Tampilkan postingan dengan label Idham Arsyad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Idham Arsyad. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Agustus 2014

Tantangan Sektor Agraria

                                        Tantangan Sektor Agraria

Idham Arsyad  ;   Anggota Dewan Pakar KPA; Ketua Gerakan Desa Bangkit
KOMPAS, 19 Agustus 2014
                                                
                                                                                                                                   

Salah satu warisan pemerintahan lama yang bakal dihadapi pemerintahan baru adalah masalah agraria yang akut, kronis, dan bersifat struktural. Jika tidak menjadi prioritas penanganan di awal pemerintahan, akan menjadi penghambat (bottleneck) dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Jika pun terjadi pertumbuhan ekonomi, dipastikan tanpa pemerataan.

Persoalan pokok agraria di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, masalah mendasar berkaitan dengan pemilikan dan penguasaan rakyat atas tanah yang sangat timpang serta akses rakyat atas kekayaan alam yang sangat terbatas. Akumulasi dan monopoli atas sumber-sumber agraria oleh sekelompok kecil orang di Republik ini bukan isapan jempol belaka.

Lebih dari 70 persen aset nasional produktif yang sebagian besar berupa tanah hanya dikuasai 0,02 persen penduduk (Winoto, 2007). Dari 13,5 juta hektar lahan perkebunan sawit, 65 persen dikuasai perusahaan perkebunan, termasuk perusahaan negara (Sawit Watch, 2013). Di kehutanan, terdapat 531 izin pengelolaan hutan dengan luas lahan mencapai 35,8 juta hektar untuk perusahaan kehutanan. Untuk hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan rakyat hanya ada 57 izin dengan penguasaan lahan 0,32 juta hektar (Sirait, 2014).

Tak kalah memprihatinkan, distribusi penguasaan lahan di tingkat petani.  Badan Pusat Statistik mencatat, sampai 2013 petani gurem mendominasi rumah tangga petani. Dari 26 juta petani pengguna lahan, sekitar 14,45 juta (55,33 persen) petani gurem. Jika dikaitkan data Badan Pertanahan Nasional terkait rasio gini pengusahaan lahan yang mencapai 0,54, distribusi penguasaan lahan ini patut dirisaukan.

Kedua, masalah lanjutan dari ketimpangan di atas adalah kemiskinan masyarakat pedesaan yang semakin tinggi. Kemiskinan petani ini adalah akibat dari kombinasi sempitnya penguasaan lahan dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur pertanian, pendidikan, akses pasar, dan perbankan bagi petani. Masalah  lanjutan lainnya adalah konflik agraria yang terus merebak di hampir seluruh pelosok Nusantara.

Sampai di ujung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, konflik agraria tak pernah sunyi diberitakan media. Data KPA menyebutkan, tahun 2013 telah terjadi 369 konflik agraria yang melibatkan 139.874 keluarga dengan luas lahan yang dikonflikkan 1.281.660.09 hektar. Konflik ini mengakibatkan 21 orang tewas, 30 orang tertembak, 130 orang mengalami penganiayaan, dan 239 orang ditahan.

Ketiga, kuatnya ego sektoral setiap lembaga/kementerian yang mengurusi masalah agraria. Ego sektoral ini merupakan cermin dari kebijakan politik hukum agraria yang tumpang tindih dan tidak  sinkron.

Kajian BPN menyebutkan, terdapat 21 undang-undang, 49 peraturan presiden, 22 keputusan presiden, 4 instruksi presiden, 496 peraturan/keputusan/surat edaran dan instruksi Menteri Negara/Kepala BPN terkait masalah agraria yang tumpang tindih. Masalah klasik ini pada dasarnya telah menjadi mandat TAP MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk segera diselesaikan. Namun, sampai kini belum ada penyelesaiannya.

Butuh komitmen politik
                                                  
Beragam persoalan di atas menunjukkan, masalah agraria bukanlah persoalan teknis belaka, melainkan persoalan struktural yang akarnya pada ketimpangan sosial. Jadi, modal terpenting untuk menyelesaikannya adalah komitmen politik yang kuat dari presiden terpilih.

Jika Jokowi-JK hendak becermin bagaimana pemerintah menempatkan persoalan agraria, Soekarno-Hatta adalah cermin yang tepat. Bung Karno berkata ”Melaksanakan land reform berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak dari Revolusi Indonesia” (Soekarno, Djalannja Revolusi Kita, 1960). Demikian juga Bung Hatta berkata ”Baik buruknya penghidupan rakyat bergantung pada situasi hak milik tanah. Tanah tidak boleh menjadi alat kekuasaan orang seorang untuk menindas atau memeras kehidupan orang banyak” (Ekonomi Indonesia di Masa Depan, 1946).

