Tampilkan postingan dengan label FX Adji Samekto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FX Adji Samekto. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Juni 2021

 

Menghadirkan Pancasila di Era Media Sosial

FX Adji Samekto ; Deputi Pengkajian dan Materi BPIP

KOMPAS, 02 Juni 2021

 

 

                                                           

Pancasila sudah disepakati bersama sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi, dan pemersatu bangsa. Pandangan hidup bangsa selalu berbasis nilai-nilai yang bersumber dari pengalaman hidup dan pengalaman akal budi suatu bangsa dalam menjaga keberlanjutannya.

 

Dengan demikian, pandangan hidup bangsa memuat tentang hal yang seharusnya diyakini untuk mencapai kebaikan bersama di masyarakat bersangkutan. Pancasila bukanlah agama, melainkan lima dasar tata hidup dan penghidupan bangsa Indonesia, yang setelah digali sedalam-dalamnya dari jiwa dan kehidupan bangsa dirumuskan sebagai suatu kesatuan bulat.

 

Karena itu, Pancasila tak dapat dibandingkan dengan agama karena ranahnya berbeda. Atas dasar Pancasila, dilaksanakan persatuan Indonesia dan didirikan negara Republik Indonesia, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Pancasila bukan sekadar pedoman bertingkah laku atau penuntun moralitas belaka. Sesungguhnya para pendiri bangsa telah memosisikan Pancasila dalam gagasan besar untuk kemakmuran bangsa.

 

Gagasan besar para pendiri bangsa itu selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh pemimpin bangsa pascarevolusi fisik 1945-1950, dengan merumuskan indikator-indikator pencapaian apa yang disebut masyarakat adil dan makmur.

 

Dalam konteks kekinian, indikator itu dapat dirinci, pertama, terjaminnya sandang dan papan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedua, adanya jaminan kesehatan dan pendidikan untuk setiap rakyat Indonesia.

 

Ketiga, adanya jaminan hari tua yang tak menderita bagi setiap warga negara. Keempat, adanya jaminan bagi setiap rakyat Indonesia untuk dapat memenuhi kebutuhan kerohaniannya sehingga terpenuhi kebutuhan batiniah, selain lahiriah. Kelima, jaminan berkehidupan dalam lingkungan hidup yang sehat dan layak bagi kehidupan sehingga mempunyai kesempatan yang luas untuk berbuat dan bekerja demi kepentingan umat manusia.

 

Indikator-indikator itu dijabarkan lebih terukur melalui pencapaian sasaran pembangunan. Pembangunan SDM prioritas paling utama karena kualitas SDM menentukan keberlanjutan bangsa. Di sini pentingnya pendidikan menuju pembentukan nation and character building.

 

Apabila alur berpikir yang bersumber dari gagasan pendiri bangsa diterapkan di era sekarang, sasaran pembangunan itu tentu harus disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan di era kekinian. Setidaknya sasaran pembangunan itu mencakup 10 prioritas: (1) bidang pendidikan, riset, dan teknologi; (2) bidang agama; (3) bidang pertahanan-keamanan; (4) bidang ekonomi; (5) bidang kesehatan; (6) bidang hukum dan HAM; (7) bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam; (8) bidang transportasi untuk kelancaran distribusi; (9) bidang kemaritiman; dan (10) bidang komunikasi dan informasi.

 

Mengingat penggunaan anggaran negara harus efektif, tepat sasaran, dan terukur, perlu dilakukan kajian riset guna menentukan skala prioritas pembangunan nasional. Di sinilah pentingnya riset dan inovasi bertaraf nasional untuk menentukan skala prioritas pemenuhan sasaran pembangunan. Selanjutnya di dalam pelaksanaan pembangunan itu harus didasarkan pada regulasi yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945.

 

Dalam hal inilah sesungguhnya Pancasila harus dikenalkan dan dipahami oleh segenap bangsa Indonesia daripada sekadar penuntun tingkah laku.

 

Kini Indonesia berada di tengah-tengah perubahan dunia yang begitu pesat yang memengaruhi kehidupan di segala bidang. Tantangannya adalah bagaimana mengenalkan dan menyadarkan publik tentang gagasan besar para pendiri bangsa mengenai tujuan negara dan peran Pancasila, terutama untuk generasi milenial dan generasi yang lahir di era berikutnya.

