Tampilkan postingan dengan label Saratri Wilonoyudho. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Saratri Wilonoyudho. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Juni 2021

 

Pentingnya Data Sosial Ekonomi Penderita Covid-19

Saratri Wilonoyudho ;  Guru Besar Ilmu Kependudukan dan Anggota Satgas Covid Jateng

KOMPAS, 25 Juni 2021

 

 

                                                           

Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus menyisakan banyak pertanyaan yang harus dijawab dan dicarikan solusinya. Tulisan singkat ini akan mengajukan dua hipotesis untuk menjawabnya.

 

Dengan asumsi dari hasil wawancara mendalam dengan responden, yakni unsur tenaga medis, tokoh masyarakat, tokoh agama, birokrasi kesehatan, birokrasi pembangunan, para penyintas Covid-19, dan kaum intelektual, dapat disimpulkan sementara bahwa kegiatan sosial-keagamaan dan wisata sudah relatif terkendali. Misalnya, masyarakat sudah taat untuk tidak mengadakan perayaan Idul Fitri dan Lebaran Ketupat, demikian pula sudah dapat dikendalikan ibadah-ibadah khusus dengan prosedur kesehatan (prokes) yang sesuai dengan petunjuk pemerintah.

 

Dengan kata lain, perilaku masyarakat di sejumlah tempat lain juga sudah menunjukkan hal yang demikian. Namun, mengapa ada lonjakan kasus Covid-19 di Kudus? Dugaan sementara saya adalah, pertama, bisa jadi ada virus baru yang lebih ganas dan ini perlu penelitian dari ahli virus serta ahli epidemiologi. Kedua, seperti di India, ada penularan di satu kerumunan besar. Kalau India penularan terjadi di sungai tempat ritual, kalau di Kudus harus dicari.

 

Kerumunan massal ini bisa di tempat kerja ataupun dalam kegiatan sosial-budaya. Untuk di tempat kerja, penularan diduga tidak sengaja karena keteledoran salah satu atau beberapa orang yang membawa virus dan virus tersebut dibawa dari luar atau dari orang luar (kota) yang masuk ke lingkungan setempat, kemudian dibawa berantai dalam satu kerumunan massal tersebut.

 

Memperkuat basis data

 

Untuk menjawab hipotesis yang kedua, diperlukan basis data tentang pasien dengan karakteristik sosial-ekonomi yang detail, syukur sudah diintegrasikan dalam satu jaringan sistem informasi yang dapat terkoneksi dengan pemangku kepentingan secara akurat, valid, dan selalu up to date.

 

Menurut penuturan seorang responden dari tenaga medis, sebenarnya pendataan pasien terpapar Covid-19 lengkap tersedia di puskesmas. Namun, faktanya, kelengkapan ini tidak terkoneksi dengan birokrasi kesehatan di atasnya dan birokrasi yang menangani perencanaan pembangunan, terutama data yang menyangkut jenis pekerjaan para pasien.

 

Padahal, jika data tentang pekerjaan pasien ini jelas dan detail, akan dapat diketahui kira-kira di mana ada kerumunan yang memudahkan penularan. Tentu data ini bukan untuk mengadili tempat bekerja, melainkan untuk mencari solusi agar prokes diterapkan secara benar dan tepat.

 

Menurut responden dari buruh pabrik, prokes di tempat kerjanya sangat ketat. Pulang dari pabrik harus ke rumah langsung dan di rumah tidak boleh menerima orang asing yang belum jelas. Jika tidak ditaati, sanksinya sangat berat, yakni pemecatan. Namun, orang juga bisa teledor, misalnya tidak sengaja bertemu dengan orang yang terpapar dan dirinya tidak sadar, lalu dibawa ke tempat kerja dalam satu kerumunan.

 

Menurut responden, umumnya masyarakat, terutama kalangan bawah, harus berhitung besar untuk lapor atau dites Covid-19 jika mereka mengalami gejala. Selain ada unsur malas atau meremehkan, tidak punya ongkos untuk tes, juga ada ketakutan bahwa jika nanti ketahuan, majikannya akan membayar tidak penuh. Bahkan, ada pekerja informal yang terus terang mengaku, jika saya tes dan ketahuan, berarti saya harus isolasi 14 hari, bagaimana saya harus menghidupi keluarga? Di sinilah pentingnya sinergi pemerintah, perusahaan, dan gotong royong masyarakat dalam menyediakan jaminan sosial ini.

 

Belum lagi jika ketahuan positif, maka akan ada ketakutan mendapat stigma negatif, sebagaimana diungkapkan salah satu responden yang anaknya di-bully sebayanya sebagai penyebar virus. Dengan demikian, data sosial ekonomi pasien Covid-19 ini penting sekali, selain data pekerjaan, juga data usia, jenis kelamin, dan pendidikan. Data dengan berbagai variabel tersebut dapat ditabulasi silang dan dapat dijadikan sasaran penanganan Covid-19 secara preventif serta melacak dari mana saja penularan itu terjadi.

 

Peran basis masyarakat

 

Sebenarnya di Jateng sudah ada program Jogo Tonggo, yakni menjaga tetangga, dan peran ini harus ditingkatkan serta diintensifkan, misalnya mendata dan menyaring orang luar yang datang atau pemudik dengan seleksi ketat jika tidak membawa surat bebas Covid-19. Fakta menunjukkan, mereka juga kurang terdeteksi oleh pihak RT/RW atau Jogo Tonggo setempat karena datangnya ada yang ”kucing-kucingan” sehingga tidak bisa dipastikan apakah mereka telah bebas dari Covid-19.

