Tampilkan postingan dengan label Kontroversi Kemendikti-Ristek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kontroversi Kemendikti-Ristek. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 November 2014

Pendidikan dan Kebudayaan

Pendidikan dan Kebudayaan

Daoed Joesoef  ;  Alumnus Université Pluridisciplinaires Pantheon-Sorbonne
KOMPAS, 07 November 2014
                                                
                                                                                                                       


SETELAH  menanti selama sepekan penuh, the longest week that ever exist, Presiden Joko Widodo mengumumkan komposisi pemerintahannya. Setelah menyaksikan di layar televisi susunan Kabinet Kerja-nya, saya sangat kecewa.
Presiden cum pemimpin baru Indonesia betul-betul telah keliru memahami ”pendidikan” dan ”kebudayaan”, yang saya pikir bukan merupakan konsen saya saja, melainkan adalah masalah masa depan Indonesia selaku satu negara-bangsa.

Padahal, dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Tanah Air tercatat jelas bahwa Indonesia adalah satu-satunya bangsa yang sewaktu masih dijajah berani mendirikan sekolah bersistem nasional berhadapan dengan sekolah kolonial Belanda. Sekolah nasional itu adalah Taman Siswa yang didirikan oleh Ki Hajar Dewantara di Yogyakarta. Ada Indonesische Nijverheid School yang didirikan Moh Syafei di Kayu Tanam dan Normal School yang didirikan oleh Willem Iskander di Tano Bato.

Semua lembaga pendidikan nasional tersebut secara esensial membelajarkan aneka pengetahuan yang dikemas dalam budaya nasional dan bermental perjuangan kemerdekaan. Dengan kata lain, para pendiri bangsa itu sama-sama berpendirian bahwa pendidikan adalah bagian dari kebudayaan. Bagian dari sistem nilai yang dihayati oleh manusia. Pendidikan bertugas mengembangkan manusia menjadi pencipta nilai dan pemberi makna pada nilai.

Satu menteri

Kini pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memecah belah keutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Yang dibenarkan masih ”berbudaya” adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan sempalannya, pendidikan tinggi, digabung ke Kementerian Riset dan Teknologi, tanpa kebudayaan. Kebijakan ini sungguh merisaukan karena kekeliruan kecil bisa berakibat besar yang tak terelakkan, suatu bahaya fatal yang dahulu sudah diingatkan oleh Aristoteles.

Betapa tidak. Pendidikan adalah satu keseluruhan walaupun dibuat berjenjang, secara formal sejak TK hingga S-3. Pendidikan (education) beda dengan persekolahan (schooling). Persekolahan mengurus (memikirkan) semua bahan pelajaran yang diperlukan oleh anak didik untuk mampu survive dalam menempuh kehidupan. Pendidikan bertanggung jawab atas perkembangan keseluruhan pribadi anak—the development of the whole child. Maka, penting sekali bahwa pendidikan formal anak bangsa ditetapkan di bawah tanggung jawab satu orang menteri, siapa pun dia.

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi tidak dikaitkan dengan kebudayaan. Lalu, bagaimana dengan ”nasib” Fakultas Ilmu Budaya, Akademi Seni Rupa dan Musik serta Karawitan, serta Fakultas Seni Rupa dan Desain dari ITB, yang notabene membelajarkan teknologi? Bukankah semua lembaga pendidikan yang disebut tadi tergolong pada perguruan tinggi? Apakah akan dimatikan begitu saja? Kalau dibiarkan hidup, mereka ”berinduk” ke mana? Masak urusannya akan diserahkan begitu saja kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang masih ”berbudaya”.

Proses pendidikan tinggi di mana pun di dunia berusaha menghasilkan ”budayawan” (man of culture), bukan ”ilmuwan” (man of science), walaupun tidak selalu dinyatakan secara eksplisit. Sebab, ilmu pengetahuan tanpa budaya bisa tergelincir ke teknologi (applied science) yang menghancurkan manusia itu sendiri. ”It is not the business of science to inherit the earth,” kata Prof Bronowski, ”but to inherit the moral imagination; because without that, man and belief and science will perish together.”

Sementara yang konsen pada moral dan moralitas adalah budaya, sebagai salah satu nilai yang terus-menerus menjadi urusannya para excellence. Dan, kita selaku satu bangsa diniscayakan mengembangkan kebudayaan demi bisa mencapai peradaban. Bukankah sila kedua dari Pancasila berbunyi: ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Unsur yang membentuk peradaban adalah kebijakan, pengetahuan, dan keindahan.

