Tampilkan postingan dengan label M Kholid Syeirazi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label M Kholid Syeirazi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juli 2015

Mengawal Revisi UU Migas

Mengawal Revisi UU Migas

   M Kholid Syeirazi  ;  Sekjen PP ISNU;
Penulis Buku di Bawah Bendera Asing: Liberalisasi Industri Migas di Indonesia
KORAN SINDO, 07 Juli 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM), yang dipimpin ekonom Faisal Basri, telah mengakhiri tugasnya pada pertengahan Mei 2015. TRTKM merilis 12 rekomendasi final, mencakup reformasi tata kelola hulu dan tata niaga hilir.

Namun, sayangnya, TRTKM sama sekali tidak menyinggung dan merekomendasikan revisi UU Migas. Padahal, kerunyaman industri migas nasional banyak berhulu dari UU Migas yang sudah cacat lahir batin. Lahirnya cacat karena sudah diamputasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), batinnya keropos karena membelakangi roh konstitusi. Praktek perburuan rente terjadi di setiap rantai bisnis migas, dari hulu hingga hilir.

Kondisi ini terpelihara dan semakin parah sejak pemberlakuan UU Migas. Karena itu, mengarahkantembakanhanyakepada Petral tidak hanya dirasakan tidak adil, tetapi patut dicurigai adanya motif terselubung. TRTKM hanya menyoal akibat, tetapi mengabaikan sebab. Mengapa mafia impor merajalela? Karena lifting minyak anjlok dan kilang uzur. Lifting anjlok karena produksi mengandalkan sumur-sumur tua. Ini terjadi karena nihil temuan sumur minyak baru akibat minimnya eksplorasi.

Eksplorasi merosot karena sistemnya ruwet, birokratis, danrezimfiskalnya buruk. Sistem yang buruk ini dikembangkan UU Migas No 22/2001, yang didraf oleh USAID dan disahkan ketika Presiden Megawati berkuasa. Menyerang dan membubarkan Petral tanpa menyinggung alternatif UU Migas yang lebih konstitusional dan nasionalis dapat dianggap sekadar menciptakan prakondisi untuk menghambat pemulihan hak Pertamina sebagai alat negara mewujudkan kedaulatan dan ketahanan energi nasional.

Lima Agenda

Revisi UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mutlak dilakukan karena dua hal. Pertama, secara politis, revisi UU Migas merupakan amanat Pansus BBM DPR pada 2008. Pansus menyimpulkan UU Migas berandil besar dalam menciptakan karut-marut tata niaga migas yang merugikan rakyat, karena itu harus direvisi.

Kedua, pasal-pasal yang menjadi jantung UU Migas sudah dinyatakan inkonstitusional oleh dua kali proses uji materi MK, yaitu pada 2004 dan 2012. Tidak kurang dari 22 Pasal UU Migas telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Artinya, industri migas nasional yang strategis itu tidak mempunyai pijakan hukum yang kuat.

Setelah menunggu cukup lama, revisi UU Migas sudah masuk dalam agenda Prolegnas. Belajar dari UU No 22/2001, pembentukan UU Migas yang baru harus lebih responsif, aspiratif, konstitusional, dan nasionalis. Beberapa hal perlu diperhatikan para pembentuk UU agar tidak mengulang kesalahan yang sama.

Pertama, format kelembagaan pengelola sektor migas nasional harus mampu menjamin tata kelola migas nasional yang efektif, efisien, memihak kepentingan nasional, dan bersifat khusus karena terkait dengan sektor strategis yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. BP Migas diputus inkonstitusional oleh MK karena gagal mewadahi prinsip-prinsip tersebut.

BP Migas dinilai tidak efektif karena dia bukan entitas bisnis yang eligible untuk menjalankan transaksi bisnis. Untuk menjual migas bagian negara, dia harus menunjuk pihak ketiga yang berakibat tidak optimalnya penerimaan negara. Inefektivitas model tata kelola semacam ini menciptakan rantai inefisiensi.

 Ketidakbolehan BP Migas (dan sekarang SKK Migas) untuk menjual migas bagian negara menciptakan praktik perburuan rente dan brokerage yang merugikan negara. Kasus penunjukan penjualan kondensat oleh BP Migas kepada PT TPPI merupakan letupan kecil dari fenomena gunung es.

Sebagai entitas pemerintah berbentuk BHMN, BP Migas tidak bisa menjadi operator yang terlibat dalam operasi produksi, karena itu tidak mempunyai benchmark untuk menilai kewajaran cost recovery. Aset-aset kontraktor yang habis masa kontrak juga tidak bisa langsung dikelola dan dimanfaatkan BP Migas dan SKK Migas. Format government to business (G2B), selain tidak kompatibel dengan prinsip kedaulatan, juga mengakibatkan rantai tata kelola migas lebih rumit dan birokratis.