 

Jogo Tonggo juga bisa mengajak PKK, Dasa Wisma, posyandu, tokoh agama, kalangan intelektual, dan lain-lain agar melakukan edukasi lebih gencar kepada setiap keluarga tentang gejala awal serta harus berani lapor untuk dites. Agar tidak takut dites dan dicap stigma negatif, perlu penjelasan bahwa siapa pun bisa kena Covid-19, termasuk pejabat dan artis, misalnya, dan agar warga tidak takut kehilangan pendapatan, perlu dipikirkan bantuan sosial selama isolasi bagi warga miskin, dan seterusnya.

 

Di Jogo Tonggo ada pos/tempat untuk dituju untuk laporan/bertanya (paran jujugan) yang dikoordinasikan dengan berbagai lembaga yang ada di desa, mengingat adanya banyak program dari pemerintah pusat/daerah. Demikian pula Jogo Tonggo profesi (pasar, kantor, industri/pabrik, tempat publik lain), dan komunitas (keluarga, tempat ibadah). Tidak lupa pemerintah harus memberikan insentif atau fasilitas dukungan pada komunitas Jogo Tonggo. ●

 

Sabtu, 11 Maret 2017

Pembangunan Tanpa Arah

Pembangunan Tanpa Arah
Saratri Wilonoyudho  ;    Ketua Koalisi Kependudukan dan Anggota Dewan Riset Daerah Jawa Tengah
                                               SUARA MERDEKA, 07 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

”Birokrasi sering melalaikan kewajiban memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat miskin.”

DOKUMEN pembangunan hasil jiplakan, ternyata tak hanya terjadi manakala Gubernur Bibit Waluyo dipermalukan di depan DPRD Jateng di masa lalu, namun juga terjadi lagi di Kabupaten Semarang (Tajuk Rencana SM 2/3), dan mungkin di tempat lain yang belum terbongkar.

Fakta ini menunjukkan kegagapan atau setidaknya kemalasan berfikir para birokrat untuk menjalankan tugas merumuskan kebijakan pembangunan yang menjadi kewajibannya.

Para birokrat diamanahi rakyat untuk membangun daerahnya seperti janji ketika dilantik menjadi pegawai, atau kalau pimpinan yang dilantik ketika memenangkan pilkada.

Faktanya banyak dokumen pembangunan tak berarti kecuali sebatas memenuhi persyaratan administratif atau macan kertas sehingga dibuat asalasalan, tanpa data. Boleh jadi saat ini pembangunan yang berjalan, sesungguhnya auto pilot, berjalan linier secara rutin seperti terjadi sebelumnya.

Padahal zaman berubah tantangannya. Nampaknya budaya ngeguhke jadi ciri khas birokrasi kita. Dokumen pembangunan hanya berisi deretan angka bisu, kecuali angka-angka anggaran belanja daerah.

Karenanya ahli-ahli ilmu sosial pada umumnya mengamati perilaku administrasi atau manejemen pemerintahan kota dalam memberikan pelayanan masyarakat, dari empat sudut pandangan seperti yang dikemukakan Robert L Lineberry sebagaimana dikutip Wirosardjono (1977), yakni :(1) penataan perangkat pemerintah dan dinas-dinas pelayanan (institutional arrangements); (2) pengaturan luasnya lingkup pelayanan (jurisdictional size); (3) kepekaan dan daya tanggap dari birokrasi pemerintahnya (responsiveness); serta (4) pemerataan pemberian pelayanan kepada berbagai lapisan dan golongan masyarakat tanpa pandang bulu (equity).

Lewat desentralisasi, pemerintah kabupaten/kota ujung tombak paling paham permasalahan dan aspirasi warga masyarakat dipimpinnya. Namun nampaknya perubahan alamiah perilaku birokrasi secara umum tak dapat berlangsung mulus karena:

1). Kokohnya kekuasaan politik, dan kepentingan politik selalu harus dilayani oleh birokrasi. Akibatnya birokrasi tidak melakukan perubahan mendasar dalam melayani rakyat dan dalam melaksanakan pembangunan;

2). Lemahnya kapasitas birokrasi untuk membaca tanda-tanda zaman bahwa saat ini rakyat harus mendapatkan tempat utama sebagai subyek pembangunan. Dari titik itulah reformasi birokrasi menjadi tuntutan lain (Fahmi, 1996).

Konsep Birokrasi

Sejak Max Weber memperkenalkan konsep birokrasi, para ahli lain setuju bahwa birokrasi bagian tak terpisahkan dari modernisasi. Studi Gouldner, Blau, Etzioni, Riggs, Montgomery, dst, menunjukkan bahwa birokrasi rasional dan efektif merupakan sarana sangat dibutuhkan dalam administrasi masyarakat moderen.

Namun studi Sjoberg, Brymer, Taube, Hunt, dst, menunjukkan organisasi birokrasi sering melalaikan kewajiban memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat miskin (Effendi,1986).

Bahkan studi tersebut menemukan birokrasi justru mempertahankan ketimpangan, cenderung menghindari masyarakat miskin, dan memilih kelompok elit dan kaya untuk menunjang ”keberhasilan’ organisasinya.

Nampak selama ini pembangunan boleh dikata hampir lepas dari kebudayaan, karena penetrasi kapitalisme global yang sangat kuat mencengkeram. Dalam dokumen perencanaan pembangunan jarang masyarakat disodori fantasi masa depan, dan dengan strategi kebudayaan macam apa untuk mencapainya.