 

Kritik yang harus diterima adalah selama ini narasi tentang Pancasila masih bersifat satu arah dari pemerintah, belum didominasi narasi dari sisi publik, khususnya generasi kekinian. Pancasila seharusnya bukan hanya menjadi domain pembahasan generasi tua (lahir jauh sebelum 1980-an), yang pernah mengikuti Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

 

Euforia Reformasi 1998 yang berimplikasi pada pembubaran BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dan mengecilnya kehadiran Pancasila dalam substansi mata pelajaran di sekolah, semakin membuat generasi milenial dan sesudahnya tidak memahami dan mengenal secara mendalam Pancasila, kecuali sekadar penuntun tingkah laku manusia Indonesia.

 

Pembumian Pancasila

 

Selain persoalan substantif, tantangan di era media sosial (medsos) sekarang ini adalah bagaimana mentransformasikan gagasan besar tentang Pancasila di tengah dominannya medsos. Di era ini, setiap orang, siapa pun, bisa jadi pewarta.

 

Banyak sisi positif yang bisa dimanfaatkan dari keberadaan medsos, tetapi tak boleh diabaikan sisi lain dari medsos. Dalam penggunaan medsos, para pewarta juga bisa tidak peduli terhadap etika dunia jurnalistik, yaitu check and recheck, selalu harus cover both sides dan konfirmasi pada narasumber.

 

Medsos kini bisa jadi sarana bagi pemenuhan kepentingan ekonomi ataupun politik, melalui pemberitaan yang bertentangan dengan kenyataan (hoaks), sehingga berpotensi menumbuhkan kebodohan baru, terutama untuk generasi milenial dan sesudahnya. Medsos telah mengubah konsep pertarungan, dari pertarungan fisik bergeser menuju pertarungan wacana, tetapi banyak yang melakukan dengan meninggalkan prinsip-prinsip jurnalistik.

 

Dilihat dari historisitasnya, medsos adalah implikasi dari kemajuan teknologi informasi di era globalisasi yang mulai terjadi pada awal 1990. Hakikat globalisasi itu sendiri adalah perluasan mendunia pasar bebas dan demokrasi liberal, dan pasar bebas telah menciptakan pilihan-pilihan langsung pada seorang individu di mana pun.

 

Medsos ada dalam bingkai kompleksitas relasi-relasi itu sehingga selalu terdapat polarisasi pilihan yang akhirnya menempatkan warganet pada posisi pro atau kontra terhadap suatu isu. Tindakan membatasi kelompok yang kontra akan melelahkan karena akan selalu tumbuh kelompok baru sebagai hasil mutasi atau regrouping. Kondisi semacam itu jelas sangat mempersulit upaya pembumian Pancasila. ●

 

Rabu, 01 Maret 2017

Pembenaran tentang Negosiasi Baru Kehadiran PT Freeport

Pembenaran tentang
Negosiasi Baru Kehadiran PT Freeport
FX Adji Samekto  ;    Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
                                                 DETIKNEWS, 27 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson berencana akan menempuh jalur arbitrase dalam kasus PT Freeport Indonesia bila tidak ada kata sepakat dengan Pemerintah Indonesia. Sebagaimana diketahui, arbitrase ini akan ditempuh Freeport karena Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan pertambangan pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK (Ijin Usaha Penambangan Khusus). Tanpa ini pemegang IUPK dilarang mengekspor konsentrat.

Aspek Yuridis

Dalam perspektif hukum internasional, negara bisa bertindak sebagai badan publik (iure emperii) yang pembenarannya didasarkan bahwa tugas utama negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan keamanan (to create prospherity and security). Perwujudannya antara lain adalah penerbitan peraturan perundang-undangan termasuk perizinan. Jadi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 di atas, dikategorikan sebagai tindakan negara dalam bidang publik. Dilakukan untuk melindungi keselamatan bangsa.

Negara, di samping bertindak sebagai badan publik juga bisa bertindak sebagai badan privat (iure gestiones). Dalam kedudukannya sebagai badan privat, negara bisa melakukan kegiatan enterprising melalui kerjasama. Kegiatan penambangan Freeport di Papua termasuk dalam kategori ini.

