Tampilkan postingan dengan label Insan Budi Maulana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Insan Budi Maulana. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Mei 2013

Peta Kekayaan Intelektual


Peta Kekayaan Intelektual
Insan Budi Maulana ;  Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Praktisi Hukum 
REPUBLIKA, 03 Mei 2013


Hari Kekayaan Hak Intelektual Sedunia (Hari HKI) ke-13 diperingati Indonesia pada 26 April 2013, dengan kegiatan rutin berupa seminar, lomba, dan pameran HKI. Kegiatan digelar tanpa mencanangkan politik dan rencana pengembangan HKI Indonesia untuk menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 atau Pasar Tunggal ASEAN dan mengesampingkan pula pengalaman dampak ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA).

Kerisauan Menteri Perindustrian MS Hidayat terhadap persiapan industriawan nasional dan pemerintah dalam menghadapi Pasar Tunggal ASEAN telah diberitakan. Kegalauan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan terhadap maraknya impor produk batik dari Thailand dan Cina saat meninjau ke Pasar Tanah Abang beberapa waktu yang lalu menunjukkan ketidaksiapan kita menghadapi Pasar Tunggal ASEAN.

Lalu bagaimana dengan HKI Indonesia? Di antara anggota ASEAN, jumlah permohonan merek di Indonesia yang mencapai sekitar 55 ribu merek pada 2011 merupakan jumlah yang paling ba nyak dibandingkan Thailand yang mencapai sekitar 40 ribu merek, Vietnam 33 ribu merek, atau Malaysia sekitar 29 ribu merek. Begitu pula jumlah permohonan desain industri yang berjumlah sekitar 4.200 desain industri, sedangkan Thailand menerima permohonan desain industri sekitar 3.800 desain industri, Singa pura menerima 2.200 desain industri pada tahun 2011.

Jumlah permohonan pendaftaran merek dan desain industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) masih didominasi oleh para pemohon dalam negeri. Seharusnya jumlah permohonan merek dan desain industri yang diterima Ditjen HKI harus lebih banyak lagi karena populasi penduduk Indonesia sekitar 40 persen dari jumlah penduduk ASEAN. Semakin banyak permohonan merek dan desain industri yang didaftarkan dari dalam negeri, seharusnya menunjukkan semakin banyak kegiatan bisnis, terjadi pertumbuhan ekonomi, dan timbul kesadaran perlunya perlindungan HKI. 

Salah satu indikasi untuk menunjukkan suatu negara kompetitif di bidang teknologi atau tidak, ditentukan dari jumlah permohonan paten yang diterima oleh Ditjen HKI atau Kantor HKI negara tersebut. Semakin banyak invensi di bidang teknologi yang dipatenkan, maka negara itu semakin dianggap memiliki daya saing di bidang teknologi. Disayangkan jumlah permohonan paten dari dalam negeri hanya mencapai sekitar 10 persen dari jumlah seluruh permohonan paten yang berjumlah sekitar 5.800 invensi atau penemuan yang diterima oleh Ditjen HKI pada tahun 2011.

Jumlah permohonan paten itu dianggap sedikit apabila dibandingkan dengan jumlah permohonan paten yang diterima oleh Kantor Paten Singapura yang mencapai sekitar 9.800 invensi, atau Malaysia yang menerima permohonan paten sebanyak 6.500 invensi. Membandingkan dengan dua negara tetangga terdekat saja bisa membuktikan bahwa kemampuan teknologi terutama teknologi paten di Indonesia dianggap tidak kompetitif dan tidak menimbulkan kekhawatiran terjadi persaingan, perebutan, apalagi pencurian teknologi paten.

Dengan jumlah permohonan paten, terutama dari dalam negeri yang begitu sedikit dan sengketa paten yang minim, dapat membuktikan pula bahwa Indonesia hanya akan menjadi pasar teknologi (paten) asing. Akibat lain, Indonesia akan tergantung pada teknologi paten asing dan devisa atas pembayaran royalti paten tanpa disadari memengaruhi devisa negara.