Road map di bidang teknologi, pertanian, ekonomi, politik, sosial, pendidikan, dan bidang-bidang strategis lainnya. Dalam kacamata van Peursen, tuntutan tersebut adalah memahami kebudayaan sebagai strategi fungsional.

Dalam menjalankan tahap fungsional, diperlukan strategi agar kebudayaan yang sedang dijalankan atau kebudayaan ke depan bisa berjalan matang. Dengan demikian, strategi kebudayaan merupakan pintu masuk setiap program pembangunan. Jika kita bicara kebudayaan dalam arti aktif, kata kuncinya kreativitas.

Pertanyaannya, darimana kita dapat mengembangkan kreativitas sebagai modal budaya jika, misalnya, agen-agen kebudayaan semacam birokrasi tak paham apa yang harus dilakukannya ke depan? Copy paste dokumen pembangunan wujud absennya kreativitas.

Nah kalau dari sisi perangkat materi (yakni dokumen perencanaan / pembangunan saja) birokrasi sudah tidak punya konsepnya, atau malas membuatnya, bagaimana dengan daya tanggapnya terhadap perubahan zaman? Pembangunan hanyalah alam materi.

Alam materi ini menurut Antonio Gramsci hanyalah memberikan kemungkinan (dalam hal ini : kemungkinan mensejahterakan dan kemungkinan lain lagi menghancurkan).

Karena itu kalau kemungkinan ini tidak ditangkap kesadaran manusia, kemungkinan ini hanyalah berhenti pada tataran potensi saja. Di sinilah strategi kebudayaan fungsional sangat diperlukan untuk mengendalikan alam materi tersebut. Pembangunan bukan hanya urusan rasionalitas otak saja, namun juga perasaan dan hati nurani. ●

Minggu, 27 November 2016

Guru dan Pendidikan Karakter

Guru dan Pendidikan Karakter
Saratri Wilonoyudho  ;   Profesor di Universitas Negeri Semarang;
Field Consultant of Regional Educational Development and Improvement Project JICA
                                                  JAWA POS, 25 November 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SOAL etika, karakter, dan dunia sains, Erich Fromm pernah berujar, ’’...Dengan penelitian ilmiah, manusia menemukan ilmu pengetahuan yang dapat digunakan untuk hidup dan menguasai alam. Manusia begitu sukses. Namun, karena terlalu suntuk memperhatikan materi dan teknik konsumsi lainnya, manusia kehilangan hubungan dengan diri sendiri dan kehidupan.’’

Proyek mekanisasi manusia lahir justru karena kesuntukan dan pendewaan kepada dunia sains serta teknologi yang ternyata di ujungnya tidak diabdikan bagi kemaslahatan umat. Gandhi pernah berujar, bumi menyediakan pangan yang cukup bagi manusia, namun tidak bagi keserakahan.

Di tengah riuh rendahnya ’’revolusi mental’’, muncul pula ide tentang pendidikan karakter (yang sampai saat ini tidak jelas konsepnya), khususnya pendidikan antikorupsi. Pencetus ide itu, tampaknya, lupa bahwa rusaknya bangsa yang digerogoti para koruptor ini tidak hanya disebabkan kesalahan sistem pendidikannya, tapi sistem hukum dan pemerintahannya.

Orang juga harus ingat, para koruptor pada zaman Orde Baru dan zaman kini merupakan produk pendidikan tahun 50-an sampai 70-an yang relatif masih menikmati ’’murninya’’ sistem pendidikan. Di kala itu, bersekolah di SD dan sekolah menengah sungguh menyenangkan karena tidak ada beban tugas PR yang menumpuk serta keteladanan para guru yang memang rata-rata berdedikasi karena cita-cita mereka sejak awal memang menjadi guru.

Sebagian besar koruptor sekarang lahir pada 1950-an dan 1960-an, yang kala itu jelas mendapatkan pelajaran budi pekerti, penataran P4, pendidikan agama, bahkan sampai ke kursus-kursus jabatan tingkat tinggi di Jakarta dan sebagainya. Dengan demikian, mereka secara teoretis amat paham bahwa korupsi itu dosa dan menyengsarakan bangsa.

Dari titik ini, tampak nyata bahwa rusaknya para koruptor tidak berasal dari sistem pendidikan, namun kini mereka masuk dalam sistem negara yang tidak memiliki sistem hukum yang jelas. Para penegak hukum justru menjadi biang keladi pusat korupsi karena melayani para oknum penguasaha jahat, birokrat jahat, dan para koruptor. Para penegak hukum hanya galak kepada pencuri ayam, copet, atau penjahat kelas teri.

Lihatlah perintah tembak di tempat bagi para penjahat di ibu kota, sedangkan tidak ada perintah tembak di tempat bagi para koruptor yang sudah jelas melakukan korupsi. Demikian pula, maling ayam dikatakan ’’penjahat’’, sedangkan koruptor hanya disebut ’’nakal’’, maka muncullah istilah seperti jaksa nakal, hakim nakal, polisi nakal, dan pengusaha nakal.

Sketsa singkat ini hanya ingin menunjukkan bahwa kurikulum pendidikan antikorupsi atau pendidikan karakter sehebat apa pun tidak akan berdaya jika para alumnusnya masuk dalam sistem yang rusak seperti itu. Pertanyaan selanjutnya, seperti apakah wujud pendidikan karakter atau pendidikan antikorupsi? Cukupkah dengan sistem hafalan seperti penataran P4 dulu? Pendidikan hafalan tentang agama? Ini adalah pertanyaan krusial yang harus dijawab.

Demikian pula jika pendidikan karakter atau pendidikan antikorupsi harus diimbangi dengan keteladanan, pertanyaannya kini, siapa yang harus diteladani? Harus diakui, dunia pendidikan juga tidak steril dari kebohongan.

Kasus katrol nilai, KKN dalam penerimaan siswa baru, markup pembangunan gedung, penyelewengan dana BOS, penyelewengan beasiswa, kasus pemalsuan angka kredit kenaikan pangkat, sertifikasi, dan sebagainya menunjukkan bahwa keteladan juga sulit didapat di dunia pendidikan sekalipun.

Singkatnya, wujud pendidikan karakter sangat sulit diungkapkan dan dilaksanakan di dunia pendidikan. Kalau perkembangan zaman terus dituruti, anak didik pasti akan kewalahan menerima berbagai mata pelajaran baru yang kini sudah begitu menyesaki ruang kelas sehingga mereka stres karena kelebihan beban. Hal yang tidak disadari pemerintah, persoalan bangsa tidak didiagnosis penyakitnya dan dicari akar masalahnya lebih dahulu, namun langsung menyodorkan ’’obat’’ seperti pendidikan karakter ini.

Anak-anak kita yang lulus ’’cum laude’’ pendidikan karakter bangsa, misalnya, ketika dewasa dan terjun dalam kancah politik atau kenegaraan, pasti mereka akan larut dalam lautan kejahatan korupsi tersebut karena sistem yang ada tidak memungkinkan mereka akan tumbuh menjadi pribadi yang baik.

Dengan kata lain, pendidikan karakter bangsa, pendidikan antikorupsi, pendidikan budi pekerti, atau apa pun namanya hanya akan efektif jika dibarengi pula dengan revolusi perubahan karakter bangsa. Dalam kaitan ini, para pejabat negara, para pemimpin bangsa, dan para tokoh masyarakat harus bekerja keras merombak tatanan negara yang sudah dirusak ini sampai ke akar-akarnya.

Pendidikan karakter bangsa yang berhasil di negara-negara maju jelas melalui proses yang panjang dan evolutif. Sebaliknya, bangsa ini sejak zaman kerajaan dahulu, zaman kolonial, hingga sekarang berada dalam kubangan sistem yang korup karena tidak mampu menerjemahkan nilai-nilai luhur yang sudah disusun para bapak bangsa pada permulaan kemerdekaan ini.

Dunia pendidikan juga sudah berada dalam lingkaran setan karena sadar atau tidak hanya berorientasi pada target kelulusan dengan nilai tinggi, tanpa bisa mendialektikkan dengan kebudayaan bangsa maupun karakter bangsa yang terbentuk sejak dahulu kala. Anak-anak kita hanya digenjot dalam pencapaian kecerdasan kognitif. Bahkan, pendidikan watak yang dikembangkan terjebak dalam formalitas seperti ini.

Sialnya, di luar sana, dalam panggung perpolitikan maupun birokrasi negara, tidak ada yang dapat dicontoh oleh anak-anak kita hingga menghasilkan generasi yang ambivalen. Mereka kaget karena di sekolah diajari tentang kebaikan, sedangkan dunia realitas mengajari kebohongan.

Nah, para guru kini menghadapi sistem yang sedemikian rumit. Sehebat apa pun mutu sang guru, mereka akan menghadapi kesulitan yang berat untuk ’’membenahi’’ sikap mental atau karakater anak bangsa lewat kurikulum apa pun. Apalagi jika sang guru juga tidak bermutu akibat tidak adanya cetak biru atau peta jalan bagi pendidikan para calon guru maupun sistem pendidikan kita, terutama di tingkat dasar dan menengah.  ●

Senin, 23 Mei 2016

Nasionalisme dan Kemandirian Bangsa

Nasionalisme dan Kemandirian Bangsa

Saratri Wilonoyudho ;   Guru Besar di Universitas Negeri Semarang;
Anggota Dewan Riset Daerah Jawa Tengah
                                                        JAWA POS, 20 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

HARI Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap 20 Mei menyiratkan satu keinginan kuat untuk "bangkit". Dalam sejarahnya, kebangkitan itu dipicu oleh fakta belum merdekanya bangsa Indonesia secara politik, yang tentu saja berada dalam tekanan penjajah. Kesenjangan sosial sangat lebar, dan jika tidak diperjuangkan kemerdekaan itu, nasib bangsa ini akan kian parah.

Pada suatu hari di tahun 1907, seorang pensiunan dokter-Jawa bernama dr Wahidin Soedirohoesodo mengunjungi Stovia dan menyeru siswa-siswa di sana agar mendirikan satu organisasi. Dokter Wahidin sangat prihatin akan adanya ketimpangan dalam dunia pendidikan. Saat itu, jika bisa sekolah, pribumi sangat dibatasi dan kalau lulus harus bekerja dalam dinas pemerintahan Hindia.

Berdasar pemikiran itulah, pada 20 Mei 1908, Wahidin dkk berhasil 
melahirkan organisasi yang bernama Boedi Oetomo. Yakni, sebuah pergerakan melalui organisasi modern untuk membentuk identitas nasional.

Bagaimanakah Masa Kini?

Setelah lebih dari 100 tahun kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional, pertanyaannya kini, sudahkah secara hakiki kita"bangkit" dari era penjajahan? Tidakkah kini kita juga masih berkutat pada penjajahan jenis baru?