Ini bukan berarti bahwa riset tidak perlu. Kita menghadapi masa depan dengan suatu senjata yang tidak dikenal oleh penguasa negeri puluhan tahun yang lalu. Senjata ini berupa pengetahuan ilmiah dan kapasitas menyempurnakannya tanpa batas melalui riset ilmiah pula. Sejauh yang mengenai Indonesia dewasa ini, hal ini dapat dilaksanakan di lingkungan satu lembaga formal, yaitu Kemendikbud.

Kementerian ini membawahi kegiatan pendidikan tinggi yang sudah mengurus pendidikan penelitian dan pengabdian masyarakat. Kalau kegiatan penelitian ini perlu lebih diintensifkan dan, karena itu, dianggap perlu ada Kementerian Riset tersendiri, silakan saja. Namun, jangan merusak lembaga yang sudah berjalan. Kementerian Riset seharusnya memanfaatkan lembaga-lembaga riset yang sudah ada, yaitu LIPI, BPPT, bila perlu Bappenas. Sambil lalu perlu dipertanyakan apakah pemecahan Kemendikbud sudah dikonsultasikan lebih dahulu pada Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)?

Segera koreksi

Ide pemecahan Kemendikbud ini konon datang dari Forum Rektor Indonesia. Kalau hal ini benar, sungguh disayangkan. Ternyata para rektor ini tidak menyadari ide humanitarian yang membentuk lembaga-lembaga pendidikan yang selama ini mereka pimpin. Mereka ternyata adalah ”guru” dan ”besar”, tetapi bukan pendidik in spite of kebesarannya itu. Mereka menganggap jabatannya semata-mata sebagai suatu profesi teknis, bukan vokasi (suatu panggilan nurani). Mereka sungguh tega mempermainkan pendidikan.

Maka, ada baiknya para rektor dan dekan membaca tulisan yang penuh dengan kearifan dari Prof Dr Tjipta Lesmana berjudul Jangan Pecah Kemendikbud. Selama 40 tahun dia memberi kuliah di beberapa universitas/perguruan tinggi dan pernah ikut riset di LPPM yang ketika itu dipimpin seorang teknikus picik. Berdasarkan pengalamannya itu, Tjipta Lesmana berpendapat, penggabungan perguruan tinggi ke riset dan teknologi mengandung dua kesalahan berpikir yang fatal.

Pertama, riset tidak mesti selalu diarahkan ke kebutuhan pasar dan industri. Keharusan riset seperti ini adalah pandangan Marxis yang serba materialistis dan kurang memandang manusia sebagai ”thinking thing”, sebagaimana dinyatakan oleh Descartes: cogito ergo sum, aku berpikir, maka aku ada.

Peradaban Barat amat mencerahkan bukan berkat penelitian materialistis, melainkan karena karya-karya besar dari ”the thinking thing”, berupa hasil penelitian sosial, terutama penelitian filosofi. Budaya Indonesia ”rusak” karena negara kita kekurangan ahli pikir. Sementara nenek moyang kita telah berpepatah, ”pikir itu pelita hati, salah pikir binasa diri”.

Masih menurut Pak Tjipta, teknolog-pemimpin riset cenderung melupakan nama-nama besar, seperti John Lock, John Milton, Mintesquieu, Rousseau, James Madison, dan Paine Burke, apalagi trio filosof nomor wahid di zaman Yunani Kuno: Socrates, Plato, dan Aristoteles, mereka semua jadi besar namanya di manca dunia karena kehebatannya berpikir dan berfilosofi sepanjang hayatnya.

Kesalahan pemikiran fatal kedua dari penguasa Indonesia kini adalah memecah kesatuan pendidikan dasar, menengah dan tinggi, dengan alasan yang sama seperti yang telah saya ajukan di atas.

Ada dikatakan bahwa pemecahan Kemendikbud setelah dilakukan perbandingan dengan keadaan pendidikan di luar negeri. Jangan sekali-kali membuat perbandingan dua kondisi yang tidak setara. Bandingkan kondisi kita dengan kondisi negeri maju ketika dahulu masih tertinggal seperti kita sekarang.

