Tampilkan postingan dengan label Firmanzah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Firmanzah. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Oktober 2017

Peluang dan Tantangan Ekonomi Nasional

Peluang dan Tantangan Ekonomi Nasional
Firmanzah ;   Rektor Universitas Paramadina; 
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis-Universitas Indonesia
                                                KORAN SINDO, 19 Oktober 2017



                                                           
PADA 20 Oktober 2017, usia pemerintahan Jokowi-JK genap tiga tahun dari lima tahun masa bakti Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019. Meskipun belum genap lima tahun, terdapat banyak hal yang telah terjadi, baik dalam perekonomian nasional maupun lingkungan global. Dari sekian banyak faktor eksternal, pelemahan harga komoditas dunia menjadi salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap kinerja ekonomi nasional.

Dari sisi kebijakan fiskal, terdapat perubahan yang cukup signifikan terhadap postur belanja negara. Pada APBNP 2015, alokasi belanja untuk infrastruktur dianggarkan sebesar Rp290 triliun. Meskipun realisasi penyerapannya hanya mencapai Rp256,3 triliun, hal ini menandai agresivitas pemerintahan Jokowi-JK dalam hal pembangunan infrastruktur. Realisasi belanja infrastruktur pada tahun berikutnya, 2016, kembali meningkat menjadi Rp317 triliun.

Sementara itu, untuk tahun ini ditetapkan belanja infrastruktur sebesar Rp388,3 triliun dan pada 2018 dianggarkan sebesar Rp409 triliun. Agresivitas belanja infrastruktur untuk mengejar ketertinggalan di satu sisi diperlukan, di sisi lain menciptakan sejumlah persoalan.

Pertama, defisit anggaran dalam APBNP 2017 sangat tinggi mencapai 2,92%. Kedua, meningkatnya utang pemerintah, per Agustus 2017 telah mencapai Rp3.852,79 triliun. Meskipun secara persentase terhadap PDB masih relatif aman dan terkendali, yaitu sebesar 27,9%, pemerintah perlu lebih berhati-hati dan berhitung secara cermat terkait dengan kapasitas fiskal untuk pembayaran, baik dari cicilan maupun pembayaran pokok pinjaman.

Sepertinya hal ini sangat dipahami oleh pemerintahan Jokowi-JK dan dalam APBN 2018, defisit fiskal ditargetkan jauh lebih moderat dibandingkan APBNP 2017, yaitu hanya sebesar 2,19%. Mengingat besarnya kebutuhan anggaran infrastruktur sebesar Rp4.796,2 triliun, selain peran BUMN, peran swasta dalam pembangunan infrastruktur perlu terus ditingkatkan, terutama infrastruktur yang memiliki nilai komersial.

Realisasi penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir juga selalu di bawah target yang ditetapkan. Misalnya pada 2015, realisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan sebesar 81,5% atau Rp1.055 triliun dari target APBNP 2015 sebesar Rp1.294,25 triliun. Sementara itu, pada 2016, realisasi penerimaan sektor perpajakan mencapai 81,54% atau Rp1.105 triliun dari target APBNP 2016 yang ditetapkan sebesar Rp1.355 triliun.

Selain faktor penetapan target perpajakan yang dianggap terlalu tinggi untuk menyesuaikan besarnya belanja negara, faktor perlambatan pertumbuhan sektor riil juga berdampak pada melesetnya realisasi penerimaan sektor perpajakan. Hal ini tercermin pada realisasi pertumbuhan kredit nasional yang lebih rendah dari target yang ditetapkan. Data dari BI dan OJK menunjukkan, pada 2015, pertumbuhan kredit perbankan nasional hanya mampu tumbuh sebesar 10,1% di bawah target semula sebesar 11-13%. Sementara itu pada 2016, pertumbuhan kredit perbankan hanya mampu tumbuh sebesar 7,87% dan jauh dari target semula sebesar 9-12%.

Ketika inflasi dalam 2015-2016 relatif terjaga rendah yang membuat BI menurunkan beberapa kali suku bunga acuan, maka seharusnya realisasi kredit perbankan bisa tumbuh melampaui target awal. Namun ketika realisasi tidak setinggi yang diharapkan, hal ini menunjukkan kegairahan dunia usaha tidak setinggi yang diprediksi semula.   

Meskipun begitu, keseriusan pemerintahan Jokowi-JK dalam melakukan pembenahan ekonomi nasional membuahkan hasil. Lembaga pemeringkat Standar & Poor’s (S&P) menaikkan sovereign credit rating Indonesia menjadi BBB-/A-3 dengan outlook stabil. Dengan kata lain, Indonesia telah memperoleh investment grade dari S&P dan melengkapi lembaga lain yang telah memberikan investment grade, yaitu Fitch pada 2011 dan Moody’s pada 2012.

Hal ini menunjukkan kepercayaan dunia internasional terhadap prospek ekonomi Indonesia semakin meningkat. Baru-baru ini, peringkat daya saing Indonesia menurut Global Competitiveness Index 2017-2018 meningkat dari posisi 41 menjadi 36 dunia. Meskipun mengalami perbaikan, sejumlah negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand memiliki peringkat daya saing yang lebih baik dan berada di posisi ke-3, 23, dan 32 dunia. Hal ini menunjukkan pekerjaan rumah untuk terus mendorong daya saing nasional masih membutuhkan konsentrasi dan fokus bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.   

Meskipun tidak menurun secara tajam, beberapa indikator seperti Gini-Coefficient, angka pengangguran dan angka kemiskinan dapat terus ditekan dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, penetapan harga BBM satu harga, terutama di kawasan timur Indonesia perlu kita apresiasi bersama sebagai bentuk political dan good will dari pemerintahan Jokowi-JK dalam hal pemerataan pembangunan.

