Senin, 23 Mei 2016

Taat Konstitusi sebagai Wajib Syar’i

Taat Konstitusi sebagai Wajib Syar’i

Akhmad Sahal ;   Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika Serikat
                                                         KOMPAS, 21 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

”Indonesia sudah negara Islam.” Demikian pernyataan KH Ali Mustafa Yaqub yang disampaikannya dalam rapat persiapan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nadlatul Ulama pada 2012.  Menurut mantan Imam Besar Masjid Istiqlal yang baru saja wafat itu, negara Islam setidaknya memiliki empat indikator: aspek ubudiyah (ritual), mu’amalah (perdagangan dan relasi sosial), munakahah (pernikahan dan keluarga), dan jinayah (pidana). Di Indonesia, hampir semua aspek tersebut sudah berjalan dengan mematuhi batasan-batasan syariah. Hanya aspek jinayah yang tidak berlaku. Namun, hal itu tak membatalkan Indonesia sebagai negara Islam. Karena itu, bagi KH Ali Mustafa Yaqub, Muslim Indonesia wajib patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tidak dibenarkan melakukan pembangkangan. Pihak yang masih menganggap Indonesia belum menjalankan syariah sebaiknya angkat kaki dari Tanah Air (NU Online, 10/8/2012).

Dalam menilai keabsahan suatu negara, KH Ali Mustafa Yaqub tak terjebak label dan penampilan luar, tetapi lebih menekankan substansi. Dasar NKRI adalah Pancasila, bukan Islam. Namun, di mata KH Ali Mustafa Yaqub, fakta bahwa hampir seluruh aspek syariah sudah berlaku di Indonesia kiranya cukup untuk menyebut negara Indonesia sebagai ”sudah Islam”. Karena itu, beliau mewajibkan Muslim Indonesia untuk taat terhadap NKRI.

Penegasan KH Ali Mustafa Yaqub tersebut jadi relevan sekarang ini, di tengah maraknya kelompok Islam yang menolak NKRI, yang mereka cap sebagai thoghut, dan mengampanyekan khilafah. Tak pelak hal ini memicu pertanyaan tentang bagaimana sebenarnya ketaatan maupun pembangkangan terhadap ”Negara Pancasila” dilihat dari perspektif syariah.

Negara kesepakatan

Seperti tercatat dalam sejarah, republik kita lahir sebagai hasil kesepakatan para pendirinya yang sadar betul akan watak Indonesia yang majemuk secara agama, etnis, dan sosial budaya. Pancasila dipilih sebagai dasar negara karena dengan cara itulah kebinekaan terjaga. Ikatan politik yang mendasarinya bukan sentimen primordial, tetapi kesatuan sebagai bangsa. Keanggotaan di negara kita tidak ditentukan oleh agama, seperti pada masa pramodern, melainkan oleh kewarganegaraan yang setara.

Para tokoh Islam yang ikut dalam kesepakatan itu sebagai wakil umat Islam juga setuju dengan negara kebangsaan ketimbang mendesakkan berlakunya Piagam Jakarta yang memberi mandat kepada negara mewajibkan penerapan syariah kepada pemeluknya. Dengan keputusan itu, mereka selintas tampak tak menerapkan syariah dalam bernegara. Padahal, sejatinya mereka menerapkan syariah secara lebih substantif, yakni merealisasikan kemaslahatan bersama yang notabene tujuan syariah. Para tokoh Islam itu menyadari, tuntutan menegakkan negara Islam dalam konteks Indonesia yang majemuk akan berujung perpecahan dan sektarianisme politik yang justru bertentangan dengan prinsip maslahat.

Kesepakatan bersama yang mendasari ”Negara Pancasila” termanifestasi dalam konstitusi RI. Konstitusi merupakan dokumen kontrak sosial yang mengikat semua pihak yang terlibat, langsung ataupun tidak langsung. Artinya, kontrak sosial tersebut juga mengikat warga negara yang lahir belakangan.

Mengapa? Begitu seseorang jadi warga negara dan memanfaatkan fasilitas dan infrastruktur negara, membayar pajak, menggunakan sertifikat tanah, akta kelahiran, KTP, SIM, surat nikah, paspor, dan dokumen negara lainnya, sesungguhnya itu mengekspresikan persetujuannya terhadap negara dan kesepakatan yang mendasarinya.

Jadi, meskipun warga negara yang hidup pada masa sekarang tak ikut merumuskan konstitusi, ia tetap harus loyal terhadapnya. Kewarganegaraan adalah penanda bagi persetujuan untuk terikat dengan kontrak sosial yang termaktub dalam konstitusi. Tentu saja kesepakatan bisa diubah, konstitusi bisa diamandemen, ditambah atau dikurangi sesuai kalkulasi kemaslahatan hidup yang dinamis. Namun, selama itu belum terjadi, warga negara harus menaati konstitusi yang ada.