Di Perancis, misalnya, guru sekolah menengah (sudah) disebut professeur. Mereka adalah lulusan sekolah guru yang bernama Ecole Normale. Mereka sudah menjadi profesional begitu rupa hingga tanpa menteri atau kementerian apa pun di atasnya, proses pendidikan tetap berjalan sebagaimana seharusnya. Mereka inilah pelaksana sejati dari sistem pendidikan nasional bangsanya. Mereka sadar bahwa le gouvernement passe, les professeurs restentpemerintah (boleh) silih berganti, tetapi para guru tetap di tempat. Di Indonesia belum terbentuk ketegasan profesionalisme di kalangan korps guru-guru kita. Mereka masih berupa pencari nafkah halal di bidang pendidikan.

Wahai Presiden dan Wakil Presiden, sebelum terlambat, masih ada kesempatan emas untuk mengoreksi kekeliruan kebijakan mumpung nasi belum telanjur menjadi bubur. Kembalikanlah keutuhan Kemendikbud, jangan main-main dengan pendidikan dan kebudayaan. Pikirkan baik-baik. Nenek moyang kita telah berpepatah: ”pikir itu pelita hati, salah pikir binasa diri”. Sementara itu, kaum intelektual dan para orangtua murid yang terdidik hendaknya tidak bersikap indifferent. Masa depan anak-anak Anda yang menjadi taruhan dan para masa depan mereka tergantung dari masa depan Indonesia.

Rabu, 17 September 2014

Quo Vadis Kementerian Dikti?

Quo Vadis Kementerian Dikti?

Sudaryanto  ;   Dosen PBSI UAD, Pengajar Tamu di Guangxi University for Nationalities dan Xiangsihu College, Nanning, Cina
REPUBLIKA, 16 September 2014

                                                                                                                       
                                                      

Belum lama ini, Wakil Presiden RI terpilih Jusuf Kalla (JK) melontarkan gagasan menarik. Di hadapan civitas akademika Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (3/9), ia menyampaikan gagasannya tentang pemisahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset. Apa hal menarik dari gagasan tersebut?

Saya mencatat tiga hal. Pertama, pemisahan Kemdikbud menjadi dua kementerian, seperti halnya kementerian bidang serupa di luar negeri, seperti di Malaysia. Di Malaysia, terdapat dua kementerian, yaitu Kementerian Pelajaran Malaysia (KPM) dan Kementerian Pengajian Tinggi Malaysia (KPTM). Kementerian yang pertama berfokus ke pendidikan dasar dan menengah, sedangkan kementerian kedua pendidikan tinggi.

Singkat kata, bidang pendidikan tinggi di Malaysia diurus kementerian yang memiliki anggaran memadai untuk riset dan publikasi internasional. Alhasil, sejumlah universitas di Malaysia menduduki posisi terpenting dalam sejumlah survei publikasi internasional. Cukup banyak putra-putri kita yang melanjutkan studi lanjut (S-2/S-3) ke sana, salah satu alasannya karena bidang risetnya setara dengan negara maju.

Namun, gagasan pemisahan Kemdikbud menjadi dua kementerian diharapkan tak hanya persoalan ganti nama atau ikut-ikutan kementerian serupa di luar negeri. Secara pribadi, saya mendukung pemisahan tersebut mengingat beban kerja Kemdikbud terlalu besar. Bayangkan, seorang Mendikbud saat ini harus mengurus berbagai persoalan dan kebijakan pendidikan, dari tingkat dasar hingga tinggi.

Becermin dari KPTM, saya usul agar Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset (KPTR) kita nanti juga diberi kewenangan dan anggaran memadai guna meningkatkan kualitas perguruan tinggi (PT). Para dosennya juga aktif didorong untuk melakukan riset dan publikasi internasional bersama dosen universitas di luar negeri. Bahkan, jika perlu profesor dari luar negeri ditarik menjadi pengajar tamu di PT kita.

Kedua, terkait poin pertama, KPTR perlu melakukan pengelompokan PT di Tanah Air. Tahun 2007, Dikti telah merilis 50 Promising Indonesian Universities. Melalui rilis tersebut, Dikti mengelompokkan 50 universitas di Indonesia yang terkategorikan "terbaik". Bagi kalangan PTS, rilis 50 Promising Indonesian Universities tidak berpengaruh apa-apa mengingat Dikti tidak memiliki ikhtiar yang memadai setelahnya.