Kerja sama dilandaskan pada Kontrak Karya, sebuah perjanjian yang bersifat kontraktual yang menempatkan para pihak (dalam hal ini Pemerintah RI dengan Freeport McMoran) dalam posisi sejajar. Implikasinya apabila salah satu pihak merasa ada pelanggaran kesepakatan maka dia bisa mengajukan kasus itu melalui arbitrase sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian kontrak.

Aspek Sosiologis

Apabila aspek yuridis berbicara tentang keharusan keharusan yang dirancang sebelumnya, maka aspek sosiologis dalam tulisan ini dikonsepsikan bersumber dari fakta yang terjadi di lapangan dari pelaksanaan hukum. Nah, di sini titik kruisalnya. Ternyata dalam pelaksanaannya bagi negara tidak ada penerimaan yang memadai, sehingga dirasakan kehadiran Freeport tidak memberi pengaruh signifikan bagi kesejahteraan bangsa.

Dalam hal ini walaupun sudah ada keharusan-keharusan yuridis yang sudah dirancang dalam kesepakatan, tetapi fakta-fakta yang terkategori sebagai hal yang tidak terprediksikan sebelumnya (misalnya soal kerusakan lingkungan atau tidak terpenuhinya penerimaan negara yang memadai) sebenarnya bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan negosiasi baru.

Dengan demikian dalam negosiasi-negosiasi baru tentang kehadiran Freeport di Indonesia, fakta-fakta baru yang belum terprediksikan ketika Kontrak Karya dibuat sebelumnya, bisa menjadi pembenaran kenapa negosiasi baru harus dilakukan.

Senin, 17 November 2014

Negara Hukum Bukan Negara Undang-Undang

         Negara Hukum Bukan Negara Undang-Undang

FX Adji Samekto  ;   Guru Besar Ilmu Hukum,
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA,  15 November 2014

                                                                                                                       


“Seolah-olah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan, tercapai upaya mewujudkan negara hokum

SEJUMLAH kejadian di atas panggung politik Indonesia setelah Pileg dan Pilpres 2014 menunjukkan banyak legitimasi kepentingan yang dipaksakan dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan berbagai peraturan perundang-undangan yang kontroversial. Seolah-olah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan, tercapai sudah upaya mewujudkan negara hukum. Ada anggapan bahwa penuangan kepentingan melalui perundang-undangan sudah menyelesaikan persoalan dasar yuridis.

Sebenarnya kecenderungan memudahkan persoalan dengan menerbitkan undang-undang sudah terjadi sejak Indonesia memasuki era reformasi 1998. Hasil penelitian disertasi Dr Bayu Dwi Anggono dari Fakultas Hukum Universitas Jember menyatakan bahwa tahun 1998-2013 di tingkat pusat telah diterbitkan 428 undang-undang. Namun dia melihat indikasi tidak terpenuhinya butir-butir muatan undang-undang.

Artinya, hal-hal yang diatur dalam undang-undang tersebut, menurut ketentuan hukum di Indonesia, sebenarnya bukan materi yang seharusnya diatur lewat undang-undang. Terjadilah apa yang disebut hyperregulation. Fakta itu menunjukkan kesalahan cara berhukum di negara kita, yang memperlakukan undang-undang layaknya sarana penjamin bahwa segala sesuatunya telah sah karena telah dibuat peraturan hukumnya.

Temuan penelitian Bayu Dwi Anggono itu, bisa menunjukkan beberapa hal. Pertama; cara berhukum di negara kita masih didominasi peraturan belaka. Seolah-olah dengan menerbitkan perundang-undangan, sudah sah memenuhi kualifikasi negara hukum. Nilai-nilai luhur seperti kejujuran, iktikad baik, keadilan hukum,dan kebenaran kedaulatan rakyat, tidak menjadi acuan yang melandasi. Padahal nilai-nilai itu tidak boleh dilepaskan dari sebuah aturan hukum.

Kedua; perundang-undangan disusun tanpa dilandasi nilai-nilai dasar hukum. Padahal penyusunan undang-undang —yang notabene adalah hukum— harus selalu mendasarkan nilai-nilai (values) tertentu yang bersifat metayuridis. Nilai-nilai itu adalah hal-hal abstrak yang diyakini kebenarannya. Selain itu, dibangun berdasarkan perpaduan pengalaman perjalanan suatu bangsa, berbasis realitas, dan perenungan mengenai semua hal yang telah terjadi.