Dari sektor ketenagakerjaan, masih besarnya penduduk yang bekerja di sektor informal perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Menurut data BPS per Februari 2017 terdapat 58,35% penduduk yang bekerja di sektor informal. Memang pengangguran terbuka hanya sebesar 5,33%, namun ketika jumlah tenaga kerja yang masuk ke sektor informal mendominasi angkatan kerja kita, maka hal tersebut akan menimbulkan persoalan perlindungan dan kesejahteraan angkatan kerja yang berpotensi mengurangi upaya meningkatkan produktivitas nasional.

Oleh karenanya, tantangan saat ini dalam sektor ketenagakerjaan adalah membalikkan kondisi sektor formal yang sebaiknya lebih besar dibandingkan sektor formal. Investasi baik PMA maupun PMDN perlu terus ditingkatkan tidak hanya untuk perluasan penciptaan lapangan kerja sektor formal, juga untuk penguatan struktur industri nasional.  

Tentunya semua pihak berharap dalam sisa waktu dua tahun ke depan, penuntasan agenda-agenda pembangunan nasional di bidang ekonomi akan tetap menjadi fokus pemerintah di tengah mulai ramainya kontestasi politik. Hal ini sangatlah penting diperhatikan oleh banyak pihak mengingat pada 2018 akan penuh sesak dengan jadwal dan agenda politik. Menurut KPU, tahun depan dijadwalkan terdapat 171 Pilkada serentak, penetapan parpol peserta Pemilu, pengajuan dan penetapan caleg DPRD-DPD-DPR, dan pengajuan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024.

Stabilitas politik, keamanan dan ketertiban tetap harus dijaga sebagai prasyarat utama pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, juga kontestasi politik yang eskalasinya diperkirakan akan meningkat menjelang 2019 tentu diharapkan tidak mengganggu penuntasan program kerja bidang ekonomi terutama agenda pengentasan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja, ease doing business, pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, investasi dan pelaksanaan good governance. ●

Jumat, 24 Februari 2017

Waspadai Potensi Krisis Perbankan Italia-Eropa

Waspadai Potensi Krisis Perbankan Italia-Eropa
Firmanzah  ;    Rektor Universitas Paramadina;
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI
                                               KORAN SINDO, 21 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Stabilitas sistem keuangan dan perbankan dunia saat ini diuji oleh potensi krisis perbankan di Italia. Bank tertua dunia dan terbesar ke-3 di Italia, yaitu Monte dei Paschi di Siena (MPS), mengalami kesulitan likuiditas dan mengajukan proposal injeksi dana untuk memperkuat struktur permodalan dalam jumlah cukup besar ke Bank Sentral Eropa (ECB) yang diperkirakan mencapai 8,8 miliar euro. Hilangnya kepercayaan dari deposan yang menarik dananya secara besar-besaran di tengah melonjaknya kredit bermasalah (nonperforming loans/NPL) yang mencapai 28,5 miliar euro telah membuat neraca keuangan MPS bermasalah.

Situasi yang dialami oleh MPS memunculkan kekhawatiran baru akan potensi risiko dampak sistemiknya terhadap stabilitas sistem keuangan, tidak hanya di Eropa, tetapi juga di dunia seperti 2008. Tentu kita tidak perlu merasa cemas berlebihan, namun yang terpenting, otoritas moneter perlu terus memonitor pola dan magnitudo dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan global apabila penanganan MPS tidak menemukan solusi yang mampu menenangkan pasar.

Hal ini beralasan mengingat Italia sebagai kekuatan ekonomi ke-3 di Eropa memiliki NPL dalam jumlah yang sangat besar, yaitu senilai 360 miliar euro. Paling tidak terdapat dua factor mengapa sistem perbankan Italia memiliki NPL yang sangat besar. Pertama, rendahnya pertumbuhan ekonomi, dan yang kedua ketidakhati-hatian dalam proses penyaluran kredit perbankan.

Pemerintah Italia saat ini menganggarkan tidak kurang 20 miliar euro untuk memperkuat sistem perbankan di negara tersebut. Sementara itu menurut KPMG, kawasan Eropa memiliki kredit bermasalah yang sangat besar, senilai 1,2 triliun euro atau hampir tiga kali dari NPL di Amerika Serikat. Kasus yang menimpa MPS di Italia tidak menutup kemungkinan akan terjadi di bank-bank lainnya di kawasan Eropa.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat lesunya perekonomian setelah krisis fiskal di Eropa ditengarai berkontribusi cukup besar terhadap membengkaknya kredit bermasalah di Eropa. Persoalan terbesar perbankan Eropa saat ini adalah membengkaknya kredit bermasalah. Menurut IMF, rata-rata rasio NPL di zona Eropa mencapai puncaknya pada 2013 yang berada di angka 8%. Meskipun di beberapa negara di Eropa rasio NPL berada di bawah 3%, di sejumlah negara kredit bermasalah melonjak.

Posisi September 2016, empat negara Eropa seperti Italia, Irlandia, Portugal, dan Slovenia rata-rata NPL berada di level 20%. Bahkan dua negara Eropa, yaitu Siprus dan Yunani memiliki exposure kredit bermasalah yang sangat parah, di mana setengah dari total pinjaman perbankan dikategorikan sebagai kredit bermasalah.

Melihat hal ini, banyak pihak yang mulai waswas bahwa persoalan yang terjadi di MPS berisiko akan tertransmisi tidak hanya bagi bank di negara lain di Eropa, tetapi juga cerminan krisis ekonomi yang lebih dalam di kawasan Eropa, di mana melonjaknya kredit bermasalah salah satunya disebabkan oleh kinerja sektor riil yang memburuk dan membuat konsumen maupun korporasi mengalami kesulitan membayar kewajiban ke perbankan.

