengikuti logika ini dengan menata ulang 'negara korup'.

Tak hanya itu, sejumlah oligark juga menjadi petinggi dan menguasai parpol. Sebagian mereka menguasai media. Dengan begitu, kekuasaan oligarki yang bersifat predatoris ini berkesesuaian dengan 'demokrasi politik uang', 'negara korup', serta mekarnya jaringan preman dalam desentralisasi kekuasaan itu.

Korupsi dan kolusi para pejabat politik, anggota DPR/DPRD, dan pengusaha atau rekanan bisnis tetap menjadi pola pemupukan kekayaan. Tak mengherankan jika ribuan politikus mulai menteri dan anggota DPR, gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota tersandung kasus korupsi bersama rekanan bisnis.

Kekuatan alternatif

Masalah demokrasi, kesejahteraan rakyat, dan good governance tidaklah terletak pada perubahan institusional, tetapi pada kekuasaan oligarki predatoris yang sudah menggurita dan terdesentralisasi, yaitu masalah redistribusi kekayaan. Apakah ada kekuatan alternatif atau oposisi terhadap kekuasaan oligarki predatoris itu? Di sinilah pentingnya demokrasi partisipatif, terutama lapisan masyarakat bawah yang terus menderita kesulitan ekonomi dan politik sebagai dampak represi dan koersi Orba. Pertama, kerangka logis untuk memutus kondisi politik disorganisasi. Kerangka politik ini diletakkan dalam posisi berhadapan dengan kekuasaan oligarki predatoris yang terus bercokol dan mempertahankan 'negara korup'.

Kedua, lintas kelompok masyarakat dapat membentuk sebuah blok kekuatan yang tidak saja termobilisasi dalam pilkada dan pemilu dengan menolak politik uang, tetapi juga harus beranjak dalam menghadapi masalah sehari-hari untuk mendesakkan tuntutan atau pemenuhan hak-hak seperti hak atas pekerjaan, upah yang layak, perumahan, serta kebebasan tanpa kriminalisasi.

Ketiga, kekuatan alternatif yang terpenting ialah kaum pekerja mengingat relasi kuasa mereka terhadap oligarki bisnis terjalin erat di berbagai tempat kerja. Sejauh pekerja tak punya kekuatan politik, sulit menandingi dan mendesak kekuasaan oligarki untuk menerima demokratisasi dan terlebih lagi redistribusi kekayaan. ●

Senin, 19 Februari 2018

Politisasi SARA dalam Pilkada

Politisasi SARA dalam Pilkada
Hendardi  ;    Ketua Badan Pengurus Setara Institute
                                                KORAN SINDO, 17 Februari 2018



                                                           
PENGGUNAAN isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dikhawatirkan akan berlanjut dalam Pilkada 2018. Apakah benar tren politisasi SARA ini akan berlanjut? Bagaimana pendekatan yang seharusnya digunakan untuk mengantisipasi dan menangani politisasi SARA? Tulisan pendek ini akan menganalisis dua isu krusial tersebut.

Jika kita refleksikan modus politisasi isu sensitif dimaksud khususnya politisasi agama pada Pilkada DKI Jakarta 2017, kita akan menemukan empat faktor determinan utama. Pertama, faktor kandidasi. Kandidat dalam pesta demokrasi di DKI lalu merupakan faktor penting yang menjelaskan bekerjanya politisasi agama. Figur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus diakui merupakan sosok yang rentan menjadi objek penyingkiran politik berbasis suku dan agama karena secara given Ahok adalah sosok minoritas jamak. 

Di samping itu pembawaannya yang ceplas-ceplos berkonsekuensi mudah kepleset ucap. Maka begitu Ahok keceplosan  menyinggung Al-Maidah: 51, politisasi agama tak terbendung yang kemudian kita ketahui tak hanya mengalahkannya dalam kontestasi, tapi juga menjebloskannya ke penjara.

Rekayasa Kemarahan
 
Kedua, sublimasi wacana politik. Wacana yang berkembang setelah peristiwa viralnya postingan potongan video Buni Yani menunjukkan kecanggihan peluhuran wacana politik menjadi wacana keagamaan, bahkan nasionalisme. Reproduksi wacana kontra-Ahok dilakukan dengan “meluhurkan” kontestasi politik menjadi “jihad keagamaan dan kenegaraan”. Para operator wacana tersebut merekayasa sedemikian rupa kemarahan publik anti-Ahok dengan “jihad umat melawan penista agama” sehingga terjadi berjilid-jilid aksi demonstrasi menentang Ahok.