Ketiga; perundang-undangan disusun tanpa memperhatikan efektivitas. Membicarakan efektivitas hukum adalah membicarakan implementasinya. Membicarakan implementasi hukum, secara teori bukan sekadar menerbitkan undang-undang lalu selesai. Kita juga harus mempersiapkan kelembagaan yang melaksanakan dan menjaga ketaatan atas undang-undang itu, termasuk budaya hukum yang mendukung pelaksanaan regulasi tersebut.

Realitasnya, kita banya menerbitkan undang-undang atau perda namun tak berjalan efektif karena tidak ditopang budaya hukum yang mendukung keberhasilan pelaksanaan undang-undang. Contoh paling nyata berkait dengan penerbitan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Walaupun regulasi tersebut diberlakukan sejak 2009, hingga kini terlalu banyak pelanggaran atas undang-undang itu, dan tak diikuti penegakan hukum sebagaimana mestinya. Penyebabnya, karena tidak tumbuh kesadaran tentang betapa penting melibatkan pertimbangan lingkungan dalam pengambilan keputusan pembangunan. Hal itu mencakup wawasan berpikir yang pada giliran akan membentuk budaya hukum.

Mengukur Manfaat

Sesungguhnya, negara hukum tak bisa disamakan dengan negara undang-undang. Negara hukum bukan negara undang-undang. Ada dua unsur dalam definisi negara hukum, yakni hubungan antara negara dan rakyat berdasarkan hukum, bukannya berdasarkan kekuasaan. Kemudian, hukum yang dituangkan dalam perundang-undangan, bukan hanya memenuhi syarat formal melainkan secara materi juga dibangun berdasarkan nilai-nilai itu.

Peraturan perundang-undangan disebut memenuhi syarat formal bila proses pembuatannya memenuhi syarat keterbukaan dan tidak memanfaatkan keterbatasan waktu. Disebut memenuhi syarat material bila secara substansi dapat dipertanggungjawabkan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi. Yang paling hakiki adalah bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan tiga nilai dasar hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Berdasarkan tiga nilai dasar hukum tersebut, tiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi sedikitnya lima kriteria. Pertama; mencerminkan kehendak bersama. Kedua; disusun berdasarkan iktikad baik. Ketiga; tidak memuat agenda tersembunyi, semisal menghancurkan pihak lain. Keempat; tidak menyimpang dari nilai-nilai yang telah disepakati bersama sehingga mendorong kepercayaan terhadap hukum. Kelima; bertujuan menciptakan keadilan, kesejahteraan, dan kestabilan hidup.

Saya menyuguhkan kriteria itu kepada sidang pembaca untuk digunakan sebagai alat ukur. Artinya, kita bisa menilai sendiri apakah peraturan perundang-undangan yang akhir-akhir ini banyak diwacanakan di media massa setelah Pileg dan Pilpres 2014, bermanfaat bagi masyarakat atau tidak. Tentu sebagai warga negara, pembaca berhak mengharapkan kehadiran Indonesia yang lebih baik.

Selasa, 02 April 2013

Memerankan Kelas Menengah


Memerankan Kelas Menengah
FX Adji Samekto  ;  Guru Besar Ilmu Hukum,
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
SUARA MERDEKA, 30 Maret 2013


HARIAN ini memberi judul pada salah satu berita: ”Jokowi Unggul di Kelas Menengah” (SM, 21/3/13). Hasil penelitian Lembaga Survei Publica Research & Consulting menyimpulkan, faktor yang menjadi pertimbangan kelompok kelas menengah dalam memilih presiden bukanlah asal partai politik, suku, jenis kelamin, atau agama. Kelas menengah lebih cenderung mempertimbangkan kemampuan sang tokoh untuk menyejahterakan rakyat.

Berita itu mempunyai makna dalam karena menyadarkan kita bahwa sesungguhnya peran kelas menengah patut mendapat dukungan. Realitasnya, di Indonesia yang tengah berada dalam hiruk-pikuk dan kegaduhan ajang politik praktis, pendapat dan pemikiran kelas menengah tersebut seperti terpinggirkan.

Tulisan ini tidak akan menyoal mengapa kelas menengah lebih memilih Jokowi sebagai tokoh paling layak untuk menjadi pemimpin masa depan tetapi lebih membahas pada peran kelas menengah dalam penegakan demokrasi.