Sentimen negatif dari kawasan Eropa sebenarnya tidak hanya bersumber dari krisis perbankan seperti yang dialami oleh MPS, tetapi juga meningkatnya sentimen anti-Uni Eropa yang semakin menguat. Pemilihan presiden di Prancis, misalnya, di mana kandidat dari Partai Sayap Kanan yaitu Marie Le Pen sudah menyatakan akan mengeluarkan Prancis dari Uni Eropa apabila terpilih sebagai presiden.

Apabila skenario ini terjadi, ketidakpastian politik akan semakin meningkat pascakeluarnya Inggris dari Uni Eropa atau yang kita kenal sebagai Brexit. Sementara itu, gelombang mengkritisi Uni Eropa juga dirasakan semakin menguat di sejumlah negara seperti di Belanda yang tahun ini juga akan menyelenggarakan pemilihan umum. Kombinasi antara stagnasi ekonomi Zona Eropa, potensi krisis perbankan, Brexit, dan sejumlah agenda politik telah menjadikan Zona Eropa sebagai episentrum baru externalshock bagi perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Dengan semakin terintegrasinya sistem perbankan, setiap guncangan eksternal akan berdampak langsung ataupun tidak langsung ke stabilitas sistem keuangan nasional. Besarkecilnya magnitudo dari dampak akan sangat ditentukan oleh daya tahan sistem keuangan nasional.

Aspek ini akan sangat ditentukan oleh berbagai faktor antara lain praktik goodgovernance di perbankan, fungsi pengawasan yang berjalan baik, efisiensi sistem perbankan nasional, dan kondisi kesehatan perbankan domestik. Pola transmisi dari setiap gejolak eksternal yang paling memungkinkan bilamana terjadi krisis perbankan di Eropa salah satunya melalui transmisi sentimen-psikologis.

Ketika terjadi krisis perbankan di luar negeri, biasanya baik investor maupun deposan akan mulai mempertanyakan risiko terjadinya hal serupa di dalam negeri. Namun ketika kesehatan perbankan terjaga, hal tersebut akan menjadi bantalan dari efek domino yang diakibatkan krisis yang bersumber dari eksternal.

Dunia perbankan di Indonesia sebenarnya telah belajar dari pengalaman berharga krisis ekonomi 1998 dan dampak krisis subprime mortgage 2008. Belajar dari dua pengalaman tersebut, menjaga dan terus meningkatkan kepercayaan (trust) terhadap institusi keuangan nasional adalah hal yang sangat penting. Mismanagement baik di tingkat makro-pengawasan maupun mikro-pengelolaan akan menurunkan level kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

Inilah sebenarnya yang terjadi saat ini dalam kasus MPS di Italia. Pembenahan melalui kelengkapan tata aturan perundang- undangan telah dilakukan untuk memperkuat level kepercayaan publik terhadap institusi keuangan nasional, penerapan standar global terhadap perbankan nasional, serta menyinergikan kebijakan antarotoritas.

Belajar dari kasus MSP di Italia dan membengkaknya kredit bermasalah di Eropa, otoritas serta regulator pengawasan perbankan dan sistem keuangan di Tanah Air perlu terus memastikan, praktik-praktik perbankan sesuai dengan tata aturan yang berlaku. Kita bersyukur, meskipun meningkat, rasio kredit bermasalah di Indonesia sangat terkendali. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per November 2016 tercatat kredit bermasalah sebesar 3,18%.

Kombinasi antara pengawasan dan membaiknya governance penyaluran kredit di perbankan membuat rasio kredit bermasalah relatif terjaga di tengah tekanan harga komoditas dunia yang sangat rendah sepanjang 2014-2016. Makro prudensial perlu terus menjadi fokus pengambil kebijakan. Komitmen untuk terus mengembangkan pasar keuangan perlu diimbangi dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan industri keuangan nasional.

Melalui hal inilah sistem keuangan nasional tidak hanya memiliki daya tahan terhadap gejolak eksternal, tetapi juga mampu tumbuh secara berkelanjutan. Di tengah semakin tingginya ketidakpastian perekonomian global dan risiko munculnya gejolak eksternal, kesigapan dan kewaspadaan regulator dan para pelaku pasar untuk merespons setiap potensi gejolak dan risiko dari eksternal semakin dibutuhkan. ●

Selasa, 17 Januari 2017

Mencari Solusi Transportasi Online

Mencari Solusi Transportasi Online
Firmanzah ;  Rektor Universitas Paramadina;
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI
                                                KORAN SINDO, 17 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Demonstrasi anggota Aliansi Sopir Transport Bali (ALSTAR B) yang menolak kehadiran taksi online di Bali pada 28 September 2016 menunjukkan bahwa ketegangan antara penyelenggara dan pengemudi jasa transportasi konvensional dengan berbasis platform digital belumlah tuntas terselesaikan.

Bahkan dikhawatirkan, apabila tidak dicarikan solusi akar permasalahan, gelombang protes dan demonstrasi berpotensi semakin besar kemudian hari. Risiko konfrontasi dan konflik horizontal antarpengemudi bahkan akan semakin besar di sejumlah daerah di Indonesia. Kita pernah mengalami konflik horizontal yang cukup meresahkan antara pengemudi transportasi konvensional dengan online pada awal-awal 2016.

Pemerintah sebagai regulator perlu mencari solusi yang bersifat win-win solution dengan mengedepankan asas keadilan atau fairness antarpelaku usaha. Tanpa ada solusi yang seperti ini, risiko dan potensi konflik akan terus terjadi. Merumuskan solusi yang win-win tentu bukanlah hal yang mudah, tetapi bukan berarti tidak bisa dirumuskan.

Di satu sisi, pemerintah perlu tetap menjaga agar inovasi yang bersifat disruptive bisa tumbuh subur melalui munculnya banyak startup maupun technopreneur baru di Indonesia. Kemajuan teknologi information, communication, and technology (ICT) dan tumbuhnya kelas menengah di Indonesia merupakan basis bagi tumbuhnya ekosistem technopreneur di Indonesia.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk mampu menjaga kesinambungan dunia usaha yang telah terbukti selama ini menyerap tenaga kerja dan telah berkontribusi terhadap penerimaan sektor perpajakan negara. Menjadi tantangan bagi semua negara saat ini adalah mendorong tumbuhnya technopreneur tanpa menciptakan kerusakan industri (industrial damage) berupa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), bangkrutnya usaha dan runtuhnya bisnis konvensional secara drastis, serta kerugian industri secara masif.