Tidak kurang dari 341 perizinan harus dilalui untuk melakukan investasi hulu migas. Birokratisasi investasi ini membuat iklim investasi hulu migas anjlok. Dampaknya, eksplorasi migas merosot, lifiting turun, cost recovery naik karena produksi mengandalkan sumur-sumur tua. Secara nominal, investasi hulu migas memang naik, tetapi sebagian besar untuk produksi dan pengembangan, bukan eksplorasi.

Memburuknya iklim investasi hulu migas ini masih diperburuk dengan perombakan rezim fiskal akibat pencabutan asas lex specialis. Dengan UU No 8/1971, sektor migas diperlakukan khusus, termasuk dalam ketentuan perpajakan. Melalui UU No 22/2001, asas lex specialis dicabut. Akibatnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang memungut pajak praproduksi yang membelakangi prinsip kontrak PSC yang diciptakan sendiri.

Belajar dari kelemahan UU No. 22/2001, kelembagaan pengelola industri migas nasional ke depan harus BUMN yang berfungsi sebagai pelaksana kuasa pertambangan pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan pertambangan migas. Sumber daya migas yang tersimpan di perut bumi milik rakyat, dikuasai negara melalui BUMN yang mengelola, mengurus, mengusahakan, dan memanfaatkannya untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. BUMN bisa bekerja sama dengan swasta dalam bentuk kontrak bagi hasil (PSC).

Kontraktor PSC adalah kontraktor pemberi jasa yang menerima bagian dari produksi sebagai imbalan atas jasanya. Kontraktor tidak mempunyai mineral right dan mining right, karena itu tidak bisa menguasai, memiliki, dan seterusnya memonetisasi cadangan dan sumber daya migas yang terkandung di perut bumi. Kontraktor berkontrak dengan BUMN secara B2B. Negara cq. pemerintah berdiri di atas kontrak dan bukan subjek perdata jika terjadi dengan dispute dan arbitrase.

Kedua, pelaku utama dari pengusahaan pertambangan migas nasional harus diperjelas. Jika kerangka kelembagaan tata kelola migas dikembalikan ke dalam format B2B, BUMN yang menjadi wakil negara haruslah BUMN yang sudah matang, berpengalaman, punya cukup modal, SDM, dan teknologi untuk mengurus, mengelola, dan menyelenggarakan kegiatan pertambangan migas.

Tidak lain BUMN tersebut adalah Pertamina. Diusulkan Pertamina dirombak menjadi holding, yang ditopang oleh anak-anak perusahaan yang bergerak di sektor hulu dan hilir migas. PGN yang kini menjadi perseroan terbuka yang telah listing di Bursa Efek, dibelisahamnya olehPertamina, sehingga Pertamina betul-betul menjadi pemain utama dalam bisnis minyak dan gas, dari hulu hingga hilir. Monopoli secara alamiah akan kembali terjadi dengan pola integrasi vertikal (vertically integrated).

Belajar dari kesalahan lama, peran dominan Pertamina ini harus diikuti dengan pengawasan yang ketat oleh berbagai stakeholders (DKPP/Trustee Board). Tujuannya agar Pertamina tidak menjadi sapi perah oleh pihak lain atau menjadi kerajaan bagi pengurusnya sendiri. Menjadikan Pertamina sebagai perusahaan terbuka, tetapi tidak listing (non-listing public company) menjadi salah satu opsi yang patut dipertimbangkan.

Ketiga, UU No 22/2001 tidak menampung konsep konservasi dalam pengertian memelihara, melestarikan, dan menjaga sumber daya dan cadangan migas, sehingga keberadaannya dapat dipertahankan selama mungkin. Konservasi mengandaikan kegiatan pencarian terus-menerus sehingga idealnya, jumlah cadangan yang dibentuk selalu lebih besar daripada cadangan yang dipakai.

Mencari dan kemudian mengonversi dari sumber daya ke cadangan perlu dana besar. Karena itu, perlu anggaran khusus yang disebut dengan petroleum fund. Dana ini adalah kas yang disiapkan pemerintah untuk memfasilitasi kegiatan eksplorasi migas. Petroleum fund selama ini tidak ada karena penerimaan negara, baik yang bersumber dari penjualan migas bagian negara maupun dividen yang disetorkan Pertamina, langsung masuk ke APBN dan dibagi habis untuk mengisi pos-pos pembangunan.

Karena itu, perlu diatur penyediaan petroleum fund, yang diambil dan disisihkan dari keuntungan Pertamina sebelum disetorkan ke negara. Keempat, UU Migas yang baru harus mengatur soal cadangan minyak strategis (strategic petroleum reserves) untuk menopang ketahanan energi nasional.

Selama ini Indonesia tidak mempunyai SPR, yang ada adalah cadangan minyak operasional Pertamina selama 18 hari. Yang tersedia hanya tangki-tangki penampungan minyak mentah sementara, sebelum diolah di kilang domestik atau menunggu diangkut pembeli dari luar negeri. Mengacu kepada negara-negara lain, Indonesia setidaknya harus mempunyai SPR dengan kapasitas setara dengan 90 hari impor neto minyak mentah.

Tugas untuk penyediaan SPR di tangan pemerintah, bukan Pertamina. Kelima, UU Migas yang baru harus mengatur mekanisme sharing pendapatan kepada daerah penghasil selain bentuk participating interest (PI) yang faktanya telah banyak diselewengkan. Ketidakmampuan daerah dalam mengadakan pembiayaan memunculkan fenomena Ali-Baba, yakni swasta berkedok BUMD.

Benderanya BUMD, tetapi kendalinya swasta pemasok modal. Fenomena ini harus dihempang, misalnya, dengan mengonversi langsung PI menjadi royalti ke daerah, yang langsung disetor ke kas daerah. Lima hal ini, setidaknya, harus menjadi bagian dari semangat revisi UU Migas agar lahir UU Migas baru yang lebih baik dalam segala hal.

Selasa, 27 Agustus 2013

Belantara Sektor Migas

Belantara Sektor Migas
M Kholid Syeirazi  ;    Sekretaris Jenderal PP ISNU
KOMPAS, 27 Agustus 2013