Meski tahun depan disibukkan dengan pemilihan presiden, dan Pasar Tunggal ASEAN 2015 hanya tinggal hitungan bulan, bukan berarti pemerintah, khususnya Ditjen HKI, pasrah begitu saja. Menerapkan permohonan HKI secara electronic-filing (e-filing) secara nyata dan bukan wacana sebagaimana sekarang ini akan memudahkan para inventor dari kalangan perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan swasta dari berbagai daerah segera mengajukan permohonan patennya tanpa perlu datang ke Tangerang.

Pengajuan secara e-filing juga akan memacu jumlah permohonan merek dan desain industri lebih banyak lagi, dan tentunya akan sangat mengurangi biaya permohonan HKI itu. Dengan e-filing akan memberikan persamaan hak para inventor, pendesain, dan pengusaha pemilik merek dari berbagai daerah di Tanah Air yang jauh dari Tangerang untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya.

Penerapan e-filing untuk permohonan HKI akan memacu pula perkembangan perdagangan, industri, dan kesadaran para inventor dari berbagai daerah untuk melindungi inovasi yang berbasis paten. Sehingga, pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya alam bergeser pada sumber daya manusia yang berbasis pada mental kewirausahaan dan berinovasi. 

E-filing sesungguhnya telah dapat diterapkan oleh pemerintah dan sistem itu bukan lagi sistem yang canggih dengan biaya mahal. Namun, ego sektoral dari direktorat lain telah menghambatnya karena jika sistem itu diterapkan diduga akan memengaruhi kesejahteraan. Bagi pemerintah yang mau bertanggung jawab akan kemajuan perdagangan dan industri, serta teknologi nasional yang berbasis paten, penerapan e-filing yang tulus dan benar merupakan keharusan. 

Kamis, 06 September 2012

Memprediksi Kepemimpinan Jakarta


Memprediksi Kepemimpinan Jakarta
Insan Budi Maulana Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
REPUBLIKA, 06 September 2012


Sejak Indonesia merdeka, DKI Jakarta selalu dipimpin oleh gubernur-yang sebelumnya dipimpin wali kota-bukan dari etnis Betawi dan sejak 1960-an dipimpin oleh tentara atau mantan tentara berpangkat jenderal dari berbagai suku yang telah mengetahui Jakarta relatif cukup lama. Dan, bagi masyarakat Jakarta yang heterogen, sepatutnya tidak perlu ada lagi masalah-masalah suku, agama, dan, etnis siapa pun yang akan menjadi gubernur di Ibu Kota ini.

Bagi warga Jakarta, era Gubernur Ali Sadikin yang dari Sumedang, Jawa Barat, merupakan kenangan yang paling berkesan baik karena ia mampu menata Kota Jakarta menjadi lebih beradab, berkebudayaan, modern, dan memperhatikan benar kultur asli Jakarta yang berakulturasi dari budaya Cina, Arab, Eropa, dan sebagainya. Namun, disayangkan, era Tjokropranolo yang juga jenderal merupakan awal kenangan buruk karena ia tidak mampu menjadikan Jakarta kota yang lebih tentram, tertib, damai, dan kondisi itu tidak berkesudahan hingga saat ini.

Pemilukada DKI Jakarta tahap II pada 20 September makin mendekati dan para cagub tentu sudah mempersiapkan strategi untuk menduduki jabatan sebagai gubernur DKI Jakarta pada tahun ini juga. Dan, jika memperhatikan hasil pemilukada tahap I yang memenangkan pasangan Jokowi dan Ahok dengan selisih jumlah suara yang cukup banyak dibandingkan dengan Foke-Nara, tentu bukan hal yang mudah bagi pasangan ini untuk berhasil melampauinya.