Untuk hal yang satu ini, kita perlu belajar dari Cina. Pada 1998, Biro Pelayanan Pendidikan Rakyat Cina mendanai 39 universitas melalui "Proyek 985". Dari program tersebut, akhirnya Peking University dan Tsinghua University berhasil menjadi universitas kelas dunia, dan sejumlah universitas di Cina banyak diincar mahasiswa luar negeri, termasuk dari Indonesia, guna menempuh studi S-1, S-2, dan S-3.

Selanjutnya, melalui "Proyek 211" Pemerintah Cina kembali membangun sekitar 100 universitas utama (key university) dan 1.000 disiplin ilmu utama (key diciplines) dari 1.700 universitas yang terdapat di sana. Inilah kunci keberhasilan PT di Cina di kemudian hari, dan inilah pula yang patut ditiru oleh KPTR kita nanti. Jadi, usul saya, pengelompokan PT di Tanah Air merupakan keniscayaan yang sifatnya mendesak.

Sebagai contoh, kita perlu pengelompokan PT sesuai bidang keilmuan, seperti pertanian, infrastruktur dan teknologi, serta pendidikan. Setelah itu, KPTR dapat menyediakan anggaran riset dan publikasi internasional bagi tiap-tiap kelompok PT tersebut. Institut Pertanian Bogor (IPB), misalnya, yang dipandang memiliki kapasitas dalam pengembangan bidang pertanian dapat didorong untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Tanah Air seperti visi-misi politik Jokowi-JK.

Evaluasi ulang kebijakan

Ketiga, perlu evaluasi ulang terhadap sejumlah kebijakan pendidikan tinggi di Tanah Air, salah satunya pengurusan jabatan akademik dosen oleh Dikti. Bagi kalangan PTS, pengangkatan jabatan akademik terendah dosen (baca: asisten ahli/AA) cukup rumit. Selain harus memenuhi ketiga poin Tri Darma PT (pengajaran, riset/publikasi, dan pengabdian), dosen bersangkutan juga harus memiliki NIDN, yang berada di dalam kewenangan Dikti.

Ironisnya, Dikti sering terlambat --untuk tidak menyebut menunda-nunda-- dalam merespons pengajuan NIDN dari PTS. Di sisi lain, PTS sangat memerlukan dosen berjabatan akademik (minimal AA) guna meningkatkan skor/nilai akreditasi, baik tingkat universitas maupun program studi (prodi). Jangankan mengangkat dosen berjabatan guru besar, PTS tak kuasa penuh untuk mengangkat dosennya sendiri untuk berjabatan akademik AA.

Kebijakan lainnya yang juga perlu dievaluasi ulang ialah kewajiban dosen mengisi Sistem Informasi Pengembangan Karier Dosen (SIPKD), Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) sebagai laporan semesteran, dan laporan kinerja dosen. Kewajiban yang bersifat administratif itu dianggap terlalu berlebihan dan mengunci gerak lincah PT dalam berkiprah dan berinovasi. Alhasil, dosen lebih sibuk urusan administrasi ketimbang riset.

Akhir kata, pemisahan Kemdikbud menjadi dua kementerian, salah satunya KPTR perlu diapresiasi sekaligus diberikan catatan khusus. Paling tidak, ada dua hal yang perlu dilakukan sesegera mungkin, yaitu melakukan pengelompokan PT dan mengevaluasi kebijakan yang sifatnya administratif belaka. Semoga masukan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak terkait. Quo vadis Kementerian Dikti?

Kamis, 06 Maret 2014

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek

Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek

Irman Gusman  ;   Ketua DPD
KOMPAS,  06 Maret 2014

                                                                                                                       
                                                                                         
                                                      
PADA Konvensi Kampus X dan Temu Tahunan XVI Forum Rektor Indonesia di Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 30 Januari 2014, saya selaku pembicara kunci melontarkan gagasan penggabungan Ditjen Pendidikan Tinggi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dengan Kementerian Riset dan Teknologi jadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Gagasan itu disambut Forum Rektor Indonesia (FRI) dan menjadikannya salah satu butir rekomendasi FRI dari konvensi dan temu kampus itu (Kompas, 6/2/2014). Ia kemudian bergulir sebagai wacana yang cukup ramai diperbincangkan pakar, pengamat, dan praktisi pendidikan tinggi di Indonesia.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef menanggapinya melalui tulisan ”Misi Perguruan Tinggi Kita” (Kompas, 18/2/2014). Rektor Unika Soegijapranata Budi Widianarko menulis ”Universitas, Rumah Belajar” di halaman Opini (Kompas, 1/3/2014).