Data dari Harry Jusron, kepala bidang evaluasi riset IPTEK Masyarakat, Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (2015), menunjukkan bahwa peran iptek dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia terhadap beberapa negara tetangga masih memprihatinkan. Itu bisa dilihat dari sejumlah fakta berikut ini.

Pertama, perbandingan ekspor teknologi tinggi pada tahun 2011, untuk Indonesia adalah USD 5.461, Malaysia USD 60.808 atau 11 kali dari Indonesia. Sedangkan Filipina 2,4 kali, Singapura 23 kali, Thailand 6 kali, dan Vietnam 1,6 kali.

Untuk hal yang sama pada 2012, Malaysia memperoleh 13 kali ekspor Indonesia, Filipina 4,5 kali, Singapura 27 kali, dan Thailand 7,5 kali.
Data dua tahun ini menunjukkan, kita semakin tertinggal dalam memanfaatkan peran teknologi tinggi untuk menghasilkan devisa.

Kedua, knowledge economy index pada 2012, Swedia berada di urutan pertama dari 145 negara yang dinilai, Singapura urutan ke-23, Malaysia ke-48, Thailand ke-66, Filipina ke-92, Vietnam ke-104, dan Indonesia di urutan ke-108. Data itu menujukkan bahwa iptek di Indonesia belum cukup kuat menjadi basis pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, data perdagangan manufaktur, selisih antara ekspor terhadap impor, dari 2011 ke 2012, Indonesia tumbuh 6 persen, Filipina 29 persen, Singapura 11 persen, Thailand 8 persen, dan Vietnam 22 persen.
Penyebab ketertinggalan itu adalah teknologi produksi yang kita gunakan tidak baru karena sebagian besar perusahaan mengambil teknologi dari luar negeri.

Data dari Harry itu juga diperkuat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Januari-Agustus 2015 yang menunjukkan tingginya nilai impor pangan kita. Total dari tujuh komoditas (beras, terigu, gula pasir, gula tebu, kedelai, jagung, garam), nilai impor kita mencapai USD 3,5 miliar. Banyaknya impor pangan itulah yang disebut Presiden Jokowi menjadi salah satu pemicu melemahnya nilai rupiah.

Political Will

Sudah pasti, ketergantungan tersebut terjadi tentu bukan semata-mata karena kita tidak mampu menciptakan teknologi serta mengolah sumber daya alam ini. Tapi, boleh jadi ada yang salah dalam kebijakan politik dari pemerintah. Orang boleh berprasangka bahwa banyak pemegang kebijakan, entah dari eksekutif atau legislatif, yang memang nalurinya berdagang.

Kasus impor sapi yang melibatkan oknum partai di masa lalu atau kasus Pelindo yang juga melibatkan oknum birokrat-pedagang juga makin meyakinkan bahwa ketergantungan kita terhadap asing bukan semata-mata karena "ketertinggalan" intelektual. Tapi, boleh jadi akibat proses politik yang salah.

Kalau dugaan itu benar, rakyat juga boleh menggugat, sebenarnya siapa sih yang tidak nasionalis itu? Kalau para koruptor jelas, mereka bukan nasionalis. Sebab, mereka merusak tatanan bangsa dan tidak bersetia kawan terhadap tanah air dan segenap tumpah darah Indonesia.

Selain pendidikan, tampaknya, kejujuran dan political will dari kekuasaan harus dibuktikan. Dalam dunia "pasar bebas ini", pertempuran bukan lagi antarnegara, tapi sudah head-to-head atau antarindividu.

Kalau globalisasi jilid pertama negara memegang peran dalam mengekspansi dunia, globalisasi jilid kedua adalah masa multinational corporation yang memegang kendali, maka pada globalisasi jilid ketiga sudah men-drive individu. Setiap individu harus mampu mempersiapkan diri sendiri untuk menghadapi persaingan.

Keasyikan kita menjadi "ladang" bisnis multinational corporations (MNC), antara lain, menyebabkan keringnya penelitian bermutu di perguruan tinggi kita. Sebab, pada umumnya, para pemilik korporasi multinasional itu hanya "mempekerjakan" ilmuwan kita sebatas "tukang", sedangkan kendali teknologi tetap berada di Tokyo, New York, Paris, London, atau Berlin.

Hasilnya, kini yang terjadi adalah gejala penganggur kaum muda terdidik. Angka nasional saat ini menunjukkan bahwa penganggur pascakrisis terus meningkat. Dari 8,1 persen (2001) menjadi 10,5 persen (2006). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tahun ini (Februari 2014-Februari 2015) jumlah penganggur di Indonesia meningkat 300 ribu orang sehingga totalnya mencapai 7,45 juta orang! ●

Rabu, 20 April 2016

Pentingnya Keterbukaan Rencana Kota

Pentingnya Keterbukaan Rencana Kota

Saratri Wilonoyudho ;   Guru Besar Universitas Negeri Semarang;
Ketua Koalisi Kependudukan dan Anggota Dewan Riset Daerah Jawa Tengah
                                                       JAWA POS, 18 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TERTANGKAPNYA anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan suap untuk memengaruhi kebijakan zonasi reklamasi pantai makin menunjukkan bahwa tulisan Jon Gower Davies (Budihardjo, 1989) yang berjudul The Oppression of Progress (1982) benar adanya. Tulisan tersebut tentang perencanaan kota dan Davies memaparkannya dari kacamata kesejarahan.