Ketiga, mobilisasi massa. Pilkada DKI yang lalu unik karena mobilisasi massa pada akhirnya tidak hanya melibatkan pemilih setempat, tetapi juga menghimpun massa dari hampir seluruh masyarakat Indonesia yang belum pulih dari polarisasi pasca-Pemilihan Presiden 2014. Ini menggambarkan “kesempurnaan” kerja-kerja politisasi agama yang melibatkan banyak elemen kelompok.

Keempat, konsolidasi kelompok intoleran. Kelompok-kelompok yang ikut bermain dan menjadi faktor determinan dalam Pilkada DKI sebenarnya mulai berkonsolidasi sejak satu dekade lalu. Hal itu ditandai dengan tingginya frekuensi tindakan vigilante  yang sebagian besar melibatkan mereka sebagai aktor seperti dikonfirmasi oleh beberapa lembaga riset semisal Setara Institute dan Wahid Institute/Foundation. Dalam Pilkada DKI mereka secara berkelanjutan melancarkan pengaruh dan tindakan intoleran kepada pemilih Jakarta seperti pengusiran pendukung kontestan lawan dari masjid, penolakan menyalati jenazah pendukung “penista agama”, penyebaran ancaman tentang neraka akibat kafir dan munafik, serta beberapa tindakan lain.

Melihat empat faktor determinan tersebut, kecil kemungkinan akan terjadi replikasi politisasi agama ala Jakarta. Tiga dari empat faktor determinan tersebut sulit terbentuk. Dari sisi kandidat, personifikasi “Ahok” sudah tidak menarik sebagai kampanye politik, berbeda dengan fenomena Ahok sebelum kasus penistaan agama di mana Ahok yang berani, tegas, dan konfrontatif atas anggota legislatif yang dalam perspektif publik korup sering digunakan sebagai kampanye politik kandidat di daerah lain.

Demikian halnya dengan penyebaran wacana-wacana luhur keagamaan sebagai bungkus bagi kepentingan politik kandidat tidak mudah dibangun ulang dari pengalaman Pilkada DKI. Semakin cairnya pola koalisi menunjukkan gambaran sesungguhnya pragmatisme elite dan partai politik. Hal itu akan menyulitkan packaging kampanye politik menggunakan isu-isu agama.

Selain itu mobilisasi massa (dan suara) dalam skala nasional untuk memengaruhi preferensi pemilih lokal sulit dilakukan, termasuk di daerah-daerah besar sekalipun seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Mewaspadai Kelompok Intoleran
 
Meski demikian, faktor determinan yang keempat tetap tersedia. Meskipun variabel Rizieq Shihab dan Hizbut Tahrir Indonesia melemahkan konsolidasi kelompok-kelompok intoleran, sumber daya mereka sangat besar untuk menjadi amunisi politik bagi kontestasi di tingkat lokal. Dua kasus intoleransi dan tindakan penegakan hukum dengan cara sendiri (vigilante) yang terjadi di awal tahun ini, yaitu sweeping  massa LPI-FPI di Pamekasan Madura dan pembubaran baksos Gereja Katolik St Paulus di Bantul DIY, menunjukkan potensi dan eksistensi kelompok-kelompok intoleran di tingkat lokal potensial digunakan untuk kontestasi pilkada.

Banyak isu yang digunakan oleh kelompok-kelompok vigilan ini untuk melakukan pembelahan politik dalam pilkada untuk kepentingan mereka. Isu-isu moral, sebagaimana tren yang berlangsung dalam hampir dua dekade ini, akan terus dijadikan basis utama mereka untuk eksis.

Oleh karena itu kesiapsiagaan penyelenggara pilkada dan aparat keamanan tetap dibutuhkan. Sebab meskipun politisasi agama dalam skala besar dan luas seperti dalam Pilkada DKI yang lalu sulit direplikasi, potensi penggunaan sentimen SARA tetap besar mengingat kelompok-kelompok intoleran kerap menggunakan perhelatan-perhelatan politik sebagai medium untuk menunjukkan eksistensi dan meningkatkan daya tawar ekonomi-politik mereka.