Kalau hal ini terjadi, akan berpotensi membuat manfaat kehadiran ekonomi digital menjadi kurang berarti dibandingkan dengan total kerugian secara sosial-ekonomis yang diakibatkannya. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan pentingnya peran pemerintah sebagai regulator dalam menjamin iklim kompetisi yang sehat dan berkeadilan.

Termasuk juga untuk menengahi ketegangan antara kehadiran usaha transportasi berbasis platform digital dengan usaha transportasi konvensional. Agar asas fairness dan persaingan usaha yang sehat tetap terjaga, pemerintah di berbagai negara berupaya menerapkan standar persyaratan yang sama baik, baik penyedia jasa transportasi konvensional maupun yang berbasis platform digital.

Baik dari sisi izin operasi, perlindungan konsumen, persyaratan kelayakan kendaraan, kualifikasi pengemudi, maupun mekanisme perpajakan. Standardisasi prosedur dan aturan di tingkat industri tidak hanya ditujukan bagi keselamatan penumpang, tetapi bagi perspektif persaingan usaha. Hal ini penting bagi tercipta kesamaan level-playing-field antarpelaku usaha.

Misalnya saja sejumlah otoritas seperti Jepang, Prancis, Jerman, dan Pemerintah Toronto di Kanada mewajibkan perusahaan transportasi berbasis platform digital memiliki izin operasi khusus seperti operator transportasi lain. Sementara itu, sejumlah pemerintah kota di Massachusetts, Texas, New Delhi, Sao Paolo, Beijing, dan Shanghai mewajibkan kendaraan yang digunakan oleh ”taksi online ” melalui inspeksi dan pemeriksaan seperti kendaraan transportasi umum lain.

Bagi pengemudi, aturan memiliki SIM khusus bagi transportasi umum juga diwajibkan kepada semua penyelenggara jasa transportasi baik bagi jasa transportasi konvensional maupun berbasis platform digital. Penerapan tata aturan yang baku dan konsisten di berbagai negara terbukti telah mampu mengurangi ketegangan antara pengemudi transportasi konvensional dengan mereka yang berbasis platform digital.

Selain itu, kebijakan ini juga ternyata memberikan kenyamanan dan kepastian usaha tidak hanya bagi pelaku usaha konvensional, tetapi juga bagi technopreneur baru di industri ini. Pengenaan tata aturan perpajakan bagi pengusaha jasa transportasi baik konvensional maupun berbasis platform digital secara fair juga dilakukan oleh beberapa pemerintahan.

Misalnya pemerintahan di Perth (Australia), Toronto (Kanada), Mexico City (Meksiko), dan New York di Amerika Serikat mewajibkan baik pengemudi maupun pengusaha transportasi apa pun bentuknya, baik konvensional maupun berbasis platform digital, mengikuti aturan PPh dan PPN yang berlaku.

Perlakuan perpajakan yang sama akan membuat strategi harga (pricing) akan menjadi lebih predictable sekaligus mengurangi risiko munculnya praktik bisnis dalam penetapan harga yang tidak sehat. Sejumlah pemerintah kota bahkan menetapkan kuota untuk menjaga keseimbangan antara jumlah armada dengan konsumen.

Hal ini dilakukan agar profitabilitas usaha tetap terjaga dengan menjamin kualitas pelayanan yang baik kepada konsumen pengguna. Harus diakui bahwa di berbagai negara, kemunculan jasa transportasi berbasis platform digital meningkatkan consumer surplus berupa penurunan tarif transportasi secara signifikan.

Konsumen mendapatkan pilihan dengan harga yang lebih murah dibandingkan dari penyedia jasa transportasi konvensional. Namun, tidak sedikit dugaan bahwa pengenaan tarif yang lebih murah merupakan strategi usaha yang dilakukan oleh perusahaan jasa transportasi berbasis platform digital dengan memberikan subsidi dalam jumlah sangat besar.

Bahkan, tidak jarang dengan dukungan kapital yang sangat besar, business process tidak mengharuskan mendapatkan keuntungan finansial dalam jangka pendek dan menengah demi mendapatkan critical mass atau crowd. ”Membakar uang” melalui belanja iklan dan utamanya subsidi sehingga harga ke konsumen menjadi jauh lebih murah merupakan beberapa praktik bisnis yang dilakukan.

Dan hal ini di beberapa aturan hukum dianggap sebagai salah satu bentuk predatory pricing yang merusak persaingan usaha secara sehat. Sehingga, tidaklah mengherankan ketika sejumlah penyedia jasa transportasi berbasis platform digital digugat di pengadilan tata usaha seperti yang terjadi di India, Amerika Serikat, dan China. Bagi Indonesia, mencari solusi jalan tengah yang bersifat win-win solution perlu terus diupayakan.

Pemerintah perlu kembali mengundang para pelaku usaha baik mereka yang menyediakan transportasi konvensional maupun berbasis platform digital. Sebagai regulator, semangat yang perlu dikedepankan adalah menyediakan tata aturan yang adil dengan menerapkan prosedur yang terstandar bagi para pelaku usaha.

Bagi para pelaku usaha, baik konvensional maupun berbasis platform digital, sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian usaha dan perhitungan laba/rugi usaha. Terjaminnya kesamaan level playing field antarpelaku usaha menghindarkan tuduhan keuntungan bisnis akibat perlakukan istimewa atau perbedaan perlakuan tata aturan yang harus diikuti.