Operasi tangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini oleh KPK mengejutkan banyak pihak.
Rudi selama ini dikenal sebagai akademisi yang berintegritas, menguasai bidang kerjanya, dan tak menunjukkan gaya hidup berlebih. Berlatar belakang Guru Besar Teknik Perminyakan ITB, Rudi diharapkan dapat menggairahkan kembali sektor migas nasional yang lesu darah.
Namun, apa lacur, Rudi telah tersuruk ke ladang bisnis yang licin. Pablo Perez Alfonso, mantan Menteri Perminyakan Venezuela dan salah seorang pendiri OPEC, menyebut, bisnis minyak adalah bisnis kotoran iblis, sarat permainan kotor, intrik, dan konspirasi. Ia disebut emas hitam, persis seperti sejarahnya yang bergelimang noda hitam.
Sejarah hitam
Kasus yang menimpa Rudi bukan kali pertama terjadi dalam sejarah perminyakan nasional. Terbilang senior dalam mengelola perminyakan, Indonesia punya sejarah panjang penyimpangan. Pengusahaan minyak Nusantara telah dimulai pada 1871, tetapi sejarah industri migas nasional sebenarnya berawal pada 1960 ketika Pemerintah RI mengesahkan UU No 44 Prp. 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Tidak ada catatan korupsi sektor migas pada era Orde Lama sebab Indonesia baru merintis pengusahaan migas dengan ditandatanganinya tiga kontrak karya (KK) antara tiga perusahaan negara dan tiga perusahaan minyak asing pada 1963, yaitu PN Pertamin dengan PT Caltex Pacific Indonesia, PN Permina dengan PT Shell Indonesia, dan PN Permigan dengan PT Stanvac Indonesia.
Ketika Soeharto mengambil alih kekuasaan dan menunjuk Ibnu Sutowo memimpin Pertamina, yang merupakan hasil fusi Pertamin, Permina, dan Permigan, perusahaan negara ini langsung menjadi sapi perah dan ladang korupsi paling besar elite pemerintahan. Komisi Empat yang dibentuk Presiden untuk menyelidiki dugaan korupsi merekomendasikan agar Pertamina dibentuk dengan UU khusus. Maka lahirlah UU No 8/1971 tentang Pertamina, yang menunjuk Pertamina sebagai pemegang kuasa pertambangan (KP) untuk memonopoli mata rantai pengusahaan migas dari hulu sampai hilir. Untuk membatasi kontrol langsung Presiden Soeharto dan para perwira tinggi militer, dibentuk Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina (DKPP) yang terdiri dari Menteri Pertambangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Bappenas.
DKPP dimaksudkan untuk mengawasi kinerja direksi, tetapi ternyata gagal menghentikan korupsi di tubuh Pertamina karena mereka adalah para pembantu Presiden yang tidak berani menolak tekanan para perwira tinggi Angkatan Darat, keluarga Soeharto, dan kroni-kroni Cendana. Berbagai bentuk korupsi telah menggerogoti Pertamina.
Ketika Ibnu Sutowo diberhentikan pada 1976, utang Pertamina mencapai 10,5 miliar dollar AS, jauh lebih besar daripada seluruh utang yang diwariskan Orde Lama. Senyampang dengan itu, pemerintah menerbitkan Inpres No 12/1975 tentang Pengelolaan Dana Hasil Usaha Migas, yang mewajibkan seluruh penerimaan migas masuk ke rekening pemerintah, cq Depkeu.
Sejarah pengerdilan Pertamina pun dimulai sebab melalui Inpres ini Pertamina terhalang mengakumulasi modal untuk mencari minyak dan mengembangkan kemampuan di sektor hulu. Pertamina akhirnya tersuruk sebagai penjual dan pengecer minyak yang hidup dari bisnis hilir, serta mengandalkan pendapatannya dari retention fee dari fungsinya sebagai administrator kontraktor asing. Jangankan memburu ladang-ladang migas di luar negeri, Pertamina bahkan dilarang mengambil risiko mengembangkan sektor hulu di negeri sendiri.
Pengerdilan Pertamina tidak mengurangi usaha kroni-kroni Cendana untuk terus menambang rezeki Pertamina dari hulu ke hilir. Ketika Soeharto lengser, Departemen Pertambangan dan Energi mencatat ada sekitar 159 perusahaan milik kroni Soeharto di Pertamina. Jaringan bisnis mereka mencakup kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, konstruksi, pengolahan, dan distribusi yang berpotensi merugikan negara 1,7 miliar dollar AS atau sekitar Rp 18 triliun dengan kurs saat ini (Syeirazi, 2009).
Tidak lebih baik
Monopoli dan korupsi menjadi pintu masuk untuk merombak Pertamina dengan mengganti UU No 8/1971 tentang Pertamina dengan UU No 22/2001 tentang Migas. Namun, UU baru ini sebenarnya lebih buruk daripada pendahulunya. UU Pertamina dengan sistem production sharing contract (PSC)-nya yang khas telah ditiru banyak negara, dan berhasil seperti Malaysia dengan Petronas. Kesalahan yang lampau bukan di UU Pertamina, melainkan dari manajemen korup rezim Orde Baru. Sementara UU Migas yang baru telah tiga kali diuji materi dan cacat secara substansi. Di antara kelemahannya adalah membuka celah inefisiensi dan penyimpangan karena dua hal.
Pertama, UU Migas telah merombak kelembagaan pelaksana KP dari BUMN (Pertamina) ke BHMN (BP Migas). Implikasinya, BP Migas tidak eligible  menjalankan transaksi bisnis, termasuk menjual minyak dan gas bagian negara tanpa perantara pihak ketiga. Selain menimbulkan biaya brokerage, keberadaan pihak ketiga rawan terhadap conflict of interest dan perburuan rente seperti kasus yang menjerat Rudi. Jika sebelumnya migas bagian negara langsung bisa dialirkan ke kilang Pertamina untuk diolah dan diangkut ke pompa-pompa bensin, kini Pertamina harus membeli migas bagian negara melalui pihak ketiga.
Pola aneh, rumit, dan inefisien ini masih diteruskan SKK Migas karena lembaga ini sebenarnya anggur lama dalam botol baru. Watak inkonstitusional BP Migas seperti maksud putusan Mahkamah Konstitusi sama sekali tidak hilang meskipun wujud lembaga telah berganti menjadi SKK Migas.
Kedua, akibat perubahan bentuk kelembagaan ini adalah kendurnya kontrol negara dalam pengelolaan migas, termasuk dalam menghitung cost recovery. Selama 37 tahun Indonesia menerapkan PSC, cost recovery tidak pernah dipersoalkan karena ia adalah bagian inti kontrak bagi hasil. Namun, setelah terbitnya UU Migas, cost recovery menjadi persoalan karena jumlahnya membengkak di saat lifting terus merosot.
Cost recovery menjadi bermasalah seiring perubahan para pihak dalam kontrak, dari sebelumnya B2B (Pertamina dan KPS) menjadi G2B (BP Migas/ SKK Migas dan KKKS). Dalam pola lama, negara melalui Pertamina terlibat dalam kegiatan produksi sehingga bisa mengontrol dan memeriksa setiap sen biaya yang dikeluarkan dalam operasi produksi. Sekarang para pihaknya adalah BP Migas/SKK Migas yang tak terlibat dalam kegiatan produksi sehingga tak bisa secara langsung mengawasi operasi produksi, termasuk tidak memiliki  benchmark untuk menghitung kewajaran biaya yang dikeluarkan dalam menghasilkan minyak mentah per barrel. BP Migas/SKK Migas hanya tahu besaran angkanya dalam rencana kerja dan anggaran yang diajukan KKKS kepada BP Migas/SKK Migas untuk disetujui.
Akhirnya cost recovery jadi keranjang sampah dari seluruh klaim-klaim biaya yang tidak beraturan, dari biaya minum wine, golf, hingga dana pengembangan masyarakat. Cost recovery menjadi titik paling rawan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola migas. Data yang dihimpun dari hasil audit BPK menemukan, selama 2000-2008, potensi kerugian negara akibat pembebanan cost recovery  sektor migas yang tidak tepat mencapai Rp 345,996 triliun.
Terbitnya PP No 79/ 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (PP Cost Recovery) ternyata tak cukup ampuh mengeliminasi inefisiensi cost recovery. Audit BPK tahun 2009- 2012 terhadap uji petik 30 KKKS menemukan 164 kasus inefisiensi cost recovery, dengan nilai koreksi mencapai Rp 2,25 triliun. Nilai ini relatif kecil karena obyek uji petik pemeriksaan hanya 16 persen dari seluruh total kontraktor yang berjumlah 182 KKKS. Jika uji petiknya diperbesar, dipastikan nilai temuannya akan jauh lebih besar lagi.
Terungkapnya kasus Rudi harus menjadi pintu masuk bagi KPK agar lebih agresif lagi membabat korupsi di sektor migas, termasuk pertambangan umum. Sebab, di sektor yang menggunakan pola tax and royalty ini, ruang gelapnya lebih pekat seperti rimba belantara. ●