Peran kelas (masyarakat) menengah dalam perwujudan demokrasi sangat penting. Mendasarkan pa­da penga­la­man seja­rah, ada keterkaitan erat antara peran (ma­syarakat) kelas me­ne­ngah dan pertumbuhan demokrasi sehingga demokrasi benar-benar menjadi keniscayaan karena telah memberi manfaat secara substansial.

Pengalaman sejarah ini merujuk pada Revolusi Prancis 1789 yang menumbangkan Raja Louis XVI (1774-1792) sebagai penguasa absolut masa itu. Tidak dapat dimungkiri keja­tuhan raja tersebut dipicu oleh ketidakpuasan kelompok kelas menengah yang muak atas perilaku pemimpin mereka yang sewenang-wenang dan manipulatif.

Prinsip Persamaan

Kelas menengah merupakan terminologi yang menunjuk pada kelompok masyarakat pekerja yang sangat mengandalkan pada kemampuan diri dan usaha. Kemapanan mereka diperoleh bukan karena berkuasa secara politik atas rakyat, atau dekat dengan kekuasaan. Ke­mapanan mereka diperoleh lewat kerja keras.

Kemapanannya dalam bidang bidang ekonomi misalnya, telah mengubah pandangan mereka tentang berbagai hal. Kelompok kelas menengah ini mulai mengkritisi kekuasaan pemimpin negara absolut dan kroni-kroni yang begitu korup.

Mereka juga mengidentikkan sebagai kelompok masyarakat yang menghendaki kesetaraan, kebebasan berusaha berbasis kejujuran dan fairness, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), penghormatan atas hak-hak sipil, dan mulai melepaskan diri dari ikatan pemikiran yang primordial dan dipandang tidak rasional.

Pemikiran kelas menengah tersebut sangat dipengaruhi oleh pemikiran filsuf  kenegaraan Jean Jacques Rousseau (1712-1778) tentang kedaulatan rakyat. Merujuk pada ajaran Rousseau, kelas menengah tidak lagi menganggap raja sebagai titisan Tuhan sehingga mereka tidak mengakui kedaulatan Tuhan sebagai dasar tiap-tiap pemerintahan. Menurut mereka, kedaulatan rakyat merupakan satu-satunya dasar yang benar.

Akhirnya, pengaruh kehadiran dan pemikiran mereka menjadi pemicu kejatuhan Louis XVI. Pasca-Revolusi Perancis muncul era of rights yang memfokuskan pada hak-hak sipil serta politik warga negara dan negara demo­kratik modern. Pada era setelah Revolusi Pran­cis, pengaruh pemikiran kelas menengah dalam melahirkan konsep ketatanegaraan masih berlanjut.

Dalam konteks sosial kemasyarakatan tindakan-tindakan pemerintah terhadap warga negara makin didorong untuk mendasarkan pada prinsip persamaan di hadapan hukum dan tidak memihak. Kehidupan warga negara tidak boleh lagi diatur oleh raja selaku penguasa (rule by man) tetapi mendasarkan semata-mata pada hukum (rule of law) yang bersifat otonom, lepas dari kekuatan politik.

Pemikiran-pemikiran ini sekarang telah mengilhami keberlakuan doktrin rule of law dan demokrasi kerakyatan negara-negara modern. Revolusi Perancis telah menunjukkan bahwa konsep demokrasi modern dan rule of law tidak bisa dilepaskan dari peran kelas menengah. Negara-negara Eropa kini menjadi negara yang mapan dengan sistem demokrasi.

Pelajaran yang dapat ditarik untuk konteks masa kini, apabila memang dkehendaki ada demokrasi dan rule of law yang bisa memberi kemanfaatan substansial maka kelas menengah harus mengambil peran, terutama guna  mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, serta tidak manipulatif dalam bidang politik dan ekonomi. Untuk menyuarakan aspirasi kelas menengah, peran pers dan media massa menjadi sangat penting.