Selain itu, dengan ada keseragaman tata aturan juga akan mengurangi risiko benturan dan konflik horizontal antarpengemudi konvensional dengan mereka yang berbasis platform digital. ●

Rabu, 29 Juni 2016

Brexit dan Pilihan Kebijakan Ekonomi

Brexit dan Pilihan Kebijakan Ekonomi

Firmanzah ;   Rektor Universitas Paramadin;
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI
                                                   KORAN SINDO, 27 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Seusai referendum yang dimenangi kubu pro-Brexit, dengan 52% setuju Inggris keluar dari Uni Eropa, ketidakpastian semakin meningkat. Investor dan pasar keuangan dunia panik menyikapi hasil referendum.

Harga saham jatuh, baik di Eropa, Amerika maupun Asia. Ketidakpastian juga membuat banyak investor mengalihkan investasi ke aset-aset yang lebih aman seperti logam mulia. Ketidakpastian meningkat dipicu kekhawatiran masa depan ekonomi Inggris dan Uni Eropa. Proses negosiasi keluarnya Inggris dan sekaligus negosiasi ulang perdagangan bebas Inggris-Uni Eropa menciptakan kekhawatiran banyak pihak akan posisi strategis Inggris.

Hal ini membuat banyak perusahaan multinasional, baik di sektor jasa keuangan maupun sektor lainnya, mulai ancangancang angkat kaki dari Inggris. Terutama mereka yang selama ini menjadikan London dan Inggris sebagai basis operasi untuk pasar Uni Eropa. Keluarnya Inggrisdari UniEropamembuatposisi London tidak terlalu istimewa serta menjadikan relokasi basis operasi ke Prancis, Belgia, Jerman, dan negara-negara lain tak terhindarkan.

Basis operasi di London ke depan utamanya hanya untuk pasar Inggris. Ekspor Inggris ke Uni Eropa akan terkena bea masuk dan sejumlah persyaratan lain sebagaimana Uni Eropa mengenakannya kepada barang/ jasa dari negara-negara seperti China, India, dan kawasan lain. Selain sisi ekonomi, Brexit juga memicu ketidakpastian sisi politik. Langkah Inggris dikhawatirkan membuat tekanan referendum di banyak negara yang memiliki basis gerakan politik-ultranasionalis.

Masa depan Uni Eropa akhirnya menjadi tanda tanya bagi dunia. Selain itu sejumlah media internasional sudah mulai mengangkat adanya segregasi kelas pascareferendum di Inggris yang semakin mengkristal. Kelompok muda dan mereka yang lebih terdidik dalam referendum cenderung memilih tetap di Uni Eropa, sementara kelompok usia tua dan mereka yang memiliki tingkat pendidikan lebih rendah cenderung pro-Brexit.

Ketegangan antarkelompok mulai dirasakan di sejumlah tempat di Inggris terkait segregasi ini. Hal ini sekaligus memicu kekhawatiran tenaga kerja asing, terutama dari Eropa, Asia, dan Amerika Serikat yang selama ini harus diakui ikut berkontribusi pada tingginya produktivitas Inggris.

Bagi Indonesia, guncangan di pasar keuangan akibat keluarnya Inggris dari Uni Eropa semakin menambah tekanan dari sisi eksternal seperti turunnya harga dan permintaan komoditas dunia, melambatnya ekonomi China, ketidakpastian akibat keputusan The Fed, dan stagnasi pertumbuhan ekonomi dunia. Hal ini semakin menegaskan bahwa ekonomi nasional tidak bisa bergantung pada apa yang terjadi di dunia.

Indonesia mau tidak mau harus kembali fokus pada faktor-faktor internal-domestik yang dapat mendorong perekonomian nasional. Kita memiliki beberapa faktor yang dapat didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional di saat ekonomi dunia semakin tidak pasti. Faktor pertama, fiskal dan belanja pemerintah.

Namun dengan kondisi risiko tidak tercapainya pendapatan negara dari sektor perpajakan, ruang fiskal semakin terbatas untuk dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Semakin terbatasnya ruang fiskal juga ditunjukkan dengan pemangkasan belanja kementerian/lembaga yang saat ini dibahas antara pemerintah- DPR untuk menekan defisit fiskal agar tidak melebar.

Faktor kedua, investasi. Investasi dapat menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional. BKPM mencatat selama tahun 2015 realisasi investasi tumbuh sebesar 17,8% dan mencapai Rp545,4 triliun. Realisasi 2015 melampaui target yang dipatok sebesar Rp519,5 triliun. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kontribusi investasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 33,19%.

Faktor ketiga, yang sangat penting adalah konsumsi rumah tangga. Data BPS menunjukkan kontribusi konsumsi rumah tangga selama 2015 terhadap PDB masih cukup besar, yaitu sebesar 55,91%. Besarnya kontribusi rumah tangga terhadap PDB membuat sektor ini perlu menjadi fokus kebijakan, baik pemerintah maupun otoritas moneter. Daya beli masyarakat selama ini menjadi penopang terbesar ekonomi nasional.

Kebijakan yang berorientasi menjaga dan mendorong daya beli masyarakat perlu menjadi target sasaran pengambil kebijakan saat ini. Ketika daya beli masyarakat terjaga, pertumbuhan ekonomi nasional juga akan terjaga. Begitu juga sebaliknya, ketika daya beli masyarakat turun, konsekuensinya pertumbuhan ekonomi nasional juga akan turun. Memang selama ini terjadi kesenjangan antara tingkat konsumsi dengan produksi dalam negeri.

Tingkat konsumsi lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat produksi nasional. Dengan demikian secara agregat selisihnya harus kita impor dari luar negeri. Persoalannya dalam hal ini pilihan kebijakan seperti apa yang harus kita tempuh? Apakah konsumsi harus kita turunkan ataukah produksi yang harus kita tingkatkan? Menurut hemat saya, kebijakan yang lebih pas untuk saat ini adalah memacu produksi nasional.