Pikiran membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi sebenarnya sudah beberapa kali saya lontarkan pada berbagai kesempatan: menarik keluar Ditjen Pendidikan Tinggi dari Kemdikbud lalu menggabungkannya dengan Kementerian Ristek menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Paling tidak ada tiga sasaran penggabungan itu. Pertama, mengoptimalkan penggunaan 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945 hasil amandemen. Setelah 10 tahun dilaksanakan, amanat itu belum menunjukkan hasil optimal bagi kemajuan pendidikan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa kita.

Kedua, dengan dikeluarkannya Ditjen Dikti dari Kemdikbud, kementerian ini bisa lebih fokus hanya untuk urusan pendidikan dasar dan menengah dengan sasaran utama pembentukan karakter bangsa sebagaimana ditegaskan dalam tujuan pendidikan nasional.

Ketiga,  untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sangat perlu dilakukan sinergi antara fungsi riset, ilmu pengetahuan, dan tek- nologi dengan fungsi pendidikan tinggi. Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan menjadi sarana dan wahana implementasi dari sinergi itu.

Kondisi Indonesia saat ini dalam iptek sangat memprihatinkan. Gagasan menggabungkan fungsi pendidikan tinggi dengan riset dan teknologi bukan hal baru sebagaimana dikemukakan Azyumardi Azra dalam artikelnya ”Kontroversi Kemendikti-Ristek” (Kompas, 26/2/2014).

Pada 2008-1009, tulis Azyumardi, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengumpulkan berbagai pihak untuk membahas dan merumuskan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (KPT-Iptek). Hasilnya adalah naskah akademis tentang pembentukan kementerian ini bagi pemerintahan pasca Pemilu 2009. Namun, karena Jusuf Kalla tidak berhasil menang dalam Pilpres 2009, rencana pembentukan KPT-Iptek tidak terlaksana.

Produsen teknologi

Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat penting bagi Indonesia agar bisa bertransformasi dari bangsa konsumen menjadi bangsa produsen. Sebagai negara besar dengan penduduk nomor empat terbanyak di dunia, hingga saat ini Indonesia oleh negara-negara industri maju hanya dipandang sebagai pasar karena kita tidak mampu memproduksi barang teknologi dan industri yang dibutuhkan.

Indonesia adalah salah satu konsumen terbesar perangkat telekomunikasi dan produk otomotif, tetapi tak mampu memproduksi kedua jenis produk teknologi itu. Hal yang kurang lebih sama terjadi pada alat-alat dan teknologi kesehatan.

Salah satu penyebab Indonesia hanya dipandang sebagai bangsa konsumen adalah lemahnya kita menguasai ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi teknologi. Masalah ini kita atasi dengan menyinergikan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi dengan fungsi perguruan tinggi (sesuai Tri Dharma PT: salah satunya melaksanakan riset).

Dalam hal penguasaan ilmu pengetahuan, riset, dan teknologi, kita masih ketinggalan jauh, bahkan dibandingkan negara di Asia Tenggara yang lebih kecil dan memiliki jumlah perguruan tinggi lebih sedikit (tetapi menghasilkan temuan, paten, dan publikasi ilmiah lebih banyak).

Menurut Kementerian Ristek, dalam kurun 2001-2010 kita hanya menghasilkan 7.847 karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional. Kita tertinggal jauh dibandingkan dengan Malaysia dan Thailand, masing-masing menghasilkan karya ilmiah di atas 30.000 yang dipublikasikan di jurnal internasional. Demikian juga dalam hal paten internasional. Selama 2011, Indonesia hanya mendaftarkan 11 paten internasional, sedangkan Malaysia mengajukan 263 paten dan Thailand 67 paten.

Jumlah karya ilmiah dan paten yang dihasilkan sebuah negara biasanya berkaitan pula dengan alokasi anggaran riset yang disediakan. Dalam hal ini, Indonesia baru mengalokasikan anggaran riset 0,8 persen dari PDB (sekitar Rp 15 triliun). Thailand mengalokasikan anggaran riset empat kali lipat dan Jepang 45 kali lipat Indonesia. Malaysia mengalokasikan 30 persen anggaran pendidikan adalah untuk kegiatan riset.