Dalam visi misi Jokowi-JK, masalah agraria masuk dalam salah satu agenda strategis. Jadi, hal prioritas yang segera dipersiapkan pemerintahan Jokowi-JK di masa transisi ini adalah pertama, mengevaluasi kelembagaan yang mengurus masalah tanah dan sumber daya alam. Yang berlangsung saat ini, BPN tenggelam dalam pusaran ego sektoralisme pengelolaan SDA. Jadi, ketimpangan dan konflik agraria tak tertangani baik. Masalah agraria hendaknya diurus lembaga setingkat kementerian negara.

Kedua, janji Jokowi-JK membagikan tanah seluas 9 juta hektar dan meningkatkan kepemilikan lahan petani gurem hendaknya diletakkan dalam kerangka program reforma agraria. Reforma agraria berarti bukan sekadar bagi-bagi tanah, tetapi di dalamnya ada perombakan penguasaan dan pemilikan tanah. Jokowi-JK jangan mengulang kesalahan pemerintahan sebelumnya yang hanya memprioritaskan sertifikasi dan legalisasi tanah.

Ketiga, perlu membentuk Badan Otoritas Reforma Agraria yang bekerja secara ad hoc dengan tugas merumuskan strategi dan tata cara pelaksanaan reforma agraria, mengoordinasikan kementerian terkait, menyelesaikan konflik agraria, serta melaksanakan penataan pemilikan dan penguasaan tanah, termasuk 9 juta hektar yang dijanjikan.

Selasa, 25 September 2012

Kusutnya Keagrariaan Kita


Kusutnya Keagrariaan Kita
Idham Arsyad ;  Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria
KOMPAS, 25 September 2012


Tanggal 24 September 2012 kaum tani di Indonesia kembali memperingati Hari Tani Nasional sekaligus hari lahirnya UU Pokok Agraria (UU No 5/1960). Namun, meski sudah berganti abad, masalah-masalah agraria tak kunjung teratasi. Kemiskinan, pengangguran, konflik, dan proletarisasi petani masih terus mewarnai wajah pedesaan kita sampai hari ini.

Sejak Presiden Soekarno lengser, agenda reforma agraria juga terhenti. Akibatnya, ketimpangan agraria makin tajam dan konflik agraria meletus di mana-mana. Konsentrasi penguasaan tanah pun menunjukkan dalamnya ketidakadilan. Winoto (2010) menyebutkan hanya 0,2 persen penduduk negeri ini menguasai 56 persen aset produktif dan 87 persen dalam bentuk tanah.

Ketimpangan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah terjadi hampir di semua sektor. Di kehutanan, terdapat 531 izin hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI). Luasnya mencapai 35,8 juta hektar, hanya dikuasai puluhan konglomerat nasional dan asing. Sementara ada 57 izin pengelolaan hutan oleh masyarakat dengan luas cuma 0,25 juta hektar. Artinya, hanya 0,19 persen masyarakat pedesaan mendapatkan akses secara legal atas kawasan hutan (M Sirait, 2012).

Di perkebunan, dari 11,5 juta hektar luas lahan sawit, 52 persen milik swasta, 11,69 persen milik perusahaan negara. Perkebunan rakyat hanya 35,56 persen. Di pertambangan, Jaringan Tambang (Jatam, 2010) mencatat, sejak 1998-2010 hampir 8.000 perizinan tambang dikeluarkan dan 3 juta hektar kawasan lindung beralih fungsi jadi tambang.

Ketimpangan juga terjadi di sektor kelautan. Lebih dari 20 pulau telah dikavling orang dan badan hukum asing untuk industri pariwisata. Sekitar 50.000 hektar konsesi budidaya di bawah penguasaan asing. Sekitar 1 juta hektar ekosistem pesisir sudah dikonversi untuk perluasan perkebunan sawit dan pembangunan reklamasi pantai.

Potret ketimpangan kian nyata bila dibandingkan penggunaan lahan untuk sektor pertanian. Berdasarkan data BPS (2003), dari 37,7 juta rumah tangga petani hanya menggunakan lahan pertanian 21,5 juta hektar. Akibatnya, jumlah petani gurem dan petani tak bertanah semakin tinggi. Saat ini, dari 37,7 juta rumah tangga petani, 36 persen petani tak bertanah, 24,3 juta yang menguasai tanah rata-rata 0,89 hektar per rumah tangga.