Kebijakan yang lebih prokonsumsi akan menstimulasi produksi nasional karena dunia usaha akan melihat ketersediaan pasar yang memadai untuk keberlangsungan investasi mereka. Sementara kalau pilihan kebijakan menurunkan level konsumsi, hal itu justru akan membuat dunia usaha nervous dan menyulitkan mereka menyusun rencana pengembalian investasi atas ekspansi bisnis mereka.

Kebijakan yang menurunkan daya beli masyarakat, konsumsi domestik, akan cenderung direspons oleh dunia usaha dengan menurunkan tingkat produksi. Hal ini membuat ekonomi masuk dalam siklus ekonomi melambat akibat turunnya output nasional. Selain itu kebijakan menjaga daya beli masyarakat dengan kondisi tren positif investasi nasional. Investasi nasional tentunya akan mendorong dari sisi produksi nasional.

Ketika tingkat konsumsi terjaga dan sisi produksi terpacu melalui investasi, hal ini yang dapat menjaga ekonomi nasional dari terpaan badai ketidakpastian perekonomian dunia. Hal-hal yang berpotensi dapat mengurangi daya beli masyarakat harus dihindari. Misalnya kebijakan PLN untuk menghapus subsidi listrik bagi pelanggan listrik golongan 900 VA perlu dikaji ulang karena hal ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

Selain itu keinginan untuk mengurangi subsidi solar juga perlu dikaji ulang. Pilihan kebijakan memang tidak mudah antara penghematan jangka pendek dari sisi fiskal dengan menjaga daya beli masyarakat yang nantinya akan berdampak pada meningkatnya penerimaan negara dalam jangka menengah.

Namun, menurut saya, ekonomi nasional akan terjaga ketika kebijakan bukan menurunkan konsumsi, tetapi mendorong produksi dan investasi. Sejumlah kebijakan untuk menstimulasi daya beli masyarakat sebenarnya telah ditempuh baik oleh pemerintah, Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan menurunkan suku bunga KUR, suku bunga kredit, dan pelonggaran LTV menjadi beberapa bukti pilihan kebijakan yang pada akhirnya dapat mendorong sisi konsumsi. Namun tentunya kebijakan-kebijakan ini perlu didukung kebijakan lain agar konsumsi domestik terus terjaga dengan tetap terus melakukan deregulasi dan meningkatkan kemudahan doingbusiness di Tanah Air.

Saya melihat, dengan pilihan bauran kebijakan ini, perekonomian nasional tetap terjaga di saat ketidakpastian kapan dampak keluarnya Inggris dari Uni Eropa akan berakhir. ●

Sabtu, 25 Juni 2016

Market-Signaling dan Gejolak Harga

Market-Signaling dan Gejolak Harga

Firmanzah ;   Rektor Universitas Paramadina;
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI
                                                   KORAN SINDO, 13 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Gejolak harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini menjadi perhatian semua kalangan. Upaya meredam gejolak harga menjadi fokus kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) agar inflasi tetap terkendali.

Market-signaling yang telah dikeluarkan pemerintah, bahkan sebelum masuknya bulan suci Ramadan, belum mampu membendung lonjakan harga kebutuhan pokok, terutama daging dan gula. Akhir-akhir ini harga kelompok sayur-mayur juga naik signifikan di sejumlah daerah.

Perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai bentuk market- signaling, yang memerintahkan agar harga daging di bawah Rp80.000/kg masih belum mampu menurunkan harga daging di pasaran. Sampai saat ini harga daging berada di kisaran Rp120.000-150.000/kg. Di sejumlah daerah harga daging di atas kisaran tersebut. Tingginya harga daging membuat pemerintah, melalui menteri perdagangan dan menteri pertanian, menerbitkan izin impor daging yang dilakukan BUMN dan swasta.

Pemerintah memberikan sinyal untuk menambah pasokan yang diharapkan mampu mengendalikan harga sesuai perintah Presiden. Izin impor daging sebanyak 10.000 ton diberikan ke Bulog. PT Berdikari 5.000 ton. Kemudian izin impor daging oleh swasta sebanyak 23.200 ton.

Selain memberikan izin impor, pemerintah juga telah melakukan market-signaling lain seperti kunjungan menteri di beberapa pasar tradisional dan rencana operasi pasar untuk meredam gejolak harga dan membawa harga daging di bawah Rp80.000/kg. Pertanyaan mendasar dalam hal ini, seberapa besar efektivitas market-signaling yang dilakukan pemerintah untuk meredam lonjakan harga di pasar? Apakah market-signaling yang dikeluarkan pemerintah mampu mengatasi ketimpangan supply-demand domestik?

Secara teoritis, arah dan kebijakan yang akan ditempuh pemerintah merupakan sinyal bagi pasar. Kebijakan yang sesuai dengan tren pasar sering kali kita sebut sebagai kebijakan pro-cyclical dan yang melawan tren pasar, counter-cyclical. Dalam konteks membalikkan tren kenaikan harga komoditas saat Ramadan dan Idul Fitri, kebijakan market-signaling kita kategorikan sebagai counter-cyclical. Upaya membuat harga komoditas rendah saat permintaan sangat tinggi.

Tentunya ini bukan pekerjaan mudah lantaran tingginya permintaan tanpa diimbangi dengan penambahan pasokan yang cukup besar akan membuat harga di pasar melambung. Market-signaling yang dikeluarkan oleh pemerintah akan dikontraskan dengan kondisi riil di sistem rantai nilai produksi. Antara lain dari mulai jumlah dan kecukupan ketersediaan sapi, sistem logistik, kondisi rumah potong hewan, distribusi daging, sampai struktur industri daging nasional.