Minggu, 07 April 2013

Paradoks Kebijakan Migas


Paradoks Kebijakan Migas
M Kholid Syeirazi ;   Sekretaris Jenderal PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama
REPUBLIKA, 06 April 2013
  

Beberapa bulan lalu, PT Pertamina berulang tahun ke-55. Dilihat dari usia dan pengalamannya, Pertamina termasuk `senior' dalam industri perminyakan dunia. Sejarah Pertamina adalah sejarah `pengerdilan'. Pertamina dilumpuhkan dari dalam dan dari luar sehingga gagal membukukan prestasi yang semestinya dicapai oleh pemain `kawakan' dalam industri perminyakan.
Awal mula kiprah Pertamina ditandai oleh sejarah dari peluang yang hilang.
Dirancang sebagai alat negara untuk mengelola cadangan dan produksi migas nasional, Pertamina terpuruk karena korupsi dan pengisapan oleh rezim militer Orde Baru. Pertamina digerogoti dan dilumpuhkan dari dalam karena dijadikan `sapi perah' untuk memasok pundi-pundi keuangan angkatan bersenjata beserta pimpinannya. 

Korupsi yang mendera Pertamina membuat perusahaan minyak negara ini limbung pada 1975-1976. 
Puncak nestapa Pertamina adalah terbitnya Inpres No 12/1975 tentang Pengelolaan Dana Hasil Usaha Migas yang mewajibkan seluruh penerimaan migas dimasukkan ke rekening pemerintah.
Salah kelola Pertamina selama Orde Baru menjadi celah untuk `menghukum' Pertamina melalui paket kebijakan reformasi sektor energi. Dengan terbitnya UU Migas No 22/2001, kuasa pertambangan yang sejatinya adalah senjata Pertamina untuk menguasai sektor hulu dan hilir migas nasional dilucuti. UU Migas menjadi tonggak liberalisasi dan privatisasi sektor migas dengan mencopot monopoli dan penguasaan Pertamina atas cadangan dan produksi migas nasional serta membuka jalan bagi liberalisasi pasar bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri. UU Migas merombak status, posisi, peran, dan tugas Pertamina. Statusnya dirombak dari BUMN yang dibentuk berdasarkan UU menjadi PT Persero yang dimungkinkan untuk dijual, diprivatisasi melalui penawaran saham umum, atau diakuisisi atas persetujuan RUPS. 

Posisinya bukan lagi sebagai pemegang kuasa pertambangan, melainkan operator migas biasa sejajar dengan kontraktor-kontraktor migas swasta/asing. Perannya memonopoli peng usahaan migas dengan skala usaha terpadu dari hulu ke hilir dirombak menjadi perusahaan yang dipecah dalam skala unbundling. Tugas Pertamina menjamin security of supply BBM dihapuskan setelah masa transisi berakhir (November 2005).

Pemberlakuan UU Migas telah menyempurnakan `penzaliman' terhadap Pertamina di sektor hulu dan hilir migas nasional. Dulu, dengan Inpres No 12/1975, Pertamina dijegal menjadi pemain utama sektor hulu migas sehingga kini hanya menguasai sekitar 12 persen dari total blok, cadangan, dan produksi migas nasional. Selebihnya dikuasai asing dan swasta. 