Apalagi pilkada serentak tahap ketiga ini hanya berjarak beberapa bulan saja dari start kontestasi politik terbesar dalam republik, yaitu pemilihan presiden (pilpres). Bagi kelompok laskar-laskar ini, pilkada sangat potensial digunakan secara agak sporadis untuk kepentingan hegemoni wacana dan perebutan ruang publik-politik pada Pilpres 2019 yang akan datang.

Integritas pilkada di antaranya ditentukan oleh seberapa serius berbagai pelanggaran pemilu ditindak sehingga memberikan pembelajaran efektif bagi peningkatan kualitas demokrasi kita. Untuk menciptakan pilkada yang damai dan tertib sekaligus untuk membangun konsolidasi demokrasi yang smooth, penegakan hukum pemilu dalam bentuk pelanggaran pidana pemilu seperti kampanye SARA yang secara eksplisit dilarang oleh undang-undang perlu ditegakkan dengan penghukuman yang memberikan efek jera. Dasar dan mekanisme hukum untuk penindakan pelanggaran tersebut sudah lebih dari cukup, hanya implementasinya yang selama ini kurang terlihat.

Dalam konteks itu, Kepolisian RI telah membentuk Satgas Nusantara untuk mengantisipasi dan menindak pelanggaran hukum dalam bentuk kampanye-kampanye SARA selama pilkada. Penanganan hukum secara proporsional dan profesional atas pelanggaran-pelanggaran yang mengancam stabilitas nasional dan kebinekaan selama pilkada, selain akan memberi efek jera, juga merupakan bentuk mitigasi atas kampanye-kampanye SARA yang rentan terjadi pada pilpres mendatang. ●

Rabu, 07 Februari 2018

Pilkada tanpa SARA

Pilkada tanpa SARA
Hendardi  ;   Ketua Badan Pengurus SETARA Institute
                                           MEDIA INDONESIA, 06 Februari 2018



                                                           
TAHUN ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak di 171 provinsi dan kabupaten/kota. Ada 17 pemilihan gubernur, 115 pemilihan bupati, dan 39 pemilihan wali kota, termasuk tiga provinsi di Jawa sebagai lumbung suara pemilih, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sejak 2005, pilkada berlangsung melalui pilihan rakyat secara langsung bukan lagi pilihan ‘wakil rakyat’ di DPRD--sehingga demokrasi pemilihan lebih memenuhi hak warga negara untuk memilih. Bisa dipandang, pilkada secara langsung lebih demokratis daripada melalui DPRD.

Namun, persatuan bangsa yang didasarkan pada keberagaman suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) bisa saja dipakai suatu kekuatan dan elite politik demi menghasut dan membangkitkan sentimen SARA untuk menimbulkan kebencian. Kampanye atau hasutan seperti itulah yang dikhawatirkan dalam merusak bukan saja demokrasi Pilkada, melainkan juga memecah belah keutuhan bangsa.

Larangan SARA

Diskriminasi rasial dan etnik atau suku pada dasarnya dilarang bukan saja secara politik, melainkan juga secara hukum. Pada tingkat dunia, sudah dihasilkan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination/ICERD) pada 1965. Setelah reformasi, Republik Indonesia (RI) mengadopsi ICERD melalui legislasi UU No 29/1999 tentang pengesahan konvensi tersebut. Pada 2008, DPR menyetujui UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnik. Dua UU ini cukup menegaskan propaganda dan hasutan rasial dan etnik dilarang. Sementara itu, intoleransi dan diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan juga tak dibolehkan secara moral dan politik sebagaimana yang terkandung dalam Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief yang diadopsi PBB pada 1981.

Mengapa kampanye rasial dan etnik maupun intoleransi dan diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan itu dilarang secara moral, politik, dan hukum? Kampanye dan hasutan atau propaganda itu bukan saja dapat mengumbar perbedaan dan sentimen yang berlebihan, melainkan juga dapat membangkitkan kebencian antara satu golongan terhadap golongan lainnya. Propaganda seperti ini dapat membawa seseorang atau sekelompok kepada pikiran ekstrem terhadap orang atau kelompok lain.

Jika suatu golongan menyemburkan ujaran kebencian sebagai bentuk propagandanya, golongan lain menjadi target yang tak disukai atau dibenci. Kebencian yang dibangkit-bangkitkan ini lambat laun membara dan mengarah jadi tindak kejahatan. Jika itu meluas, sulit dihindari dari serangkaian tindakan destruktif, seperti perusakan dan kurusuhan.Puncak kejahatan yang didasari hasutan kebencian dan rangkaian tindakan yang bersumber dari pikiran ekstrem itu ialah kejahatan pemusnahan suatu golongan, yang disebut kejahatan genosida (genocide).

