Tampilkan postingan dengan label Ahok - Vonis Ahok dan Kontroversi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahok - Vonis Ahok dan Kontroversi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 Mei 2017

Palu Hakim untuk Ahok

Palu Hakim untuk Ahok
Junaedi  ;   Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
                                                    KORAN SINDO, 10 Mei 2017



                                                           
BERITA tentang putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memutus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tervonis dua tahun penjara untuk kasus penodaan agama, telah menjadi trending topic dunia, sebagaimana dilansir Twitter. Kasus yang telah menyita perhatian publik selama hampir enam bulan tersebut telah menemui ujung pertama, yaitu dengan putusan pidana terhadap Ahok yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah menoda agama Islam sebagaimana juga terdapat dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan majelis hakim yang berbeda dengan tuntutan JPU ditegaskan dalam pertimbangan majelis bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan pembelaan penasihat hukum yang menyatakan dakwaan penodaan agama tidak terbukti. Dalam putusan majelis hakim berpendapat bahwa penodaan agama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 156a KUHP secara sah dan meyakinkan terbukti.

Tulisan ini akan membahas lebih lanjut tentang berbagai hal yang terkait dengan perspektif global dan domestik atas penodaan agama, vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, dan penempatan penahanan terhadap Ahok.

Penodaan Agama

Masalah penodaan agama atau penghinaan terhadap agama (blasphemy or defamation of religion) adalah masalah yang juga dialami berbagai negara di dunia, yang kerap juga menimbulkan reaksi sangat kuat atas tindakan tersebut. Masalah penodaan terhadap agama ini juga perhatian global yang ditandai dengan diterbitkannya Resolusi PBB Nomor 66/167 tentang Perang terhadap Intoleransi, Stereotipe Negatif, Stigmatisasi, Diskriminasi, Hasutan yang Mengakibatkan Kekerasan dan Kekerasan Terhadap Orang atas Dasar Agama/Kepercayaan. Dalam resolusi tersebut, negara-negara mengecam praktik-praktik intoleransi atas dasar agama termasuk ujaran kebencian yang menimbulkan kemarahan publik ataupun kekerasan.

Dalam nada yang juga secara tegas dinyatakan dalam International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR), khususnya Pasal 18 ayat (3), ”Kebebasan untuk menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, atau moral masyarakat atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.”

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009, bahwa standar internasional yang terdapat ICCPR pada khususnya Pasal 18 ayat (3) tersebut justru memberikan legalitas atas pembatasan oleh negara peserta dalam hal ekspresi keagamaan (forum externum). Dalam hal mana pembatasan tersebut diperlukan untuk pencegahan terhadap penodaan agama.

Perlu disadari bahwa penistaan atau penodaan agama yang dilakukan oleh seseorang itu mempunyai potensi untuk lahirnya hasutan yang berujung penyerangan kepada seseorang yang mungkin punya karakter sama atau mirip dengan si pelaku yang sejatinya hanya satu orang. Resolusi PBB tersebut meminta setiap negara anggota yang dalam hal ini tentu harus dipegang teguh oleh setiap aparatur negara agar mempromosikan secara penuh terhadap budaya toleransi dan kedamaian di semua tingkat kehidupan. Di mana promosi toleransi ini dilandasi dengan pemikiran bahwa hal ini dilakukan dalam rangka penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keberagaman agama serta kepercayaan. Bukan malah melakukan tindakan yang berpotensi pada kemarahan publik yang menganut agama tertentu dengan ucapan yang menista atau menodai perasaan beragamanya.

Pengaturan pemidanaan terkait penodaan agama di Indonesia lebih ditujukan untuk menjaga atau memelihara ketenteraman beragama. Ketenteraman beragama ini juga lebih ditujukan pada suatu perbuatan yang dapat menimbulkan rasa ketersinggungan umat beragama akan adanya sikap kelompok aliran yang mengusik ketenteraman umat beragama, dalam hal ini peran pimpinan kelompok agama menjadi sangat penting dalam pelaksanaan undang-undang. Untuk itu, penilaian dari pimpinan kelompok agama seperti MUI bagi umat Islam, atau PGI dan KWI bagi umat Kristen dan Katolik, menjadi sangat penting sebagai bukti dalam melakukan penilaian penistaan terhadap agama tersebut.

Putusan Berbeda dengan Tuntutan

Pengadilan pidana di Indonesia berasaskan hakim aktif. Majelis hakim adalah figur utama dalam memutus, bahkan dapat sama sekali berbeda atau mengesampingkan tuntutan JPU, namun tidak boleh memutus kesalahan di luar pasal dakwaan. Berbeda dengan perkara perdata yang mana terdapat asas hakim tidak memutus melebih dari apa yang diminta (ultra petita). Dalam hukum pidana tidak dikenal larangan ultra petita ini. Namun, hakim dapat memutus pidana sepanjang tidak melebihi ancaman maksimal dalam undang-undang serta pasal dakwaan itu terdapat dalam surat dakwaan yang diajukan oleh JPU.

Maknanya, bahwa kebebasan hakim tidak serta-merta sebebas-bebasnya, akan tetapi terbatas pada ketentuan ancaman maksimal, surat dakwaan, serta fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Adapun tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU adalah suatu kesimpulan yang diambil oleh JPU dalam menilai fakta persidangan sehingga dicapai kesimpulan unsur dalam pasal dakwaan mana yang terpenuhi sehingga pasal dakwaan menjadi terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam hal ini maknanya bahwa hakim dalam memutus perkara ini didasarkan pada sekurangnya dua alat bukti (saksi, ahli, surat dan petunjuk) di mana timbul keyakinan bahwa memang terdapat tindak pidana dan terdakwalah yang dapat dipersalahkan.

Hal yang menarik dalam persidangan ini, dakwaan yang diajukan secara alternatif, namun dalam tuntutannya JPU seolah-olah bahwa dakwaan disusun secara berlapis ataupun kumulatif. Di mana JPU membuktikan satu per satu dari kedua pasal dakwaan yang telah disusun secara alternatif. Majelis hakim dalam putusannya juga mencermati tentang tuntutan pidana yang dibuat oleh JPU, di mana JPU menyatakan terdapat hal yang memberatkan, akan tetapi JPU malah menuntut pidana percobaan. Dalam hal ini majelis hakim hendak mengutarakan bahwa tuntutan pidana yang dibuat JPU kurang lazim sebagaimana harusnya suatu tuntutan pidana itu disusun.

Ketidaklaziman tuntutan pidana percobaan yang di dalamnya terdapat hal yang memberatkan direspons oleh majelis hakim dengan mengutarakan hal yang memberatkan atas apa yang diperbuat terdakwa sehingga menghukum terdakwa dengan pidana penjara, bukan pidana percobaan. Dalam hal ini hakim menyatakan pendapat yang berbeda sangat tegas dengan JPU, di mana hakim memandang yang terbukti adalah dakwaan kesatu, yaitu terkait pasal 156a KUHP (penodaan agama) dan bukan dakwaan kedua sebagaimana yang terdapat dalam pasal 156 KUHP (penodaan terhadap suatu golongan agama).

Penetapan Penahanan untuk Ahok

Pasal 197k KUHAP secara tegas mengatur tentang salah satu substansi dalam putusan pidana, yaitu tentang keadaan atau status penahanan dari terdakwa. Dalam bagian awal, majelis hakim menyatakan dengan tegas bahwa karena terdakwa tidak ditahan sedangkan dalam Pasal 197k a quo perlu ditetapkan tentang status penahanan terdakwa yang disertai perintah kepada JPU apakah terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Mengingat apabila tidak terpenuhinya salah satu unsur dari Pasal 197 tersebut akan berakibat putusan menjadi batal demi hukum maka hakim harus mempertimbangkan status penahanan tersebut.

Dalam putusannya majelis hakim membuat penetapan untuk menempatkan terdakwa dalam tahanan, hal ini maknanya bahwa sudah selayaknya setelah putusan dibacakan maka kandungan penetapan dalam putusan tersebut untuk menempatkan terdakwa dalam tahanan harus segera dilaksanakan oleh JPU. Terkecuali dalam putusannya majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam status penahanan yang sama maka terdakwa tidak perlu ditempatkan dalam rumah tahanan negara (rutan) guna dilakukan penahanan terhadap terdakwa yang kini tervonis. Jadi, apa yang terjadi pada Ahok sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Namun, sepertinya putusan ini di luar bayangan atau dugaan dari banyak pihak, termasuk penasihat hukum, di mana hakim memutus bersalah dan menjatuhkan pidana dua tahun penjara yang disertai perintah langsung penahanan terhadap Ahok. Pada saat pernyataan banding secara lisan sejatinya secara bersamaan telah dipersiapkan pernyataan banding itu secara tertulis agar segera dicatatkan di Kepaniteraan PN Jakarta Utara serta diikuti dengan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahok secara simultan.

Apresiasi

Persidangan kasus penistaan agama yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara patut diapresiasi dengan baik karena pemeriksaan saksi tidak secara langsung televisi sebagaimana opera sabun. Larangan siaran langsung atas persidangan pemeriksaan saksi sangat tepat serta telah sesuai dengan KUHAP karena masih sesuai dengan asas segala persidangan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, kecuali perkara kesusilaan dan terdakwanya anak-anak. Larangan siaran langsung oleh televisi itu adalah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di persidangan (vide Pasal 159 KUHAP). Maknanya, hakim berusaha dalam pemeriksaan dilakukan secara berimbang dan adil di mana hal ini ditunjukkan dengan pemeriksaan saksi secara satu per satu dan untuk mencegah sejauh mungkin saling memengaruhi di antara para saksi.

Namun, dalam bagian pembacaan tuntutan pidana, pembelaan maupun pembacaan putusan diputuskan secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh televisi sehingga hal ini dapat diketahui secara terbuka oleh publik. Persidangan atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menurut hemat saya, telah dilangsungkan dengan sangat baik dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Apa pun yang menjadi putusan majelis hakim dalam kasus ini harus diterima dengan baik sebagai cara pengadilan untuk mengadili perkara ini sebagaimana mestinya.  

Menyikapi Vonis Ahok

Menyikapi Vonis Ahok
Muhammad Yuntri  ;   Praktisi Hukum di Jakarta
                                                    KORAN SINDO, 10 Mei 2017



                                                           
TEKA-TEKI yang selama ini mengambang, terjawab sudah! Majelis hakim yang diketuai Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto dengan mantap tanpa ragu mengetukkan palu, dua tahun penjara dan langsung masuk penjara untuk Ahok yang dinilai menista agama. Ahok terbukti bersalah, memenuhi semua unsur pelanggaran yang ada pada Pasal 156a  KUHP. Baik unsur menyatakan permusuhan atau kebencian, penodaan terhadap suatu agama dan dilakukan di depan umum. Pujian atas independensi majelis hakim ini dalam bertindak tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri khususnya dari kaum muslimin di mancanegara.

Selama ini sikap skeptis masyarakat cukup beralasan. Sejak awal dilaporkan ke polisi, Ahok tidak ditahan. Padahal para penista agama sebelumnya langsung saja ditahan, baru kemudian diadili. Kenapa Ahok mendapat perlakuan istimewa? Begitu juga saat kasus dinyatakan P-21 (berkas lengkap), jaksa penuntut umum (JPU) juga tidak menahannya, kemudian dalam hitungan jam JPU langsung mendaftarkan berkasnya ke PN Jakut. Kesannya kasus ini bagaikan bola panas membara jika dipegang terlalu lama oleh aparat penegak hukum.

Rasa keadilan masyarakat pun terluka. Harapan masyarakat satu-satunya hanyalah majelis hakim sebagai gerbang terakhir penegakan hukum. Kini, walau dijatuhi hukuman dua tahun penjara tapi langsung dipenjara, sebagian besar masyarakat merasa terobati rasa kecewanya selama ini yang berbulan-bulan mengikuti masa persidangan yang seolah bagaikan panggung sandiwara, karena biasanya untuk kasus yang sama cukup 3 atau 4 kali persidangan saja.

Vonis dua tahun itu memang bersifat ultrapetita, yaitu vonis melebihi tuntutan JPU yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ketentuan yang melarang ultrapetita itu hanya berlaku untuk perkara perdata yang diatur pada Pasal 178 (2) HIR. Sementara untuk kasus pidana, hakim secara independen tidak perlu tunduk pada ketentuan tersebut guna mewujudkan rasa keadilan masyarakat sebagaimana maksud-tujuan diadakan UU tersebut.

Dampak Perbuatan Ahok

Sebagaimana kita tahu, multiplier effect yang ditimbulkan perbuatan Ahok selama ini memang tidak sedikit. Masyarakat seakan terpecah ada yang pro dan kontra Ahok. Rusaknya rasa kesatuan dan persatuan sesama anak bangsa. Semakin menipisnya rasa nasionalisme masyarakat yang selama ini dikenal sangat patriotik dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia tanpa pamrih, tercabiknya rasa kerukunan dan sopan santun dalam bertutur kata di masyarakat. Siapa yang meniup angin maka pantaslah dia menerima badai. Tangan mencincang bahu memikul. Dengan berpikir positif, kita berharap vonis yang telah dijatuhkan ini bisa merekat kembali keretakan atau menjahit perpecahan yang tercabik.

Menyikapi Vonis

Bagi teman-teman pendukung Ahok yang selama ini mengidolakan jagoannya agar terbebas dari jerat hukum, bisa dipahami jika kecewa. Kalau vonis dirasa kurang adil, masih banyak upaya hukum untuk diperjuangkan. Banding atau kasasi salah satu di antaranya, selain peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa. Vonis yang menghukum Ahok bukan berarti esok hari Jakarta akan kiamat, melainkan hanya ”the show must go on.” Untuk sementara, satu permasalahan hukum sudah selesai. Mari berkemas untuk menapak masa depan Jakarta yang lebih baik pascakasus Ahok, bersama pemimpin yang bisa diterima mayoritas masyarakat Jakarta.

Sebagai umat beragama, semestinya kita berpikir bahwa tidak ada ”suatu peristiwa terjadi secara kebetulan” melainkan hal itu terjadi atas kehendak dari Tuhan Yang Mahakuasa. Sebutir debu pun tidak akan berpindah tempat jika tidak diterbangkan angin dan begitulah selanjutnya.

Bagi kaum muslimin, tidak ada hal yang perlu dirayakan untuk vonis tersebut, tetapi harus bisa mengambil hikmah daripadanya. Karena suatu sikap arogansi dalam kepemimpinan serta memaksakan kehendak demi mencapai tujuan dengan menghalalkan segala cara, termasuk mencoba mengadu domba umat Islam dengan menghinakan kitab suci Alquran sehingga menimbulkan pro-kontra di antara mereka bukanlah suatu perbuatan yang baik.

Untuk menyikapi gerakan Ahok ini, umat Islam sudah di posisi yang tepat tanpa harus terpancing emosional dan berujung perang saudara. Aksi damai berkali-kali dengan menyuarakan kebenaran tanpa merusak lingkungan sekitar dirasa cukup tepat. Karena Allah SWT memerintahkan agar berusaha mengatasi masalah tersebut sesuai tingkat keimanan yang kita miliki masing-masing dan setelah itu berserah dirilah kepada Allah SWT.

Dan itu dialami Ahok dalam beberapa momentum terakhir. Proyek reklamasi Jakarta yang dibanggakannya dibatalkan PTUN Jakarta, kalah di Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017 yang tidak pernah dia perkirakan sebelumnya, kemudian divonis dua tahun penjara dan langsung ditahan pada 9 Mei 2017, dan lain-lain.

Maka itu, mari kita ambil hikmah dari semua peristiwa di atas. Tidak perlu mengolok-olok kebenaran Alquran. Sang pencipta Tuhan YME akan murka jika hasil karyanya dinodai/ dihina. Mungkin akan lebih elegan jika kita saling jaga dan menghormati keimanan seseorang sesuai keyakinannya. ”Lakum dinukum waliyadin” bagiku agamaku dan bagimu agamamu, aku tidak menyembah Tuhan yang kamu sembah dan engkau tidak menyembah Tuhan yang kami sembah.

Jumat, 12 Mei 2017

Kontroversi Vonis Ahok

Kontroversi Vonis Ahok
Hariman Satria  ;   Kandidat Doktor Ilmu Hukum UGM;
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari
                                                      DETIKNEWS, 10 Mei 2017



                                                           
Apa saja yang kita bicarakan tentang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selalu memantik kontroversi. Banyak yang suka tapi tidak sedikit pula yang membencinya. Yang mencela dan membela Ahok jumlahnya berimbang –hampir sama. Karena itu kata "kontroversi" bisa mewakili ekspresi kita terhadap sosok Ahok.

Proses peradilan terhadap Ahok pun tak lepas dari kontroversi. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pelaku penodaan agama, perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum dan ahli agama terbelah cukup tajam. Banyak pihak yang mengatakan bahwa Ahok telah melakukan penodaan agama. Tapi, tidak sedikit orang yang membelanya sembari menyatakan bahwa Ahok tidak menodai agama.

Kontroversi kemudian berlanjut saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum (JPU), alih-alih menuntut Ahok dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sebagai dakwaan primer, malah menuntut Ahok dengan tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP sebagai dakwaan alternatif pertama. Yang mengagetkan kita justru vonis hakim yang berbanding terbalik dengan tuntutan JPU.

Majelis hakim justru menerapkan Pasal 156a KUHP dalam putusannya. Ahok pun divonis 2 tahun penjara, dengan perintah dilakukan penahanan. Bagaimanakah potret hukum atas putusan Ahok tersebut?

Negara Absen

Bila kita berdiri dalam posisi yang netral dan membaca dengan saksama Penetapan Presiden No.1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, kita akan menyadari bahwa ada proses yang terlewatkan ketika Ahok ditersangkakan, terlebih lagi divonis bersalah di pengadilan.

Pada Pasal 2 ayat (1) peraturan a quo, disebutkan bahwa barang siapa yang melakukan penodaan agama maka diberi peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu, dalam satu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Pada Pasal 3 ditegaskan bahwa jika ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) tidak diindahkan maka pelaku dipidana penjara selama-lamanya 5 tahun.

Merujuk pada peraturan ini bayangan saya adalah bahwa jika ada orang yang melakukan penodaan agama maka hal yang paling utama adalah diberi peringatan oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri, dalam bentuk surat keputusan bersama. Jika ia kemudian tidak mengindahkannya maka orang tersebut dipidana.

Itu artinya ketentuan a quo sesungguhnya lebih mengutamakan tindakan preventif atau pencegahan ketimbang tindakan represif. Hal ini sejalan dengan filsafat pemidanaan: nemo prudens punit, quia peccatum, sed ne peccetur; artinya seorang bijak tidak menghukum karena dilakukannya dosa, melainkan agar tidak lagi terjadi dosa.

Apalagi secara normatif karakter penodaan agama berbeda dengan tindak pidana pada umumnya. Tidak ada kerugian individu secara langsung atas penodaan agama, kecuali terganggungnya ketertiban dalam beribadah dan bermasyarakat. Atas dasar itulah negara mesti memberi teguran terlebih dahulu sebelum diproses hukum.

Dalam kasus Ahok, ia sama sekali tidak diberi peringatan keras oleh negara melalui Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Karena itu proses hukumnya sesungguhnya contradictio interminis dengan peraturan a quo. Sehingga tidak memenuhi prinsip rule of law. Dengan tidak adanya peringatan keras maka menunjukkan bahwa negara tidak hadir alias absen dari proses hukum yang dialami Ahok.

Substansi Vonis

Paling tidak ada tiga pertimbangan majelis hakim yang kontradiktif. Pertama, majelis hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara dengan berpedoman pada Pasal 156a KUHP. Sebelum diputus, Ahok telah dituntut oleh JPU dengan Pasal 156 KUHP berupa pidana penjara 1 tahun, masa percobaan 2 tahun.

Meskipun pada dakwaannya JPU menggunakan dakwaan alternatif yang menempatkan Pasal 156a KUHP sebagai dakwaan utama dan 156 sebagai dakwaan alternatif pertama, tapi dalam tuntutannya JPU malah menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP. Itu artinya JPU sangat mahfum, bahwa ia tidak memiliki bukti yang memadai untuk menuntut Ahok dengan pasal penodaan agama.

Tegasnya, dakwaan penodaan agama dalam perspektif JPU tidak akan terbukti sehingga dialihkan pada dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 156 KUHP. Lalu mengapa majelis hakim justru memvonis Ahok dengan Pasal 156a KUHP?

Saya membayangkan bahwa kelihatannya majelis hakim menggunakan bukti pidato Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah di Kepulauan Seribu sebagai alat bukti utama, kemudian dikuatkan dengan alat bukti keterangan ahli dari JPU. Padahal ada friksi yang sangat tajam antara pendapat ahli JPU dengan ahli dari terdakwa.

Selain itu, menunjukkan bahwa majelis hakim justru secara diam-diam berusaha mengkonstruksi alat bukti sendiri, yang mana JPU malah sudah tidak yakin dengan alat bukti yang diajukannya.

Inilah yang pernah saya katakan bahwa sulit melihat hukum berjalan tegak dalam kasus Ahok. Ia akan berkelindan dengan intervensi politik dan kekuasaan.

Kedua, pertimbangan yang memberatkan Ahok bahwa ia sebagai gubernur seharusnya tidak melakukan penodaan agama. Pertimbangan ini kelihatannya agak sumir dalam konteks tindak pidana penodaan agama.

Justru seharusnya yang menjadi pertimbangan hakim adalah karena Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta yang sudah berkontribusi dan berprestasi membangun ibukota, maka ini menjadi alasan yang meringankan —bukan malah memberatkan.

Pertimbangan majelis hakim tersebut akan sangat tepat digunakan bila memutus tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crimes. Artinya pejabat publiknya tidak amanah –merampok uang negara sehingga mesti menjadi alasan yang memberatkan.

Ketiga, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan. Secara kasat mata kita dapat melihat bahwa Ahok begitu kooperatif dan sopan saat menghadiri persidangan. Karena itu pada tahap penyidikan dan penuntutan ia tidak ditahan. Lalu mengapa sekarang harus ditahan?

Saya berpendapat seharusnya Ahok tak perlu ditahan sebab ia pejabat publik yang sulit untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti apalagi mengulangi tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Apalagi perkaranya belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum saatnya ia ditahan.

Terakhir yang ingin saya tegaskan adalah bahwa tulisan ini tidak ditujukan untuk membela Ahok. Melainkan, sebagai refleksi agar tidak terjadi proses hukum yang serupa di masa yang akan datang.