Kini, dengan UU Migas, Pertamina dilempar ke medan persaingan bebas persis ketika senjatanya dilucuti dari tangan. Akibatnya, Pertamina yang pernah menjadi senior di pengusahaan sektor hulu migas dengan sistem PSC-nya yang khas, kini jauh tertinggal dibandingkan para juniornya akibat nihilnya pemihakan pemerintah terhadap Pertamina. 

Dibandingkan BUMN migas di negara-negara lain, sumbangan Pertamina terhadap produksi migas nasional terbilang `mengharukan'. Di Cina, BUMN dan perusahaan migas swasta nasional menguasai 95 persen kegiatan usaha hulu migas. Di Meksiko, Pemex merupakan satu-satunya operator pengusahaan migas. Di Kanada, hampir 80 persen BUMN migas mengontrol produksi migas nasional. 

Perlunya Pemihakan

Semua negara di dunia memihak BUMN migasnya. Siapa pun yang menyadari lanskap perang energi akan membela BUMN migasnya sebagai ujung tombak pertempuran. Kini, sudah saatnya hak-hak Pertamina dipulihkan sebagai BUMN migas penyangga kedaulatan energi nasional. Kuasa pertambangan sudah seharusnya dikembalikan ke Pertamina. Jika pemberlakuan UU Migas dianggap sebagai hukuman buat Pertamina, sudah waktunya Pertamina naik kelas karena lebih dari satu dekade terbukti mampu melewati ujian. 

Pertamina terbukti mampu meningkatkan kinerja produksi blok-blok yang diambil alih, antara lain Blok Limau, sebelumnya dikelola Talisman produksinya 6.000 bph, kini meningkat menjadi 11.300 bph; Blok Sangasanga Tarakan, sebelumnya dikelola Medco Produksinya 4.300 bph, kini meningkat menjadi 7.500 bph; Blok ONWJ, sebelumnya dikelola BP produksinya 21.000 bph, kini menjadi 25.000 bph; Blok WMO yang sebelumnya dioperatori Kodeco, kini diharapkan dapat menggenjot produksi hingga 40.000 bph. 

Pada 2020, ada beberapa blok migas dengan cadangan `gemuk' yang akan berakhir kontraknya, yaitu Blok Mahakam yang dikelola Total. ●

Kamis, 26 April 2012

Harga BBM dan Konstitusi


Harga BBM dan Konstitusi
M Kholid Syeirazi, Sekretaris Jenderal PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama 
SUMBER : KOMPAS, 26 April 2012


Dewan Perwakilan Rakyat, Maret lalu, akhirnya meminta pemerintah untuk menunda kenaikan harga BBM. Harga BBM batal naik per 1 April 2012, tetapi pemerintah diizinkan menaikkan harga BBM jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam enam bulan menembus rata-rata 120,75 dollar AS per barrel.

Jika dihitung sejak diputuskan, pemerintah baru boleh menaikkan harga BBM pada 31 Agustus 2012. Sejumlah kalangan menilai penambahan Ayat (6A) pada Pasal 7 UU APBNP 2012 sebagai inkonstitusional. Dipastikan ayat ini akan dimohonkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah kalangan.

Putusan MK

Pada 21 Desember 2004, MK membacakan putusan judicial review UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam amarnya, MK membatalkan tiga pasal dalam UU Migas, yaitu Pasal 12 Ayat (3), Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 28 Ayat (2). Terkait harga BBM, Pasal 28 Ayat (2) yang berbunyi, ”Harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar,” dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

MK sependapat dengan dalil pemohon bahwa liberalisasi harga BBM/BBG dapat mengancam hak rakyat atas harga yang terjangkau (affordable price). Karena itu, campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga harus menjadi kewenangan yang diutamakan untuk cabang produksi yang penting dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak.

Pasal 28 Ayat (2) yang mengutamakan mekanisme persaingan dan baru kemudian campur tangan pemerintah tidak menjamin makna prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, yaitu mencegah timbulnya praktik yang kuat memakan yang lemah. Menurut MK, seharusnya harga BBM dan gas bumi dalam negeri ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu.

Poin putusan MK terhadap Pasal 28 Ayat (2) menggarisbawahi dua hal. Pertama, harga BBM/BBG harus ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan golongan masyarakat tidak mampu. Kedua, subsidi adalah hak rakyat sebagai pemilik kedaulatan sumber daya alam.

Sebagai penjaga dan penafsir akhir konstitusi, putusan MK bersifat final dan mengikat. MK telah meletakkan pagar yang tidak boleh dilompati dalam setiap kebijakan penentuan harga sektor produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Namun, tidak lama setelah putusan MK dibacakan, pemerintah menerbitkan kebijakan yang melompati pagar putusan MK.

Pelepasan harga BBM ke mekanisme pasar telah dinyatakan terlarang, tetapi pemerintah justru menerbitkan Perpres No 55/2005 tentang Harga Jual Eceran BBM Dalam Negeri yang menjadi basis bagi rezim liberalisasi harga BBM. Perpres No 55/2005 Pasal 9 Ayat (1) menyatakan, ”Harga jual eceran BBM disesuaikan dengan harga keekonomian yang dapat berupa kenaikan atau penurunan harga.” Pasal 1 Ayat (5) berbunyi, ”Harga keekonomian adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 15 persen (lima belas per seratus).”

MOPS (Mids Oil Platts Singapore) adalah harga minyak di pasar spot Singapura. Menyandarkan harga keekonomian pada MOPS sama halnya dengan menggunakan mekanisme pasar dalam penentuan harga dan penghitungan subsidi BBM. MOPS merupakan jantung dari rezim liberalisasi harga BBM yang terlarang menurut putusan MK. Terkait dengan terbitnya perpres tersebut, Ketua MK waktu itu, Jimly Asshiddiqie, mengirim surat kepada Presiden yang intinya mengingatkan pemerintah agar memperhatikan dan melaksanakan putusan MK. Perpres No 55/2005 diingatkan berpotensi melanggar konstitusi karena bersendi pada rezim liberalisasi harga BBM yang sudah dinyatakan batal oleh MK.

Namun, pemerintah bergeming, terlebih setelah MK menolak uji materi Perpres No 55/2005 dengan alasan penetapan harga jual eceran BBM adalah soal kebijakan pemerintah yang tidak tunduk pada perilaku hakim. Sejak saat itu, kebijakan pemerintah soal harga BBM sebenarnya sudah melompati pagar konstitusi. Pasal 28 Ayat (2) UU Migas dinyatakan batal, tetapi kebijakan harga BBM yang diambil pemerintah membelakangi putusan MK.

Perpres No 55/2005 telah direvisi dua kali. Pertama melalui Perpres No 9/2006 dan terakhir melalui Perpres No 15/2012. Dua Perpres pengganti ini sama sekali tidak merombak patokan MOPS sebagai basis rezim liberalisasi harga BBM.

Ayat Durhaka?

DPR telah memutuskan menambah Ayat (6A) pada Pasal 7 UU APBN Perubahan 2012. Kandungan ayat ini sebenarnya senapas dan sebangun dengan rezim liberalisasi harga BBM. Ayat ini mengizinkan pemerintah menaikkan harga BBM jika ICP (Indonesia Crude Price) naik rata-rata 15 persen dalam enam bulan. ICP adalah harga minyak mentah Indonesia yang ditetapkan berdasarkan formula Platts (50 persen) dan RIM (50 persen). Platts dan RIM adalah dua lembaga independen yang menyediakan data harga minyak untuk pasar Asia Pasifik dan Timteng. Gabungan informasi dua lembaga itu ditetapkan sebagai ICP.

Dengan kata lain, ICP adalah harga minyak mentah Indonesia yang mencerminkan harga minyak mentah di pasar dunia. Menggunakan ICP sama dengan menggunakan patokan harga pasar yang terlarang menurut putusan MK. Karena itu, sebagian kalangan menyebut ayat ini inkonstitusional dan durhaka terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 33. Uji materi yang akan ditempuh sekelompok kalangan merupakan langkah hukum yang tepat. Dan, jika konsisten dengan putusan yang pernah dibacakannya pada 2004, MK akan dengan mudah menarik benang merah Ayat (6A) Pasal 7 UU APBNP 2012 ini dengan Pasal 28 Ayat (2) UU No 22/2001 yang telah dinyatakan inkonstitusional. 

Seandainya uji materi ini dikabulkan, pemerintah tidak boleh menggunakan harga pasar sebagai basis penghitungan biaya produksi, harga jual, dan subsidi BBM. Pemerintah harus kembali kepada acuan lama, yaitu cost + fee dan bukan MOPS + alpha. ●

Kamis, 22 Maret 2012

Salah Kelola Sektor Energi


Salah Kelola Sektor Energi
M Kholid Syeirazi, SEKRETARIS JENDERAL PP IKATAN SARJANA NAHDLATUL ULAMA
SUMBER : KOMPAS, 22 Maret 2012



Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak makin bulat dengan dipercepatnya pengajuan RAPBN-P 2012 ke DPR. Harga BBM diusulkan naik sekitar 30 persen.