Ketimpangan agraria mengakibatkan diferensiasi penduduk pedesaan semakin meruncing. Terjadi penggolongan dan pelapisan sosial di masyarakat berdasarkan pemilikan dan penggunaan tanah. Polarisasi ekonomi pun tak terhindarkan.

Proletarisasi Petani
Konflik agraria yang terjadi akhir-akhir ini jelas erat hubungannya dengan polarisasi masyarakat pedesaan. Sejak lama para peneliti agraria mengingatkan bahwa sangat mengkhawatirkan jika ekonomi pedesaan bergerak ke arah polarisasi masyarakat, pertentangan kelas akan meningkat, stabilitas terganggu, dan usaha pembangunan pertanian akan terhambat (Wiradi, 1994).

Struktur sosial lain yang tercipta dari langgengnya ketimpangan adalah proletarisasi petani makin meluas. Proletarisasi ini ditandai transformasi kelas petani menjadi buruh tani. Kaum proletariat ini hidup tidak lagi dengan mengolah tanah secara langsung, tetapi dari menjual tenaga ke pemilik modal. Proletarisasi berlangsung dalam wajahnya yang sangat brutal di mana ditandai dengan pengusiran dan perampasan tanah-tanah rakyat secara paksa.

Selain melahirkan diferensiasi masyarakat pedesaan dan proletarisasi petani, ketimpangan juga menyebabkan munculnya ketidakstabilan sosial-ekonomi. Ketimpangan juga mengakibatkan rendahnya produktivitas, khususnya di sektor pertanian, lantaran pertanian didominasi petani penggarap dan buruh tani. Mereka ini tak memiliki jaminan penguasaan tanah sehingga juga tidak memiliki insentif untuk menciptakan modal ataupun melakukan investasi bagi peningkatan produktivitas tanahnya.

Sejatinya, kondisi di atas menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera mengakhiri ketimpangan agraria dengan menjalankan agenda reforma agraria. Inti dari reforma agraria adalah land reform, yakni penataan ulang pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah lalu dilakukan redistribusi kepada petani tak bertanah. Agar program land reform berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani, harus diikuti dengan program pendukung lainnya, seperti jaminan kredit pertanian, perbaikan infrastruktur pedesaan, pendidikan, dan perbaikan sistem pemasaran hasil pertanian.

Reforma agraria pada dasarnya tidak hanya bertujuan meningkatkan taraf hidup kaum tani, tetapi juga untuk menguatkan dasar pembangunan nasional. Sebab, program ini memungkinkan terjadinya pembentukan kapital yang menjadi dasar bagi proses industrialisasi pedesaan. Industrialisasi pedesaan syarat penting bagi kemajuan bangsa dan kemakmuran rakyat. ●

Senin, 02 Januari 2012

Problem Agraria dan Kapitalisme


Problem Agraria dan Kapitalisme
Idham Arsyad, SEKRETARIS JENDERAL KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA)
Sumber : SINAR HARAPAN, 2 Januari 2012


Muchammad Tauchid (1952) dalam bukunya, Masalah Agraria, mengingatkan, persoalan agraria adalah persoalan hidup dan penghidupan manusia, karena tanah adalah asal dan sumber makanan.

Perebutan tanah berarti perebutan makanan, perebutan tiang hidup manusia. Untuk itu orang rela menumpahkan darah, mengorbankan segala yang ada untuk mempertahankan hidup selanjunya.

Pengalaman hidup di era kolonialisme menjadikan Tauchid menyelami persoalan agraria yang mengakibatkan rakyat sengsara dan menderita. Demikian halnya para pembuat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Hasilnya, UUPA menjadi mesin operasi untuk menghentikan ketidakadilan agraria akibat kolonialisme dan feodalisme. Kesadaran inilah yang tidak diwarisi pemimpin kita saat ini.
Akibatnya, terjadi insiden pembantaian warga di Mesuji, aksi jahit mulut warga Pulau Padang Riau di depan DPR, dan penembakan yang mengakibatkan tewasnya tiga warga di Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima NTB. Namun ini sama sekali tak menggerakkan hati dan pikiran para pemimpin bangsa ini untuk mengambil tindakan nyata melindungi rakyatnya yang membutuhkan tanah. 

Konflik Struktural

Harus dipahami, konflik agraria yang berlangsung saat ini adalah konflik agraria yang bersifat struktural, yakni konflik yang melibatkan penduduk setempat berhadapan dengan kekuatan modal dan atau instrumen negara.