Di sisi lain, black campaign atau kampanye hitam yang berkembang melalui internet, media cetak, dan musibah kebakaran berkali-kali terjadi sebulan terakhir di Ibu Kota telah menimbulkan prasangka ada pihak-pihak lain yang menguji coba kedewasaan ma syarakat Jakarta supaya terpancing sehingga menimbulkan keributan sosial sebagaimana terjadi pada Mei i998 menjelang akhir kekuasaan Soeharto. Bagaimanapun, masyarakat Jakarta cukup cerdas dan tidak akan mau diombang-ambingkan oleh pihak lain yang bermain di air keruh untuk kepentingan politik mereka.

Di atas kertas, pencitraan Jokowi-Ahok yang egaliter, santai, cara bicara yang sekadarnya, memiliki visi, masih berusia relatif muda, pengalamannya sebagai wali kota Solo yang prowong cilik, tentu akan mampu memperoleh simpati dan dukungan dari para pemilih muda atau masyarakat migran yang tidak mau disekat-sekat dengan berbagai birokrasi, aturan agama yang ketat, atau remeh-temeh yang menyumbat kehidupan meski Jokowi-Ahok hanya didukung oleh dua partai, PDIP dan Gerindra. Pencitraan pasangan ini yang memang terkesan pro rakyat, promasyarakat menengah ke bawah, dan terkesan “dizalimi” karena pengungkapan data riwayat hidup dan keluarganya, mengingatkan pada kondisi SBY saat akan mengikuti pemilihan presiden periode I pada 2004 dan 2009.

Pencitraan di atas tentu akan sangat menguntungkan pasangan Jokowi-Ahok dan akan memberikan dukungan moral yang besar apabila pasangan ini mampu memenangkannya. Apalagi, jika pasangan itu mampu menjawab pertanyaan dan keraguan masyarakat swingvoter atau golput terhadap, pertama, mampukah Jokowi-Ahok bersikap tegas dalam menjalankan pemerintahannya sebagaimana dilakukan oleh Bang Ali? Kedua, mampukah bersikap negarawan dan menenteramkan terhadap kelompokkelompok etnis, ormas keagamaan, dan ormas-ormas lain yang banyak di Jakarta yang kadang-kadang memiliki kepentingan sektarian meski Jokowi-Ahok didukung oleh Prabowo dengan Gerindranya yang dianggap tegas dan kedekatan Hercules dengan Prabowo sebagai pendukungnya, serta PDIP dengan wong ciliknya?

Pertanyaan berikutnya, apakah Jokowi akan amanah karena ketika diangkat menjadi wali kota Solo, tentu ia telah bersumpah akan menjalankan tugasnya dengan sepenuh hati sampai masa jabat annya, namun ketika ia terpilih men jadi gubernur DKI Jakarta, tentu jabatan wali kota Solo harus dilepaskan? Keempat, apakah pelaksanaan visi dan misi mengatasi permasalahan di Jakarta dapat dilaksanakan secara konsisten dan tegas walau Jokowi hanya berpengalaman sebagai wali kota Solo yang masyarakatnya homogen dan berpenduduk tidak sepadat Jakarta? Padahal, Jokowi-Ahok adalah orang-orang baru di Jakarta yang belum tentu memahami secara perinci permasalahan di Jakarta selain kemacetan dan anarki berlalu lintas, serta birokrasi yang lamban.

Jika pertanyaan-pertanyaan di atas dapat ditanggapi secara jernih dan bijaksana dalam penyampaian visi misi selanjutnya, tentu bukan hal yang muskil jabatan menjadi orang nomor satu di Jakarta akan diraihnya. Bagaimanapun, sekali lagi, Jokowi-Ahok diperkirakan mampu terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta, namun mereka patut diduga tidak akan mampu menjalankan amanah. Sama halnya dengan SBY yang mampu menjadi presiden pada periode II, namun tidak mampu memenuhi janjijan jinya dan harapan masyarakat walau memperoleh suara lebih dari 60 per sen karena sulit memperoleh dukungan legislatif DKI Jakarta dan resistensi sebagian masyarakat Jakarta yang militan. 

Apakah lagi-lagi rakyat akan kecewa terhadap gubernur yang didukung oleh partai politik? Wallahu ‘alam bis shawab.