Pemerintah punya alasan kuat memilih opsi kenaikan, antara lain karena Indonesia adalah net oil importer; setiap kenaikan harga minyak dunia berdampak pada lonjakan subsidi yang berujung pada defisit APBN; subsidi energi cenderung tak tepat sasaran; subsidi energi menyempitkan ruang fiskal APBN untuk mendanai pembangunan sektor produktif; subsidi mendorong perilaku boros energi; dan subsidi menghambat program diversifikasi energi akibat murahnya harga jual energi fosil yang tak terbarui.

Salah Kelola

Alasan-alasan ini cukup meyakinkan secara ekonomi, tetapi tidak secara politis. Publik menilai rencana kenaikan harga BBM adalah akibat salah kelola di sektor energi.

Salah kelola itu bisa dilihat dari beberapa fakta. Pertama, negeri ini telah merdeka 66 tahun, tetapi 88,8 persen pertambangan migas dikuasai asing. Pertamina, BUMN yang seharusnya jadi alat negara untuk mengontrol cadangan dan produksi migas nasional, hanya menguasai 8,8 persen dari 275 wilayah kerja pertambangan migas. Pemberlakuan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengukuhkan Indonesia sebagai satu-satunya negara di dunia yang paling ”zalim” terhadap BUMN migas-nya.

Pertamina diposisikan sebagai operator biasa, tidak ada bedanya dengan kontraktor asing. Untuk mengelola blok-blok yang sudah habis kontrak, seperti Blok Mahakam yang akan habis kontrak tahun 2017, BUMN yang 100 persen sahamnya dikuasai pemerintah ini harus ”merengek-rengek” kepada pemerintah.

Kedua, sektor perminyakan makin runyam dengan hadirnya BP Migas sebagai pelaksana kuasa pertambangan pemerintah. BP Migas tak bisa jadi alat negara untuk mengontrol cadangan dan produksi migas karena dia bukan operator (badan usaha) yang terlibat langsung dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Ia tak punya sumur, kilang, tanker, truk pengangkut, dan SPBU, serta tidak bisa menjual minyak bagian negara sehingga tak bisa menjamin keamanan pasokan BBM/BBG dalam negeri.

Akibatnya, definisi ”menguasai” sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 UUD 1945 yang mencakup fungsi mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi jadi nisbi dengan keberadaan BP Migas. Sejak pemberlakuan UU Migas dan terbentuknya BP Migas, pemerintah hampir tiap tahun melanggar UU karena lifting minyak sebagaimana ditetapkan UU APBN tak pernah mencapai target. Anjloknya lifting berarti lonjakan impor dan subsidi.

Ketiga, Indonesia kaya sumber-sumber energi, tetapi negeri ini terbenam dalam ketergantungan kepada energi fosil, khususnya minyak bumi. Sekitar 55 persen kebutuhan energi nasional dipasok dari minyak bumi yang membuat APBN sangat rapuh, baik ketika harga minyak dunia naik maupun turun.

Pemanfaatan sumber energi selain minyak belum optimal. Pemerintah kurang mendukung upaya peningkatan ketahanan energi karena justru diekspor, seperti gas (53,11 persen) dan batubara (67,54 persen). Pemanfaatan energi alternatif lain, seperti panas bumi, mikrohidro, biomassa, tenaga surya, dan tenaga angin sangat minim, hanya sekitar 5,7 persen. Dalam sepuluh tahun terakhir, program diversifikasi energi jalan di tempat.

Dilihat dari neraca produksi nasional, total produksi energi final RI sebenarnya surplus. Indonesia memproduksi sekitar 6 juta barrel setara minyak (BSM) per hari, terdiri dari 3 juta BSM batubara, 1,5 juta-2 juta BSM gas, dan hampir 1 juta barrel minyak. Sementara kebutuhan hanya sekitar 2,5 juta BSM per hari. Kenyataan bahwa negeri ini rentan terhadap krisis energi menandakan bahwa ada mis-alokasi dalam kebijakan supply-demand.

Dituntut Transparan

Keempat, publik menilai sektor energi rawan korupsi dan penyimpangan. Data dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan, selama 2000- 2008 potensi kerugian negara akibat pembebanan cost recovery sektor migas yang tak tepat mencapai Rp 345,996 triliun. Dalam 8 tahun, rata-rata potensi kerugian negara mencapai Rp 38,4 triliun per tahun atau Rp 1,7 miliar tiap hari. Pada pemeriksaan semester II-2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan cost recovery yang berpotensi merugikan negara 66,47 juta dollar AS.

Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sebelum menaikkan harga BBM, pemerintah harus lebih dahulu meyakinkan rakyat bahwa tata kelola perminyakan telah bersih dari praktik penyimpangan, efisien, dan bebas dari tangan para mafia. Tanpa langkah-langkah pembenahan di sektor migas, pemerintah kehilangan basis moral untuk menaikkan harga BBM. ●