Wajib penuhi kesepakatan

Bagi mereka yang Muslim, kewajiban menaati konstitusi tidak semata-mata karena statusnya sebagai warga negara, juga atas dasar ajaran agamanya. Dalam pandangan Islam, menaati kesepakatan sama artinya memenuhi janji yang wajib sifatnya. Pengingkaran sepihak terhadap kesepakatan adalah perbuatan yang sangat tercela. Al Quran dengan tegas mewajibkan umatnya untuk menaati kesepakatan yang mereka buat, seperti dalam ayat ”Penuhilah perjanjian kalian; sesungguhnya janji itu akan dituntut pertanggungjawabannya” (QS 17:34). Ayat yang senada bisa kita temukan pada QS 5:1, 2: 177, 16: 91, dan 13: 19.

Di samping itu, Nabi Muhammad juga bersabda, ”Umat Islam terikat dengan perjanjian yang mereka buat.”Dan, tatkala terlibat dalam kesepakatan, Nabi dengan teguh menaatinya dan menindak tegas para pelanggar.

Misalnya, keterlibatan Rasul pada masa prakenabian dalam Hilful Fudhul, yakni ikrar aliansi antarsejumlah kepala suku Quraisy untuk menegakkan keadilan dan melindungi yang lemah dari kesewenangan. Meski Hilful Fudhul terjadi saat pra-Islam, Nabi tetap mengingatnya sebagai satu keutamaan. Kata Nabi, ”Aku turut serta sebagai saksi dalam ikrar (Hilful Fudhul) di rumah Abdullah bin Jud’am. Betapa senang hatiku menyaksikannya. Seandainya sekarang aku diajak mengadakan ikrar seperti itu lagi, pasti aku sambut dengan baik.”

Ikrar kebangsaan kita bisa dianalogikan dengan Hilful Fudhul. Nasionalisme Indonesia adalah pakta bersifat lintas suku dan agama; bertujuan bukan hanya mengusir penjajah, juga mencapai kebaikan bersama, seperti memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan bangsa. Dengan kata lain, kebangsaan kita adalah ikrar keutamaan, semacam Hilful Fudhul kekinian. Kalau Hilful Fudhul oleh kafir Quraisy saja dipuji oleh Nabi, apalagi Hilful Fudhul Indonesia, yang melibatkan kaum Muslim.

Contoh lain adalah ketika Nabi membangun tatanan politik dan sosial di Madinah yang dirumuskan dalam Piagam Madinah. Di sini Nabi tidak menjadikan Al Quran sebagai konstitusinya. Yang dipakai justru hasil kesepakatan dan negosiasi semua komponen masyarakat Madinah yang terdiri atas berbagai pemeluk agama. Ini wajar karena konstitusi pada prinsipnya aturan main perihal bernegara. Aturan main yang adil mesti bertolak dari kesepakatan pesertanya dan menampung keragamannya. Dalam Konstitusi Madinah, misalnya, terdapat pasal yang menegaskan bahwa Muslim dan Yahudi merupakan satu umat. Juga ada pasal tentang perlindungan terhadap kebebasan menjalankan keyakinan agama masing-masing.

Nabi begitu kukuh memegang kesepakatan yang tertuang dalam Konstitusi Madinah dan dengan tegas memberi sanksi pada para pelanggarnya, apa pun agamanya. Ketika suku Qutaibah yang Muslim melanggar Konstitusi Madinah, Nabi tak segan menghukum mereka. Begitu juga terhadap beberapa kabilah Yahudi mengkhianati Konstitusi Madinah dengan perbuatan makar yang merongrong tatanan Madinah. Nabi pun mengusir mereka. Penting untuk dicatat, pengusiran kaum Yahudi dari Madinah sama sekali bukan karena keyakinan agama mereka, tetapi karena pengkhianatan terhadap konstitusi negara.

Walhasil, ketaatan terhadap konstitusi hukumnya wajib secara syar’i, karena itu sama artinya dengan memenuhi kesepakatan, yang diwajibkan dalam Islam. Mempertentangkan antara ketaatan terhadap konstitusi dan ketaatan terhadap Kitab Allah adalah pandangan yang salah alamat karena menaati konstitusi merupakan manifestasi dari menaati Kitab Allah.

Ini berarti, kalangan Muslim Indonesia yang mengampanyekan khilafah atau negara Islam sejatinya telah melakukan pengingkaran sepihak terhadap kesepakatan bersama. Mereka mengampanyekan penegakan syariah, tetapi yang mereka lakukan justru melanggar syariah. Kalau mau konsisten, mestinya mereka melepaskan kewarganegaraannya. Atau, memakai bahasa KH Ali Mustafa Yaqub, silakan angkat kaki dari Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar