Tampilkan postingan dengan label Mochammad Maksum Machfoedz. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mochammad Maksum Machfoedz. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Mei 2015

Problem Pengadaan Bulog

Problem Pengadaan Bulog

Mochammad Maksum Machfoedz  ;  Ketua PB Nahdlatul Ulama
KOMPAS, 07 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tidak aneh, ketika kita disuguhi fakta bahwa pengadaan beras Perum Bulog ternyata mentok, bermasalah. Begitulah kinerja Bulog dari tahun ke tahun. Tidak pernah berubah.

Realitas 2015, dari target pembelian beras petani yang dipatok 2,5 juta ton-2,75 juta ton, ternyata pada caturwulan pertama yang semestinya potensi pengadaan adalah yang terbesar, pengadaan yang berhasil dilakukan tidak lebih dari 500.000 ton, kurang dari 20 persen. Pembelian 80 persen mustahil terealisasi pada 2015.

Baru pada Maret lalu bangsa ini dientakkan krisis beras dengan kenaikan harga tidak terkendali, mencapai 30 persen. Kenaikan ini adalah rekor tertinggi selama era Reformasi. Bulog pun tidak bisa berbuat apa-apa karena terbatasnya cadangan. Tidak ada operasi pasar (OP) berarti. Harga pun kemudian kembali normal, bukan karena OP, tetapi karena panen raya. Kegagalan pengadaan 2015 tentu menghantui stabilitas beras, mengulang krisis Maret lalu yang oleh pemerintah disebut sekadar sebagai ulah mafia.

Mencermati implikasi politik yang luar biasa dari kegagalan Bulog, ada baiknya merunut persoalan tata niaga yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tertanggal 17 Maret 2015 tentang Perberasan.

Krisis akademis inpres perberasan

Sudah belasan tahun inpres perberasan selalu menimbulkan persoalan, dan selalu diawali dengan tak mampunya Bulog melakukan pengadaan dalam negeri, meski prognosa dibuat sendiri. Alasannya sederhana. Harga pasar lebih tinggi dari harga pembelian pemerintah (HPP), sebagaimana diamanatkan inpres-inpres perberasan selama ini.

Inpres perberasan memang selalu problematik, mulai dari pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Inpres No 13/2005, Inpres No 3/2007, Inpres No 1/2008, Inpres No 8 /2008, Inpres No 7/2009, dan Inpres No 3/2012, sampai pemerintahan Jokowi dengan Inpres No 5/2015. Sekurangnya, dalam diri inpres-inpres tersebut bisa diketemukan adanya dua kesalahan fatal: (1) ketidakrasionalan lapangan, dan (2) kesalahan akademik.

Pertama, dalam keseluruhan inpres perberasan, nyata sekali cacat operasionalnya berupa rendahnya HPP dibandingkan harga lapangan pada umumnya. Akibatnya, Bulog mengharamkan dirinya untuk melakukan pembelian secara masif karena berpotensi mengingkari inpres. Cadangan pun tidak tercapai. Bedanya, zaman SBY mudah ditambal dengan importasi, sementara di era Jokowi dibatasi janji Jokowi untuk tidak mengimpor dan kedaulatan pangan.

Kedua, krisis akademik dalam proporsi harga gabah kering panen (GKP), gabah kering giling (GKG), dan beras. Untuk Inpres terakhir, Inpres No 5/2015, proporsi harga antara beras (Rp 7.300/kg) dan GKP (Rp 7.300/kg), dengan dengan biaya penggilingan Rp 300-Rp 500/kg, secara teknis hanya bisa terwujud ketika rendemen penggilingannya 66-67 persen. Menjadi krisis akademik karena angka rendemen ini tidak pernah ada, di laboratorium sekalipun.

Tidak bakal efektifnya HPP maupun proporsinya, telah dimanfaatkan siapapun pelaku perberasan untuk melakukan pembelian dengan keyakinan bahwa harga beras nantinya pasti melangit selepas panen raya. Naif sekali kalau kemudian pelaku ini disebut mafia.

Jalan keluar

Dengan tekad Jokowi yang anti impor beras, maka jalan satu-satunya adalah menyegerakan efektifnya pengadaan dan perbesaran cadangan, jika tidak ingin instabilitas bertubi-tubi datang. Dalam kaitannya dengan kepentingan ini, hanya ada tiga cara yang bisa dilakukan.

Pertama, harus bisa disegerakan revisi Inpres No 5/2015 dengan angka-angka yang memenuhi rasionalitas lapangan dan akademik. Tanpa revisi ini, seharusnya inpres yang baru terbit tersebut harus dibatalkan demi hukum karena sama sekali tidak pantas menjadi rujukan.

Kedua, dalam keadaan mendesak seharusnya Bulog bisa melakukan pembelian di luar skema Inpres No 5/2015 mengingat fungsinya sebagai BUMN yang bisa bekerja komersial. Kalau pengusaha dan penggilingan beras bisa melakukan pembelian beras dan gabah jauh di atas HPP dalam skala komersialnya, tentunya Bulog harus lebih mampu.

Ketiga, dalam kondisi mendesak, Bulog bisa diperintah presiden untuk melakukan pengadaan meski menyimpang dari Inpres No 5/2015. Hal ini pernah dilakukan SBY dengan menerbitkan Inpres No 8/2011 yang mengamatkan: ”Dalam hal harga pasar gabah/beras lebih tinggi dari HPP, pembelian gabah/beras dapat dilakukan oleh Perum Bulog pada harga yang lebih tinggi dari HPP dengan memperhatikan harga pasar yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik”.

Tidak ada yang sulit demi menjaga stabilitas harga beras yang senantiasa diperlukan bangsa ini untuk melindungi konsumen, mengamankan petani produsen, menjaga inflasi, dan sekaligus menjamin stabilitas sistem perekonomian nasional Indonesia. Tanpa melakukan terobosan stabilitas seperti ini, niscaya telinga bangsa ini semakin dijejali kata ”mafia-mafia”.

Jumat, 30 Agustus 2013

Kendali Sapi Berbasis Harga

Kendali Sapi Berbasis Harga
Mochammad Maksum Machfoedz ;   Ketua PB Nahdlatul Ulama
KOMPAS, 30 Agustus 2013


Perekonomian nasional minggu-minggu ini sedang berduka. Keprihatinan ini ditandai kemerosotan nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan.
Sebagai upaya penanggulangan terhadap kemerosotan ekonomi, pemerintah segera menerbitkan Paket Kebijakan Penyelamatan Ekonomi (PKPE). Dalam suasana keputusasaan pemerintah menjinakkan krisis daging sapi yang tak berujung pangkal, binatang ”gila” ini pun dapat tempat khusus pada 13 butir kebijakan yang disampaikan Menko Perekonomian, 23 Agustus 2013. Pengaruh keputusasaan ini tampak dalam skenario pembenahan liarnya pasar daging ini.
Keliaran tersebut tersirat jelas dalam PKPE butir ke-9 yang menyebutkan: ”mengubah tata niaga daging sapi dan hortikultura dari berbasis kuantitas (kuota) menjadi berbasis harga”. Generalisasi penanganan dua kelompok pangan dalam klausul PKPE ini tentu mengundang pertanyaan besar akan efektivitasnya dalam stabilisasi pasar, atau malah sebaliknya, sebagai kemenangan komprador dan kapitalis dengan syahwat rente impor. Secara khusus efektivitas teoritis bisa ditelaah untuk urusan daging sapi.
Persoalan daging sapi sudah sekian lama tak pernah teratasi. Bahkan, ketika pembengkakan impor juga dilakukan melalui penugasan khusus terhadap Bulog untuk menjinakkannya, tetapi efektivitas operasinya selalu jadi gunjingan.
Memang benar bahwa pendekatan kuota impor, dalam bentuk daging beku dan sapi bakalan, terbukti tidak mampu mengendalikan pasar. Akan tetapi, benarkah kegagalan itu karena basis pendekatannya? Atau karena kelambanan operasional, kemampuan dan/atau kemauan pemerintah—persisnya: Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II)—melawan importir?
Mengalamatkan persoalan dengan simplifikasi kegagalan pendekatan kuota dan kemudian menggantikannya dengan pendekatan harga seharusnya didasarkan atas rasionalitas yang pas. Bukan keputusan yang tanpa alasan, apalagi masih misteri urusannya. Sepenuhnya bisa dibantah bahwa anomali pasar yang terjadi adalah kegagalan pendekatan kuota dalam pengendalian harga pasar.
Ada kecurigaan, pergeseran tersebut mengarah pada prinsip: pokoknya harga harus turun! Kalau benar itu yang terjadi, tentu itulah indikasi kemerosotan ketatanegaraan. Prinsip ini dalam waktu dekat efektif mengendalikan harga pasar. Akan tetapi, perangkatnya adalah importasi yang tidak dibatasi sampai harga turun ke level tertentu.
Konsekuensinya, importasi akan membengkak dan makin bengkak karena bisa dipermainkan dengan sulapan harga dalam operasi kartel. Akibatnya, sebelum dicapai target harga, KIB II akan membiarkan kemudahan impor guna mempercepat penurunan harga. Ketika target harga sudah tercapai, importasi dibatasi melalui pengenaan cukai impor untuk menjaga supaya harga daging tidak makin murah.
Kemenangan komprador
Asesmen di atas dilontarkan karena problem dasarnya sesungguhnya adalah KIB II yang tidak mampu dan/atau tidak mau sungguh-sungguh mengendalikan harga. Sama sekali bukan gagalnya pendekatan kuotanya. Perubahan pendekatan jelas tidak akan membawa hasil memadai ketika KIB II tak berubah. Karena, alat utama pendekatan berbasis harga yang dalam hal ini adalah juga impor dan cukai. Aneh, kegagalan melawan mafia malah dijawab dengan kemudahan importasi.
Oleh karena itu, pantas disebut bahwa penuangan butir ke-9 PKPE mengisyaratkan kemenangan komprador, yang selama ini menggoreng daging sapi melalui agitasi konsumen sampai fatwa agamis.
Adalah sangat masuk akal untuk meramalkan, dalam hal stabilisasi harga daging sapi dewasa ini, pergeseran pendekatan yang dipaketkan dalam PKPE adalah keputusan yang teramat tergesa- gesa dan grusa-grusu. Sebab ia justru sangat berpotensi menjadi bumerang yang superkontraproduktif bagi pengembangan sistem pengembangan ternak, khususnya sapi dan kerbau dalam negeri, yang sudah ancang-ancang menuju keswasembadaan.

Keprihatinan publik semakin menjadi-jadi ketika menyaksikan KIB II yang ternyata semakin bingung menyelesaikan (sekadar) urusan sekerat daging sapi. ●  

Rabu, 31 Juli 2013

UU Pemberdayaan Petani dan Sapi

UU Pemberdayaan Petani dan Sapi
Mochammad Maksum Machfoedz ;  Guru Besar Sosial Ekonomi Agroindustri, Fakultas Teknik Pertanian Universitas Gadjah Mada
          KOMPAS, 31 Juli 2013


Sekarang ini secara legal-formal petani sungguh dimanjakan melalui beragam perundangan. Hal ini tampak dari banyaknya dokumen yang menegaskan pentingnya kesejahteraan, kemandirian dan kedaulatan. Program pemberdayaan, pengembangan sistem ketahanan pangan nasional, sampai swasembada, semua memandatkannya.

Persoalan kemandirian dan kedaulatan pangan yang juga menyejahterakan petani akhirnya ditegaskan UU No 18/2012 tentang Pangan. Secara legal-formal, tampaknya UU ini masih dianggap tak cukup. Karena itu, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) yang memandatkan kesejahteraan, kemandirian, dan kedaulatan petani baru-baru ini disetujui DPR menjadi UU.

Tanpa menutup fakta masih adanya kontroversi substansi, boleh dikatakan kedua UU itu lebih dari cukup dalam membingkai proteksi dan kepentingan petani. Persoalan menjadi mengemuka ketika beragam tekad politik yang protektif itu ternyata tak pernah jadi realitas lapangan, yang merupakan kebutuhan riil petani, bukan sekadar proteksi legalistik-formalistik.

Untuk menilai betapa kuatnya proteksi legal kedua UU ini bisa disebut pasal paling relevan untuk mencermati krisis pangan mutakhir dan kaitannya dengan importasi umumnya, khususnya impor daging sapi yang tidak kunjung reda.

UU No 18/2012 menyebut pada Pasal 36 (1) ”Impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri”. Sementara Pasal 31 UU PPP berbunyi ”Setiap orang dilarang memasukkan komoditas pertanian dari luar negeri pada saat ketersediaan komoditas pertanian di dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah”.

Tanpa UU pun, tuntutan substantif yang mencakup dua pasal ini sebenarnya telah sekian lama jadi tekad pemerintah, yang kemudian dirumuskan dalam segala peta jalan swasembada pangan, dan dokumen lainnya. Kenyataannya, dinamika pangan nasional tidak pernah lepas dari krisis tata niaga dengan penyebab utama besarnya pengaruh importasi.

Selalu saja ada pembenaran legal bagi importasi. Beragam kebijakan pangan, sengaja atau tidak sengaja, memudahkan terwujudnya fakta legal dan rekonstruksi kelangkaan, data pasar sulapan, gejolak sosial rekayasa, dan segala indikasi lapangan, sebagai pembenaran kelangkaan dan wajib impor. Pesimisme mencuat ketika selalu tersuguh realitas aneka krisis pangan seperti kedelai, beras, gula, bawang, cabai, singkong, produk hortikultura umumnya, dan semuanya, sampai krisis daging sapi yang tak kunjung padam.

Rekonstruksi krisis sapi

Bahasa pesimistisnya, ”lain legalitas, lain pula realitasnya”. Karut-marut tata niaga ini nyaris terjadi pada semua komoditas pangan yang disulap jadi semakin bergantung pada pangan impor dengan pembenaran lebih canggih dari upaya proteksi petani. Model sulapan ini sudah sangat standar dan dipertontonkan dalam aneka pendekatan.

Pembenaran impor biasa dilakukan melalui pelangkaan barang dan pendekatan agitatif. Untuk kasus daging sapi, misalnya, dengan pelangkaan, sekurangnya terdapat sembilan jalur pendekatan: (1) membuat resah konsumen; (2) agitasi industri pemakai bahan baku; (3) membangun keresahan pedagang pasar dan perantara; (4) menggerakkan pekerja terkait; (5) advokasi ke partai politik; (6) menggalang isu politik fraksi DPRD-DPR; (7) negosiasi birokrasi; (8) mobilisasi kritik akademisi; dan (9) menjual fatwa rohaniwan.

Sejumlah modus dekadensi nurani itu sangat standar dan sebenarnya mudah dideteksi. Mudah dideteksi, tetapi tidak pernah dilakukan, meski beragam asas legal dan kekuatan politik dimiliki pemerintah dengan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II-nya. Pertanyaannya, kenapa kekuatan paripurna itu mandul dan kehilangan kekuatan, bahkan acap kali kontroversi yang tampak dalam KIB II ketika krisis komoditas pangan meradang, apa pun komoditasnya.

Spiritualisasi pembangunan, struktur penyelenggara negara, segala kebijakan dan dokumen legal rasanya merupakan kebutuhan mendesak. UU PPP dan UU No 18/2012 tidak pula akan ada manfaatnya ketika penerapannya tidak disertai penguatan spiritual.


Hakikatnya, krisis pangan nasional bukanlah akibat ketertinggalan teknologi. Bukan keterbatasan sumber daya alam dan tidak pula krisis legalitas, melainkan krisis spiritual. Yang menggejala adalah krisis nurani di balik segala kekuatan dalam pengendalian dekadensi nurani bisnis yang membunuh petani sebagai produsen domestik, melalui impor dan rentenya. Tanpa kebangkitan kekuatan nurani, rasanya perjalanan sistem pangan nasional akan makin mundur,  hopeless... na’uzu billah.... ●

Senin, 22 Oktober 2012

Kedaulatan dan Otoritas Pangan


Kedaulatan dan Otoritas Pangan
Mochammad Maksum Machfoedz ;  Guru Besar Sosial Ekonomi Agroindustri Universitas Gadjah Mada
MEDIA INDONESIA, 22 Oktober 2012


AHAD 21 Oktober menjadi puncak peringatan nasional sekaligus penutup Hari Pangan Sedunia (HPS) XXXII yang kegiatannya dikonsentrasikan di Temanggung Tilung, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Tema HPS, yang dari tahun ke tahun senantiasa menggigit, kali ini mengedepankan pentingnya kerja sama menyongsong makin terbatasnya pangan global.

Tema tahun ini ialah Agricultural cooperatives: key to feeding the world. Itu menekankan pentingnya koperasi, kooperasi, kerja sama, kemitraan, dan makna lain cooperatives untuk menjamin pangan jagat raya ketika kondisinya diramalkan makin mencemaskan.

HPS menjadi begitu istimewa bagi Indonesia karena diwarnai pula dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR 18 Oktober 2012. UU itu pantas disyukuri karena mengamanatkan reformasi pemikiran sangat mendasar terkait dengan urusan pangan, yang antara lain berwujud reorientasi paradigmatis dari prinsip ketahanan, menuju kedaulatan pangan, dan perlunya pembentukan kelembagaan pangan yang berwibawa bagi pembenahan sistem pangan nasional.

Ketahanan ke Kedaulatan

Sejenak, perbedaan mendasar antara ketahanan dan kedaulatan sebagai terminologi politis bisa disimak. Ketahanan secara umum bisa dimaknai sebagai security yang menyiratkan the condition of being protected, terlindunginya sesuatu, misalnya dari rasa takut, bahaya, sakit, dan lapar. Subjek pelindungnya menjadi tidak penting. 

Adapun kedaulatan atau sovereignty bermakna exclusive power and right, hak dan kekuatan untuk mengambil keputusan, menentukan dirinya. Subjek pemilik hak dan kekuatan amat jelas: diri pribadi perorangan, keluarga, kelompok komunitas, masyarakat luas, dan negara.

Reformasi paradigmatis dari ketahanan menuju kedaulatan pangan, dengan demikian, merupakan keberanian politik yang pantas mendapat apresiasi meski masih senantiasa mengundang banyak tanda tanya akan keberanian tersebut berikut efektivitas kendalinya dalam mengawal kinerja sistem pangan nasional. Keraguan publik itu pantas pula memperoleh apresiasi sepadan karena kritik mereka telah menyertai perjalanan sejarah panjang pangan nasional yang tidak pernah konsisten, kecuali inkonsistensi kebijakan sentralnya.

Inkonsistensi sepertinya sudah teramat melekat pada kebijakan pangan nasional RI. Hal tersebut setidaknya terukur dalam diri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang tidak pernah bulat selama beberapa tahun terakhir. Teramat banyak inkonsistensi kebijakan pangan yang selama ini justru menggerogoti keswasembadaan dan kedaulatan pangan.

Ketika daerah memulai investasi industri tepung singkong mocaf, KIB II malah menghapus cukai dan PPN terigu, 2008. Ajakan kemandirian pangan yang disampaikan Presiden pada 10 Januari 2011 dijawab KIB II dengan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/ PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor tertanggal 24 Januari 2011. Aturan tersebut membebaskan cukai impor 57 produk pangan.

Data surplus beras menteri pertanian direspons Bulog dengan impor beras sebanyak 1,8 juta ton pada 2011 dan 1 juta ton di 2012. Road map percepatan swasembada kedelai dikebiri sendiri dengan penghapusan cukai impor pada 2012.

Maraknya gula rafinasi telah diprotes keras oleh petani karena merusak harga dan memasung produksi dalam negeri. Swasembada daging sapi selalu disunati sehingga mundur lima kali. Maunya surplus 10 juta ton beras pada 2014, tetapi malah hobi impor. Jagung berkembang dengan basis importasi benih tanpa respons akademik benih domestik yang memadai. Belum lagi, importasi garam terus digenjot dan membonsai produksi dalam negeri, serta kontroversi lain berkenaan dengan berbagai komoditas pangan lainnya.

Ketika mendekati jatuh tempo swasembada gula, kedelai, jagung, daging sapi, dan garam nasional, serta surplus beras 10 juta ton dua tahun mendatang, kontroversi dan kontaminasi kebijakan makin menjadijadi dan memastikan bahwa target 2014 ternyata hanyalah basa-basi tanpa realisasi. Ketahanan pangan berbasis importasi, kemandirian pangan digembosi, swasembada 2014 diamputasi, dan kedaulatan pangan pasti dikebiri. Semua kalah dengan syahwat rente importasi. Kalau demikian halnya, adakah jaminan otoritas pangan bagi kedaulatan pangan RI?

Otoritas Pangan

Saat beberapa komoditas pangan ditetapkan sebagai komoditas strategis, landasan pemikiran politik meyakini bahwa pangan bukanlah sekadar urusan finansial dan ekonomis. Realitasnya, setiap butir kedelai, beras, dan lainnya memang multifungsi dan multidimensi urusan, mulai urusan HAM, keadilan, budaya, ekologi, kesehatan, sampai kedaulatan dan keberagamaan. Baru kemudian urusan ekonomis, pasar, dan finansial. Watak multidimensi sepert itu tentu memerlukan otoritas pangan yang tidak impoten, tetapi memiliki kapasitas superpower yang multifungsi dalam urusan pangan.

Watak pangan strategis yang multidimensi dan reorientasi tata pangan nasional yang 
berkedaulatan sudah barang tentu tidak akan pernah bisa ditegakkan melalui sebuah departemen teknis yang teramat sektoral. Salah satu sinyalemen tidak jelasnya perjalanan sistem pangan nasional ialah terbatasnya kekuasaan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian sebagai lembaga teknis pelaksana meski dipayungi DKP yang dipimpin Presiden.

Reorientasi perlunya otoritas pangan yang powerful-lah yang menjadi landasan diamanatkannya pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan dalam Bab XII Pasal 126 UU Pangan. Amanat kelembagaan juga merupakan salah satu reorientasi mendasar yang diharapkan mendukung kedaulatan.

Respons cukup marak mencuat terhadap amanat otoritas itu karena konsekuensi pembiayaan negara yang berpotensi membengkak, padahal sebenarnya keterbatasan anggaran menekankan perlunya pengetatan ikat pinggang dan efisiensi anggaran. Itu memang pilihan yang sulit, baru memperbandingkan investasi struktural dalam mata anggaran lembaga pangan setelah kinerja sistem pangan nasional selama sekian lama mengalami stagnasi.

Keraguan tersebut cukup menarik karena pertanyaan besar setelah mencermati catatan sejarah pangan nasional ialah adakah jaminan bahwa reorientasi struktural itu akan mampu menegakkan kedaulatan pangan RI? Jawabannya samar-samar dan teramat tidak jelas kalau mencermati inkonsistensi selama dekade terakhir ini, yang tidak hanya tumpang tindih dan tidak sejalan, tetapi terlalu sering bertabrakan satu sama lain seperti telah digambarkan dalam berbagai kontroversi sebelumnya.

Di satu sisi, reorientasi kelembagaan dan paradigma menuju kedaulatan pangan sangat mutlak diperlukan sebagai sebuah keharusan bagi RI yang berdaulat. Di lain sisi, penegakan perihal dimaksud sungguh tidak pernah cukup ketika power politik tak pernah jelas dan jalannya senantiasa terkontaminasi oleh inkonsistensi kebijakan kabinet. Data historis menunjukkan keberadaan lembaga yang langsung di bawah presiden belum pula cukup ketika inkonsistensi kebijakan kabinet masih senantiasa menggejala.

Dalam urusan pangan nasional, reorientasi paradigmatis dan struktural merupakan perangkat kelembagaan untuk mengatasi beragam krisis pangan nasional. Akan tetapi, perlunya pembenahan krisis konsistensi dalam perumusan kebijakan kabinet tidak pernah boleh dilupakan manakala menginginkan kado HPS XXXII ini menjadi berarti bagi petani.

Kamis, 27 September 2012

Surplus Beras Berbasis Impor


Surplus Beras Berbasis Impor
Mochammad Maksum Machfoedz ; Guru Besar Sosial Ekonomi Agroindustri,
FTP UGM
KOMPAS, 27 September 2012


Janji swasembada beras, gula, jagung, kedelai, daging sapi, dan garam pada 2014 semakin mendekati tenggat yang dijanjikan. Namun, justru krisis pangan yang kita hadapi.
Program swasembada sebenarnya sungguh realistis dikaitkan dengan luas Indonesia yang 30 persennya adalah daratan dengan panjang pantai 96.000 kilometer, terpanjang ketiga sejagat. Bagi pangan, optimisme itu pun didukung ketersediaan sejumlah lahan yang bisa dialihfungsikan dan ketersediaan 12 juta hektar lebih lahan tidak diusahakan.

Tak terbantahkan adanya potensi alam dan optimisme publik sekaligus target Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika pada 2010 mencanangkan swasembada. Mendukung tekad Presiden, berpaculah para menteri menurut tupoksi, berlomba menyusun peta jalan (road map) dan target, meski dalam banyak hal irasional dan tanpa kekuatan politik.

Target Tanpa Kekuatan
Indah sekali target para menteri. Melalui lembaga terkaitnya, garam harus swasembada 2014, sementara importasinya kini 65 persen. Swasembada gula harus terjadi 2014, dari posisi impor 40 persen tahun 2012. Demikian pula optimisme ompong dibangun bagai macan kertas untuk jagung, daging sapi, dan kedelai.

Disebut ompong karena target yang didukung potensi alam dan SDM ternyata tak pernah terjawab dengan rasionalitas peta jalan, penargetan dan kegigihan politik para menteri. Tahun 2014 memang masih beberapa waktu lagi. Namun, mudah untuk menilai bahwa pesimisme akan capaian swasembada semakin menghantui. Indikasi kegagalan swasembada 2014, pada hari ini teramat mudah dideteksi.

Beberapa kasus terkait komoditas strategis seperti garam, gula dan kedelai nyaris memiliki kesamaan karakter krisis, seperti (i) penargetan dan dukungan pembangunan yang tak rasional; (ii) proteksi yang tidak memadai dihadapkan pada importasi komoditas yang terproteksi berat di negeri asalnya; dan (iii) kebijakan pejabat teknis tanpa komitmen keswasembadaan dan nyaris sempurna didikte para kroni, pemilik modal importasi.

Fenomena krisis mudah ditangkap pada pembebasan cukai kedelai dan importasi gula oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, pergulaan nasional yang dikhianati sendiri, revitalisasi Bulog yang berpotensi mengebiri pabrik gula nasional demi rente ekonomi, dan kecanggihan importir garam yang tidak manusiawi bagi petani. Pertanyaan besarnya, apakah krisis dimaksud juga melanda perberasan nasional dengan target surplus 10 juta ton pada 2014?

Surplus Berbasis Importasi
Surplus 10 juta ton digelorakan. Aneka skenario dibangun berikut rekaman kemajuan yang harus spektakuler meski target tersebut berada antara rasional dan tidak.
Dalam peta jalan yang optimistik, dilaporkan target produksi beras 2012 tercapai 97 persen, setara surplus 2 juta-3 juta ton. Bulog mempertanyakan: kalau datanya benar, lima tahun terakhir memberikan surplus 12 juta ton, tetapi harga ternyata tetap tinggi (Kompas, 22/9). Menurut Menteri Pertanian, importasi tidak terkait dengan produksi, tetapi terkait terbatasnya pengadaan oleh Bulog.

Polemik menahun yang termonitor ternyata tak pernah usai. Publik menyaksikan betapa perdebatan tentang keandalan data semakin krisis dan memprihatinkan dalam sofistikasi akademik dan informatika dewasa ini.

Kalau tingginya harga dipakai sebagai pembenar importasi Bulog, Menteri Pertanian berdalih produktif berbasis segala insentif yang telah ditebar. Juga ditunjang penghargaan Presiden kepada 10 gubernur dan 130 bupati/wali kota, 18 Juli 2012, karena peningkatan produksi berasnya 5 persen lebih.

Ironi makin menjadi-jadi. Optimisme surplus yang dilaporkan dalam Konferensi Dewan Ketahanan Pangan, 18 Juli, disambut keputusan importasi 1 juta ton di luar konferensi. Alasannya, harga tinggi dan cadangan Bulog tidak aman. Dua bulan berselang, 18 September, dengan bangga diberitakan MOU dengan Vietnam, yang mencatu RI 1,5 juta ton per tahun, 2013-2017. Apa gerangan makna angka importasi ini?

Sungguh sulit dimengerti. Mendekati 2014, swasembada beras sarat kontaminasi importasi. Hampir pasti bahwa surplus politis 10 juta ton beras itu pun berbasis importasi.
Inilah ironi negeri agraris. Apa pun pilihannya, dalam beras terdapat multidimensi urusan, meliputi hak asasi, kedaulatan, keadilan dan spiritual, baru ekonomis. Teramat membahayakan ketika importasi dimaknai sekadar urusan finansial belaka. ●

Kamis, 13 September 2012

Menuntut Keadilan Undang-Undang


Menuntut Keadilan Undang-Undang
Mochammad Maksum Machfoedz ; Guru Besar UGM, Ketua PBNU 2010-2015
REPUBLIKA, 13 September 2012


Pada 15 September 2012, musyawarah nasional alim ulama dan konferensi besar yang diselenggarakan PBNU di Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat, resmi dimulai. Beragam agenda, mulai dari pameran, kirab kader NU Cirebon dan sekitarnya, maupun agenda lain dilaksanakan pada masa munas maupun pramunas.

Tema besarnya “Kembali ke Khitthah Indonesia 1945“ telah dirumuskan menjadi isu sentral yang dijabarkan menjadi beberapa tindak kejamiahan NU untuk melakukan evaluasi diri menghadapi aneka tantangan kebangsaan dan merumuskan penguatan khidmat NU dalam mengawal semangat Proklamasi Kemerdekaan 1945, mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. Munas alim ulama inilah lembaga tertinggi setelah muktamar yang melambangkan supremasi ulama dalam mengawal perjalanan NU.