Tanpa kebencian

Demokrasi pemilihan dalam pilkada itu haruslah dibersihkan dari pikiran dan kesadaran yang sejauh ini hasil pemupukan kebencian atas dasar SARA, baik dimulai dari keluarga maupun melebar dalam arena politik.
Penyulutan isu SARA yang pada hakikatnya membangkitkan rasa kebencian atas suatu golongan dalam kampanye pilkada harus dicegah. Sebabnya, kebencian atas dasar SARA bakal merusak atau setidaknya menodai jalannya demokrasi pemilihan tersebut. Kebencian seperti itu tak berguna bagi rakyat yang membutuhkan pemerintahan daerah yang mau mengemban tugas untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Alasannya, rakyat yang sudah meluangkan waktu untuk mengingat-ingat visi-misi pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota maupun memilih mereka, bisa saja sirna seketika.

Kebencian atas dasar SARA dapat menimbulkan ketakutan pada sebagian orang untuk berbuat benar dan baik bagi kemaslahatan rakyat. Sebaliknya, lebih dekat pada kejahatan. Lalu, pilkada cuma jadi ajang politik untuk menakut-nakuti rakyat, terutama golongan minoritas yang seharusnya dilindungi. Untuk mengawalinya, KPU perlu membuat deklarasi kampanye damai tanpa kebencian atas dasar SARA kepada setiap pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota yang mereka tandatangani. Deklarasi ini bisa diteruskan kepada tim sukses, para elite partai politik, dan kadernya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran juga harus aktif menegakkan aturan kampanye damai tanpa kebencian atas dasar SARA tersebut sehingga tak mengulangi apa yang pernah terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketegasan Bawaslu sangat penting agar berguna dalam pelaksanaan pilkada. Polri sesuai dengan fungsi sebagai aparat keamanan dan penegak hukum dapat mengambil tindakan mencegah, bahkan menindak setiap orang yang melumuri kampanye pilkada dengan ujaran kebencian atas dasar SARA. Pencegahan dan penindakan ini tak boleh pandang bulu agar Polri sukses menjaga netralitas.

Di satu sisi komitmen kampanye dan propaganda tanpa SARA pasti diharapkan rakyat dalam pelaksanaan pilkada serentak itu berlangsung damai. Komitmen ini dipatuhi tim sukses, elite partai politik, dan para kadernya untuk mencegah ujaran SARA, apalagi bertindak kekerasan dan memantik kerusuhan. Sementara itu, di sisi lain, KPU dan Bawaslu beserta jajaran mereka di bawah maupun Polri yang dibantu TNI bukan saja berkomitmen netral, melainkan juga tegas menegakkan aturan dan hukum. Dengan mengacu ke aturan yang fair dan hukum inilah, mereka dapat mengawal pilkada tanpa kebencian atas dasar SARA. ●

Rabu, 31 Januari 2018

Ekstensi Kepemimpinan Toleransi

Ekstensi Kepemimpinan Toleransi
Hendardi  ;  Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Jakarta
                                                      KOMPAS, 31 Januari 2018



                                                           
Promosi toleransi merupakan kewajiban bagi siapa pun yang memiliki kesadaran bahwa toleransi merupakan satu-satunya nilai utama, sikap dasar, dan cara pokok dalam memperlakukan yang lain di tengah aneka perbedaan, alamiah, ataupun artifisial.

Oleh karena itu, setiap elemen bangsa harus mengambil prakarsa untuk memimpin promosi toleransi sesuai dengan level otoritas dan cakupan pengaruh masing-masing.

Kepemimpinan toleransi merujuk pada pemaknaan kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) pada 2017, yang dirilis oleh Setara Institute, (15/1). Saat ini, promosi toleransi dan kepemimpinan yang mengatalisasinya jadi isu yang sangat relevan di tengah menguatnya politik identitas, radikalisme keagamaan, dan ekstremisme dengan kekerasan (violent extremism),serta revivalitas gerakan anti-Pancasila dan antinegara demokrasi.

Menelisik data pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sepanjang 2017, penulis secara pribadi melihat bahwa kita memiliki momentum untuk mendorong kepemimpinan politik negara dan inisiatif masyarakat yang lebih intensif dan berani. Ada beberapa situasi yang menggambarkan terbentuknya momentum untuk menggencarkan dan memperluas promosi toleransi.

Momentum promosi

Pertama, terdapat kemajuan atau perbaikan konteks yang ditandai dengan membaiknya beberapa variabel kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia. Berdasarkan hasil riset terbaru Setara Institute, terjadi penurunan signifikan angka peristiwa dan tindakan pelanggaran KBB. Tahun 2017, ”hanya” terjadi 155 peristiwa (turun 53 jumlah peristiwa dibandingkan 2016) dengan 201 tindakan (berbanding 270 tindakan pada 2016).

Turunnya angka peristiwa dan tindakan itu berkorelasi dengan penurunan angka pada beberapa variabel lain, yaitu (1) tingkat pelanggaran terhadap kelompok-kelompok minoritas keagamaan, seperti umat Kristiani, jemaat Ahmadiyah, dan Syiah, yang selama ini mendominasi angka korban di hampir setiap periode riset dan pemantauan, dan (2) angka gangguan terhadap rumah ibadah juga jauh lebih rendah dari rata-rata gangguan yang terjadi pada periode-periode riset sebelumnya.

Kedua, perbaikan kuantitatif pada aspek keterlibatan aktor negara dalam pelanggaran KBB, yang dapat dibaca sebagai peluang bagi pemajuan perspektif, kompetensi, dan bahkan keberpihakan aparatur negara bagi tata kelola pemerintahan yang lebih kondusif bagi pemajuan toleransi. Data Setara Institute 2017 menunjukkan, tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh aktor negara sepanjang 2017 jauh lebih rendah dibandingkan pada 2016.

Kepolisian RI yang pada 2016, menurut catatan Setara Institute, menjadi kontributor tertinggi pelanggaran oleh aktor negara dengan 37 tindakan pelanggaran, tahun ini ”hanya” melakukan 17 tindakan. Selain itu, meskipun masih menjadi yang tertinggi dalam kelompok aktor negara, pemerintah daerah ”cuma” melakukan 25 tindakan (turun 10 tindakan) dari tahun sebelumnya.

Ketiga,terjadi kebangkitan gerakan masyarakat sipil toleran yang selama ini diam (silent majority) dan dianggap terlalu mengalahuntuk mengambil prakarsa dan peran melawan intoleransi, diskriminasi, dan paham-paham yang mengarah pada penguatan ideologi ekstremisme dengan kekerasan (violent extremism) sekaligus penghancuran nilai dan sendi hidup damai bersama dalam perbedaan (peaceful co-existence) di alam kebinekaan berdasarkan Pancasila.

Dua agenda

Dengan momentum yang baik itu, pemerintah, di bawah kendali Presiden Joko Widodo (Jokowi), harus mengambil peran besar dalam meletakkan warisan bagi pemajuan toleransi di ujung kepemimpinannya.

Jokowi memiliki modal sosial, politik, hukum, serta jaringan dan cakupan kekuasaan yang jauh lebih besar daripada presiden keempat, Abdurrahman Wahid, yang secara berani memberikan jaminan kesetaraan bagi minoritas Tionghoa dan penganut Khonghucu.

Promosi toleransi harus menjadi prioritas Presiden untuk mewujudkan Indonesia yang memberikan jaminan inklusi sosial politik sekaligus jaminan hak sipil untuk beragama secara merdeka sesuai amanat Pasal 28E Ayat (1) dan (2) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945. Ada dua agenda utama untuk itu, yaitu (1) penyelesaian masalah- masalah existing yang sudah berlarut-larut mengenai kelompok- kelompok minoritas yang terlanggar hak-hak mereka, dan (2) reformasi regulasi dan kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara RI 1945 yang selama ini menjadi alas yuridis bagi intoleransi dan diskriminasi atas minoritas.

Beberapa persoalan besar dan pelanggaran terus-menerus yang terjadi dalam satu dekade ini tak kalah mendesak untuk diatasi, dibandingkan sejumlah proyek infrastruktur yang mangkrak dan terbukti Presiden mampu mengatasi dan menyelesaikan.