Dalam kacamata Davies, pada awalnya badan-badan perencana kota merupakan pewaris alami para wiraswasta abad XIX. Badan-badan perencana resmi tersebut sangat sibuk dan bergairah menerjemahkan keinginan para pengembang untuk membuat perencanaan kota yang hanya berorintasi keuntungan ekonomi semata.

Demikian juga kata Castells dan Harvey (1973) bahwa daerah perkotaan hanya dapat dipahami dalam konteks konflik kelas akibat beroperasinya sistem kapitalis. Bentuk perkotaan, persoalan perkotaan, ideologi pemerintah kota, dan seterusnya juga hanya dapat dipahami dalam dinamika kapitalisme.

Singkatnya, perencanaan kota memang sarat dengan konflik kepentingan. Karena itu, McAuslan dalam The Ideology of Planning Law mengatakan bahwa mestinya dalam undang-undang perencanaan (kota) harus dimasukkan tiga ''ideologi'', yakni (1) UU perencanaan kota harus dapat melindungi kepentingan umum; (2) UU perencanaan kota harus dapat pula melindungi hak-hak pribadi; dan (3) UU perencanaan kota harus dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk ''melawan'' dua ideologi tersebut.

Sinyalemen para pakar tersebut terbukti bahwa rencana kota umumnya hanya berhenti pada land use planning yang tidak realistis dan sering bias. Kapitalisme telah merasuk ke dalam cara pandang yang menghalalkan cara untuk mencapai tujuan. Termasuk dengan menggunakan berbagai kekerasan.

Kehidupan di perkotaan kemudian tidak lain adalah kehidupan dalam hukum rimba. Karena itu, kota-kota besar umumnya menyimpan banyak konflik, kekerasan, dan kriminalitas.

Dari titik ini, Hukum Darwin berlaku: siapa kuat dialah yang menang (survival of the fittest). Pembangunan sebuah kota akhirnya hanya berhenti pada tataran konsep komoditas, arena investasi demi investasi, termasuk harga diri manusia juga dijual.

Karena itu, bangunan-bangunan yang diprioritaskan adalah bangunan komersial seperti hotel, mal, pasar, dan pabrik. Sebaliknya, ruang-ruang komunal tidak diperhatikan, bahkan malah dimusnahkan.

Premanisme 

Menurut Suryadi Santoso (1983), sejarah kota-kota di Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat kota tradisional prakolonial bukanlah sebuah komunitas urban yang utuh. Tapi, merupakan ''kerajaan kota'' atau ''negara kota'' dengan struktur sosial-politis bersifat feodal-agraris yang kental.

Dari titik inilah dapat dipahami bahwa kota-kota di Indonesia tidak mengenal istilah ''ruang publik'' atau ''public space''. Sebab, setiap ruang yang ada selalu diperebutkan antarkelompok. Di sinilah muncul premanisme, baik yang kasar maupun yang berdasi.

Tata ruang pada dasarnya berupa alokasi, letak luas, dan atribut lain (misalnya jenis dan intensitas kegiatan) pada suatu wilayah atau kota. Rencana tata ruang merupakan syarat yang diperlukan untuk (1) meminimalkan konflik antar kegiatan; (2) menjamin kebelanjutan kegiatan; (3) mendorong terjadinya efisiensi kegiatan yang lebih tinggi; dan (4) menjamin kepastian investasi kegiatan.

Keterbukaan 

Namun, tuntutan di atas sulit terpenuhi karena persoalan utama kota-kota kita adalah rencana kota yang dibuat umumnya sangat tertutup. Berbeda dengan Singapura, misalnya. Di negeri mungil itu, rencana kota sudah dibuat detail sampai lima atau sepuluh tahun mendatang.

Sistem informasi pertanahan yang dikembangkan juga sangat detail. Bisa diakses secara online sampai ke tingkat persil yang paling sempit, berikut sejarah kepemilikan tanah maupun harganya.

Dengan demikian, calo tanah tidak akan berkutik karena siapa pun yang akan membeli tanah bisa mengecek di peta online tersebut secara akurat. Demikian pula, orang tidak bisa menyembunyikan harga ataupun sejarah kepemilikan tanah tersebut.

Perkembangan dunia informasi teknologi yang semakin canggih mestinya dapat dimanfaatkan untuk menyimpan, menyeleksi, mengompilasi, serta mengolah data. Untuk selanjutnya dihasilkan gambar, peta, atau prediksi-prediksi yang mendekati tingkat keakuratan tertentu guna perencanaan pembangunan kota dan pengembangan wilayah.

Dengan data yang terpadu dan dibangun dalam sebuah sistem informasi akurat, pembangunan-pembangunan fisik, penentuan kelayakan, baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, dapat diarahkan untuk tidak merusak alam maupun mengganggu kehidupan sosial ekonomi. Juga, mempersempit gerak para spekulan tanah dan mencegah penguasaan tanah yang tidak wajar.
●

Kamis, 21 Januari 2016

Dokter Rica dan Problem Pendidikan

Dokter Rica dan Problem Pendidikan

Saratri Wilonoyudho  ;   Peneliti dan Dosen Universitas Negeri Semarang
                                              SUARA MERDEKA, 14 Januari 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BAGAIMANA mungkin orang secerdas dokter Rica bisa sampai kepencut aliran yang tidak jelas, sehingga yang bersangkutan rela meninggalkan suami, pekerjaan serta penghasilan yang mapan? Sulit dijelaskan memang. Tapi dari sisi pendidikan, nampak bahwa tingginya IQ dan kecerdasan, ternyata tidak pula menjamin kecerdasan spiritual dan emosional seseorang.
Tulisan ini tidak akan berpanjang lebar bicara soal dokter Rica dan aliran yang dimasukinya, namun akan menarik ke garis yang lebih panjang ke belakang yakni tentang soal alpanya pendidikan yang komplet.

Pendidikan mestinya tidak saja mampu menanamkan IQ, keterampilan, namun juga rasa, seni, empati, hubungan dengan Tuhan, dan sebagainya.
Dokter Rica adalah ”orang eksata”, sehingga dari sisi analitis mestinya ia jago. Tapi fakta menunjukkan ia menjadi ”tidak cerdas” ketika berhadapan dengan fenomena ”humaniora” dan ”ketuhanan”, terbukti ia bersedia meninggalkan suami tanpa khabar yang jelas justru dengan alasan ”jihad” agamanya. Padahal dalam agama apa pun pergi meninggalkan suami yang sah tanpa alasan dan tanpa izin adalah dosa. Dari titik itulah pentingnya ”kombinasi” antara pendidikan eksata dan humaniora dalam satu kemasan yang saling melengkapi.

Perdebatan tentang elitisme pendidikan seperti itu sudah lama terjadi di Inggris pada akhir tahun 1800-an. Pada saat itu ada rasa saling asing antara cendekiawan humaniora dan cendekiawan ilmu murni. Yang disebut terakhir ini seakan merupakan warga kelas satu. Ukurannya juga berbeda. Kalau cendekiawan humaniora diukur berdasarkan seberapa jauh pemahamannya terhadap karya sastra berbobot, misalnya karya Shakespiere. Adapun cendekiawan ilmu murni diukur bobotnya berdasarkan seberapa jauh mereka memahami konsep-konsep tentang energi, massa, hukum thermodinamika, dan sebagainya.

Adalah Lord CP Snow dalam pidatonya tentang The Two Cultures and the Scientific Revolution di Universitas Cambridge Inggris pada tahun 1959. Snow mengkritik elitisme tersebut yang dikhawatirkan melahirkan kesenjangan. Menurut Snow, orang sehebat apa pun dalam penguasaan ilmu-ilmu alam, namun tidak paham nuansa humanistik dan kemanusiaan, maka ia bukan cendekiawan sejati. Demikian pula sehebat apa pun ilmuwan humaniora namun tidak paham nuansa-nuansa fenomena alam, maka ia juga tiada artinya.

Kritik keras ini dilakukan karena Snow jengkel atas pandangan kaum aristokrat Inggris yang memandang rendah ilmu humaniora dan ilmu terapan. Padahal Revolusi Industri di Eropa Barat lahir karena temuan para praktisi bengkel (seperti James Watt, Wright Bersaudara, Graham Bell, Marconi, Edison, dst) dan bukan dari para ilmuwan ”sombong” yang dilahirkan oleh universitas. Nuansa Humanistik Ilmu dan teknologi hanya menghasilkan ”know how” (keterampilan teknis) dan ini adalah bentuk ”cara tanpa tujuan”, suatu potensi, suatu kalimat tidak lengkap. Sangat berbahaya jika know how itu berada di tangan orang yang tidak memiliki landasan humaniora dan kemanusiaan. Untuk itu tugas dunia pendidikan adalah menyebarkan ide tentang tata nilai, mengenai konsep tentang mau apa kita hidup ini.

Hal ini ditekankan karena science atau ilmu-ilmu eksata murni tidak dapat melahirkan ide untuk apa hidup kita ini. Ide terbesar dari science, sekalipun tidak lebih dari suatu hipotesis yang berfaedah untuk penelitian khusus, namun tidak untuk menafsirkan dunia. Karena itu jika orang mencari pendidikan karena merasa bingung dan hampa, yang dicari tidak akan ditemukan jika hanya mempelajari ilmu alam dan know how (keterampilan teknis).

Berbagai kasus konflik berkepanjangan dalam proyek-proyek pembangunan fisik di Tanah Air adalah alpanya keikutsertaan cendekiawan humaniora. Seolah proyek fisik seperti bendungan, jalan raya, lokasi pabrik, pengembangan wilayah, dan seterusnya, hanya soal rumus matematis beku belaka. Demikian pula berbagai tragedi tawuran antarmahasiswa, atau meredupnya nilai-nilai etika, budi pekerti, tata krama, moralitas, dan seterusnya, adalah buah dari lemahnya keterkaitan antara nuansa humanistik dan keterampilan teknis.

Anak-anak kita saat ini hanya di-drill siang malam untuk sekadar target lulus ujian nasional dan masuk perguruan tinggi guna mencari pekerjaan. Titik-titik krusial inilah yang mesti menjadi PR besar bagi Mendikbud yang notabene kini diamanahi untuk melakukan reformasi pendidikan. Dunia pendidikan di negeri ini harus menghasilkan manusia pandai, cerdas, memiliki keterampilan teknis sekaligus pandangan hidup dan nilai-nilai tentang hidup.

Harus diakui rusaknya dunia adalah buah dari para lulusan universitas. Tidak ada cerita tukang becak atau petani merusak alam. Yang merusak alam adalah para pemburu proyek, pemburu rente, pemburu uang dengan berbekal keterampilan teknis dan kekuasaan. Mereka itu adalah orangorang pintar yang tidak memiliki etika dan pandangan hidup tentang kemanusiaan serta pandangan tentang untuk apa hidup ini.  ●

Kamis, 15 Oktober 2015

Mempersoalkan RUU Kebudayaan

Mempersoalkan RUU Kebudayaan

Saratri Wilonoyudho  ;  Guru Besar Universitas Negeri Semarang
                                                      JAWA POS, 12 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DISKUSI untuk ”menyambut” Rancangan Undang-Undang Kebudayaan sangat menarik untuk ditanggapi. Kebudayaan adalah masalah yang sangat kompleks sehingga tidak bisa disederhanakan hanya untuk masalah tertentu, misalnya, produk budaya, terutama kesenian.