Sementara itu, tekanan dari sisi permintaan memang cukup tinggi karena likuiditas bertambah di bulan Ramdan dan jelang Idul Fitri. Salah satu faktor yang membuat likuiditas bertambah adalah kebijakan pemerintah yang akan memberikan gaji ke- 13 dan ke-14 bagi PNS/TNI/ Polri di bulan Ramadan. Ditambah dengan ada Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, likuiditas yang dipegang masyarakat bertambah besar.

Bank Indonesia memperkirakan kebutuhan uang tunai masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri akan meningkat 14,5%. Secara psikologis, meski masyarakat baru akan mendapatkan tambahan gaji menjelang Idul Fitri, hal tersebut cukup untuk mendorong pembelian di awal Ramadan. Kepastian prospek tambahan pendapatan mendorong perilaku konsumen belanja lebih awal dan lebih tinggi dari bulanbulan sebelumnya.

Bagi saya, peningkatan konsumsi masyarakat bukanlah hal yang selalu harus dikonotasikan negatif. Bahkan justru pada saat perlambatan ekonomi global dan penghematan anggaran negara, konsumsi masyarakat bisa menarik sektor usaha domestik menjadi lebih bergairah. Konsumsi domestik selama ini berkontribusi secara rata-rata 54- 56% terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB) nasional.

Jadi, kita tidak dapat menyalahkan tingginya konsumsi yang membuat harga kebutuhan pokok melonjak. Justru kita perlu bersyukur bahwa masyarakat masih mau mengonsumsi. Negara seperti China saat ini bahkan mendorong kenaikan konsumsi domestik untuk mengompensasi penurunan tajam ekspor mereka.

Secara domestik, banyak perusahaan baik di bidang ritel, tekstil dan produk turunannya, makanan dan minuman, transportasi, telekomunikasi, perhotelan, dan bahkan jasa-jasa lainnya mendapatkan limpahan order yang sangat tinggi akibat tingginya konsumsi masyarakat. Hal ini yang membuat margin industri terjaga dan ekspansi bisnis terjadi.

Bayangkan kalau permintaan dan konsumsi sangat rendah di bulan Ramadan dan Idul Fitri. Risiko buruk bagi perekonomian nasional mungkin bisa terjadi sebagai akibat ketidakmampuan sektor industri nasional menjaga margin keuntungan. Pengurangan jam kerja, menahan tidak ekspansi, dan bahkan pemutusan hubungan kerja bisa saja dilakukan pengusaha untuk mengompensasi kerugian akibat rendahnya permintaan di pasar domestik.

Kondisi inilah yang sebenarnya terjadi dalam sistem perekonomian nasional saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Dengan demikian, efektivitas market-signaling berupa arahan, kebijakan counter-cyclical, dan gesture para menteri harus mampu memahami kondisi riil persoalan supply-demand nasional. Tanpa pemahaman yang memadai apalagi belum sinkronnya data yang dimiliki antarkementerian/ lembaga, membuat market-signaling tidak koheren satu dengan yang lain.

Hal ini akan semakin membuat pelaku pasar kebingungan market-signaling yang mana yang harus diikuti. Ketidaksinkronan pernyataan para pengambil kebijakan terlihat pada klaim keamanan stok kebutuhan pokok jelang Ramadan dan Idul Fitri yang tidak jarang berbeda satu dengan yang lain. Para pelaku pasar akan semakin kebingungan ketika pernyataan pengambil kebijakan berbeda satu dengan yang lain.

Sementara produsen dan pedagang berlomba dengan waktu untuk memenuhi tingginya permintaan dari masyarakat. Koherensi pernyataan dan sikap untuk kebijakan countercyclical sangat diperlukan untuk memperkuat kredibilitas market signaling di mata pelaku pasar. Tentunya kita semua berharap market-signaling berupa kebijakan counter-cyclical dapat benar-benar terwujud.

Dengan kata lain, harga kebutuhan pokok dapat terkendali di saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Tidak hanya tahun ini, tetapi juga di tahun-tahun depan. Namun, untuk mewujudkan hal ini, pekerjaan besar perlu dilakukan dari sisi pasokan (supply side). Kurva permintaan cenderung shifting ke atas dan menekan harga naik akibat bertambahnya likuiditas (uang tunai) yang dipegang masyarakat dan aspek lainnya seperti aspek kultural- sosiologis (misalnya fenomena mudik, libur panjang, dan transfer dana ke kampung halaman).

Agar harga tetap dalam keseimbangan awal, kurva pasokan tidak hanya bergerak sepanjang kurva (moving along the curve), tetapi harus shifting. Sehingga, market-signaling yang dibutuhkan harus lebih kuat dan mampu meyakinkan pelaku pasar bahwa pasokan tercukupi di pasar domestik untuk mengimbangi tekanan pembelian yang sangat tinggi di bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Apabila hal ini terjadi, kita akan semakin optimistis bahwa cita-cita dan tujuan untuk counter-cyclical dalam meredam gejolak harga dapat diwujudkan. ●

Rabu, 20 April 2016

Antisipasi Perlambatan Ekonomi terhadap Pengangguran

Antisipasi Perlambatan Ekonomi

terhadap Pengangguran

Firmanzah ;   Rektor Universitas Paramadina;
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
                                                   KORAN SINDO, 18 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tren perlambatan ekonomi global dikhawatirkan akan menurunkan optimisme penciptaan lapangan kerja dunia. Sebagai konsekuensinya, angka pengangguran berisiko meningkat tajam. Tidak hanya negara maju, kekhawatiran ini juga dialami banyak negara emerging dan berkembang, tak terkecuali Indonesia. Kenaikan angka pengangguran akan memperparah kondisi ekonomi dengan munculnya dampak turunan seperti menurunnya daya beli, terbatasnya ekspansi bisnis, dan menurunnya pendapatan negara akibat melambatnya aktivitas perekonomian.