Masyarakat kelas menengah se­sungguhnya tidak bersifat eksklusif. Siapa pun bisa masuk dalam kelompok itu. Mereka sejatinya adalah masyarakat yang berupaya meningkatkan kesejahteraan diri dan lingkungan bukan dengan mengandalkan kekuasaan atau kedekatan dengan kekuatan politik. Negara tak seharusnya meng­abaikan keberadaan mereka karena kelompok itu bisa menjadi pengingat penguasa negara manakala terjadi kecenderungan yang menga­rah pada kehidupan kenegaraan yang condong korup dan manipulatif. ●

Kamis, 12 April 2012

Langkah Progresif Denny

Langkah Progresif Denny
FX Adji Samekto, Guru Besar Fakultas Hukum Undip Semarang
SUMBER : SUARA MERDEKA, 12 April 2012


KASUS penamparan yang diduga dilakukan Wamenkumham Denny Indrayana terhadap Darso Sihombing, sipir LP Kelas II A Pekanbaru Provinsi Riau menjadi sorotan di permukaan berbagai media. Berbagai komentar seputar penamparan itu menjadi sorotan publik. Artikel M Issamsudin (SM, 09/04/12) menyoroti bagaimana seharusnya proses hukum dilakukan, dengan berpegang pada prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), suatu dogma doktrinal yang harus dijunjung tinggi dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Membesar-besarkan masalah penamparan itu tentu akan menenggelamkan tujuan utama kedatangan Denny di LP yang ingin menyelidiki indikasi adanya jaringan bisnis narkoba di dan dari dalam gedung itu, suatu fenomena yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Tulisan ini tidak mengulas kasus penamparan itu tetapi lebih mengkaji cara kerja Wamenkumham dalam rangka penegakan hukum. Cara Denny datang ke LP yang bagaikan tamu tak diundang secara tiba-tiba pun bisa dilihat sebagai cara penegakan hukum progresif.

Konsepsi penegakan hukum progresif melandaskan pada keyakinan bahwa keberadaan hukum (aturan hukum) adalah untuk kepentingan manusia, bukan manusia untuk hukum. Prosedur dalam hukum tetap penting, tetapi tidak harus menjadi penting ketika prosedur hukum tidak menjamin tercapainya tujuan hukum itu sendiri, yaitu menciptakan keadilan, ketertiban, kesejahteraan, dan kestabilan hidup.

Cara berpikir hukum progresif yang digagas begawan hukum Universitas Diponegoro Satjipto Rahardjo pada era pascareformasi 1998, sesungguhnya merupakan respons terhadap fenomena kegagalan negara yang menjadikan hukum tidak bermanfaat bagi masyarakat, karena hukum tidak mampu menciptakan keadilan dan ketertiban. Karakter utama hukum modern, termasuk yang berlaku di Indonesia, adalah sifatnya yang rasional.

Hukum Progresif


Rasionalitas ditandai oleh sifat peraturan yang prosedural. Prosedur menjadi dasar legalitas yang penting untuk menegakkan keadilan, menjaga HAM, bahkan sering kali prosedur menjadi lebih penting ketimbang bicara tentang keadilan itu sendiri.

Tetapi dalam praktik, dominasi paradigma dalam hukum modern ternyata menghambat pencarian kebenaran dan keadilan yang benar menurut akal sehat.

Hukum progresif berangkat dari kebuntuan karena hukum tidak mampu memberi manfaat untuk mewujudkan keadilan substansial. Karena itu, teks hukum yang bersifat umum sesungguhnya memerlukan akurasi (penajaman) yang kreatif dari penegak hukumnya pada saat hukum itu diterapkan pada kejadian nyata. Di sinilah diperlukan pemikiran progresif. Demikianlah maka kasus kedatangan mendadak Denny Indrayana untuk melihat kemungkinan adanya jaringan bisnis narkoba di dan dari LP tersebur bisa dibaca dalam spektrum menegakkan hukum dengan cara berpikir hukum progresif.

Tindakan Denny yang bagai tamu tak diundang di LP Kelas II A Pekanbaru itu bisa dilihat sebagai upaya penyadaran kepada publik bahwa supremasi hukum tidak harus sama dengan supremasi aturan hukum.

Kalau supremasi hukum harus disamakan dengan supremasi aturan hukum maka persoalan hukum akan tereduksi menjadi sekadar keterampilan teknis yuridis.

Akibatnya yang lebih parah, demi kepentingan profesional terjadilah sakralisasi hukum positif. Kalau ini yang terjadi maka aturan hukum hanya akan membelenggu Indonesia dalam ketidakberdayaan mengungkap kasus-kasus yang mengantarkan kita pada kemerosotan etika berbangsa. Sejatinya Denny telah berupaya bekerja dalam garis hukum progresif. ●