Banyak pengamat sepakat bahwa RUU Kebudayaan lebih bersifat ”otoriter”. Sebab, ”semangatnya” ingin mengontrol atau mengatur. Artinya, penyusun RUU tersebut tidak paham apa sesungguhnya yang disebut kebudayaan itu.

Berbicara masalah kebudayaan adalah berbicara tentang keberadaan manusia di muka bumi ini yang memiliki suatu cara hidup yang berkembang, kemudian diwariskan dari generasi ke generasi. Dari titik itu saja, RUU Kebudayaan belum tegas, mana yang akan diatur, manusia sebagai ”resipien” atau ahli waris kebudayaan atau manusia sebagai ”agen” kebudayaan?

Manusia ketika lahir memang hanya menerima ”nasib” karena hanya diwarisi kebudayaan. Namun, ketika mereka mulai bisa berpikir dan bertindak, peran selanjutnya sudah menanti,yaknibagaimanaiabertindak sebagai ”agen” kebudayaan?

Karena menyangkut cara hidup dan berkembang, sudah pasti wujud kebudayaan sangat rumit. Sebab, menyangkut masalah agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.

Dengan demikian, jelas bahwa kebudayaan adalah suatu pola hidup menyeluruh. Budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Wujud kebudayaan yang abstrak, misalnya, kumpulan ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan itu terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat.

Karena itu, kata kunci dari gagasan tersebut, antara lain, adalah daya cipta. Jika gagasan tersebut dinyatakan dalam bentuk tulisan, wujudnya adalah karangan. Baik berbentuk buku-buku, artikel, maupun pementasan satu karya seni dan sebagainya. Apakah itu yang akan dikontrol RUU tersebut? Di masa lalu ada istilah ”pemberedelan” atau harus ada izin khusus ketika ingin mementaskan suatu karya seni. Kata kunci dari pemerintah adalah kebudayaan, dalam hal ini seni, dihayati dengan cita rasa tidak kontradiktif, apalagi sampai menimbulkan oposisi.

Wujud kebudayaan yang lebih konkret adalah sistem sosial, yakni segala bentuk tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu untuk saling berinteraksi menurut pola-pola tertentu yang berdasar adat tata kelakuan. Disebut konkret karena sistem sosial terjadi dalam kehidupan sehari-hari serta dapat diamati dan didokumentasikan.

Wujud kebudayaan lain yang konkret adalah artefak, yakni kebudayaan fisik yang berupa hasil aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau halhal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan.

Sifatnya paling konkret di antara ketiga wujud kebudayaan. Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ideal mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) dan karya (artefak) manusia.

Demikian komprehensifnya pengertian kebudayaan karena menyangkut masalah politik, ekonomi, agama, moral, dan seterusnya. Dengan kata lain, kebudayaan adalah suatu konfigurasi besar, karena semua sektor mendapatkan bentuk, yang dalam istilah Karl Jaspers disebut sebagai das umgreifende. Karena itu, organisasi sosial adalah prasyarat yang harus ada agar kebudayaan mendapatkan landasan materiilnya.

Kebudayaan Indonesia berkembang dan merupakan campuran serta internalisasi dari berbagai nilai yang berkembang.

Jadi, pada masa mendatang juga akan sangat sulit, bahkan untuk mempertahankan, Indonesia atau Jawa ”asli” misalnya, karena bercampur baurnya nilai kebudayaan itu dari berbagai belahan kebudayaan dunia lainnya.

Jadi, kalau mau dipertahankan dan dikontrol dengan UU, misalnya, bagaimana caranya kita menghentikan arus ”sinkretisme” budaya seperti itu? Sederhana saja dalam dunia yang sangat ”sempit” ini yang oleh McLuhan disebut sebagai ” global village” karena kemajuan teknologi dan komunikasi, sepertinya antarnegara sudah tidak ada batasnya lagi.

Lalu, apa yang akan diharapkan dari RUU Kebudayaan? Kebudayaan sebagai wujud spontanitas atau sebagai hasil perencanaan (seperti diplomasi kebudayaan yang dilakukan Jepang dan Korea –untuk menyebut dua contoh negara yang berhasil di luar negaranya)? Tanpa perencanaan dan strategi kebudayaan, memang akan sulit pula untuk menyebut apa itu puncak kebudayaan nasional.

Yang harus dijamin oleh negara, misalnya, adanya ”iklim” yang memungkinkan kesenian, ilmu, teknologi, pendidikan, dll dapat tumbuh subur yang berlandaskan kearifan lokal. Artinya, diperlukan ”tegangan” yang kreatif antara ”membiarkan” spontanitas dan kreativitas masyarakat dalam mengembangkan kebudayaan dan perencanaan atau kontrol kebudayaan yang sehat.

Singkat kata, banyak persoalan dalam RUU Kebudayaan. Sebab, kebudayaan menyangkut satunya pemahaman, cita rasa, kepentingan, serta aksentuasi yang berbeda, misalnya, antara pemerintah, seniman, ilmuwan, dan masyarakat pada umumnya. ●