Tidak mengherankan dalam situasi perlambatan ekonomi global, banyak lembaga internasional seperti Bank Dunia, IMF, ILO dan OECD memberikan warning kepada setiap negara agar lebih fokus dalam melakukan kebijakan baik moneter maupun fiskal agar mampu mempertahankan penciptaan lapangan kerja di tengah perlambatan ekonomi. Bank Dunia memangkas target pertumbuhan ekonomi dunia 2016 menjadi hanya 2,6% dari target awal 3,3%.

IMF juga merevisi target pertumbuhan ekonomi global sebesar 0,2% dari prakiraan awal yang disusun pada Januari 2016. Di April 2016, IMF menargetkan ekonomi dunia bisa tumbuh 3,2%, lebih rendah dari proyeksi semula yang ditetapkan sebesar 3,4%. Revisi ke bawah target pertumbuhan ekonomi dunia masih sangat terbuka ketika belum ada tanda-tanda pemulihan ekonomi di China, Eropa, dan sejumlah kawasan lain.

Landainya pertumbuhan perdagangan, investasi, dan output manufaktur dunia juga mencerminkan perekonomian dunia memasuki periode waktu yang disebut IMF sebagai too slow for too long. Bagi Indonesia, kondisi perekonomian dunia langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada kinerja perekonomian nasional. Realisasi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional di 2015 yang sebesar 4,79% jauh lebih rendah dari target APBN-P 2015 yang sebesar 5,7%.

Kondisi ini berdampak langsung pada sektor ketenagakerjaan nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya menunjukkan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Agustus 2015 sebesar 6,18%, meningkat dibandingkan dengan posisi TPT Februari 2015, 5,81%. Secara year on year TPT pada Agustus 2015 juga lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus 2014 yang berada di level 5,94%. Data BPS juga menunjukkan, pada Agustus 2015, jumlah penduduk yang bekerja turun 6,0 juta orang dari 120,8 juta di Februari 2015 menjadi 114,8 juta pada Agustus 2015.

Peningkatan tingkat pengangguran terbuka sepanjang 2015 perlu menjadi perhatian serius pemerintah agar di tahun 2016 kondisinya bisa menjadi lebih baik. Sementara itu, dalam APBN 2016 ditetapkan target angka pengangguran sebesar 5,2-5,5%. Tingginya target penurunan angka pengangguran nasional perlu menjadi fokus pemerintah agar bisa tercapai mengingat tantangan untuk meningkatkan lapangan kerja di tengah perlambatan perekonomian akan semakin tinggi.

Sementara itubanyaklembagainternasional seperti Bank Dunia dan IMF juga merevisi turun target pertumbuhan ekonomi nasional di tahun 2016. Misalnya, Bank Dunia barubaru ini memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2016 sebesar 5,1%. Adapun IMF memperkirakan ekonomi Indonesia hanya tumbuh sebesar 4,9% di 2016. Kedua prakiraan lembaga internasional itu di bawah target pertumbuhan ekonomi di APBN 2016 yang dipatok sebesar 5,3%.

Prakiraan kedua lembaga internasional tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah, khususnya keterkaitannya pada kebijakan penciptaan lapangan kerja dan penurunan angka pengangguran nasional. Struktur ketenagakerjaan di Indonesia sangatlah unik. Mereka yang bekerja di sektor informal jauh lebih besar daripada dengan sektor formal. BPS mencatat pada Agustus 2015 penduduk Indonesia yang bekerja di sektor formal sebanyak 48,5 juta orang atau 42,24%.

Sementara itu, mereka yang bekerja di sektor informal mencapai 66,3 juta orang atau 57,76%. Besarnya tenaga kerja sektor informal, di satu sisi, membantu penyerapan tenaga kerja, tetapi di sisi lain juga menciptakan sejumlah masalah. Pekerja di sektor informal sangat rentan terhadap perlambatan ekonomi nasional seperti mereka yang berstatus berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian, dan pekerja keluarga/tidak dibayar.

Mereka yang bekerja di sektor informal sangat rentan tidak hanya pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga proteksi pekerjaan bila dibandingkan dengan mereka yang bekerja di sektor formal. Oleh karenanya, di tengah perlambatan perekonomian dunia dan nasional, sektor ketenagakerjaan perlu menjadi fokus kebijakan nasional. Kebijakan untuk memperluas lapangan usaha yang padat karya perlu menjadi salah satu prioritas nasional.

Paket kebijakan yang menyasar untuk memberikan insentif tidak hanya investasi pada industri padat modal dan padat teknologi tetapi juga padat karya. Selain itu, kebijakan bagi perlindungan industri padat karya yang telah beroperasi agar tidak tutup atau merelokasi industri ke negara lain juga perlu menjadi salah satu fokus kebijakan.

Kebijakan fiskal perlu tidak hanya bagi calon investor baru yang akan masuk ke Indonesia, melainkan juga proteksi investasi padat karya. Lebih dari itu, pengawasan di sektor ketenagakerjaan di tengah upaya menarik investasi asing juga perlu ditingkatkan. Ini agar serbuan tenaga kerja asing non-tenaga ahli dapat dicegah. Dengan demikian investasi asing akan dapat membantu penyerapan tenaga kerja nasional secara masif. Pemanfaatan dana desa untuk mendorong lapangan kerja di perdesaan juga menjadi semakin penting.

Dalam hal ini, koordinasi dan kerja sama lintas kementerian antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam negeri, dan Bappenas perlu duduk bersama untuk mengaitkan penyaluran dana desa dengan target penyerapan dan penciptaan lapangan kerja secara lebih terukur.

Target dana desa tidak hanya terbatas pada penyalurannya saja, tetapi perlu ditambahkan berapa besar kontribusinya pada penyerapan lapangan kerja. Selain itu, sektor ketenagakerjaan juga perlu duduk bersama dengan Kementerian Perindustrian, Kementrian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan sektor lainnya untuk menyusun kebijakan terobosan agar angka penyediaan lapangan kerja berjalan seiring dengan desain industrialisasi dan investasi nasional. ●