Dalam konteks Indonesia, secara implisit ini sudah berjalan, katakanlah melalui Komite Inovasi Nasional (KIN). Dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2010, KIN sebagian besar beranggotakan para rektor universitas terkemuka. Jadi, sinergi itu sebenarnya sudah (mulai) terjadi, tinggal mengukuhkannya secara formal dalam struktur kementerian.

Di banyak negara maju penggabungan kedua fungsi itu bukan hal baru. Perancis, misalnya, memiliki Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains. Jerman mempunyai Kementerian Federal Pendidikan dan Riset. Jepang lebih komplet lagi: berupa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains, dan Teknologi.

Pada hemat saya, justru gagasan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ini sudah harus diwujudkan 15 tahun lalu sehingga saat ini kita seyogianya sudah jauh lebih maju di bidang riset dan teknologi.

Rabu, 26 Februari 2014

Kontroversi Kemendikti-Ristek

Kontroversi Kemendikti-Ristek

Azyumardi Azra  ;   Guru Besar Sejarah; Direktur Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta; Pernah Menjadi Anggota Komite Akademik ISMC Aga Khan International University, London
KOMPAS,  26 Februari 2014
                                                                                                                       
                                                                                         
                                                                                                                       
GAGASAN Forum Rektor Indonesia tentang pembentukan kementerian khusus yang menangani pendidikan tinggi dan riset mendapat cukup banyak tanggapan. Salah satunya datang dari Profesor Daoed Joesoef (Kompas 18/2/2014).

Entah di mana terjadi miskomunikasi, wacana tentang kementerian ini disebut, yang   menempatkan pendidikan tinggi di bawah Kementerian Riset dan Teknologi.

Bagi saya yang juga hadir sebagai salah satu narasumber dalam Konvensi Forum Rektor Indonesia (FRI) di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, 30-31 Januari 2014—yang merekomendasi pembentukan kementerian pendidikan tinggi dan riset—pemberitaan dan wacana yang berkembang di publik tidak sepenuhnya sesuai dengan diskusi dalam konvensi tersebut. Karena itu, perlu sedikit elaborasi tentang gagasan Kemendikti-Ristek.

Kemendikti-Ristek

Gagasan dan wacana tentang perlunya pembentukan kementerian khusus yang menangani pendidikan tinggi sesungguhnya tidaklah baru. Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2008-2009 pernah mengumpulkan berbagai pihak untuk membahas dan merumuskan pembentukan  Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (KPT-Iptek). Hasilnya adalah naskah akademis tentang pembentukan kementerian ini bagi pemerintahan pasca Pemilu 2009. Namun, karena Jusuf Kalla tidak berhasil menang dalam Pilpres 2009, rencana pembentukan KPT-Iptek tidak terlaksana.

Banyak alasan kuat mendasari pembentukan kementerian ini, seperti terlalu besarnya Kemdikbud yang menangani pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sehingga keberatan beban dan tidak
fokus. Selain itu, berada di bawah Kemdikbud, pendidikan tinggi kian terlihat mengalami resentralisasi. Lalu muncul pandangan dari banyak kalangan bahwa perguruan tinggi negeri kini cenderung hanya menjadi unit pelaksana teknis Kemdikbud.

Walhasil, dengan pemisahan pendidikan tinggi menjadi kementerian sendiri, perguruan tinggi (PT) bisa lebih mengembangkan otonominya. Dengan begitu, menjadi lebih mungkin bagi PT untuk memaksimalkan pencapaiannya. Tidak hanya dalam bidang pendidikan, tetapi juga penelitian dan pengabdian masyarakat.

Selain itu, perguruan tinggi—khususnya PT negeri—memiliki sumber daya manusia relatif lebih banyak dan berkualitas tidak hanya untuk pengajaran, tetapi juga dalam penelitian. Berbagai survei dan data menunjukkan, sejumlah PT papan atas Indonesia menghasilkan banyak penelitian inovatif yang dikutip secara internasional dibandingkan dengan lembaga khusus untuk riset dan pengembangan iptek seperti LIPI dan BPPT. Namun, karena dana penelitian relatif sangat minim, PT tidak dapat memaksimalkan kapasitas penelitiannya untuk pengembangan iptek.