Beberapa yang bisa disebut, antara lain; (a) pengusiran minoritas keagamaan dari kampung halaman mereka, terutama jemaat Ahmadiyah di Wisma Transito, Mataram, dan warga Syiah Sampang di Sidoarjo, Jawa Timur, (b) pembangunan dua gereja di Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi, yaitu GKI Yasmin dan HKBP Philadelphia yang secara hukum memenangi perkara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tetapi hingga saat ini tidak kunjung dapat menikmati hak dasar mereka untuk membangun rumah ibadah, dan (c) kriminalisasi keyakinan sehingga beberapa narapidana hati nurani (prisoners of conscience) masih mendekam di penjara.

Selain itu, Presiden juga harus segera memimpin reformasi regulasi yang bertentangan dengan ketentuan konstitusi, sepanjang berada dalam jangkauan otoritasnya sebagai kepala negara dan pemerintahan. Beberapa agenda yang harus dapat perhatian serius, antara lain, sebagai berikut.

Pertama, penghapusan pasal- pasal penodaan agama, melalui perubahan UU Nomor 1/PNPS/ 1965 dan Pasal 156a KUHP, yang belakangan ini sering digunakan kelompok vigilante untuk melakukan persekusi terhadap kelompok kritis dan progresif dengan dalih penodaan agama.

Kedua, peninjauan ulang, revisi, dan penghapusan regulasi ministerial.  Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No 9 dan No 8 Tahun 2006 (PBM Pendirian Rumah Ibadah) dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri No 3 Tahun 2008, No KEP-033/ A/JA/6/2008, No 199 Tahun 2008 (SKB Ahmadiyah) adalah dua regulasi ministerial yang mendesak menjadi obyek reformasi karena sering memicu diskriminasi dan intoleransi terhadap warga negara dari latar belakang keagamaan berbeda.

Ketiga, evaluasi dan harmonisasi peraturan daerah yang bersifat diskriminatif terhadap minoritas, termasuk kepada perempuan. Pada 2016, pemerintah melalui Kemendagri telah melakukan harmonisasi besar-besaran dengan membatalkan 3.143 perda yang menghambat investasi. Langkah pembatalan tersebut mestinya lebih mendesak untuk dilakukan pada perda yang merusak persatuan dan kesatuan melalui diskriminasi terhadap kelompok-kelompok perempuan dan minoritas di daerah.

Sinyal kepemimpinan

Untuk melakukan dua agenda tersebut, sebenarnya pemerintah sudah menunjukkan sinyal kuat yang merepresentasikan itikad politik (political will)untuk mewujudkan cita-cita ”satu untuk semua”, sebagaimana diikrarkan para pendiri negara. Namun, pemerintah kemudian seperti mundur beberapa langkah begitu menghadapi kontra wacana, terutama dari kalangan mayoritas keagamaan mapan serta kelompok-kelompok intoleran yang dari sisi kuantitas sebenarnya juga tidak banyak.

Pertama, Nawacita yang sayangnya hingga kini belum terlihat memandu pembangunan inklusi sosial, apalagi politik, terhadap minoritas keagamaan. Kedua, wacana penghapusan kolom agama, yang menguap begitu saja. Ketiga, pemenuhan hak atas pengajaran agama dalam institusi pendidikan formal untuk penghayat kepercayaan yang sudah dituangkan dalam bentuk  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 27 Tahun 2016, yang hingga kini bermasalah dalam implementasinya terkait dengan ketersediaan sumber daya.

Keempat, dukungan pemerintah atas pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP pada sidang uji materi UU Administrasi Kependudukan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi akhirnya dikabulkan, tetapi hingga kini tak tampak progres dalam implementasinya.

Terakhir, kita harus mengapresiasi pendirian lembaga pembinaan ideologi Pancasila dalam bentuk Unit Kerja Presiden, yang kini ditingkatkan statusnya menjadi badan setingkat kementerian. Pembentukan lembaga tersebut dapat dibaca sebagai jawaban pemerintah atas kekhawatiran semakin menguatnya politik identitas yang disertai pembesaran resistensi atas liyan, penggunaan sentimen primordial atau isu SARA, khususnya agama dan suku/etnik, di ruang-ruang publik-politik.

Sinyal-sinyal kepemimpinan tersebut, sangat disayangkan, jika dibiarkan meredup dan hilang begitu saja hanya karena Presiden disibukkan dengan politik kekuasaan di tahun-tahun politik elektoral ini. Semoga tidak. ●