Umumnya konflik agraria bermula dari proses kebijakan pemerintah yang “me-negara-isasi” tanah-tanah milik komunitas.

Kemudian di atas tanah yang diberi label “tanah negara” tersebut, pemerintah menguasakan kepada badan usaha milik swasta maupun pemerintah dalam berbagai hak pemanfaatan, seperti Hak Guna Usaha, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan,  Izin Usaha Pertambangan, dan sebagainya (Fauzi, 2003).

Konflik agraria yang bersifat struktural ini telah berlangsung sepanjang pemerintahan Orde Baru berkuasa. Konflik dan kekerasan yang menyertainya mencapai ribuan kasus.
KPA mencatat, rentan waktu 1970-2001 jumlah konflik agraria mencapai 1.753 berlangsung di 286 kabupaten/kota. Luas tanah yang disengketakan mencapai 10.892.203 hektare dan telah mengakibatkan tidak kurang 1.189.482 keluarga menjadi korban.

Sayangnya, pascareformasi konflik tersebut dibiarkan tanpa ada proses penyelesaian yang memberi keadilan kepada korban. Bahkan yang terjadi, konflik yang disertai kekerasan masih terus berulang. Pada 2011 saja, sekurang-kurangnya telah terjadi 163 konflik yang terliput di media.

Luas tanah yang disengketakan mencapai 472.480,44 hektare dan melibatkan 69.975 keluarga. Terdapat 22 orang meninggal, 279 orang ditahan, 34 orang tertembak, dan 147 orang yang mengalami penganiayaan (KPA, 2011).

Perluasan Kapitalisme

Maraknya konflik agraria akhir-akhir ini erat kaitannya dengan meningkatnya perampasan tanah (land grabbing). Perampasan tanah adalah gejala global yang dipicu akuisisi lahan skala luas untuk kebutuhan pangan global.

Melonjaknya harga pangan dunia karena krisis finansial mendorong perubahan strategi negara-negara kaya tapi miskin pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan domestik.
Mereka tidak lagi megimpor bahan pangan, tetapi melancarkan pembelian dan penyewaan lahan di negara-negara berkembang yang mempunyai lahan luas. Studi GRAIN menunjukkan bahwa antara 2006-2009 gelombang akuisisi lahan transaksinya mencapai hampir 37-49 juta hektare.

Selain itu, perampasan tanah menjadi bagian penting dari perluasan usaha kapitalisme. Melalui pemberlakuan hukum agraria baru yang mengatur usaha-usaha perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, perusahan-perusahan kapitalis dapat memperoleh akses eksklusif atas tanah dan kekayaan alam.

Rakyat yang notabene sebagai pemilik awal dari tanah dan kekayaan alam dikeluarkan dari wilayah tersebut melalui pemberlakuan hukum, penggunaan kekerasan, pemegaran wilayah secara fisik, serta penggunaan simbol-simbol baru yang menunjukkan, bukan lagi rakyat yang memiliki wilayah tersebut.

Penting untuk disadari, perampasan tanah tidak hanya mengakibatkan konflik agraria semakin tinggi karena adaya proses perlawanan dari para korban, tetapi dalam jangka panjang menjadi proses pembunuhan petani dan dunia perdesaan secara sistematis.
Proses ini disebut Karl Marx sebagai upaya paksa menciptakan orang-orang yang tidak terikat pada tanah, tetapi hanya mengandalkan tenaga kerja yang melekat pada dirinya saja, lalu menjadi pekerja bebas (Fauzi, 2011).

Akar Persoalan

Konflik agraria merupakan akibat. Sementara perluasan kapitalisme merupakan penyebab. Sebanyak 71,1 persen luas daratan Indonesia masuk dalam kawasan hutan. Ada lebih 25 juta hektare dikuasai HPH, lebih 8 juta hektare dikuasai HTI, dan 12 juta hektare dikuasai perkebunan besar sawit. Sementara 85 persen petani kita adalah petani tak bertanah dan gurem (berlahan sempit).

Negara telah salah urus! Pembiaran terhadap ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah, serta sumber daya alam di dalamnya hanya melahirkan dan menyuburkan konflik dan sengketa agraria di negeri ini.

Pemerintah dan aparatnya serta DPR seharusnya menjadi kekuatan sosial yang mengurus dan mewujudkan keadilan sosial bagi petani miskin, rakyat tak bertanah di perdesaan.