Supremasi Alim Ulama

Supremasi pemikiran bagi NU adalah supremasi ulama dan direpresentasikan oleh kelembagaan Syuriah NU. Karena itu, sejumlah seminar dan diskusi yang tersentral dalam bahtsul masa'il (BM), forum pembahasan aneka persoalan kemasyarakatan dan kebangsaan, menjadi kegiatan utama dengan pelibatan para alim ulama se-Indonesia. Tidak pernah ada kontroversi. BM inilah sumber segala eksistensi NU serta didasari kekuatan syar'i dan khazanah akademik Aswaja NU dalam mencermati dinamika kemasyarakatan dan kebangsaan.

Dalam konteks supremasi keulamaan inilah, pemikiran yang berkembang pada tingkat BM menjadi landasan kuat bagi orientasi program kerja NU. Ini kemudian dijabarkan lebih lanjut pada tingkat keorganisasian menjadi landasan operasional bagi NU dengan se gala perangkat organisasinya dalam mengawal kiprah politik kebangsaan, pengembangan kebudayaan, pembangunan sosial, kritik kebijakan konstruktif, gugatan perundangan, dan sejumlah langkah politik kebangsaan lainnya.

Subtema yang menyebut peningkatan khidmat NU bagi terwujudnya Indonesia yang berdaulat adil dan makmur sudah tentu menempatkan anasir kedaulatan keadilan-kemakmuran sebagai alat ukur terpenting dalam perspektif NU ketika BM membahas isu-isu kemasyarakatan dan kebangsaan yang sementara ini sangat memerlukan pemikiran ulang para kiai. Kajian yang dilakukan komisi BM Qanuniyyah, misalnya, dalam membahas sejumlah perundangan bermasalah tidak pernah terlepas dari tiga anasir itu: kedaulatan-keadilan-kemakmuran.

Menggugat Ketidakadilan

Paling menarik dalam munas adalah keprihatinan ulama ketika mencermati dinamika perekonomian nasional. Realitasnya, mayoritas warga bangsa dan nahdliyyin nyaris tidak pernah terhela serta dalam mobilitas vertikal sebagaimana ditunjukkan oleh kemajuan perekonomian nasional, kalau tidak boleh disebut justru semakin termarjinalkan dalam ekonomi kapitalistik-neoliberalistik.

Berdasarkan kajian syar'i dan telaah akademik para kiai melalui serangkaian kegiatan pramunas, tampak sekali bagaimana mayoritas warga bangsa kian tersisihkan sebagai korban utama, the most disadvantaged people, bagi usaha ekonomi segelintir pemilik kapital. Menurut majelis kiai, persoalan politiknya menjadi semakin serius ketika ternyata tersisihnya mayoritas justru terjadi secara struktural via perundangan yang memiliki sejumlah cacat kedaulatan dan legalitas.

Berbasis fakta inilah, telaah saksama dilakukan terhadap berbagai produk perundangan yang pantas disinyalir penuh kezaliman dan biang kemerosotan perekonomian rakyat, penyangga kehidupan mayoritas warga Indonesia. Sejumlah undang-undang sarat kezaliman telah dibahas dalam pramunas.

Beberapa akan ditindaklanjuti melalui finalisasi munas, antara lain, (i) UU No 3/2004 tentang BI yang semau gue dan tidak melirik rakyat kecil; (ii) UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal yang memanjakan investasi asing; (iii) UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menafikan masyarakat setempat; (iv) UU No 4/2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara yang menistakan ekologi dan penduduk asli; (v) UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air yang bersyahwat privatisasi, komersialisasi, dan antipartisipasi; (vi) RUU Pangan yang sarat semangat importasi; (vii) UU NO 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang liberalistis dan komersialis.

Secara garis besar, ketidakadilan terjadi akibat melencengnya perundangan dari amanat kebangsaan dalam mengawal kepentingan kerakyatan, kedaulatan, dan keadilan sosial. Sementara, dalam perspektif legal undang-undang ekonomi tidak lagi mengindahkan Pasal 33 UUD 1945, Pembukaan UUD 1945, dan Pancasila.

Undang-undang nirkeadilan ini sudah sepantasnya ditinjau kembali dan atau diberedel demi hukum. Ketidakadilan undang-undang insya Allah tuntas dibahas dalam munas yang melibatkan lebih banyak kiai.

Keprihatinan NU yang teramat multidimensional meliputi keprihatinan syar’i, legal, dan akademik adalah perenungan jangka panjang dalam merespons dinamika kemasyarakatan dan kebangsaan. Sudah pasti pembenahannya menjadi tanggung jawab bersama, utamanya lembaga legislatif kita.