Sementara itu, kegiatan riset di Indonesia terpencar-pencar pada berbagai lembaga dan instansi, seperti Kemenristek, LIPI, dan BPPT. Institusi-institusi ini bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi sehingga tidak mampu mencapai hasil maksimal dalam memajukan iptek.

Karena itu, kemunculan gagasan pembentukan kementerian tersendiri bagi pendidikan tinggi dan riset menjadi masuk akal. Di lingkungan FRI, gagasan itu menemukan momentum ketika forum ini dipimpin Laode M Kamaluddin, Rektor Unissula, Semarang (2013). Kelihatan untuk kepentingan itu Laode menulis buku Re-orientasi (Strategi) Pendidikan Nasional Indonesia (2015-2020), yang juga disosialisasikan di FRI di UNS Surakarta.

Membahas tentang pentingnya reorientasi dalam pendidikan nasional, Laode menggagas perubahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah. Laode juga mengusulkan pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikti-Ristek). Kementerian ini bertanggung jawab atas pendidikan tinggi sekaligus menggerakkan dan mengoordinasikan penelitian dan pengembangan riset iptek menjadi lebih integratif dan fokus.

Universitas riset

Masalahnya sekarang, PT seperti apa yang mampu melakukan riset inovatif dan terobosan? Jika sudah berada di bawah payung Kemendikti-Ristek, PT tampaknya lebih memiliki peluang untuk menghasilkan inovasi melalui riset lebih serius yang dapat menjadi terobosan inovatif dalam iptek.

Karena itu, PT perlu meninjau ulang ketentuan tentang tugas para dosen. Mereka wajib tidak sekadar mengajar, tetapi juga melakukan penelitian. Memang  tidak semua dosen memiliki imajinasi, kreativitas, dan kapabilitas untuk melakukan riset yang bermutu. Kebanyakan dosen bahkan cenderung terpaku hanya dalam pemenuhan salah satu misi pokok PT, yaitu transmisi ilmu pengetahuan, pencerdasan, dan pembudayaan para mahasiswa. Tugas ini terutama benar pada tingkat strata 1 (S-1), tetapi mesti tidak demikian pada tingkat S-2 dan S-3.

Karena itu, PT perlu mengembangkan diri dari ”PT pengajaran (teaching university)” menjadi PT berbasis riset (research-based university).  Dalam kerangka ini, perekrutan dan promosi dosen wajib lebih didasarkan pada riset inovatif untuk memajukan iptek daripada sekadar mengajar mahasiswa.

Penelitian yang dilakukan para dosen semestinya bukan sekadar riset rutin untuk kenaikan pangkat dengan dana APBN/DIP/PT terbatas, melainkan juga dengan melibatkan dana melalui kemitraan, baik dengan lembaga dalam negeri maupun internasional. Hasil penelitian juga bukan untuk sekadar pertanggungjawaban administratif keuangan; lebih penting lagi guna disebarluaskan melalui jurnal atau penerbitan lain yang diakui pada tingkat internasional.

Langkah sangat urgen adalah PT berbasis riset memerlukan pengembangan program pascasarjana untuk menjadi pusat pendidikan yang lebih berorientasi pada riset daripada sekadar pengajaran. Program pascasarjana semestinya diberdayakan menjadi ”mesin penelitian (engine of research)” PT bersama berbagai lembaga riset otonom di lingkungan PT.

Sebuah PT berbasis riset memerlukan sedikitnya 25 persen mahasiswa pascasarjana dari jumlah total mahasiswa PT bersangkutan (S-1, S-2, dan S-3). Peningkatan jumlah mahasiswa program pascasarjana untuk mencapai persentase seperti itu jelas bukan dengan memperbanyak program nonreguler semacam program eksekutif, program akhir pekan, atau program kelas jauh.

Program-program seperti ini—yang cenderung lebih berorientasi untung (profit making)—sebaliknya justru mengakibatkan tergradasinya program pascasarjana menjadi tempat memperoleh gelar S-2 dan S-3 secara mudah dan cepat. Padahal, semestinya program pascasarjana menjadi pusat pengkajian lanjutan (center for advanced studies) yang menghasilkan berbagai temuan penelitian inovatif untuk kemajuan iptek.